PENGERTIAN KEAMANAN NASIONAL

Posted By frf on Kamis, 12 Januari 2017 | 17.58.00

SISTEM KEAMANAN NASIONAL DALAM PERSPEKTIF TNI DAN POLRI
I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Perkembangan manusia di abad ke-21 ini sangatlah cepat dan kompleks.Berbagai pembangunan yang dilakukan oleh negara-negara besar telah mendorong beragam kemajuan pada negara-negara dunia ketiga.Perkembangan ini ternyata tidak saja didominasi oleh bidang tehnologi saja,melainkan juga diiringi oleh berbagai kemajuan disegala bidang kehidupan masyarakat global. Kemajuan-kemajuan tersebut diyakini akan selalu mengalami perkembangan kearah yang lebih modern dan akan melibatkan seluruh negara-negara didunia tanpa terkecuali. Kondisi yang dialami dunia secara global ini berdampak kepada pentingnya pelayanan negara kepada rakyatnya.Di Indonesia sendiri, tujuan negara tercantum jelas pada pembukaan UUD 1945 yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum,mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.Karenanya negara membuat sebuah sistem pemerintahan negara yang bertujuan untuk mewujudkan tujuan negara secara keseluruhan dan berkesinambungan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Negara Indonesia mengenal sistem trias Politica melalui implementasi pemisahan kekuasaan pemerintahan yang terdiri dari kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif ,dan kekuasaan yudikatif.Fungsi-fungsi kekuasaan inilah yang menjalankan roda negara agar dapat mewujudkan tujuan negara Indonesia.Hal yang paling mendasar adalah bagaimana cara negara memberikan perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan dari seluruh warga negara Indonesia.Karena sebagai salah satu negara dengan jumlah penduduk yang besar,peran negara dalam memberikan perlindungan dan kesejahteraan sangatlah mutlak diperlukan.

Sebelum runtuhnya rezim orde baru,Indonesia mengenal adanya Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) sebagai fungsi pertahanan negara (National Defence) yang mencangkup fungsi Kamdagri serta Kamtibmas. Dapat kita lihat pada UU No.2 tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia bahwa komponen ABRI terdiri dari prajurit TNI AD,prajurit TNI AL,prajurit TNI AU dan prajurit Kepolisian Negara Republik Indonesia (Pasal 2 ayat 2). Situasi ini mendorong terjadi dwifungsi ABRI sebagai kekuatan pertahanan keamanan negara dan kekuatan sosial politik, yang berujung pada terciptanya penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan dalam segala bidang kehidupan negara oleh ABRI.Paradigma orde baru telah menjadi saksi sejarah bagaimana peran ABRI yang telah menjadi sebuah kekuatan tunggal yang memberikan efek negatif bagi kehidupan bernegara.

Pasca reformasi 1998,negara mulai menyadari betapa pentingnya memisahkan fungsi pertahan negara dengan fungsi kamtibmas dengan tanpa mengurangi arti Keamanan Nasional secara utuh.Tidak bisa dipungkiri bahwa peran dan tugas TNI dan Polri sangatlah berbeda dan memiliki koridor pemahaman sendiri-sendiri.TNI sebagai fungsi National Defence dan Polri sebagai pengemban tugas Internal Security harus dipisahkan agar dapat mewujudkan tujuan negara dalam memberikan perlindungan serta memajukan kesejahteraan umum.

B. Perumusan Masalah
Agar lebih dapat memahami mengenai pentingnya Keamanan Nasional bagi Negara Republik Indonesia,penulis mencoba untuk membuat beberapa perumusan masalah terkait hal tersebut,yaitu :
  1. Bagaimana pengertian Keamanan Nasional dalam sudut pandang TNI dan Polri?
  2. Bagaimana kedudukan TNI dan Polri saat ini?
II. LANDASAN TEORI
Berbicara tentang Keamanan Nasional tentu nya harus dilandasi mengenai konsep jelas dan aktual tentang Keamanan itu sendiri.Namun demikian, konsep mengenai Kemanan Nasional di Indonesia tidak bisa kita lepaskan dari terjadinya reformasi 1998 yang mengakibatkan terciptanya pemisahaan mengenai tugas dan wewenang TNI dan Polri.Hal ini perlu disadari mengingat kedua alat negara ini pada prinsipnya adalah pengemban fungsi “keamanan” baik secara internal maupun eksternal.Untuk itu,dalam menentukan konsep Keamanan Nasional itu sendiri, sangatlah tepat rasanya jika kita melihatnya melalui dasar hukum dari TNI dan Polri itu sendiri.

A. Ketetapan MPR RI Nomor VI dan VII Tahun 2000
Salah satu hasil dari reformasi yang dianggap sangat esensial keberadaanya adalah dikeluarkannya Ketetapan MPR RI No.VI/MPR/2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan juga Ketetapan MPR RI No.VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Tap MPR RI No.VI tahun 2000 menegaskan bahwa pemisahan antara TNI dan Polri adalah suatu hal yang tidak bisa dihindari lagi oleh negara dan hal ini merupakan keinginan dari reformasi Indonesia yang diilhami dan dilakukan oleh seluruh lapisan rakyat Indonesia.Hal ini dilakukan sebagai akibat penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh kekuatan militer dalam pemerintahan orde baru serta situasi dan kondisi bangsa yang dirasa sangat cocok apabila dilakukannya pemisahan tersebut.Apa yang terjadi sebelum reformasi 1998,terutama mengenai dwifungsi ABRI,memberikan kenangan buruk bagi rakyat Indonesia tentang arti dari militeristik yang senantiasa diusung sebagai alat kekuasaan dan bukan sebagai alat negara.

Substansi pokok yang tercermin dalam Tap MPR RI No.VI dan No.VII tahun 2000 adalah sebagai berikut :
  • TNI sebagai alat negara yang berperan sebagai alat Pertahanan NKRI dan Polri sebagai alat negara yang berperan memelihara Kamtibmas, menegakkan hukum, dan sebagai pelindung,pengayom dan pelayan masyarakat.
  • TNI yang membantu peran Polri dalam tugas Keamanan berdasarkan permintaan yang diatur oleh Undang-Undang dan Polri yang dalam keadaan darurat memberikan bantuan kepada TNI sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
  • Kedudukan TNI yang tunduk pada Peradilan Militer dan kedudukan Polri yang tunduk pada Peradilan Umum.
  • Peran TNI dan Polri yang tidak memiliki hak memilih dan dipilih.
B. Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
Sejarah terciptanya UU No.34/2004 tentang TNI ini memang sedikit kontroversial dibandingkan undang-undang tentang Polri.Hal ini dikarenakan undang-undang tentang TNI di sahkan empat tahun setelah Tap MPR No VI dan VII tahun 2000 dikeluarkan. Hal tersebut memperlihatkan terjadinya tarik menarik kepentingan antara kekuasaan eksekutif dan kekuasaan legislatif di negara Indonesia.Walaupun sampai dengan saat ini,undang-undang TNI masih menimbulkan banyak perdebatan,namun setidaknya makna dari Keamanan Nasional dapat dilihat dengan jelas pada bagian “Konsideren” dari undang-undang ini.

Dalam undang-undang ini ,pengertian dari Pertahanan Negara adalah segala usaha untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman militer dan ancaman bersenjata terhadap keutuhan bangsa dan negara. Bagian ini kemudian dipertegas lagi dalam pasal 5 mengenai peran TNI yaitu “TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara”. Peranan TNI ini kemudian dijabarkan melaui fungsi TNI sebagai alat pertahanan dimana TNI mengemban tugas untuk memulihkan kondisi Keamanan Negara yang terganggu akibat dari terjadinya kekacauan keamanan.Hal ini sekaligus menyangkut keamanan wilayah NKRI secara fisik yang terganggu akibat adanya gangguan karena perang, pemberontakan, konflik komunal, huru-hara, terorisme, dan bencana alam.

C. Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Keamanan dalam negeri merupakan bentuk merupakan perwujudan internal security dari sebuah negara terhadap rakyatanya.Dalam bagian konsideren UU No.2/2002 dikatakan bahwa pemeliharaan keamanan dalam negeri dilakukan melalui penyelenggaraan fungsi Kepolisian. Bagian ini kemudian dijabarkan melalui pengertian kamdagri,yakni suatu keadaan yang ditandai dengan terjaminnya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegakknya hukum, serta terselenggaranya perlindungan,pengayoman,dan pelayanan kepada masyarakat (pasal 1 ayat 6). Perwujudan kamdagri tersebut selaras dengan fungsi Polri pada pasal 2 UU No 2/2002 ini.

Kemudian pada pasal 13 dinyatakan mengenai tugas pokok Polri salah satu nya adalah memelihara kamtibmas.Pengertian kemanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) itu sendiri merujuk pada legal spirit undang-undang ini,diartikan sebagai suatu kondisi dinamis masyarakat sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya proses pembangunan nasional dalam rangka tercapainya tujuan Nasional yang ditandai oleh terjaminnya keamanan,ketertiban,dan tegaknya hukum serta terbinanya ketentraman.Gangguan keamanan dalam pengertian undang-undang ini merujuk kepada segala bentuk pelanggaran hukum dan bentuk-bentuk gangguan lainnya yang meresahkan masyarakat.

III. PEMBAHASAN
Dengan landasan pemikiran berupa undang-undang yang dituliskan pada bab sebelumnya,penulis mencoba melakukan pembahasan mengenai permasalahan tentang konsep Keamanan Nasional yang dilihat dari sudut pandang TNI dan Polri serta mengenai perlu atau tidak nya dibentuk sebuah undang-undang tersendiri mengenai Keamanan Nasional.

A. Konsep Keamanan Nasional
Sampai saat ini,Indonesia memang belum memiliki dasar hukum yang membahas mengenai pengertian Keamanan Nasional secara jelas.Dalam UU No 34/2004 maupun UU No 2/2002 tidak ada pendefinisian mengenai Keamanan Nasional secara pasti,yang ada hanyalah penjelasan mengenai peran,tugas, dan fungsi dari TNI dan Polri,yang secara gamblang memberikan perbedaan antara lembaga TNI dengan lembaga Polri.Hal ini memang sangat disayangkan beberapa kalangan pengamat,karena kedua lembaga ini baik TNI maupun Polri adalah alat negara yang sama-sama berkecimpung dalam ranah “Keamanan Nasional” itu sendiri.Namun setidaknya,apabila kita mencoba untuk mengupas dasar hukum tersebut,sesungguhnya terdapat hal yang secara prinsipil membedakan antara pengertian Kemanan yang dilihat dari sudut pandang TNI dan Polri.

Seperti halnya yang kita ketahui bersama,Indonesia mengenal 3 bentuk kekuasaan dalam negara,yakni kekuasaan Legislatif, kekuasaan Eksekutif, dan kekuasaan Yudikatif.Dimana hal ini dibutuhkan agar tidak terjadi konsentrasi kekuasaan pada lembaga-lembaga pemerintahan yang ada.Kekuasaan Eksekutif merupakan rule application function yang dijalankan oleh Presiden termasuk alat-alat negara yang berada dibawah Presiden langsung seperti Departemen Kementrian dan Polri itu sendiri. Dan hal yang perlu diingat adalah pasal 10 UUD 1945 menyatakan bahwa Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas AD,AL dan AU. Sehingga dapat kita katakana bahwa baik TNI maupun Polri dalam sistem ketatanegaraan dapat dimasukkan kedalam fungsi Eksekutif.

Guna mewujudkan tujuan negara dalam melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia,diperlukan sebuah tugas Pertahanan yang dijalankan dengan kekuatan Militer Professional sehingga penyelenggaraan National Defence dapat berjalan dengan baik.Tugas Pertahanan disini harus diartikan sebagai “Keamanan” dalam pemahaman strategic definition. Keamanan disini diletakkan sebagai nilai abstrak ,terfokus pada mempertahankan indepedensi dan kedaulatan negara.Dimensi yang digunakan memang harus dimensi Militeristik mengingat ancaman yang datang adalah berupa gangguan karena perang, pemberontakan, konflik komunal, huru-hara, terorisme, dan bencana alam. Maka sangatlah tepat ketika kita mendefinisikan “keamanan” dalam pengertian ini sebagai bagian dari tugas,fungsi dan peranan TNI sebagai alat negara dibidang pertahanan guna mewujudkan tujuan negara dalam melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. 

Sedangkan untuk memajukan kesejahteraan umum negara membutuhkan peng-aplikasian dari makna “Keamanan” dalam dimensi non-stragtegis ekonomi (economic non-strategic), artinya pendefinisian keamanan terfokus pada penjagaan sumber-sumber ekonomi dan aspek non-militer dari fungsi negara.Pada bagian ini,negara memerlukan sebuah wujud pelayanan terhadap rakyatnya melalui penegakkan hukum dan segala peraturan-peraturan perundang-undangan yang mengatur,mengikat, dan memberikan sanksi kepada warga nya yang melakukan pelanggaran maupun tindak kejahatan.Maka tidaklah salah,apabila kita mendefinisikan pengertian “keamanan” sebagai bentuk pelayanan publik yang diemban oleh fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia guna mewujudkan Kesejahteraan Umum rakyat Indonesia.Hal tersebut dijalankan melalui penegakkan semua peraturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku,dimana lembaga Kepolisian bersama-sama dengan lembaga hukum yang lain bergabung dalam wadah Criminal Justice System (CJS).

B. Perlukah pengertian Keamanan Nasional itu di Undangkan? 
Pada tahun 2007, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan pada Departemen Pertahanan,telah menyusun draft rancangan Undang-undang Keamanan Nasional. Alasan utama nya disusunnya RUU Kamnas ini adalah guna menselaraskan 3 buah Undang-undang yang terkait dengan Keamanan,yaitu UU No.2/2002 tentang Polri, UU No.3/2004 tentang Pertahanan, dan UU No.34/2004 tentang TNI,yang dinilai sebagian kalangan telah banyak menimbulkan pengertian yang multitafsir terutama mengenai masalah Keamanan Nasional (Juwono Sudarsono,Kompas 14 Maret 2008). Lebih lanjut dikatakan lagi bahwa diperlukan suatu Undang-undang yang dapat menjadikan wadah bagi ketiga undang-undang diatas untuk dapat bersinergi dengan baik.Akan tetapi dilain pihak,banyak juga kalangan yang menilai bahwa perumusan RUU-Kamnas ini hanya sebuah “titipan kepentingan” yang banyak dipicu karena adanya perbedaan kewenangan antara TNI dan Polri.

Pengertian mengenai Keamanan Nasional (National Security) dan Keamanan Dalam Negeri (Internal Security) serta Pertahanan (Defence) memang memerlukan pemahaman yang konseptualistik dan holistic,sehingga dapat dilakukan pemilahan mengenai parameter peng-aplikasian fungsi Keamanan Negara.Kemanan Nasional bukan melulu berbicara mengenai Pertahanan maupun Kamdagri semata,sehingga arti Kemanan Nasional bukan saja bagian dari militeristik ataupun sebagai wujud Public Order saja.Jika dilihat secara komprehensif,terlihat ada perbedaan mendasar pada tugas,peran,dan fungsi TNI jika diperbandingkan dengan Polri,kedua lembaga tersebut berada pada ranah pengertian “Keamanan” yang berbeda antara satu dengan yang lain.Hal ini tidak dapat dipersamakan apapun ceritanya. Yang diperlukan saat ini adalah bagaimana mengatur hubungan antara TNI dan Polri sehingga grey area yang tercipta dapat berjalan dengan selaras,serasi dan seimbang. Pengertian Internal Security dan Defence pada ranah Ketatanegaraan,tidak bisa disatukan dalam wadah Keamanan Nasional.

TUGAS PERTAHANAN (DEFENCE)
[ Sumber : Jurnal Studi Kepolisian;93.Edisi Maret 2010 ]

Undang-undang yang ada pada saat ini,baik undang-undang tentang TNI, Polri, maupun UU Pertahanan memang tidak satu pun yang secara langsung membahas mengenai arti “Kemanan Nasional”. Walaupun terdapat beberapa ketumpang-tindihan (grey area) ,namun sesungguhnya tidak sedikit pun mengurangi arti dari tugas dan peran baik itu TNI maupun Polri. Pada pembahasan UU No.2/2002 dan UU No.34/2004,dapat dilihat secara jelas mengenai tugas,fungsi, dan peran dari TNI maupun Polri.Dan disana juga terlihat ada dimensi yang berbeda namun saling terkait antara tugas dan peran dari TNI dan Polri,sehingga yang sesungguhnya diperlukan adalah bentuk kerjasama dan koordinasi sehingga tugas-tugas TNI dan Polri dapat dilaksanakan dengan baik dalam bingkai kebersamaan.

IV. KESIMPULAN
Dari berbagai penjelasan dan pembahasan mengenai konsep Keamanan Nasional di negara kita,penulis berusaha merumuskan kesimpulan mengenai wujud penjabaran Keamanan Nasional dari sudut pandang kewenangan TNI dan kewenangan Polri sebagai lembaga negara yang terkait dengan permasalahan Keamanan dan juga perlu atau tidak nya dilakukan penyeragaman arti Keamanan Nasional bagi TNI dan Polri. Kesimpulan tersebut adalah :
A. Konsep Keamanan Nasional dalam bingkai Kenegaraan memiliki dua dimensi pengertian,yakni secara Strategic Definition dan Economic non-strategic. Strategic Definition bernilai abstrak terfokus pada mempertahankan indepedensi dan kedaulatan negara secara utuh yang dilaksanakan oleh Militer. Sedangkan Economic non-strategic terfokus pada penjagaan sumber-sumber ekonomi dan aspek non-militer dari fungsi negara serta di aplikasikan dalam wujud pelayanan publik, penjaga Kamtibmas ,penegakkan hukum dan peraturan perundang-undangan lainnya yang dilaksanakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

B. Kedua konsep ini di tumpahkan dalam bentuk Undang-undang, yakni UU No 2/2002 tentang Polri dan UU No 34/2004 tentang TNI. Keinginan untuk menyatukan konsep Keamanan Nasional dalam peran TNI dan Polri adalah tidak mutlak untuk diwujudkan (RUU Kamnas), karena memang kedua peran tersebut sangatlah berbeda atau tidak sama.Penyatuan konsep tersebut adalah hal yang dipaksakan dan dapat mengganggu indepedensi kedua alat negara tersebut.Hal yang paling utama untuk dilakukan adalah penyelarasan dalam wujud kerjasama dan koordinasi antara TNI dan Polri dalam menjalankan Keamanan Nasional secara selaras,serasi, dan seimbang sehingga grey area (tumpang-tindih) yang selama ini diributkan oleh beberapa kalangan tidak terjadi,karena memang tanpa penyatuan konsep itu pun seharusnya pelaksanaan UU No 2/2002 dan UU No 34/2004 dapat dijalankan secara bersama-sama tanpa adanya ego kelembagaan.

DAFTAR ISI;
  • Undang-undang No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • Undang-undang No 3 tahun 200 tentang Pertahanan.
  • Undang-unang No 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
  • Djamin,Awaloedin,”Manajemen Operasional Polri”,2009.
  • Poerba,Zakarias.”Demokrasi dan Radikalisme”,dalam Jurnal Studi Kepolisian edisi Maret 2010.
  • Kamneg vs Kamnas,April 2006.Pro Patria Institute.
  • Sukma,Rizal,2002.Konsep Keamanan Nasional.
  • Efektifitas Strategi Organisasi Masyarakat Sipil,1998-2006.IDSPS.
  • Keamanan Nasional,2008.IDSPS.
  • Hendropriyono,Diaz,2008.”Realita Penundaan RUU Kamnas” dalam www.detik.com .
  • Maarif,Zaenal,2009.Catatan Untuk Pembahasan Ulang RUU Kamnas dalam www.detik.com .
Blog, Updated at: 17.58.00

0 komentar:

Posting Komentar