Toleransi Kehidupan Beragama Dalam Islam Dan Ruang Lingkup Agama Islam

Posted By frf on Kamis, 23 Februari 2017 | 13.14.00

Toleransi Kehidupan Beragama Dalam Islam Dan Ruang Lingkup Agama Islam
1. Toleransi Kehidupan Beragama
Toleransi berasal dari kata tolerance (bahasa Inggris), yang berarti dapat menerima perbedaan, atau membiarkan perbedaan. Dalam pemakaian sehari-hari toleransi disebut juga dengan istilah kerukunan. Rukun artinya saling menghormati di antara yang berbeda paham, berbeda pendapat dan berbeda agama.

Di Indonesia dalam bidang kehidupan beragama telah ditetapkan Tri Kerukunan Umat Beragama berdasarkan SK (Surat Keputusan) Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 70 dan 77 tahun 1978 tentang Tri Kerukunan Hidup Beragama, yaitu kerukunan Interen Umat beragama, kerukunan Antar Umat Beragama, dan kerukunan Antar Pemerintah dengan Umat Beragama. 

1.1. Kerukunan Interen Umat Islam
Kerukunan interen umat beragama ialah kerukunan interen ( di dalam) antar umat dalam suatu agama yang berbeda-beda faham atau mazhab, yang saling menghormati dan saling menghargai. 

Salah satu ajaran pokok Islam ialah mengatur hubungan antar sesama manusia sebagai makhluk sosial yang disebut dengan hablum minannas sebagai makhluk tuhan. Sedangkan antar sesama muslim disebut dengan ukhuwah islamiyah (persaudaraan sesama muslim), sebagai saudara seiman dan seagama, sebagaimana firman Allah swt. dalam Q.S. 49:10 yang artinya : sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara.

Hubungan antar sesama muslim digambarkan oleh rasulullah saw. seperti hubungan satu anggota tubuh dengan anggota tubuh lainnya dalam satu tubuh yang bersatu secara utuh. Sabda rasul, yang artinya: Perumpamaan umat Islam itu bagaikan satu tubuh, apabila salah satu anggota tubuh itu sakit, maka seluruh anggota tubuh merasakan sakitnya. (Hadis Riwayat Muslim dan Ahmad).

Hubungan dengan sesama muslim dibina berdasarkan rasa kasih sayang yang saling mencitai, sebagaimana sabda Rasulullah saw. yang artinya: Tidak beriman salah seorang di antara kamu, sehingga ia mencintai saudaranya sebagaimana ia mencitai diri sendiri. (Hadis Riwayat bukhari dan Anas).

Perbedaan mazhab tasawuf dan fikih (hukum) dikalangan umat Islam merupakan kekayaan intelektual muslim dalam memahami ayat al-Qur’an dan sunnah rasul yang masih bersifat umum, yang seharusnya tidak dipertentangkan oleh umat Islam, akan tetapi perbedaan itu adalah sebagai kekayaan intelektual muslim yang setiap pribadi umat Islam dengan bebas memilih mana mazhab yang lebih sesuai dengan pemahamannya. Sudah barang tentu perbedaan itu tidak boleh keluar dari ajaran pokok Islam yang telah dijelaskan secara rinci dan tegas dalam al-Qur’an dan sunnah, dan tidak bertentangan pula dengan jiwa al-Qur’an dan sunnah Rasul.




Kerjasama di antara penganut mazhab dan faham yang berbeda di kalangan umat Islam merupakan kebutuhan mutlak untuk tegak, kukuh dan kuatnya syari’at Islam di muka bumi ini dalam berjihad membela Islam dari serangan musuh-musuh Islam.

1.2. Kerukunan Antar Sesama Umat Beragama
Kerukunan antara umat beragama ialah kerukunan antara penganut agama yang berbeda-beda, saling menghormati, saling menghargai. 

Din al-Islam sebagai agama rahmatan lil-‘alamin melarang umatnya memusuhi umat beragama lain, selama umat beragama lain itu menghormati agama Islam dan umatnya serta tidak memerangi dan memusuhi umat Islam. Bahkan dalam berdakwah mengembangkan Islam kepada manusia yang belum memeluk agama Islam Allah swt. melarang umat Islam memaksa orang lain untuk beragama Islam, karena kebenaran ajaran Islam itu dapat diuji oleh akal sehat manusia. Sebagaimana firman Allah SWT. dalam Q.S. Al-Baqarah (2):256).: Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); Sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. karena itu Barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut [Thaghut ialah syaitan dan apa saja yang disembah selain dari Allah s.w.t.] dan beriman kepada Allah, Maka Sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang Amat kuat yang tidak akan putus. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui. 

Selanjutnya dalam QS. Al-Kafirun (97):1-6).: 
  1. Katakanlah: "Hai orang-orang kafir, 
  2. Aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah. 
  3. Dan kamu bukan penyembah Tuhan yang aku sembah. 
  4. Dan aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah, 
  5. Dan kamu tidak pernah (pula) menjadi penyembah Tuhan yang aku sembah. 
  6. Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku." 
Islam melarang (haram hukumnya) umatnya bekerjasama dengan umat agama lain dalam berakidah dan beribadah mahdhah (Hablumminallah), yaitu yang berkaitan rukun Iman dan rukun Islam, seperti berdo’a bersama dan menucapkan selamat natal kepada umat krsiten dan selamat nyepi kepada mat Hindu. 

Akan tetapi Islam membolehkan umatnya bekerjasama dengan umat agama lain dalam hal bermu’amalah (hablumminannas) selama tidak bertentangan dengan norma-norma ‘Aqidah Islamiyah, syari’ah Islamiyah (hukum Islam) dan Akhlak Islamiyah. Kerjasama dalam bermu’amalah itu dapat dilakukan pada berbagai bidang kehiaupan, seperti bidang sosial, ekonomi, politik, IPTEK, olah raga dan seni dan lain-lain sebagainya.

1.3. Kerukunan Antar Umat Beragama Dengan Pemerintah
Kerukunan antar umat beragama dengan pemerintah ialah terciptanya saling menghormati antara pemerintah dengan penganut agama yang ada di Indonesia yang harus tertata sedemikian rupa, karena pemerintah berkewajiban mengayomi dan melindungi masyarakatnya yang heterogen. Sedangkan kerukunan interen umat beragama dan kerukunan antar umat beragama sering terusik disebabkan berbagai faktor, antara lain disebabkan oleh fanatisme berlebihan terhadap mazhab atau faham yantg dianut oleh umat beagama dalam suatu agama; sehingga timbul permusuhan antar penganut mazhab atau paham yang berbeda dalam suatu agama dan fanatisme yang berlebihan oleh penganut agama masing-masing terhadap agama yang mereka anut; sehingga timbul sikap memusuhi dari suatu umat beragama terhadap penganut agama lain. Maka solusinya adalah dengan membina kerjasma sesma muslmim dan kerjasama umat Islam denganpenganut agama lain dan atau sebaliknya.

DAFTAR PUSTAKA
  • Agus, Bustanuddin, MA., Pendidikan Agama Islam Untuk Perguruan Tinggi, Pustaka Univ. Andalas, 1984
  • -------------------------------, Prof, DR., Sosiologi Agama, Unand Press, Padang, 2003
  • Ash-Shiddieqy, T. Hashby, Prof. DR., al-Islam, Bulan Bintang, Jakarta, 1977
  • Ali, Maulana Muhammad, MA., LLB. Islamologi, Mutiara Medan, Jakarta, 1980
  • Buchaille, Maufiche, DR., Bibel, al-Qur’an dan Sains Modern, Bulan Bintang, Jakarta, 1978
  • Daud, Ma’mur, Terjemahan Shahih Muslim, Widjaya Jakarta, 1993
  • Farid, Miftah, Drs., Pokok-pokok Ajaran Islam, Salman ITB, Bandung, 1982
  • Gazalba, Sidi, Drs., Masjid Pusat Ibadah dan Kebudayaan, Bulan Bintang, Jakarta, 1978
  • Kusumamihardja, Supan, Drh. M.Sc. dkk. Studia Islamica, Rajawali, Jakarta, 1985
  • Mulia TGS. Prof. DR. dkk., Ensiklopedia Indonesia, Jakarta, 1976
  • Subhi al-Shaleh, Membahas Ilmu-ilmu al-Qur’an, (terjemahan, Tim Pustaka Firdaus), Pustaka Firdaus, 1996.
  • Tem Departemen Agama RI., Dasar-dasar Agama Islam, Bulan Bintang, Jakarta, 1984
  • Umar Asyim, Toleransi dan Kemerdekaan Beragama, Bina Ilmu, Surabaya, 1979.
  • Zaini, Syahminan, Drs. Mengenal Manusia Lewat Al-Qur’a, Bina Ilmu, Surabaya, 1980
Blog, Updated at: 13.14.00

0 komentar:

Posting Komentar