Pengertian Fasilitas Belajar
Dalam dunia pendidikan, terdapat berbagai komponen-komponen pembelajaran yang tujuannya menunjang kelancaran proses pembelajaran. Menurut Sugandi (dalam Hamdani, 2011:48) komponen-komponen pembelajaran meliputi:
- tujuan pembelajaran;
- subyek belajar;
- materi pelajaran;
- strategi pembelajaran;
- media pembelajaran;
- penunjang berupa fasilitas belajar.
Beberapa pengertian fasilitas menurut beberapa ahli:
- Kamus besar Bahasa Indonesia, fasilitas adalah sarana yang memudahkan dalam melakukan tugas atau pekerjaan.
- Zakiah Daradjat, fasilitas adalah segala sesuatu yang dapat mempermudah upaya dan memperlancar kerja dalam rangka mencapai suatu tujuan.
- Suryo Subroto, fasilitas adalah segala sesuatu yang dapat memudahkan dan memperlancar pelaksanaan suatu usaha dapat berupa benda-benda maupun uang.
- Arikunto, fasilitas dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang dapat memudahkan dan memperlancar pelaksanaan segala sesuatu usaha. Adapaun yang dapat memudahkan dan melancarkan usaha ini dapat berupa benda-benda maupun uang, jadi dalam hal ini fasilitas dapat disamakan dengan sarana yang ada di sekolah.
- Muhroji dkk, fasilitas belajar adalah semua yang diperlukan dalam proses belajar mengajar baik bergerak maupun tidak bergerak agar tercapai tujuan pendidikan dapat berjalan lancar, teratur, efektif, dan efisien.
Dari beberapa pengertian tentang fasilitas di atas, peneliti menyimpulkan bahwa fasilitas adalah segala sesuatu baik berupa benda atau keadaan yang menunjang dan melancarkan peserta didik dalam melaksanakan proses pembelajaran sehingga tujuan pembelajaran dapat tercapai secara optimal.
Standar Fasilitas Belajar Jenjang SMK
Fasilitas belajar identik dengan sarana prasarana pendidikan. Sarana prasarana yang disediakan oleh tiap sekolah harus memenuhi standar sarana prasarana yang ada. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Bab I Pasal 1 menjelaskan bahwa standar sarana dan prasarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat rekreasi, serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
Dengan demikian, setiap sekolah hendaknya menyediakan sarana dan prasarana yang sesuai dengan kebutuhan peserta didik sehingga dapat melancarkan dan mempermudah peserta didik dalam melaksanakan proses pembelajaran. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Bab VII Standar Sarana dan Prasarana, pasal 42 menegaskan bahwa:
- setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan;
- setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat olahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang/ tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
Dalam proses mendirikan bangunan sekolah, pihak sekolah tidak asal membangun setiap ruangan dan lingkungan sekolah sesuai kehendak pribadi, tetapi harus disesuaikan dengan standar sarana dan prasarana jenjang sekolah tersebut, mulai dari ruang kelas, ruang praktik, ruang laboratorium, tempat ibadah, tempat olahraga, dan tempat-tempat lain yang dibutuhkan. Ketentuan tersebut telah dijelaskan dalam Permendiknas No. 40 Tahun 2008 tentang Standar Sarana dan Prasarana SMK/ MAK, yang menyatakan bahwa:
- aRuang praktik Program Keahlian Teknik Gambar Bangunan berfungsi sebagai tempat berlangsungnya kegiatan pembelajaran: menggambar teknik dengan mesin gambar, menggambar teknik, menghitung bahan dan biaya dengan program komputer.
- Luas minimum ruang praktik Program Keahlian Teknik Gambar Bangunan adalah 176 m² untuk menampung 32 peserta didik, yang meliputi: ruang praktik gambar masinal 64 m², ruang praktik gambar komputer 64 m², ruang penyimpanan dan instruktur 48 m².
Jenis-jenis Fasilitas Belajar
Menurut The Liang Gie (2002) fasilitas belajar dapat dilihat dari tempat dimana aktivitas belajar itu dilakukan. Berdasarkan tempat aktivitas belajar dilaksanakan, maka fasilitas belajar dapat dikelompokan menjadi dua yaitu:
- Fasilitas belajar di sekolah dan
- Fasilitas belajar di rumah.
Menurut Oemar Hamalik (2003) terkait fasilitas belajar sebagai unsur penunjang belajar, bahwa: “Ada tiga hal yang perlu mendapat perhatian kita, yakni media atau alat bantu belajar, peralatan-perlengkapan belajar, dan ruangan belajar. Ketiga komponen ini saling mengait dan mempengaruhi. Secara keseluruhan, ketiga komponen ini memberikan kontribusinya, baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama terhadap kegiatan dan keberhasilan belajar”.
Menurut Mulyani (dalam Suharsimi dan Lia, 2008), “Perpustakaan sekolah merupakan suatu unit kerja yang merupakan bagian integral dari lembaga pendidikan sekolah yang berupa tempat menyimpan koleksi bahan pustaka yang diatur secara sistemik dengan cara tertentu untuk digunakan siswa dan guru sebagai suatu sumber informasi dalam rangka menunjang program belajar dan mengajar. Dari paparan serta pendapat yang dikemukakan para ahli dapat di tarik sebuah kesimpulan mengenai jenis-jenis fasilitas yang secara umum dapat mempengaruhi sebuah kegiatan belajar serta dapat membantu proses kelancaran belajar diantaranya adalah:
Fasilitas Belajar Di Sekolah
- Gedung Sekolah Gedung sekolah menjadi central perhatian dan pertimbangan bagi setiap pelajar yang ingin memasuki suatu lembaga sekolah tertentu. Karena mereka beranggapan kalau suatu sekolah mempunyai bangunan fisik yang memadai tentunya para siswa dapat belajar dengan nyaman dan menganggap sekolah tersebut sebagai sekolah yang ideal.
- Ruang Belajar Ruang belajar di sekolah (Ruang kelas, Laboratorium dan Bengkel) adalah suatu ruangan sebagai tempat terjadinya proses interaksi belajar mengajar.
Ruang belajar yang baik dan serasi adalah ruang belajar yang dapat menciptakan kondisi yang kondusif, karena ruangan belajar merupakan salah satu unsur penunjang belajar yang effektif dan menjadi linggungan belajar yang nantinya berpengaruh terhadap kegiatan dan keberhasilan belajar. Dengan demikian letak kelas sudah di perhatikan dan diperhitungkan terhadap kemungkinan-kemungkinan yang dapat menghambat proses belajar mengajar jika lingkungan belajar yang disediakan dalam ruangan cukup menyenangkan, maka akan mendorong peserta didik untuk belajar lebih giat. Sebaliknya jika ruang belajar menyediakan lingkungan yang kurang atau tidak menyenangkan, maka kegiatan belajar yang kurang terangsang dan hasilnya kurang memuaskan. Secara ideal menurut Oemar Hamalik (2003) Ruang belajar harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Pencahayaan serta ventilasi yang baik, karena ruang demikian akan terasa besar bantuannya dalam kebiatan belajar. Sebaliknya ruang yang gelap atau memerlukan penerangan pada siang hari dan pengap tentunya kurang baik bagi kesehatan dan sedikit-banyak kurang menunjang kepentingan belajar
- Jauh dari hiruk-pikuk jalan raya atau keramaian kota, karena hal itu akan mengganggu konsentrasi anak dalam belajar. Menempati ruang yang tenang dan jauh dari kegaduhan lebih mendukung anak dalam belajar.
- Menjaga kebersihan, kerapihan dan keindahan ruangan agar ruangan sedap dipandang mata.
- Lingkungan tertib dan aman, karena lingkungan yang kurang aman akan turut mengganggu konsentrasi belajar, bahkan secara fisik mungkin terjadi hal-hal yang tidak diinginkan
- Menciptakan situasi ruang belajar yang nyaman, hal terebut dirasa penting guna membantu ketenangan dan kesenangan belajar serta kenyamanan akan membawa kejernihan suasana dan mempengaruhi pula prilaku dan sikap.
- Ukuran ruang cukup memadai untuk kegiatan belajar, ukuran ruang kelas hendaknya disesuaikan dengan rancangan pengembangan instruksional yang sangat effektif untuk belajar mengajar sehingga daya serap anak didik terhadap suara guru dapat mendengar dengan baik.
- Cat tembok, meski tergolong sesuatu yang bersifat subjektif namun hendaknya pemilihan warna jangan yang bersifat mencolok.
- Atur ruangan agar serasi terhadap penempatan meja dan kursi serta peralatan-peralatan lain, dan jangan biarkan terkesan semrawut dan berantakan karena akan mempengaruhi motif belajar.
SUMBER;
http://lib.unnes.ac.id/20200/1/5101409026.pdf
0 komentar:
Posting Komentar