Lembaga Peradilan Internasional
Secara yuridis-historis, lembaga peradilan internasional dibentuk setelah perang dunia pertama. Lembaga peradilan internasional yang dibentuk oleh dan atas nama Liga Bangsa-Bangsa (LBB), antara lain:
- Arbitrase Internasional,
- nternational Court of Justice (Mahkamah Internasional);
- International Military Tribunal Nuremberg;
- International Military Tribunal for the Far East di Tokyo, Jepang.
Sedangkan lembaga peradilan internasional yang dibentuk oleh PBB antara lain:
- Internasional Criminal Tribunal for the Former Yugoslavia, dibentuk pada tanggal 25 Mei 1993 berkedudukan di Den Haag, berdasarkan resolusi No. 827;
- International Tribunal for Rwanda, dibentuk pada tanggal 8 Nopember 1994, yang berkedudukan di Arusha, Tanzania, dengan resolusi No. 995
- International Criminal Court of Justice berdasarkan statuta Roma 1998.
Faktor Penyebab Sengketa Internasional
Pada hakikatnya sengketa internasional merupakan sengketa yang terjadi antarnegara. Munculnya sengketa ini sebenarnya bukanlah sesuatu masalah yang baru, karena sengketa internasional tersebut sudah sering muncul jauh sebelum lahirnya negara-negara modern.
Mengamati sengketa internasional yang pernah terjadi selama ini, sumber masalah yang menyebabkan terjadinya sengketa internasional secara garis besar karena dipicu oleh beberapa faktor, yaitu:
- Faktor ideologi, yaitu pertentangan atau sengketa internasional yang dipicu oleh perbedaan ideologi. Masing-masing pihak ingin berebut pengaruh agar ideologinya berlaku di dunia. Misalnya pertentangan antara negara pendukung ideologi liberal dan negara pendukung ideologi sosialis-komunis;
- Faktor Politik, yaitu pertentangan atau sengketa antarnegara yang dipicu oleh adanya kepentingan untuk menguasai bagian wilayah negara atau perbatasan wilayah negara. Misalnya sengketa antara Malaysia dan Indonesia mengenai masalah pulau Sipadan dan Ligitan, antara Jepang dan Rusia tentang status kepulauan Kuril, Israel ingin menguasai wilayah Palestina, Irak pernah menduduki Kuwait, dan sebagainya;
- Faktor Astawa, Sistem Hukum Internasional dan Peradilan Internasional 33 Ekonomi, yaitu pertentangan atau sengketa antarnegara yang dipicu oleh adanya perebutan sumber daya alam. Misalnya ketika Amerika Serikat menyerang Irak, banyak pengamat politik yang mensinyalir (menduga) bahwa disamping faktor politik, juga faktor ekonomi, yaitu ingin menguasai minyak di kawasan Timur Tengah;
- Faktor Sosial Budaya, yaitu sengketa yang terjadi karena perbedaan sosial budaya. Misalnya fanatisme budaya Arab terhadap dunia non-Arab sehingga terjadi pemberontakan dan teror (Mesir, Iran, Aljazair, dan Libya);
- Faktor Pertahanan dan Keamanan, yaitu pertentangan atau sengketa yang terjadi karena masing-masing pihak mempertahankan daerahnya atau kekuasaannya. Misalnya saat Irak menduduki dan mempertahankan wilayah Kuwait, kemudian diserang oleh pasukan Amerika Serikat dengan pasukan multinasional dari berbagai negara.
Penyelesaian Sengketa Internasional
Sengketa atau konflik antarbangsa atau antarnegara sering bersifat latens (semu, terselubung) dan manifest (terbuka). Konflik yang bersifat terbuka, yang paling dahsyat adalah dalam bentuk perang. Penyelesaian sengketa antarnegara dapat dilakukan dengan cara-cara damai maupun perang. Perang dipandang sebagai upaya terakhir untuk menyelesaiakan konflik, yang bersifat menang-kalah atau kalah-kalah. Masyarakat Internasional telah membuat berbagai instrumen internasional untuk menyelesaiakan sengketa internasional.
Pasal 33 Piagam PBB telah menentukan berbagai cara menyelesaikan sengketa internasional yang meliputi penyelesaian sengketa internasional melalui pengadilan, arbitrase, atau cara penyelesaian lain yang dipilih sendiri oleh para pihak yang bersengketa. Pasal 95 Piagam PBB menetapkan bahwa tidak ada suatu hal dalam Piagam yang menghalang-halangi anggota PBB untuk mempercayakan tercapainya penyelesaian sengketa mereka kepada badan-badan peradilan lain berdasarkan jiwa persetujuan yang sudah ada atau yang akan dibuat di masa yang akan datang.
Dari ketentuan tersebut dapat dipahami bahwa penyelesaian sengketa dapat dilakukan baik melalui lembaga peradilan, maupun lembaga di luar peradilan. Para pihak yang bersengketa yang harus menentukan cara yang paling baik untuk menyelesaiakan sengketa.
0 komentar:
Posting Komentar