Pengertian Hukum Islam
Hukum
Islam adalah hukum yang ditetapkan oleh Allah melalui wahyu-Nya yang
kini terdapat dalam Al Qur’an dan dijelaskan oleh nabi Muhammad sebagai
Rasul-Nya melalui Sunnah beliau yang kini terhimpun dengan baik dalam
kitab-kitab hadits. Juga dapat diartikan sebagai hukum yang bersumber
dan menjadi bagian dari agama Islam. Yang diatur tidak hanya hubungan
manusia dengan manusia lain dalam masyarakat, manusia dengan benda dan
alam semesta, tetapi juga hubungan manusia dengan Tuhan.
Perkataan
hukum yang dipergunakan sekarang dalam bahasa Indonesia berasal dari
kata hukum dalam bahasa arab. Artinya, norma atau kaidah yakni ukuran,
patokan, pedoman yang diperguanakan untuk menilai tingkah laku atau
perbuatan manusia dan benda. Hubungan antara perkataan hukum dalam
bahasa Indonesia tersebut diatas dengan hukum dalam pengertian norma
dalam bahasa arab itu memang erat sekali. Setiap peraturan, apapun macam
dan sumbernya mengandung norma atau kaidah sebagai intinya. Dalam ilmu
hukum Islam kaidah itu disebut hukum. Itulah sebabnya maka didlam
perkataan sehari-hari orang berbicara tentang hukum suatu benda atau
perbuatan. Yang dimaksud, seperti telah disebut diatas, adalah patokan,
tolak ukur, kaidah atau ukuran mengenai perbuatan atau benda itu
(Mohammad Daud Ali, 1999:39).
Dalam
islam, hukum islam dikenal sebagai sya’riat. Sya’riat menurut asal
katanya berarti jalan menuju mata air, Dari asal kata tersebut sya’riat
Islam berarti jalan yang lurus ditempuh seorang muslim. Menurut istilah,
Sya’riat berarti aturan atau undang-undang yang diturunkan Allah untuk
mengatur seluruh aspek kehidupan manusia sebagai hamba Allah, individu,
warga, dan subyek alam semesta. Sya’riat merupakan landasan fiqih. Pada
prinsipnya syari’at adalah wahyu Allah yang terdapat dalam al- Quran dan
sunah Rasulullah. Syari’at bersifat fundamental, mempunyai lingkup
lebih luas dari fiqih, berlaku abadi dan menunjukkan kesatuan dalam
islam. Sedangkan fiqih adalah pemahaman manusiayang memenuhi syarat
tentang sya’riat. Oleh karena itu lingkupnya terbatas pada hukum yang
mengatur perbuatan manusia, dan karena merupakan hasil karya manusia
maka ia tidak berlaku abadi, dapat berubah dari masa ke masa dan dapat
berbeda dari tempat yang lain. Hal ini terlihat pada aliran-aliran yang
disebut dengan mazhab. Oleh karena itu fiqih menunjukkan keragaman dalam
hukum Islam. (Mohammad Daud Ali, 1999:45-46).
Sebagai
sistem hukum, hukum Islam tidak boleh dan tidak dapat disamakan dengan
sistem hukum yang lain yang pada umumnya berasal dari kebiasaan
masyarakat dan hasil pemikiran manusia dan budaya manusia pada suatu
saat di suatu masa. Berbeda dengan sistem hukum yang lain, hukum Islam
tidak hanya merupakan hasil pemikiran yang dipengaruhi oleh kebudayaan
manusia di sutu tempat tapi dasarnya ditetapka oleh Allah melalui
wahyu-Nya yang kini terdapat dalam Al-Quran yang dijelaskan oleh nabi
Muhammad sebagai rasul –Nya melalui sunnah beliau yang kini terhimpun
dalam kitab-kitab hadits. Dasar inilah yang membedakan hukum islam
secara fundamental dengan hukum-hukum lain yang semata-mata lahir dari
kebiasaan dan hasil pemikiran dan perbuatan manusia.
A. Sumber-Sumber Hukum Islam
1. Al Qur’an (القرآن)
Adalah
kitab suci umat islam. Kitab tersebut diturunkan kepada nabi terakhir,
yaitu nabi Muhammad SAW melalui malaikat jibril. Al-qur’an memuat banyak
sekali kandungan. Kandungan-kandungan tersebut berisi perintah,
larangan, anjuran, ketentuan, dan sebagainya.
Al-qur’an
menjelaskan secara rinci bagaimana seharusnya manusia menjalani
kehidupannya agar tercipta masyarakat yang madani. Oleh karena itulah,
Al-Qur’an menjadi landasan utama untuk menetapkan suatu hukum.
2. As Sunnah (Al-Hadits)
Sunnah
dalam Islam mengacu kepada sikap, tindakan, ucapan dan cara Rasulullah
menjalani hidupnya atau garis-garis perjuangan / tradisi yang
dilaksanakan oleh Rasulullah. Sunnah merupakan sumber hukum kedua dalam
Islam, setelah Al-Quran. Narasi atau informasi yang disampaikan oleh
para sahabat tentang sikap, tindakan, ucapan dan cara Rasulullah disebut
sebagai hadits. Sunnah yang diperintahkan oleh Allah disebut
Sunnatullah.
3. Ijma’ (إجماع)
Adalah
kesepakatan para ulama dalam menetapkan suatu hukum hukum dalam agama
berdasarkan Al-Qur'an dan Hadits dalam suatu perkara yang terjadi. Ijma'
terbagi menjadi dua:
- Ijma' Qauli, yaitu suatu ijma' di mana para ulama' mengeluarkan pendapatnya dengan lisan ataupun tulisan yang meneangkan persetujuannya atas pendapat mujtahid lain di masanya.
- Ijma' Sukuti, yaitu suatu ijma' di mana para ulama' diam, tidak mengatakan pendapatnya. Diam di sini dianggap menyetujui.
4. Taklid atau Taqlid (تقليد)
Adalah mengikuti pendapat orang lain tanpa mengetahui sumber atau alasannya.
5. Mazhab (مذهب,)
Menurut
para ulama dan ahli agama Islam, yang dinamakan mazhab adalah metode
(manhaj) yang dibentuk setelah melalui pemikiran dan penelitian,
kemudian orang yang menjalaninya menjadikannya sebagai pedoman yang
jelas batasan-batasannya, bagian-bagiannya, dibangun di atas
prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah.
6. Qiyas
Menggabungkan
atau menyamakan artinya menetapkan suatu hukum suatu perkara yang baru
yang belum ada pada masa sebelumnya namun memiliki kesamaan dalah sebab,
manfaat, bahaya dan berbagai aspek dengan perkara terdahulu sehingga
dihukumi sama. Dalam Islam, Ijma dan Qiyas sifatnya darurat, bila memang
terdapat hal hal yang ternyata belum ditetapkan pada masa-masa
sebelumnya
7. Bid‘ah (بدعة)
Dalam
agama Islam berarti sebuah perbuatan yang tidak pernah diperintahkan
maupun dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW tetapi banyak dilakukan oleh
masyarakat sekarang ini. Hukum dari bidaah ini adalah haram. Perbuatan
dimaksud ialah perbuatan baru atau penambahan dalam hubungannya dengan
peribadatan dalam arti sempit (ibadah mahdhah), yaitu ibadah yang
tertentu syarat dan rukunnya.
8. Istihsan (استحسان)
Adalah
kecenderungan seseorang pada sesuatu karena menganggapnya lebih baik,
dan ini bisa bersifat lahiriah (hissiy) ataupun maknawiah; meskipun hal
itu dianggap tidak baik oleh orang lain.
Sifat Hukum Islam
Menurut Tahir Azhary, ada tiga sifat hukum islam yakni bidimensional, adil, dan individualistik.
·
Bidimensional artinya mengandung segi kemanusiaan dan segi ketuhanan
(Ilahi). Di samping itu sifat bidimensional juga berhubungan dengan
ruang lingkupnya yang luas atau komprehensif. Hukum Islam tidak hanya
mengatur satu aspek saja, tetapi mengatur berbagai aspek kehidupan
manusia. Sifat dimensional merupakan sifat pertama yang melekat pada
hukum islam dan merupakan sifat asli hukum Islam.
·
Adil, dalam hukum Islam keadilan bukan saja merupakan tujuan tetapi
merupakan sifat yang melekat sejak kaidah – kaidah dalam sya’riat
ditetapkan. Keadilan merupakan sesuatu yang didambakan oleh setiap
manusia baik sebagai individu maupun masyarakat.
·
Individualistik dan Kemasyarakatan yang diiikat oleh nilai-nilai
transedental yaitu Wahyu Allah yang disampaikan kepada Nabi Muhammad
SAW. Dengan sifat ini, hukum islam memiliki validitas baik bagi
perseorangan maupun masyarakat. Dalam sistem hukum lainnya sifat ini
juga ada, hanya asaja nilai-nilai transedental sudah tidak ada lagi.
(Mohammad Tahir Azhary, 1993:48-49)
Ciri-ciri Hukum Islam
- Merupakan bagian dan bersumber dan Agama islam
- Mempunyai hubungan yang erat dan tidak dapat di pisahkan dan aqidah dan akhlak.
- Mempunyai dua istilah kunci.
- Tediri atas dua bidang utama.
- Strukturnya berlapis.
Ruang Lingkup Hukum Islam
Hukum
islam baik dalam pengertian syari’at maupun fiqih dibagi menjadi dua
bagian besar, yakni bidang ibadah dan muamalah. Ibadah artinya
menghambakan diri kepada Allah dan merupakan tugas hidup manusia.
Ketentuannya telah diatur secara pasti oleh Allah dan dijelaskan oleh
Rasul-Nya. Dengan demikian tidak mungkin adanya perubahan dalam hukum
dan tata caranya, yang mungkin berubah hanyalah penggunaan alat-alat
modern dalam pelaksanaannya. Adapun mu’amalat adalah ketetapan Allah
yang langsung mengatur kehidupan sosial manusia meski hanya pada
pokok-pokoknya saja. Oleh karena itu sifatnya terbuka untuk dikembangkan
melalui ijtihad.
Hukum
islam tidak membedakan dengan tajam antara hukum perdata dan hukum
publik seperti halnya dalam hukum barat. Hal ini disebabkan karena
menurut hukum islam pada hukum perdata ada segi-segi publik dan begitu
pula sebaliknya. Dalam hukum Islam yang disebutkan hanya
bagian-bagiannya saja.
Menurut H. M. Rasjidi bagian-bagian hukum islam adalah
1. Munakahat yakni hukum yang mengatur segala sesuatu yang mengenai perkawinan, perceraian, serta akibat-akibatnya.
2. Wirasah mengatur segala masalah yang menyangkut tentang warisan. Hukum kewarisan ini juga disebut faraid.
3. Muamalah dalam arti khusus, yakni hukum yang mengatur masalah kebendaan dan tata hubungan manusia dalam soal ekonomi.
4.
Jinayat (‘ukubat) yang menuat aturan-aturan mengenai perbuatan yang
diancam dengan baik dalam bentuk jarimah hudud (bentuk dan batas
hukumannya sudah ditentukan dalam Alqur’an dan hadis) maupun jar h
ta’zir (bentuk dan batas hukuman ditentukan penguasa).
5. Al Ahkam as-sulthaniyah yakni hukum yang mengatur urusan pemerintahan, tentara, pajak, dan sebagainya.
6. Siyar adalah hukum yang mengatur perang, damai, tata hubungan dengan negara dan agama lain.
7. Mukahassamat mengatur peradilan, kehakiman, dan hukum acara. (H. M. Rasjidi, 1980: 25-26)
Dari
hal-hal yang sudah dikemukakan di atas, jelas bahwa hukum islam itu
luas, bahkan bidang-bidang tersebut dapat dikembangkan masing-masing
spesifikasinya lagi.
Tujuan Hukum Islam
Maqasih
syariah (tujuan hukum islam) maksudnya adalah nilai-nilai yang
terkandung dalam aturan-aturan islam. Tujuan akhir dari hukum islam pada
dasarnya adalah kemaslahatan manusia di dunia dan di akherat. Adapun
tujuan hukum Islam secara umum adalah untuk mencegah kerusakan pada
manusia, mengarahkan mereka pada kebenaran untuk mencapai kebahagiaan
hidup manusia di dunia dan di akherat, dengan jalan mengambil segala
yang bermanfaat dan mencegah atau menolak yang tidak berguna bagi hidup
dan kehidupan manusia.Berikut ini adalah beberapa dari tujuan hukum
islam :
Pemeliharaan atas keturunan
Hukum
islam telah menetapkan aturan beserta hukum untuk mencegah kerusakan
atas nasab dan keturunan manusia.contohnya, islam melarang zina dan
menghukum pelakunya.
(QS. Al-Israa’ : 32)
“dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.”
¥ Pemeliharaan atas akal
Islam
menetapkan aturan yang melarang umatnya mengkonsumsi segala sesuat yang
dapat merusak akal. Di sisi lain, islam mengajarkan umatnya agar
menuntut ilmu mentaddaburi alam, dan berpikir untuk mengembangkan
kemampuan akal. Allah memuji orang-orang yang memiliki ilmu pengetahuan.
(QS. Az-Zumar : 9)
“Katakanlah, ‘apakah sama antara orang-orang yang mengetahui dan orang-orang yang tidak mengetahui.”
¥ Pemeliharaan untuk agama
Islam tidak pernah memaksa seseorang untuk masuk dan menganut agama islam. Allah telah berfirman
(QS. Al-Baqarah : 256)
}لاَ
إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ قَدْ تَبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ فَمَنْ
يَكْفُرْ بِالطَّاغُوتِ وَيُؤْمِنْ بِاللهِ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ
بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقَى لاَ انْفِصَامَ لَهَا وَاللهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
“Tidak
ada paksaan untuk agama. Tidak ada paksaan untuk agama. Sesungguhnya
telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat...”
Fungsi Hukum Islam dalam Kehidupan Bermasyarakat
Peranan
hukum islam dalam masyarakat sebenarnya cukup banyak , namun dalam
pembahasan ini hanya akan dikemukakan peranan utamanya saja, yakni:
· Fungsi Ibadah. Fungsi Utama hukum Islam adalah untuk beribadah kepada Allah SWT.
·
Fungsi amar Ma’ruf Nahi Mungkar. Hukum Islam mengatur kehidupan manusia
sehingga dapat menjadi kontrol sosial. Dari fungsi inilah dapat dicapai
tujuan hukum islam, yakni mendatangkan kemaslahatan (manfaat) dan
menghindarkan kemadharatan (sia-sia) baik di dunia maupun di akhirat.
·
Fungsi zawajir. Adanya sanksi hukum mencerminkan fungsi hukum islam
sebagai sarana pemaksa yang melindungi umat dari segala perbuatan yang
membahayakan.
·
Fungsi tanzim wa islah al-ummah. Sebagai sarana untuk mengatur sebaik
mungkin dan memperlancar interaksi sosial. Keempat fungsi tersebut tidak
terpisahkan melainkan saling berkaitan. (Ibrahim Hosen, 1996:90)
Daftar Pustaka;
- Azra, Azyumardi, dkk.2002. Pendidikan Agama Islam Pada Perguruan Tinggi Umum. Jakarta: dir. Perguruan Tinggi Agama Islam
- Fanani, Sunan. 2010. Lembar Kerja Mahasiswa Pendidikan Agama Islam. Sidoarjo: PT. Al Maktabah.
- Mansoer, Hamdan, dkk. 2004. Materi instruksional pendidikan agama islam di perguruan tinggi umum. Jakarta : dir. Pt. agama Islam
thank nice infonya, kunjungi http://bit.ly/2AQWBgO
BalasHapusNice informasinya sangat lengkap.
BalasHapusSangat bermanfaat buat dijadikan referensi.
Mohon kunjungi blog saya juga ya.
FAJRIN MAULANA
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusterimakasih, informasinya sangat lengkap dan membantu saya saat ulangan seperti sekarang
BalasHapusSaya jg lg ulangan
Hapussaya juga lgi nyontek mksih
HapusMenangkan Jutaan Rupiah dan Dapatkan Jackpot Hingga Puluhan Juta Dengan Bermain di www(.)SmsQQ(.)com
BalasHapusKelebihan dari Agen Judi Online SmsQQ :
-Situs Aman dan Terpercaya.
- Minimal Deposit Hanya Rp.10.000
- Proses Setor Dana & Tarik Dana Akan Diproses Dengan Cepat (Jika Tidak Ada Gangguan).
- Bonus Turnover 0.3%-0.5% (Disetiap Harinya)
- Bonus Refferal 20% (Seumur Hidup)
-Pelayanan Ramah dan Sopan.Customer Service Online 24 Jam.
- 4 Bank Lokal Tersedia : BCA-MANDIRI-BNI-BRI
8 Permainan Dalam 1 ID :
Poker - BandarQ - DominoQQ - Capsa Susun - AduQ - Sakong - Bandar Poker - Bandar66
Info Lebih Lanjut Hubungi Kami di :
BBM: 2AD05265
WA: +855968010699
Skype: smsqqcom@gmail.com
Sedikit koreksi atas tulisan saudara mengenai sumber-sumber hukum Islam, bahwasannya dalam pengambilan sumber hukum Islam para ulama telah menetapkan menjadi 2 bagian antara lain:
BalasHapus1. Sumber yang telah disepakati (المتفق عليه) seperti (Al-qur'an, Al-hadits, Al-ijma', dan Al-qiyas)
2. Sumber yang masih ada perselisihan pendapat antara ulama (المختلف فيه) seperti (Istihsan, Maslahat mursalah, 'Urf, Perkataan sahabat, Perkataan penduduk madinah) dan masih banyak lagi.
dan untuk bid'ah, taqlid serta mazhab itu belum dikategorikan sebagai sumber hukum Islam.
والله أعلم بالصواب
Sippp, baguss Trina kasih Sayang aqoeh
BalasHapusCara Bermain Virtual Dashing Derby Sbobet Ayo Daftar Sekarang Juga Dan Dapatkan Bonus Berlimpah !!!
BalasHapusKISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS ALLHAMDULILLAH
BalasHapusDARI BERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Ridwan Mansyur , S.H., M.H BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.
Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp pribadi bpk Dr. H. Ridwan Mansyur ,S.H., M.H Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Ridwan Mansyur, S.H., M.H beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Ridwan Mansyur , S.H.,M.H 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Ridwan semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....