Penyelesaian Sengketa Melalui Mahkamah Arbitrase

Posted By frf on Selasa, 11 Oktober 2016 | 16.59.00

Penyelesaian Sengketa melalui Mahkamah Arbitrase
Dalam hukum publik internasional, lembaga arbitrase sebagai sarana dan cara menyelesaian sengketa antaranegara sudah dikenal sejak abad pertengahan sampai sekarang. Para pihak yang bersepakat, bahwa sengketanya akan diselesaikan melalui lembaga arbitrase dapat dituangkan dalam perjanjian (Konvensi Den Haag: Pacifict Settlement of International Disfutest). Perjanjian yang dibuat oleh para pihak bisa dilakukan sebelum dan sesudah terjadinya sengketa. Apabila perjanjian dibuat setelah terjadi sengketa, maka perrjajian itu hanya berlaku untuk menyelesaikan sengketa yang bersangkutan. Perjajian penyelesaian sengketa yang dibuat sebelum terjadi sengketa disebut arbitrase wajib. Perjanjian Arbitrase biasanya memuat masalah yang disengketakan, syarat-syarat pengangkatan arbiter, prosedur persidangan, kewenangan arbiter, dan kondisi khusus yang disetujui para pihak (Pasal 52-53 Konvensi).
Penunjukan Arbiter didasarkan atas kesepakatan para pihak yang bersengketa. Seorang arbitrator pada tahap awal harus memastikan bahwa penunjukkan untuk melakukan tugas sudah sesuai dengan prosedur yang disepakati para pihak, dan hanya akan menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya sesuai dengan kewenangannya.Apabila seorang arbitrator memutus perkara di luar kewenangannya, maka keputusannya akan dikesampingkan (Priyatna, 2002).

Demikian juga prosedur arbitrase ditentukan berdasarkan kesepakatan para pihak yang bersengketa. Perumusan masalah yang disetujui para pihak untuk diserahkan ke Arbitrase sangat penting, karena akan menentukan yurisdiksi arbitrase dan menghindari terjadinya sengketa dikemudian hari. Keputusan Arbitrase dibuat setelah sidang tertutup antara Arbitrator, kemudian sidang memberikan suaranya, mayoritas dari suara menentukan keputusan Mahkamah Arbitrase.

Keputusan Mahkamah Arbitase mengikat para pihak, artinya harus dipatuhi dan dilaksanakan. Keputusan Mahkamah Arbitase bersifat final dan tanpa banding (pasal 81 Konvensi). Tetapi apabila ada penafsiran yang berbeda dari para pihak tentang isi keputusan, maka kepada para pihak dibuka kemungkinan mengajukan pada mahkamah yang memutuskan sengketa tersebut (Pasal 82 Konvensi). Untuk mengubah keputusan dimungkinkan kalau ada fakta baru, alasan menolak suatu keputusan bisa terjadi karena adanya cacat hukum dalam keputusan. Karena itu ada kemungkinan para pihak untuk menolah keputusan tersebut yang didasarkan pada doktrinpembatalan.

Menurut Sri Setianingsih (2006), alasan-alasan yang dapat diajukan sebagai dasar pembatalan putusan adalah:
  1. Mahkamah Arbitrase tidak mempunyai kewenangan atau belum mempunyai kekuatan berlaku atau berakhir;
  2. Arbitator yang dipilih telah melebihi wewenang yang diberikan para pihak kepadanya dalam kaitan dengan hukum yang harus diterapkan atau diminta untuk memilih alternatif yang harus diputuskan sendiri; mahkamah melampaui aturan dasar prosedur hkum dalam memutuskan perkara.
  3. Misalnya satu aturan dasar dalam hukum bahwa seseorang tidak boleh menjadi hakim dalam perkaranya sendiri. Oleh karena itu, anggota mahkamah arbitrase tidak diperkenankan menerima instruksi dari salah satu pihak yang mungkin merugikan pihak lain;
  4. Prinsip bahwa kepada kedua belah pihak harus diberikan kesempatan yang sama untuk mempresentasikan kasusnya mengenai masalah yang mendasar;
  5. Gagal untuk memberikan alasan atau keputusan dapat dijadikan dasar untuk menolak keputusan arbitrase. Alasan suatu keputusan sangat penting bagi para pihak karena para pihak ingin mengetahui tanggapan dari mahkamah atas argumen yang diajukan lebih mendasar sehingga suatu alasan putusan menjamin bahwa mahkamah menentang godaan untuk menyederhanakan perbedaan dan dasar keputusan pada merits of the case;
  6. Suatu putusan merupakan putusan yang curang. Termasuk ketidak jujuran dalam mempresentasikan suatu kasus di depan mahkamah atau korupsi oleh salah satu anggota mahkamah dan kesalahan mendasar (essential error).
Blog, Updated at: 16.59.00

0 komentar:

Posting Komentar