Pembentukan Struktur Sosial Masayarakat Islam (Masayarakat Madani)
Sosial
Islam (masyarakat madani) memiliki dua ciri yaitu masyrakat theosentris
(berpusat kepada Tuhan) dan masyarakat etiko religius (hidup dengan
nilai-nilai Agama Islam) yang dilestarikan dalam upaya kebajikan, karena
Allah SWT. meletakkan titik berat utama pada kebajikan sosial
masyarakat Islam menjadi inti dari Din al-Islam. Kebajikan falsafah
sosial masyarakat Islam didasarkan pada Din al-Islam ('Aqidah syari’ah
dan Akhlak Islamiyah) yang berbeda dengan falsafah sosial masyarakat
sekuler yang berakarkan keduniawiaan dan mempunyai pendekatan
materialistis yang dibangun dalam kefanaan (kekosongan moral) sebagai
dasar sistem nilainya.
1. Masyarakat Theosentris
Pembantukan
sosial masyarakat Islam menjadikan theosentris (Tuhan sebagai pusat
kekuasaan) sebagai falsafah sosialnya yang didasarkan pada sistem nilai
yang paling tinggi dan paling penting, karena mengimani dan menyembah
Allah SWT. sebagaimana dalam QS.:112:1-2: 1. Katakanlah: "Dia-lah Allah,
yang Maha Esa. 2. Allah adalah Tuhan yang bergantung kepada-Nya segala
sesuatu. Kandungan falsafah surat al-Ikhlash ini memberi prinsip yang
sempurna dan lengkap untuk mencapai ideal-ideal iserta nilai-nilai
tertinggi. Dalam kenyataannya, masyarakat inilah yang mengeluarkan
sangsi-sangsi yang murni dan penting bagi upaya kebenaran, keadilan,
keindahan, kasih sayang serta pelayanan dan memuaskan terhadap sesama,
masyarakat yang jauh dari segala perbuatan maksiyat.
2. Masyarakat Etiko Religius
Pembantukan
sosial masyarakat Islam bertujuan untuk membentuk masyarakat yang etiko
religius yang didasarkan pada idealisme etika theosentris yang
bertopang pada: Pertama, cinta pada Allah SWT. Yang dicerminkan dengan
kecintaan kepada sesama manusia. Kedua, rasa takut pada Allah SWT. yang
dicerminkan pada rasa takut pada pengadilan Allah SWT.
Masyarakat
madani menjadikan nilai spiritual sebagai etika dan moralnya, yang
disebut dengan akhlak al-karimah, karena masyarakat madani didasarkan
pada pengakuan kesatuan umat dan cita-cita persaudaraaan umat manusia
(Q.S. 4:1), Islam menganggap rasionalisme, sukuisme, kastaisme, klasisme
dan dinatisme sebagai suatu pengkhianatan terhadap umat manusia. Oleh
karena itu semua anggota masyarakat Islam tanpa mempedulikan ras, suku,
kasta, dinasti, warna kulit, bahasa adalah sama dan pada dasarnya
memiliki hak-hak asasi yang sama. Dengan demikian, masyarakat madani
adalah masyarakat yang non-rasial, non-suku, non-kasta dan non-kelas
(Q.S. 49:13). Bisa juga dikatakan sebagai Egalitarian siciety
(masyarakat yang sama di bidang sosial, politik dan ekonomi).
Dalam
aspek strukturalnya, masyarakat Islam tersebut menekankan pada keluarga
sebagai unit terkecil dari pembentukan masyarakat madani(Q.S. 25:54).
Dalam kenyataannya keluarga memainkan peranan penting dalam pembentukan
masyarakat madani(Q.S. 24:27-33). Karena keluarga sebagai lingkungan
sosial yang pertama dialami oleh individu ditekankan oleh Islam sebagai
lapangan asli untuk membentuk akhlak sosial. Dimana seorang harus
melibatkan diri dalam interaksi sosial yang konstan di dalam keluarga,
dan disiplin akhlak yang dimilikinya memainkan peranan penting dalam
perilakunya ketika berhubungan dengan masyarakat, negara dan umat
manusia pada umumnya.
Keluarga
merupakan dasar pembentukan masyarakat madani, sebagai unit terkacil
dari kesatuan sosial masyarakat. Maka Islam telah memberikan suatu tata
aturan akhlak dalam keluarga yang dibangun atas nilai keimanan dan
ketaqwaan suami isteri (orang tua), keimanan dan ketaqwaan keturunan,
dengan penekanan mutlak pada kesucian suami isteri, kebajikan, kebaikan
dan penghormatan anak terhadap orang tuanya dan anggota keluarganya yang
lebih tua.
Harus
dicatat bahwa penekanan Islam terhadap kesucian dan sopan santun ini
mutlak, karena tanpa hal itu tidak akan terwujud keluarga yang sehat.
Kenyataan ini didasarkan atas hukum-hukum khusus tentang akhlak yang
telah diletakkan Islam pada hukum terhadap laki-laki dan wanita yang
dihubungkan dengan larangan mengenai percampuran sex yang tidak halal
(kebebasan sex).
Izin
bersyarat untuk melakukan poligami bagi laki-laki yang mampu berbuat
adil terhadap istri-istrinya adalah bertujuan untuk tindakan prepentif
terhadap pelacuran dan untuk membasmi pelacuran, karena pelacuran akan
menundang kutukan Allah SWT. kepada manusia berupa penyakit AID damn
virus HIV yang mematikan dan tidak pernah ada obatnya di dunia ini, di
samping untuk menjada kesucian rahim wanita, poligami juga untuk
menyelamatkan anak-anak yatim, di dalam suatu masyarakat yang kelebihan
kaum wanitanya. Di atas segala-galanya, Islam adalah masyarakat
berdasarkan kepada keluarga.
Eksistensi Nikah dalam Pembentukan Masyarakat Madani
Dalam
Islam di antara aturan pembatasan yang termasuk hal yang sangat
mendasar dan penting ialah mengenai pernikahan, karena lembaga ini
adalah merupakan asas pokok bagi peradaban manusia, sebagai lembaga
terkecil yang diakui keberadaannya dari strusktur masyarakat, baik
secara hukum, mauoun secara social ekonomi.
1. Konsep Pernikahan
Di
dalam istilah hukum Islam perkawinan dikenal dengan istilah nikah.
Nikah (Arab) artinya ’aqad (Arab) dalam bahasa Indonesia berarti ikatan.
Jadi nikah ialah ikatan atau perjanjian suci yang wajib dilakukan oleh
tiap-tiap orang Islam, yaitu antara pria dan wanita di depan wali dan
saksi yang menghalalkan hidup bersama (suami/isteri) lahir dan batin
untuk membentuk suatukeluarga yang sejahtera dan bahagia, sebagaimana
dalam QS. 30:21.
Keluarga
atau rumah tangga adalah merupakan unit terkecil dari terbentuknya
nation (masyarakat). Maka untuk mewujudkan suatu masyarakat yang
sejahtera dan bahagia dalam arti masyarakat madani yang adil dan makmur,
nikah (perkawinan) adalah merupakan syarat mutlak untuk mendirikan
lembaga rumah tangga, sebagaimana dalam QS:24:32.
Baca juga; PENGERTIAN FILSAFAT PERENNIAL DAN ISLAM
Keluarga/rumah
tangga merupakan unit terkecil dari masyarakat yang diikat oleh adanya
nikah (perkawinan) karena Allah SWT. Maka status hubungan dalam
perkawinan sangat erat sekali yang tidak mudah untuk dipisahkan, karena
hubungan itu bukan hanya karena tali nikah saja, akan tetapi juga karena
adanya anak-anak dan harta yang diperoleh bersama sebagai
prestasi/prestise dan kebanggan suami/istri semenjak dilakukan nikah
tersebut sampai keduanya menemui ajal masing-masing kembali kehadirat
Allah swt. (QS:3:14)
Terdapat beberapa prinsip dasar ajaran Islam dalam pernikahan:
- Dianjurkan menikah bagi orang yang mampu lahir/batin. (Hadis).
- Dianjurkan menikahi wanita-wanita yang baik dan dinkahi oleh pria yang baik pula. (Q.S. 24:3). Ketiga
- Nikah itu penting. (Q.S. 24:32-33, 25:54).
- Pernikahan adalah ikatan dari dua jenis kelamin makhluk manusia yang sebenarnya adalah satu. (Q.S.4:1, 7:189, 16:72, 30:21, 42:11).
- Perasaan cinta kasih dan pengabdian hanya dapat tumbuh dan berkembang melalui perkawinan yang sah. (Q.S. 30:21).
- Pengembangbiakan manusia hanya dibenarkan oleh Allah swt. melalui perkawinan yang sah.
Pada dasarnya Hukum Menikah itu adalah sebagai berikut:
- Sunat, bagi yang mampu dan tidak dikhawatirkan berbuat maksiat. Akan tetapi biasa meningkat menjadi.
- Wajib, bagi yang mampu lahir dan batin, dan dikhawatirkan berbuat dosa (maksiat), seperti pergaulan bebas dan zina. Namun hukum menikah itu
- Makruh, bagi yang belum mampu lahir dan batin, akan tetapi mempunyai keinginan untuk menikah. Terhadap kasus seperti ini disunatkan sering-sering berpuasa untuk mengendalikan syahwat.
- Haram hukumnya menikah, bagi orang yang sengaja untuk merusak kesucian dan menghancurkan masa depan lawan jenis.
Menikah
itu adalah Sunnah Rasul, yang mengandung tujuan mulia, yaitu untuk
tolong menolong (Q.S. 5:2), untuk melaksanakan kewajiban dan hak (Q.S.
2:223), untuk ketenangan, kestabilan dan kesehatan jiwa (Q.S. 30:21)u,
ntuk kesehatan tubuh (pisik), untuk memperbanyak amal saleh (Hadis) dan
untuk memakmurkan alam.
Dalam memilih calon pasangan suami/isteri Islam telah menetapkan eberapa kriteria:
- Wajib hukumnya memilih calon suami/istri itu dengan sesama muslim. Haram hukumnya seorang muslim menikah dengan yang bukan muslim (musyrik), baik laki-laki maupun perempuan Q.S. 2:221.
- Persyaratan kafaah (performance) paribadi individu calon. Rasulullah memberi petunjuk kepada kita, kata Rasulullah SAW.
Pilihlah calon suami/istri dengan pertimbangan empat hal:
- Karena bentuk (ketampanan/kecantikan),
- Karena kekayaan( kekayaan intelektuan atau atau kekayaan material),
- Karena keturunannya,
- Karena keimanan keshalehan dan ketaqwaannya Hendaklah diutamakan karena memperhatikan keimanan keshalehan dan ketaqwaannya. Karena keimanan keshalehan dan ketaqwaannya memberikan nilai hakiki dan abadi dalam kehidupan rumah tangga,.
Di
dalam rumah tanga muslim terdapat beberapa kewajiban dan Hak
masing-masing pasangan suami dan Istri. Kewajiban suami terhadap istri
mencukupkan kebutuhan pokok lahiriyah (sandang, pangan dan perumahan)
dan batiniyah (kasih saying dan seks). (Q.S. 65:7) serta melindungi,
mendidik istri dan anak kepada yang benar (Q.S. 4:34). Sedangkan
kewajiban istri terhadap suami adalah bersama suami memenuhi kebutuhan
pokok lahiriyah dan bathiniyah sehingga terpenuhinya kebahagiaan bersama
(QS:30:21), mengurus urusan dalam rumah tangga bersama suami, menjaga
rahasia keluarga dan kehormatan suami, menjaga kesucian diri dari
hal-hal yang akan merusak kebahagian rumah tangga, serta taat dan patuh
kepada suami selama suami taat kepada Allah SWT.
Apabila
sesuatu hal merupakan kewajiban bagi suami terhadap istrinya, maka
ketika itu juga pada tataran pelaksanaannya bahwa sestau hal itu adalah
menjadi hak bagi sistri darui suaminya, dan beguitu sebeliknya dari
istri kepada suami.
Kewajiban suami bersama istri terhadap anaknya antara lain:
- Mmberi nama yang baik,
- Mengajarkan ilmu pengetahuan,
- Mendidik akhlaknya,
- Memberi makan/minum yang halal dan baik/bergizi
- Menikahkan jika sudah ditemukan jodohnya. (QS:31:11-13,16-19 dan Hadis Rasul).
Sedangkan
kewajiban anak terhadap ibu/bapaknya berbakti kepada keduanya, memenuhi
kebutuhan hidup dan merawat keduanya jika telah tua. (QS:31:14 -15,
17:23-24).
Kewajiban anak terhadap orang tua mereka, antara lain adalah:
- Berbakti kepada kedua orang tua.
- Menghormati dan memuliakan kedua orang tua.
- Tiadak membentak atau tidak mengucapkan keta-kata yang dapat menyinggung perasaan kedua orang tua.
- Menganggung kebutuhan hidup dann biaya hidup serta kesehatan kedua orang tua.
- Selalu mendo’akan kedua orang tua.
- Selalu menghubungakan tali silaturrahim kedua orang tua dengan teman sejawat nya, meskipun keduanya telah mati.
Problematika Rumah Tangga dan Solusinya Menurut Islam
Ada
beberapa problema dalam rumah tangga yang mungkin saja terjadi, setelah
ruamh tangga itu di dirikan: Pertama, masalah thalaq (percerai), boleh
karena dharurat, namun dimurkai oleh Allah swt. (Q.S. 2:227-232). Kedua,
poligami, pada prinsipnya boleh dengan syarat suami dapat berlaku
‘adil. (Q.S. 4:3).Ketiga, poliandri, haram (tidak boleh), demi menjaga
kesucian rahim wanita, keturunan, hubungan waris (nasab). (Q.S. 2:230).
Keempat, keluarga berencana (KB), boleh dengan tujuan (niat) memelihara
kesehatan ibu/anak, kesejahteraan rumah tangga dan pendidikan anak (
Q.S. 2:233, 31:14). Kelima, Bayi tabung, boleh, dengan syarat sperma dan
sel telur berasal dari suami/istri yang sah (Ijtihad). Keenam, iddah
dan ruju’. ( Q.S. 2:230, 234, dan 235) Ketujuh, Waris bila terjadi
perpisahan yang disebabkan karena meninggal dunia salah satu
suami/istri, maka setiap individu yang ada hubungan nasab (tali darah)
dalam keluarga tersebut punya hak untuk mendapat bagian dari harta
peninggalan si mayat, yang disebut dengan ahli waris. (QS:4:7-14).
DAFTAR PUSTAKA
- Al-Qur’an al-Karim
- Albani, Nashruddin. Dr., Jilbab dan Hijab, Toha Putra Surabaya, 1990
- ___________________, Shalatunnabiy, Yayasan al-Hidayah, 1991
- Ali Maulana Muhammad, MA., LLB., Islamologi, Mutiara Jakarta, 1986
- Anshari, Fazlurrahman, DR., Konsepsi Masyarakat Islam Modern, Risalah Bandung, 1984
- Departemen Agama RI., al-Qur’an dan terjemahnya, PT. Intermasa, Jakarta, 1978
- ___________________, Agama Islam Buku Teks Pendidikan Agama Islam Pada Perguruan Tinggi Umum, Bulan Bintang Jakarta, 1985
- Fatah, Abu, Panduan Wanita Shalihah, Asaduddin Press, 1992
- Gazalba, Sidi. Drs., Asas Agama Islam, Seri Islam 2, Bulan Bintang Jakarta, 1984
- _______________, Asas Ajaran Islam, Seri Islam 1, Bulan Bintang Jakarta 1984
- _______________, Masjid Pusat Ibadat dan Kebudayaan, Bulan Bintang Jakarta, 1976
- Kusumamihardja, supan. Drs., Studia Islamica, Girimukti Pasaka Jakarta, 1985
- Syari’ati, Ali. Dr., Ideologi Kaum Intelekstual Suatu Wawasan, Mizan Bandung, 1974
- Salim, Hadiyah, Mukhtarul Hadis, PT. Al-Ma’arif Bandung, 1985
- Qardawi, M. Yusuf., DR., Hukum Zakat, Lintera Antara Nusa Jakarta, 1987
- _____________________, Halal dan Haram Dalam Islam, Bina Ilmu surabaya, 1982
0 komentar:
Posting Komentar