Hukum Acara Perdata
A.DESKRIPSI SINGKAT
Sengketa perdata merupakan perselisihan kepentingan yang terjadi antar subjek hukum, baik orang pribadi (naturlijk person) maupun badan hukum (recht person), yaitu:
- Antar orang pribadi.
- Antara individu dan badan hukum.
- Antarbadan hukum.
Namun, kurangnya pengetahuan masyarakat tentang hukum, dalam hal ini hukum perdata menyebabkan mereka kesulitan menyelesaikan perkara perdata yang dihadapi. Belum lagi rumitnya bahasa hukum yang sulit dicerna oleh masyarakat awam, minimnya sosialisasi pemerintah perihal peraturan perundang-undangan, adanya makelar kasus, dan penyimpangan yang mungkin dilakukan oleh aparat penegak hukum menjadi kendala.
Seringkali, walaupun pokok perkaranya benar namun apabila cara membuat gugatannya tidak tepat atau keliru, hal tersebut akan membuat gugatan menjadi kandas di tengah jalan. Demikian pula dalam kasus tertentu bila tidak dapat memberikan analisa hukum yang tepat atau keliru sehingga dalam membuat gugatan atau jawabannya tidak sempurna atau keliru, hal ini tentunya merugikan kepentingan penggugat.
Diperlukan pengetahuan mengenai hukum acara perdata, baik secara teori maupun pengalaman dalam praktik di pengadilan. Penulis mencoba memberikan suatu pemahaman bagi pembaca untuk lebih mematangkan wawasan dalam menganalisa serta memahami secara matang permasalahan hukum yang akan dihadapinya.
Untuk menanggulangi hal tersebut, diperlukan pengetahuan terhadap masalah-masalah dasar yang akan sering dijumpai dalam melakukan praktik beracara perdata di pengadilan dan cara menghadapi permasalahan tersebut.
B. TUJUAN INSTRUKSIONAL KHUSUS
- Mahasiswa dapat menjelaskan sejarah,sifat, dari hukum acara perdata
- Mahasiswa dapat menjelaskan Sumber-sumber Hukum acara perdata
C. ISI POKOK BAHASAN
1. DEFINISI
Hukum Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan, perihal hubungan-hubungan hukum, antar orang manusia atau badan hukum satu sama lain tentang hak-hak dan kewajiban mereka terhadap masing-masing dan terhadap suatu benda. Sedangkan yang dimaksud dengan Hukum acara perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan yang membuat cara bagaimana orang harus bertindak terhadap dan di muka pengadilan, dan cara bagaimana pengadilan harus bertindak satu sama lain untuk melaksanakan berjalannya peraturan-peraturan hukum perdata.
Hukum acara perdata ada yang sebagian tertulis, artinya termuat dalam beberapa peraturan perundang-undangan negara. Sebagian lagi dari hukum acara perdata tidak tertulis, artinya menurut dapat kebiasaan yang diturut para hakim dalam melakukan pemeriksaan perkara perdata.
Perkara perdata adalah perkara perselisihan antar kepentingan perseorangan atau kepentingannya badan hukum dengan kepentingan perseorangan. Beberapa contohnya seperti perselisihan jual-beli, sewa-menyewa, dan waris.
2. JENIS PERADILAN
Peradilan ada 2 macam:
a. Contentieuse jurisdictie
Disebut juga peradilan sesungguhnya atau peradilan yang sebenarnya, adalah peradilan yang diperuntukkan bagi tuntutan hak yang mengandung sengketa, cirinya:
- terdapat dua pihak
- Tuntutan diajukan dengan cara gugatan
- Peradilan terbuka untuk umum
- Ketentuan- ketentuan pembuktian baik dalam HIR ataupun dalam buku IV BW dilaksanakan sepenuhnya
- Hasil akhir berupa putusan atau vonis
- Hakim betul- betul berfungsi sebagai lembaga yudikatif, memeriksa dan mengadili perkara
Contoh: perkara pembagian waris, perkara utang- piutang
b. Voluntaire jurisdictie
Disebut juga peradilan semu atau peradilan yang tidak sesungguhnya, adalah peradilan yang diperuntukkan bagi tuntutan hak yang tidak mengandung sengketa, cirinya:
- Diajukan dengan cara permohonan
- Peradilan tertutup
- Ketentuan- ketentuan mengenai pembuktian tidak diperlukan sepenuhnya, karena tidak ada sengketa
- Hasil akhir berupa penetapan atau beschikking
- Hakim lebih bersifat administratif
Contoh: pengangkatan anak, penetapan wali.
3. TAHAP-TAHAP TINDAKAN DALAM HUKUM ACARA PERDATA
1. Pendahuluan
Karena mendahului pemeriksaan perkara, tahap yang dilakukan sebelum pemeriksaan perkara terdiri dari:
a. Pencatatan (pencatatan gugatan)
b. Penetapan biaya (biaya perkara)
Perkara tidak akan dicatat oleh panitera pengadilan apabila belum membayar biaya perkara
c. Penetapan hari sidang oleh ketua majelis
d. Pemanggilan para pihak atas perintah ketua majelis oleh juru sita
e. Sita jaminan:
- Pada tahap pendahuluan
- Pada tahap pemeriksaan perkara sedang berlangsung
- Pada tahap tingkat banding
- Penentuan/ pemeriksaan
Hal penting:
- Hakim menjatuhkan putusan gugur dan verstek
- Perdamaian
- Jawaban, rekonvensi, eksepsi
- Perubahan gugatan
- Kumulasi gugatan
- Pembuktian
- Putusan: bukan merupakan akhir dari proses, hanya merupakan akhir dari tahap 2 (penentuan/ pemeriksaan)
3. Pelaksanaan putusan
- Aanmaning
- Sita eksekutorial
- Pelaksanaan
Apabila putusan telah mempunyai putusan hukum yang tetap (inkracht) maka dilaksanakan eksekusi, apabila ada pihak yang mengajukan banding, maka putusan hakim tersebut belum inkracht, apabila tidak ada pihak yang banding, maka sudah inkracht.
4. SUMBER HUKUM ACARA PERDATA
Berikut ini adalah sumber-sumber hukum acara perdata beserta perubahannya, mulai dari zaman kolonial hingga saat ini.
a. Zaman Kolonial
1. Reglement op de Buergerlijke rechtsvordering (Rv)
Adalah hukum acara perdata bagi golongan orang Eropa di masa Belanda yang digunakan dulu di lembaga peradilan Raad van Justitie, Residentiegerecht, dan Hoogerechtshof.
2. Reglement Indonesia (IR)
Adalah hukum acara perdata yang digunakan bagi golongan orang Indonesia, digunakan di lembaga peradilan Landraad dan mulai berlaku tanggal 1 Mei 1848. IR tidak digunakan lagi dalam praktik peradilan perdata saat ini.
3. Herziene Indonesish Reglement (HIR)
Adalah reglemen Indonesia yang diperbaharui sejak tahun 1941. Isi dari HIR adalah hukum acara perdata dan hukum acara pidana, juga peradilan-peradilan kabupaten (regenschapsgerecht), pengadilan distrik (districtsgerecht), dan pengadilan negeri yang bersifat tidak formalistis. HIR masih menjadi acuan hukum acara perdata hingga saat ini.
4. Rechtsreglement Buitengewesten (RBG)
Adalah diberlakukan untuk daerah-daerah di luar jawa dan Madura.
5. RO (Reglement op de Rechterlijke Organisatie in Het Beleid der Justitie in Indonesie)
Adalah reglemen tentang organisasi kehakiman. RO merupakan acuan dalam kebijakan organisasi kehakiman, namun saat ini jarang digunakan dalam praktik, kecuali dipakai sebagai acuan internal kehakiman.
6. B.W (Burgerlijk Wetboek) terutama Buku ke IV tentang Pembuktian dan Daluwarsa yang masih berlaku hingga kini.
7. WvK (Wetboek van Koophandel)
Adalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) yang sudah jarang ditemukan sebagai acuan sumber hukum acara perdata.
b. Zaman Jepang
Berlaku HIR, RBG, dan beberapa bagian dari Rv yang masih menjadi acuan hukum perdata hingga saat ini.
c. Zaman Republik Indonesia
Melalui Pasal 2 Aturan Peralihan UUD 1945 jo. Peraturan Presiden No. 2 tanggal 10 Oktober 1945 jo. UU Darurat No. 1/1951, yang berlaku adalah:
- HIR
- RBG
- UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan
- UU Nomor 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman
- UU Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 jo. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
- Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Buku ke IV tentang Pembuktian dan Kedaluawarsa
- Yurisprudensi
- Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA)
- Hukum Adat
- Doktrin
- Perjanjian Internasional
REFERENSI;
- A. Pitlo, Pembuktian dan Daluwarsa, terjemahan. M. Isa, Intermasa, Jakarta, 1978
- Abdul Kadir Muhammad, Hukum Acara Perdata Indonesia, PT.Citra Aditya Bakti, 2000.
- Ahmad Kamil dkk, Kearah Pembaharuan Hukum Acara Perdata dalam SEMA DAN PERMA,Kencana Prenada Media Group. 2008.
- Chatib Rasyid, Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktik pada Peradilan Agama, UII Press, Yogyakarta 2009.
- H.Drion Bewijzen in het recht, Themis 1966 afl.5/6
- Jeremias Lemek, Penuntun Membuat Gugatan, Liberty, Yogyakarta,1993.
- Martiman Prodjohamidjojo, Strategi Memenangkan Perkara, Pradnya Paramita, Jakarta, 2002.
- Mariyadi, dkk, Hukum Acara Perdata (Panduan Pengemban Profesi Hukum), Visipress Media, Surabaya, 2008.
- M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata Peradilan Indonesia, PT Zaher Trading, 1997.
- Munir Fuady, Teori Hukum Pembuktian, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006.
- M. Situmorang, Grosse Akta dalam Pembuktian dan Eksekusi, Rineka Cipta, Jakarta1992.
- Mukti Arto, Praktek Perkara Perdata, Pada Pengadilan Agama, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2000
- Sudikno Mertokusumo,Hukum Acara Perdata Indonesia Edisi Kedelapan, Liberty Yogyakarta, 2009.
- Retnowulan Sutantio dkk, Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek, Mandar Maju: Bandung, 1979.
- R. Subekti dan Tjitrosudibio, Kamus Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta, 1980.
- R. Soeroso, Hukum Acara Perdata Lengkap dan praktis, HIR, Rbg dan Yurisprudensi, Sinar Grafika, Jakarta 2010.
- R. Soeroso, Praktik Hukum Acara Perdata, Tata cara dan proses persidangan, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.
- Subekti, Hukum Acara Perdata, Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman- Bina Cipta; Bandung 1989
- Sudaryat, Cara Mudah Membuat Gugatan Perdata, Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2010.
- Victor M. Situmorang, Grosse Akta dalam Pembuktian dan Eksekusi, Rineka Cipta, Jakarta1992.
A. Pertanyaan (Evaluasi mandiri)
- Hukum acara perdata adalah hukum yang mengatur bagaimana melaksanakan dan mempertahankan hukum perdata materiil. Jelaskan apa yang dimaksud dengan melaksanakan dan mempertahankan hukum perdata materiil ! serta contohnya !
- Jelaskan apakah yang dimaksud dengan gugatan dan permohonan ! bandingkan antara keduanya !
- Jelaskan perbedaan pengertian peradilan dan pengadilan. Sebutkan 2 jenis peradilan dan bandingkan antara keduanya !
- Jelaskan tahap-tahap tindakan hukum acara perdata !
- Sebutkan sumber-sumber hukum acara perdata !
- Sebutkan dan jelaskan asas-asas hukum secara perdata !
- Bagaimanakah susunan peradilan di Indonesia ? buatlah bagannya ! jelaskan 2 kompetensi pengadilan
B. QUIZ -mutiple choice (Evaluasi)
C. PROYEK (Eksplorasi entrepreneurship, penerapan topic bahasan pada dunia nyata)
0 komentar:
Posting Komentar