Konsep Hukum Internasional Dalam Penetapan Perbatasan Darat Meburut Ahli

Posted By frf on Minggu, 09 Oktober 2016 | 06.01.00

A. Konsepsi Hukum Internasional dalam penetapan perbatasan darat 
Hukum internasional tidak mengenal adanya regulasi yang khusus mengatur penetapan wilayah perbatasan darat antarnegara. Sehubungan dengan hal tersebut, dalam penentuan wilayah perbatasan darat antarnegara dapat ditentukan dengan berdasarkan dua cara yaitu: pertama, secara alamiah. Penentuan batas darat secara alamiah seperti perbatasan antara RDTL dengan NKRI, perbatasan ini terjadi setelah Timor Leste merdeka dan menjadi Negara sendiri sehingga mambawa konsekuensi bagi Timor Leste dan Republik Indonesia dalam penetapan batas darat. 

Dalam kasus RDTL, penetapan batas darat mengacu pada perjanjian antara Portugis dan Belanda mengenai pulau Timor pada tahun 1904 dimana pada saat itu Timor Leste merupakan koloni Portugis dan Republik Indonesia merupakan koloni Belanda. Metode lain yang digunakan adalah mengikuti kontur alamiah daerah perbatasan tersebut. Hukum internasional mengenal pendekatan ini sebagai pendekatan atau metode watershed yakni mengikuti aliran turunnya air dari tempat yang lebih tinggi. Dalam praktiknya penentuan atau penetapan perbatasan darat dengan mengunakan metode watershed apabila kedua Negara yang berbatasan memiliki penafsiran yang berbeda maka akan menimbulkan konflik antarnegara. 

Perbedaan penafsiran ini bisa disebabkan karena perbedaan fakta dilapangan dengan isi dalam perjanjian. Berkaitan dengan hal ini Hukum internasional menyatakan perlunya membangun persamaan persepsi dan saling percaya antara Negaranegara yang saling berbatasan. Kedua perbatasan Artifisial adalah penentuan atau penetapan perbatasan darat dengan cara buatan atau mengunakan property antara lain berupa pillar, tugu dan lain sebagainnya. Penentuan perbatasan dengan cara artificial apabila dibandingkan dengan alamiah sudah barang tentu lebih praktis dan mudah untuk dilakukan sehingga mempermudah penetapan di lapangan. Contoh dalam penetapan dengan cara ini adalah perbatasan antara Republik Indonesia dengan Papau New Guinea. (Suryo Sakti Hadiwijoyo,2011: 88-89). 

B. Perjanjian perbatasan antarnegara menurut Hukum 
Internasional Perjanjian perbatasan antarnegara merupakan salah satu bentuk perjanjian internasional yang tentu saja dalam pelaksanaannya mengikuti asas-asas dan kaidah yang lazim dalam hukum internasional. Doktrim hukum internasional mengajarkan bahwa perjanjian tentang batas Negara bersifat final sehingga tidak dapat diubah, Negara pihak tidak dapat menuntut perubahan garis batas setelah batas tersebut disepakati bersama. 

Doktrin yang berlaku bagi Negara yang baru merdeka, sesuai dengan hukum internasional adalah clean slate dimana Negara baru tidak memiliki keterikatan untuk mempertahankan perjanjian yang dibuat pemerintah sebelumnya sehingga posisi Negara baru vis a vis perjanjian tersebut sepenuhnya bebas menerima atau menolak eksistensi perjanjian. Berdasarkan hukum perjanjian internasional hal tersebut wajar karena perjanjian hanya mengikat pihak yang membuatnya dan tidak berlaku bagi pihak ketiga. Pengecualian yang ada berkaitan dengan kepemilikan atas wilayah akibat terbentuknya Negara baru ternyata terbentuknya Negara baru tersebut tidak berpengaruh terhadap perjanjian perbatasan yang telah dibuat oleh penguasa terdahulu, hal ini juga ditegaskan dalam konvensi Wina 1978 tentang suksesi Negara.( (Suryo Sakti Hadiwijoyo,2011: 120- 121). 

Hukum internasional juga memberikan modalitas bagi upaya kerjasama perbatasan antarnegara, terutama dalam kaitan dengan situasi dimana para pihak masih belum mencapai kata sepakat perihal garis batas yang final, maka demi kepentingan kedua Negara dibentuknya suatu perjanjian sementara sebagaimana yang dilakukan oleh RDTL dengan NKRI melalui provisional arrangement mengenai wilayah perbatasan. 

C. Fungsi Perbatasan 
Perbatasan dapat diartikan sebagai suatu unit legal-politis yang mempunyai berbagai fungsi unik sekaligus strategis bagi suatu Negara, dalam konteks pemahaman semacam ini perbatasan memiliki fungsi militer-strategis, Ekonomis, Konstitutif, Identitas, Kesatuan nasional, Pembangunan Negara dan kepentingan domestik. Bagi setiap Negara berdaulat perbatasan setidaknya memiliki tujuh macam fungsi. 

a) Fungsi militer strategis 
Dalam konteks ini perbatasan berfungsi untuk memenuhi kebutuhan militer strategis suatu Negara, terutama pembangunan sistem pertahanan laut, darat dan udara untuk menjaga diri dari ancaman eksternal. 

b) Fungsi Ekonomis 
Perbatasan berfungsi sebagai penetapan wilayah tertentu dimana suatu Negara melakukan kontrol terhadap arus modal, perdagangan antarnegara, investasi asing, pergerakan barang antarnegara. Fungsi ekonomis perbatasan juga memberikan patokan bagi suatu Negara untuk melakukan eksplorasi sumber-sumber alam secara legal pada wilayah tertentu. 

c) Fungsi Konstitutif 
Berdasarkan konsep hukum international modern suatu Negara berdaulat wajib memiliki wilayah perbatasan yang terdefinisikan dengan jelas. Artinya, perbatasan menetapkan posisi konstitutif Negara tertentu di dalam komunitas international. Suatu Negara memiliki kedaulatan penuh atas wilayah yang merupakan teritorialnya sebagaimana ditetapkan oleh perbatasan yang ada. 

d) Fungsi identitas Nasional 
Sebagai pembawa identitas nasional, perbatasan memiliki fungsi pengikat secara emosional terhadap komunitas yang ada dalam teritori tertentu. Kesamaan pengalaman dan sejarah, secara langsung maupun tidak langsung telah mengikat masyarakat secara emosional untuk mengklaim identitas dan wilayah tertentu. 

e) Fungsi persatuan nasional 
Melalui pembentukan identitas nasional perbatasan ikut menjaga persatuan nasional. Untuk menjaga persatuan dan kesatuan nasional, para pemimpin Negara biasanya mengombinasikan simbol dan jargon dengan konsep teritori dan perbatasan. Konsepkonsep seperti kekuatan maritime dan kekuatan darat biasanya dipakai untuk mendorong warga agar menjadi persatuan dan kesatuan nasional.

f) Fungsi pembangunan 
Negara bangsa Perbatasan sangat membantu dalam pembangunan dan pengembangan Negara bangsa karena memberikan kekuatan bagi Negara untuk menentukan bagaimana sejarah bangsa dibentuk, menentukan simbol-simbol apa yang dapat diterima secara luas, dan menentukan identitas bersama secara normatif maupun kultural. g) Fungsi pencapaian kepentingan domestik Perbatasan berfungsi untuk memberikan batas geografis bagi upaya Negara untuk mencapai kepentingan nasional di bidang politik, sosial, ekonomi, pendidikan, pembangunan infrastruktur, konservasi energi, dan sebagainya. Perbatasan juga menetapkan sampai sebatas mana Negara dapat melakukan segala upayanya untuk mencapai kepentingan nasionalnya. (Gunawatyi Wuryandari : 2009: 36-37). 

Berdasarkan pada fungsi perbatasan tersebut, maka setiap Negara perlu untuk melakukan tindakan yang dapat menjamin keamanan di wilayah perbatasan. Dalam konteks perbatasan RDTL dengan NKRI dari segi fungsi perbatasan tersebut kedua Negara mempunyai kepentingan yang sama. Oleh karena itu supaya kepentingan kedua Negara tersebut bisa tercapai maka penetapan batas wilayah antara Timor Leste dan Republik Indonesia harus berdasarkan pada keseimbangan dan mengakomodasi kepentingan kedua Negara. Fungsi perbatasan secara ekonomis otomatis akan menguntungkan kedua Negara karena sebagai jalan masuk proses perdagangan antarnegara. 

SUMBER;
Blog, Updated at: 06.01.00

0 komentar:

Posting Komentar