FUNGSI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DALAM PENGEMBANGAN KEPRIBADIAN ISLAMI
1. Eksistensi Pendidikan Agama Islam dalam Pengembangan Kepribadian
Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK) adalah mata kuliah wajib nasional yang diberikan pada setiap perguruan tinggi umum (PTU) di Indonesia, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Indonesia Nomor 20 tahun 2003, dan dalam SK Dirjen Pendidikan Tinggi Nomor 43 tahun 2006. tentang rambu-rambu kelompok MPK yang terdiri dari mata kuliah:
- Pendidikan Agama (sesuai dengan agama masing-masing)
- Pendidikan Kewarganegaraan dan
- Bahasa.
Pengembangan kepribadian manusia Indonesia yang berwawasan religius, berwawasan kebangsaan, peradaban dan kebudayaan Indonesia adalah hal sangat penting untuk dilaksanakan dalam rangka mencapai tujuan pendidikan nasional, yaitu untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu. Cakap, kreatif, mandiri dan menjadi waganegara yang demokratis dan bertanggung jawab. (UU SISDIKNAS NO. 20 Tahun 2003 BAB IV Pasal 9).
Kebutuhan akan pentingnya pengembangan kepribadian bangsa Indonesia berwawasan religius, berwawasan kebangsaan, peradaban dan kebudayaan Indonesia tersebut, sehingga diperlukan adanya kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian MPK ini dilatar belakangi oleh realitas kehidupan golobalisasi dunia dewasa ini. Globalisasi telah membawa pengaruh negativ kepada bangsa kita, yang berakibat rusaknya kepribadian bangsa atau akhlak bangsa. Di mana cara hidup dan budaya bangsa lain yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa kita telah ditiru dan dicontoh mentah-mentah oleh sebagaian warga bangsa kita, baik oleh sebagian generasi muda, orang dewasa dan orang tua, tanpa melalui penyaringan dengan nilai dan norma agama dan adat budaya bangsa kita terlebih dahulu.
Dampak negativ tersebut telah masuk melalui transformasi budaya antar bangsa di dunia ini dan melalui media telekomunikasi yang sulit dibendung, kecuali dengan usaha membentengi bangsa Indonesia dengan nilai-nilai agama yang kita imani, yaitu melalui pendidikan Agama Islam bagi umat Islam yang diberikan melalui proses pembelajaran, dan pengamalan ajaran Agama Islam secara ketat, yang diyakini dapat memberikan kemampuan kepada umat Islam Indonesia untuk memfilter (menyaring) dan menilai mana yang baik dan mana yang buruk, mana yang benar dan mana yang salah, mana yang halal dan mana yang haram, mana yang bermanfaat dan mana yang mudarat menurut ukuran ajaran Agama Islam.
EKSISTENSI ILMU PENGETAHUAN DALAM ISLAM
EKSISTENSI ILMU PENGETAHUAN DALAM ISLAM
Realitas bahwa akhlak manusia di dunia ini telah pernah rusak sebagai akibat perbuatan manusia itu sendiri, dalam sejarah peradaban manusia di dunia telah diabadikan oleh Allah SWT. dalam al-Qur’an sebagai peringatan dari Allah SWT. kepada umat manusia di setiap zaman, sebagaimana dalam dalam firman-Nya QS. Al-Rûm (30:41-45).
2. Pembentukan Kepribadian dalam Pendidikan Agama Islam
Kepribadian adalah totalitas dari penampilan diri seseorang (performance) sebagai satu personality (pribadi) yang dibentuk oleh faktor internal dan eksternal. Faktor internal ialah potensi dasar yang telah dimiliki manusia sejak lahir sebagai modal dasar Sumber Daya manusia (SDM). Sedangkan faktor eksternal ialah lingkungan yang membentuk dan mempengaruhi perkembangan potensi dasar kepribadian manusia tersebut.
3. Faktor Internal Pembentukan Kepribadian
Setap manusia lahir ke dunia ini telah dilengkapi oleh Allah SWT. dengan beberapa potensi dasar sebagai modal dasar Sumber Daya manusia (SDM) sebagai faktor internal untuk menjalani kehidupannya di dunia, yaitu:
- Potensi spritual (fitrah beragama) mengenal Allah SWT. sebagaiman dalam firman Allah SWT. QS: al-Rûm (30):30, QS. al-A’raf (7): 172-173, dan QS: al-Sajdah (32):9.
- Potensi emosional untuk menilai mana yang baik dan mana yang buruk dalam membentuk cita-cita dan tujuan hidup, sebagaimana diisyaratkan dalam firman Allah SWT. dalam QS. Al-Ra’du (13):28.
- 3.3Potensi intelektual untuk berfikir membedakan yang benar dan yang salah, memikirkan, merenungkan sedalam-dalamnya dalam mengambil setiap keputusan yang akan diambil dalam kehudupan, sebagaimana diisyaratkan dalam firman Allah SWT. dalam QS:3:189-192.
- 3.4. Potensi biologis makan dan minum untuk mempertahankan hidup serta potensi biologis seksual untuk mempertahankan keturunan, sebagaimana dalam frman Allah SWT. QS. al-Baqarah (2): 168-169 dan QS. Ali ‘Imrân (3):14.
4. Pemenuhan Kebiutuhan SDM
Apabila keempat potensi SDM tersebut telah ditumbuh-kembangkan dengan baik dengan ajaran Islam, maka manusia akan memiliki empat kecerdasasan SDM yaitu kecerdasan spiritual, kecerdasan emosional, kecerdasan intelektual, dan kecerdasan biologis.
5. Faktor Eksternal Penbentukan Kepribadian
5.1. Faktor Lingkungan fisik.
Lingkungan fisik ialah kondisi daerah tempat tinggal, seperti di tepi pantai, di tepi gunung, di dataran rendah atau di dataran tinggi, di daerah padang pasir, atau di daerah tropis, daerah dingin atau daerah panas dan lain sebagainya, mempunyai pengaruh terhadap pertumbuhan fisik dan perkembangan mental manusia, seperti sikap, karakter, watak, gaya bahasa dan kepribadiannya. Analisis, QS:2:22!
5.2. Faktor Lingkungan sosial.
Lingkungan sosial ialah lingkungan yang terdiri dari keluarga, jiran atau tetangga, masyarakat, tempat ibadah, sekolah/kampus, pergaulan, profesi dan tempat-tempat keramaian seperti daerah wisata, tempat olah raga, tempat hiburan dan lain-lain sebagainya. Lingkungan sosial sangat berperan dalam mempengaruhi pembentukan dan pengembangan kepribadian seseorang, karena manusia pada dasarnya mempunyai tabiat meniru, mencontoh dan mencoba terhadap apa yang baru di dengar dan apa yang baru dilihatnya, Analisis, QS. 49:13!.
5.3. Faktor Lingkungan media.
Lingkungan media yaitu semua sumber informasi, seperti media tradisional, mapun modern seperti, media seni, baik seni bahasa maupun seni music dan seni gerak, koran, majalah, buku bacaan, radio, TV, telepon/HP., internet, dan lain-lain sebagainya. Lingkungan media mempunyai pengaruh yang sangat besar pula terhadap pembentukan dan pengembangan kepribadian manusia.
Ketiga faktor lingkungan tersebut mempunyai fungsi penting dalam mempengaruhi pembentukan pertumbuhan dan perkembangan Potensi internal SDM. karena manusia dilahirkan dan dibesarkan dalam lingkungan rumah tangga orang tuanya, maka orang tuanyalah sebagai faktor eksternal yang pertama dan utama yang berfungsi dalam pengembangan kepribadiannya. Hal ini telah diingatkan oleh Rasulullah SAW dalam hadisnya: Setiap anak manusia dilahirkan dalam keadaan fitrah (suci atau Islami), sampai lancar ia berbicara, maka orang tuanyalah yang mempengaruhinya menjadi Yahudi, Nashrani atau Majusi (H.R. al-Aswad bin Sarih’). Lihat: QS. 7:172-173!
6. Pendidikan Agama Islam
6.1. Hakekat Pendidikan Agama Islam
Pada hakekatnya yang mendidik manusia adalah Allah swt. sebagaimana yang diisyaratkan dalam Q.S. al-Fatihah (1):2.
Rasulullah Muhammad saw. pernah mengungkapkan dalam hadis beliau:
Yang mendidikku adalah Tuhanku. Dia-lah yang menjadi pendidikku yang terbaik.
Allah SWT. Yang Maha Mendidik manusia sangat Maha bijaksana dalam mendidik manusia (QS:1:2), karena sebelum manusia diciptakan dan dididik-Nya terlebih dahulu diciptakan-Nya alam semesta sebagai sumber daya alam (SDA) untuk tempat hidup bagimanusia, untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia dan srana pendidikan bagi manusia(QSL2:22). Kemudian baru manusia diciptakan-Nya, yang dilengkapi dengan potensi sumber daya manusia (SDM) untuk mengelola SDA (QS.32:7-9, QS.3:14). Kemudian diturunkan-Nya Wahyu-Nya sebagai kitab petunjuk untuk menggunakan SDA dan SDM dengan sebaiak-baiknya (QS:2:185, QSA.2:2). Agar kitab petunjuk itu dapat dioperasionalkan oleh manusia, diutus-Nya Rasul-Nya dari salah seorang manusia untuk menyempurnakan akhlak manusia, sebagai Maha Guru untuk menjelaskan dan menafsirkan serta mencontohkan dan mempraktekan bagaimana menggunakan kitab petunjuk (al-Qur’an) dalam kehidupan (QS.9:33)., untuk mendidik manusia agar dapat melaksanakan tugas kekhalifahannya di muka bumi sebagai kahlifah Allah (QS.2:30) dalam rangka menyembah Allah SWT. sebagai ‘abdullah (QS:51:56)
6.2. Pendidikan Agama Islam
Pendidikan Agama Islam ialah bimbingan secara sadar yang diberikan oleh pendidik (murabi atau muda’i) (Q.S. 3:104, 16:125) terhadap pertumbuhan dan perkembangan kepribadian peserta didik, atau oleh diri sendiri terhadap diri sendiri (Q.S. 66:6) berdasarkan petunjuk Allah swt. dan Rasul-Nya (Q.S. 4:59) dengan pemberian teori ke praktek, atau dari praktek ke teori dalam kehidupan sehari-hari melalui proses pembelajaran dan keteladanan mengamalkan ajaran Islam dalam kehidupan secara kuntiniu, sebagaimana yang telah dipraktekan oleh Rasulullah SAW terhadap dirinya, keluarganya, para shabatnya dan umat dimasanya.
6.3. Tujuan Pendidikan Agama Islam
Pendidikan Agama Islam bertujuan untuk mendidik akhlak (sikap dan tingkah laku) peserta didik dari yang belum Islami kepada yang Islami melalui proses praktek ke teori dan dari teori ke praktek atau sejalan teori dan praktek, dalam pembentukan sikap dan tingkah laku yang Islami.
Pembentukan sikap dan tingkah laku yang Isami dilakukan dengan bimbingan oleh pendidik kepada peserta didik, atau oleh diri sendiri kepada diri sendiri sehingga terbentuklah pola sikap dan tingkah laku yang Islami,
POLA SIKAP;POLA TINGKAH LAKU
- Beriman Islami (QS:2: 1-5, 177,dan 285, 8:2-4, dan 74
- Merasa,Islami (QS:13: 28-29, 49:11-12, 7:26)
- Berpikir Islami(3:190- 191, 17:36)
4. Selera:
- Makan/minum Islami (QS:2:168, 5:88, 8:69, 16:114)
- Mendengar Islami(7:179, 17:36)
- Melihat Islami (7:179, 17:36)
- Mencium Islami (7:179, 17:36)
- Memakan/meminum Islami (QS:2:168, 5:88, 8:69, 16:114)
- Berbicara Islami(4:9, 17:23, 33:70-71)
- Bekerja Islami (QS. 62:8-11, 103:1-3)
- Berpakaian Islami (QS:7:26, 24:31,33:59)
- Bergaul Islami (QS:31:14-19, 49:6:12)
- BerekonomiIslami(4:32,4:29,58,2:188,219 5:33, 5:90-91)
- Berhubungan seks Islami ,(QS:24:30-33, 17:32, 2:221)
- Berhukum, berpolitik berbangsa, dan bernegara, Islami (QS:4:58, 105, 5:42, 44-48, 9:23-24, 49:13)
Proses pembentukan sikap dan tingkah laku yang Islami dilakukan dengan memperhatikan tingkat pertumbuhan dan perkembangan pserta didik. Pertumbuhan mengandung arti secara fisik, sedangkan perkembangan mengandung makna secara psikis (sikap). Semakin sempurna tingkat kedewasaan seseorang, semakin berkurang peranan orang lain dalam mendidik dirinya, dan semakin besar peranan diri dalam mendidik diri sendiri. Jadi penekanan Pendidikan Agama Islam lebih diutamakan terhadap bimbingan perkembangan psikis (sikap), tanpa mengabaikan pertumbuhan fisik (tingkah laku), sehingga dengan demikian terjadilah proses ke arah pembentukan dan pematangan kepribadian muslim sejati. Maka keberhasilan Pendidikan lebih banyak ditentukan oleh dirinya sendiri dalam pembentukan sikap dan tingkah lakunya, disanping peranan orang lain.
PENGERTIAN SOSIAL ISLAM
PENGERTIAN SOSIAL ISLAM
Pada usia 6-12 tahun (SD) peranan pendidik (orang tua dan giri) semakin berkurang secara perlahan-lahan dari 90% ke 75%, sementara kemandiriannya menigkat menjadi 25%. Begitulah seterusnya sampai memasuki perguruan tinggi, tanggung jawab diri mahasiswa untuk mendidik dirinya dimulai dari 75% akan bergerak naik menjadi 100% manakala ia telah menyelesaikan studinya. Sedangkan peranan orang tua/dosen/lingkungan hanya mulai dari 25% akan secara perlahan-lahan akan bergerak berkurang menjadi 0%, apabila mahasiswa telah menyelesaikan studinya di perguruan tinggi.
6.4. Fungsi Pendidikan Agama Islam dalam Pembentukan dan Pengembangan Kepribadian Islami
Pendidikan Agama Islam berfungsi untuk membentuk dan mengembangkan kepribadian Islami melalui upaya mencerdaskan potensi SDM secara Islami dengan hidayah dari Allah SWT., yaitu:
- Kecerdasan spiritual Islami (fitrah) (Q.S. 30:30, 13:28, 3:189-191).
- Kecerdasan emosional Islami (daya rasa) (Q.S. 7:179, 13: 28 dan 32:9),
- Kecerdasan intelektual Islami (daya pikir) (Q.S. 3:190-191 dan 32:9).
- Kecerdasan biologis Islami (daya nafsu makan/minum daya seksual) (Q.S. 3:14, 4:1).
Dengan memiliki keempat kecerdasan secara potensi SDM yang Islami tersebut, maka pendidikan Agama Islam berfungsi membentuk dan mengembangkan kerpribadian Islami, melalui pembentukan lima kemampuan dasar manusia secara Islami, yaitu :
- Terbentuknya kemampuan konatif secara Islami, yaitu menumbuhkan motivasi (niyat)yang jelas karena Allah SWT.,dan keselamatan maunsia dalam setiap aktivitas kehidupan (QS: 3:112).
- Terbentuknya Kemampuan Afektif secara Islami, yaitu kemampun menerima secara sadar tentang kebenaran ajaran Islam, sehingga dapat mengimaninya secara benar (haqqul-Yaqin), (QS:3:110).
- Terbentuknya kemampuan kognitif yang Islami, yaitu mampu mensinergikan norma-norma ajaran Islam dengan ilmu pengetahuan profesional yang dimilki, sehingga mampu mengatasi persoalan baru dalam kehidupannya dengan bimbingan ajaran Islam sebagai hudan (petunjuk atau kompas) secara ilmul-yaqin (keyakinan ilmu) (QS:17:36).
- Terbentuknya Kemampuan Psikomotorik yang Islami, yaitu mampu melaksanakan amar makruf nahi mungkar (QS.3: 110) dalam semua aspek kehidupan. Seperti mendirikan shalat, bepuasa, menutup aurat, (berbusana secara Islami), tidak syirik, tidak bergaul bebas, tidak berjudi tidak narkoba dan lain-lain sebagainya. (Q.S. 2:177).
- Terbentuknya kemapuan performance Akhlaqul-Karimah (kepribadian yang berakhlak mulia), ialah totalitas dari terbentuknya konatif, kognitif, afektif, dan psikomotorik pada penerapannya terus-menerus secara konsisten yang melahirkan budaya (kebiasaan pribadi) dan kepribadian yang kaffah (sempurna) dalam setiap aspek kehidupan. Seperti berpakaian, berbicara, berjalan, beradaptasi dan sebagainya, sebaga hasil yang tanpak pada sikap dan tingkah laku sehari-hari secara Islami (akhlâq al-Kârimah) (QS:3:102)
6.5. Fungsi Ilmu Pengetahuan dalam Pendidikan Agama Islam
Dalam pendidikan Agama Islam, ilmu bukan sekedar untuk kepentingan keilmuan dan meningkatkan kualitas kerja saja, akan tetapi fungsi ilmu haruslah dapat menumbuhkan dan menyuburkan iman. Semakin tinggi ilmu kita, semakin dekat kita kepada Allah SWT. semakin mengkat iman kita, karena dengan ilmu kita dapat menyelami hakeket kebenaran dalam membuktikan bahwa Allah SWT. itu banar-benar Maha Esa ada-Nya, membuktikan ke-Maha Besaran-Nya serta membuktikan ke-Maha kuasaan-Nya, sehingga ilmu berfungsi memperkuat iman dan iman berfungsi sebagai basic science (dasar ilmu) yang selalu mememberi cahaya kepada ilmu, konsekwensinya setiap ilmu wajib diamalkan. Akibatnya, lmu yang tidak diamalkan adalah dosa bagi pemiliknya. Iman sebagai basic science mempunyai tiga dimensi, yaitu:
- Dimensi Qalbu (hati), yaitu dibenarkan oleh hati berdasarkan ‘Ilm al-yaqin (kebenaran ilmu yang diyakini), ‘ain al-yaqin (kebenaran ilmu yang teruji) dan akhirnya sampai kepada haqq al-yaqin (idealis), sehingga menjadi keimanan/keyakinan yang kuat tak tergoyahkan.
- Dimensi bahasa, yaitu perkataan logis beradasarkan kebenaran.
- Dimensi perbuatan, yaitu mengerjakan sesuatu berdasarkan kebenaran yang diyakini dan ilmu yang dimiliki.
Bukti iman sebagai basic science akan terlihat pribadi yang utuh, dimana antara kebenaran ilmu yang ada dalam hati mengarahkan otak berfikir secara benar yang dibuktikan dengan ucapan dan perbuatan yang beranr pula. Inilah yang disebut dengan muttaqin (muslim sejati).
Tercapainya tujuan pendidikan Agama Islam, akan melahirkan pribadi-pribadi yang berkualitas taqwa (muslim sejati). Maka pada tingkat perguruan tinggi, akan melahirkan sarjana muslim yang profesional serta memiliki integritas iman, ilmu dan amal, sebagai cendikiawan muslim sejati (QS:58:11).
Seorang sarjana muslim profesional, dapat dilihat pada penerapan ilmunya, keahliannya dan keterampilannya dalam profesinya untuk memenuhi kebutuhan hidup pribadinya, keluarganya dan kebutuhan umat sesuai dengan norma-norma akhlak Islamiyah (Q.S. 14:24-27).
Dengan demikian terbentuknya sarjana yang berprediket Cendikiawan Muslkim (intelektual muslim) merupakan bagian yang tak terpisahkan dari tujuan pendidikan Agama Islam di perguruan tinggi, yaitu mendidik sarjana muslim yang profesional, seperti sarjana ekonomi muslim, dokter muslim, sarjana hukum muslim, sarjana pertanian muslim, sosiolog muslim sastrawan muslim, pakar muslim, frofesor muslim dan sebagainya.
TUGAS DAN LATIHAN
Pilih salah satu dari dua tugas berikut ini:
- Buatlah minimal 15 pertanyaan dan jawabannya dari materi pokok bahasan ini yang dilengkapi dengan analisis ayat (Pada QS-nya yang lebih dari 1 QS yang membahas tema yang sama, minimal 1 QS pada setiap kelompoknya) dan hadis yang berkaitan dengan materi jawaban, ditulis tangan di kertas doble folio! Dengan Judul: SOAL JAWAB TENTANG FUNGSI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DALAM PENGEMBANGAN KEPRIBADIAN ISLAMI.
- Tulislah makalah minimal 4 halam doble folio bergaris, dengan judul: URGENSI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DALAM MENDIDIK INTELEKTUAL MUSLIM YANG PROFESIONAL Dengan pembatasan masalah:
- Siapakah pada Hakekatnya yang Mendidik manusia? (Tinjauan Ontologis).
- Bagaimanakah konsep Pendidikan Agama Islam? (Tinjauan epistimologis dan aksiologis).
- Bagaimanakah Fungsi Pendidikan Agama Islam dalam Pembentukan Kepribadian Islami?
- Bagaimanakah Fungsi Ilmu Pengetahuan dalam Pendidikan Agama Islam?
DAFTAR PUSTAKA;
- Al-Syaibani, Omar Muhammad, Al-Thoumy, Prof. DR., Filsafat Pendidikan Islam, Bulan Bintang, Jakarta, 1978
- Departemen Agama RI., al-Qur’an dan terjemahnya, Postterm. Intermasa, jakarta, 1978
- Hamidy, Zainuddin dkk. Shahih Bukhsri (Terjemahan), Widjaja Jakarta, 1992
- Marimba, AD, Drs., Filsafat Pendidikan Islam, Bina Ilmu, 1978
- Nata. Abudin, Pendidikan dalam perspektif al-Qur’an, UIN, Jakarta, 2005
- Hadhiri, Choiruddin, Klasifikasi Kandungan al-Qur’an, Gema Insani Press, Jakarta, 2000.
- Said Hawa, Mensucikan Jiwa, Konsep Tazkiyatunnafs, Rabbani Press, Jakarta 1999
- Shihab, Quraish, Prof. DR., Wawasan al-Qur’an, Edisi Baru, Mizan, Jakarta, 2007.
- Undang-Undang Tentang Sistem Pendidikan Nasional Tahun 2003.
- Qomar, Mujamil, Prof. DR. Epistimologi Pendidikan Islam, Gelora Aksara Pratama, Jakarta, 2005.
TOPIK III
TOLERANSI KEHIDUPAN BERAGAMA DALAM ISLAM
DAN RUANG LINGKUP AGAMA ISLAM
1. Toleransi Kehidupan Beragama
Toleransi berasal dari kata tolerance (bahasa Inggris), yang berarti dapat menerima perbedaan, atau membiarkan perbedaan. Dalam pemakaian sehari-hari toleransi disebut juga dengan istilah kerukunan. Rukun artinya saling menghormati di antara yang berbeda paham, berbeda pendapat dan berbeda agama.
Di Indonesia dalam bidang kehidupan beragama telah ditetapkan Tri Kerukunan Umat Beragama berdasarkan SK (Surat Keputusan) Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 70 dan 77 tahun 1978 tentang Tri Kerukunan Hidup Beragama, yaitu kerukunan Interen Umat beragama, kerukunan Antar Umat Beragama, dan kerukunan Antar Pemerintah dengan Umat Beragama.
1.1. Kerukunan Interen Umat Islam
Kerukunan interen umat beragama ialah kerukunan interen ( di dalam) antar umat dalam suatu agama yang berbeda-beda faham atau mazhab, yang saling menghormati dan saling menghargai.
Salah satu ajaran pokok Islam ialah mengatur hubungan antar sesama manusia sebagai makhluk sosial yang disebut dengan hablum minannas sebagai makhluk tuhan. Sedangkan antar sesama muslim disebut dengan ukhuwah islamiyah (persaudaraan sesama muslim), sebagai saudara seiman dan seagama, sebagaimana firman Allah swt. dalam Q.S. 49:10 yang artinya : sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara.
Hubungan antar sesama muslim digambarkan oleh rasulullah saw. seperti hubungan satu anggota tubuh dengan anggota tubuh lainnya dalam satu tubuh yang bersatu secara utuh. Sabda rasul, yang artinya: Perumpamaan umat Islam itu bagaikan satu tubuh, apabila salah satu anggota tubuh itu sakit, maka seluruh anggota tubuh merasakan sakitnya. (Hadis Riwayat Muslim dan Ahmad).
Hubungan dengan sesama muslim dibina berdasarkan rasa kasih sayang yang saling mencitai, sebagaimana sabda Rasulullah saw. yang artinya: Tidak beriman salah seorang di antara kamu, sehingga ia mencintai saudaranya sebagaimana ia mencitai diri sendiri. (Hadis Riwayat bukhari dan Anas).
IBADAH KHUSUS
IBADAH KHUSUS
Perbedaan mazhab tasawuf dan fikih (hukum) dikalangan umat Islam merupakan kekayaan intelektual muslim dalam memahami ayat al-Qur’an dan sunnah rasul yang masih bersifat umum, yang seharusnya tidak dipertentangkan oleh umat Islam, akan tetapi perbedaan itu adalah sebagai kekayaan intelektual muslim yang setiap pribadi umat Islam dengan bebas memilih mana mazhab yang lebih sesuai dengan pemahamannya. Sudah barang tentu perbedaan itu tidak boleh keluar dari ajaran pokok Islam yang telah dijelaskan secara rinci dan tegas dalam al-Qur’an dan sunnah, dan tidak bertentangan pula dengan jiwa al-Qur’an dan sunnah Rasul.
Kerjasama di antara penganut mazhab dan faham yang berbeda di kalangan umat Islam merupakan kebutuhan mutlak untuk tegak, kukuh dan kuatnya syari’at Islam di muka bumi ini dalam berjihad membela Islam dari serangan musuh-musuh Islam.
1.2. Kerukunan Antar Sesama Umat Beragama
Kerukunan antara umat beragama ialah kerukunan antara penganut agama yang berbeda-beda, saling menghormati, saling menghargai.
Din al-Islam sebagai agama rahmatan lil-‘alamin melarang umatnya memusuhi umat beragama lain, selama umat beragama lain itu menghormati agama Islam dan umatnya serta tidak memerangi dan memusuhi umat Islam. Bahkan dalam berdakwah mengembangkan Islam kepada manusia yang belum memeluk agama Islam Allah swt. melarang umat Islam memaksa orang lain untuk beragama Islam, karena kebenaran ajaran Islam itu dapat diuji oleh akal sehat manusia. Sebagaimana firman Allah SWT. dalam Q.S. Al-Baqarah (2):256).: Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); Sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. karena itu Barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut [Thaghut ialah syaitan dan apa saja yang disembah selain dari Allah s.w.t.] dan beriman kepada Allah, Maka Sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang Amat kuat yang tidak akan putus. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui. Selanjutnya dalam QS. Al-Kafirun (97):1-6).: 1. Katakanlah: "Hai orang-orang kafir, 2. Aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah. 3. Dan kamu bukan penyembah Tuhan yang aku sembah. 4. Dan aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah, 5. Dan kamu tidak pernah (pula) menjadi penyembah Tuhan yang aku sembah. 6. Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku."
Islam melarang (haram hukumnya) umatnya bekerjasama dengan umat agama lain dalam berakidah dan beribadah mahdhah (Hablumminallah), yaitu yang berkaitan rukun Iman dan rukun Islam, seperti berdo’a bersama dan menucapkan selamat natal kepada umat krsiten dan selamat nyepi kepada mat Hindu.
Akan tetapi Islam membolehkan umatnya bekerjasama dengan umat agama lain dalam hal bermu’amalah (hablumminannas) selama tidak bertentangan dengan norma-norma ‘Aqidah Islamiyah, syari’ah Islamiyah (hukum Islam) dan Akhlak Islamiyah. Kerjasama dalam bermu’amalah itu dapat dilakukan pada berbagai bidang kehiaupan, seperti bidang sosial, ekonomi, politik, IPTEK, olah raga dan seni dan lain-lain sebagainya.
1.3. Kerukunan Antar Umat Beragama Dengan Pemerintah
Kerukunan antar umat beragama dengan pemerintah ialah terciptanya saling menghormati antara pemerintah dengan penganut agama yang ada di Indonesia yang harus tertata sedemikian rupa, karena pemerintah berkewajiban mengayomi dan melindungi masyarakatnya yang heterogen. Sedangkan kerukunan interen umat beragama dan kerukunan antar umat beragama sering terusik disebabkan berbagai faktor, antara lain disebabkan oleh fanatisme berlebihan terhadap mazhab atau faham yantg dianut oleh umat beagama dalam suatu agama; sehingga timbul permusuhan antar penganut mazhab atau paham yang berbeda dalam suatu agama dan fanatisme yang berlebihan oleh penganut agama masing-masing terhadap agama yang mereka anut; sehingga timbul sikap memusuhi dari suatu umat beragama terhadap penganut agama lain. Maka solusinya adalah dengan membina kerjasma sesma muslmim dan kerjasama umat Islam denganpenganut agama lain dan atau sebaliknya.
TUGAS DAN LATIHAN
- Buatlah minimal 10 buah pertanyan dan jawaban berdasarkan materi pembahasan bahasan ini?
- Buatlah makalah dengan judul: PENTINGA KERUKUNAN HIDUP UMAT BERAGAMA DAN BATAS TOLERANSI KEHIDUPAN BERAGAMA MENURUT ISLAM dengan pembatasan masalah:
- Bagaimanakah Konsep Toleransi Kehidupan Beragama Menurut Ajaran Islam dan hukum yang Berlaku di Indonesia?
- Realitas Kerukunan Intern Umat Islam antara Harapan dan Kenyataan, beserta Solusinya.
- Realirtas Kerukunan Intara Umat Islam dan umat Beragama lainnya dan Solusinya.
- Batas toleransi Kerukunan Hidupan Beragama menurut Islam dan Realitanya di Indonesia beserta Solusinya?
TUGAS DAN LATIHAN:
- Buatlah ruang lingkup agama Islam secera keseluruhan dalam sebuah bagan lengkap? Latih membuatnya sampai biasa tampa melihat konsep!
- Buatlah ruang lingkup masimg-masing ‘Aqidah Islamiyah, Syari’ah Islamiyah dan akhlak Islamiyah keseluruhan dalam sebuah bagan lengkap? Latih membuatnya sampai biasa tampa melihat konsep!
DAFTAR PUSTAKA;
- Agus, Bustanuddin, MA., Pendidikan Agama Islam Untuk Perguruan Tinggi, Pustaka Univ. Andalas, 1984
- -------------------------------, Prof, DR., Sosiologi Agama, Unand Press, Padang, 2003
- Ash-Shiddieqy, T. Hashby, Prof. DR., al-Islam, Bulan Bintang, Jakarta, 1977
- Ali, Maulana Muhammad, MA., LLB. Islamologi, Mutiara Medan, Jakarta, 1980
- Buchaille, Maufiche, DR., Bibel, al-Qur’an dan Sains Modern, Bulan Bintang, Jakarta, 1978
- Daud, Ma’mur, Terjemahan Shahih Muslim, Widjaya Jakarta, 1993
- Farid, Miftah, Drs., Pokok-pokok Ajaran Islam, Salman ITB, Bandung, 1982
- Gazalba, Sidi, Drs., Masjid Pusat Ibadah dan Kebudayaan, Bulan Bintang, Jakarta, 1978
- Kusumamihardja, Supan, Drh. M.Sc. dkk. Studia Islamica, Rajawali, Jakarta, 1985
- Mulia TGS. Prof. DR. dkk., Ensiklopedia Indonesia, Jakarta, 1976
- Subhi al-Shaleh, Membahas Ilmu-ilmu al-Qur’an, (terjemahan, Tim Pustaka Firdaus), Pustaka Firdaus, 1996.
- Tem Departemen Agama RI., Dasar-dasar Agama Islam, Bulan Bintang, Jakarta, 1984
- Umar Asyim, Toleransi dan Kemerdekaan Beragama, Bina Ilmu, Surabaya, 1979.
- Zaini, Syahminan, Drs. Mengenal Manusia Lewat Al-Qur’a, Bina Ilmu, Surabaya, 1980
TOPIK IV
‘AQIDAH ISLAMIYAH
1. Pengertian ‘Aqidah Islamiyah
‘Aqidah Islamiyah alah keyakinan yang mendalam tentang ke-Maha Esaan Allah swt. dan tentang kebenaran bahwa Muhammad itu adalah Rasul Allah SWT. Keyakinan mana berfungsi sebagai penggerak (motor) di dalam diri seseorang sehingga seluruh aktifitasnya tunduk kepada ketentuan-ketentuan Allah swt. dan rasul-Nya sebagaimana yang terkandung dan dikehendaki oleh dua kalimah syahadat.
Rukun Iman secara berurutan dalam Hadits Dari Umar bin Khattab r.a juga, beliau berkata: Nabi bersabda: “Engkau beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, hari akhir dan engkau beriman kepada takdir baik dan buruk”. (HR. Muslim).
Berdasarkan kepada hadits ini jelaslah bahwa rukun iman secara berurutan ialah:
- Beriman kepada Allah SWT.
- Beriman kepada Malaikat-malaikat Allah SWT.
- Beriman kepada Kitab-kitab Allah SWT.
- Beriman kepada Nabi dan Rasul Allah SWT.
- Beriman kepada hari kiamat yang ditetapkan Allah SWT.
- Beriman kepada qadar yang baik dan yang tidak baik yang telah ditetapkan Allah SWT. untukmu.
2. Hubungan Keimanan dan Ketaqwaan
Keimanan dan ketaqwaan dalam al-Qur’an selalu dijelaskan dalam satu paket, karena sasaran akhir darikeimanan adalah ketaqwaan, sebagaimana dalam QS. al-Baqarah (2): 177 dan 183, dan QS:3:110. Penjelasan tentang pembagian rukun iman terdapat dalam al-Qur’an QS. al-Baqarah (2): 177 dinatas QS. al-Nisâ’ (4): 136 hanya dijelaskan 5 dari rukun Iman dan QS al-A’lâ (87):1-3 rukun iman yang keenam, dan dalam Hadits dijelaskan lengkap keenamnya. Dalam QS. al-Nisâ’ (4): 136.
3. Kausalitas Rukun Iman
Beriman kepada qadar baik dan buruk yang telah ditetapkan Allah SWT. Akibat beriman kepada Allah SWT., Malaikat-Nya, Kitab-Nya, Rasul-Nya dan Hari Akhirat.
Beriman kepada hari kiamat yang ditetapkan Allah swt. Akibat beriman kepada Allah SWT., Malaikat-Nya, Kitab-Nya dan kepada Nabi dan Rasul-Nya, sebagai sebab yang kelima.
Beriman kepada Nabi dan Rasul Allah SWT. Akibat berman kepada Allah SWT, Malaikat-Nya dan Kitab-Nya, sebagai sebab yang keempat.
Beriman kepada Kitab-kitab Allah swt. (kalamullah). Akibat beriman kepada Allah SWT dan malaikat-Nya, sebagai sebab yang ketiga.
Beriman kepada Malaikat-malaikat Allah swt. Akibat beriman kepada Allah SWT., sebagai sebab yang kedua.
Beriman kepada Allah swt. Yang Maha Esa (tauhid), sebagai sebab yang pertama, sebab dari segala sebab. Tidak ada keimanan yang lain tanpa mengimani Allah SWT terlenbih dahulu
4. Konsep Ketuhanan dalam Islam
Siapakah Tuhan? Tuhan adalah Khaaik (Yang Maha Menciptaka) makhluk (Ciptaan-Nya), yaitu angkasa dan bumi beserta selaga isinya dalam enam masa. Dialah pemilik kerajaan langit dan bumi yang mengatur segala yang terjadi di langit dan dibumi dari ‘Arsy-Nya (singgasana-Nya), sebagiamana yang dijelaskan Allah SWT dalam QS. Yunus (10):3 yang telah dikemukakan di atas. Oleh sebab itu Allah SWT. adalah pemikik mutlak semuanya, dan Dia Maha berkuasa terhadap segala-galanya, sebagaimana dalam firma-Nya QS. ‘Ali ÎMrân (3):189. Dengan demikian bahwa segala sesuatu yang ada ini (makhluk-Nya) bergantung kepada Allah SWT., sebagimana dijelaskan Allah SWT. dalam QS. al-Ikhlash (112):2. Hingga semua makhluk yang ada di langit dan bumi selalu betyasbih memuji-Nya, baca QS.57:1, 59:1, 62:1. Allah SWT adalah Tuhan yang satu-satunya yang berhak disembah oleh manusia. baca QS.20:14. dan kepada-Nya manusia memohon perlindungan dan pertolongan, Baca: QS.1.5-7.
Tuhan itu tunggal atau banyak? Tuhan sendiri yang memberi tahu bahwa Dia adalah Tuhan Yang Maha Esa (Tunggal) sabagaimana dalam QS. al-Baqarah (2):163.
SYARI’AH ISMALIYAH DAN HUKUM ISLAM
SYARI’AH ISMALIYAH DAN HUKUM ISLAM
Siapakah nama Tuhan? Allah SWT. sendiri yang memberi tahu bahwa Nama Tuhan adalah Allah SWT. sebagaimana yang dijelaskan Allah SWT. dalam QS. Yunus (10):3-4. Karena Allah SWT. sendiri yang memberi tahu bahwa nama-Nya adalah Allah SWT., maka bahwa penamaan terhadap nama Tuhan itu Allah SWT. bukanlah inisiatif Nabi Muhammad SAW. untuk memberi nama-Nya Allah. Ini berarti Tuhan kita bukanlah Tuhan hasil penemuan manusia atau ciptaan pikiran nabi Muhammad SAW., sebagimana nama Tuhannya orang kafir. Hanya saja nabi Muhammd SAW. di utus Allah SWT. kepada manusia untuk memberi tahu kepada manusia melalui wahyu-Nya bahwa nama-Nya adalah Allah, QS. al-Taubah (9):33.
Nabi Muhammad SAW. sendiri mengetahui bahwa nama Tuhan itu Allah, juga diberi tahu oleh Allah SWT. lewat melaikat Jibril AS. yang diutus-Nya untuk menyempaikan wahyu-Nya (firman-Nya).
5. Ma’rifatullah (Mengenal Allah SWT.)
Mengenal Adanya Allah SWT, perlu dibuktikan, baik menurut wayhu sebagai kebenaran mutlak (haqq al-yaqin), maupun secara ilmiah sebagai kebenaran yang nisbi (terbatas), sehingga keimanan kita kepada Allah SWT. sebagai pondasi fundamental Agama Islam yang kita anut, dapat kita terima secara rasional berdasarkan ilmu (ilmu al-yaqin), berdasarkan fakta (‘ainul-yaqin) dan berdasarkan kebenaran mutlak (haqqul-yaqin), sebagaimana teori yang dirumuskan oleh para ahli flsafat Islam: Tafakkaruu fi khalqillah, wala tafakkaru fi zaatillaah (Fikirkan tentang apa yang diciptakan Allah, engkau akan sampai kepada mengenal Allah, jangan engkau fikirkan tentang Zat Allah, karena Zat-Nya maha ghaib( tidak terjangkau oleh fikiranmu).
Dengan memiliki keimanan yang rasional, kita akan merasakan bahwa iman kita menjadi hidup, aktif dan dinamis, yang berfungsi sebagai motor yang menggerakan dan mengontrol semua sikap dan tingkah laku kita. Secara praktis untuk melakukan ma’rifatullah (mengenal Allah SWT.) lebih dekat lagi dapat dilakukan dengan beberapa cara, yaitu sebagai berikut.
5.1. Ma’rifatullah (Mengenal Allah SWT.) Melalui Tadabbur-‘Alam (Memperhatikan Penciptaan Alam Semesta)
Adanya Alam Semesta sebagai bukti ada-Nya Allah SWT. Menurut Wahyu dapat diklasifikasikan kepada dua bukti: Bukti Pertama terdapat dalam Q.S. 41:11. Bahwa proses fundamental peciptaan kosmos (angkasa dan bumi) diawali dengan penciptaan kumpulan gas dengan bagian-bagian kecil yang sangat halus (dukhaan) yang berarti asap. Asap terdiri dari stratum (lapisan) gas dengan bagian-bagian kecil yang mungkin memasuki dua tahap keadaan, yaitu tahap keadaan keras (membeku) atau tahap keadaan cair dan dalam suhu rendah atau tinggi.
Bukti Kedua terdapat dalam Q.S. al-Ambiyâ’ (21):30.Pembentukan kosmos selanjutnya berdasarkan teori pertama di atas menyatakan adanya proses pemisahan yang dalam ayat tersebut diistilahkan dengan fatqun yang berarti memisahkan menjadi potongan-potongan dari kumpulan pertama yang unik yang terdiri dari unsur-unsur yang dipadukan yang disebut dengan ratqun yang berarti; perpaduan atau persatuan beberapa unsur untuk dijadikan suatu kumpulan yuang homogen. Dari informasi wahyu dalam Q.S. 41:11 dan 21:30 itu jelaslah bahwa awal terciptanya alam semesta ini bermula dari suatu ledakan dahsyat dengan kekuasaan Allah swt. yang dikenal dalam istilah wahyu dalam QS. Yasin (36):82.
Periodesasi penciptaan alam semesta menurut wahyu, bahwa Allah SWT menciptakan alam semesta ini dari proses awal sampai sempurna melalui enam periode (masa) sebagaimana dalam Q.S. 10:3 di atas dan 11:7, 50:38, 5:59, 7:54, 32:5 dan 70:4. Namun di dalam keterangan wahyu tidak dijelaskan secara rinci tahapan-tahapan masing-masing periode.
Kejadian alam semesta menurut penemuan ilmiah adalah sebagaimana yang diungkapkan dalam teori “palaentologi”, yaitu ilmu yang mempelajari tentang yang ada pada zaman dahulu. Yang dikembangkan oleh ahli biologi. Menurut waktu geologi (waktu pertumbuhan bumi) proses fundamental pembentukan kosmos dan kesudahannya dengan penyusunan alam semesta adalah melalui enam periode. Pada tiap-tiap akhir periode itu ditandai oleh peristiwa, seperti munculnya gunung-gunung, benua dan lain-lain sebagainya. Enam periodesasi tersebut ialah sebagai berikut:
- Periode AZOICUM, yaitu zman tidak/belum ada hidup, mula pertama bumi ini tumbuh. Lamanya satu milyar tahun.
- Periode ARCHOZOICUM, yaitu zaman hidup primitif, ditandai oleh aktifitas gunung api dan pembentukan gunung-gunung. Sedikit sekali tanda-tanda yang menunjukkan adanya hidup. Bilapun ada yang hidup hanya mungkin gang-gang primitif dan barangkali hewan satu sel muncul pada zaman ini. Lamanya 800 juta tahun.
- Periode PROTEOROZOICUM, yaitu zaman hidup yang pertama, meskipun jarang. Tapi hidup sudah jelas ada. Hal ini dibuktikan dengan adanya fosil. Lamanya 650 juta tahun.
- Periode PALAEZOICUM, yaitu zaman purba, hampir semua phylum (jenis binatang) meninggalkan fosil. Lamanya 350 juta tahun. (Berarti awal zaman ini sudah sempurna kehidupan makhluk hidup).
- Periode MESOZOICUM, yaitu zaman pertengahan, invertebrata (hewan yang tidak bertulang punggung) laut jumlahnya menurun. Tetapi crustacean (binatang yang berkulit keras) modern laut muncul. Lamanya 140 juta tahun.
- Periode CENOZOICUM, yaitu zaman sekarang, dimulai sejak 60 juta tahun yang lalu. Pada zaman inilah munculnya makhluk-makhluk tingkat tinggi. Dan akhirnya muncullah manusia.
5.2. Asal Usul Kehidupan Makhluk
Asal usul kehidupan makhluk hidup dijelaskan Allah SWT. dalam wahyu-Nya bahwa segala sesuatu yang hidup dijadikan Allah swt. dari air sebagimana dalam Q.S. al-Ambiyâ’ (21):30.
Penemuan ilmiah membuktikan kebenaran wahyu, bahwa alam semesta ini dengan segala isinya yang tersusun rapi bukan merupakan proses sebab akibat kosmologi tetapi ciptaan Allah swt. Hal ini terbukti dengan adanya suatu kesatuan sistem yang berlaku pada alam semesta ini yang dikenal dengan Sunnatullah.
5.3. Ma’rifatullah Melalui Tadabbur Insan (Memperhatikan Penciptaan Manusia)
Selain mengetahui tentang penciptaan alam semesta untuk membuktikan tentang adanya Allah SWT., maka kajian tentang penciptaan manusia perlu pula kita dalami, karena semua yang ada di alam ini diciptakan Allah SWT., untuk memenuhi kebutuhan manusia dalam rangka mengabdi kepada Allah SWT. Sehingga pembuktian itu akan mengantarkan kita kepada rasa dekat dengan Allah SWT. setiap saat. Sebagaimana teori yang dirumuskan oleh para sufi: Man ‘arafa nafsahu, faqad ‘arafa rabbahu (siapa yang mengenal tentang dirinya, dialah yang akan kenal dan dekat dengan Tuhannya).
Menurut wahyu manusia pertama diciptakan Allah SWT. dari bermacam-macam tanah Antara lain disebut dari tanah, tanah kering, tanah liat dan tanah berlumpur. Setelah jasmani dibentuk Allah SWT. meniupkan Ruh-Nya (yang berasal dari-Allah) ke dalam jasmani.. Dengan bersatunya ruhani dan jasmani, manusia tidak hanya memiliki kehidupan jasmaniah, melainkan juga kehidupan ruhaniah, sebagaimana dalam Q.S. 76:1, QS.71:14,17, QS.3:59, QS.15:28, QS.32:7-9, QS.23:12-16.
TEORI AQIDAH ISLAMIYAH
TEORI AQIDAH ISLAMIYAH
Dari ayat-ayat al-Qur’an di atas dapat di pahami bahwa jasad manusia diciptakan Allah SWT. berasal tanah, atau dari sperma dan ovum yang berasal sari pati makanan yang berasal dari tanah, sedangkan ruh manusia berasal dari Allah SWT. Ketika manusia mati berpisahlah ruh dengan jasadnya, masing-masing kembali ke asalnya. Jasad yang berasal dari tanah diembalikan ke asalnya yaitu dikuburkan ke dalam tanah. Ruh yang berasal dari Allah SWT. kembali keasalnya yaitu kepada Allah SWT., sebagaimana dalam firman Allah SWT. dalam QS.al-Baqarah (2): 156.
Ditempatkan Allah SWT. di alam barzakh sambai terjadi kiyamat dan berbangkit, kemudian bergabung kembali dengan jasad yang baru untuk mengalami kehidupan yang kedua di yaumil-mahsyar menunggu waktu dihisab di hadapan Allah SWT, guna mempertanggung jawabkan amal perbuatan selama di dunia, dan akhirnya manusia yang yang beriman yang beramal shaleh dan yang bertaubat dimasukan Allah SWT. ke surga, dan yang sebaliknya dimasukan Allah SWT. ke neraka.
Menuurt al-Qur’an kejadian dan petumbuhan dan perkembangan manusia sebagai jenis (genus atau species) berlangsung secara berevolosi, yaitu bertumbuh dan berkembang secara bertahap dan perlahan-lahan. Tapi proses evolusi itu tidak ada kaitannya sama sekali dengan evolusi hewan, sebagaimana teori Darwin.
Allah SWT. menunjukkan perbedaan yang asasi antara manusia dengan hewan, yaitu dengan peniupan ruh yang berasal dari Allah, yang diciptakan Allah SWT. khusus untuk manusia. Sedangkan unsur kehidupan hewan hanya berasal dari air, sebagaiana dalam Q.S. al-Ambiyâ’ (21):30.
Manusia adalah manusia dari awal penciptaannya, hewan adalah hewan dari awal penciptaannya dan tidak ada hubungan asal penciptaannya antara keduanya. Karena menurut wahyu manusia diciptakan Allah SWT. untuk menjadi pemimpin terhadap semua makhluk di bumi ini. Makhluk lainnya diciptakan Allah SWT. untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia, sebagaimana dijeladskan Allah SWT dalam QS. al-Baqarah (2):22 dan 29.
Dalam hubungannya dengan sesama manusia, manusia diciptaan Allah SWT. untuk saing bekerjsama membangun kehidupan di dunia, sebagaimana dalam QS. al-Hujurat (49):13. Dalam hubungannya dengan alam sekitar, manusia berkewajiban memanfaatkan sumber daya alam (SDA) untuk memenuhi kebutuhan hidupnya yang mendorong aktivitas hidupnya, dan sekaligus juga bertanggung jawab untuk melestarikan alam semesta ini, sebagaiaman dalam QS: al-Qashash (28):77. Baca! Runtuhnya Teori Darwin. Karya Harun Yahya/lihat CD-nya.
6. Fungsi Iman Kepada Allah SWT. Dalam Kehidupan:
Iman akan berfungsi dalam kehidupan apabila telah dibenarkan oleh hati (keyakinan yangh mendalam di dalam hati sesuai dengan rukun iman), diucapkan oleh lidh (ucapan dan perkataan yang sesuai dengan ketentuan yang diimani, yaitu menurut al-Qur’an dan Hadits), dan diaplikasikan oleh perbuatan (sikap dan tingkah laku melaksanakan amar makruf nahi mungkar). Ketiga pilar fungsi iman tersebut akan melahirkan perilaku tahuid (sikap dan tingkah laku beriman ) dalam bentuk tindakan Perilaku tauhid sebagai aplikasi dari Iman kepada Allah SWT, diwujudkan dengan perilaku sebagai berikut:
6.1. Perilaku Tauhid Rububiyah dan Mulkiyah:
- Meyakini/mengakui bahwa Allah SWT. itu Maha Esa dalam menciptakan. (Q.S. 7:54, 10:3, 114:1).
- Meyakini/mengakui bahwa alam ini adalah milik Allah SWT. (QS: 3:189, 114:2, 9:60,103).
- Meyakini/mengakui/mengimani bahwa Allah swt. itu Maha Esa dalam mengatur alam semesta sebagai sember saya ekonomi (Q.S. 10:3, 32:5-6).
- Meyakini/mengakui/mengimani bahwa Allah SWT. itu Maha Esa dalam menentukan syari’ah (hukum) untuk mengatur seluruh aktifitas manusia di dalam kehidupannya. Maka setiap aktifitas ekonomi wajib dilaksanakan dengan sistem syari’ah yang disebut dengan Ekonomi Syari’ah(Q.S. 8:19,85, 5:48, 45:18).
- Meyakini/mengakui/mengimani bahwa Allah SWT. itu Maha Esa dalam menentukan takdir yang membentuk sikap selalu optimis dan tidak boleh berputus asa dalam hidup, termasuk dalam kegiatan ekonomi (Q.S. 10:107, 87:1-3).
6.2. Perilaku Tauhid Uluhiyah
Tauhid Uluhiyah ialah hanya bertuhan kepada Allah SWT. saja. Konsekuensi logisnya ialah tidak akan menghambakan diri kepada apapun atau kepada sipapapun, kecuali hanya kepada Allah SWT. semata, sesuai dengan pernyataannya dalam kalimah syahadat yang berbunyi: اشهد ان لا اله الا الله Artinya: Aku naik saksi/menyatakan bahwa tiada Tuhan kecuali Allah swt. (Q.S. 20:14, 10:3 dan 3:18, 114:3). Ada empat ciri perilaku yang bertauhid Uluhiyah:
- Tidak ber-ilah (tidak bertuhan) tidak menghambakan diri kepada materi/uang, pangkat, harta dan kebutuhan material lainnya. Lihat Q.S. 9:24, 3:14.
- Tidak ber-ilah (tidak bertuhan) kepada hawa nafsu. Hawa nafsu dalam al-Qur’an diistilahkan dengan syahwat (keinginan) Q.S. 3:14 . Di antara yang menjadi objek dari pada keinginan tersebut menurut ayat itu adalah keinginan memenuhi nafsu, keinginan memiliki anak, keinginan memiliki harta yang banyak (uang). kesemuanya itu adalah merupakan perlengkapan hidup di dunia yang memang disenangi, akan tetapi bukan untuk dijadikan ILAH (Tuhan yang disembah) Q.S. 45:23-24. Nafsu menurut al-Qur’an terbagi tiga: Pertama, Nafsu al-muthmainnah (Q.S. 89:27-30 = nafsu yang tenang, yang tunduk/berkeinginan menyembah Allah SWT. Kedua, Nafsu Lawwamah (Q.S. 75:2) ialah nafsu yang cenderung menyesali diri sendiri, maksudnya Bila ia berbuat kebaikan ia juga menyesali kenapa ia tidak berbuat kebaikan ia juga menyesali kenapa ia tidak berbuat lebih banyak, dan apabila ia berbuat kejahatan ia juga menyesali kenapa ia tidak berbuat lebih banyak. Ketiga, Nafsu Amarah (Q.S. 12:53) ialah nafsu yang selalu mendorong manusia berbuat dosa/kejahatan atau kafir terhadap Allah swt.
- Tidak meng-ilahkan (tidak mengkultuskan) manusia Lihat Q.S. 9:241,
- Tidak meng-ilahkan setan (Q.S. 36:60).
Perilaku Tauhid Asma’ wa al-Shiftullah
Perilaku Tauhid Asma’ wa al-Shiftullah, ialah mewujudkan Sifat-sifat Allah SWT. yang terkandung dalam Asmâul-Husna dalam setiap sikap dan tingkah laku, karena kita meyakini bahwa Tuhan kita Allah SWT. mempunyai nama lain sebagai sifat-Nya selain nama-Nya yang Agung (Allah) QS. 10:3 dan QS:20:14. Allah berarti Tuhan Yang disembah mempunyai banyak nama yang sifat-sifat-Nya yang melekat pada Zat-Nya, sekaligus sebagai nama (panggilan) lain terhadap Zat-Nya yang Maha Agung itu.
Dalam al-Qur’an disebut dengan Asmaa-ul-husna, sebagaimana dalam QS:7:180. Allah SWT. mempunyai nama 99, 1 nama Zat-Nya, yaitu Allah SWT. dan 98 nama bagi sifat-Nya. Lihat dalam al-Qur'an dan Terjemahannya pada bagian dalam kulitnya! 99 nama Allah SWT, 1 nama Zat-nya, yaitu ALLAH. 98 nama sifat-Nya yang menjadi sifat bagi nama Zat-Nya (ALLAH). 98 Nama sifatnya dipercikannya kedalam ruh manusia yang berasal dari-Nya, sehingga manusia memiliki sifat yang mendekati sifat-Nya.
Dalam al-Qur’an disebut dengan Asmaa-ul-husna, sebagaimana dalam QS:7:180. Allah SWT. mempunyai nama 99, 1 nama Zat-Nya, yaitu Allah SWT. dan 98 nama bagi sifat-Nya. Lihat dalam al-Qur'an dan Terjemahannya pada bagian dalam kulitnya! 99 nama Allah SWT, 1 nama Zat-nya, yaitu ALLAH. 98 nama sifat-Nya yang menjadi sifat bagi nama Zat-Nya (ALLAH). 98 Nama sifatnya dipercikannya kedalam ruh manusia yang berasal dari-Nya, sehingga manusia memiliki sifat yang mendekati sifat-Nya.
7. Fungsi Iman Kepada Malaikat-Malikat Allah
Fungsi dan hikmah mengimani Malaikat-malaikat Allah swt. dalam kehidupan ialah manusia akan selalu berhati-hati dalam setiap aktifitas hidupnya, selalu punya harapan positif, karena amalnya tidak sia-sia, sehingga timbul sifat jujur, amanah dalam perilakunya, dan sifat terpuji lainnya. Misalnya, ketika perdagangan merugi secara material, tetap beruntung secara moral di sisi Allah, yaitu pahala penghubung antara dua kelompok yang membutuhkan (produsen dan konsumen).
7. Fungsi Iman Kepada Kitab Allah:
- Al-Qur’an pedoman, pegangan, petunjuk dalam memakai kehdupan bagi manusia. QS:2:185, dan QS:10:57.
- Dengan membaca al-Qur’an, manusia dapat membaca sejarah perilaku umat yang dahulu, semenjak Adam sampai Muhammad, sebagai bahan perbandingan yang berharga.
- Dengan memahami al-Qur’an, kehidupan manusia pada umumnya, secara khusus contohnys dalam berperilaku ekonomi akan terarah sesuai dengan Syari’ah (ekonomi syari’ah), penuh keteraturan dan ketenteraman untuk mencapai hidup yang sejahtera dan bahagia di dalam ridha Allah SWT.
- Membaca al-Qur’an bernilai ibadah kepada Allah SWT. dan mengamalkan ajarannya menjadi petunjuk dalam memakai kehidupan akan menjadi amal shaleh bagi manusia.
- Al-Qur’an sumber inspirasi berpikir dan merasa bagi manusia dalam menciptakan kreatifitas kemajuan dalam berbagai aspek kehidupan, khususnya dalam bidang ekonomi.
9. Fungsi Iman Kepada Nabi dan Rasulullah.
Nabi Muhammad SAW. sebagai panutan dan tauladan dalam segenap aspek kehidupan manusia pada umumnya dan dalam kehidupan ekonomi khususnya, karena nabi Muhammd SAW. di samping beliau sebagai seorang Rasul, juga sebagai seorang pemimpin dan beliau bersama Istrinya (Khadijah) adalah pelaku ekonomi; sebagai pengusaha dan pedagang (Q.S. 33:21). Muahmad SAW. Adalah satu-satunya tauladan kehidupan yang bertugas memperbaiki akhlak manusia pada umumnya, khususnya dalam bidang akhlak ekonomi (Q.S. 33:21). Karena tugas utama kerasulannya adalah untuk menyempurnakan akhlak manusia. (al-Hadis).
9. Fungsi Iman Kepada Hari Akhirat
Fungsi mengimani hari akhirat, merupakan motivasi bagi setiap pribadi muslim untuk memperbanyak amal ibadah maliyah (ekonomi) mencari hidup yang ridha Allah. Semakin kaya seorang muslim, semakin banyak amal maliyah dan amal soaialnya. Maka beriman kepada hari akhirat dijadikan sebagai motivasi kuat untuk sukses dalam berekonomi secara halal lagi baik
10. Fungsi Iman Kepada Qadha dan Qadar Baik/Buruk
Manusia tidak akan putus asa jika usahanya tidak berhasil, karena dengan niat beramal shaleh dalam setiap mengawali usaha, telah dinilai sebagai satu amal saleh di sisi Allah SWT; bahkan manusia yang mengimani takdir akan selalu tawakkal (melibatkan Allah swt. dalam setiap usahanya).
Manusia tidak akan sombong jika usahanya berhasil gemilang, karena ia bersyukur kepada Allah SWT. atas keberhasilannya; bahkan manusia tersebut akan menjadi manusia yang selalu bersyukur kepada Allah swt. setiap ia berhasil.
Dengan beriman kepada takdir hidup manusia akan terasa lebih berarti jika manusia dapat menghadapi kehidupannya tersebut dengan sikap penuh harap (optimisme), sabar, dan tawakkal (melibatkan Allah dalam sertiap usaha) dan tidak bersifat fatalisme/pesimistis, karena takdir itu tidak dapat diketahui sebelumnya.
TUGAS DAN LATIHAN:
- Tulislah 20 pertanyaan dan jawaban dari pembahasan materi bab ‘Aqidah Islamiyah !
- Tulislah Makalah: FUNGSI IMAN DALAM MEMBENTUK SIKAP DAN TINGKAH LAKU YANG ISLAMI (Tinjauan Teoritis dan Praktis),
DAFTAR PUSTAKA;
- Abdurrahim, Muhammad Imaduddin Ir.M.Sc., Kuliah Tauhid, pustaka Salman ITB, Bandung, 1982.
- Anshari, H. Endang Saifuddin, MA., Ilmu, Filsafat dan Agama, Bina Ilmu Surabaya, 1983
- Ary Ginanjar Agustian, ESQ (Emosional Spritual Quotien) Berdasarkan 6 Rukun Iman dan 5 Rukun Islam. Arga, Jakarta 2001
- Departemen Agama Republik Indonesia, al-Qur’an dan Terjemahannya, Postern. Intermasa, Jakarta, 1978
- Gazalba, Sidi, Drs. Asas Ajaran Islam, Seri Ilmu Islam 1, Bulan Bintang, Jakarta, 1984
- _______________, Ilmu Filsafat dan Islam tentang Manusia dan Agama, Bulan Bintang, Jakarta, 1982
- Kusumamihardja, Supan. Drh. H. M.Sc., Studia Islamica, Giri Mukti Pasaka, Jakarta, 1985
- Muhammad TH DR. H.., Kedudukan Ilmu dalam Islam, al-Ikhlas, Surabaya, 1984
- Raousidi, TA. Lathief, Agama dalam Kehidupan Manusia (‘Aqidah I), Rimbou/Medan, Jakarta, 1986
- Sabiq, Sayyid, DR, ‘Aqidah Islam, Diponegoro, Bandung, 1983
- Qardhawy, Yusuf, DR, Peran Nilai dan Moral dalam Perekonomian Islam, Rabbani Press,Jakarta, 2001
TOPIK BAHASAN V
SYARI’AH ISMALIYAH DAN HUKUM ISLAM
1. Konsep Syari’ah Islamiyah
Syari’ah secara etimologi berarti jalan yang lempang, Islamiyah berarti selamat, jadi Syari’ah Islamiyah bererti jalan menuju selamat. Secara terminologis Syari’ah Islamiyah ialah hukum-hukum yang terdapat dalam al-Qur’an dan al-Hadits (sunnah Rasul) berupa perintah dan larangan untuk mengatur segala aspek kehidupan manusia, yang diwajibkan ditaati dan dilaksanakan sebagaimana mestinya agar hidup manusia selamat di dunia dan di akhirat. Sebagaimana dalam Q.S. 5:48, 45:48:
18. Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan/hukum) dari urusan (agama itu), Maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui.( QS.45:48)
Dalam khazanah peradaban ilmu pengetahuan Islam syari’ah Islamiyah disebut pula dengan Hukum Islam. Syari’ah Islamiyah ialah seluruh yang datang langsung dari Allah SWT. (al-Qur’an) dan dari
2. konsep Hukum Islam
Hukum Islam ialah hasil interpretasi ahli hukum Islam terhadap al-Qur’an dan Hadits dalam menetapkan hukum yang belum terdapat hukumnya secara jelas dan tegas dalam al-Qur’an dan hadits. Keduanya merupakan ketentuan yang mengikat kehidupan seorang muslim, berupa perintah dan larangan dalam menjalankan aktifitas hidupnya, baik secara vertikal hubungan dengan Allah Swt., maupun secara horizontal hubungan dengan sesama makhluk-Nya.
Seluruh aktifitas hidup manusia dalam bentuk ketaatannya melaksanakan syari’ah Islamiyah dinilai oleh Allah SWT. sebagai ‘ibadah (perbuatan taat) kepada Allah SWT., Sedangkan seluruh aktifitas hidup manusiayang melanggar syari’ah Islamiyah dinilai oleh Allah SWT. sebagai ma’shiyah (perbuatan durhaka) kepada Allah SWT. Maka fungsi syari’ah Islamiyah dan hukum Islam dalam hal ini mengatur semua aktifitas hidup manusia agar dapat bernilai ‘ibadah kepada Allah SWT. Secara garis besar ibadah dapat diklasifikasikan kepada dua bentuk, yaitu ibadah mahdhah (ibadah khusus) dan ibadah Ammah (ibadah umum).
Ibadah mahdhah (ibadah khusus) ialah amal (aktivitas) hubungan langsung antara manusia dengan Allah swt. secara vertikal (ritual) dalam memenuhi kebutuhan kehidupan spiritual yang telah dijelaskan Allah SWT. dalam al-Qur’an dan Sunnah Rasul-Nya secara rinci, jelas dan tegas, sehingga tidak ada peluang bagi manusia untuk menambah dan menguranginya, seperti Shalat, zakat, puasa, haji dan zikir. Ruang lingkupnya Lihat tabel pada bab sebelumnya!
Prinsip dasar dalam ibadah khusus secara syar’i ialah: الا صل فىالعبا دة التوقف والاتبع (hukum asal dalam ibadah khusus adalah melaksanakan dan mengikuti apa yang dicontohkan oleh Rasulullah dalam ibadah itu).
ibadah Ammah (ibadah umum), dalam arti luas, ialah seluruh amal perbuatan manusia dalam hubungannya memenuhi kebutuhan SDM-nya, dalam hubungan nya dengan sesama manusia dan dengan alam sekitar dalam rangka memenuhi kebutuhan hidupnya secara horizontal. Ruang lingkupnya Lihat tabel pada bab sebelumnya!
Prinsip dasar ibadah Ammah (ibadah umum) didasarkan kepada dua, yaitu: Pertama Hudud ( Adanya Pembatasan Hukum). Hudud adalah jamak dari kata hadd, berarti pembetasan, pencegahan, pengekangan, larangan dalam al-Qur’an = huduudullah, sebagaimana dalam Q.S. 2:229-230:
229. Itulah hukum-hukum Allah, Maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka Itulah orang-orang yang zalim.
Hudud ialah dalil huklum berupa aturan pembatasan atau larangan yang telah ditetapkan menurut Syari’ah atau Hukum Islam, yaitu tentang yang dilarang (haram atau makruh) suatu benda atau suatu perbuatan dikerjakan.
Kedua Pada Prinsipnya Boleh, Kecuali jika ada Dalil yang Melarangnya. Prinsip ini didasarkan kepada teori ushul fikih:
الاصل فىالا شياء الابا حة الا الدليل على تحرمها (Bahwa segala sesuatu itu halal, kecuali jika ada dalil yang melarangnya) dan kepada kaedah ushul fikih: halal adalah akar dari segala sesuatu. Maksudnya bahwa segala sesuatu yang tidak dilarang oleh al-qur’an dan al-Hadis adalah halal, sebagimana dalam Q.S. 2:29:
29. Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia berkehendak (menciptakan) langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. dan Dia Maha mengetahui segala sesuatu.
Pelaksanakan ibadah khusus akan berdampak secara langsung atau tidak terhadap pelaksanaan ibadah mu’amalah, seperti pelaksanaan shalat berdampak langsuang kepada kebersihan, kesehatan, berbusana dan ekonomi produktif untuk menyediakan perlengkapan shalat. Pelaksanaan zakat berdampak langsung kepada ekonomi umat dalam penanggulanganm kemiskinan. Pelaksanaan ibadah haji berdampak langsung kepada sektor ekonomi transportasi dan kebutuhan pelaksanaan ibadah haji lainnya, dan lain-lain sebagainya. Jika syari’ah ibadah khusus telah dikerjakan dengan sempurna, maka akan berpengaruh terhadap implementasi ibadah mu’amalah dalam kehidupan sehari-hari.
3. Standar Hukum Islam
Satndard hukum Islam berfungsi untuk mengatur dan menilai perbuatan manusia mencakup lima kategori, yaitu wajib, sunnat, haram, makru dan mubah.
3.1. Wajib, ialah suatu perbuatan yang mendapat pahamala, jika dikerjakan dan mendapat hukuman/dosa jika ditinggalkan atau dilanggar, karena wajib itu menunjukkan kepada sikap psikis (jiwa) yang tidak boleh tidak mesti dikerjakan yang merupakan kebutuhan primer. Contoh melaksanakan perintah dalam rukun Islam dan menikah bagi pasangan yang dikhawatirkan berbuat berbuat dan sebagainya.
3.2. Sunnat, ialah suatu perbuatan yang dapat pahala jikwa dikerjakan, dan tidak mendapat hukuman/dosa jika ditinggalkan, karena yang sunat itu menunjukkan kepada sikap psikis (jiwa) yang dianjurkan supaya dikerjakan yang merupakan kebutuhan sekunder. Contoh melaksanakan amalan sunat yang berkaitan dengan rukun Islam, seperti shalat sunat, puasa sunat, bersedekah, umrah, dan saling tolon-menolong dalam aktivitas sehari-hari dan sebagainya.
3.3. Haram, ialah suatu perbuatan mendapat hukuman/dosa jika dikerjakan dan diberi pahala jika ditinggalkan, karena haram itu menunjukkan kepada sikap psikis (jiwa) yang tidak boleh tidak mesti ditinggalkan, sebab membahayakan hakekat kehidupan manusia. Contoh meninggalkan perintah Allah dalam rukun Islam secara sengaja, membunuh tanpa hak, meminum minuman yang diharamkan dan sebagainya.
3.4. Makruh, ialah suatu pekerjaan yang tidak disenangi, yang tidak mendapat hukuman/dosa jika dilakukan, dan mendapat pahala jika ditinggalkan, karena menunjukkan kepada suatu sikap psikis (jiwa) yang dianjurkan agar ditinggalkan. Contoh mendirikan shalat ‘asyar pada batas antara waktu ‘asyar dan maghrib, memakan jengkol, merokok bagi orang yang sehat dan sebagainya.
3.5. Mubah, ialah suatu perbuatan yang tidak ada hukum yang empat di atas padanya, seperti boleh. Dalam filsafat hukum Islam dijelaskan “boleh adalah hukum asal dari segala sesuatu”. (Baca Q.S. 42:37. 53:31-32). Contoh semua perbuatan yang belum ada hukum wajib, haram, sunat dan makruhnya, seperti mengambil ikan di laut, mengambil air di sungai atau mengambil kayu bakar di hutan, dan sebagainya.
Menurut asy-Syathibi kelima standard hukum Islam tersebut dengan tujuan untuk kemashlahatan hidup manusia dunia dan akhirat, yang terdri dari tiga tingkatan kemashlahatan: Dharuriyat, Hajiyat dan Tahsiniyat, yaitu sebagai berikut:
3.1. Dharuriyat ialah suatu kemashlahatan yang sangat penting, jika tidak diwujudkan akan mengakibatkan kehacuran hidup manusia dunia dan akhirat, yang terdiri dari lima tujuan, yaitu:
- Untuk memelihara ‘Aqidah. Setipa umat Islam berkewajiban memelihara ‘aqidah (keimanannya), maka umat Islam dilarang syirik. Syirik adalah dosa besar yang tidak dapat diampuni oleh Allah SWT. Terbunuh dalam mempertahan ‘aqidah nilai kematiannya sebagai mati syahid.
- Untuk memelihara jiwa. Stiap umat Islam berkewajiban memelihara jiwa (hidup), maka dilarang membunuh tanpa hak, membunuh tanpa hak adalah dosa besar. Terbunuh dalam mempertahan jiwa nilai kematiannya sebagai mati syahid.
- Untuk memelihara akal. Setiap umat Islam berkewajiban memelihara akalnya, maka dilarang meminum minuman khamar (yang memabukan/menghlangkan fungsi akal), yang dapat mengilangkan fungsi akal, karena minum khamar adalah dosan besar.
- Untuk memelihara keturunan. Setipa umat Islam berkewajiban memelihara kesucian nasab (tali darah) keturunannya, adalah dosan besar.
- Untuk memelihara harta. Setipa umat Islam berkewajiban memelihara harta miliknya dan harta milik orang lain, maka dilarang boros dan mencuri, karena mencuri adalah dosan besar.
3.2. Hajiyat ialah sesuatu yang sangat dibutuhkan sebagai kebutuhan asasi (kebutuhan pokok) dalam kehidupan manusia, sehingga hukumya menjadi wajib, misalnya manusia butuh makan, maka berusaha dan bekerja untuk memenuhi kebutuhan makan hukumnya adalah wajib.
3.3. Tahsiniyat ialah sebagai suatu nilai keindahan dan kebaikan yang juga dibutuhkan oleh setiap manusia yang normal sebagai asesoris kehidupan, sehingga hukumnya menjadi sunat, seperti mengacat rumah dengan warna yang sejuk dan indah.
TUGAS DAN LATIHAN:
- Buatlah Resume Muqaddimah Al-Qur’an dan Terjemahannya, Departemen Agama RI, BAB I sampai BAB VI !
- Buatlah minimal 15 dan maksimal 20 soal dan jawabannya berdasarkan materi pembahasan ini!
DAFTAR PUSTAKA;
- Abdurraoef, DR. Al-Qur’an dan Ilmu Hukum, Bulan Bintang, Jakarta, 1970.
- Ali Maulana Muhammad, MA., LLB., Islamologi, Mutiara Jakarta, 1986
- Anshari, Fazlurrahman, DR., Konsepsi Masyarakat Islam Modern, Risalah Bandung, 1984
- Azra, Azyumardi, Prof. Dr. dkk., Buku Teks Pendidikan Agama Islam Pada Perguruan Tinggi Umum, Departemen Agama RI, Jakarta, 2002
- Departemen Agama RI., al-Qur’an dan terjemahnya, PT. Intermasa, Jakarta, 1978
- Gazalba, Sidi. Drs., Asas Agama Islam, Seri Islam 2, Bulan Bintang Jakarta, 1984
- _______________, Asas Ajaran Islam, Seri Islam 2, Bulan Bintang Jakarta 1984
- Haroen, Nasrun, DR. Ushul Fiqh, Logos, Jakarta, 1987.
- I. Doi, Rahman, Penjelasan Lengkap hukum-Hukum Allah (Syari’ah), Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002
- Kusumamihardja, supan. Drs., Studia Islamica, Girimukti Pasaka Jakarta, 1985
- Syarifuddin, Amir, Prof. DR. Uhsul Fikh 1. Logos, Jakarta 2000
- ________________, Uhsul Fikh 2. Logos, Jakarta 2000
- Qardawi, M. Yusuf., DR., Halal dan Haram Dalam Islam, Bina Ilmu surabaya, 1982
TOPIK BAHASAN VI
SUMBER SYARI’AH ISMALIYAH DAN HUKUM ISLAM
1. Sumber Syari’ah Islamiyah dan Hukum Islam
1.1.Al-Qur’an
Al-Qur’an ialah kalam Allah SWT. yang diwahyukan-Nya (diturunkan-Nya) kepada Rasul-Nya Nabi Muhammad SAW. dengan perantaraan Malaikat Jibril sebagai mukjizat, yang sampai kepada kita secara mutawatir (utuh) dan menjadi petunjuk bagi manusia dalam mencapai keselamatan dan kebahagiaan hidup di dunia dan di akhirat, yang membacanya adalah ibadah.
Al-Qur’an itu adalah kalam (perkataan) Allah SWT. Bukan bahasa pribadi Nabi Muhammad saw. sendiri, karena keaslian kalam Allah SWT itu dijamin oleh Allah swt. (Q.S. 53:3-5). Al-Qur’an diwahyukan kepada Rasulullah melalui malaikat Jibril, karena tidak seorangpun yang dapat berdialog dengan Allah SWT. secara langsung kecuali melalui perantraan malaikat yang diutus-Nya. (Q.S. 42:5, Subhi al-Shaleh: 21). Al-Qur’an dalam bahasa Arab karena manusia yang dihadapi oleh Rasulullah berbahasa Arab. (Q.S. 12:2).
Al-Qur’an sebagai mukjizat (kjadian yang maha luar biasa yang tidak dapat ditandingi oleh manusia) untuk membuktikan kerasulan Nabi Muhammad saw. (2:23-24,Subhi al-Shaleh: 419).Al-Qur’an sampai kepada kita secara mutawatir (benar dan terbuka) dari Nabi Muhammad saw. karena Allah SWT. yang memeliharanya (Q.S. 15:9).
Al-Qur’an adalah petunjuk untuk memakai sumber daya manusia (SDM) dan mengelola sumber daya alam (SDA) bagi manusia.(QS:2:185). Sebagai pedoman hidup al-Qur’an berfungsi sebagai kompas untuk menentukan arah/tujuan kehidupan manusia. sehingga tidak tersesat dalam menjalani kehidupannya. Sebagai petunjuk hidup, al-Qur’an mengandung aturan-aturan atau norma hukum yang jelas sesuai dengan kemampuan manusia secara maksimal dalam melaksanakan tugasnya sebagai khalifah Allah swt. di bumi. Sebagai pegangan hidup, al-Qur’an adalah sebagai sumber dari segala sumber norma hukum, yang mengatur seluruh aspek kehidupan manusia.
Fungsi al-Qur’an sebagai sumber utama ajaran Islam ialah bahwa seluruh ajaran Islam atau seluruh undang-undang dan ketentuan yang mengatur kehidupan manusia tidak boleh bertentangan dengan konsep atau jiwa al-Qur’an. Al-Qur’an sebagai sumber pertama ajaran Islam. Persoalan apa saja yang timbul di dalam kehidupan manusia yang akan ditetapkan berdasarkan ajaran Islam harus terlebih dahulu dilihat ke dalam al-Qur’an. Jika tidak ditemukan dalam al-Qur’an maka dilihat di dalam al-Hadis dan jika tidak ditemukan di dalam al-Hadis maka ditetapkan menurut ijtihad berdasarkan kepada petunjuk umum al-Qur’an dan sunnah Rasul.
Isi Al-Qur’an mengandung konsep yang universal yang pada dasarnya sebagai petunjuk dan pedoman hidup bagi manusia dalam mengatur kehidupannya, yang mencakup segala aspek kehidupan manusia (Q.S. 2:185). Baik dilihat dari segi isi maupun bahasanya Al-Qur’an tidak dapat ditandingi oleh manusia (Q.S. 2:23, 17:88). Ajaran al-Qur’an pada prinsipnya mendorong aktifitas manusia berdasarkan iman, ilmu dan amal (Q.S. 103:1-3). Maka al-Qur’an berfungsi sebagai:
- Hudan linnas. (sebagai petujuk hidup bagi manusia secara umum), QS:2:185
- Baiyinat Minal-Huda (sebagai penjelasan dari petunjuk tentang hal-hal pokok), QS:2:185
- Furqan (sebagai pembeda antara yang benar dan yang salah), QS:2:185
- Hudan lil-muttaqin (sebagai petujuk hidup bagi orang bertaqwa secara khusus), QS:10:57
- Mau’izhah (sebagai buku pelajaran yang dipelajari setiap hari) , QS:10:57
- Syifa’ lima fishshudur (sebagai obat penyakit jiwa), QS:10:57
- Hudan lil-mukminin (sebagai petuj uk hidup bagi orang mumin secara khusus),QS:10:57
- Rahmah lil-mukminin (sebagai rahmat bagi orang mumin), QS:10:57
- Bacaan ibadah. Q.S:7:204
- Sumber ‘Aqidah (ideologi), syari’ah (hukum) dan akhlak (moral) dalam segala aspek kehiduipan, baik pribadi, bekeluarga, berekonomi, berbudaya, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara QS:2:185, 10:57, karena siapa yang tidak berhukum kepada hukum Allah SWT. mereka itu adalah kafir, QS.5:44, zhalim, QS.5:45 dan fasik QS.5:47
- Sebagai Sumber inspirasi ilmu pengetahuan (teori makro dan mikri ilmu pengetahuan), QS:96:1-5
- Sebagai penuntun sikap dan tingkah laku dalam menggunakan IPTEK, agar IPTEK itu bermanfaat bagi kehidupan manusia Hudan linnas. QS:2:185
1.2.Hadits (Sunnah)
al-Hadis (Sunnah) ialah ucapan, perbuatan, dan ketetapan Rasulullah saw. dalam menjelaskan tentang penafsiran dan penerapan ajaran al-Qur’an, ke dalam kehidupan sehari-hari yang menjadi aturan yang mengikat bagi kehidupan, baik bagi kehidupan individu maupun dalam kehidupan bermasyarakat bagi orang Islam. (QS:4:59)
Karena al-Hadits tidak boleh bertentangan dengan al-Qur’an, maka para ahli hadits (Sunnah) mengklasifikasikan tingkat-tingkat al-Hadis tersebut kepada dua kategori penilaian:
1.2.1. Keteggori penilaian hadits berdasarkan jumlah perawinya:
- Hadits Mutawatir, ialah hadits yang diriwayatkan oleh semua perawi hadis yang di terima dari semua perawi hadis, hingga sampai kepada Rasulullah SAW., dan para perawinya tidak mungkin berbohong.
- Hadits Masyhur, ialah hadits yang diriwayatkan oleh sejumlah orang, akan tetapi jumlahnya tidak sampai pada tingkat muttawatir.
- Hadis Ahad, ialah hadits yang diriwayatkan oleh satu atau dua orang atau lebih, tapi tidak mencapai pada tingkat muttawatir.
1.2.2. Keteggori penilaian hadits berdasarkan kualitasnya (diterima atau ditolak) :
- Hadis shahih, ialah hadits yang snadnya (sumber orang yang menyampaikannya) tidak terputus, diriwayatkan oleh orang-orang yang adil, kuat ingatan dan hafalannya, tidak cacat dan tidak bertentangan dengan dalil atau periwayatan yang lebih kuat.
- Hadits hasan, ialah hadis yang memenuhi syarat hadits shahih, akan tetapi perawinya kurang kuat ingatannya dam kurang baik hafalannya.
- Hadis dha’if, ialah hadits yang tidak lengkap syarat-syaratnya, atau hadits yang tidak memenuhi syarat-syarat yang terdapat pada hadis shahih dan hasan.
2. Sumber Hukum Islam
2.1. Al-Qur’an
Al-Qur’an adalah sebagai sumber yang utama hukum Islam, karena kemurnian dan keasliannya terjain dan terjaga dan sampai kepada kita secara mutawatir. Semua ayat-ayat al-Qur’an yang berhubungan dengan hukum adalah sebagai sumber hukum Islam.
2.2. Hadits
Para mujtahid (ulama) sepakat bahwa al-Hadis yang dapat dijadikan sebagai sumber hukum Islam adalah al-Hadis yang mutawatir lagi shahih. Sedangkan al-Hadis yang masyhur dan hasan tidak dapat dijadikan sebagai sumber hukum untuk menetapkan halal atau haramnya sesuatu hukum dan Sah atau batalnya suatu ibadah, akan tetapi dapat dijadikan sebagai dasar malam-amalan yang bersifat anjuran (sunat). Sementara hadis yang sifatnya ahad dan dha’if tidak dapat dijadikan hujjah (dalil) untuk menetapkan hukum sama sekali.
Fungsi al-Hadis sebagai sumber kedua ajaran Islam adalah menjelaskan dan menafsirkan al-Qur’an dalam menetapkan hukum. Pada kasus tertentu al-Hadis yang Shahih (mutawatir) dapat berdiri sendiri menetapkan hukum tanpa al-Qur’an, meskipun tidak ada dijelaskan dalam al-Qur’an, dengan syarat selama tidak bertentangan dengan lima tujuan hukum Islam. Sedangkan isi al-Hadis memuat penjelasan, pengamalan, ketetapan dan ketauladanan yang dipraktekkan oleh Rasulullah SAW. Dengan demikian al-Hadis tidak boleh bertentangan dengan al-Qur’an, tetapi harus menyokong dan mendukung ajaran yang terkandung dalam al-Qur’an.
2.3. Ijtihad
Ijtihad ialah kemampuan para ahli hukum Islam dalam menetapkan hukum yang belum terdapat dalam al-Qur’an dan al-Hadis secara jelas dan tegas, yang ditetapkan berdasarkan kepada beberapa metode ijtihad yang disepakati oleh para ahli hukum Islam.
Ijtihad timbul disebabkan karena fenomena alam dan fenomena kehidupan yang mendorong manusia untuk tumbuh dan berkembang sesuai dengan sifat manusia untuk tumbuh dan berkembang, sesuai dengan sifat manusia yang dinamis. Berdasarkan hal yang demikian, timbullah permasalahan-permasalahan baru dalam seluruh aspek kehidupan manusia yang membutuhkan kepastian hukum, karena pada masa al-Qur’an di turunkan dan pada masa al-Hadis diucapkan dicontohkan oleh Rasulullah SAW. masalah tersebut belum terjadi.
PENGERTIAN IBADAH KHUSUS
PENGERTIAN IBADAH KHUSUS
Ijtihad berfungsi menetapkan hukum-hukum yang belum terdapat dalam al-Qur’an dan Sunnah secara rinci, secara jelas dan tegas. Berbagai metode ijtihad dalam menetapkan dan merumuskan undang-undang atau hukum baru yang belum terdapat di dalam al-Qur’an dan Sunnah:
Ijtihad dijadikan sebagai sumber hukum berdasarkan kepada al-Hadis: Ketika Rasulullah Saw. mengutus Mu’az bin Jabal ke Yaman, beliau berkata kepada Mu’az,:
Tanya Rasul SAW.: Dengan pedoman apa anda memutuskan suatu urusan? Jawab Mu’az: Dengan Kitabullah (al-Qur’an al-Karim).
Tanya Rasul: Kalau tidak ada dalam al-Qur’an?
Jawab Mu’az: Dengan Sunnah Rasulullah.
Tanya rasul: Kalau dalam sunnah juga tidak ada?
Jawab Mu’az: Saya berijtihad dengan pikiran saya.
Sabda Rasul: Maha suci Allah swt. yang telahmemberikan bimbingan kepada utusan rasul-Nya, dengan suatu sikap yang disetujui oleh rasul-Nya. (H.R. Abu Daud dan Tirmidzi).
Karena ijtihad merupakan usaha para ahli hukum Islam (mujtahid) dengan mempergunakan kemampuan spritual, emosional dan intelektualnya semaksimal mungkin dalam menetapkan sesuatu hukum yang belum terdapat di dalam al-Qur’an dan Sunnah secara jelas dan tegas, maka para ahli hukum Islam dalam menetapkan hukum harus berdasarkan kepada petunjuk umum al-Qur’an dan al-Hadis dengan mempergunakan metode-metode ijtihad, antara lain sebagai berikut:
- Qiyas. Secara etimologis qiyas berarti analogi atau membandingkan/mengukur sesuatu yang baru dengan sesuatu yang sudah ada berdasarkan persamaan atau persesuaian keadaan. Seperti mengqiyaskan padi dengan gandum tentang wajib zakat. Di zaman Rasulullah yang ada waktu itu hanya gandum sebagai makanan pokok, sedangkan beras (padi) tidak ada. Untuk orang Indonesia makanan pokoknya adalah beras (padi), maka diqiyaskanlah zakat padi kepada gandum karena mempunyai persamaan dan persesuaian keadaan.
- Istihsan dan istislah. Secara etimologis berarti menganggap baik. Istihsan ialah mengambil keputusan hukum didasarkan atas kepentingan umum dan keadilan selama tidak bertentangan dengan jiwa al-Qur’an dan sunnah. Istislah ialah sesuatu hukum yang diambil dengan menarik kesimpulan atas dasar pertimbangan kesejahteraan umum selama tidak bertentangan dengan jiwa al-Qur’an dan Sunnah. Seperti penetapan Undang-Undang lalu lintas oleh negara.
- Istidlal, secara etimologis berarti menarik kesimpulan. Istidlal ialah menetapkan hukum berdasarkan adat dan kebiasaan selama tidak bertentangan dengan hukum yang sudah jelas dan tegas dalam al-Qur’an dan Sunnah. Seperti busana baju kurung wanita Minangkabau. Yang telah menunut aurat juga sebelum Islam masuk ke Minangkabau, maka busana minangkabau tersebut tetap dilestarikan dalam masyarakat Minagkabau yang menganut falsafah hidup: Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah.
- Ijma’, ialah kesepakatan pendapat para ahli hukum Islam (mujtahid) dari abad tertentu tentang hukum sesuatu, karena belum terdapat hukumnya secara jelas dan tegas dalam al-Qur’an dan Sunnah dan tidak bertentangan dengan tujuan syari’ah dan prinsip al-Qur’an dan Sunnah Rasul. Secara praktis Ijmak tiga bentuk, yaitu: pertama Ijma’ dengan ucapan, ialah kesepakatan para mujtahid dari abad tertentu tentang hukum sesuatu dengan mengeluarkan pendapat yang sama. Kedua Ijma’ dengan perbuatan ialah kesepakatan para mujtahid dari abad tertentu tentang hukum sesuatu, sebahagian mengeluarkan pendapat dan sebahagiannya melakukannya. Ketiga Ijma’ dengan diam ialah sebahagian para ulama mengeluarkan pendapat dan sebahagiannya diam sebagai tanda setuju. Seperti penetapan fatwa MUI tentang hukum haramnya memakai enzim babi untuk membantu peroses pembuatan resep makanan, haramnya SMS berhadiah, kerana mengandung unsur judi.
- Saduzzari’ah, ialah mencegah suatu perbuatan yang dapat membawa kepada perbuatan dosa. Seperti Dalam QS. 24:30-31 Allah melarang memandangi lawan atau berdua-duan dengan wanita bukan muhrim di tempat sepi karena dapat mendorong kepada perbuatan
TUGAS DAN LATIHAN:
Tulislah minimal 10 dan maksimal 15 soal dan jawabannya berdasarkan materi pembahasan ini!
Buatlah makalah dengan judul. Fungsi Ijtihad dalam Menetapkan Hukum Tetang Produksi, Distribusi dan Kosnumsi.
DAFTAR PUSTAKA;
- Abdurraoef, DR. Al-Qur’an dan Ilmu Hukum, Bulan Bintang, Jakarta, 1970.
- Ali Maulana Muhammad, MA., LLB., Islamologi, Mutiara Jakarta, 1986
- Anshari, Fazlurrahman, DR., Konsepsi Masyarakat Islam Modern, Risalah Bandung, 1984
- Azra, Azyumardi, Prof. Dr. dkk., Buku Teks Pendidikan Agama Islam Pada Perguruan Tinggi Umum, Departemen Agama RI, Jakarta, 2002
- Departemen Agama RI., al-Qur’an dan terjemahnya, PT. Intermasa, Jakarta, 1978
- Gazalba, Sidi. Drs., Asas Agama Islam, Seri Islam 2, Bulan Bintang Jakarta, 1984
- _______________, Asas Ajaran Islam, Seri Islam 2, Bulan Bintang Jakarta 1984
- Haroen, Nasrun, DR. Ushul Fiqh, Logos, Jakarta, 1987.
- I. Doi, Rahman, Penjelasan Lengkap hukum-Hukum Allah (Syari’ah), Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002
- Kusumamihardja, supan. Drs., Studia Islamica, Girimukti Pasaka Jakarta, 1985
- Syarifuddin, Amir, Prof. DR. Uhsul Fikh 1. Logos, Jakarta 2000
- ________________, Uhsul Fikh 2. Logos, Jakarta 2000Qardawi, M. Yusuf., DR., Halal dan Haram Dalam Islam, Bina Ilmu surabaya, 1982
TOPIK BAHASAN VII.
IBADAH KHUSUS
Dalam istilah lain ibadah khusus disebut pula dengan ibadah mahdhah karena pembahasannya khusus tentang ibadah hablumminallah yang terkandung dalam rukun Islam sebagai tiang untuk tegaknya bangunan Islam sebagaimana dalam Hadits:
Dari Umar bin Khattab r.a., beliau berkata…..: Rasulullah SAW bersabda: “Islam adalah engkau bersyahadat bahwa tidak ada ilah yang haq kecuali Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, shaum Ramadhan dan berhaji ke Baitullah jika kamu kuasa menempuh perjalanannya”. Orang itu berkata: “Engkau benar”. Maka kami heran, dia yang bertanya, dia pula yang membenarkannya. (HR. Muslim)
Pembahasan tentang syahadatain (dua kalimah syahadat) telah dikupas pada bab ‘Aqidah Islamiyah, maka pembahasan bab ini dimaulai dari shalat.
1. Fungsi Shalat Dalam Kehidupan
Shalat ialah beberapa ucapan dan beberapa perbuatan yang dimulai dengan niyat yang disertai takbir, disudahi dengan salam, yang dengannya kita beribadat kepada Allah Swt. menurut rukun dan syarat dan yang telah ditentukan. Sebelum shalat didirikan diwajibkan melaksanakan suatu kegiatan pra shalat sebagai syarat sahnya ibadah shalat tersebut secara syar’i (hukum), kegiatan tersebut adalah thaharah dan tazkiyah.
1.1. Thaharah
Thaharah berarti membersihkan sedangkan Tazkiyah berarti menyucikan. Maka pemakaian kata thaharah dan tazkiyah dalam konteks pembahasan ini adalah berkaitan dengan ibadah mahdhah (ibadah khusus yang tergabung dalam rukun Islam) yang wajib dilaksanakan oleh setiap pribadi muslim.
Thaharah ialah membersihkan fisik kita dari hadas dan najis dengan air mutlak (air yang zatnya bersih, membersihkan benda lainnya), karena dharurat, dapat diganti dengan tayamum, yaitu manyapu muka dan tangan hingga dua mata siku dengan tanah yang bersih , sebagaimana dalam QS. al-Maidah (5):6.
Sabda Rasul: الطهر نصف الامان (رواه احمد الترمزى ومسلم) Adapun kebersihan itu ialah sebagian dari Iman (HR. Ahmad, Tarmuzi dan Muslim). Pokok-pokok dan tata cara thaharah dijelaskan oleh Allah Swt. secar sistematis dalam Q.S. 5:6 di atas.
Perkembangan ilmu kesehatan telah membuktikan kebenaran ajaran Islam tentang kesucian lahir. Suatu barang yang tidak bersih mestilah dibersihkan dengan air. Meningkatkan badan dari keadaan tak bersih (berhadas besar/kecil) kepada status bersih, menurut Islam juga dengan membergunakan air. Air itu haruslah bersih, yaitu air yang bersih lagi mebersihkan. Dalam fikih Islam dikenal dengan Air mutlak, yaitu air yang bersih zatnya dan membersihkan bagi benda-benda yang lainnya. Tharaha adalah merupakan syarat sahnya shalat. Q.S. 4:43 dan QS. 5:6:
1.2. Tazkiyah
Tazkiyah ialah menyucikan jiwa dari segala macam bentuk kemusyrikan dengan menghayati/meyakini makna syahadatain dan mengucapkannya dengan penuh kesadaran dan keinsafan, bahwa semua yang dikerjakan hanya untuk menyembah Allah SWT. yang membentuk niyat di dalam hati. Niyat adalah rukun pertama dari setiap ibadah, apapun bentuk ibadah yang dilaksanakan maka, niyatnya hanya untuk menyembah Allah SWT. semata. Maka Tazkiyah berfungsi meyucikan jiwa kita dari syirik beserta sifat-sifat fujur yang melekat di hati, dengan Niyat hanya kerana Allah SWT. semata (QS.91:7-9). Niyat sebagai rukun yang mutlak ada pada setiap perbuatan dapat ditrima Allah SWT. sebagai ibadah. Tempat niyat itu di hati, maka niyat ibadah ialah menyengaja untuk melakukan sesuatu ibadah karena untuk menyembah Allah SWT. semata yang diikuti dengan pelaksanaannya. Misalnya niyat shalat subuh, yaitu menyengaja di dalam hati untuk mendirikan shalat subuh dua raka’at, fardu karena untuk menyembah Allah SWT. Contoh lain dalam ibadah mu’amalah, misalnya niyat menikah, yaitu menyengaja di dalam hati untuk menikah karena Allah SWT. (untuk menyembah Allah SWT.) , maka menikah yang diniyatkan karena Allah akan bernilai ibadah di sisi Allah SWT.
Niyat karena Allah SWT. berfungsi sebagai tazkiyah di dalam hati (jiwa), karena niyat itu hakekat dari syahadatain. Disini niyat mengembalikan posisi motivasi kecintaan hati kepada motovasi hidup hanya kerena mencintai Allah SWT. semata, hanya untuk mencari ridha Allah SWT. semata. (QS.2:165 dan 207).
Dengan syadatain,: واشهد ان محمد لرسول الله اشهد ان لا اله الا الله (Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah, dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad SAW adalah Rasulu Allah SWT.), berarti seorang Muslim telah mensucikan batinnya, perasaannya, pikirannya, dan hawa nafsunya dari segala yang mengotorinya, puncak tertinggi yang mengotori batin itu ialah syirik. Orang yang ber-syahadatain disebut orang yang memiliki kesucian rohani/kesucian hati, yaitu hatinya hanya diisi dengan motivasi hanya untuk menyembah Allah SWT. semata, sebagaimana yang diajarkan dan dipraktekkan oleh Nabi Muhammad Rasulullah SAW.
2. Fungsi dan Hikmah Shalat dalam Kehidupan
2.1. Lingkaran Gerakan shalat dan Realitas Kehidupan
Apabila diperhatikan dengan cermat dan dimaknai gerakan shalat yang dimuali dengan tegak berdiri betul dengan sikap siap, dilanjutkan dengan takbiratul-ihram dengan mengankat kedua tangan, ruklu’, bangkit dari ruku’, sujud, bangkit dari sujud, sujud lagi yang diteruskan setiap raka’atnya, kemudian tasyhud dan diakhiri dengan dua salam dengan memutar kepala ke kanan pada salam pertama dan memutar kepala kekiri pada salam kedua sebagai akhir dari prosesi gerakan shalat. Dalam lingkaran Gerakan Shalat terdapat nilai-nilai kehidupan , yaitu disamping bernilai oralah raga, sekaligus juga merupakan cerminan realitas lingkaran kehidupan seorang muslim yang menggambarkan bentuk sikap hidup selalu ingat akan kebesaran Allah SWT. dengan mengucapknan الله اكبر pada setiap perpindahan gerakannya membentuk sikap hidup yang tangguh, ulet, shabar, tegar dan pantang menyerah kepada dinamika (perobahan) kehidupan, hanya menyerah dan berserah diri kepada Allah SWT. semata. Dapat dimaknai pada gambaran lingkaran gerakan shalat berikut:
A1 = Kepala, A2= Kaki: Membentuk garis tegak lurus 180 derajat. Diwaktu kita mencapai keberhasilan hidup pada puncak karir/kejayaan hidupnya, kita tetap merasa kecil dihadapan Allah SWT. kita selalu taqwa dan syukur dan mengakui kebesaran Allah swt.
B1 = Kepala, B2 = Pinggang: Membentuk garis datar separoh tegal lurus 90 derajat. Kita sadar tidakakan selamanya hidup jaya, di waktu karir menurun, merasa kecil dihadapan Allah, selalu tawakkal, tidak frustasi, selalu mengakui kebesaran Allah.
C1 = Kepala, C2 = Pinggang: Membentuk garis menukik 45 derajat. Diwaktu hidup hidup kita jatuh, pekerjaan/karir/kekayaan tidak ada lagi, bahkan kesehatanpun tidak ada lagi, bahkan kita tetap tegas/sabar menghadapinya, selalu merasa kecil dihadapan Allah swt., justeru itu kita selalu menghadapi / menerima dengan penuh taqwa dan tawakkal kepada Allah swt. ia selalu mengucapkan “Allahu Akbar”, dan kita tidak pernah berputus asa, kecewa dan frustasi.
D1 = Kepala, D2 = Pinggang dan D3 = Lutut: Ini adalah keadaan hidup yang didambakan oleh setiap kita pribadi Muslim, yaitu hidup pertengahan. Hidup yang penuh keselamatan dan keberkatan, hidup yang penuh tauhid dan mengikuti gaya hidup Nabi Muhammad saw. Hidup yang penuh persaudaraan dengan sesama manusia, sehingga setiap berjumpa dengan manusia lain ia selalu mengucapkan salam perdamaian Assalamu ‘alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh ke kanan dan kekiri.
Walaupun dalam keadaan berada pada puncak kejayaan, atau berada pada keadaan tidak berjaya, sikap hidup orang yang shalat selalu dalam keseimbangan dalam kesederhanaan seperti keadaan duduk tasyahud dalam shalat.
2.2. Shalat Sebagai Media Berzikir Untuk Mencapai Khusyu’ ketengan Hati (Relaksasi)
Sebagian besar dari bacaan shalat adalah bermuatan zikir, antara lain zikir takbir, tahmid, tasbih dan tahlil. Untuk berzikir inilah salah satu dari fungsi shalat yang dapat dinikmati oleh setiap insan yang membutuhkan ketengan jiwa (ketengan nafsu/syahwat, ketengan perasaan dan ketengan pikiran), sebagai mana yang dijelaskan Allah SWT dalam firman-Nya QS.13:28 dan QS.29:45.
Zikir di dalam Shalat mempunyai tiga aspek zikir secata total dan simultan, yaitu zikir qauli (bacaan shalat) , zikir qalbi (memamahami arti bacaan shalat) dan zikir fi’li (gerakan shalat). Zikir yang diucapkan di dalam shalat secara khusyu’ akan mempengaruhi jiwa kita untuk tetap terbiasa berzikir di luar shalat. Zikir di luar shalat ini terbagi pula kepada tiga bentuk, yaitu zikir yang terprogram, zikir situasional kasuistik dan zikir kuntiniu (setiap saat).
2.3. Shalat Sebagai Media Berdo’a untuk Mencapai Khusyu’
Shalat itu adalah juga sebagai media untuk berdo’a dengan khusyu’ memohon pertolongan kepada Allah SWT. tentang problematika kehidupan yang tengah di alami, atau sebagai media untuk mengadukan, menyampaikan setiap keluhan dan semua muatan dan beban kehidupan kepada Allah SWT., QS.2:186, sebagaimana sabda Rasulullah SAW.: الصلاة الدعاء (Shalat itu adalah media untuk do’a).
Secara etimologis do’a berarti berharap, memohon, dan meminta. Terminologi do’a dalam Islam ialah memohon tentang sesuatu yang diinginkan dan diharapkan kepada Allah SWT.. Do’a sebagai ruh (jiwa), puncak dan otaknya ibadah. Sebagaimana Sabda Rasulullah SAW.: الدعاء روح العبا دة (Do’a itu ruhnya ibadah), الدعاء مخ العبا دة (Do’a itu otaknya ibadah). Sepertiga dari bacaan shalat adalah do’a. Dalam terminology hadis, shalat bearti do’a (permohonan) Muslim kepada Allah Swt. Shalat berarti hubungan langsung seorang Muslim dengan Tuhannya (Allah Swt.), Shalat berarti Mikrajnya seorang Muslim kepada Tuhannya (Allah Swt.). Diantara do’a-do’a yang langsung dikabulkan Allah SWT. adalah do’a di dalam shalat. Di dalam shalat terdapat di beberapa bacaan shalat yang bermuatan do’a memohon kepada Allah SWT., yaitu do’a pada bacaan iftitah, do’a pada bacaan al-fatihah, do’a pada bacaan ayat, do’a pada bacaan ruku’/sujud, do;a pada bacaan duduk antara dua sujud dan do’a pada bacaan tahyat.
2.4. Hikmah Shalat Dalam Kehidupan
2.4.1. Hikmah Shalat Bagi Manusia Sebagai Makhluk Ciptaan Allah Yang bertanggung Jawab Kepada Allah SWT.
Manusia sebagai makhluk ciptaan Allah SWT. tidak dapat melepaskan ketergantungan hidupnya dari Allah SWT., karena manusia akan bertanggung jawab kepada Allah SWT. atas segala amal perpuatannya. Maka manusia selalu butuh perlindungan Allah SWT. dan hidayah-Nya melalui shalat sebagaimana dicontohkan dan dipraktekan oleh Nabi Muhammad SAW. Dari seluruh amal perbuatan manusia dalam hidupnya, shalatlah yangpertama sekali dipertanggung jawabkan kepada Allah di akhirat kelak. Apabila shlalat kita baik, maka amal kita diterima, dan jika shalat kita tidak baik, maka amal kita tidak diterima Allah SWT di akhirat kelak. (Hadis Shahih).
2.4.2. Hikmah Sahalat Bagi Manusia Sebagai Makhluk Individu (pribadi)
Sebagai makhluk individu manusia membutuhkan kesehatan jasmani dan rohani. Maka hikmah shalat bagi manusia dilihat sebagai makhluk pribadi akan membentuk fisik yang sehat, karena gerakan shalat adalah merupakan olah raga untuk menjaga kesehatan tubuh. Dilihat dari segi kesehatanh jiwa, shalat adalah terapi mental untuk menghilangkan stres dan depresi mental, karena shalat adalah tempat peristirahatan jiwa (relaksasi).
2.4.3. Hikmah Shalat Bagi Manusia Sebagai Makhluk Sosial
Manusia sebagai makhluk sosial, tidak dapat memenuhi kebutuhan hidupnya secara sendiri-sendiri, sehingga manusia butuh bekerjasama dengan orang lain dan melakukan interaksi sosial untuk menyatakan eksistensi (keberadaan) dirinya di tengah-tenga lingkungan masyarakat. Maka Shalat merupakan tindakan prventif terhadap perbuatan keji dan mungkar, yang berpengaruh kepada hubungan sosial, Q.S. 29:45. Shalat berjama’ah, mendidik persatuan dan kesatuan dalam kepemimpinan yang bertanggung jawab. Shalat juga mendidik diri agar selalu berpakaian bersih dan suci, selalu menutup aurat, sopan, sehingga tumbuh dalam diri rasa malu. Hadis Rasul: Malu itu separohnya iman. Q.S. . 7:26, 33:59, 24:30-31.
2.4.4. Hikmah Shalat Dalam Bidang Ekonomi
Kewajiban berwudhuk dengan air bersih, disyaratkan suci pakaian dan tempat, diwajibkannya menutup aurat, diwajibkannya shalat jum’at dan diutamakannya shalat jama’ah di Masjid/Mushalla, maka shalat memotivasi pertumbuhan ekonomi bidang usaha industri air bersih dan perdagangan air minum, usaha industri/perdagangan tekstil, sajadah dan alat pembersih tikar, shalat juga memotivasi pertumbuhan teknologi bangunan serta usaha industri dan perdagangan bahan bangunan.
2.4.5. Langkah-Langkah Mencapai khusyu’ di dalam Shalat
2.4.5.1. Sempurnakan thaharah dan tazkiyah.
2.4.5.2. Begitu sampai di tikar sajadah, jangan langsung takbir, tenangkan nafsu (keinginan-keinginan) hati, (emosi) dan pikiran agak sesaat (sejenak) sambil mengingat-ingat hal-hal yang akan mengganggu kita sewaktu shalat.
2.4.5.3. bangun posisi anggota badan dengan sepurna sesuai dengan penempatannya secara benar sesuai dengan shalatnya Rasullah SAW., seperti melipat tangan ke dada susudah takbir, dengan posisi tangan kiri menempel di antara dada dan lambung (tepat di ulu hati) dan tangan kanan memegang pergelangan tangan kiri.
2.4.5.4. Bacalah bacaan shalat secara sempurna makhrajil-huruf dan tanda bacanya dengan menghayati makna (artinya) secara khusyu’, sebagaimana dalam QS. al-Nisa’ (4):43.
2.4.5.5. Ketahui tempat-tempat berzikir dan berdo’a di dalam bacaan shalat, jika sedang membaca bacaan zikir rasakan anda sedang berzikir yang langsung didengar Allah SWT., dan jika sedang membaca bacaan yang mengandung do’a rasakan bahwa anda sedang berdo’a yang langsung didengar Allah SWT.
2.4.5.6. Rasakan ketika anda membaca bacaan do’a tahyat, bahwa jiwa anda sedang mi’raj (naik) kepada Allah untuk memohon sesuai dengan isi do’a tahyat tersebut.
2.4.5.7. Sempurnakanlah gerakan shalat dengan tuma’ninahnya (berhetni dengan tenang sejenak) sambil menghayati bacaan yang dibaca, dilanjutkan dengan do’a di dalam hati beberapa saat ketika sedang sujud.
2.4.5.8. Tutuplah shalat dengan salam secara sempurna baik lafalnya maupun gerakannya.
2.4.5.9. Sesudah shalat, jangan langsung bangkit atau pergi, berzikirlah terlebih dahulu secara tenang, dan akhiri dengan do’a secara masing-masing sesuaikan do’a dengan kebutuhan kita saat itu.
TUGAS DAN LATIHAN:
- Tulislah makalah dengan judul: CARA MENCAPAI SHALAT KHUSYU’ DAN FUNGSI SHALAT DALAM KEHIDUPAN
- Tulislah minimal 15 pertanyaan beserta jawabannya pada materi Thaharah dan tazkiyah, fungsi shalat dan hikmahnya dalam kehidupan!
DAFTAR PUSTAKA;
- MA., LLB., Islamologi, Mutiara Jakarta, 1986
- Ash-Shieddieqy, TM., Hasbi, Prof. DR., Pedoman Shalat, Bulan Bintang Jakarta, 1986
- _________________________________, Pedoman Zikir dan Do’a, Bulan Bintang, Jakarta, 1974
- Departemen Agama RI., al-Qur’an dan terjemahnya, PT. Intermasa, Jakarta, 1978
- Gazalba, Sidi. Drs., Asas Agama Islam, Seri Islam 2, Bulan Bintang Jakarta, 1984
- Majid, Najahi., Drs., Shalat Lengkap dan Mutiara yang Dikandungnya, Aneka Ilmu Semarang, 1979
- Salim, Hadiyah, Mukhtarul Hadis, PT. Al-Ma’arif Bandung, 1985
POKOPK BAHASAN XVI
SEJARAH PERADABAN DAN KEBUDAYAAN ISLAM
Ajaran Islam dari awal telah mempelopori untuk memajukan ilmu pengetahuan sebagai sumber peradaban dan kebudayaan Islam, bahkan Islam adalah agama Ilmu, peradaban dan kebudayaan. Namun dalam perkembangannya mengalami pasang naik dan turun, pasang maju dan mundur, yaitu :
1. Abad Permulaan Islam (7 M)
Islam mewajibkan umatnya membaca dan menulis (belajar). Lihat surat Al-Alaq :1-5 ayat al-Qur’an yang pertama diturunkan Allah SWT. kepada Nabi Muhammad SAW. dan al-Qalam : 1, yang ajarannya mengandung pesan pemberantasan buta huruf dan buta ilmu. Perkembangan penganut ajaran Islam secara global berpengaruh terhadap gerakan pengembangan ilmu pengetahuan, antara lain: gerakan Ilmu tentang Ke Esa an Tuhan (‘Aqidah/theology), gerakan sejarah dan gertakan Filsafat. Pusat-pusat gerakan ilmu pengethauan dan peradaban Islam dari awal perkembang dari Hijaz, Mekah, Madinah, Kuffah, Basrah, Syam, dan sampai ke Mesir. Kemudian disusul dengan gerakan pengklasifikasian ilmu pengetahuan kepada beberapa cabang, yaitu Ilmu qira`at, Ilmu Bahasa, Ilmu Tafsir, Ilmu `Aqliah (Filsafat), dan Ilmu Hadits
2. Masa Daulah Amawiyah (8M)
Pada masa daulah Amawiyah (Muawwiyah) Sedikit kemajuan dalam bidang kehidupan ilmu dan filsafat. Akan tetapi ditandai dengan kemajuan masjid menjadi pusat study ilmu pengetahuan, awal pembukuan ilmu pengetahuan, awal pertumbuhan dan perkembangan ilmu hukum (Hukum Islam), dan wal perkembangan seni rupa Islam.
3. Masa Daulah Abasiyah (9 M)
Pada masa daulah Abasiyah telah terjadi perkembangan ilmu pengetahuan dan peradaban Islam yang yang amat pesat, sejalan dengan semakin meluasnya ajaran Islam dianut oleh manusia hampir ke seluruh dunia. Perkembangan secara umum antara lain ditandai dengan partisipasi bukan Arab (Nawalli) Islam dibidang ilmu pengetahuan, masjid menjadi pusat pendidikan/ pengembangan ilmu. munculnya gerakan penterjemahan ilmu dari bahasa Yunani dan kota-kota pusat kegiatan ilmu pengetahuan dan peradaban Isdlam semakin banyak.
Perkembangan secara khusus ditandai dengan, munculnya para ahli tafsir dan kitab-kitabnya, munculnya para ahli hadits dan kitab-kitabnya, munculnya para ahli ilmu kalam (aqidah tauhid) membela Islam dengan filsafat (Ilmu kalam), munculnya para ahli bahasa dan kitab-kitabnya. Dalam ilmu hukum, munculnya dua kelompok para ahli ilmu hukum yaitu ahli Hadits dan ahli ra`yu (ratio), munculnya para ahli Hukum Islam terkenal (imam mahzab) : Hanafi, hambali, syafi`i, dan Hambali. Ilmu Hukum Islam mengalami kemunduran, ditandai dengan munculnya jiwa taqlid dan perkembangannya perdebatan.
Perkembangan ilmu logika ditandai dengan munculnya ilmu filsafat, ilmu kedokteran, kimia (farmasi), ilmu astronomi, ilmu matematika, ilmu sejarah, ilmu geografi dan lahirnya organisasi cendikiawan/intelektual muslim (Ikhwanus shafa). Perkembangan seni budaya dan kebudayaan Islam ditandai dengan perkembangan ilmu seni bahasa; puisi, prosa. Kisah/riwayat, dan drama. Perkembangan seni suara ditandai dengan penyusunan ilmu musik, munculnya lembaga pendidikan musik, penjenisan musik: musik vokal, musik sufi, munculnya seni tari yang bernafaskan Islam. Perkembangan seni rupa antara lain munclnya seni pahat, seni ukir, dan seni lukis. Perkembangan seni arsitektur yang bercirikan Islam yang diwujudkan dalam seni bangunan rumah, masjid dan gedng-gedung. Masa daulah Abasiyah berlangsung dari abad 9 – 13 dikenal dengan masa kejayaan/keemasan Islam.
3. Masa kemunduran (abad 13-18/19).
Terjadinya kemunduran peradaban dan kebudayaan Islam sngat dipengaruhi oleh perebutan kekuasan oleh para pemimpin Islam yang berakhir dengan dihapuskannya sistem Khilafah (Khalifah) yang didasarkan kepada perinsip syura (musawarah) menurut al-Qur’an dan Sunnah, kemudian diganti dengan sistem kerajaan (monarkhi). Disamping itu dipengaruhi pula oleh penjajahan yang dilakukan oleh Kristen, Yahudi dan golongan Ateis terhadap daerah-daerah Islam.
Kemunduran peredaban dan kebudayaan Islam disebabkan pula oleh telah ditutupnya pintu ijtihad oleh para pemgukit mazhab yang membenarkan faham taqlid, dan semakin berkembangnya ajaran tasawuf yang kemudian melahirkan ajaran tarekat bercampur mistik, tahayul, khurafat dan bid’ah, yang mengajarkan pengikutnya agar menjauhi segala perbuatan yang berbau keduyawian, karena mereka berkeyakinan dunia adalah surga bagi orang kafir dan penjara bagi mereka.
Tahayul kepercayaan akan adanya roh manusia yang telah mati bergentayangan menjadi hantu, menjadi binatang; seperti babi jadi-jadian dan harimau jadi-jadian, karena rohnya tidak diterima Tuhan yang disebaban dosanya tidak diampuni Tuhan, keyainan ini merupakan sisa ajaran hindu yang menyusup ke dalam perilaku umat slam beragama; karena sebelumnya mereka menganut agama Hindu, kemudian masuk Islam.
Bid’ah ialah menambah atau mengurangi ibadah dari yang diajarkan Allah SWT. dalam al-Qur’an dan dari ibadah yang diamalkan oleh Rasulullah SAW.
Khurafat mengkultuskan benda atau manusia sebagai benda atau menusia keramat, sehingga berperilaku menyucikannya dan meyakini benda atau manusia itu mempunyai kekuatan lebih dari manusia biasa, karena kkeramatan yang dimilikinya.
Namun demikian, pawa awal masa kemunduran tersebut masih terdapat sedikit perkembangan peradaban dan kebudayaan Islam pada masa Daulah Usmaniah, antara lain perkembangan Ilmu Hadits, Ilmu astronomi, Ulumul Qur’aan, Ilmu Teknik, Ilmu Tasawuf, Ilmu Perperangan, Ilmu kedokteran, Ilmu Politik, Filsafat, Ilmu administrasi, dan Ilmu Pasti Alam.
Kemunduran Ilmu Hukum, ditandai dengan pintu ijtihad (menetapkan hukum baru dengan berijtihad oleh para ahli hukum Islam) telah tertutup, sehingga paham taqlid menguasai para ahli hukum Islam, hal ini karena putusnya komunikasi ilmiah dalam ilmu hukum Islam, lahirnya paham bid’ah. Para ahli hukum hanya mampu meringkas dan memberikan komentar tentang sebuah buku hukum terdahulu, dan tidak mampu berijtihad sendiri.
5. Masa Kebangkitan kemabali (18-19 sampai sekarang)
Masa kembangikatan Islam ditandai dengan gerakan kembali kepada al-Qur’an dan Sunnah secara murni dan konsekwen sebagai sumber ajaran Islam dalam sistem akidah, syariah, dan akhlak. Paham taqlid dihapuskan dan pintu ijtihad terbuka kembali seluas-luasnya, sesuai dengan tuntunan dan kebutuhan zaman dan dinamika masyarakat. Para tokoh-tokoh gerakan pembaharuan pada masa kebangkitan Islam kembali ini, antara lain :
5.1. Ibn abd al-Wahab (1703-1787 M) Arabia Tengah, yang mempelopori gerakan pembaharuan berdasarkan mazhab Hambali dan alur pikiran Ibnu Taimiyah. Antara lain pembaharuannya adalah menolak pemujaan orang-orang suci, berziarah ke kuburan keramat, menganjurkan kepada umat islam kembali kepada al-Qur’an dan Sunnah secara murni.
5.2. Jamaluddin al-Afgani (1839-1897 M) Mesir. Tokoh reformasi Islam. Pelanjut pelopor pembaharuan Islam. Dengan mengaktualisasikan ajarn al-Qur’an dan Sunnah ke dalam kehidupan nyata secara murni, dengan moto “Kebangkitan Islam Kembali”.
5.3. Muhammad Abduh (1849-1905 M) Mesir. Murid Jamaluddin Afgani. 3 program reformasi Abduh :
- perubahan dan reformasi agama Islam dengan membawanya balik kepada keadaannya yang asli (kembali kepada al-Qur’an dan sunnah),
- Pembaharuan bahasa arab,
- Pengakuan hak-hak rakyat.
5.4. Rasyid ridha (1865-1939) Mesir. Murid Muhammad abduh. Dua gerakan Ridha, ialah;
- Tumbuhnya modernisme yang sambil berpegang kepada I’tikad asasi Islam amat kuat.
- Menolak kuasa-kuasa mazhab-mazhab abat tengah dan menerima Al-Qur’an dan Sunnah sebagai satu-satunya sumber kebenaran agama Islam, dikenal dengan gerakan “Salafiyah” (ulama salaf).
5.5. Abul A’la Maududi (1904) India. Maududi melakukan pembelaan Islam terhadap pengaruh nasionalisme sekuler India dan komunisme India, dengan gagasan modernisme Islam.
5.6. Hasan al-Bana (1906-149) Mesir. Pendiri gerakan Ikhwanul Muslimin (1933) dengan anggota mayoritas petani dan buruh. Gerakan Ikhwanul Muslim melakukan reformasi dan modernisme di segala bidang kehidupan, agar umat islam sejajar secara terhormat dengan umat lain, antara lain kegiatannya adalah mendirikan masjid, sekolah al-Qur’an, da benghkel kerja (semacam tempat latihan kerja profesi). Ikhwanul Muslimin memiliki perusahaan-perusahaan besar, yang merupakan tulang punggung gerakannya.
5.7. Hajji Ahmad dahlan (1868-1923) Pendiri organisasi reformasi dan modernisme Islam Indoensia “Muhammadiyah”. Muhammadiyah didirikan tanggal 18 November tahun 1912 di Yogyakarta. Sifat gerakanya secara praktis bukan berarti politis. Muhammadiyah lebih dikenal dengan “kekuatan iklim politik” dengan perjuangan “menegakkan amar ma’ruf dan menghancurkan kemungkaran” QS:3:104, 110. dengan prioritas, gerakan pendidikan, dakwah, kesehatan umat, dan amal sosial lainnya. Muhammadiyah muncul sebagai salah satu jawaban pribumi terhadap politik pendidikan Belanda yang membatasi pendidikan hanya boleh untuk anak-anak Belanda dan pribumi bekerja untuk Belanda. Sampai hari ini Muhammadiyah adalah merupakan satu-satunya organisasi umat Islam terbesar di Indonesia untuk perjuangan bela bangsa dan ajaran Islam, diakui oleh dunia Internasional. Bahkan sekarang Muhammadiyah sudah menyebar ke negara tetangga, seperti, singapur, Malaysia, Brunai, Philipina, Thailand dan Cina.
5.8. DR. H. A. Karim Amarullah (Ayah HAMKA). Pelopor gerakan Muhammadiyah di Minangkabau, dengan mendirikan Pusat Pendidikan “Sumatera Thawalib”. Dari Sumatera Thawalib lahirlah “Lembaga Pendidikan Thawalib dan yang sejenisnya di daerah-daerah Minangkabau”. Yang telah banyak melahirkan putra-putra terbaik bangsa. Seperti; HAMKA, adam Malik, dsb.
5.9. Prof. DR. H. Abdul Malik Karim Amarullah, yang dikenal dengan sebutan Prof. DR. HAMKA. Pendiri Majalah Panji Masyarakat. Tokoh pendiri Kemerdekaan dan sastrawan yang ulama. Pimpinan Muhammadiyah, dan terakhir jabatan beliau sebelum meninggal adalah Ketua Majlis Ulama Indonesia. (MUI).
5.10. Prof. DR. Yusuf al-Qardawy Guru Besar Universitas Al-Azhar Kairo Mesir abad ke XX M
TUGAS DAN LATIHAN
- Tulislah minimal 10 dn maksimal 15 pertanyaan dan jawabannya dari bab ini!
- Tulislah sedikit-sedikinya 3 tokoh dari tokoh pembaharuan dan modernis Islam Indoensia dan 3 tokoh pembaharuan dan modernis Islam dari Timur Tengah, Lengkap dengan riwayat hidup dan perjuangan masing-masing. 1 halaman setiap tokoh.
DAFTAR PUSTAKA;
- Al-qur’anul Karim
- Al-Huffi, Ahmad Muhammad, DR., akhlak Nabi Muhammad saw., Bulan Bintang, Jakarta, 1978
- Djatnika, Rachmad, DR. Sistem Etika Islam, Pustaka Islam Surabaya, 1985
- Masyhur, Kahar, Drs., Membina Akhlak dan Moral, Kalam Mulia Jakarta, 1987
- Muhammad TH., DR., Kedudukan Ilmu dalam Islam, Ikhlash Surabaya, 1982
- Salim, Hadiyah, Mukhtarul al Ahadits, PT. Al Ma’arif, Bandung, 1985
- Omar, Amin Hoesin, DR., Kultur Islam., Bulan Bintang Jakarta, 1981
- Ilyas, Yunahar, Drs. Lc. MA., Kuliah Akhlak, LPPI UMY: Yogyakarta, 2001
- ttom: 0in;margin-left:.75in;margin-bottom:.0001pt;text-align:justify;text-indent: -.75in;tab-stops:dotted 5.25in 382.75pt'>Amin Rais, Al-Islam dan IPTEK, Tim Perumus Fakultas Teknik UMJ Jakarta, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1998.
- M. Quraish Shihab, Mukjizat Al-Qur’an, Mizan, Bandung, 1998
- Izharman, BPKM Pendidikan Agama Islam, 2004
0 komentar:
Posting Komentar