TOPIK BAHASAN VI
SUMBER SYARI’AH ISMALIYAH DAN HUKUM ISLAM
1. Sumber Syari’ah Islamiyah dan Hukum Islam
1.1.Al-Qur’an
Al-Qur’an ialah kalam Allah SWT. yang diwahyukan-Nya (diturunkan-Nya) kepada Rasul-Nya Nabi Muhammad SAW. dengan perantaraan Malaikat Jibril sebagai mukjizat, yang sampai kepada kita secara mutawatir (utuh) dan menjadi petunjuk bagi manusia dalam mencapai keselamatan dan kebahagiaan hidup di dunia dan di akhirat, yang membacanya adalah ibadah.
Al-Qur’an itu adalah kalam (perkataan) Allah SWT. Bukan bahasa pribadi Nabi Muhammad saw. sendiri, karena keaslian kalam Allah SWT itu dijamin oleh Allah swt. (Q.S. 53:3-5). Al-Qur’an diwahyukan kepada Rasulullah melalui malaikat Jibril, karena tidak seorangpun yang dapat berdialog dengan Allah SWT. secara langsung kecuali melalui perantraan malaikat yang diutus-Nya. (Q.S. 42:5, Subhi al-Shaleh: 21). Al-Qur’an dalam bahasa Arab karena manusia yang dihadapi oleh Rasulullah berbahasa Arab. (Q.S. 12:2).
Al-Qur’an sebagai mukjizat (kjadian yang maha luar biasa yang tidak dapat ditandingi oleh manusia) untuk membuktikan kerasulan Nabi Muhammad saw. (2:23-24,Subhi al-Shaleh: 419).Al-Qur’an sampai kepada kita secara mutawatir (benar dan terbuka) dari Nabi Muhammad saw. karena Allah SWT. yang memeliharanya (Q.S. 15:9).
Al-Qur’an adalah petunjuk untuk memakai sumber daya manusia (SDM) dan mengelola sumber daya alam (SDA) bagi manusia.(QS:2:185). Sebagai pedoman hidup al-Qur’an berfungsi sebagai kompas untuk menentukan arah/tujuan kehidupan manusia. sehingga tidak tersesat dalam menjalani kehidupannya. Sebagai petunjuk hidup, al-Qur’an mengandung aturan-aturan atau norma hukum yang jelas sesuai dengan kemampuan manusia secara maksimal dalam melaksanakan tugasnya sebagai khalifah Allah swt. di bumi. Sebagai pegangan hidup, al-Qur’an adalah sebagai sumber dari segala sumber norma hukum, yang mengatur seluruh aspek kehidupan manusia.
Fungsi al-Qur’an sebagai sumber utama ajaran Islam ialah bahwa seluruh ajaran Islam atau seluruh undang-undang dan ketentuan yang mengatur kehidupan manusia tidak boleh bertentangan dengan konsep atau jiwa al-Qur’an. Al-Qur’an sebagai sumber pertama ajaran Islam. Persoalan apa saja yang timbul di dalam kehidupan manusia yang akan ditetapkan berdasarkan ajaran Islam harus terlebih dahulu dilihat ke dalam al-Qur’an. Jika tidak ditemukan dalam al-Qur’an maka dilihat di dalam al-Hadis dan jika tidak ditemukan di dalam al-Hadis maka ditetapkan menurut ijtihad berdasarkan kepada petunjuk umum al-Qur’an dan sunnah Rasul.
Teori Lengkap Pendidikan Agama Islam
Teori Lengkap Pendidikan Agama Islam
Isi Al-Qur’an mengandung konsep yang universal yang pada dasarnya sebagai petunjuk dan pedoman hidup bagi manusia dalam mengatur kehidupannya, yang mencakup segala aspek kehidupan manusia (Q.S. 2:185). Baik dilihat dari segi isi maupun bahasanya Al-Qur’an tidak dapat ditandingi oleh manusia (Q.S. 2:23, 17:88). Ajaran al-Qur’an pada prinsipnya mendorong aktifitas manusia berdasarkan iman, ilmu dan amal (Q.S. 103:1-3). Maka al-Qur’an berfungsi sebagai:
- Hudan linnas. (sebagai petujuk hidup bagi manusia secara umum), QS:2:185
- Baiyinat Minal-Huda (sebagai penjelasan dari petunjuk tentang hal-hal pokok), QS:2:185
- Furqan (sebagai pembeda antara yang benar dan yang salah), QS:2:185
- Hudan lil-muttaqin (sebagai petujuk hidup bagi orang bertaqwa secara khusus), QS:10:57
- Mau’izhah (sebagai buku pelajaran yang dipelajari setiap hari) , QS:10:57
- Syifa’ lima fishshudur (sebagai obat penyakit jiwa), QS:10:57
- Hudan lil-mukminin (sebagai petuj uk hidup bagi orang mumin secara khusus),QS:10:57
- Rahmah lil-mukminin (sebagai rahmat bagi orang mumin), QS:10:57
- Bacaan ibadah. Q.S:7:204
- Sumber ‘Aqidah (ideologi), syari’ah (hukum) dan akhlak (moral) dalam segala aspek kehiduipan, baik pribadi, bekeluarga, berekonomi, berbudaya, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara QS:2:185, 10:57, karena siapa yang tidak berhukum kepada hukum Allah SWT. mereka itu adalah kafir, QS.5:44, zhalim, QS.5:45 dan fasik QS.5:47
- Sebagai Sumber inspirasi ilmu pengetahuan (teori makro dan mikri ilmu pengetahuan), QS:96:1-5
- Sebagai penuntun sikap dan tingkah laku dalam menggunakan IPTEK, agar IPTEK itu bermanfaat bagi kehidupan manusia Hudan linnas. QS:2:185
1.2.Hadits (Sunnah)
al-Hadis (Sunnah) ialah ucapan, perbuatan, dan ketetapan Rasulullah saw. dalam menjelaskan tentang penafsiran dan penerapan ajaran al-Qur’an, ke dalam kehidupan sehari-hari yang menjadi aturan yang mengikat bagi kehidupan, baik bagi kehidupan individu maupun dalam kehidupan bermasyarakat bagi orang Islam. (QS:4:59)
Karena al-Hadits tidak boleh bertentangan dengan al-Qur’an, maka para ahli hadits (Sunnah) mengklasifikasikan tingkat-tingkat al-Hadis tersebut kepada dua kategori penilaian:
1.2.1. Keteggori penilaian hadits berdasarkan jumlah perawinya:
- Hadits Mutawatir, ialah hadits yang diriwayatkan oleh semua perawi hadis yang di terima dari semua perawi hadis, hingga sampai kepada Rasulullah SAW., dan para perawinya tidak mungkin berbohong.
- Hadits Masyhur, ialah hadits yang diriwayatkan oleh sejumlah orang, akan tetapi jumlahnya tidak sampai pada tingkat muttawatir.
- Hadis Ahad, ialah hadits yang diriwayatkan oleh satu atau dua orang atau lebih, tapi tidak mencapai pada tingkat muttawatir.
1.2.2. Keteggori penilaian hadits berdasarkan kualitasnya (diterima atau ditolak) :
- Hadis shahih, ialah hadits yang snadnya (sumber orang yang menyampaikannya) tidak terputus, diriwayatkan oleh orang-orang yang adil, kuat ingatan dan hafalannya, tidak cacat dan tidak bertentangan dengan dalil atau periwayatan yang lebih kuat.
- Hadits hasan, ialah hadis yang memenuhi syarat hadits shahih, akan tetapi perawinya kurang kuat ingatannya dam kurang baik hafalannya.
- Hadis dha’if, ialah hadits yang tidak lengkap syarat-syaratnya, atau hadits yang tidak memenuhi syarat-syarat yang terdapat pada hadis shahih dan hasan.
2. Sumber Hukum Islam
2.1. Al-Qur’an
Al-Qur’an adalah sebagai sumber yang utama hukum Islam, karena kemurnian dan keasliannya terjain dan terjaga dan sampai kepada kita secara mutawatir. Semua ayat-ayat al-Qur’an yang berhubungan dengan hukum adalah sebagai sumber hukum Islam.
2.2. Hadits
Para mujtahid (ulama) sepakat bahwa al-Hadis yang dapat dijadikan sebagai sumber hukum Islam adalah al-Hadis yang mutawatir lagi shahih. Sedangkan al-Hadis yang masyhur dan hasan tidak dapat dijadikan sebagai sumber hukum untuk menetapkan halal atau haramnya sesuatu hukum dan Sah atau batalnya suatu ibadah, akan tetapi dapat dijadikan sebagai dasar malam-amalan yang bersifat anjuran (sunat). Sementara hadis yang sifatnya ahad dan dha’if tidak dapat dijadikan hujjah (dalil) untuk menetapkan hukum sama sekali.
Fungsi al-Hadis sebagai sumber kedua ajaran Islam adalah menjelaskan dan menafsirkan al-Qur’an dalam menetapkan hukum. Pada kasus tertentu al-Hadis yang Shahih (mutawatir) dapat berdiri sendiri menetapkan hukum tanpa al-Qur’an, meskipun tidak ada dijelaskan dalam al-Qur’an, dengan syarat selama tidak bertentangan dengan lima tujuan hukum Islam. Sedangkan isi al-Hadis memuat penjelasan, pengamalan, ketetapan dan ketauladanan yang dipraktekkan oleh Rasulullah SAW. Dengan demikian al-Hadis tidak boleh bertentangan dengan al-Qur’an, tetapi harus menyokong dan mendukung ajaran yang terkandung dalam al-Qur’an.
2.3. Ijtihad
Ijtihad ialah kemampuan para ahli hukum Islam dalam menetapkan hukum yang belum terdapat dalam al-Qur’an dan al-Hadis secara jelas dan tegas, yang ditetapkan berdasarkan kepada beberapa metode ijtihad yang disepakati oleh para ahli hukum Islam.
Ijtihad timbul disebabkan karena fenomena alam dan fenomena kehidupan yang mendorong manusia untuk tumbuh dan berkembang sesuai dengan sifat manusia untuk tumbuh dan berkembang, sesuai dengan sifat manusia yang dinamis. Berdasarkan hal yang demikian, timbullah permasalahan-permasalahan baru dalam seluruh aspek kehidupan manusia yang membutuhkan kepastian hukum, karena pada masa al-Qur’an di turunkan dan pada masa al-Hadis diucapkan dicontohkan oleh Rasulullah SAW. masalah tersebut belum terjadi.
Pengertian Akhlak Islamiyah
Pengertian Akhlak Islamiyah
Ijtihad berfungsi menetapkan hukum-hukum yang belum terdapat dalam al-Qur’an dan Sunnah secara rinci, secara jelas dan tegas. Berbagai metode ijtihad dalam menetapkan dan merumuskan undang-undang atau hukum baru yang belum terdapat di dalam al-Qur’an dan Sunnah:
Ijtihad dijadikan sebagai sumber hukum berdasarkan kepada al-Hadis: Ketika Rasulullah Saw. mengutus Mu’az bin Jabal ke Yaman, beliau berkata kepada Mu’az,:
Tanya Rasul SAW.: Dengan pedoman apa anda memutuskan suatu urusan? Jawab Mu’az: Dengan Kitabullah (al-Qur’an al-Karim).
Tanya Rasul: Kalau tidak ada dalam al-Qur’an?
Jawab Mu’az: Dengan Sunnah Rasulullah.
Tanya rasul: Kalau dalam sunnah juga tidak ada?
Jawab Mu’az: Saya berijtihad dengan pikiran saya.
Sabda Rasul: Maha suci Allah swt. yang telahmemberikan bimbingan kepada utusan rasul-Nya, dengan suatu sikap yang disetujui oleh rasul-Nya. (H.R. Abu Daud dan Tirmidzi).
Karena ijtihad merupakan usaha para ahli hukum Islam (mujtahid) dengan mempergunakan kemampuan spritual, emosional dan intelektualnya semaksimal mungkin dalam menetapkan sesuatu hukum yang belum terdapat di dalam al-Qur’an dan Sunnah secara jelas dan tegas, maka para ahli hukum Islam dalam menetapkan hukum harus berdasarkan kepada petunjuk umum al-Qur’an dan al-Hadis dengan mempergunakan metode-metode ijtihad, antara lain sebagai berikut:
- Qiyas. Secara etimologis qiyas berarti analogi atau membandingkan/mengukur sesuatu yang baru dengan sesuatu yang sudah ada berdasarkan persamaan atau persesuaian keadaan. Seperti mengqiyaskan padi dengan gandum tentang wajib zakat. Di zaman Rasulullah yang ada waktu itu hanya gandum sebagai makanan pokok, sedangkan beras (padi) tidak ada. Untuk orang Indonesia makanan pokoknya adalah beras (padi), maka diqiyaskanlah zakat padi kepada gandum karena mempunyai persamaan dan persesuaian keadaan.
- Istihsan dan istislah. Secara etimologis berarti menganggap baik. Istihsan ialah mengambil keputusan hukum didasarkan atas kepentingan umum dan keadilan selama tidak bertentangan dengan jiwa al-Qur’an dan sunnah. Istislah ialah sesuatu hukum yang diambil dengan menarik kesimpulan atas dasar pertimbangan kesejahteraan umum selama tidak bertentangan dengan jiwa al-Qur’an dan Sunnah. Seperti penetapan Undang-Undang lalu lintas oleh negara.
- Istidlal, secara etimologis berarti menarik kesimpulan. Istidlal ialah menetapkan hukum berdasarkan adat dan kebiasaan selama tidak bertentangan dengan hukum yang sudah jelas dan tegas dalam al-Qur’an dan Sunnah. Seperti busana baju kurung wanita Minangkabau. Yang telah menunut aurat juga sebelum Islam masuk ke Minangkabau, maka busana minangkabau tersebut tetap dilestarikan dalam masyarakat Minagkabau yang menganut falsafah hidup: Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah.
- Ijma’, ialah kesepakatan pendapat para ahli hukum Islam (mujtahid) dari abad tertentu tentang hukum sesuatu, karena belum terdapat hukumnya secara jelas dan tegas dalam al-Qur’an dan Sunnah dan tidak bertentangan dengan tujuan syari’ah dan prinsip al-Qur’an dan Sunnah Rasul. Secara praktis Ijmak tiga bentuk, yaitu: pertama Ijma’ dengan ucapan, ialah kesepakatan para mujtahid dari abad tertentu tentang hukum sesuatu dengan mengeluarkan pendapat yang sama. Kedua Ijma’ dengan perbuatan ialah kesepakatan para mujtahid dari abad tertentu tentang hukum sesuatu, sebahagian mengeluarkan pendapat dan sebahagiannya melakukannya. Ketiga Ijma’ dengan diam ialah sebahagian para ulama mengeluarkan pendapat dan sebahagiannya diam sebagai tanda setuju. Seperti penetapan fatwa MUI tentang hukum haramnya memakai enzim babi untuk membantu peroses pembuatan resep makanan, haramnya SMS berhadiah, kerana mengandung unsur judi.
- Saduzzari’ah, ialah mencegah suatu perbuatan yang dapat membawa kepada perbuatan dosa. Seperti Dalam QS. 24:30-31 Allah melarang memandangi lawan atau berdua-duan dengan wanita bukan muhrim di tempat sepi karena dapat mendorong kepada perbuatan zina.
TUGAS DAN LATIHAN:
Tulislah minimal 10 dan maksimal 15 soal dan jawabannya berdasarkan materi pembahasan ini!
Buatlah makalah dengan judul. Fungsi Ijtihad dalam Menetapkan Hukum Tetang Produksi, Distribusi dan Kosnumsi.
DAFTAR PUSTAKA;
- Abdurraoef, DR. Al-Qur’an dan Ilmu Hukum, Bulan Bintang, Jakarta, 1970.
- Ali Maulana Muhammad, MA., LLB., Islamologi, Mutiara Jakarta, 1986
- Anshari, Fazlurrahman, DR., Konsepsi Masyarakat Islam Modern, Risalah Bandung, 1984
- Azra, Azyumardi, Prof. Dr. dkk., Buku Teks Pendidikan Agama Islam Pada Perguruan Tinggi Umum, Departemen Agama RI, Jakarta, 2002
- Departemen Agama RI., al-Qur’an dan terjemahnya, PT. Intermasa, Jakarta, 1978
- Gazalba, Sidi. Drs., Asas Agama Islam, Seri Islam 2, Bulan Bintang Jakarta, 1984
- _______________, Asas Ajaran Islam, Seri Islam 2, Bulan Bintang Jakarta 1984
- Haroen, Nasrun, DR. Ushul Fiqh, Logos, Jakarta, 1987.
- I. Doi, Rahman, Penjelasan Lengkap hukum-Hukum Allah (Syari’ah), Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002
- Kusumamihardja, supan. Drs., Studia Islamica, Girimukti Pasaka Jakarta, 1985
- Syarifuddin, Amir, Prof. DR. Uhsul Fikh 1. Logos, Jakarta 2000
- ________________, Uhsul Fikh 2. Logos, Jakarta 2000Qardawi, M. Yusuf., DR., Halal dan Haram Dalam Islam, Bina Ilmu surabaya, 1982
0 komentar:
Posting Komentar