Pengertian Sumber Hukum Dan Dasar Hukum

Posted By frf on Kamis, 16 Februari 2017 | 10.54.00

SUMBER HUKUM DAN DASAR HUKUM
A. Sumber Hukum
Sumber hukum pada dasarnya adalah sesuatu yang menjadi asal bagi timbulnya dan terjadinya hukum. Jadi secara logis bahwa sumber dari suatu hukum tersebut haruslah telah ada terlebih dahulu sebelum hukum itu sendiri
1. Sumber hukum Formil
a. Undang-undang
Sebagai produk hukum yang dibuat oleh Lembaga Legislatif atau Lembaga Eksekutif
b. Adat istiadat
Sebagai tata kehidupan yang berlaku dan hidup dalam masyarakat suatu wilayah tertentu
c. Traktat
Sebagai suatu perjanjian yang diadakan oleh suatu negara dengan negara lain. Ada dua bentuk traktat; yaitu traktat bilateral yang dilakukan oleh dua negara tentang sesuatu atau beberapa hal tertentu yang menjadi kepentingan mereka dan traktat multilateral yang dilakukan oleh tiga negara atau lebih tentang sesuatu atau beberapa hal yang menjadi kepentingan mereka bersama
d. Yurisprudensi
Yaitu suatu putusan hakim atas suatu perkara yang belum ada dasar penyelesaian hukumnya, yang kemudian menjadi pedoman bagi para hakim lainnya dalam menghadapi perkara-perkara yang timbul kemudian atau kurang lebih serupa dengan perkara yang telah diputuskan dengan yurisprudensi ini
e. Doktrin
Yaitu pendapat atau pandangan para ahli hukum yang kemudian diterima sebagai dasar atau asas-asas penting bagi dunia hukum dan penerapannya

2. Sumber hukum Materiel
Adalah berbagai gejala Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial, Budya, Pertahanan dan keamanan (IPOLEKSUSBUDHANKAM) yang timbul dalam kehidupan masyarakat secara demikian akurat sehingga perlu diadakan pengaturannya melalui pengadaan suatu hukum tertentu. Dengan perkataan lain bahwa gejala-gejala tersebut menjadi sebab bagi timbulnya suatu hukum baru yang sebelumnya tidak ada.

Disamping itu sumber-sumber hukum ini bersifat materiel, artinya merupakan asal muasal bagi timbulnya suatu materi atau isi hukum yang baru yang wujud formil ketentuannya dapat saja berupa suatu Undang-undang dan dapat pula berwujud peraturan-peraturan hukum lainnya.

Pengertian dan Jenis-Jenis Sumber Hukum Internasional

B. Dasar Hukum
Dasar hukum pada hakikatnya merupakan suatu landasan bagi keberlakuan suatu hukum. Jadi secara logis suatu dasar hukum itu bereksistensi secara bersamaan dengan hukum itu sendiri. Pengertian sumber hukum berbeda dengan pengertian dasar hukum. Perbedaan pengertian ini dapat diuraikan pada bahasan berikut ini.
1. Sumber hukum bagi Hukum Rumah Susun terdiri dari sumber hukum formil dan sumber hukum materiel.
a. Sumber Hukum Formil:
  • Undang-undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria
  • Undang-undang Nomor 1 tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 6 tahun 1962 tentang Pokok-pokok perumahan
b. Sumber Hukum Materiel:
Dalam hal ini adalah merupakan suatu kenyataan yang terjadi dalam kehidupan masyarakat yang membuktikan bahwa:
  • Diperlukan adanya Rumah Susun: Sangat diperlukan adanya rumah susun terutama di kota-kota besar dengan tingkat hunian yang sangat padat sedangkan lahan pemukiman sudah sedemikian terbatas
  • Diperlukan Hukum yang mengatur: Seiring dengan semakin banyaknya pembangunan dan penggunaan Rumah Susun maka diperlukan adanya suatu hukum yang secara khusus mengatur perihal Rumah Susun ini beserta segala seluk beluknya, mulai dari pembangunannya sampai pada permasalahan jual belinya.
2. Dasar Hukum bagi Hukum Rumah Susun di Indonesia adalah Undang-undang Nomor 16 tahun 1985 Tentang Rumah Susun berikut peraturan pelaksanaannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 1988 tentang Rumah Susun

C. Kaitan Sumber Hukum dan Dasar Hukum
Ketentuan-ketentuan Hukum atau berbagai peraturan hukum dari hukum positif atau hukum yang berlaku di suatu wilayah tertentu pada masa sekarang ini ( Ius Constitutum ) merupakan Dasar Hukum bagi “Ius Constitutum” itu sendiri.

Defenisi Class action

Ketentuan-ketentuan Hukum dari “Ius Constitutum” dapat menjadi sumber hukum bagi suatu “Ius Constituendum” yaitu Hukum yang diharapkan berlaku pada masa depan.

Hal tersebut di atas dikatakan demikian oleh karena:
  • Suatu dasar hukum bukanlah sumber hukum bagi hukum itu sendiri melainkan ia mungkin akan menjadi sumber hukum bagi hukum yang akan berlaku pada masa depan
  • Sedangkan yang menjadi sumber hukum bagi hukum tersebut secara formil adalah Peraturan hukum lain yang sudah ada terlebih dahulu sebelum adanya hukum tersebut.
Blog, Updated at: 10.54.00

1 komentar: