Pembentukan Struktur Sosial Masayarakat Islam (Masayarakat Madani)

Posted By frf on Kamis, 23 Februari 2017 | 13.16.00

Pembentukan Struktur Sosial Masayarakat Islam (Masayarakat Madani)
Sosial Islam (masyarakat madani) memiliki dua ciri yaitu masyrakat theosentris (berpusat kepada Tuhan) dan masyarakat etiko religius (hidup dengan nilai-nilai Agama Islam) yang dilestarikan dalam upaya kebajikan, karena Allah SWT. meletakkan titik berat utama pada kebajikan sosial masyarakat Islam menjadi inti dari Din al-Islam. Kebajikan falsafah sosial masyarakat Islam didasarkan pada Din al-Islam ('Aqidah syari’ah dan Akhlak Islamiyah) yang berbeda dengan falsafah sosial masyarakat sekuler yang berakarkan keduniawiaan dan mempunyai pendekatan materialistis yang dibangun dalam kefanaan (kekosongan moral) sebagai dasar sistem nilainya.

1. Masyarakat Theosentris
Pembantukan sosial masyarakat Islam menjadikan theosentris (Tuhan sebagai pusat kekuasaan) sebagai falsafah sosialnya yang didasarkan pada sistem nilai yang paling tinggi dan paling penting, karena mengimani dan menyembah Allah SWT. sebagaimana dalam QS.:112:1-2: 1. Katakanlah: "Dia-lah Allah, yang Maha Esa. 2. Allah adalah Tuhan yang bergantung kepada-Nya segala sesuatu. Kandungan falsafah surat al-Ikhlash ini memberi prinsip yang sempurna dan lengkap untuk mencapai ideal-ideal iserta nilai-nilai tertinggi. Dalam kenyataannya, masyarakat inilah yang mengeluarkan sangsi-sangsi yang murni dan penting bagi upaya kebenaran, keadilan, keindahan, kasih sayang serta pelayanan dan memuaskan terhadap sesama, masyarakat yang jauh dari segala perbuatan maksiyat.

2. Masyarakat Etiko Religius
Pembantukan sosial masyarakat Islam bertujuan untuk membentuk masyarakat yang etiko religius yang didasarkan pada idealisme etika theosentris yang bertopang pada: Pertama, cinta pada Allah SWT. Yang dicerminkan dengan kecintaan kepada sesama manusia. Kedua, rasa takut pada Allah SWT. yang dicerminkan pada rasa takut pada pengadilan Allah SWT.

Masyarakat madani menjadikan nilai spiritual sebagai etika dan moralnya, yang disebut dengan akhlak al-karimah, karena masyarakat madani didasarkan pada pengakuan kesatuan umat dan cita-cita persaudaraaan umat manusia (Q.S. 4:1), Islam menganggap rasionalisme, sukuisme, kastaisme, klasisme dan dinatisme sebagai suatu pengkhianatan terhadap umat manusia. Oleh karena itu semua anggota masyarakat Islam tanpa mempedulikan ras, suku, kasta, dinasti, warna kulit, bahasa adalah sama dan pada dasarnya memiliki hak-hak asasi yang sama. Dengan demikian, masyarakat madani adalah masyarakat yang non-rasial, non-suku, non-kasta dan non-kelas (Q.S. 49:13). Bisa juga dikatakan sebagai Egalitarian siciety (masyarakat yang sama di bidang sosial, politik dan ekonomi).

Dalam aspek strukturalnya, masyarakat Islam tersebut menekankan pada keluarga sebagai unit terkecil dari pembentukan masyarakat madani(Q.S. 25:54). Dalam kenyataannya keluarga memainkan peranan penting dalam pembentukan masyarakat madani(Q.S. 24:27-33). Karena keluarga sebagai lingkungan sosial yang pertama dialami oleh individu ditekankan oleh Islam sebagai lapangan asli untuk membentuk akhlak sosial. Dimana seorang harus melibatkan diri dalam interaksi sosial yang konstan di dalam keluarga, dan disiplin akhlak yang dimilikinya memainkan peranan penting dalam perilakunya ketika berhubungan dengan masyarakat, negara dan umat manusia pada umumnya.

Keluarga merupakan dasar pembentukan masyarakat madani, sebagai unit terkacil dari kesatuan sosial masyarakat. Maka Islam telah memberikan suatu tata aturan akhlak dalam keluarga yang dibangun atas nilai keimanan dan ketaqwaan suami isteri (orang tua), keimanan dan ketaqwaan keturunan, dengan penekanan mutlak pada kesucian suami isteri, kebajikan, kebaikan dan penghormatan anak terhadap orang tuanya dan anggota keluarganya yang lebih tua.

Harus dicatat bahwa penekanan Islam terhadap kesucian dan sopan santun ini mutlak, karena tanpa hal itu tidak akan terwujud keluarga yang sehat. Kenyataan ini didasarkan atas hukum-hukum khusus tentang akhlak yang telah diletakkan Islam pada hukum terhadap laki-laki dan wanita yang dihubungkan dengan larangan mengenai percampuran sex yang tidak halal (kebebasan sex). 

Izin bersyarat untuk melakukan poligami bagi laki-laki yang mampu berbuat adil terhadap istri-istrinya adalah bertujuan untuk tindakan prepentif terhadap pelacuran dan untuk membasmi pelacuran, karena pelacuran akan menundang kutukan Allah SWT. kepada manusia berupa penyakit AID damn virus HIV yang mematikan dan tidak pernah ada obatnya di dunia ini, di samping untuk menjada kesucian rahim wanita, poligami juga untuk menyelamatkan anak-anak yatim, di dalam suatu masyarakat yang kelebihan kaum wanitanya. Di atas segala-galanya, Islam adalah masyarakat berdasarkan kepada keluarga.

Eksistensi Nikah dalam Pembentukan Masyarakat Madani
Dalam Islam di antara aturan pembatasan yang termasuk hal yang sangat mendasar dan penting ialah mengenai pernikahan, karena lembaga ini adalah merupakan asas pokok bagi peradaban manusia, sebagai lembaga terkecil yang diakui keberadaannya dari strusktur masyarakat, baik secara hukum, mauoun secara social ekonomi.

1. Konsep Pernikahan
Di dalam istilah hukum Islam perkawinan dikenal dengan istilah nikah. Nikah (Arab) artinya ’aqad (Arab) dalam bahasa Indonesia berarti ikatan. Jadi nikah ialah ikatan atau perjanjian suci yang wajib dilakukan oleh tiap-tiap orang Islam, yaitu antara pria dan wanita di depan wali dan saksi yang menghalalkan hidup bersama (suami/isteri) lahir dan batin untuk membentuk suatukeluarga yang sejahtera dan bahagia, sebagaimana dalam QS. 30:21. 

Keluarga atau rumah tangga adalah merupakan unit terkecil dari terbentuknya nation (masyarakat). Maka untuk mewujudkan suatu masyarakat yang sejahtera dan bahagia dalam arti masyarakat madani yang adil dan makmur, nikah (perkawinan) adalah merupakan syarat mutlak untuk mendirikan lembaga rumah tangga, sebagaimana dalam QS:24:32.




Keluarga/rumah tangga merupakan unit terkecil dari masyarakat yang diikat oleh adanya nikah (perkawinan) karena Allah SWT. Maka status hubungan dalam perkawinan sangat erat sekali yang tidak mudah untuk dipisahkan, karena hubungan itu bukan hanya karena tali nikah saja, akan tetapi juga karena adanya anak-anak dan harta yang diperoleh bersama sebagai prestasi/prestise dan kebanggan suami/istri semenjak dilakukan nikah tersebut sampai keduanya menemui ajal masing-masing kembali kehadirat Allah swt. (QS:3:14)

Terdapat beberapa prinsip dasar ajaran Islam dalam pernikahan:
  1. Dianjurkan menikah bagi orang yang mampu lahir/batin. (Hadis).
  2. Dianjurkan menikahi wanita-wanita yang baik dan dinkahi oleh pria yang baik pula. (Q.S. 24:3). Ketiga
  3. Nikah itu penting. (Q.S. 24:32-33, 25:54).
  4. Pernikahan adalah ikatan dari dua jenis kelamin makhluk manusia yang sebenarnya adalah satu. (Q.S.4:1, 7:189, 16:72, 30:21, 42:11).
  5. Perasaan cinta kasih dan pengabdian hanya dapat tumbuh dan berkembang melalui perkawinan yang sah. (Q.S. 30:21).
  6. Pengembangbiakan manusia hanya dibenarkan oleh Allah swt. melalui perkawinan yang sah.
Pada dasarnya Hukum Menikah itu adalah sebagai berikut:
  • Sunat, bagi yang mampu dan tidak dikhawatirkan berbuat maksiat. Akan tetapi biasa meningkat menjadi. 
  • Wajib, bagi yang mampu lahir dan batin, dan dikhawatirkan berbuat dosa (maksiat), seperti pergaulan bebas dan zina. Namun hukum menikah itu
  • Makruh, bagi yang belum mampu lahir dan batin, akan tetapi mempunyai keinginan untuk menikah. Terhadap kasus seperti ini disunatkan sering-sering berpuasa untuk mengendalikan syahwat. 
  • Haram hukumnya menikah, bagi orang yang sengaja untuk merusak kesucian dan menghancurkan masa depan lawan jenis.
Menikah itu adalah Sunnah Rasul, yang mengandung tujuan mulia, yaitu untuk tolong menolong (Q.S. 5:2), untuk melaksanakan kewajiban dan hak (Q.S. 2:223), untuk ketenangan, kestabilan dan kesehatan jiwa (Q.S. 30:21)u, ntuk kesehatan tubuh (pisik), untuk memperbanyak amal saleh (Hadis) dan untuk memakmurkan alam.

Dalam memilih calon pasangan suami/isteri Islam telah menetapkan eberapa kriteria:
  • Wajib hukumnya memilih calon suami/istri itu dengan sesama muslim. Haram hukumnya seorang muslim menikah dengan yang bukan muslim (musyrik), baik laki-laki maupun perempuan Q.S. 2:221. 
  • Persyaratan kafaah (performance) paribadi individu calon. Rasulullah memberi petunjuk kepada kita, kata Rasulullah SAW.
Pilihlah calon suami/istri dengan pertimbangan empat hal:
  • Karena bentuk (ketampanan/kecantikan),
  • Karena kekayaan( kekayaan intelektuan atau atau kekayaan material), 
  • Karena keturunannya, 
  • Karena keimanan keshalehan dan ketaqwaannya Hendaklah diutamakan karena memperhatikan keimanan keshalehan dan ketaqwaannya. Karena keimanan keshalehan dan ketaqwaannya memberikan nilai hakiki dan abadi dalam kehidupan rumah tangga,.
Di dalam rumah tanga muslim terdapat beberapa kewajiban dan Hak masing-masing pasangan suami dan Istri. Kewajiban suami terhadap istri mencukupkan kebutuhan pokok lahiriyah (sandang, pangan dan perumahan) dan batiniyah (kasih saying dan seks). (Q.S. 65:7) serta melindungi, mendidik istri dan anak kepada yang benar (Q.S. 4:34). Sedangkan kewajiban istri terhadap suami adalah bersama suami memenuhi kebutuhan pokok lahiriyah dan bathiniyah sehingga terpenuhinya kebahagiaan bersama (QS:30:21), mengurus urusan dalam rumah tangga bersama suami, menjaga rahasia keluarga dan kehormatan suami, menjaga kesucian diri dari hal-hal yang akan merusak kebahagian rumah tangga, serta taat dan patuh kepada suami selama suami taat kepada Allah SWT.

Apabila sesuatu hal merupakan kewajiban bagi suami terhadap istrinya, maka ketika itu juga pada tataran pelaksanaannya bahwa sestau hal itu adalah menjadi hak bagi sistri darui suaminya, dan beguitu sebeliknya dari istri kepada suami.

Kewajiban suami bersama istri terhadap anaknya antara lain:
  1. Mmberi nama yang baik, 
  2. Mengajarkan ilmu pengetahuan, 
  3. Mendidik akhlaknya, 
  4. Memberi makan/minum yang halal dan baik/bergizi
  5. Menikahkan jika sudah ditemukan jodohnya. (QS:31:11-13,16-19 dan Hadis Rasul). 
Sedangkan kewajiban anak terhadap ibu/bapaknya berbakti kepada keduanya, memenuhi kebutuhan hidup dan merawat keduanya jika telah tua. (QS:31:14 -15, 17:23-24).

Kewajiban anak terhadap orang tua mereka, antara lain adalah: 
  1. Berbakti kepada kedua orang tua.
  2. Menghormati dan memuliakan kedua orang tua.
  3. Tiadak membentak atau tidak mengucapkan keta-kata yang dapat menyinggung perasaan kedua orang tua. 
  4. Menganggung kebutuhan hidup dann biaya hidup serta kesehatan kedua orang tua. 
  5. Selalu mendo’akan kedua orang tua. 
  6. Selalu menghubungakan tali silaturrahim kedua orang tua dengan teman sejawat nya, meskipun keduanya telah mati. 

Problematika Rumah Tangga dan Solusinya Menurut Islam
Ada beberapa problema dalam rumah tangga yang mungkin saja terjadi, setelah ruamh tangga itu di dirikan: Pertama, masalah thalaq (percerai), boleh karena dharurat, namun dimurkai oleh Allah swt. (Q.S. 2:227-232). Kedua, poligami, pada prinsipnya boleh dengan syarat suami dapat berlaku ‘adil. (Q.S. 4:3).Ketiga, poliandri, haram (tidak boleh), demi menjaga kesucian rahim wanita, keturunan, hubungan waris (nasab). (Q.S. 2:230). Keempat, keluarga berencana (KB), boleh dengan tujuan (niat) memelihara kesehatan ibu/anak, kesejahteraan rumah tangga dan pendidikan anak ( Q.S. 2:233, 31:14). Kelima, Bayi tabung, boleh, dengan syarat sperma dan sel telur berasal dari suami/istri yang sah (Ijtihad). Keenam, iddah dan ruju’. ( Q.S. 2:230, 234, dan 235) Ketujuh, Waris bila terjadi perpisahan yang disebabkan karena meninggal dunia salah satu suami/istri, maka setiap individu yang ada hubungan nasab (tali darah) dalam keluarga tersebut punya hak untuk mendapat bagian dari harta peninggalan si mayat, yang disebut dengan ahli waris. (QS:4:7-14).

DAFTAR PUSTAKA
  • Al-Qur’an al-Karim
  • Albani, Nashruddin. Dr., Jilbab dan Hijab, Toha Putra Surabaya, 1990
  • ___________________, Shalatunnabiy, Yayasan al-Hidayah, 1991
  • Ali Maulana Muhammad, MA., LLB., Islamologi, Mutiara Jakarta, 1986
  • Anshari, Fazlurrahman, DR., Konsepsi Masyarakat Islam Modern, Risalah Bandung, 1984
  • Departemen Agama RI., al-Qur’an dan terjemahnya, PT. Intermasa, Jakarta, 1978
  • ___________________, Agama Islam Buku Teks Pendidikan Agama Islam Pada Perguruan Tinggi Umum, Bulan Bintang Jakarta, 1985
  • Fatah, Abu, Panduan Wanita Shalihah, Asaduddin Press, 1992
  • Gazalba, Sidi. Drs., Asas Agama Islam, Seri Islam 2, Bulan Bintang Jakarta, 1984
  • _______________, Asas Ajaran Islam, Seri Islam 1, Bulan Bintang Jakarta 1984
  • _______________, Masjid Pusat Ibadat dan Kebudayaan, Bulan Bintang Jakarta, 1976
  • Kusumamihardja, supan. Drs., Studia Islamica, Girimukti Pasaka Jakarta, 1985
  • Syari’ati, Ali. Dr., Ideologi Kaum Intelekstual Suatu Wawasan, Mizan Bandung, 1974
  • Salim, Hadiyah, Mukhtarul Hadis, PT. Al-Ma’arif Bandung, 1985
  • Qardawi, M. Yusuf., DR., Hukum Zakat, Lintera Antara Nusa Jakarta, 1987
  • _____________________, Halal dan Haram Dalam Islam, Bina Ilmu surabaya, 1982
Blog, Updated at: 13.16.00

0 komentar:

Posting Komentar