TOPIK BAHASAN V
SYARI’AH ISMALIYAH DAN HUKUM ISLAM
1. Konsep Syari’ah Islamiyah
Syari’ah secara etimologi berarti jalan yang lempang, Islamiyah berarti selamat, jadi Syari’ah Islamiyah bererti jalan menuju selamat. Secara terminologis Syari’ah Islamiyah ialah hukum-hukum yang terdapat dalam al-Qur’an dan al-Hadits (sunnah Rasul) berupa perintah dan larangan untuk mengatur segala aspek kehidupan manusia, yang diwajibkan ditaati dan dilaksanakan sebagaimana mestinya agar hidup manusia selamat di dunia dan di akhirat. Sebagaimana dalam Q.S. 5:48, 45:48:
18. Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan/hukum) dari urusan (agama itu), Maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui.( QS.45:48)
Dalam khazanah peradaban ilmu pengetahuan Islam syari’ah Islamiyah disebut pula dengan Hukum Islam. Syari’ah Islamiyah ialah seluruh yang datang langsung dari Allah SWT. (al-Qur’an) dan dari
2. konsep Hukum Islam
Hukum Islam ialah hasil interpretasi ahli hukum Islam terhadap al-Qur’an dan Hadits dalam menetapkan hukum yang belum terdapat hukumnya secara jelas dan tegas dalam al-Qur’an dan hadits. Keduanya merupakan ketentuan yang mengikat kehidupan seorang muslim, berupa perintah dan larangan dalam menjalankan aktifitas hidupnya, baik secara vertikal hubungan dengan Allah Swt., maupun secara horizontal hubungan dengan sesama makhluk-Nya.
Seluruh aktifitas hidup manusia dalam bentuk ketaatannya melaksanakan syari’ah Islamiyah dinilai oleh Allah SWT. sebagai ‘ibadah (perbuatan taat) kepada Allah SWT., Sedangkan seluruh aktifitas hidup manusiayang melanggar syari’ah Islamiyah dinilai oleh Allah SWT. sebagai ma’shiyah (perbuatan durhaka) kepada Allah SWT. Maka fungsi syari’ah Islamiyah dan hukum Islam dalam hal ini mengatur semua aktifitas hidup manusia agar dapat bernilai ‘ibadah kepada Allah SWT. Secara garis besar ibadah dapat diklasifikasikan kepada dua bentuk, yaitu ibadah mahdhah (ibadah khusus) dan ibadah Ammah (ibadah umum).
Ibadah mahdhah (ibadah khusus) ialah amal (aktivitas) hubungan langsung antara manusia dengan Allah swt. secara vertikal (ritual) dalam memenuhi kebutuhan kehidupan spiritual yang telah dijelaskan Allah SWT. dalam al-Qur’an dan Sunnah Rasul-Nya secara rinci, jelas dan tegas, sehingga tidak ada peluang bagi manusia untuk menambah dan menguranginya, seperti Shalat, zakat, puasa, haji dan zikir. Ruang lingkupnya Lihat tabel pada bab sebelumnya!
Prinsip dasar dalam ibadah khusus secara syar’i ialah: الا صل فىالعبا دة التوقف والاتبع (hukum asal dalam ibadah khusus adalah melaksanakan dan mengikuti apa yang dicontohkan oleh Rasulullah dalam ibadah itu).
ibadah Ammah (ibadah umum), dalam arti luas, ialah seluruh amal perbuatan manusia dalam hubungannya memenuhi kebutuhan SDM-nya, dalam hubungan nya dengan sesama manusia dan dengan alam sekitar dalam rangka memenuhi kebutuhan hidupnya secara horizontal. Ruang lingkupnya Lihat tabel pada bab sebelumnya!
Teori Lengkap Pendidikan Agama Islam
Teori Lengkap Pendidikan Agama Islam
Prinsip dasar ibadah Ammah (ibadah umum) didasarkan kepada dua, yaitu: Pertama Hudud ( Adanya Pembatasan Hukum). Hudud adalah jamak dari kata hadd, berarti pembetasan, pencegahan, pengekangan, larangan dalam al-Qur’an = huduudullah, sebagaimana dalam Q.S. 2:229-230:
229. Itulah hukum-hukum Allah, Maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka Itulah orang-orang yang zalim.
Hudud ialah dalil huklum berupa aturan pembatasan atau larangan yang telah ditetapkan menurut Syari’ah atau Hukum Islam, yaitu tentang yang dilarang (haram atau makruh) suatu benda atau suatu perbuatan dikerjakan.
Kedua Pada Prinsipnya Boleh, Kecuali jika ada Dalil yang Melarangnya. Prinsip ini didasarkan kepada teori ushul fikih:
الاصل فىالا شياء الابا حة الا الدليل على تحرمها (Bahwa segala sesuatu itu halal, kecuali jika ada dalil yang melarangnya) dan kepada kaedah ushul fikih: halal adalah akar dari segala sesuatu. Maksudnya bahwa segala sesuatu yang tidak dilarang oleh al-qur’an dan al-Hadis adalah halal, sebagimana dalam Q.S. 2:29:
29. Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia berkehendak (menciptakan) langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. dan Dia Maha mengetahui segala sesuatu.
Pelaksanakan ibadah khusus akan berdampak secara langsung atau tidak terhadap pelaksanaan ibadah mu’amalah, seperti pelaksanaan shalat berdampak langsuang kepada kebersihan, kesehatan, berbusana dan ekonomi produktif untuk menyediakan perlengkapan shalat. Pelaksanaan zakat berdampak langsung kepada ekonomi umat dalam penanggulanganm kemiskinan. Pelaksanaan ibadah haji berdampak langsung kepada sektor ekonomi transportasi dan kebutuhan pelaksanaan ibadah haji lainnya, dan lain-lain sebagainya. Jika syari’ah ibadah khusus telah dikerjakan dengan sempurna, maka akan berpengaruh terhadap implementasi ibadah mu’amalah dalam kehidupan sehari-hari.
3. Standar Hukum Islam
Satndard hukum Islam berfungsi untuk mengatur dan menilai perbuatan manusia mencakup lima kategori, yaitu wajib, sunnat, haram, makru dan mubah.
3.1. Wajib, ialah suatu perbuatan yang mendapat pahamala, jika dikerjakan dan mendapat hukuman/dosa jika ditinggalkan atau dilanggar, karena wajib itu menunjukkan kepada sikap psikis (jiwa) yang tidak boleh tidak mesti dikerjakan yang merupakan kebutuhan primer. Contoh melaksanakan perintah dalam rukun Islam dan menikah bagi pasangan yang dikhawatirkan berbuat berbuat zina dan sebagainya.
3.2. Sunnat, ialah suatu perbuatan yang dapat pahala jikwa dikerjakan, dan tidak mendapat hukuman/dosa jika ditinggalkan, karena yang sunat itu menunjukkan kepada sikap psikis (jiwa) yang dianjurkan supaya dikerjakan yang merupakan kebutuhan sekunder. Contoh melaksanakan amalan sunat yang berkaitan dengan rukun Islam, seperti shalat sunat, puasa sunat, bersedekah, umrah, dan saling tolon-menolong dalam aktivitas sehari-hari dan sebagainya.
3.3. Haram, ialah suatu perbuatan mendapat hukuman/dosa jika dikerjakan dan diberi pahala jika ditinggalkan, karena haram itu menunjukkan kepada sikap psikis (jiwa) yang tidak boleh tidak mesti ditinggalkan, sebab membahayakan hakekat kehidupan manusia. Contoh meninggalkan perintah Allah dalam rukun Islam secara sengaja, membunuh tanpa hak, berzina, meminum minuman yang diharamkan dan sebagainya.
3.4. Makruh, ialah suatu pekerjaan yang tidak disenangi, yang tidak mendapat hukuman/dosa jika dilakukan, dan mendapat pahala jika ditinggalkan, karena menunjukkan kepada suatu sikap psikis (jiwa) yang dianjurkan agar ditinggalkan. Contoh mendirikan shalat ‘asyar pada batas antara waktu ‘asyar dan maghrib, memakan jengkol, merokok bagi orang yang sehat dan sebagainya.
3.5. Mubah, ialah suatu perbuatan yang tidak ada hukum yang empat di atas padanya, seperti boleh. Dalam filsafat hukum Islam dijelaskan “boleh adalah hukum asal dari segala sesuatu”. (Baca Q.S. 42:37. 53:31-32). Contoh semua perbuatan yang belum ada hukum wajib, haram, sunat dan makruhnya, seperti mengambil ikan di laut, mengambil air di sungai atau mengambil kayu bakar di hutan, dan sebagainya.
Menurut asy-Syathibi kelima standard hukum Islam tersebut dengan tujuan untuk kemashlahatan hidup manusia dunia dan akhirat, yang terdri dari tiga tingkatan kemashlahatan: Dharuriyat, Hajiyat dan Tahsiniyat, yaitu sebagai berikut:
3.1. Dharuriyat ialah suatu kemashlahatan yang sangat penting, jika tidak diwujudkan akan mengakibatkan kehacuran hidup manusia dunia dan akhirat, yang terdiri dari lima tujuan, yaitu:
- Untuk memelihara ‘Aqidah. Setipa umat Islam berkewajiban memelihara ‘aqidah (keimanannya), maka umat Islam dilarang syirik. Syirik adalah dosa besar yang tidak dapat diampuni oleh Allah SWT. Terbunuh dalam mempertahan ‘aqidah nilai kematiannya sebagai mati syahid.
- Untuk memelihara jiwa. Stiap umat Islam berkewajiban memelihara jiwa (hidup), maka dilarang membunuh tanpa hak, membunuh tanpa hak adalah dosa besar. Terbunuh dalam mempertahan jiwa nilai kematiannya sebagai mati syahid.
- Untuk memelihara akal. Setiap umat Islam berkewajiban memelihara akalnya, maka dilarang meminum minuman khamar (yang memabukan/menghlangkan fungsi akal), yang dapat mengilangkan fungsi akal, karena minum khamar adalah dosan besar.
- Untuk memelihara keturunan. Setipa umat Islam berkewajiban memelihara kesucian nasab (tali darah) keturunannya, maka dilarang berzina, karena berzina adalah dosan besar.
- Untuk memelihara harta. Setipa umat Islam berkewajiban memelihara harta miliknya dan harta milik orang lain, maka dilarang boros dan mencuri, karena mencuri adalah dosan besar.
3.2. Hajiyat ialah sesuatu yang sangat dibutuhkan sebagai kebutuhan asasi (kebutuhan pokok) dalam kehidupan manusia, sehingga hukumya menjadi wajib, misalnya manusia butuh makan, maka berusaha dan bekerja untuk memenuhi kebutuhan makan hukumnya adalah wajib.
3.3. Tahsiniyat ialah sebagai suatu nilai keindahan dan kebaikan yang juga dibutuhkan oleh setiap manusia yang normal sebagai asesoris kehidupan, sehingga hukumnya menjadi sunat, seperti mengacat rumah dengan warna yang sejuk dan indah.
TUGAS DAN LATIHAN:
- Buatlah Resume Muqaddimah Al-Qur’an dan Terjemahannya, Departemen Agama RI, BAB I sampai BAB VI !
- Buatlah minimal 15 dan maksimal 20 soal dan jawabannya berdasarkan materi pembahasan ini!
DAFTAR PUSTAKA;
- Abdurraoef, DR. Al-Qur’an dan Ilmu Hukum, Bulan Bintang, Jakarta, 1970.
- Ali Maulana Muhammad, MA., LLB., Islamologi, Mutiara Jakarta, 1986
- Anshari, Fazlurrahman, DR., Konsepsi Masyarakat Islam Modern, Risalah Bandung, 1984
- Azra, Azyumardi, Prof. Dr. dkk., Buku Teks Pendidikan Agama Islam Pada Perguruan Tinggi Umum, Departemen Agama RI, Jakarta, 2002
- Departemen Agama RI., al-Qur’an dan terjemahnya, PT. Intermasa, Jakarta, 1978
- Gazalba, Sidi. Drs., Asas Agama Islam, Seri Islam 2, Bulan Bintang Jakarta, 1984
- _______________, Asas Ajaran Islam, Seri Islam 2, Bulan Bintang Jakarta 1984
- Haroen, Nasrun, DR. Ushul Fiqh, Logos, Jakarta, 1987.
- I. Doi, Rahman, Penjelasan Lengkap hukum-Hukum Allah (Syari’ah), Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002
- Kusumamihardja, supan. Drs., Studia Islamica, Girimukti Pasaka Jakarta, 1985
- Syarifuddin, Amir, Prof. DR. Uhsul Fikh 1. Logos, Jakarta 2000
- ________________, Uhsul Fikh 2. Logos, Jakarta 2000
- Qardawi, M. Yusuf., DR., Halal dan Haram Dalam Islam, Bina Ilmu surabaya, 1982
0 komentar:
Posting Komentar