Hak-Hak Dasar dan Kewajiban-Kewajiban Negara Menurut Ahli

Posted By frf on Minggu, 09 Oktober 2016 | 06.03.00

Hak-Hak Dasar dan Kewajiban-Kewajiban Negara 
Upaya masyarakat Internasional untuk mempersoalkan hak-hak dan kewajibankewajiban Negara-negara telah dimulai sejak abad ke-17 dengan landasan teori kontrak sosial. Pada tahun 1916 American Institute of International law (AIIL) mengadakan seminar dan menghasilkan Declaration of the Right and Duties of Nations yang diusul dengan sebuah kajian yang berjudul Fundamental Right and Duties of American Republics dan sampai dirampungkannya konvensi Montevideo tahun 1933. Hasil konvensi Montevideo ini kemudian menjadi rancangan deklarasi tentang hak dan kewajiban Negara-negara yang disusun oleh Komisi Hukum Internasional PBB pada tahun 1949, Namun komisi tersebut tidak pernah berhasil menghasilkan usulan yang memuaskan Negara-negara. Deklarasi prinsip-prinsip mengenai hak dan kewajiban Negara yang terkandung dalam rancangan tersebut adalah sebagai berikut:(Huala Adolf,1996: 37-38) Hak-hak Negara: 
  1. Hak atas kemerdekaan 
  2. Hak untuk melaksanakan juridis terhadap wilayah, orang dan benda yang berada di dalam wilayahnya 
  3. Hak untuk mendapatkan kedudukan hukum yang sama dengan Negara-negara lain 
  4. Hak untuk menjalankan pertahanan diri sendiri atau kolektif
Kewajiban-kewajiban Negara: 
  1. Kewajiban Negara tidak melakukan intervensi terhadap masalah-masalah yang terjadi di Negara lain 
  2. Kewajiban untuk tidak menggerakkan pergolakan sipil di Negara lain 
  3. Kewajiban untuk tidak menggerakkan semua orang yang berada di wilayahnya dengan memperhatikan hak-hak asasi manusia 
  4. Kewajiban untuk menjaga wilayahnya agar tidak membahayakan perdamaian dan keamanan internasiona
  5. Kewajiban untuk mengadakan hubungan dengan Negara-negara lain sesuai dengan hukum internasional. 
Menurut G.H. Hackworth, Negara-negara pada umumnya diklasifikasikan di dalam Negara merdeka (independent states) dan Negara yang dinaungi (dependent states) Istilah Negara merdeka menunjuk pada status bahwa Negara tersebut sepenuhnya menguasai hubungan luar negerinya tampa didikte oleh Negara lain, walaupun Negaranegara pada umumnya berbeda dalam luas wilayah, penduduk, kekayaan, kekuatan, dan kebudayaannya di dalam hukum internasional di kenal ajaran persamaan kedudukan Negara-negara(doctrine of the equality of state) dalam doktrim ini dituntut bahwa kedudukan Negara-negara adalah sama di mata hukum walaupun terdapat perbedaanperbedaan di antara mereka dalam berbagai hal.(Chairul Anwar,1989:30-31).

Berbagai macam bentuk Negara Dalam hukum internasional semua Negara adalah sama, apakah Negara itu besar atau kecil, kaya atau miskin, kuat atau lemah. Masing-masing Negara adalah subjek hukum internasional dengan hak-hak dan kewajiban yang dimilikinya namun tidak semua Negara yang mempunyai bentuk yang sama, Perbedaan bentuk ini menyebabkan berbeda pula cara pelaksanaan hubungan internasional masing-masing Negara. Bagaimana urusan dalam suatu Negara adalah urusan negeri itu sendiri. Hukum internasional tidak mempunyai hak dan wewenang untuk ikut menentukan bentuk suatu Negara, Suatu Negara memilih bentuk Negaranya sesuai dengan keinginannya sendiri. Hukum internasional mengelompok Negara dalam berbagai bentuk.(Boer Mauna,2005:26).

a. Negara Kesatuan
Dalam Negara kesatuan pemerintah pusat mempunyai kedaulatan baik ke dalam maupun ke luar selain ciri-ciri semacam itu bentuk Negara kesatuan juga dicirikan oleh adanya satu Undang-undang dasar yang berlaku di seluruh wilayah Negara. Contoh Negara kesatuan adalah Republik Indonesia.

b. Negara Federal
Negara federal adalah gabungan sejumlah Negara yang dinamakan Negara-negara bagian yang diatur oleh suatu Undang-undang dasar yang membagi wewenang antara pemerintah federal dan Negara-negara bagiannya. Contoh Amerika serikat, Australia dan lain lain.

c. Gabungan Negara-negara merdeka 
Gabungan Negara-negara merdeka mempunyai dua macam bentuk yaitu uni rill dan uni personil, Uni rill yaitu penggabungan dua Negara atau lebih melalui suatu perjanjian internasional dan berada di bawah kepala Negara yang sama dan melakukan kegiatan internasional sebagai satu kesatuan. Sedangkan uni personil terbentuk bila dua Negara berdaulat menggabungkan diri karena mempunyai raja yang sama. 

d. Konferedasi 
Konferedasi merupakan gabungan dari sejumlah Negara melalui suatu perjanjian internasional yang memberikan wewenang tertentu kepada konfederasi. e. Negara-negara netral Negara-negara netral adalah Negara yang membatasi dirinya untuk tidak melibatkan diri dalam berbagai sengketa yang terjadi dalam masyarakat internasional (Boer Mauna: 26- 29) 

Kedaulatan suatu Negara atas wilayah daratnya merupakan sesuatu yang fundamental sebagai salah satu syarat dalam Negara, kedaulatan suatu Negara sangat diperlukan supaya Negara lain tidak semena-mena memasuki wilayah kedaulatan Negara lain. Negara dikatakan berdaulat atau sovereign karena kedaulatan merupakan suatu sifat dari atau ciri hakiki dari pada Negara, bila dikatakan bahwa Negara itu berdaulat dimaksudkan bahwa Negara itu mempunyai kekuasaan yang tertinggi, Negara berdaulat berarti bahwa Negara itu tidak mengakui suatu kesatuan yang lebih tinggi dari pada kekuasaannya sendiri dengan perkataan lain Negara memiliki monopoli dari pada kekuasaan. Suatu sifat khas dari pada organisasi masyarakat dan kenegaraan dewasa ini yang tidak lagi membenarkan orang perseorangan mengambil tindakan-tindakan sendiri apabila ia dirugikan, walaupun demikian kekuasaan tertinggi ini mempunyai batas batasnya. Ruang berlaku kekuasaan tertinggi ini dibatasi oleh batas-batas wilayah Negara itu artinya suatu Negara hanya memiliki kekuasaan tertinggi di dalam batas-batas wilayahnya (Mochtar Kusumaatmadja,1996: 16-17). Pada Abad ke 18 dan 19 kedaulatan di artikan kekuasaan kenegaraan yang tertinggi, kemudian di abad 20 ini diartikan kekuasan Negara yang tertinggi tetapi dalam batas-batas hukum internasional. Negara yang berdaulat karena memegang kekuasaan kenegaraan yang tertinggi tidak terikat pada kekuasaan Negara lain. Negara yang tidak pada kekuasaan kenegaraan Negara lain adalah Negara merdeka, Negara yang berdaulat dengan demikian adalah Negara yang merdeka (Sugeng Istanto,1994: 22). Istilah kedaulatan atau sovereignty sering dipergunakan untuk mengambarkan kedudukan sebagai subjek hukum internasional( legal personality of a state) dari suatu Negara, Istilah kedaulatan juga mengambarkan suatu kompetensi hukum yang dimiliki suatu Negara pada umumnya. Kedaulatan (Souvereignty) dapat dipakai sebagai sinonim untuk istilah kemerdekaan( independent) (Chairur Anwar,1989: 32-33). 

Kedaulatan sebagai Kekuasaan tertinggi mengandung dua pembatasan penting dalam dirinya yaitu (Mochatar Kusumaatmaja dan Etty R. Agoes, 2003: 18). 
  1. Kekusaan itu terbatas pada batas wilayah Negara yang memiliki kekuasaan itu dan 
  2. Kekuasaan itu berakhir di mana kekuasaan suatu Negara lain mulai Kedaulatan mempunyai pengertian negatif dan positif. 
1. Pengertian negatif 
Kedaulatan dapat berarti bahwa Negara tidak tunduk pada ketentuan-ketentuan hukum internasional yang mempunyai status yang lebih tinggi, kedaulatan berarti bahwa Negara tidak tunduk pada kekuasaan apapun dan dari manapun datangnya tampa persetujuan Negara yang bersangkutan. 

2. Pengertian positif 
Kedaulatan memberikan kepada titulernya yaitu Negara pemimpin tertinggi atas Negaranya, hal ini yang dinamakan wewenang penuh dari suatu Negara dan kedaulatan memberikan wewenang kepada Negara untuk mengeksploitasi sumber-sumber alam wilayah nasional bagi kesejahteraan umum masyarakat ini yang disebut kedaulatan permanen atas sumber-sumber kekayaan alam (Boer Mauna,2005:24-25). Suatu Negara dikatakan berdaulat jika Negara tersebut telah merdeka, sehingga dengan kemerdekaan tersebut Negara tersebut harus mengadakan hubungan luar negeri. Sehubungan dengan perbatasan Timor Leste dengan Republik Indonesia tersebut maka sebagai Negara merdeka yang berdaulat Timor Leste telah memenuhi unsur-unsur sebagai Negara, Timor Leste sebagai Negara yang berdaulat maka harus dapat melakukan kerja sama dengan Negara lain untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang ada. Persoalan perbatasan antara Timor Leste dengan Republik Indonesia merupakan permasalahan pokok yang harus diselesaikan. 

SUMBER;
Blog, Updated at: 06.03.00

0 komentar:

Posting Komentar