Pengertian Interrelasi Islam Dan Ekonomi

Posted By frf on Kamis, 23 Februari 2017 | 13.27.00

Hubungan Industial di Indonesia; Perspektif Ekonomi Islam 
A. Interrelasi Islam Dan Ekonomi
Pada awalnya, banyak pihak meragukan hubungan antara agama dan ekonomi. Namun, sejak terbitnya buku Max Weber, The Protestant Ethic and The Spirit of Capitalism (1904-5), orang yakin adanya hubungan itu. 

Dalam Islam, hubungan agama dan ekonomi diyakini sudah ada sejak awal, bahkan menjadi salah satu penyebab kehadirannya. Kelahiran Islam merefleksikan sebuah reformasi terhadap keangkuhan sistem peradaban masyarakat ja>hiliyyah kala itu. Keangkuhan ini dapat dilihat dari perlakuan yang tidak fair terhadap perempuan, penindasan terhadap suku dan klan yang kecil, peminggiran kaum miskin, pemusatan kekuasaan pada kaum aristokrat, ketimpangan ekonomi, dan lain-lain.

Ikrar ‘la> ila>ha’ dalam shaha>dat dengan tegas mengkumandangkan penegasian terhadap kekuatan hegemonik dan kuasa semu yang membelenggu manusia, baik dalam berfikir, bersikap ataupun berbuat, untuk selanjutnya hanya mengakui satu kekuatan sejati, "illa Alla>h", yang berhak diikuti, ditaati, dan disembah. 

Dalam rangka mengembalikan idealisme awal, bukan romantisme masa lalu, seorang muslim mesti mampu melakukan pembongkaran dan pembebasan dari sistem kuasa semu beserta jaringannya, untuk kemudian memberikan realitas alternatif dengan seperangkat jaringan kuasa ilahi yang mengikatnya dalam semua sistem hidupnya. Dengan cara demikian, realitas alternatif diharapkan mampu memberikan arah, motivasi dan akhirnya tumbuh kesadaran (self consciousness) secara penuh untuk patuh, tunduk dan menjalankan kuasa ilahi. 

Selama ini masih terdapat stereotip bahwa persoalan industri sangat ditentukan oleh dua ekstrimitas sistem ekonomi, yaitu kapitalisme dan sosialisme. Sistem kapitalisme diasumsikan cenderung mengeksploitasi kaum buruh, karena di dalam sistem ini buruh diperas tenaganya untuk menghasilkan apa yang disebut sebagai nilai lebih (surplus value). 

Sementara itu, sosialisme cenderung bersikap sebaliknya, yaitu membela buruh. Pembelaan itu dilakukan dengan menempatkan buruh sebagai pelopor utama perubahan dan kepemimpinan negara. 

Di Indonesia, sebuah negara yang mayoritas penduduknya muslim, kebijakan perindustriannya, lebih khusus lagi tentang system perburuhanya, di set up sebagai bagian dari sistem produksi dengan metafora mesin. Upah yang diberikan kepada buruh dianggap sebagai cost (beaya) yang kongruen dengan produktivitas yang dihasilkan. Unsur-unsur kemanusiaan, termasuk agama sebagai sistem kesadaran buruh, tidak menjadi factor penting yang mempengaruhi kebjakan perburuhan.

Banyak penyebab mengapa hal ini bisa terjadi. Diantaranya adalah minimnya studi tentang hubungan industrial yang mampu mengekplorsi dan mengobkektivikasi konsepsinya sehingga Negara mempertimbangkan untuk mengadopsinya. Tulisan berikut ini adalah studi awal tentang hal tersebut.

B. Industrialisasi dan Hubungan Industrial di Indonesia
Di Indonesia, sejarah hubungan industrial, dalam arti hubungan antara orang yang melakukan pekerjaan pada orang atau badan hukum, dimulai dengan perbudakan yang dilakukan oleh budak dan hamba. Mereka ini merupakan "buruh" pada jaman itu. ‘Upah’ yang mereka terima adalah makanan, pakaian dan perumahan. Upah berupa uang biasanya tidak diberikan kepada mereka. Orang lain atau badan itu merupakan "majikan" yang berkuasa penuh dan mutlak, bahkan menguasai pula hidup-mati para budak itu. 

Setelah Indonesia diserahkan kembali kepada Nederland, pemerintah Hindia-Belanda mulai membuat regulasi perbudakan, namun tidak sampai menghapuskannya. Yang terjadi justru pada tahun 1930-an terjadi peralihan status dari budak menjadi buruh. Hubungan industrial yang kapitalistik mulai terbentuk dengan adanya produksi komoditas internasional secara massal (generalized commodity production). Ststistik Hindia-Belanda tahun 1930 menyebutkan bahwa penduduk Indonesia yang hidup di sector buruh ada sekitar 6 juta orang. Dari jumlah ini, sekitar setengah jutanya merupakan buruh yang sudah bersentuhan teknologi seperti tambang, transportasi dan bengkel. Sedangkan sisanya terdiri dari buruh inustri kecil (2.208.900), buruh lepas (2.003.200), dan buruh musiman yang umumnya terdiri dari buruh tani dan tani miskin.

Produksi yang paling menonjol saat itu adalah tebu. Upah per kepala rata-rata 14,22 gulden, dengan catatan mereka masih membayar pajak yang disebut natura. Karena hal ini dirasa memberatkan, 600 planter (penanam tebu) dari 51 Desa di kab. Batang boikot membayar pajak, dan menuntut kenaikan upaha menjadi 25 gulden. 

Baca juga; PENGERTIAN FILSAFAT PERENNIAL DAN ISLAM

Gelombang kapitalisasi tidak hanya berhenti disitu. Intitusi keuangan juga didirikan sebagai pendukung konsep Negara yang diimpikan Willem Daendels yang sangat mengagumi revolusi Perancis. Ada dua lembaga keuangan yang didirikan, yakni Nederlansche Handels Maatschapij (NHM) dan Javasche Bank. Kehadiran kedua lembaga juga dimaksudkan untuk menghambat arus perdagangan Inggris di Pulau Jawa, karena saat Inggris sudah memiliki 100 kapal yang berlabuh di batavia, sementara belanda hanya memiliki 43 buah.

Untuk melancarkan proyeknya, Williem Daendels juga memberlakukan kerja paksa (rodi) dan poenale sanctie, yakni pidana terutama atas penolakan untuk melakukan pekerjaan dan melarikan diri serta mengangkut buruh kembali ke perusahaan dengan bantuan polisi.

Lembaga punale sanksi ini semata-mata diadakan dengan maksud mengikat buruh, sebab dari ketentuan-ketentuan dalam kuli ordonansi tersebut jelas bahwa majikan sama sekali tidak terikat pada perjanjian kerja. Dengan aturan tersebut, buruh, selama masa kontrak, kehilangan kemerdekaannya karena tidak dapat mempersingkat, apalagi membatalkan kontrak. 

Keharusan memenuhi kewajiban memang berlaku bagi semua orang. Akan tetapi, dalam punale sanksi ini, buruh diwajibkan dengan ancaman pidana, atau ancaman dibawa kembali oleh polisi ke pekerjaannya. Dengan demikian, pihak majikan memiliki hak atas pribadi buruh untuk kepentingannnya. Punale sanksi telah memberikan kekuasaan kepada pengusaha untuk berbuat kepada buruh-buruh yang dapat menimbulkan perlakuan tidak adil. 

Sementara itu, Pada masa awal kemerdekaan, hubungan industrial nampak diwarnai oleh pergolakan politik. Pada masa awal kemerdekaan hubungan industrial relatif berjalan baik. Serikat-serikat pekerja mempunyai peranan penting dalam bidang ekonomi, pemerintahan dan kegiatan-kegiatan politik praktis. Para anggotanya memandang bahwa organisasinya dapat dipakai sebagai alat (vehicle) untuk memperjuangkan kepentingan mereka. 

Pada 1956, pemerintah Indonesia meratifikasi Konvensi ILO No. 98/1949 tentang Hasar-Hasar Hak dari pada untuk Berorganisasi dan Perundingan Bersama (ILO Convention on the Right to Organise and Bargain Collectively). Implikasinya, pada periode 1960-an, jumlah dan keanggotaan serikat buruh menjamur dan sangat sulit dihitung. Namun demikian, tingkat kesejahteraan para buruh ternyata tidak memiliki hubungan signifikan untuk menumbuhkan peningkatan standar kehidupan para buruh dan keluarganya.

Pada masa awal pemerintahan Orde Baru, pemerintahan berhasil membentuk MPBI (Majelis Permusyawaratan Buruh Indonesia) yang diarahkan untuk membicarakan berbagai hal untuk mengkonsolidasi kehidupan serikat buruh. Pada tahun 1972, dua puluh satu serikat buruh disatukan sehingga melahirkan Federasi Buruh Seluruh Indonesia (FBSI). 

Dalam perjalanannya, federasi ini dinilai tidak demokratis. Tuduhan tidak demokratis pertama-tama dilontarkan oleh gerakan serikat buruh Internasioanal, diantaranya WCL (World Convenderation of Labour) dan ICFTU (International Convenderation of Free Trade Unites ). Tuntutan mereka adalah agar pemerintah Indonesia membuka kesempatan yang seluas-luasnya bagi kaum buruh untuk berorganisasi dan menentukan tempat kerja yang nyaman, terhindar dari unsur eksploitasi, tersusunnya syarat-syarat kerja yang sesuai dengan keinginan buruh dan manajemen serta lingkungan kerja yang bebas dari polusi industri.

Tahun 1974, pemerintah bersama komponen masyarakat lainnya merumuskan apa yang disebut dengan HIP (Hubungan Industrial Pancasila). Melalui konsep ini, diharapkan agar sistem hubungan industrial di Indonesia berjalan sesuai budaya bangsa yang tercermin dalam UUD 45 dan Pancasila. 

Dalam perkembangannya, konsep ini memang telah melahirkan praktek-praktek hubungan industrial yang mantap dan serasi. Akan tetapi, dari sisi pekerja, hubungan ini belum menghasilkan manfaat optimal yang bisa dirasakan oleh mereka. Partnership sebagaimana yang diharapkan antara pengusaha dengan pekerja ternyata belum berjalan dengan baik. Belum pernah ada UU yang mengatur tentang hubungan industrial secara khusus di Indonesia, tidak seperti Inggris dan bekas jajahannya yang relatif memiliki UU seperti itu.

Peraturan yang ada juga lebih mengacu pada stabilitas, sehingga nasib buruh tetap berada pada posisi inverior. Peraturan-peraturan Menteri Tenaga Kerja yang dirasa tidak sesuai dengan Perundang-undangan Perburuhan adalah:
a. Permen (Peraturan Menteri) No. 342/1986 tentang intervensi militer sebagai perantara dalam perselisihan perburuhan.
b. Permen No. 1108/1986 tentang keharusan kalau terjadi perselisihan perburuhan supaya diselesaikan terlebih dulu dengan atasan langsung, sebelum lewat perantara atau P4.
c. Permen No. 1109/1986 tentang pembentukan UK (Unit Kerja) di perusahaan harus melibatkan pengusaha.
d. Permen No. 04/1986 tentang pemberian ijin kepada majikan untuk merumahkan buruh sewaktu-waktu tanpa menunggu P4.

Permen-permen itulah yang memicu gejolak masyarakat yang peduli terhadap masalah-masalah perburuhan, karena dirasakan sangat merugikan dan membatasi gerak buruh. Walaupun beberapa permen tersebut dicabut tahun 1993, tetapi dampaknya masih nampak dari tindakan-tindakan pengusaha, sehingga posisi, nasib dan kesejahteraan pekerja masih sangat memperihatinkan. 

Memang, upah minimum regional (UMR), yang kemudian berubah menjadi UMP (Upah Minimum Propinsi) dan UMK (Upah Minimum Kabupaten), terus mengalami kenaikan sesuai dengan perkembangan daya beli masyarakat. Namun, persentase kenaikan UMR tersebut tidak memiliki korelasi kuat dengan peningkatan kebutuhan buruh dan masyarakat. Itu berarti tingkat kesejahteraan buruh masih dibawah standar. Hal ini yang membuat eskalasi tuntutan dan demontrasi semakin meningkat khususnya yang dilancarkan oleh pekerja.

Di era reformasi, yang didahului dengan perpindahan kekuasaan dalam pemerintahan, serikat buruh tumbuh dengan subur sesuai dengan aspirasi dan tuntutan terhadap pembebasan. Hal tersebut merupakan konsekuensi diratifikasinya Konvensi ILO tahun 1948 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Berorganisasi. Konvensi tersebut memberi peluang yang seluas-luasnya untuk membentuk serikat buruh baru, sesuai dengan kehendak para pekerja/buruh dan dilarang adanya campur tangan dari pihak manapun.

Berkaitan dengan ratifikasi itu, pada 18 Juni 1998, ILO mendeklarasikan prinsip-prinsip dan hak-hak mendasar di tempat kerja. Deklarasi ini merupakan tonggak sejarah baru bagi ILO untuk mengubah persepsi yang berkembang, seolah-olah ILO hanya mendukung kepentingan negara maju, sekaligus merupakan jawaban terhadap tantangan globalisasi pasar kerja dan perdagangan yang telah menjadi fokus perdebatan internasional. Deklarasi ILO tersebut bertujuan merekonsiliasi keinginan semua pihak dalam hubungan industrial, menggairahkan usaha-usaha nasional seiring dengan kemajuan sosial-ekonomi, mengakomodir perbedaan kondisi lokal masing-masing negara, dan untuk menegakkan Hak Asasi Manusia (HAM).

Namun di pihak perusahaan, para pengusaha tidak dapat segera memenuhi standart perburuhan yang baru, disamping karena pertumbuhan ekonomi yang rendah, juga karena mereka menghadapi sejumlah pilihan sulit, terutama berkaitan dengan pengeluaran sejumlah biaya 'siluman', yang tidak berhubungan dengan proses produksi. Selain itu persediaan tenaga kerja yang berlimpah juga menjadi salah satu pertimbangan pengusaha untuk tidak segera merespon tuntutan pekerja yang ada. 

filosofisnya berbeda dengan Darwinisme Sosial tentang kapitalisme laissez-faire. Negara sejahtera berkeyakinan bahwa kesejahteraan individu merupakan sesuatu yang sangat penting dan tidak mungkin hanya tergantung dengan operasi pasar. Paradigma Filsosofis ini mengindikasikan pengakuan formal terhadap ekonomi mainstream yang menyatakan bahwa kemiskinan dan ketidakmampuan seseorang dalam memenuhi kebutuhannya bukanlah dalil atas kegagalannya. Para pekerja yang terpaksa melakoni pekerjaan dengan gaji dibawah Upah Minimum Regional (UMR) dan Upah minimum Kabupaten (UMK), para pengangguran dan mereka yang jatuh miskin tidak semata-mata disebabkan oleh kesalahannya sendiri. Oleh karena itu, perlu dicarikan cara agar mereka mendapatkan pelayanan umum seperti kesehatan, pendidikan, transportasi, perumahan, dan lain-lain, disamping juga melindunginya dari resiko sosial, ekses industrialisasi, ketidakmampuan dan pengangguran. 

Negara Sejahtera tidak perlu mengajukan perubahan fundamental untuk merealisasikan tujuannya. Peran Negara yang lebih besar sudah dianggap cukup untuk menjalankan fungsi pasar secara sempurna dan memperbaiki ketidakadilan yang diciptakan kapitalisme laissez-fire. 

Secara teori, target ini bisa dilaksanakan melalui enam langkah: regulasi, nasionalisasi, gerakan buruh, kebijakan fiskal, pertumbuhan yang tinggi, dan full employment. Enam langkah tersebut di atas pada dasarnya mengakui adanya full employment, distribusi kekeyaan dan pendapatan secara adil sebagai bagian dari tujuan pokok kebijakan negara. Filosofi ini menuntut peranan negara dalam bidang ekonomi menjadi lebih aktif dibanding dengan paham kapitalisme laissez-fire, atau bahkan teori Keynes. 

Hanya saja, karena konsep Negara Sejahtera berbicara tentang sesuatu yang abstrak, yakni kesejahteraan, maka sampai hari ini para pakar belum mampu menyepakati definisi Negara Sejahtera. Bahkan Titmuss sampai berkesimpulan bahwa Negara Sejahtera adalah abstraksi yang tidak bisa didefinisikan. Dengan demikian, banyak dijumpai contoh praktis yang berbeda antara satu negara dengan lainnya, mulai dari yang kurang sempurna seperti Amerika Serikat, sampai yang sempurna seperti Swedia. 

Sekalipun Negara Sejahtera telah berusaha semaksimal mungkin mengusung kesejahteraan umum, namun tetap saja tidak bisa lepas dari unsur kapitalisme. Ia tidak bisa keluar dari unsur filsafat enlightenment atau dari keyakinan akan kesucian sistem pasar. Sikap antagonistik enlightenment terhadap pertimbangan nilai juga tetap tak berkurang. Karena itu, pendekatan yang dipakai adalah pasar bebas. Negara tidak perlu mencampuri urusan import tenaga kerja asing, misalnya, asal dilakukan sesuai mekanisme pasar, fair, tidak ada rekayasa dan permainan kotor.

Dalam kondisi ini, negara diibaratkan sebagai wasit dalam permainan sepak bola. Ia tidak punya hak menendang atau memegang bola. Yang perlu dilakukan adalah agar permainan dalam sepak bola tersebut berjalan lancar dan tidak ada kecurangan.

Teori pasar di atas, ternyata menimbulkan banyak ekses. Mereka yang mempunyai kapital tinggi akan dengan sendirinya menguasai pasar, sehingga potensial melakukan penyimpangan dan ketidakadilan, sehingga apa yang disebut sebagai kesejahteraan (walfare) masih jauh panggang dari api.

Kebenaran pernyataan ini tidak membutuhkan riset yang njlimet karena sejak dulu kita memang belum bisa menyelesaikan kondisi ketenagakerjaan. Dari dulu masalah perburuhan menjadi sorotan banyak pihak, tapi dari dari dulu pula masalah ini tidak selesai. Hal ini karena ketidakseimbangan supplay dan demand tenaga kerja. Teorinya memang benar bahwa slope upah bergerak positif sesuai dengan perkembangan permintaan, tapi ternyata pergerakannya tidak secepat yang diharapkan sehingga terjadi kesenjangan (baca: pengangguran).

Karena ketidakseimbangan supplay dan demand itulah, maka harga (upah) tenaga kerja di Indonesia sangat murah. Upah buruh ditetapkan dengan Upah Minimum Propinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) hanya untuk memenuhi Kebutuhan Hidup Minimal (KHM), bukan pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL), sehingga seluruh potensinya habis untuk Opportunity cost, tanpa pernah bisa menikmati economic rent. Kenyataan ini menunjukkan bahwa di Indonesia faktor yang paling mempengaruhi pasar tenaga kerja masih upah, belum bergeser ke faktor selera, nilai pengalaman, atau faktor non materiil lainnya. 

Oleh karena itu sangat dimengerti jika buruh selalu menuntut perbaikan nasib. Tahun 2004 ada 103 kasus pemogokan yang melibatkan 44.280 tenaga kerja, sehingga menyebabkan hilangnya jam kerja sebanyak 462.624 jam. 

Data diatas merupakan fakta tak terbantahkan bahwa posisi buruh memang sangat sulit. Kaum buruh terus hidup dengan kesadaran tradisional, sementara mereka di hadapkan secara langsung dengan praktek-praktek diskursif dan hegemonisasi modal. Kapitalisme telah menjadi ideologi dominan. Ia membentuk, memproduksi dan melakukan kontrol kesadaran. Dominasi kapitalisme ini telah sampai pada praktek kekerasan, penindasan dan penghisapan terhadap kaum pekerja (buruh, tani, dan kaum miskin kota). Ironisnya, karena fenomena ini menjadi tontonan keseharian, maka tidak lagi dilihat sebagi kejahatan, tetapi telah diterima sebagai kewajaran.

Integrasi sistem ekonomi nasional ke dalam sistem ekonomi dunia yang didasari oleh liberalisme perdagangan dan investasi diakui atau tidak telah menimbulkan banyak ekses. Disamping secara ekonomi menimbulkan ketimpangan, secara sosiologis juga memunculkan kelas sosial buruh perkotaan sebagai akibat arus urbanisasi yang masif dari desa ke kota. Kondisi ini masih ditambah lagi dengan media kapitalisme yang membombardir buruh dengan tontonan visual yang penuh daya persuasif (bujuk rayu). 

Model-model represivitas ini dengan sendirinya membuat kaum buruh tetap dalam kondisi terpuruk. Kaum buruh secara sistemik tidak akan sampai pada kesadaran sebagai kelas sosial yang tertindas, sebagai sapi perahan di dalam siklus jam kerja dan cost produksi. 

Mereka dibelenggu untuk hanya hidup di dalam lingkungan pabrik, lahan sawah, areal perkebunan, dan ruang perkantoran swasta. Di luar itu, akibat hegemonisasi, ilusi juga tak henti-hentinya disusupkan di ruang-ruang kesadaran rakyat pekerja oleh media-media kapitalisme, sehingga rakyat pekerja hidup dalam tradisi budaya yang semrawut, konsumtif, dan individualistik. Budaya liberal telah membuka kemungkinan sebesar-besarnya bagi penguasaan dan pengebirian potensi kesadaran kritis, daya korektif dan semangat resistensi rakyat. Melalui tontonan dan sajian berita yang bebas nilai, potensi kolektivitas yang didasari oleh kesadaran kelas rakyat digiring untuk tunduk pada kapitalisme. 

C. Basis Normativ Hubungan Industrial Dalam Islam
Melihat paradigma perburuhan di Indonesia yang lebih menguntungkan modal dan menempatkan buruh pada posisi lemah, tidak salah jika Islam datang menawarkan sistem lain yang diharapkan menjadi alternatif. Ada beberapa alasan mengapa Islam harus mengampil peran. Antara lain, Islam sebagai agama komprehensif dipandang mempunyai konsep dasar tentang sistem ekonomi yang bisa menjadi alternatif terhadap dua ideologi besar yang sama-sama ekstrim, kapitalisme dan sosialisme. Hukum Islam sebagai konsep normatif yang bersifat operasional dalam Islam diharapkan mampu mengaktualisasikan dirinya untuk menjawab realitas perburuhan kontemporer di bawah sistem kapitalisme. 

Alasan lain adalah untuk melakukan pressure terhadap negara dengan landasasan teologis, agar penanganan masalah buruh tetap mengacu kepada fitrah kemanusiaan yang menjadi misi setiap agama. Oleh karenanya, Hukum Islam di abad modern ini diharapkan mampu berbicara banyak mengenai konsep perburuhan melalui penelusuran norma-norma Islam, dalam bentuk prinsip dasar maupun operasional, baik yang terdapat dalam teks-teks nash mapun pengalaman historis masyarakat Islam.

Untuk meneropong isu hubungan industrial dengan kompleksitas persoalannya, mau tidak mau kita mesti melangkah ke persoalan yang lebih mendasar, yaitu paradigma perekonomian dalam Islam. 

Basis paradigmatic ekonomi Islam adalah keterkecukupan makhluk akan kebutuhannya, sebagaimana tampak dalam firman: 

وَمَا مِنْ دَابَّةٍ فِي الْأَرْضِ إِلَّا عَلَى اللَّهِ رِزْقُهَا وَيَعْلَمُ مُسْتَقَرَّهَا وَمُسْتَوْدَعَهَا كُلٌّ فِي كِتَابٍ مُبِينٍ (هود: 6)

Data menunjukkan bahwa kekayaan alam yang disediakan Tuhan di bumi ini sebenarnya sangat mencukupi untuk sekedar memenuhi kebutuhan (bedakan dengan: keinginan) makhluk hidup yang melata di atasnya, tidak terkecuali umat manusia. Lebih-lebih dengan senjata ilmu dan teknologinya, umat manusia kini mampu mengeksplorasi kekayaan alam yang tersimpan di perut bumi yang paling dalam sekalipun. Oleh sebab itu, apabila dalam kenyataannya, banyak orang yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dlarûri-nya, apalagi yang takmîli atau tahsîni, itulah bukan karena persoalan supply yang terbatas melainkan lebih karena distribusi yang terampas. Berdasar cara pandang ini, Ilmu Ekonomi Islam didefinisikan sebagai ilmu yang mempelajari tata kehidupan kemasyarakatan dalam memenuhi kebutuhannya untuk mencapai ridla Allah. Ta'rif ini setidaknya telah mengakomodir tiga domein utama; [1] domein tata kehidupan [2] domein pemenuhan kebutuhan, dan [3] domein ridla Allah. Definisi ini juga sekaligus melengkapi pemikiran Monzer Kahf, Choudhuri, Mannan dan Marshall.

Konsisten dengan tiga domein ini, maka pola hubungan industrial belum sepenuhnya sejalan dengan idealisme Islam yang menghendaki adanya keadilan yang merata. Sebab, dalam fungsinya yang sebatas regulator, pemerintah sulit menjamin kesejahteraan warganya karena ia tidak mempunyai keberpihakan yang jelas terhadap kaum miskin, atau secara umum terhadap pemerataan keuntungan. Pemerintah memang telah berusaha mengatur upah minimum bagi buruh. Tapi sama sekali tidak menyentuh ‘upah maksimum’ yang dihasilkan oleh modal pengusaha. Sebagai misal, dari modal 1.000.000,- seorang pengusaha mendapatkan laba 1.500.000,. Berapa persenkah ia berhak mengambil keuntungan dari saham modalnya? Kalau buruh hanya diberi UMR, itu artinya selebihnya milik pengusaha, berapapun jumlahnya. Buruh hanya mendapatkan taraf kehidupan minimal, sementara pengusaha mendapatkan keuntungan maksimal. Dalam kondisi ini, maka penumpukan modal tidak akan terhindari.

Hal ini, disadari atau tidak, pada gilirannya dianggap turut bertanggung jawab atas kesenjangan pembagian kekayaan dan pendapatan secara mencolok, karena dalam perkembangannya, ia meningkatkan kekuasaan perusahaan, memonopoli harga, sistem produksi, kebebasan pasar, dan pengejaran keuntungan. Konsep ini, disadari atau tidak, telah membuat si kaya menjadi lebih kaya dan si miskin menjadi lebih miskin. 

Islam juga tidak sepakat dengan tawaran kepemilikan kolektif dari kaum sosialis, sebagai cara untuk meratakan kemakmuran warganya. Sebab hal itu akan berakibat pada dihapuskannya milik pribadi. Sekalipun skenario totaliter yang dituntun oleh konsep hak kolektif ini dapat membantu mengurangi pengangguran, distribusi yang tidak adil, dan banyak kekurangan‑kekurangan kapitalis lainnya, namun tidak berarti bebas dari keterbatasan‑keterbatasan, terutama soal insentif dan kebebasan pribadi. Di bawah komunisme, manusia sesungguhnya diasumsikan sebagai mesin yang tidak berperasaan. 

Islam berposisi diantara kapitalis-sosialis yang hanya melihat manusia secara parsial. Islam tidak hanya mengakui hak milik pribadi, tetapi dengan menjamin pembagian kekayaan yang seluas‑luasnya dan bermanfaat melalui lembaga‑lembaga yang didirikan dengan bimbingan moral universal. 

Islam berkeyakinan bahwa kesejahteraan sosial merupakan sesuatu yang sangat penting. Kemiskinan dan ketidakmampuan seseorang dalam memenuhi kebutuhannya, bukanlah dalil atas kegagalannya. Para pekerja yang terpaksa melakoni pekerjaan dengan gaji dibawah Upah Minimum Propinsi (UMP), para pengangguran dan mereka yang jatuh miskin, tidak semata-mata disebabkan oleh kesalahannya sendiri. 

Oleh karena itu, perlu dicarikan formula agar mereka mendapatkan pelayanan umum; seperti kesehatan, pendidikan, transportasi, perumahan, dan lain-lain, disamping juga melindunginya dari ekses industrialisasi seperti pencemaran lingkungan, terganggunya sistem sosial, pengangguran, dan sebagainya. Semua itu tidak mungkin terjadi jika pemerintah hanya berperan sebagai regulator.

Secara umum, prinsip hubungan industrial dalam Islam harus mengakomodir kepentingan buruh yang meliputi: 
1. Hak mendapatkan pendidikan dan keterampilan sesuai dengan kompetensinya.
Pada dasarnya, setiap tenaga kerja berhak untuk memperoleh, meningkatkan dan mengembangkan kompetensi kerja, sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya melalui pelatihan kerja untuk meningkatkan produktivitas mereka.. 

Sebagai sebuah terminologi, istilah produktivitas memang baru muncul pertama kali pada tahun 1776 dalam suatu makalah yang disusun oleh seorang ekonom Perancis, Francois Quesney, dalam tulisannya yang berjudul Historis Viewpoint of Economic Theories. Sedangkan produktivitas sebagai konsep dengan input dan Output sebagai eleman utamanya pertama kali dicetuskan oleh David Ricardo bersama Adam Smith sekitar tahun 18. Ini senada dengan pernyataan Stevenson yang mengatakan bahwa yang disebut produktivitas tak lain adalah indeks untuk mengukur seberapa jauh keluaran relatif dapat di capai dengan mendayagunakan masukan yang dapat dikombinasikan. Penjelasan lebih lanjut tentang produktivitas dikemukakan oleh Adam and Ebert yang menyatakan bahwa productivity can be expressed on a total faktor basis or on partial faktor basis.

Akan tetapi, sebagai sebuah substansi, produktivitas bukanlah konsep baru, jauh-jauh hari Islam telah mengenal konsep tersebut. Dalam surat al-Mulk ayat 2 Allah berfirman:

الَّذِي خَلَقَ الْمَوْتَ وَالْحَيَاةَ لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلًا وَهُوَ الْعَزِيزُ الْغَفُورُ(الملك:2)

"Yang menjadikan mati dan hidup, supaya Dia menguji kamu, siapa di antara kamu yang lebih baik amalnya. Dan Dia Maha Perkasa lagi Maha Pengampun"

Ayat ini menyatakan bahwa Allah menciptakan kematian dan kehidupan adalah untuk menemukan siapa di antara mereka yang lebih baik perbuatannya. Dalam konteks ekonomi, yang lebih baik perbuatannya adalah yang lebih produktif. Nabi juga pernah menyatakan bahwa barang siapa yang hari ini lebih jelek dari hari kemarin berarti rugi karena tidak ada nilai tambah. Karena itu, satu-satunya pilihan bagi seorang muslim adalah bahwa hari ini harus lebih baik (lebih produktif) dari hari kemarin.

2. Hak Mendapatkan pekerjaan dan penghasilan sesuai dengan pilihannya. 
Keterampilan sesorang merupakan aset pribadi buruh, bukan milik majikan. Sehingga, ia tidak terbebani untuk melakukan sesuatu yang berada diluar miliknya. Konsekwensinya adalah, jikalau dengan skill tersebut buruh merasa tidak pas bekerja dengan majikan tersebut, ia punya hak untuk pindahSebagaimana tertera dalam pasal 31, setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk mendapatkan pekerjaan, memilih jenisnya, pindah dari pekerjaan lama dan memperoleh penghasilan, baik di dalam atau di luar negeri. Garis yang dibikin Islam sangat jelas. Allah berfirman :

قُلْ كُلٌّ يَعْمَلُ عَلَى شَاكِلَتِهِ فَرَبُّكُمْ أَعْلَمُ بِمَنْ هُوَ أَهْدَى سَبِيلًا(الاسراء :84)

"Katakanlah: "Tiap-tiap orang berbuat menurut keadaannya masing-masing". Maka Tuhanmu lebih mengetahui siapa yang lebih benar jalannya"

3. Hak Mendapatkan keselamatan, Kesehatan dan perlindungan kerja, terutama bagi pekerja yang cacat, anak dan perempuan. 

Disamping konsep h}ifz} al-nafs dalam al-d}aru>riyya>t al-khamsah, dalam sebuah Hadith, Nabi bersabda:

...هُمْ إِخْوَانُكُمْ جَعَلَهُمُ اللَّهُ تَحْتَ أَيْدِيكُمْ فَمَنْ جَعَلَ اللَّهُ أَخَاهُ تَحْتَ يَدِهِ فَلْيُطْعِمْهُ مِمَّا يَأْكُلُ وَلْيُلْبِسْهُ مِمَّا يَلْبَسُ وَلَا يُكَلِّفُهُ مِنَ الْعَمَلِ مَا يَغْلِبُهُ فَإِنْ كَلَّفَهُ مَا يَغْلِبُهُ فَلْيُعِنْهُ عَلَيْهِ (رواه البخارى)

" Para perkerja adalah saudaramu yang dikuasakan Allah kepadamu. Maka barang siapa mempunyai pekerja hendaklah diberi makanan sebagaimana yang ia makan, diberi pakaian sebagaimana yang ia pakai, dan jangan dipaksa melakukan sesuatu yang ia tidak mampu. Jika terpaksa, ia harus dibantu" (HR. Ahmad).

Hadith ini sangat jelas menyatakan bahwa keamanan buruh berada dalam tanggungan para majikan. Kewajiban memberi makanan dan pakaian sebagaimana yang dipakai majikan, jika dipahami dengan pemahaman Isha>rah al-Nas}, adalah perintah untuk menyediakan basic need, sebagaimana dibayangkan Maslow. Juga, larangan memaksa melakukan pekerjaan yang mereka tidak mampu dan kewajiban membantu melaksanakan pekerjaan tersebut bisa dipahami sebagai kewajiban memberikan fasilitas dan perlindungan kerja.

Pemaknaan secara isha>ri> ini akan menemukan kerangka yang lebih kongkrit ketika kita memahaminya dengan menggunakan beberapa prinsip yang ada dalam Islam. Prinsip tersebut antara lain adalah: 
a. Prinsip al-Maslah}ah} al-Mursalah, yaitu suatu prinsip kemashlahatan umum yang telah menjadi acuan sahabat dan tabi’in, terutama masalah yang berkaitan dengan kepentingan umum yang tidak ada ketentuannya dalam berbagai hukum syarak atau semisalnya.
b. Prinsip al-Istih}san, yaitu persetujuan terhadap sesuatu karena sesuatu itu mengandung kebaikan yang berguna untuk manusia. Ia merupakan satu prinsip yang digunakan oleh fuqaha dalam usaha untuk menda-patkan beberapa kepentingan yang sangat diperlukan oleh manusia.
c. Prinsip al-Istish}ab, yaitu mengqiyaskan satu masalah yang sudah ijmak hukumnya terhadap masalah yang baru yang belum ada hukumnya.
d. Prinsip sadd al-dhara>’i', yaitu prinsip menghindari bahaya yang diramalkan akan berlaku.

Prinsip-prinsip di atas dapat dijabarkan menjadi bagian-bagian yang lebih khusus dengan berdasarkan pada kebutuhan pihak-pihak yang bertransaksi. Upaya penerjemahan ini telah dimulai oleh para fuqaha. Secara fiqh, hubungan kerja antara buruh-majikan dikonsepsi menjadi ‘akad ijarah yang merupakan akad pertukaran manfaat dan upah. Sebagai konsekwensi akad, pihak majikan bertanggung jawab atas berbagai hal yang menyangkut keselamatan pekerja. Oleh karena itu, pihak pekerja mempunyai hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dan perawatan secara teratur agar bisa menjalankan pekerjaan sebagaimana yang tercantum dalam perjanjian kerja. 

Para fuqaha mengharuskan majikan untuk memberikan anggaran biaya perawatan kesehatan bagi setiap orang dalam waktu satu sesi kerja. Biaya tersebut perlu dipersiapkan lebih awal, karena tidak diketahui dengan pasti kapan para pekerja itu akan jatuh sakit. Adalah sebuah kesalahan (dan juga termasuk perbuatan menganiaya) jika majikan membiarkan pekerjanya sakit, di mana yang sakit itu masih menjadi tanggungannya selama dalam jangka waktu yang tercantum dalam perjanjian kerja.

Mengenai buruh anak, istilah itu sendiri senantiasa memunculkan berbagai interpretasi yang lebih menjurus kepada soal-soal negatif, seperti isu kemiskinan, keterpaksaan dan kekerasan. Nabi sangat menyadari posisi dilematis ini. Karena itulah beliau menyatakan:

...وَلَا تُكَلِّفُوا الصَّغِيرَ الْكَسْبَ فَإِنَّهُ إِذَا لَمْ يَجِدْ سَرَقَ وَعِفُّوا إِذْ أَعَفَّكُمُ اللَّهُ وَعَلَيْكُمْ مِنَ الْمَطَاعِمِ بِمَا طَابَ مِنْهَا (رواه مالك) 

Dari kata idha> lam yajid saraqa dapat dipahami bahwa fenomena pekerja anak bukanlah fenomena normal. Semua itu lahir dari kemiskinan, yang jika tidak terpenuhi mereka akan terjebak pada pencurian.

Termasuk dalam kategori melindungi keselamataan dan kesehatan kerja adalah dengan memberinya hak istirahat dan cuti. Aturan cuti ini juga selaras dengan misi Islam untuk menghilangkan eksploitasi terhadap makhluk, termasuk buruh. Tidak memberi kesempatan istirahat secara cukup terhadap buruh termasuk bagian dari eksploitasi, yang merupakan kesalahan besar dan bertentangan dengan fitrah kemanusiaan. Dalam al-Qur'an Allah berfirman:

...لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا ءَاتَاهَا سَيَجْعَلُ اللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا(الطلاق : 7)

"…Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan (sekedar) apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan"

Setiap pekerja mempunyai hak untuk beristirahat dan juga mendapatkan ketenangan jasmani dan rohani. Tuntutan akan hal-hal tersebut menjadi tanggung jawab majikan selama ia masih terikat dengan perjanjian kerja dengannya.

Keseimbangan antara tuntutan jasmani dan ruhani merupakan anjuran syari’at, seperti sabda Rasulullah SAW;

حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ لِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا عَبْدَ اللَّهِ أَلَمْ أُخْبَرْ أَنَّكَ تَصُومُ النَّهَارَ وَتَقُومُ اللَّيْلَ فَقُلْتُ بَلَى يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ فَلَا تَفْعَلْ صُمْ وَأَفْطِرْ وَقُمْ وَنَمْ فَإِنَّ لِجَسَدِكَ عَلَيْكَ حَقًّا وَإِنَّ لِعَيْنِكَ عَلَيْكَ حَقًّا وَإِنَّ لِزَوْجِكَ عَلَيْكَ حَقًّا وَإِنَّ لِزَوْرِكَ عَلَيْكَ حَقًّا... (رواه البخارى) 

”Wahai Abdullah, saya mendengar kabar bahwa engkau puasa disiang hari dan shalat semalam suntuk. 'Abdullah menjawab: Benar, wahai Rasul. Rasul bersabda: jangan lakukan itu. Fisikmu, matamu, istrimu, dan tamumu mempunyai hak atas dirimu…"

Kata jasd dalam kontek hadis ini, sebagaimana yang diyakini Ibn Hajar, adalah memberikan hak dasarnya, termasuk didalamnya istirahat, baik jasmani maupun ruhani. 

Secara fiqh, hak untuk beristirahat bagi adalah bagian integral dari kontrak, sehingga ketentuan tersebut harus diperjelas dan terpisah dari waktu kerja.

Soal aturan khsus bagi perempuan, termasuk didalamnya waktu istirahat, memang sangat diperlukan. Hal ini karena ada waktu-waktu tertentu dimana ia mempunyai tuntutan reproduksi yang tidak bisa dibatalkan oleh siapapun. Kita tidak boleh memaksa mereka untuk tidak punya anak, tidak menyusui, tidak haid dan semisalnya, karena semua itu fitrah mereka. Kita juga tidak boleh menolak buruh perempuan karena alasan-alasan tidak produktif, karena produktivitas perempuan tidak semata-mata diukur dari sisi jam kerja. Allah berfirman:

وَلَا تَتَمَنَّوْا مَا فَضَّلَ اللَّهُ بِهِ بَعْضَكُمْ عَلَى بَعْضٍ لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا اكْتَسَبُوا وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا اكْتَسَبْنَ وَاسْأَلُوا اللَّهَ مِنْ فَضْلِهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمًا ( النساْ: 32(

" Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebahagian kamu lebih banyak dari sebahagian yang lain. (Karena) bagi orang laki-laki ada bahagian daripada apa yang mereka usahakan, dan bagi para wanita (pun) ada bahagian dari apa yang mereka usahakan, dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu"

Untuk itu, menjadi benar jika undang-undang mengkhususkan waktu-waktu cuti bagi perempuan, sebagaimana uraian di atas. Dalam sebuah Hadith, Nabi juga berpesan agar jangan memaksakan pekerjaan terhadap tenaga kerja perempaun. Imam Malik meriwayatkan bahwa: 

حَدَّثَنِي مَالِك عَنْ عَمِّهِ أَبِي سُهَيْلِ بْنِ مَالِكٍ عَنْ أَبِيهِ أَنَّهُ سَمِعَ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ وَهُوَ يَخْطُبُ وَهُوَ يَقُولُ لَا تُكَلِّفُوا الْأَمَةَ غَيْرَ ذَاتِ الصَّنْعَةِ الْكَسْبَ فَإِنَّكُمْ مَتَى كَلَّفْتُمُوهَا ذَلِكَ كَسَبَتْ بِفَرْجِهَا ... (مالك)

"Usman berkata dalam sebuah pidatonya: Janganlah kalian memaksa buruh perempuan yang tidak layak kerja untuk bekerja. Sebab, jika hal itu terjadi, mereka akan berkerja dengan alat vitalnya" 

Karena cuti dengan mekanisme di atas telah sesuai dengan hak reproduksi perempuan, maka pihak majikan tidak boleh membatalkan hak tersebut, apalagi sampai memutuskan hubungan kerja. 

4. Hak melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya dengan tetap mendapatkan upah. 
Dalam sebuah negara demokrasi, melakukan internalisasi terhadap standar, harapan, prinsip, norma, ide dan keyakian yang dipegangnya adalah hak azasi. Ia berhak mengetahui, memahami, dan mengambil tindakan sesuai dengan nilai-nilai yang diyakininya. Dalam konteks seorang buruh muslim, nilai tersebut adalah keimanannya. Keimanan dalam perspektif ini adalah keyakinan pada keesaan Allah yang terbangun jauh sebelum ia dilahirkan, sebagaimana dinyatakan dalam firman-Nya:

وَإِذْ أَخَذَ رَبُّكَ مِنْ بَنِي ءَادَمَ مِنْ ظُهُورِهِمْ ذُرِّيَّتَهُمْ وَأَشْهَدَهُمْ عَلَى أَنْفُسِهِمْ أَلَسْتُ بِرَبِّكُمْ قَالُوا بَلَى شَهِدْنَا أَنْ تَقُولُوا يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِنَّا كُنَّا عَنْ هَذَا غَافِلِينَ (الاعراف: 172)

Dan (ingatlah), ketika Tuhanmu mengeluarkan keturunan anak-anak Adam dari sulbi mereka dan Allah mengambil kesaksian terhadap jiwa mereka (seraya berfirman): "Bukankah Aku ini Tuhanmu?" Mereka menjawab: "Betul (Engkau Tuhan kami), kami menjadi saksi". (Kami lakukan yang demikian itu) agar di hari kiamat kamu tidak mengatakan: "Sesungguhnya kami (bani Adam) adalah orang-orang yang lengah terhadap ini (keesaan Tuhan)",

Agar iman berjalan lurus, stabil, konsisten, dan mempunyai daya responsifitas tinggi, Islam tidak memisahkan keimanan (faith) dari pengetahuan (knowledge). Jelas pandangan ini berseberangan dengan pandangan yang menyatakan bahwa agama dan pengetahuan secara tegas terpisah dan saling eksklusif. Islamlah yang paling peduli menumbuhkan konvergensi dan kesatuan dalam keragaman. 

Ketidakterpisahan antara keimanan dan pengetahuan menandakan bahwa, pertama, pengetahuan dalam pengertiannya yang paling luas diinspirasikan oleh keimanan yang mengantarkan pada jalan yang lurus; dan kedua, pengetahuan tidak hanya mengarahkan bagaimana seseorang harus berindak, tetapi juga menginspirasikan dan mengkarakterisasikan bentuk-bentuk tindakan (action).

Keterkaitan antara keimanan (faith), pengetahuan (knowledge), dan tindakan (action) menunjukkan kesatuan elemen-elemen itu, yaitu, sebuah pemahaman yang mengantarkan diri pada kesadaran diri (self consciousness) untuk selalu menghambakan dirinya hanya pada Allah. 

Dengan paradigma ini, pelaksanaan ibadah bagi seorang buruh bukan sebagai tindakan yang merugikan pihak majikan karena mengurangi waktu, akan tetapi justru sebagai mekanisme untuk membangun kesadaran diri yang memunculkan spirit, motivasi, dan kekuatan baru untuk bekerja lebih baik sehingga produktivitas kerjanya akan naik. Dengan ibadah, ia akan semakin menyadari makna Hadith Nabi:

عَنْ أَبِي بَكْرٍ الصِّدِّيقِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ بَخِيلٌ وَلَا خَبٌّ وَلَا خَائِنٌ وَلَا سَيِّئُ الْمَلَكَةِ وَأَوَّلُ مَنْ يَقْرَعُ بَابَ الْجَنَّةِ الْمَمْلُوكُونَ إِذَا أَحْسَنُوا فِيمَا بَيْنَهُمْ وَبَيْنَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَفِيمَا بَيْنَهُمْ وَبَيْنَ مَوَالِيهِمْ (رواه احمد)

"Tidak masuk Surga orang pelit, penipu, pengkhianat, dan orang yang jelek pelayananannya terhadap majikan. Sedangkan orang yang pertama kali mengetuk pintu Surga adalah para buruh yang baik terhadap sesamanya, taat kepada Allah, dan kepada majikannya. (HR Ahmad)

Hadith ini dengan lugas menyatakan bahwa kewajiban kepada Allah dan majikannya bukan sesuatu yang antagonistik, tapi seseuatu yang saling mengisi. Oleh karena itu, Islam tidak memetaforakan tenaga kerja sebagai sebagai mesin, yang kemudian kehidupan, struktur, dan individualitasnya dirancang dan dikendalikan secara mekanistis. Sungguh, penggunaan metafora mesin, secara radikal telah merombak hakikat aktivitas produksi dan telah meninggalkan jejaknya dalam pikiran, pemikiran, dan perasaaan manusia selama beberapa waktu. Dan implikasi-implikasi lain dapat ditemukan, seperti presisi dan repetisi kerja mekanik, aktivitas-aktivitas yang dapat diramalkan hasilnya, dan kehidupan yang kering dari nilai kehidupan. 

Metafora seperti ini tentu mempunyai efek yang menguntungkan dan merugikan. Efek menguntungkannya adalah produk yang dihasilkan dapat dengan pasti dihitung, sehingga tujuan majikan dapat tercapai. Akan tetapi, Effek terburuk yang terjadi adalah mengurangi dan merendahkan hakikat esensial manusia sebagai aktor sosial yang mampu mengkonstruk realitas sosialnya sendiri yang peniuh dengan makna. Bukan realitas yang kering norma, nilai atau etika yang pada akhirnya menambah rasa keterasingan aktor-aktor sosial dari hakikat kemanusiaan mereka.

Oleh karena itu, sebagaimana Hadi>th di atas, Islam memandang kerja sebagai amanah yang bermata ganda. Seorang buruh harus menjalankan amanah Allahnya, disamping amanah majikannya. Dengan cara ini, maka majikan tidak boleh melarang buruh menjalankan ibadah menurut keyakinan mereka. Majikan juga tidak perlu kuatir pekerjaan akan terbengkalai, karena jika hal itu terjadi, maka si buruh telah mengkhianati amanah majikannya dan bertentangan dengan misi peribadatan itu sendiri. Dalam sebuah Hadi>th, Nabi bersabda:

حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ أَخْبَرَنَا صَدَقَةُ بْنُ مُوسَى عَنْ فَرْقَدٍ السَّبَخِيِّ عَنْ مُرَّةَ الطَّيِّبِ عَنْ أَبِي بَكْرٍ الصِّدِّيقِ رَضِي اللَّهم عَنْهم عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ خَبٌّ وَلَا بَخِيلٌ وَلَا مَنَّانٌ وَلَا سَيِّئُ الْمَلَكَةِ وَأَوَّلُ مَنْ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ الْمَمْلُوكُ إِذَا أَطَاعَ اللَّهَ وَأَطَاعَ سَيِّدَه (رواه احمد) 

Rumusan ini memang masih abstrak dan normatif. Oleh karena itu, metafora amanah perlu diterjemahkan ke dalam bentuk-bentuk nyata dan operatif yang merge dengan karakter, kebutuhan masyarakat, dan lingkungan, serta kekuatan sosial lain. 


5. Hak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Sebelum bicara lebih jauh berbicara tentang upah, terlebih dulu harus diperhatikan asumsi dasar pengupahan, yakni pertama, ada hubungan yang signifikan antara upah dengan perolehan laba; dan kedua, ada tindakan tidak maksimal dari pihak buruh jika upah tidak diperhatikan.

Ada banyak teori yang menjelaskan besaran dan jenis upah yang mesti diterima buruh. Antara lain adalah; 1] Teori Subsistensi yang digunakan untuk pekerja yang tidak mempunyai keterampilan khusus. Upah, menurut teori ini, didasarkan pada tingkat subsistensi sesuai tingkat kebutuhan mendasar; 2] Teori Dana Upah. Menurut terori ini, upah pekerja adalah bagian dari modal untuk berproduksi. Besaran upah pekerja akan selalu didasarkan pada penambahan modal atau pengurangan jumlah pekerja; 3] Teori Marginal Productivity. Menurut teori ini, upah tenaga kerja didasarkan pada permintaan dan penawaran tenaga kerja. Pengusaha akan menambah upah pekerja sampai batas pertambahan produktivitas marjinal minimal sama dengan upah yang diberikan pada mereka. 4]. Teori Bargaining. Teori ini mengandaikan ada batas minimal dan maksimal upah. Upah yang ada merupakan hasil persetujuan kedua belah pihak; 5] Teori Daya Beli. Teori ini mendasarkan permintaan pasar atas barang dengan upah. Agar barang terbeli, maka upah harus tinggi. Jika upah rendah, maka daya beli tidak ada, dan barang tidak laku. Jika hal ini dibiarkan, maka akan terjadi pengangguran besar-besaran; 6] Teori upah hukum alam. Teori ini menyatakan bahwa upah ditetapkan atas dasar biaya yang diperlukan untuk memelihara atau memulihkan tenaga buruh yang telah dipakai untuk berproduksi.

Konsepsi Islam tentang upah sesungguhnya hampir sama dengan Teori Marginal Productivity dan Teori Bargaining. Sebagaimana penjelasan di atas, teori marginal productivity menyatakan bahwa upah tenaga kerja didasarkan pada permintaan dan penawaran tenaga kerja. Pengusaha akan menambah upah pekerja sampai batas pertambahan produktivitas marjinal minimal sama dengan upah yang diberikan pada mereka. Dengan cara ini, maka upah dapat ditentukan secara transparan, seksama, adil, dan tidak menindas pihak manapun. Setiap pihak mendapat bagian yang sah dari hasil usahanya, tanpa menzalimi pihak yang lain, sebagaimana firman Allah SWT:

وَأَنْ لَيْسَ لِلْإِنْسَانِ إِلَّا مَا سَعَى وَأَنَّ سَعْيَهُ سَوْفَ يُرَى ثُمَّ يُجْزَاهُ الْجَزَاءَ الْأَوْفَى (النجم :39-41)

"Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya. Dan bahwasanya usahanya itu kelak akan diperlihatkan (kepadanya). Kemudian akan diberi balasan kepadanya dengan balasan yang paling sempurna"

Setelah besaran upah berdasarkan produktivitas marjinal ketemu angkanya, kedua belah pihak kemudian melakukan bargaining berdasarkan perubahan umum tingkat harga barang dan biaya kebutuhan hidup, sehingga upah riil merupakan hasil persetujuan kedua belah pihak. Islam selalu memotivasi untuk memberikan penjelasan (dan persetujuan) besaran upah dari kedua belah pihak. Nabi bersabda:

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنِ اسْتِئْجَارِ الْأَجِيرِ حَتَّى يُبَيَّنَ لَهُ أَجْرُهُ وَعَنِ النَّجْشِ وَاللَّمْسِ وَإِلْقَاءِ الْحَجَرِ ( احمد)

"Sesungguhnya Nabi melarang mempekerjakan buruh sampai ia menjelaskan besaran upahnya, melarang Lams, najash dan ilqa>' al-hajr"

Masuknya kompenen biaya hidup dalam upah, tidak semata-mata pertimbangan produktivitas kerja, memang masalah tersendiri jika majikan memetaforakan tenaga kerja sebagai mesin. Akan tetapi, dengan pertimbangan surplus value dan kemanusiaan, hal tersebut bisa diterima.

Dalam konteks inilah Islam bisa menerima kehadiran Upah Minimum. Allah berfirman:

إِنَّ لَكَ أَلَّا تَجُوعَ فِيهَا وَلَا تَعْرَى وَأَنَّكَ لَا تَظْمَأُ فِيهَا وَلَا تَضْحَى (طه : 119-120) 

"Sesungguhnya kamu tidak akan kelaparan di dalamnya dan tidak akan telanjang. dan sesungguhnya kamu tidak akan merasa dahaga dan tidak (pula) akan ditimpa panas matahari di dalamnya".

Nabi juga menyatakan bahwa:

سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ وَلِيَ لَنَا عَمَلًا وَلَيْسَ لَهُ مَنْزِلٌ فَلْيَتَّخِذْ مَنْزِلًا أَوْ لَيْسَتْ لَهُ زَوْجَةٌ فَلْيَتَزَوَّجْ أَوْ لَيْسَ لَهُ خَادِمٌ فَلْيَتَّخِذْ خَادِمًا أَوْ لَيْسَتْ لَهُ دَابَّةٌ فَلْيَتَّخِذْ دَابَّةً وَمَنْ أَصَابَ شَيْئًا سِوَى ذَلِكَ فَهُوَ غَالٌّ (احمد)

"Saya mendengar Nabi bersabda: Barang siapa mengangkat pekerja, jika ia tidak mempunyai rumah harus dibikinkan rumah; jika belum menikah harus dinikahkan; jika tidak mempunyai pembantu harus dicarikan pembantu; jika tidak mempunyai kendaraan harus diberikan kendaraan. Jika Majikan tidak memberikan hal tersebut, ia adalah pembunuh"

Dari ayat dan Hadi>th ini kita mengetahui bahwa besaran upah dikaitkan dengan hak dasar untuk hidup (hifz al-nafs) secara layak, bukan semata-mata oleh sejauhmana produktivitas mereka.

Dengan demikian, dalam Islam, upah yang layak bukanlah semata-mata konsesi buruh-majikan, tetapi merupakan hak asasi yang dapat dipaksakan oleh kekuasaan negara. Majikan harus memberikan upah minimum yang bisa menutupi keperluan dasar hidup yang meliputi makanan, pakaian, tempat tinggal, dan sebagainya.

Data sejarah menunjukkan bahwa upah minimum dimasa Rasul (tahun 5 H) adalah 200 Dirham, sedang upah maksimumnya adalah 2000 dirham, dengan perbandingan 1:10. Seiring dengan perkembangan perekonomian Madinah saat itu, upah minimumnya menjadi 300 dirham dan upah maksimumnya 3000 dirham.

Namun perlu diingat pula, bahwa adanya jaminan kebutuhan ini bukan berarti Islam menyamakan seluruh upah sebagaimana dibayangkan mazhab sosialis. Islam tetap mengakui perbedaan upah karena faktor perbedaan skill dan pengalaman kerja. 

6. Hak mendirikan dan menjadi anggota serikat buruh.
Penulis tidak menemukan padanan kata arab untuk kata guild (serikat pekerja). Istilah ‘T{a>ifah’ yang sering digunakan untuk menyebut serikat pekerja, sebenarnya menunjukkan pengertian yang lebih luas, yakni suatu komunitas atau kelompok, khususnya kelompok keagamaan atau nasional. Sedangkan kata hirfah dan Shinf, yang juga kadang-kadang dipakai, lebih berarti perdagangan, bukan organisasinya. Ketiadaan padanan kata yang pas bagi ‘serikat pekerja’ mungkin akibat terlambatnya kemunculan serikat pekerja di dunia arab. 

Menurut Claude Cahen dan Samuel Stren dalam The Islamic City (1970), serikat pekerja secara resmi baru muncul di era Uthmaniyyah. Di Turki Anatolia, organisasi profesional pernah muncul pada abad XIV, yang kala itu disebut Akhi dan Fityan, sebagaimana di ulas oleh Ibn Battutah. Dokumen lain menyebut adanya kelompok-kelompok profesional (jama’ah) sebelum penaklukan Uthmaniyyah, yang dipimpin oleh Sheikh dan dikontrol oleh muhtasib. Serikat Pekerja ini aktif di Andalusia, dimana institusi Hisbah terorganisasi dengan baik.

Sejak abad keenam belas hingga kesembilan belas, serikat-serikat pekerja terorganisir diseputar wilayah perdagangan dan kegiatan pertukangan. Mereka hidup di pasar kota, termasuk pasar yang dikelola oleh grossir (pedagang besar) rempah-rempah dan tujjar (pedagang kain) yang merupakan bagian dari sistem itu. Tidak hanya pedagang besar, pedagang kecil-pun mempunyai serikat pekerja. Bahkan, pencuri tampaknya juga mempunyai serikat pekerja.

Serikat pekerja umumnya dikepalai oleh seorang Shaikh (Timur Dekat) atau Ami>n (Maghribi) yang dipilih oleh anggota serikat pekerja, dan disahkan oleh otoritas lokal atau penguasa pusat, sebagaimana dibuktikan oleh sarana nominasi di Istanbul. Tampaknya, mereka juga punya otoritas melakukan intervensi, khususnya ketika muncul masalah dengan nominasi seorang shaikh atau ami>n. 

Dalam tradisi Syi'ah, keberadaan serikat pekerja dipertalikan dengan Nabi melalui wali pelindung mereka, pir. Imam Ali yang dilantik Nabi Muhammad dalam upacara pengikatan (shadd), pada gilirannya meresmikan tujuh belas pir, dan kemudian Salman Al-Farisi (sahabat Nabi dan pelindung tukang cukur) mengambil sumpah para pelindung serikat pekerja non ekonomi lainnya (mu'azin, pembawa panji/pemimpin) dan serikat pekerja non tradisional (kopi disebut, tetapi tembakau tidak). 

Dengan menyimak data sejarah di atas, maka dapat dikatakan bahwa dalam Islam, peranan serikat pekerja di bidang ekonomi antara lain adalah mengatur produksi barang, menjaga kode etik profesi menjaga stabilitas harga, khususnya pada masa krisis, membina hubungan baik antar anggota, dan memasok tenaga kerja. 

Serikat pekerja juga membantu mengelola kota di area ekonominya sendiri, dan dengan demikian mereka membantu memelihara tatanan. Oleh karena itu, serikat pekerja telah memainkan sebuah mekanisme yang sangat dibutuhkan kota yang tak punya struktur administratif yang jelas. Dengan mengorganisasi penduduk pekerja sesuai dengan profesinya, serikat pekerja telah memberikan andil secara efesien bagi keseimbangan sosial.

7. Hak melakukan mogok kerja.
Harus diakui, bahwa pemogokan buruh memang persoalan yang krusial. Pemogokan dapat diartikan sebagai penarikan diri seorang buruh dari pekerjaannya yang selama ini dilakukan, dengan harapan memperoleh perlakuan atau penghasilan yang lebih baik. Pressure ini akan mengakibatkan produksi terhenti, sehingga harga akan naik, dan majikan akan mengalami kerugian.

Jawaban dari langkah ini, jika kesepakatan tetap tidak tercapai, adalah dengan lock out atau menutup perusahaan. Target dari langkah ini adalah untuk memaksakan keinginan majikan terhadap buruh, sebab buruh akan dihadapkan pada dua pilihan yang sama-sama sulit; tetap kerja atau PHK. 

Secara umum, ada dua motivasi besar pemogokan, yaitu faktor ekonomis dan faktor psikologis. Secara ekonomis, laba merupakan penambahan tenaga buruh atas modal, atau pinjam istilahnya Marx, suplus value. Jika buruh hanya diberi sekedar untuk mencukupi taraf hidupnya yang minimal, sementara majikan memiliki kelebihannya, mau tak mau hal ini akan menimbulkan rasa tidak senang buruh. Maraknya model kerja lembur disaat banyak pengangguran seperti sekarang ini, tidak lain adalah upaya majikan untuk mengurangi hak kaum miskin yang merugikan buruh karena bersifat retrogresif, menghilangkan standar upah yang sebenarnya, memperbanyak pengangguran, dan juga membahayakan kesehatan pekerja.

Sedangkan faktor psikologis penyebab mogok adalah adanya keberpihakan pemerintah lebih kepada majikan dari pada buruh. Para majikan dengan cerdik membuat regulasi yang menekan buruh pada posisi inferior. Karena keterdesakan ini, kemudian muncul perlawanan (baca: pemogokan) kolektif. Umumnya, hal ini disebabkan adanya ketidakadilan regulasi mengenai konstruk hubungan kerja, syarat-syarat kerja dan/atau keadaan perburuhan. Namun demikian, ada pula pemogokan yang bersifat personal, jika ternyata si buruh tidak menjadi anggota serikat pekerja. Karena dipicu oleh hal-hal tersebut di atas, sampai saat pemogokan masih merupakan masalah besar yang pro-kontra.

Apapun alasannya, baik mogok ataupun pemecatan (termasuk lock out) sebenarnya bukan pilihan ideal, karena keduanya berdampak negatif dalam skala makro. Karena itulah, Islam mengidealkan musyawarah kolektif dibawah panji-panji norma Islam untuk menyelesaikan perselisihan industrial.

Akan tetapi, jika hal tersebut tidak tercapai, pertanyaannya kemudian adalah sejauh mana hak untuk mogok dan memecat diperkenankan? Ini masalah yang tidak bisa dijawab secara hitam-putih dan memuaskan semua pihak. Sebab disana ada banyak variabel, seperti tingkat pemusatan tenaga kerja, orientasi gerakan buruh, tingkat kesenjangan, kebijakan perusahaan dan perundang-undangan pemerintah.

Akan tetapi, jika kedua belah pihak mau menghayati nilai-nilai Islam, setidaknya persoalan tersebut dapat berkurang. Sebab, kedua belah pihak harus tunduk dalam panji-panji Islam. Majikan dilarang menghisap buruh, buruh-pun dilarang menuntut sesuatu yang tidak mungkin dilakukan oleh majikan.

Dalam Islam, ada beberapa norma yang bisa kita jadikan sebagai basic ideas untuk menyelesaikan perselisihan antara buruh dan majikan secara damai, jujur dan menjamin rasa keadilan bagi kedua belah pihak.

Pertama-tama harus dipahami, bahwa kedua belah pihak terikat dengan norma amanah. Seorang majikan mempunyai amanah untuk mengelola perusahaan dengan cara yang adil dan tidak menindas, sementara buruh juga mempunyai amanah untuk melaksanakan tugasnya dengan baik, tidak curang, apalagi mengkhianati majikan. Dalam konteks inilah Allah berfirman: 

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا(النساء:58)

"Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat"

Dengan cara ini, hubungan industrial buruh-majikan akan berjalan dengan damai, aman, kondusif dan produktif. Mereka tidak angkuh, keras kepala, boikot, dan saling mencari kesalahan pihak lain. Yang diperlukan oleh kesalahan bukan kambing hitam, tapi ma'af dan penyelesaian. Nabi bersabda:

جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ كَمْ يُعْفَى عَنِ الْمَمْلُوكِ قَالَ فَصَمَتَ عَنْهُ ثُمَّ أَعَادَ فَصَمَتَ عَنْهُ ثُمَّ أَعَادَ فَقَالَ يُعْفَى عَنْهُ كُلَّ يَوْمٍ سَبْعِينَ مَرَّةً (رواه احمد

"Seorang laki-laki datang kepada Nabi. Ia bertanya: wahai Rasul, berapa kali seorang buruh layak dimaafkan (jika melakukan kesalahan). Nabi diam saja. Kemudian ia bertanya lagi, dan Nabipun hanya diam. Untuk pertanyaan yang ketga kalinya, Nabi menjawab: Buruh harus dima'afkan, walaupun ia melakukan kesalahan 70 kali sehari"

Jika mereka tidak mau melaksanakannya, sudah pasti iklim kerja berubah menjadi panas, destruktif dan jauh dari tujuan awal. Mereka terjebak pada sikap saling intai, mencari kesalahan pihak lain, dan berkutat pada alasan pembenar untuk menjastifikasi kesalahan masing-masing. Maka tak ayal lagi, situasi kerja menjadi tidak kondusif dan produktivitas meenjadi rendah. Dalam konteks inilah al-Qur'an berpesan agar kondusivitas dirawat sedemikian rupa. 

فَبِمَا رَحْمَةٍ مِنَ اللَّهِ لِنْتَ لَهُمْ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِي الْأَمْرِ فَإِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِينَ (ال عمران : 159)

"Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah-lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu ma`afkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya"

Sikap angkuh tidak akan menghasilkan apapun kecuali perselisihan, yang berakhir pada pemutusan hubungan kerja (PHK). Kedua belah pihak akan sama-sama rugi dengan tindakan tersebut. 

Nabi bersabda:

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ كَانَ أَخَوَانِ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَكَانَ أَحَدُهُمَا يَأْتِي النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالْآخَرُ يَحْتَرِفُ فَشَكَا الْمُحْتَرِفُ أَخَاهُ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ لَعَلَّكَ تُرْزَقُ بِهِ (رواه الترمذى)

"Salah satu dua orang bersaudara datang kepada Nabi dan mengeluhkan saudaranya yang tidak mau bekerja. Nabi menjawab: Justru (anda terpacu kerja) sehingga mendapatkan hasil sebab dia"

Apabila terpaksa berselisih, dan perselisihan tersebut tidak mampu didamaikan secara intern, yaitu penyelesaian secara bersama antara majikan dan buruh, maka kasus tersebut bisa diselesaikan segera oleh badan arbitrase (al-tahkim) untuk mendamaikannya, sehingga masing-masing pihak merasa puas dengan keputusan itu. Penyelesaian kasus ini pertama-tama dilakukan oleh lembaga yang bertanggung jawab terhadap stabilitas sosial perdagangan yang dikenal dengan nama wilayat al-H{isbah, yang kemudian diteruskan kepada wilayat al-qad}a>' atau wilayat al-maz}a>lim, sesuai dengan jenis pelanggarannya. Ketiga kekuasaan ini, masing-masing mempunyai tugas dan wewenang tersendiri yang berbeda antara satu dengan yang lain, tetapi ketiganya mempunyai tujuan yang sama yaitu menciptakan keamanan, ketertiban, dan keadilan di tengah-tengah masyarakat.

D. Obkektifikasi Konsep Islam di Indonesia
Dari penjelasan diatas dapat dikatakan bahwa konsep hubungan industrial dirumuskan Islam sebagai pola perilaku manajemen yang didasarkan pada penghormatan setiap individu sebagai potensi, kapabelitas, pengalaman, hak dan kewajiban masing-masing. 

Masalahnya kemudian adalah karena buruh sudah menjadi kelas atau komunitas tersendiri, maka rumusan-rumusan hukum tekstual yang telah dihasilkan oleh ulama terdahulu kurang mampu mengakomodir isu perburuhan kontemporer. Persoalan buruh dewasa ini sudah menjadi masalah sosial yang sangat kompleks yang melibatkan institusi dan struktur-struktur negara. Maka mengkaji isu buruh harus pula melibatkan pendekatan sosial, ekonomi dan politik.

Objektifikasi konsep Islam dalam perindustrian di Indonesia mengharuskan perubahan paradigmatic, dimana hubungan industrial memiliki kualitas yang spesifik dan berbeda dengan negara lain. Sehingga pola hubungan industrial model liberal kapitalis, sosialis, dan semacamnya harus ditolak. Pola hubungan industrial yang diharapkan tumbuh berkembang di negara Indonesia adalah yang memegang teguh nilai dan cara pandang orang Indonesia yang harmonis dan seimbang. Hubungan antara pekerja dan perusahaan bukan didasarkan pada mola profit maximize, tapi pada pola yang saling menguntungkan.

Kehadiran UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan UU no 2 tahun 2004 adalah bagian dari skenario besar pemerintah Indonesia untuk menata dan menegosiasikan kepentingan bersama buruh, majikan dan negara. Jika pengusaha berkepentingan terhadap pengembangan modal, buruh berkepentingan menaikkan pendapatan, maka pemerintah berkepentingan mengamankan makro ekonominya. Tanpa kondisi yang kondusif, maka makro ekonomi sebuah negara akan terguncang. Dalam posisi ini, semua pihak akan terkena getahnya.

Buruh berkewajiban menjalankan pekerjaan sesuai dengan kewajibannya, menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokratis, mengembangkan ketrampilan, dan keahliannya serta ikut memajukan perusahaan dan memperjuangkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya. Sedangkan majikan berkewajiban menciptakan kemitraan, mengembangkan usaha, memperluas lapangan kerja, dan memberikan kesejahteraan pekerja/buruh secara terbuka, demokratis, dan berkeadilan. Sementara pemerintah, disamping memerankan tiga fungsi, pelindung (protector), pembimbing (guide), dan penengah (arbitrator), juga dituntut untuk lebih aktif membela kepentingan rakyatnya, bukan tunduk begitu saja pada pasar.

Disamping pergeseran paradigma yang berimplikasi pada penerjemahan prinsip-prinsip Islam di atas dalam perundang-undangan, satu hal yang perlu dicermati adalah bahwa perundang-undangan di Indoensia masih mendikotomi buruh dan majikan, sehingga buruh selamanya buruh dan majikan selamanya majikan. Ini merupakan kerawanan yang tersembunyi.

Untuk itu, Islam dapat menawarkan kombinasi konsep ijarah dengan Shirkah inan. Sebagaimana diketahui, bahwa Shirkah 'Ina>n adalah kontrak kerja sama antara dua orang atau lebih untuk melaksanakan sebuah pekerjaan. Setiap pihak memberikan suatu porsi dari keseluruhan dana, dan juga berpartisipasi dalam kerja. Kedua belah pihak berbagi dalam untung maupun rugi (profit-loss Sharing) sesuai dengan kesepakatan yang mereka capai.

Dengan kombinasi Shirkah Ina>n-Ija>rah, seorang buruh mempunyai posisi yang relatif sama dengan majikan dalam hal keuntungan. Semakin tinggi laba yang diperoleh, maka dengan sendirinya upah mereka akan naik. Begitupun sebaliknya. Jika perusahaan mengalami kerugian, maka seorang buruh-pun ikut merasakan derita majikannya.

Aplikasi teori shirkah ini dapat menggunakan gainsharing approach sebagaimana telah dilakukan oleh Manajemen Sumber Daya Modern. Gainsharing adalah pendekatan kompensasi yang berhubungan dengan outcome tertentu. Sistem ini di set up sebagai bentuk berbagi keuntungan dengan pekerja atas performa dan produktvitas mereka dalam menghasilkan peningkatan laba dalam perusahaan. Biasanya gainsaharing diterapakan terhadap seluruh pekerja, bukan secara individual. 

Gainsharing dibagi manjadi tiga kategori, yaitu; kepemilikan pekerja (Employee ownership), sharing produksi (Production Sharing), dan profit sharing.
1. Employee ownership
Employee ownership adalah pendekatan gainsharing bagi pekerja untuk memiliki perusahaan. Beberapa perusahaan memperbolehkan pekerja membeli sahamnya sebagai andil perusahaan. Hasilnya adalah partisipasi pekerja dalam memiliki bagian-bagian perusahaan.

Pendekatan revolusioner ini salah satunya diwujudkan dengan rencana kepemilikan saham pekerja, atau ESOP (Employee Stock Ownership Plan). Sekalipun Employee ownership dilakukan dengan berbagai cara, namun semua berarti pekerja membeli saham perusahaan.

Ada beberapa model ESOP yang bisa dipilih perusahaan. Antara lain adalah: 
a. Pekerja membeli saham dengan uang pinjaman berdasarkan perjanjian pekerja.
b. Pekerja membeli saham dengan dana dari kontribusi pajak (tax-deductible contribution)
c. Pekerja membeli saham melalui keuntungan yang akan diperoleh di perusahaan dengan perencanaan tertentu.
d. Pekerja membeli saham melalui perusahaan yang sudah go publik.

Dengan cara tesebut, ESOP sesungguhnya dapat digunakan untuk melindungi perusahaan dari serangan kerja-sama (corporate raider), perburuan membeli perusahaan, pemogokan buruh. ESOP juga bisa menjadi salah satu cara untuk malakukan divestasi perusahaan menuju prospek yang lebih cerah.

2. Production Sharing Plans
Prodution Sharing Plans adalah rencana pembagian produksi dengan pekerja dengan memberikan bonus ketika melebihi tingkat output yang direncanakan. Rencana ini cenderung menjadi jangka pendek dan berhubungan dengan tujuan produksi yang spesifik.

3. Profit-sharing plans
Profit-sharing plans adalah sistem membagi keuntungan perusahaan dengan para pekerja. Profit-sharing dipilih karena keuntungan tidak selalu berhubungan dengan performa pekerja. Sebuah resesi atau kompetisi baru bisa berpangaruh secara signifikan. Beberapa perusahaan kemudian mengantisipasinya dengan mengurangi insentif untuk kemudian mengalokasikannya pada pembagian profit pekerja. Ketika langkah reinforcement (penguatan) ini berjalan dengan baik, maka akan menimbulkan pengaruh yang dramatis pada organisasi, melahirkan kepercayaan baru dan memunculkan perasaan senasib-sepenanggungan di antara para pekerja dan menajemen.

Dengan gainsharing system di atas, maka tidak ada alasan bagi buruh untuk malas bekerja, karena hasil yang akan mereka terima (deviden) bergantung pada produktivitas yang mereka hasilkan. Disamping itu, mereka juga masih menerima upah harian yang besaran dan regulasinya menggunakan model Ijarah, yang secara teoritik hampir sama dengan Teori Marginal Productivity dan Teori Bargaining.

Riset Werther menyebutkan bahwa sistem gainsharing mampu menumbuhkan perasaan senasib sehingga bisa meningkatkan komitmen, performa, produktivitas, dan kualitas kerja. Dia menyatakan bahwa 80 % perusahaan di Amerika menggunakan sistem gainsharing sebagaimana yang telah dilakukan oleh Lincoln Electric. Dengan gainsharing, pengusaha telah membagi informasi finansial dan non finansial dengan pekerja lebih sering (65 persen) dibanding perusahaan tanpa gainsharing (37 persen). Selama tahun 1980 dan awal 1990, penggunaan gainsharing menjadi berlipat ganda.

Di Indonesia, Bank Mandiri dan bank BRI adalah contoh perusahaan yang menerapkan system tersebut. Hasilnya sangat fantastis. Dalam waktu dua tahun sejak pola tersebut diterapkan, return saham Bank Mandiri naik 119 %, sedangkan bank BRI naik 234%.


Sampai disini sesungguhnya masih ada masalah lain, yakni bagaimana menyiapkan basis kesadaran kultural dan struktural yang memungkinkan cita ideal tersebut menjadi sebuah kenyataan sosial-politik di negeri ini. Dalam konteks negara kebangsaan, norma tersebut harus dipahami sebagai bahan baku (raw material) seperti halnya hukum adat atau hukum‑hukum yang lain, yang bisa saja ditransformasikan menjadi hukum positif sejauh bisa disepakati/diterima oleh forum pengambil keputusan publik (parleman) melalui cara dan prosedur yang demokratis. Wallahu A'lam.

BIBLIOGRAPHY
al-Azhari, Abdullah ibn Hija>zi ibn Ibra>hi>m al-Shafi’I, Hashiyah al-Syarqa>wi ‘ala> Tuhfah al-Tulla>b, vol.2 Beirut: Da>r al-Ma’rifah, tt.;
Briggs, Asa "The Walfare State in Historical Perspective" dalam Archives Europeenes de Sociologie, 1961. 
Brinton, Crane, "Eglightenment", dalam Encyclopedia of Philosophy, vol 2, New York: Macmillan and the Free Press, 1967;
al-Buhuti, Mans}u>r ibn Yu>nus ibn Idris, Sharh Muntaha> al-Ira>dat al-Musamma, vol. 2, Madi>nah: maktabah al-Salafiyah , tt; 1980;
Budiono, Tori Eknomi Mikro, Yogyakarta: BPFE, 1998;
Capra, Umer, Islam dan Tantangan Ekonomi, Jakarta: IIT, 2000;
al-Fanjari, Shauqi, Huquq al-Ummal fi al-Islam, Riyad: Rabithah al-'alam al-Islami, Gramsci, Antonio, "Ekonomi dan Korporasi Negara" dalam Catatan-catan Politik, terj. Gafna Raiza, Surabaya: Pustaka Promethea, 2001;
Hitti, Philip K. History of The Arabs, London: The Macmillan Press Ltd, 1970;
Indaryani, Mamik, dkk. Hasil Penelitian Penentuan Upah Minimal di Kabupaten Kudus Jawa tengah, Kudus: Kantor Tenaga Kerja dan Transmigrasi bekerja sama dengan Litbang UMK, 2002;
al-Isfiha>ni>, Abu al-Faraj Kita>b al-Agha>ni>, vol. 1, Beiru>t: Mat}ba’ah al-‘Arabiyyah, tt;
Mannan, M.A. Islamic Economy: Theory and Practice, England: Edward Arnold Limited, 1993;
McEachern, William A., Ekonomi Mikro Pendekatan Kontemporer, Jakarta: Thomson Learning, 2001;
Rahman, Fazlur, Islam and Modernity Transformation of an Intellectual Tradition, Chicago: The University of Chicago Press, 1982;
al-Sharbaini, Muhammad al-Kha>tib, Mughni al-Muhta>j, vol. 2, Qa>hirah: Mustafa al-Babi al-Halabi, 1985;
Setiadji, Bambang, Upah Antar Buruh Industri di Indonesia, Surakarta: Muhammdiyyah University Press, 2002;
Tempo interaktif, 19 Januari 2005
'Uthma>n, Fakhr al-di>n ibn 'Ali al-H{anafi, Tabyi>n al-H{aqa>iq, vol. 5, Qa>hirah: Mat}ba’ah al-Kubra> al-A<miriyah, 1315 H.;
Wawasan, 11 Juli 2005
Werther, William B, Human Resources and Personal management, New York: University Of Miami, 1989;
Zaman, Hasanuz, S.M. Economic Funtion of an Economic State: The Early experience, Leicerster, The Islamic Funtion, 1991;
Zuhaili>,Wahbah, al-Fiqh al-Isla>m wa Adillatuhu,vol. V, Damaskus: Da>r al-Fikr, 1977.
Blog, Updated at: 13.27.00

0 komentar:

Posting Komentar