Pengertian Tabungan, Pensiun, Dana Pensiun

Posted By frf on Rabu, 12 Oktober 2016 | 17.53.00

Pengertian Tabungan, Pensiun, Dana Pensiun 
Pengertian Tabungan menurut Undang-Undang tentang Perbankan No. 10 Tahun 1998 Pasal 1 (Ketentuan Umum) pengertian tabungan adalah sebagai berikut: “Simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, atau lainnya yang dipersamakan dengan itu.” Pengertian Pensiun menurut Eldon dan Michael (2002) dalam buku Teori Akunting adalah sebagai berikut: “Janji untuk membayar jumlah-jumlah tertentu kepada para pensiunan.” 

Sedangkan pengertian Dana Pensiun menurut PSAK No. 18 Tahun 2000 adalah sebagai berikut: “Dana pensiun merupakan suatu badan hukum yang berdiri sendiri dan terpisah dari pemberi kerja yang berfungsi untuk mengelola dan menjalankan program pensiun sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.” Berdasarkan definisi-definisi yang telah dikemukakan diatas, dapat disimpulkan bahwa tabungan dana pensiun merupakan tabungan dalam bentuk dana pensiun yang dikelola oleh suatu badan hukum yang berdiri sendiri, atau terpisah dari pemberi kerja yang dikelola untuk menjalankan program pensiun sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Jenis-Jenis Dana Pensiun 
Jenis-jenis Dana Pensiun menurut Undang-Undang No. 11 Tahun 1992 adalah sebagai berikut: 
  1. Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Employer Pension Funds, Suatu Badan atau Lembaga yang membentuk Dana Pensiun untuk mempekerjakan pegawai, dan selaku pendiri yang bertujuan untuk menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti, serta Program Pensiun Iuran Pasti yang kemudian pemberi kerja berkewajiban untuk memenuhi kewajibannya sebagai penyelenggara program pensiun pada sebagian atau seluruh pegawai sebagai peserta. 
  2. Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Financial Institution Pension Funds, Suatu Bank atau Perusahaan Asuransi Jiwa yang membentuk Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti bagi perorangan baik pegawai maupun pekerja mandiri yang terpisah dari dana pensiun pemberi kerja bagi pegawai bank atau perusahaan asuransi yang bersangkutan. 
Pengertian Program Pensiun 
Pengertian Program Pensiun menurut PSAK No. 24 Tahun 2000 adalah sebagai berikut: “Setiap program yang mengupayakan manfaat pensiun bagi peserta.” 2.1.3 Jenis-Jenis Program Pensiun Adapun jenis-jenis Program Pensiun menurut Zulaini Wahab (2001) adalah sebagai berikut:
  1. Program Pensiun Manfaat Pasti (Defined Benefit Plan), Program pensiun yang manfaatnya ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun atau program pensiun lain yang bukan merupakan Program Pensiun Iuran Pasti. Dalam Program Pensiun Manfaat Pasti, besarnya manfaat pensiun yang akan diterima oleh peserta pada saat pensiun ditentukan berdasarkan suatu rumusan manfaat pensiun yang biasanya mempunyai variabel masa kerja dan penghasilan dasar pensiun. 
  2. Program Pensiun Iuran Pasti (Defined Contribution Plan), Program pensiun yang besar iurannya telah ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun, sedangkan besar Manfaat Pensiun bergantung pada besarnya akumulasi iuran dan hasil pengembangannya sampai seorang peserta berhenti bekerja yang kemudian harga dibelikan anuitas dari Perusahaan Asuransi Jiwa.
Pengertian Bank 
Pengertian Bank menurut Kasmir (2010) adalah sebagai berikut: “Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup orang banyak.” 

Pembagian Bank 
Adapun pembagian bank yang akan diteliti adalah sebagai berikut: 
  1. Bank Konvensional Pengertian Bank Konvensional menurut Booklet Perbankan Indonesia (2011) adalah sebagai berikut: ”Bank Konvensional adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya secara konvensional dan berdasarkan jenisnya terdiri atas Bank Konvensional dan Bank Perkreditan Rakyat.” 
  2. Bank Syariah Pengertian Bank Syariah menurut Booklet Perbankan Indonesia (2011) adalah sebagai berikut: “Bank Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang Syariah.”
Perbedaan Bank Konvensional dengan Bank Syariah 
Perbedaan Bank Konvensional dengan Bank Syariah menurut Gemala Dewi (2006) adalah sebagai berikut: 
  1. Akad dan Aspek Legalitas, akad yang dilakukan dalam Bank Syariah memiliki konsekuensi duniawi, dan ukhrawi karena akad yang dilakukan berdasarkan hukum Islam. Setiap akad dalam perbankan syariah, baik dalam hal barang, pelaku transaksi, maupun ketentuan lainnya harus memenuhi ketentuan akad, dan dapat dipertanggungjawabkan hingga yaumil qiyamah. 
  2. Lembaga Penyelesai Sengketa, penyelesaian perselisihan antara bank dan nasabah biasanya diselesaikan di peradilan negeri sesuai tata cara, dan hukum materi syariah. Lembaga yang mengatur hukum materi berdasarkan prinsip syariah di Indonesia dikenal dengan nama Badan Arbitrase Muamalah Indonesia (BAMUI) yang didirikan secara bersama oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Majelis Ulama Indonesia. 
  3. Struktur Organisasi, Bank Syariah dapat memiliki struktur yang sama dengan Bank Konvensional, misalnya dalam hal komisaris dan direksi, tetapi unsur yang amat membedakan antara Bank Syariah dan Bank Konvensional adalah keharusan adanya Dewan Pengawas Syariah yang berfungsi mengawasi operasional bank dan produk-produknya agar sesuai dengan prinsip syariah. Dewan Pengawas Syariah biasanya diletakkan pada posisi setingkat Dewan Komisaris pada setiapbank, karena biasanya penetapan anggota Dewan Pengawas Syariah dilakukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham, setelah para anggota Dewan Pengawas Syariah itu mendapat rekomendasi dari Dewan Syariah Nasional. 
  4. Bisnis dan usaha yang dibiayai, bisnis dan usaha yang dilaksanakan Bank Syariah tidak akan mungkin membiayai usaha yang mengandung unsurunsur yang diharamkan, terdapat sejumlah batasan dalam hal pembiayaan, namun harus sesuai dengan kaidah-kaidah syariah. 
  5. Lingkungan dan budaya kerja, Bank Syariah selayaknya memiliki lingkungan kerja yang sesuai dengan syariah, misalnya sifat amanah, shiddiq, fathanah, dan mampu melakukan tugas secara team-work. Dalam hal reward dan punishment, diperlukan prinsip keadilan yang sesuai dengan syariah. Secara garis besar perbedaan Bank Syariah dengan Bank Konvensional
Blog, Updated at: 17.53.00

1 komentar:

  1. KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
    BERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.

    Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....

    BalasHapus