Toleransi Kehidupan Beragama Dalam Islam Dan Ruang Lingkup Agama Islam
1. Toleransi Kehidupan Beragama
Toleransi
berasal dari kata tolerance (bahasa Inggris), yang berarti dapat
menerima perbedaan, atau membiarkan perbedaan. Dalam pemakaian
sehari-hari toleransi disebut juga dengan istilah kerukunan. Rukun
artinya saling menghormati di antara yang berbeda paham, berbeda
pendapat dan berbeda agama.
Di
Indonesia dalam bidang kehidupan beragama telah ditetapkan Tri
Kerukunan Umat Beragama berdasarkan SK (Surat Keputusan) Menteri Agama
Republik Indonesia Nomor 70 dan 77 tahun 1978 tentang Tri Kerukunan
Hidup Beragama, yaitu kerukunan Interen Umat beragama, kerukunan Antar
Umat Beragama, dan kerukunan Antar Pemerintah dengan Umat Beragama.
1.1. Kerukunan Interen Umat Islam
Kerukunan
interen umat beragama ialah kerukunan interen ( di dalam) antar umat
dalam suatu agama yang berbeda-beda faham atau mazhab, yang saling
menghormati dan saling menghargai.
Salah
satu ajaran pokok Islam ialah mengatur hubungan antar sesama manusia
sebagai makhluk sosial yang disebut dengan hablum minannas sebagai
makhluk tuhan. Sedangkan antar sesama muslim disebut dengan ukhuwah
islamiyah (persaudaraan sesama muslim), sebagai saudara seiman dan
seagama, sebagaimana firman Allah swt. dalam Q.S. 49:10 yang artinya :
sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara.
Hubungan
antar sesama muslim digambarkan oleh rasulullah saw. seperti hubungan
satu anggota tubuh dengan anggota tubuh lainnya dalam satu tubuh yang
bersatu secara utuh. Sabda rasul, yang artinya: Perumpamaan umat Islam
itu bagaikan satu tubuh, apabila salah satu anggota tubuh itu sakit,
maka seluruh anggota tubuh merasakan sakitnya. (Hadis Riwayat Muslim dan
Ahmad).
Hubungan
dengan sesama muslim dibina berdasarkan rasa kasih sayang yang saling
mencitai, sebagaimana sabda Rasulullah saw. yang artinya: Tidak beriman
salah seorang di antara kamu, sehingga ia mencintai saudaranya
sebagaimana ia mencitai diri sendiri. (Hadis Riwayat bukhari dan Anas).
Perbedaan
mazhab tasawuf dan fikih (hukum) dikalangan umat Islam merupakan
kekayaan intelektual muslim dalam memahami ayat al-Qur’an dan sunnah
rasul yang masih bersifat umum, yang seharusnya tidak dipertentangkan
oleh umat Islam, akan tetapi perbedaan itu adalah sebagai kekayaan
intelektual muslim yang setiap pribadi umat Islam dengan bebas memilih
mana mazhab yang lebih sesuai dengan pemahamannya. Sudah barang tentu
perbedaan itu tidak boleh keluar dari ajaran pokok Islam yang telah
dijelaskan secara rinci dan tegas dalam al-Qur’an dan sunnah, dan tidak
bertentangan pula dengan jiwa al-Qur’an dan sunnah Rasul.
Baca juga; PENGERTIAN FILSAFAT PERENNIAL DAN ISLAM
Kerjasama
di antara penganut mazhab dan faham yang berbeda di kalangan umat Islam
merupakan kebutuhan mutlak untuk tegak, kukuh dan kuatnya syari’at
Islam di muka bumi ini dalam berjihad membela Islam dari serangan
musuh-musuh Islam.
1.2. Kerukunan Antar Sesama Umat Beragama
Kerukunan antara umat beragama ialah kerukunan antara penganut agama yang berbeda-beda, saling menghormati, saling menghargai.
Din
al-Islam sebagai agama rahmatan lil-‘alamin melarang umatnya memusuhi
umat beragama lain, selama umat beragama lain itu menghormati agama
Islam dan umatnya serta tidak memerangi dan memusuhi umat Islam. Bahkan
dalam berdakwah mengembangkan Islam kepada manusia yang belum memeluk
agama Islam Allah swt. melarang umat Islam memaksa orang lain untuk
beragama Islam, karena kebenaran ajaran Islam itu dapat diuji oleh akal
sehat manusia. Sebagaimana firman Allah SWT. dalam Q.S. Al-Baqarah
(2):256).: Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam);
Sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat.
karena itu Barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut [Thaghut ialah syaitan
dan apa saja yang disembah selain dari Allah s.w.t.] dan beriman kepada
Allah, Maka Sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang Amat
kuat yang tidak akan putus. dan Allah Maha mendengar lagi Maha
mengetahui.
Selanjutnya dalam QS. Al-Kafirun (97):1-6).:
- Katakanlah: "Hai orang-orang kafir,
- Aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah.
- Dan kamu bukan penyembah Tuhan yang aku sembah.
- Dan aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah,
- Dan kamu tidak pernah (pula) menjadi penyembah Tuhan yang aku sembah.
- Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku."
Islam
melarang (haram hukumnya) umatnya bekerjasama dengan umat agama lain
dalam berakidah dan beribadah mahdhah (Hablumminallah), yaitu yang
berkaitan rukun Iman dan rukun Islam, seperti berdo’a bersama dan
menucapkan selamat natal kepada umat krsiten dan selamat nyepi kepada
mat Hindu.
Akan
tetapi Islam membolehkan umatnya bekerjasama dengan umat agama lain
dalam hal bermu’amalah (hablumminannas) selama tidak bertentangan dengan
norma-norma ‘Aqidah Islamiyah, syari’ah Islamiyah (hukum Islam) dan
Akhlak Islamiyah. Kerjasama dalam bermu’amalah itu dapat dilakukan pada
berbagai bidang kehiaupan, seperti bidang sosial, ekonomi, politik,
IPTEK, olah raga dan seni dan lain-lain sebagainya.
1.3. Kerukunan Antar Umat Beragama Dengan Pemerintah
Kerukunan
antar umat beragama dengan pemerintah ialah terciptanya saling
menghormati antara pemerintah dengan penganut agama yang ada di
Indonesia yang harus tertata sedemikian rupa, karena pemerintah
berkewajiban mengayomi dan melindungi masyarakatnya yang heterogen.
Sedangkan kerukunan interen umat beragama dan kerukunan antar umat
beragama sering terusik disebabkan berbagai faktor, antara lain
disebabkan oleh fanatisme berlebihan terhadap mazhab atau faham yantg
dianut oleh umat beagama dalam suatu agama; sehingga timbul permusuhan
antar penganut mazhab atau paham yang berbeda dalam suatu agama dan
fanatisme yang berlebihan oleh penganut agama masing-masing terhadap
agama yang mereka anut; sehingga timbul sikap memusuhi dari suatu umat
beragama terhadap penganut agama lain. Maka solusinya adalah dengan
membina kerjasma sesma muslmim dan kerjasama umat Islam denganpenganut
agama lain dan atau sebaliknya.
DAFTAR PUSTAKA
- Agus, Bustanuddin, MA., Pendidikan Agama Islam Untuk Perguruan Tinggi, Pustaka Univ. Andalas, 1984
- -------------------------------, Prof, DR., Sosiologi Agama, Unand Press, Padang, 2003
- Ash-Shiddieqy, T. Hashby, Prof. DR., al-Islam, Bulan Bintang, Jakarta, 1977
- Ali, Maulana Muhammad, MA., LLB. Islamologi, Mutiara Medan, Jakarta, 1980
- Buchaille, Maufiche, DR., Bibel, al-Qur’an dan Sains Modern, Bulan Bintang, Jakarta, 1978
- Daud, Ma’mur, Terjemahan Shahih Muslim, Widjaya Jakarta, 1993
- Farid, Miftah, Drs., Pokok-pokok Ajaran Islam, Salman ITB, Bandung, 1982
- Gazalba, Sidi, Drs., Masjid Pusat Ibadah dan Kebudayaan, Bulan Bintang, Jakarta, 1978
- Kusumamihardja, Supan, Drh. M.Sc. dkk. Studia Islamica, Rajawali, Jakarta, 1985
- Mulia TGS. Prof. DR. dkk., Ensiklopedia Indonesia, Jakarta, 1976
- Subhi al-Shaleh, Membahas Ilmu-ilmu al-Qur’an, (terjemahan, Tim Pustaka Firdaus), Pustaka Firdaus, 1996.
- Tem Departemen Agama RI., Dasar-dasar Agama Islam, Bulan Bintang, Jakarta, 1984
- Umar Asyim, Toleransi dan Kemerdekaan Beragama, Bina Ilmu, Surabaya, 1979.
- Zaini, Syahminan, Drs. Mengenal Manusia Lewat Al-Qur’a, Bina Ilmu, Surabaya, 1980
0 komentar:
Posting Komentar