SUMBER-SUMBER HUKUM TATA NEGARA
A. PENGERTIAN SUMBER HUKUM
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yang jika aturan tersebut dilanggar maka akan mengakibatkan sanksi yan tegas dan nyata. Menurut Utrecht, para ahli memberikan istilah sumber hukum berdasarkan sudut pandang keilmuannya, diantaranya :
1. Menurut ahli sejarah
- Sumber hukum dalam arti pengenalan hukum.
- Sumber hukum dalam arti sumber dimana pembentuk ikatan hukum memperoleh bahan dan sistem hukum dimana tumbuh hukum positif suatu hukum.
2. Menurut ahli filsafat
- Sumber untuk menentukan isi hukum
- Sumber untuk mengetahui kekuatan mengikat hukum
3. Menurut ahli sosiologi dan antropologi budaya.
Sumber hukum adalah keadaan masyarakat itu sendiri dengan kehidupan sosial budayanya serta lembaga sosial yang ada di dalamnya.
4. Menurut sudut pandang religius
Sumber hukum adalah kitab suci atau ajaran agama.
5. Menurut ahli ekonomi
Sumber hukum adalah apa yang tampak dalam lapangan ekonomi.
6. Menurut ahli hukum
- Sumber hukum formil
- Sumber hukum materiil
Selain itu, dalam Ilmu Pengetahuan Hukum digunakan beberapa pengertian dari sumber hukum yang sering digunakan oleh para ahli hukum, yaitu:
- Sumber hukum dalam pengertian sebagai ”asalnya hukum”
- Sumber hukum dalam pengertian sebagai ”tempat” ditemukannya berbagai peraturan hukum yang berlaku.
- Sumber hukum dalam pengertian sebagai ”hal-hal yang dapat mempengaruhi penguasa” dalam menentukan hukumnya.
B. JENIS-JENIS SUMBER HUKUM
Dalam Ilmu Hukum, sumber hukum juga dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
- Sumber pengenalan hukum (kenbron van het recht)
- Sumber asal nilai-nilai yang menyebabkan timbulnya atau lahirnya aturan hukum (welbron van het recht)
Menurut Joniarto, istilah sumber Hukum Tata Negara dapat dipandang dalam tiga pengertian, yaitu :
- Sumber dalam arti sebagai asal Hukum Tata Negara
- Sumber dalam arti tempat ditemukannya Hukum Tata Negara
- Sumber dalam arti sebagai hal-hal yang dapat mempengaruhi penentuan Hukum Tata Negara
1. Sumber Hukum Formil
Yaitu sumber hukum yang telah dirumuskan peraturannya dalam suatu bentuk, karena bentuknya itulah sumber hukum formil diketahui dan ditaati sehingga suatu hukum dapat berlaku umum,ditaati dan mengikat.
Sumber hukum dalam arti ini mempunyai dua buah ciri-ciri,yaitu :
- Dirumuskan dalam suatu bentuk
- Berlaku umum,mengikat dan ditaati
Sumber hukum formil meliputi :
a. Undang-undang
Undang-undang adalah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara.
Menurut T.J. Buys, undang-undang mempunyai dua arti, yaitu :
- Undang-undang dalam arti formil
- Undang-undang dalam arti materiil
b. Kebiasaan dan adat
Kebiasaan
Kebiasaan adalah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama.
Menurut J.H.P. Bellefroid, hukum kebiasaan disebut juga kebiasaan saja Syarat-syarat untuk timbulnnya suatu kebiasaan, yaitu :
- Adanya perbuatan tertentu yang dilakukan berulang-ulang (tetap) dalam lingkungan masyarakat tertentu.
- Adanya keyakinan hukum dari masyarakat
- Adanya akibat hukum jika perbuatan tersebut dilanggar.
Berkaitan dengan keyakinan hukum dalam masyarakat,maka Hartono Hadisapoetro membedakan keyakinan hukum ke dalam dua pengertian, yaitu :
- Keyakinan hukum dalam arti materiil
- Keyakinan hukum dalam arti formil
Dalam lapangan ketatanegaraan dikenal adanya kebiasaan ketatanegaraan atau convention.
Adat
Adat merupakan hukum yang tumbuh, berkembang dan hidup dalam kehidupan bermasyarakat.
Utrecht tidak melihat perbedaan struktural antara kebiasaan dan adat. Perbedaannya hanya terletak pada asalnya.
c. Perjanjian antar bangsa (traktat/treaty)
Traktat pada dasarnya adalah perjanjian antara dua negara atau lebih.
Menurut Bellefroid, traktat dan perjanjian mempunyai arti yang berbeda. Berdasarkan negara yang mengadakan perjanjian, maka traktat terdiri dari :
- Traktat bilateral
- Traktat multilateral
- Traktat kolektif atau traktat terbuka
Menurut Utrecht, pembuatan suatu traktat melalui empat fase yang berurutan, yaitu :
- Penetapan (sluiting)
- Persetujuan
- Penguatan (bekrachtiging) atau Ratifikasi/Pengesahan (ratificatie)
- Pelantikan atau pengumuman (afkondiging)
Terdapat dua pendapat yang berbeda tentang kekuatan hukum traktat mengikat terhadap penduduk di suatu wilayah.
1) Menurut P. Laband
Traktat tidak langsung mengikat penduduk suatu negara.
2) Menurut Van Vollenhoven
Traktat mengikat langsung penduduk di wilayah negara yang menjadi pihaknya.
Kesimpulannya,traktat mempunyai derajat hukum di bawah undang-undang dan dapat disamakan dengan undang-undang. Selain itu, traktat dapat berakhir karena hukum dari kedua belah pihak menghendaki , pecah perang atau tindakan negara peserta.
d. Keputusan hakim (yurisprudensi)
Yurisprudensi adalah keputusan hakim terdahulu yang sering diikuti dan dijadikan dasar keputusan oleh hakim kemudian atas masalah yang sama.
Dasar yurisprudensi adalah merujuk pada Pasal 16 dan Pasal 28 UU No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Berdasarkan sifat berlakunya, maka yurisprudensi terdiri dari :
- Yurisprudensi tetap
- Yurisprudensi tidak tetap
e. Pendapat atau pandangan ahli hukum (doctrin)
Doktrin adalah pernyataan atau pendapat para ahli hukum.
Mahkaham Internasional dalam Pasal 38 ayat (1) Piagam Mahkamah Internasional (Statuta of the International Court of Justice),mengakui bahwa dalam menimbang dan memutus suatu perselisihan dapat menggunakan beberapa pedoman, antara lain :
- Perjanjian Internasional (International Convention)
- Kebiasaan Internasional (International Customs)
- Asas-asas hukum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab (The General Principles of Law Recognised by Civilised Nations)
- Keputusan-keputusan hakim (judicial decision) dan pendapat sarjana hukum
2. Sumber Hukum Materiil
Yaitu sumber hukum yang menentukan isi hukum. Sumber hukum materiil diperlukan ketika akan menyelidiki asal-usul hukum dan menentukan isi hukum.
Sumber hukum materiil pada intinya adalah Pancasila.
0 komentar:
Posting Komentar