HUKUM ACARA PERDATA
BAB I
PENDAHULUAN
1. Istilah dan pengertian
- Hukum perdata materiil : hukum yang mengatur hak dan kewajiban pihak-pihak dalam hubungan perdata
- Hukum perdata formil : hukum acara perdata : hukum yang mengatur cara mempertahankan atau melaksanakan hak dan kewajiban para pihak dalam hubungan hukum perdata
- Hubungan antara hukum perdata materiil dengan hukum perdata formil : hukum perdata formil mempertahankan tegaknya hukum perdata materiil : jika ada yang melanggar hukum perdata materiil maka diselesaikan dengan perdata formil
Pengertian hukum acara perdata menurut pendapat beberapa ahli :
- Abdul Kadir Muhammad : peraturan hukum yang mengatur proses penyelesaian perkara perdata melalui pengadilan (hakim), sejak diajukan gugatan sampai dengan pelaksanaan putusan hakim
- Wirjono Projodikoro : rangkaian peraturan yang memuat cara bagaimana orang harus bertindak terhadap dan di muka pengadilan dan cara bagaimana pengadilan harus bertindak satu sama lain untuk melaksanakan berjalannya peraturan-peraturan hukum perdata
- Sudikno Mertokusumo : peraturan hukum yang mengatur bagaimana caranya menjamin ditaatinya hukum perdata materiil dengan perantaraan hakim. Hukum yang mengatur bagaimana caranya mengajukan tuntutan hak, memeriksa serta memutusnya dan pelaksanaan daripada putusannya
2. Tujuan dan Sifat Hukum Acara Perdata
- Tujuan :
- Mencegah jangan sampai main hakim sendiri (eigenrichtig)
- Mempertahankan hukum perdata materiil
- Memberikan kepastian hukum
- Sifat :
- Memaksa : mengikat para pihak yang berperkara dan ketentuan-ketentuan yang ada peraturan hukum acara perdata harus dipenuhi Contoh : gugatan harus diajukan di tempat atau domisili tergugat
- Mengatur : peraturan-peraturan dalam hukum acara perdata dapat dikesampingkan para pihakContoh : dalam hal pembuktian
3. Sumber Hukum Acara Perdata
· Pada zaman Hindia Belanda
- RV (reglement op de burgerlijk rechtsvordering) : golongan Eropa
- HIR (herzeine indlandsch reglement) : golongan Bumiputera daerah Jawa dan Madura
- RBg (reglement voor de buitengewesten) : golongan Bumiputera luar Jawa dan Madura
· Saat ini
- HIR dan RBg
- UU No 29 Tahun 1947 tentang Peradilan Banding Jawa dan Madura
- UU No 1 Tahun 1974 tentang Pokok Perkawinan
- UU No 4 Tahun 2004 tentang Pokok Kehakiman
- UU No 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agun
- KUHPerdata Buku ke-IV tentang Pembuktian dan Daluarsa
- Yurisprudensi
- SEMA
- Hukum Adat
- Doktrin
4. Asas-asas Hukum Acara Perdata
- Hakim bersifat menunggu : inisiatif mengajukan tuntutan hak diserahkan sepenuhnya kepada yang berkepentingan
- Hakim bersifat pasif : ruang lingkup atau luas pokok perkara ditentukan para pihak berperkara tidak hakim. Hakim tidak boleh menjatuhkan putusan melebihi dari yang dituntut
- Persidangan terbuka untuk umum : setiap orang diperbolehkan hadir dan mendengarkan pemeriksaan perkara, walaupun ada beberapa perkara yang dilakukan pemeriksaannya secara tertutup. Contoh dalam perkara perceraian
- Mendengarkan kedua belah pihak
- Putusan harus disertai dengan alasan-alasan
- Berperkara dikenai biaya
- Beracara tidak harus diwakilkan
5. Perbedaan Hukum Acara Perdata dengan Hukum Acara Pidana
· Dasar timbulnya gugatan
- Perdata : timbulnya perkara karena terjadi pelanggaran hak yang diatur dalam hukum perdata
- Pidana : timbulnya perkara karena terjadi pelanggaran terhadap perintah atau larangan yang diatur dalam hukum pidana
· Inisiatif berperkara
- Perdata : dating dari salah satu pihak yang merasa dirugikan
- Pidana : dating dari penguasa negara/pemerintah melalui aparat penegak hukum seperti polisi dan jaksa
· Istilah yang digunakan
- Perdata : yang mengajukan gugatan (disebut penggugat), pihak lawannya/yang digugat (disebut tergugat)
- Pidana : yang mengajukan perkara ke pengadilan (jaksa atau penuntut umum), pihak yang disangka (tersangka-terdakwa-terpidana)
· Tugas hakim dalam beracara
- Perdata : mencari kebenaran formi : mencari kebenaran sesungguhnya yang didasarkan apa yang dikemukakan oleh para pihak dan tidak boleh melebihi dari itu
- Pidana : mencari kebenaran materiil : tidak terbatas apa saja yang telah dilakukan oleh terdakwa melainkan lebih dari itu. Harus diselidiki sampai latar belakang perbuatan terdakwa
· Perdamaian
- Perdata : dikenal adanya perdamaian
- Pidana : tidak dikenal adanya perdamaian
· Sumpah decissoire
- Perdata : ada sumpah decissoire yaitu sumpah yang dimintakan oleh satu pihak kepada pihak lawannya tentang kebenaran suatu peristiwa
- Pidana : tidak dikenal
· Hukuman
- Perdata : kewajiban untuk memenuhi prestasi (melakukan, memberikan dan tidak melakukan sesuatu)
- Pidana : hukuman badan (kurungan, penjara dan mati), denda, dan hak.
BAB II
GUGATAN
Perkara perdata ada dua, yaitu :
- Perkara contentiosa : perakara yang di dalamnya terdapat sengketa atau perselisihan
- Perkara voluntaria : perkara yang di dalamnya tidak terdapat sengketa atau perselisihan
Beda contentiosa dengan voluntaria :
· Pihak yang berperkara
- Contentiosa : pengugat dan tergugat
- Voluntaria : pemohon
· Aktivitas hakim yang memeriksa perkara
- Contentiosa : terbatas yang dikemukakan dan diminta oleh pihak-pihak
- Voluntaria : hakim dapat melebihi apa yang dimohonkan karena tugas hakim bercorak administratif
· Kebebasan hakim
- Contentiosa : hakim hanya memperhatikan dan menerapkan apa yang telah ditentukan UU
- Voluntaria : hakim memiliki kebebasan menggunakan kebijaksanaannya
· Kekuatan mengikat putusan hakim
- Contentiosa : hanya mengikat pihak-pihak yang bersengketa serta orang-orang yang telah didengar sebagai saksi
- Voluntaria : mengikat terhadap semua pihak
Pengertian gugatan
- Sudikno Mertokusumo : tuntutan hak adalah tindakan yang bertujuan memperoleh perlindungan yang diberikan oleh pengadilan untuk mencegah main hakim sendiri
Syarat gugatan:
- Gugatan dalam bentuk tertulis
- Diajukan oleh orang yang berkepentingan
- Diajukan ke pengadilan yang berwenang
Isi gugatan:
Menurut Pasal 8 BRv gugatan memuat:
- Identitas para pihak
- Dasar atau dalil gugatan
- Tuntutan
Teori pembuatan gugatan:
- Substantieseringstheorie yaitu membuat surat gugatan dengan menguraikan rentetan kejadian nyata yang mendahului peristiwa yang menjadi dasar gugatan
- Individualseringstheorie yaitu hanya memuat kejadian-kejadian yang cukup menunjukkan adanya hubungan hukum yang menjadi dasar gugatan
Pencabutan gugatan:
- Sebelum pemeriksaan perkara oleh hakim
- Dilakukan dalam proses pemeriksaan perkara dengan syarat disetujui oleh pihak tergugat
Perubahan surat gugatan
Dapat dilakukan dengan syarat:
- Tidak boleh mengubah kejadian materiil yang menjadi dasar gugatan
- Bersifat mengurangi atau tidak menambah tuntutan
Kesempatan atau waktu melakukan perubahan gugatan dapat dibagi menjadi dua:
- Sebelum tergugat mengajukan jaaban dapat dilakukan tanpa perlu izin tergugat
- Sesudah tergugat mengajukan jawaban harus dengan izin tergugat jika tidak disetujui perubahan tetap dapat dilakukan dengan ketentuan:
- Tidak menyebabkan kepentingan kedua belah pihak dirugikan terutama tergugat
- Tidak menyimpang dari kejadian materiil sebagai penyebab timbulnya perkara
- cTidak boleh menimbulkan keadaan baru dalam positanya
Penggabungan gugatan atau kumulasi gugatan :
- Kumulasi subjektif yaitu para pihak lebih dari satu orang
- Kumulasi objektif yaitu penggabungan beberapa tuntutan
Tujuan penggabungan gugatan:
- Menghindari kemungkinan putusan yang berbeda atau berlawanan
- Untuk kepentingan beracara yang bersifat sederhana, cepat dan biaya ringan
Para pihak yang berperkara yaitu penggugat dan tergugat, untuk ini dapat dibedakan atas:
- Pihak materiil yaitu pihak yang mempunyai kepentingan (penggugat dan tergugat)
- Pihak formil yaitu mereka yang beracara di pengadilan (penggugat, tergugat dan kuasa hukum)
Surat kuasa
Adalah suatu dokumen di mana isinya seseorang menunjuk dan memberikan wewenang pada orang lain untuk melakukan perbuatan hukum untuk dan atas namanya
Macam-macam surat kuasa:
- Surat kuasa umum : surat yang menerangkan bahwa pemberian kuasa tersebut hanya untuk hal-hal yang bersifat umum saja, artinya untuk segala hal atau segala perbuatan dengan titik berat pengurusan
- Surat kuasa khusus : kuasa yang menerangkan bahwa pemberian kuasa hanya berlaku untuk hal-hal tertentu saja.
Dalam beracara perdata digunakan surat kuasa khusus
Isi surat kuasa khusus:
- Identitas pemberi kuasa dan penerima kuasa
- Apa yang menjadi pokok perkara
- Pertelaan isi kuasa yang diberikan
- Hak substitusi/pengganti
BAB III
BESLAAG/SITA
Bentuk-bentuk penyitaan:
1. Conservatoir beslaag/sita jaminan yaitu penyitaan terhadap barang milik tergugat
- Dasar hukum : Pasal 227 HIR/261 RBg
- Tujuan : untuk menjamin terlaksananya putusan pengadilan
2. Revindicatoir Beslaag yaitu sita terhadap barang milik penggugat yang dikuasai oleh orang lain
- Dasar hukum : Pasal 226 HIR/260 RBg
- Tujuan : menjamin suatu hak kebendaan dari pemohon dan berakhir dengan penyerahan barang yang disita
3. Marital Beslaag yaitu sita yang diletakkan atas harta perkawinan
Sita dapat dimohonkan dalam sengketa perceraian, pembagian harta perkawinan, pengamanan harta perkawinan.
4. Eksekusi Beslaag yaitu eksekusi dalam rangka pelaksanaan putusn hakim
0 komentar:
Posting Komentar