SOSIAL ISLAM
- Pembentukan Struktur Sosial Masayarakat Islam (Masayarakat Madani)
Sosial Islam (masyarakat madani) memiliki dua ciri yaitu masyrakat theosentris (berpusat kepada Tuhan) dan masyarakat etiko religius (hidup dengan nilai-nilai Agama Islam) yang dilestarikan dalam upaya kebajikan, karena Allah SWT. meletakkan titik berat utama pada kebajikan sosial masyarakat Islam menjadi inti dari Din al-Islam. Kebajikan falsafah sosial masyarakat Islam didasarkan pada Din al-Islam ('Aqidah syari’ah dan Akhlak Islamiyah) yang berbeda dengan falsafah sosial masyarakat sekuler yang berakarkan keduniawiaan dan mempunyai pendekatan materialistis yang dibangun dalam kefanaan (kekosongan moral) sebagai dasar sistem nilainya.
- Masyarakat Theosentris
Pembantukan sosial masyarakat Islam menjadikan theosentris (Tuhan sebagai pusat kekuasaan) sebagai falsafah sosialnya yang didasarkan pada sistem nilai yang paling tinggi dan paling penting, karena mengimani dan menyembah Allah SWT. sebagaimana dalam QS.:112:1-2:
- Katakanlah: "Dia-lah Allah, yang Maha Esa.
- Allah adalah Tuhan yang bergantung kepada-Nya segala sesuatu. Kandungan falsafah surat al-Ikhlash ini memberi prinsip yang sempurna dan lengkap untuk mencapai ideal-ideal iserta nilai-nilai tertinggi. Dalam kenyataannya, masyarakat inilah yang mengeluarkan sangsi-sangsi yang murni dan penting bagi upaya kebenaran, keadilan, keindahan, kasih sayang serta pelayanan dan memuaskan terhadap sesama, masyarakat yang jauh dari segala perbuatan maksiyat.
- Masyarakat Etiko Religius
Pembantukan sosial masyarakat Islam bertujuan untuk membentuk masyarakat yang etiko religius yang didasarkan pada idealisme etika theosentris yang bertopang pada: Pertama, cinta pada Allah SWT. Yang dicerminkan dengan kecintaan kepada sesama manusia. Kedua, rasa takut pada Allah SWT. yang dicerminkan pada rasa takut pada pengadilan Allah SWT.
Masyarakat madani menjadikan nilai spiritual sebagai etika dan moralnya, yang disebut dengan akhlak al-karimah, karena masyarakat madani didasarkan pada pengakuan kesatuan umat dan cita-cita persaudaraaan umat manusia (Q.S. 4:1), Islam menganggap rasionalisme, sukuisme, kastaisme, klasisme dan dinatisme sebagai suatu pengkhianatan terhadap umat manusia. Oleh karena itu semua anggota masyarakat Islam tanpa mempedulikan ras, suku, kasta, dinasti, warna kulit, bahasa adalah sama dan pada dasarnya memiliki hak-hak asasi yang sama. Dengan demikian, masyarakat madani adalah masyarakat yang non-rasial, non-suku, non-kasta dan non-kelas (Q.S. 49:13). Bisa juga dikatakan sebagai Egalitarian siciety (masyarakat yang sama di bidang sosial, politik dan ekonomi).
Dalam aspek strukturalnya, masyarakat Islam tersebut menekankan pada keluarga sebagai unit terkecil dari pembentukan masyarakat madani(Q.S. 25:54). Dalam kenyataannya keluarga memainkan peranan penting dalam pembentukan masyarakat madani(Q.S. 24:27-33). Karena keluarga sebagai lingkungan sosial yang pertama dialami oleh individu ditekankan oleh Islam sebagai lapangan asli untuk membentuk akhlak sosial. Dimana seorang harus melibatkan diri dalam interaksi sosial yang konstan di dalam keluarga, dan disiplin akhlak yang dimilikinya memainkan peranan penting dalam perilakunya ketika berhubungan dengan masyarakat, negara dan umat manusia pada umumnya.
Keluarga merupakan dasar pembentukan masyarakat madani, sebagai unit terkacil dari kesatuan sosial masyarakat. Maka Islam telah memberikan suatu tata aturan akhlak dalam keluarga yang dibangun atas nilai keimanan dan ketaqwaan suami isteri (orang tua), keimanan dan ketaqwaan keturunan, dengan penekanan mutlak pada kesucian suami isteri, kebajikan, kebaikan dan penghormatan anak terhadap orang tuanya dan anggota keluarganya yang lebih tua.
Harus dicatat bahwa penekanan Islam terhadap kesucian dan sopan santun ini mutlak, karena tanpa hal itu tidak akan terwujud keluarga yang sehat. Kenyataan ini didasarkan atas hukum-hukum khusus tentang akhlak yang telah diletakkan Islam pada hukum terhadap laki-laki dan wanita yang dihubungkan dengan larangan mengenai percampuran yang tidak halal (kebebasan ).
Izin bersyarat untuk melakukan poligami bagi laki-laki yang mampu berbuat adil terhadap istri-istrinya adalah bertujuan untuk tindakan prepentif terhadap pelacuran dan untuk membasmi pelacuran, karena pelacuran akan menundang kutukan Allah SWT. kepada manusia berupa penyakit AID damn virus HIV yang mematikan dan tidak pernah ada obatnya di dunia ini, di samping untuk menjada kesucian rahim wanita, poligami juga untuk menyelamatkan anak-anak yatim, di dalam suatu masyarakat yang kelebihan kaum wanitanya. Di atas segala-galanya, Islam adalah masyarakat berdasarkan kepada keluarga.
- Eksistensi Nikah dalam Pembentukan Masyarakat Madani
Dalam Islam di antara aturan pembatasan yang termasuk hal yang sangat mendasar dan penting ialah mengenai pernikahan, karena lembaga ini adalah merupakan asas pokok bagi peradaban manusia, sebagai lembaga terkecil yang diakui keberadaannya dari strusktur masyarakat, baik secara hukum, mauoun secara social ekonomi.
- Konsep Pernikahan
Di dalam istilah hukum Islam perkawinan dikenal dengan istilah nikah. Nikah (Arab) artinya ’aqad (Arab) dalam bahasa Indonesia berarti ikatan. Jadi nikah ialah ikatan atau perjanjian suci yang wajib dilakukan oleh tiap-tiap orang Islam, yaitu antara pria dan wanita di depan wali dan saksi yang menghalalkan hidup bersama (suami/isteri) lahir dan batin untuk membentuk suatukeluarga yang sejahtera dan bahagia, sebagaimana dalam QS. 30:21.
Keluarga atau rumah tangga adalah merupakan unit terkecil dari terbentuknya nation (masyarakat). Maka untuk mewujudkan suatu masyarakat yang sejahtera dan bahagia dalam arti masyarakat madani yang adil dan makmur, nikah (perkawinan) adalah merupakan syarat mutlak untuk mendirikan lembaga rumah tangga, sebagaimana dalam QS:24:32.
Keluarga/rumah tangga merupakan unit terkecil dari masyarakat yang diikat oleh adanya nikah (perkawinan) karena Allah SWT. Maka status hubungan dalam perkawinan sangat erat sekali yang tidak mudah untuk dipisahkan, karena hubungan itu bukan hanya karena tali nikah saja, akan tetapi juga karena adanya anak-anak dan harta yang diperoleh bersama sebagai prestasi/prestise dan kebanggan suami/istri semenjak dilakukan nikah tersebut sampai keduanya menemui ajal masing-masing kembali kehadirat Allah swt. (QS:3:14)
Terdapat beberapa prinsip dasar ajaran Islam dalam pernikahan:
- Dianjurkan menikah bagi orang yang mampu lahir/batin. (Hadis).
- Dianjurkan menikahi wanita-wanita yang baik dan dinkahi oleh pria yang baik pula. (Q.S. 24:3).
- Nikah itu penting. (Q.S. 24:32-33, 25:54).
- Pernikahan adalah ikatan dari dua jenis kelamin makhluk manusia yang sebenarnya adalah satu. (Q.S.4:1, 7:189, 16:72, 30:21, 42:11).
- Perasaan cinta kasih dan pengabdian hanya dapat tumbuh dan berkembang melalui perkawinan yang sah. (Q.S. 30:21).
- Pengembangbiakan manusia hanya dibenarkan oleh Allah swt. melalui perkawinan yang sah
Pada dasarnya Hukum Menikah itu adalah sebagai berikut:
- Sunat, bagi yang mampu dan tidak dikhawatirkan berbuat maksiat. Akan tetapi biasa meningkat menjadi.
- Wajib, bagi yang mampu lahir dan batin, dan dikhawatirkan berbuat dosa (maksiat), seperti pergaulan bebas. Namun hukum menikah itu
- Makruh, bagi yang belum mampu lahir dan batin, akan tetapi mempunyai keinginan untuk menikah. Terhadap kasus seperti ini disunatkan sering-sering berpuasa untuk mengendalikan syahwat. Haram hukumnya menikah, bagi orang yang sengaja untuk merusak kesucian dan menghancurkan masa depan lawan jenis.
Menikah itu adalah Sunnah Rasul, yang mengandung tujuan mulia, yaitu untuk tolong menolong (Q.S. 5:2), untuk melaksanakan kewajiban dan hak (Q.S. 2:223), untuk ketenangan, kestabilan dan kesehatan jiwa (Q.S. 30:21)u, ntuk kesehatan tubuh (pisik), untuk memperbanyak amal saleh (Hadis) dan untuk memakmurkan alam.
Dalam memilih calon pasangan suami/isteri Islam telah menetapkan eberapa kriteria:
Wajib hukumnya memilih calon suami/istri itu dengan sesama muslim. Haram hukumnya seorang muslim menikah dengan yang bukan muslim (musyrik), baik laki-laki maupun perempuan Q.S. 2:221.
Persyaratan kafaah (performance) paribadi individu calon. Rasulullah memberi petunjuk kepada kita, kata Rasulullah SAW.:
Pilihlah calon suami/istri dengan pertimbangan empat hal:
- Karena bentuk (ketampanan/kecantikan),
- Karena kekayaan( kekayaan intelektuan atau atau kekayaan material),
- Karena keturunannya,
- Karena keimanan keshalehan dan ketaqwaannya Hendaklah diutamakan karena memperhatikan keimanan keshalehan dan ketaqwaannya. Karena keimanan keshalehan dan ketaqwaannya memberikan nilai hakiki dan abadi dalam kehidupan rumah tangga,
Di dalam rumah tanga muslim terdapat beberapa kewajiban dan Hak masing-masing pasangan suami dan Istri. Kewajiban suami terhadap istri mencukupkan kebutuhan pokok lahiriyah (sandang, pangan dan perumahan) dan batiniyah (kasih saying ). (Q.S. 65:7) serta melindungi, mendidik istri dan anak kepada yang benar (Q.S. 4:34). Sedangkan kewajiban istri terhadap suami adalah bersama suami memenuhi kebutuhan pokok lahiriyah dan bathiniyah sehingga terpenuhinya kebahagiaan bersama (QS:30:21), mengurus urusan dalam rumah tangga bersama suami, menjaga rahasia keluarga dan kehormatan suami, menjaga kesucian diri dari hal-hal yang akan merusak kebahagian rumah tangga, serta taat dan patuh kepada suami selama suami taat kepada Allah SWT.
- Mengajarkan ilmu pengetahuan,
- Mendidik akhlaknya,
- Memberi makan/minum yang halal dan baik/bergizi
- Menikahkan jika sudah ditemukan jodohnya. (QS:31:11-13,16-19 dan Hadis Rasul).
Sedangkan kewajiban anak terhadap ibu/bapaknya berbakti kepada keduanya, memenuhi kebutuhan hidup dan merawat keduanya jika telah tua. (QS:31:14 -15, 17:23-24).
Kewajiban anak terhadap orang tua mereka, antara lain adalah:
- Berbakti kepada kedua orang tua.
- Menghormati dan memuliakan kedua orang tua.
- Tiadak membentak atau tidak mengucapkan keta-kata yang dapat menyinggung perasaan kedua orang tua.
- Menganggung kebutuhan hidup dann biaya hidup serta kesehatan kedua orang tua.
- Selalu mendo’akan kedua orang tua.
- Selalu menghubungakan tali silaturrahim kedua orang tua dengan teman sejawat nya, meskipun keduanya telah mati.
2.2. Problematika Rumah Tangga dan Solusinya Menurut Islam
Ada beberapa problema dalam rumah tangga yang mungkin saja terjadi, setelah ruamh tangga itu di dirikan: Pertama, masalah thalaq (percerai), boleh karena dharurat, namun dimurkai oleh Allah swt. (Q.S. 2:227-232). Kedua, poligami, pada prinsipnya boleh dengan syarat suami dapat berlaku ‘adil. (Q.S. 4:3).Ketiga, poliandri, haram (tidak boleh), demi menjaga kesucian rahim wanita, keturunan, hubungan waris (nasab). (Q.S. 2:230). Keempat, keluarga berencana (KB), boleh dengan tujuan (niat) memelihara kesehatan ibu/anak, kesejahteraan rumah tangga dan pendidikan anak ( Q.S. 2:233, 31:14). Kelima, Bayi tabung, boleh, dengan syarat sperma dan sel telur berasal dari suami/istri yang sah (Ijtihad). Keenam, iddah dan ruju’. ( Q.S. 2:230, 234, dan 235) Ketujuh, Waris bila terjadi perpisahan yang disebabkan karena meninggal dunia salah satu suami/istri, maka setiap individu yang ada hubungan nasab (tali darah) dalam keluarga tersebut punya hak untuk mendapat bagian dari harta peninggalan si mayat, yang disebut dengan ahli waris. (QS:4:7-14).
TUGAS/LATIHAN
- Buatlah 15 pertanyaan dan jawaban dari materi pembahasan bab ini!
- Tulislah makalah dengan judul: FUNGSI RUMAH TANGGA DALAM MEBENTUK MASYARAKAT MADANI
DAFTAR PUSTAKA;
- Al-Qur’an al-Karim
- Albani, Nashruddin. Dr., Jilbab dan Hijab, Toha Putra Surabaya, 1990
- ___________________, Shalatunnabiy, Yayasan al-Hidayah, 1991
- Ali Maulana Muhammad, MA., LLB., Islamologi, Mutiara Jakarta, 1986
- Anshari, Fazlurrahman, DR., Konsepsi Masyarakat Islam Modern, Risalah Bandung, 1984
- Departemen Agama RI., al-Qur’an dan terjemahnya, PT. Intermasa, Jakarta, 1978
- ___________________, Agama Islam Buku Teks Pendidikan Agama Islam Pada Perguruan Tinggi Umum, Bulan Bintang Jakarta, 1985
- Fatah, Abu, Panduan Wanita Shalihah, Asaduddin Press, 1992
- Gazalba, Sidi. Drs., Asas Agama Islam, Seri Islam 2, Bulan Bintang Jakarta, 1984
- _______________, Asas Ajaran Islam, Seri Islam 1, Bulan Bintang Jakarta 1984
- _______________, Masjid Pusat Ibadat dan Kebudayaan, Bulan Bintang Jakarta, 1976
- Kusumamihardja, supan. Drs., Studia Islamica, Girimukti Pasaka Jakarta, 1985
- Syari’ati, Ali. Dr., Ideologi Kaum Intelekstual Suatu Wawasan, Mizan Bandung, 1974
- Salim, Hadiyah, Mukhtarul Hadis, PT. Al-Ma’arif Bandung, 1985
- Qardawi, M. Yusuf., DR., Hukum Zakat, Lintera Antara Nusa Jakarta, 1987
- _____________________, Halal dan Haram Dalam Islam, Bina Ilmu surabaya, 1982
POKOPK BAHASAN XVI
SEJARAH PERADABAN DAN KEBUDAYAAN ISLAM
Ajaran Islam dari awal telah mempelopori untuk memajukan ilmu pengetahuan sebagai sumber peradaban dan kebudayaan Islam, bahkan Islam adalah agama Ilmu, peradaban dan kebudayaan. Namun dalam perkembangannya mengalami pasang naik dan turun, pasang maju dan mundur, yaitu :
1. Abad Permulaan Islam (7 M)
Islam mewajibkan umatnya membaca dan menulis (belajar). Lihat surat Al-Alaq :1-5 ayat al-Qur’an yang pertama diturunkan Allah SWT. kepada Nabi Muhammad SAW. dan al-Qalam : 1, yang ajarannya mengandung pesan pemberantasan buta huruf dan buta ilmu. Perkembangan penganut ajaran Islam secara global berpengaruh terhadap gerakan pengembangan ilmu pengetahuan, antara lain: gerakan Ilmu tentang Ke Esa an Tuhan (‘Aqidah/theology), gerakan sejarah dan gertakan Filsafat. Pusat-pusat gerakan ilmu pengethauan dan peradaban Islam dari awal perkembang dari Hijaz, Mekah, Madinah, Kuffah, Basrah, Syam, dan sampai ke Mesir. Kemudian disusul dengan gerakan pengklasifikasian ilmu pengetahuan kepada beberapa cabang, yaitu Ilmu qira`at, Ilmu Bahasa, Ilmu Tafsir, Ilmu `Aqliah (Filsafat), dan Ilmu Hadits
2. Masa Daulah Amawiyah (8M)
Pada masa daulah Amawiyah (Muawwiyah) Sedikit kemajuan dalam bidang kehidupan ilmu dan filsafat. Akan tetapi ditandai dengan kemajuan masjid menjadi pusat study ilmu pengetahuan, awal pembukuan ilmu pengetahuan, awal pertumbuhan dan perkembangan ilmu hukum (Hukum Islam), dan wal perkembangan seni rupa Islam.
3. Masa Daulah Abasiyah (9 M)
Pada masa daulah Abasiyah telah terjadi perkembangan ilmu pengetahuan dan peradaban Islam yang yang amat pesat, sejalan dengan semakin meluasnya ajaran Islam dianut oleh manusia hampir ke seluruh dunia. Perkembangan secara umum antara lain ditandai dengan partisipasi bukan Arab (Nawalli) Islam dibidang ilmu pengetahuan, masjid menjadi pusat pendidikan/ pengembangan ilmu. munculnya gerakan penterjemahan ilmu dari bahasa Yunani dan kota-kota pusat kegiatan ilmu pengetahuan dan peradaban Isdlam semakin banyak.
Perkembangan secara khusus ditandai dengan, munculnya para ahli tafsir dan kitab-kitabnya, munculnya para ahli hadits dan kitab-kitabnya, munculnya para ahli ilmu kalam (aqidah tauhid) membela Islam dengan filsafat (Ilmu kalam), munculnya para ahli bahasa dan kitab-kitabnya. Dalam ilmu hukum, munculnya dua kelompok para ahli ilmu hukum yaitu ahli Hadits dan ahli ra`yu (ratio), munculnya para ahli Hukum Islam terkenal (imam mahzab) : Hanafi, hambali, syafi`i, dan Hambali. Ilmu Hukum Islam mengalami kemunduran, ditandai dengan munculnya jiwa taqlid dan perkembangannya perdebatan.
Perkembangan ilmu logika ditandai dengan munculnya ilmu filsafat, ilmu kedokteran, kimia (farmasi), ilmu astronomi, ilmu matematika, ilmu sejarah, ilmu geografi dan lahirnya organisasi cendikiawan/intelektual muslim (Ikhwanus shafa). Perkembangan seni budaya dan kebudayaan Islam ditandai dengan perkembangan ilmu seni bahasa; puisi, prosa. Kisah/riwayat, dan drama. Perkembangan seni suara ditandai dengan penyusunan ilmu musik, munculnya lembaga pendidikan musik, penjenisan musik: musik vokal, musik sufi, munculnya seni tari yang bernafaskan Islam. Perkembangan seni rupa antara lain munclnya seni pahat, seni ukir, dan seni lukis. Perkembangan seni arsitektur yang bercirikan Islam yang diwujudkan dalam seni bangunan rumah, masjid dan gedng-gedung. Masa daulah Abasiyah berlangsung dari abad 9 – 13 dikenal dengan masa kejayaan/keemasan Islam.
3. Masa kemunduran (abad 13-18/19).
Terjadinya kemunduran peradaban dan kebudayaan Islam sngat dipengaruhi oleh perebutan kekuasan oleh para pemimpin Islam yang berakhir dengan dihapuskannya sistem Khilafah (Khalifah) yang didasarkan kepada perinsip syura (musawarah) menurut al-Qur’an dan Sunnah, kemudian diganti dengan sistem kerajaan (monarkhi). Disamping itu dipengaruhi pula oleh penjajahan yang dilakukan oleh Kristen, Yahudi dan golongan Ateis terhadap daerah-daerah Islam.
Kemunduran peredaban dan kebudayaan Islam disebabkan pula oleh telah ditutupnya pintu ijtihad oleh para pemgukit mazhab yang membenarkan faham taqlid, dan semakin berkembangnya ajaran tasawuf yang kemudian melahirkan ajaran tarekat bercampur mistik, tahayul, khurafat dan bid’ah, yang mengajarkan pengikutnya agar menjauhi segala perbuatan yang berbau keduyawian, karena mereka berkeyakinan dunia adalah surga bagi orang kafir dan penjara bagi mereka.
Tahayul kepercayaan akan adanya roh manusia yang telah mati bergentayangan menjadi hantu, menjadi binatang; seperti babi jadi-jadian dan harimau jadi-jadian, karena rohnya tidak diterima Tuhan yang disebaban dosanya tidak diampuni Tuhan, keyainan ini merupakan sisa ajaran hindu yang menyusup ke dalam perilaku umat slam beragama; karena sebelumnya mereka menganut agama Hindu, kemudian masuk Islam.
Bid’ah ialah menambah atau mengurangi ibadah dari yang diajarkan Allah SWT. dalam al-Qur’an dan dari ibadah yang diamalkan oleh Rasulullah SAW.
Khurafat mengkultuskan benda atau manusia sebagai benda atau menusia keramat, sehingga berperilaku menyucikannya dan meyakini benda atau manusia itu mempunyai kekuatan lebih dari manusia biasa, karena kkeramatan yang dimilikinya.
Namun demikian, pawa awal masa kemunduran tersebut masih terdapat sedikit perkembangan peradaban dan kebudayaan Islam pada masa Daulah Usmaniah, antara lain perkembangan Ilmu Hadits, Ilmu astronomi, Ulumul Qur’aan, Ilmu Teknik, Ilmu Tasawuf, Ilmu Perperangan, Ilmu kedokteran, Ilmu Politik, Filsafat, Ilmu administrasi, dan Ilmu Pasti Alam.
Kemunduran Ilmu Hukum, ditandai dengan pintu ijtihad (menetapkan hukum baru dengan berijtihad oleh para ahli hukum Islam) telah tertutup, sehingga paham taqlid menguasai para ahli hukum Islam, hal ini karena putusnya komunikasi ilmiah dalam ilmu hukum Islam, lahirnya paham bid’ah. Para ahli hukum hanya mampu meringkas dan memberikan komentar tentang sebuah buku hukum terdahulu, dan tidak mampu berijtihad sendiri.
5. Masa Kebangkitan kemabali (18-19 sampai sekarang)
Masa kembangikatan Islam ditandai dengan gerakan kembali kepada al-Qur’an dan Sunnah secara murni dan konsekwen sebagai sumber ajaran Islam dalam sistem akidah, syariah, dan akhlak. Paham taqlid dihapuskan dan pintu ijtihad terbuka kembali seluas-luasnya, sesuai dengan tuntunan dan kebutuhan zaman dan dinamika masyarakat. Para tokoh-tokoh gerakan pembaharuan pada masa kebangkitan Islam kembali ini, antara lain :
5.1. Ibn abd al-Wahab (1703-1787 M) Arabia Tengah, yang mempelopori gerakan pembaharuan berdasarkan mazhab Hambali dan alur pikiran Ibnu Taimiyah. Antara lain pembaharuannya adalah menolak pemujaan orang-orang suci, berziarah ke kuburan keramat, menganjurkan kepada umat islam kembali kepada al-Qur’an dan Sunnah secara murni.
5.2. Jamaluddin al-Afgani (1839-1897 M) Mesir. Tokoh reformasi Islam. Pelanjut pelopor pembaharuan Islam. Dengan mengaktualisasikan ajarn al-Qur’an dan Sunnah ke dalam kehidupan nyata secara murni, dengan moto “Kebangkitan Islam Kembali”.
5.3. Muhammad Abduh (1849-1905 M) Mesir. Murid Jamaluddin Afgani. 3 program reformasi Abduh :
perubahan dan reformasi agama Islam dengan membawanya balik kepada keadaannya yang asli (kembali kepada al-Qur’an dan sunnah),
Pembaharuan bahasa arab,
Pengakuan hak-hak rakyat.
5.4. Rasyid ridha (1865-1939) Mesir. Murid Muhammad abduh. Dua gerakan Ridha, ialah;
Tumbuhnya modernisme yang sambil berpegang kepada I’tikad asasi Islam amat kuat.
Menolak kuasa-kuasa mazhab-mazhab abat tengah dan menerima Al-Qur’an dan Sunnah sebagai satu-satunya sumber kebenaran agama Islam, dikenal dengan gerakan “Salafiyah” (ulama salaf).
5.5. Abul A’la Maududi (1904) India. Maududi melakukan pembelaan Islam terhadap pengaruh nasionalisme sekuler India dan komunisme India, dengan gagasan modernisme Islam.
5.6. Hasan al-Bana (1906-149) Mesir. Pendiri gerakan Ikhwanul Muslimin (1933) dengan anggota mayoritas petani dan buruh. Gerakan Ikhwanul Muslim melakukan reformasi dan modernisme di segala bidang kehidupan, agar umat islam sejajar secara terhormat dengan umat lain, antara lain kegiatannya adalah mendirikan masjid, sekolah al-Qur’an, da benghkel kerja (semacam tempat latihan kerja profesi). Ikhwanul Muslimin memiliki perusahaan-perusahaan besar, yang merupakan tulang punggung gerakannya.
5.7. Hajji Ahmad dahlan (1868-1923) Pendiri organisasi reformasi dan modernisme Islam Indoensia “Muhammadiyah”. Muhammadiyah didirikan tanggal 18 November tahun 1912 di Yogyakarta. Sifat gerakanya secara praktis bukan berarti politis. Muhammadiyah lebih dikenal dengan “kekuatan iklim politik” dengan perjuangan “menegakkan amar ma’ruf dan menghancurkan kemungkaran” QS:3:104, 110. dengan prioritas, gerakan pendidikan, dakwah, kesehatan umat, dan amal sosial lainnya. Muhammadiyah muncul sebagai salah satu jawaban pribumi terhadap politik pendidikan Belanda yang membatasi pendidikan hanya boleh untuk anak-anak Belanda dan pribumi bekerja untuk Belanda. Sampai hari ini Muhammadiyah adalah merupakan satu-satunya organisasi umat Islam terbesar di Indonesia untuk perjuangan bela bangsa dan ajaran Islam, diakui oleh dunia Internasional. Bahkan sekarang Muhammadiyah sudah menyebar ke negara tetangga, seperti, singapur, Malaysia, Brunai, Philipina, Thailand dan Cina.
5.8. DR. H. A. Karim Amarullah (Ayah HAMKA). Pelopor gerakan Muhammadiyah di Minangkabau, dengan mendirikan Pusat Pendidikan “Sumatera Thawalib”. Dari Sumatera Thawalib lahirlah “Lembaga Pendidikan Thawalib dan yang sejenisnya di daerah-daerah Minangkabau”. Yang telah banyak melahirkan putra-putra terbaik bangsa. Seperti; HAMKA, adam Malik, dsb.
5.9. Prof. DR. H. Abdul Malik Karim Amarullah, yang dikenal dengan sebutan Prof. DR. HAMKA. Pendiri Majalah Panji Masyarakat. Tokoh pendiri Kemerdekaan dan sastrawan yang ulama. Pimpinan Muhammadiyah, dan terakhir jabatan beliau sebelum meninggal adalah Ketua Majlis Ulama Indonesia. (MUI).
5.10. Prof. DR. Yusuf al-Qardawy Guru Besar Universitas Al-Azhar Kairo Mesir abad ke XX M
TUGAS DAN LATIHAN
- Tulislah minimal 10 dn maksimal 15 pertanyaan dan jawabannya dari bab ini!
- Tulislah sedikit-sedikinya 3 tokoh dari tokoh pembaharuan dan modernis Islam Indoensia dan 3 tokoh pembaharuan dan modernis Islam dari Timur Tengah, Lengkap dengan riwayat hidup dan perjuangan masing-masing. 1 halaman setiap tokoh.
DAFTAR PUSTAKA;
- Al-qur’anul Karim
- Al-Huffi, Ahmad Muhammad, DR., akhlak Nabi Muhammad saw., Bulan Bintang, Jakarta, 1978
- Djatnika, Rachmad, DR. Sistem Etika Islam, Pustaka Islam Surabaya, 1985
- Masyhur, Kahar, Drs., Membina Akhlak dan Moral, Kalam Mulia Jakarta, 1987
- Muhammad TH., DR., Kedudukan Ilmu dalam Islam, Ikhlash Surabaya, 1982
- Salim, Hadiyah, Mukhtarul al Ahadits, PT. Al Ma’arif, Bandung, 1985
- Omar, Amin Hoesin, DR., Kultur Islam., Bulan Bintang Jakarta, 1981
- Ilyas, Yunahar, Drs. Lc. MA., Kuliah Akhlak, LPPI UMY: Yogyakarta, 2001
- ttom: 0in;margin-left:.75in;margin-bottom:.0001pt;text-align:justify;text-indent: -.75in;tab-stops:dotted 5.25in 382.75pt'>Amin Rais, Al-Islam dan IPTEK, Tim Perumus Fakultas Teknik UMJ Jakarta, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1998.
- M. Quraish Shihab, Mukjizat Al-Qur’an, Mizan, Bandung, 1998
- Izharman, BPKM Pendidikan Agama Islam, 2004
PKOK BAHASAN XV
EKSISTENSI ILMU PENGETAHUAN DALAM ISLAM
1. Hubungan Ilmu Pegetahaun dengan Iman dalam Islam
Hubungan ilmu pengetahuan dengan iman dan Islam dalam mIslam sangan kental, hal ini dapat kita lihat pada kandungan ayat al-Qura’an pertama diturunkan Allah SWT. kepada Nabi Muhammad SAW. yang mengandung informasi tentang ilmu pengetahuan, bahkan mendorong manusia agar berusaha memiliki ilmu pengethuan dengan printah membaca sebagai kata awal dari ayat yang pertama diturunkan itu, yaitu ayat 1-5 dari surat al-‘Alaq (QS:96:1-5).
Karena ayat ini merupakan ayat yang pertama kali diturunkan Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW., tentu belum ada teks ayat yang diturunkan sebelumnya kepada Nabi Muhammad SAW.,sehingga ayat ini memerlukan kajian mendalam secara filosofis ilmiah. Awalnya ayat ini diturunkan Allah SWT. melalui Malaikat Jibril kepada Nabi Muhammad SAW, hanya satu kata saja, yaitu Iqra’? (Bacalah?). Mendengar perintah ini Nabi Muhammad SAW bertanya kepada malaikat Jibril. Apa yang mesti saya abaca? Jibril mengulangi perintah Iqra’ (Bacalah?) itu samapai tiga kali, setiap diulangi oleh Jibril dijawab oleh Nabi Muhammad SAW dengan jawaban yang sama Apa yang mesti saya abaca? Setelah pertanyaan ketiga Apa yang mesti saya abaca? dari Nabi Muhammad SAW kepada Malaikat jibril, baru kemudian Malaikat Jibril menyampaikan ayat 1-5 surah al-‘Alaq secara lengkap kepada Nabi Muhammad SAW.: 1. Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu yang Menciptakan, 2. Dia telah menciptakan manusia dari segumpal darah. 3. Bacalah, dan Tuhanmulah yang Maha pemurah, 4. Yang mengajar (manusia) dengan perantaran kalam.
Surah al-‘Alaq ayat 1-5 ini mengandung makna secara filosofis ilmiah yang mendorong kita merenungkan kandungan maknanya dibalik perintah membeca diawal ayat tersebut. Antara lain dapat kita pahami sebagai berikut:
Ayat pertama: Bacalah dengan menyebut nama Tuhanmu yang menciptakan. Mengandung tiga hal popkok:
- Terdapat perintah membaca (Bacalah!), teks bacaan yang akan dibaca belum ada, berarti membaca itu bukan hanya membaca teks yang tersurat saja, akan tetapi juga yang tersirat tentang rahasia dibalik penciptaan alam semesta, yaitu dengan meneliti dan menyimpulkan, yang juga bagian dari kegiatan membaca.
- Nabi Muhammad SAW diperintahkan membaca dengan menyebut nama Tuhan, pada hal ayat-ayat yang menjelaskan nama Tuhan (Allah) (QS:10:3 dan QS:20:14) belum turun, walaupun ketika ayat ini diturunkan manusia telah tahu bahwa nama Tuhan itu Allah, tapi manusia tidak lagi menyembah AllahSWT. berarti ayat ini mendorong manusia untuk mencari dan mengenal eksistensi Allah dan membuktikan keberadaan Allah itu melalui kemampuan meneliti
- Nama Tuhan yang diperintahklan menyebutnya ketika membaca itu adalah Tuhan yang menciptakan (alam semesta), berati Tuhan itu adalah Khakiq (yang menciptakan) makhluq (yang diciptakan), makhluq yang diciptakan itu kita kenal sekarang adalah seluruh alam semesta ini, baik yang dapat ditangkap oleh panca indera manusia (nyata) maupun yang tidak (gaib).
Dari ketiga hal pokok tersebut, dua diantaranya mengandung makna gaib (samar-samar), karena ayat ini ayat yang pertama turun, maka ayat yang akan dibaca selain ayat ini belum ada,. Tuhan yang namanya diperintahkan menyebut nama-Nya belum dijelaskan dalam ayat ini, karena ayat yang menjelasklan nama Tuhan, yaitu Allah SWT., (QS. 10:3, 20:14) yang turunnya jauh kemudian setelah ayat ini diturunkan.
Walaunpun Nama Tuhan yang diperintahkan untuk disebut belum dijelaslan dalam ayat 1 surah al-‘alaq ini, akan tetapi salah satu dari sifat Tuhan telah dijelaskan yaitu al-Khaliq (Yang Maha Menciptakan alam semesta). Sifat Tuhan ini telah menunjukan sesuatu makna yang kongkrit, yaitu menciptakan alam semesta. Alam semesta inilah sebagai makrokosmos yang diperintahkan-Nya kepada Nabi Muhammad SW. dan umatnya untuk dibaca.
Perintah mebaca dalam ayat pertama itu tidak hanya mengandung pengertian perintah membaca teks tulisan saja, akan tetapi juga mencakup membaca yang tersirat dengan melakukan penelitian, sepereti mengamati, memperhatikan (observasi) mengumpulkan data, menganalisa data hingga membuat kesimpulan dari yang diamati, kemudian mengungkapkannya baik secara lisan maupun tulisan, hingga menjadi sebuah ilmu pengetahuan alam (IPA), seperti matematika, fisika, kimia, biologi dan sebagainya.
Dengan melakukan penelitian secara menyeluruh universal terhadap alam semesta melahirkan teori makro ilmu pengetahuan tantang alam semsta yang diciptakan Tuhan secara makro, maka manusia akan mengenal Tuhannya (Allah SWT.) melalui jembatan ilmu pengetahuannya: Pikirkanlah tentang apa saja yang diciptakan Allah SWT. (niscaya engkau akan samapai kepada mengenal-Nya). Jangan pikirkan tentang zat-Nya, niscaya engkau tidak akan samapai kepada mengenal-Nya!
Ayat kedua Dia yang menciptakan manusia dari segumpal darah Mengandung teori mikro ilmu pengetahuan, karena manusia merupakan mikro dari makrokosmos alam semsta yang luas ini. Setelah manusia diperintahkan membaca alam semesta (makrokosmos), pada ayat kedua ini manusia diberitahu, bahwa Allah SWT. pulalah yang telah menciptakan manusia dari segupal darah, berarti Manusia juga harus mengenal dirinya dari apa dia diciptakan? dan siapa yang menciptakannya? Usaha untuk mengenal diri itu, mendorong menusia untuk memiliki ilmu pengetahuan tentang manusia itu sendiri, yang melahirkan ilmu pengetahuan tentang manusia, seperti ilmu kedokteran, ilmu jiwa. ilmu pendidikan, Ilmu hukum, ekonmi dan ilmu sosial lainnya. Dengan mengenal dirinya sendiri, manusia akan lebih dekat lagi mengenal Tuhanya, Barang siapa yang mengenal dirinya, maka ia akan mengenal Tuhannya!
Ayat ketiga Bacalah dan Tuhanmulah Yang Maha pemurah. Mengandung arti, bahwa menbaca itu, baik membaca teks yang tersurat, maupun membaca yang tersirat, dalam arti meneliti, tidak cukup dilakukan satu kali saja, mestilah dilakukan berulang kali, bahkan terus menerus, karena fenomerna alam sifatnya relative dan dinamis. Semakin dibaca fenomena alam ini semakin terbukti ke-Maha Besaran, ke-Maha Kuasaan dan ke–Maha Pemuharan-Nya Allah SWT. kepada hamba-Nya menusia, yang melahirkan kesadaran setiap manusia untuk mensyukuri semua nikmat-Nya. Dengan bersyukur, Allah akan menambah nikmatnya kepada manusia yang bersyukur itu, sebagaimana firman-Nya dalam QS:14:7), Dan (ingat juga) tatkala Tuhanmu memaklumkan: Sesungguhnya jika kamu syukuri nikmat yang Kami berikan kepadamu, pasti akan Kami tambah nikmat Kami kepadamu, dan jika kamu mengingkari (kufur) nikmat itu, maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih.
Teori Lengkap Pendidikan Agama Islam
https://www.blogger.com/blogger.g?blogID=4590033009607805970#editor/target=post;postID=5459707159704302009;onPublishedMenu=allposts;onClosedMenu=allposts;postNum=0;src=link
Teori Lengkap Pendidikan Agama Islam
https://www.blogger.com/blogger.g?blogID=4590033009607805970#editor/target=post;postID=5459707159704302009;onPublishedMenu=allposts;onClosedMenu=allposts;postNum=0;src=link
Ayat keempat Dia Yang mengajarkan kepada manusia (ilmu pengetahuan) dengan perantaraan kalam (alat tulis). Mengandung arti bahwa hanyalah menusia diantara makhluk-Nya yang diberi-Nya keterampilan menulis atau mencatat apa yang diketahui berdasarkan pengalamannya sebagai ilmu. Imu yang masih berada dalam pengetahuan dan belum ditulis, belum dapat diakui eksistensinya sebagai suatu ilmu, ilmu itu baru diakui eksistensinya sebagai suatu disiplin ilmu manakala pengelaman dan pengetahuan itu telah dituangkan dalam bentuk tulisan ilmiah. Ilmu pengetahuan yang semata-mata berdasarkan kepada pengalaman dan pengetahuan manusia, sifatnyan relative (berubah) dan terbatas, karenanya disebut ilmi insaniah (ilmu manusia). Dengan semata-mata kemampuan ilmu pengetahuan untuk mebuktikan adanya Tuhan, manusia hanya dapat menyimpulkan bahwa Tuhan Yang Maha Pencipta itu ada, berdasarkan pengkajian terhadap makrokosmos dan mikrokosmos alam semesta ciptaan-Nya, akan tetapi manusia tidak tahu siapa Tuahn itu? atau siapa nama-Nya? Karena yang berhak memberitahu kepada manusia siapa tuhan itu? dan siapa nama-Nya? Hanyalah Tuah itu sendiri. Ayat 5 surat al-‘alaq berikutnya menjelaskan jawaban atas pertanyaan itu.
Ayat kelima: Dia yang mengajarkan kepada manusia apa yang tidak diketahuinya. Mengandung arti bahwa untuk mengatasi keterbatasan ilmu manusia yang bersifat relative (tidak mutlak), Tuhan mengajarkan secara langsung ilmu-Nya (al-Qur’an) kepada manusia, yang disebut dengan ilmu ilahiyah (ilmu Tuhan), agar manusia dapat mengetahui apa-apa yang tidak sanggup diketahuinya melalui kemampuan ilmiahnya, seperti siapa nama-Nya (Lihat QS: 3:10 dan QS:20:14), dalam ayat ini diajarkn-Nya kepada manusia bahwa nama Tuhan itu adalah Allah). Ilmu yang diajarkan Tuhan itu adalah kalam-Nya (perkataan-Nya) berupa wahyu-Nya seperti kitab Zabur, taurat, Injil dan al-Qur’an yang diturunkan-Nya kepada para Nabi dan Rasul-Nya manusia pilihan-Nya. al-Qur’an adalah ilmu Allah yang telah disepurnakan-Nya (telah dicukupkan-Nya) dari kitab-kitab sebelumnya, yang diturunkan-Nya kepada Nabi dan Rasul-Nya yang terakhir tiutus-Nya senagai Nabi dan rasul-Nya, yaitu Muhammad Rasulullah SAW. Rasul Pilihan-Nya inilah yang diberi-Nya otoritas untuk menjelaskan wahyu (al-Qur’an) itu bagaimana dipraktekna dalam kehidupan yang disebut dengan al-Hadis .
Berdasakan analisis kita terhadap ayat al-Qur’an yang pertama diturunkan Allah SWT, yaitu surat al-‘Alaq ayat 1-5 ini, dapat kita pahami bahwa al-Qur’an tidak hanya menjelaskan bahwa hubungan Islam dan ilmu pengetahuan itu mempunyai hubunag yang sangat erat sekali. Akan tetapi lebih dari itu, yaitu Islam dengan al-Qur’an sebagai kitab sucinya adalah sebagai sumber inspirasi yang mendorong manusia untuk menggali dan mengembangkan ilmu pengetahuan untuk membuktikan keberan iman kepada Allkah SWT dan kebenaran ajaran Islam, sehingga hubungan ilmu pengetahuan dengan Iman dan Islam semakin jelas terbukti secara ilmiah.
2. Al-Qur’an Sumber Inspirasi Ilmu Pengetahuan
Banyak ayat-ayat al-Qur’an membicarakan tentang penciptaan alam semesta, penciptaan langit dan bumi serta apa yang ada di dalamnya, sepperti penciptaan tumbuhan (nabati), benatang ternak (hewani) dan penciptaan penciptaan manusia (insani). Dengan demikian dapat dikatakan Al-Qur’an sebagai sumber inspirasi Ilmu pengetahuan. Pembicaraan tentang penciptaan makrokosmos dan mikrokosmos itu dalam al-Qur’an hanya memuat informasi universal yang mendorong manusia melakukan penelitian untuk mengetahui lebih lanjut dan detail tentang peroses penciptaan dan kegunaan alam semseta itu diciptana Allah SWT. sehingga manusia dapat mengambil manfaat dari alam semesta ini untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dalam melaksnakan tugas ke-khalifahannya untuk menyembah Allah SWT, karena memang apa saja yang diciptakan Allah SWT adfalah untuk manusia, sebagaimana dalam firman-Nya QS:2:21-22 dan 29.
1. Insprisasi Ilmiah yang muncul dari Nama-nama Surat dalam al-Qur’an
Dilihat dari nama-nama surat dalam al-Qur’an terdapat 44 dari 116 surat dengan nama alam dan peristiwa alam, karena pada umumnya ayat-ayat yang terdapat dalam surat tersebut membicarakan fenomena alam sesuai dengan arti yang terkandung dalam nama surat tersebut, sebagai berikut: QS:2: Al-Baqarah (sapi betina),QS:4:Al-Nisa’(wanita),QS:5:Al-maidah(hadangan/makanan), QS:7: Al-A’raf (Tempat tertinggi), QS:13: Al-Ra’du (gurun), QS:16: Al-Nahl (lebah), QS:18: Al-Kahfi (gua), QS:24: Al-Nur (cahaya), QS:27: Al-Naml (semut), QS:29: Al-‘Angkabut (laba-laba), QS:43: Al-Zukhruf (perhiasan), QS:43: Al-Dukhan (kabut), QS:45: Al-Jatsiyah (bukit-bukit pasir), QS:51: Al-Zilzalah (angina yang menerbangkan), QS:52: Al-Thur (bukit), QS:53: Al-Najm (bintang), QS:54: Al-Qamar (bulan), QS:56 Al-Waqi’ah (hari kiamat), QS:57: Al-Hadid (besi), QS:68: Al-Qalam (pena/alat tulis), QS:72: Al-Jin (Jin), QS:75: Al-Qiyamah (hari kiamat), QS:76: Al-Insan (manusia), QS:77: Al-Mursalat (malaikat yang diutus), QS:79: Al-Nazi’at (malaikat-malaikat yang mencabut), QS:81: Al-Takwin (yang menggulung), QS:82: Al-Infithar (yang terbelah), QS:84: Al-Insyiqaq (yang terbelah), QS:85: Al-Buruj (gugus bintang), QS:89: Al-Fajr (fajar), QS:90: Al-Balad (negeri), QS:91: Al-Syams (matahari), QS:92: Al-Lail (malam)QS:92: Al-Dhuha (Waktu dhuha), QS:95: Al-Tin (buah tin), QS:96: Al-‘Alaq (segumpal darah), QS:99: Al-Zilzalah (kegoncangan), QS:100: Al-‘Adiyat (kuda perang yang berlari kencang), QS:101: Al-Qari’ah (hari kiamat), QS:103: Al-‘Ashr (masa), QS:105: Al-Fil (gajah), QS:111: Al-Lahb (gejolah api), QS:115: Al-Falaq (subuh), QS:116: Al-Nas (manusia)
2. Inspirasi Ilmiah yang timbul dari Ayat-ayat al-Qur’an
Allah SWT. menjelaskan tentang keberadaan-Nya sebagai Khaliq (Yang Maha Mencipta) dalam ayat-ayat al-Qur’an sering mengajak manusia agar memperhatikan, memikirkan dan merenungkan tentang penciptaan langit dan bumi, dan fenomena gejala alam, sehingga menusia dapat mengakui keberadaan Allah SWT. itu secara logis (rasional), bukan secara dogmatis (irrasional). Diantara ayat-ayat al-Qur’an yang menjelaskan hal tersebut adalah: QS:2:29, 228, QS:4:1, QS:5:18, QS:6:1, 73, 101, QS:7:54, 185, QS:9:36, QS:10:3, 5-6, QS:11:7, QS:14:19, 32, QS:16:3-4, 48, 81, QS:17:99, QS:20:4, QS:21:33, QS:23:91, QS:24:45, QS:25:3, 54, 59, QS:26:66, QS:27:60, QS:29:44, 61, QS:30:8, 21, QS:31:10-11, 25, QS:32:4, QS:36:36, 81, QS:39:5, 38, QS:41:9, QS:43:9, 12, QS: 45:22, QS:46:33, QS:53:45, QS:55:3, 14 -15, QS:57:4, QS:64:3, QS:65:12, QS:67:2-3, 14, QS:71:15, QS:75:38, QS:768:2, QS:92:2, QS:96:1-2, QS:113:2.
3. Al-Qur’an Sumber Inspirasi untuk Menemukan Ilmu Yang ‘amaliyah dan Amal yang Ilmiyah
Sering pula Allah SWT. mengungkapkan dalam al-Qur’an tentang bukti-bukti keberadaan-Nya sebagai Tuhan Yang Maha Mencipta, agar manusia merenungkan, meneliti mengambil manfaat dari hasil penelitian itu untuk meningkatkan kualitas ilmu manusia menjadi ilmu yang amaliyah (shaleh) dan amal menjadi amal shaleh yang ilmiyah, antara lain dijelaskan dalam: QS:2:73, 187, 221, 242, QS:3:103, 164, QS:5:89, QS:6:61, 63, 118, QS:7:37, QS:8:2, QS:9:65, QS:10:18, QS:11:1, QS:22:52, QS:24:59, QS:27:93, QS:30:21-25, 46, QS:31:31, QS:38:29, QS:40:13, 81, QS:41:3, 37, 39, 44, QS:41:29, 32QS:45:6, :QS:62:2.
TUGAS/LATIHAN
- Tulislah minimal 15 dn maksimal 20 pertanyaan dan jawabannya dari materi bab ini!
- Ditugaskan meresume salah satu buku tentang Islam dan IPTEK, atau buku Mukjizat Al-Qur’an, oleh: M.Quraisy Syihab.
DAFTAR PUSTAKA;
- Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan terjemahanny
- Amin Rais, Al-Islam dan IPTEK, Tim Perumus Fakultas Teknik UMJ Jakarta, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1998.
- M. Quraish Shihab, Mukjizat Al-Qur’an, Mizan, Bandung, 1998
- Izharman, BPKM Pendidikan Agama Islam, 2004
POKOK BAHASAN XIV
ISLAM DAN ILMU PENGETAHUAN
1. Kedudukan ilmu dan Kehormatan Para Ilmuan dalam Islam.
Kedudukan ilmu dalam Islam adalah sangat sentral. Vitalitas dan keutamaan ilmu terungkap dalam sanjungan dan kehormatan yang diberikan kepada para ilmuan, tersirat dalam wahyu pertama yang diterima Rasulullah saw., berupa kunci ilmu, yakni membaca, QS. 96: 1-5 dan hadits mengenai ilmu pengetahuan.
Al-Qur’an sebagai kitab suci pedoman utama, terdapat ratusan ayat-ayat yang menerangkan tentang ilmu, tentang ajakan untuk berpikir dan melakukan penalaran.
Sanjungan kepada orang-orang yang berilmu adalah bukti autentik yang tak dapat diragukan lagi akan kebenaran bahwa al-Qur’an sumber inspirasi ilmu pengetahuan. Keutamaan ilmu sebagai karunia Allah SWT., kehormatan para ilmuan, penghargaan Allah SWT., kepada mereka yang berilmu serta ilmu sebagai milik yang boleh diandalkan untuk memikul jabatan/kehormatan yang tinggi tercantum dalam ayat-ayat sebagai berikut : QS. 2:247, 3:18, 12:55, 15:53, 18:66, 16:43, 21:7 dan 79, 27:15, 29:43, 58:11
2. Fungsi Ilmu dalam Memperkuat Iman
Selain ilmu dapat mengangkat dan meningkatkan derajat manusia, maka ilmu pengetahuan juga memperluas cakrawala serta memperkaya bahan pertimbangan dalam sikap dan tindakan manusia tersebut. Keluasan pandangan serta kekayaan informasi akan membuat seseorang lebih cenderung kepada objektivitas, realitas dan kebenaran. Ilmu adalah sarana untuk untuk mendekati kebenaran dalam berbagai bentuknya. Ilmu adalah upaya mendekati kebenaran. Ilmu cinta kepada kebenaran.
Kebenaran adalah suatu yang multi dimensional dengan berbagai manifestasinya dengan berbagai manifestasinya. Di balik semua wajah-wajah kebenaran itulah tersirat kebenaran mutlak yang bersifat universal. Allah swt. adalah zat mutlak pemilik kebenaran. Allah swt. sumber kebenaran (Q.S. 2:147). Allah swt. yang berwenang menyampaikan kebenaran. Dalam pada itu, lebih banyak ilmu seseoran, akan lebih menyempurnakan sistem kendali kehidupannya. Sistem kendali yang efektif akan lebih memudahkan seseorang untuk meniti jalan lurus (shirathal mustaqiem) menuju kebenaran mutlak untuk memperkuatm iman. Hal-hal tersebut di atas dapat dilihat dalam ayat-ayat berikut: Q.S. 3:7, 18, 4:162, 17:107-108, 29:43, 22:54, 27:42, 28:80, 30, 56, 34:6, 35:27-28.
3. Kunci Membuka Khazanah Ilmu
3.1. Membaca
Ayat pertama yang diwahyukan serta dengan ayat itu pula tugas kerasulan Muhammad saw. Dimulai, adalah dimulai denganperintah membaca. Pahami surat al-‘Alaq ayat 1-5: 1. Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu yang Menciptakan, 2. Dia telah menciptakan manusia dari segumpal darah. 3. Bacalah, dan Tuhanmulah yang Maha pemurah, 4. Yang mengajar (manusia) dengan perantaran kalam.
3.2. Menulis
Demikian pentingnya tulis baca sebagai kunci ilmu pengetahuan, sehingga diabadikan dalam al-Qur’an salah satu suratnya, yakni surat al-Qalam, surat ke 68 yang berarti pena atau alat tulis Masa sejarah dimulai sejak manusia mempunyai kemampuan untuk menulis dan membaca, zaman sebelumnya disebut zaman pra-sejarah. Tulisan adalah suatu proses visualisasi dari konsep-konsep atau dengan kata lain; suatu abstraksi konseption. Dengan tulisan, peristiwa-peristiwa (historis maupun ilmu) dapat dicatat dan dapat dibaca oleh orang lain, baik yang berada di tempat lain maupun yang hidup di zaman lian, sehingga terjadilah penyebaran dan pemasyarakatan pengetahuan (socialization knowledge).
Andaikata al-Qur’an tidak ditulis segera setelah setiap selesai setiap ayat-ayat diwahyukan, sudah barang tentu tidak mungkin setelah 14 abad yang lalu, kita di zaman kini bisa mengenal serta mempelajari al-Qur’an dalam keadaan persis aslinya. Demikian pula dengan Sunnah (hadis) Rasulullah saw. Dan karya para intelektual muslim, seperti syafi’i, Hanafi, Maliki, Hambali, al-Ghazali, Ibu Taimiyah, Muhammad Abduh Iqbal dan lain sebagainya.
Andaikata ilmu dan filsafat sarjana-sarjana Yunani Socrates, Plato, aristoteles, Pythagoras, Arcimides dan lain-lainnya tidak ditulis, sudah barang tentu tidak mungkin para sarjana Arab mempelajari dan mengembangkannya, karena ilmu-ilmu tersebut telah terkubur berabad-abad.
Andaikata ilmu dan filsafat para sarjana Arab/Islam; Ibnu Rusyd (Averros), Ibnu Sina (Avessina), al-Khawarisme, Ibnu Khaldun dan lain-lainnya tidak ditulis, maka tentu tidak mungkin dunia Barat/Eropah memulai kebangunannya (Reanissance, sejaka abad 14) dan keluar dari masa kegelapan yang sudah dialaminya hampir seribu tahun.
Berbeda dengan penyebaran dari mulut ke mulut yang selalu subyektif sehingga bertambah jauh dan bertambah lama menjadi bertambah menyimpang dan keluar dari realitas obyeknya, sehingga suatu pengetahuan tidak berhasil dikembangkan, bahkan dirusak/ditiadakan, maka dengan tulisan, generasi berikut masih mungkin untuk membaca aslinya dan berupaya untuk mengembangkan pengetahuan tersebut.
3.3. Menalar
Setelah membaca dan menulis sebagai kunci pembuka khazanah ilmu untuk disebarluaskan dan dikembangkan, didalam al-Qur’an bertebaran ayat-ayat yang mendorong serta mengajak manusia untuk memperhatikan, mengamati, menalar, menyeledidiki, dengan seksama (logis dan analitis) segala fenomena alam, mulai dari ciri pribadi, sosial kemasyarakatan, gejala-gejala biologis sampai alam semesta (langit dengan segala planet ruang angkasa dan bumi dengan segala makhluk yang ada di atasnya dan segala kandungan isi perutnya). Misalnya terdapat pada ayat-ayat berikut:Masalah individual: surat al-Zariyat ayat 21 dan al-Hasyr ayat 18. Masalah sosial: surat al-An’am ayat 65, al-A’raf ayat 103 dan surat al-maidah ayat 75. Masalah pengetahuan alam: surat al-Ghaziyah ayat 17-20, Yunus ayat 101 dan surat al-Rum ayat 50. Masalah kesehatan: surat ‘Abasa ayat 24.
Ayat-ayat tersebut adalah di antara 45 ayat yang menajak manusia untuk menalar yang disebut dalam bahasa al-Qur’an dengan kata نظر (nazhara) yang berubah menjadi bahasa indonesia nalar yang mengandung arti merenung dengan menggunakan pikiran dengan penuh perhatian terhadap masalah-masalah kongkrit, non emperical, non spekulatif sebagai langkah-langkah awal memasuki kegiatan ilmiah.
Dalam koteks yang lain, ajakan untuk menalar itu didukung oleh 63 ayat yang mengajak manusia untuk berpikir dan merenung” tentang segala sesuatu (al-Qur’an tidak memberi tempat kepada perasaan subyektif yang mudah dipermainkan hawa nafsu sebaliknya memberi tempat terhormat kepada pemikiran-pemikiran obyektif yang akan mendekati kebenaran). Misalnya antara lain ayat-ayat berikut: Surat Ali Imran ayat190-191, al-Ra’d ayat 3, al-Nahl ayat 11, 68-69, al-Anbiya’ ayat 66-67, al-Rum ayat 21, Yasin ayat 62, al-Hasyr ayat 21 al-Mulk ayat 10.
Dalam pada itu tidak kurang dari 16 ayat al-Qur’an menyanjung, sekaligus berharap penuh optimis kepada orang-orang yang suka mendayagunakan akalnya sehingga lepas dari belenggu emosi dan hawa nafsunya. Orang-orang yang berpikir inilah tumpahan harapan yang terbiasa berolah pikir dan berolah jiwa. Merekalah yang mampu menjalankan fungsi khalifah di muka bumi Allah ini. Merekalah yang biasa dititipi ilmu untuk dipelihara, disebarkan dan dikembangkan. Mereka pulalah yang mampu mengisi ke Islamannya dengan ihsan, serta taqwa dan akhlak al-karimah. Terdapat 16 ayat yang membicarakan hal ini, antara lain: Surat al-Baqarah ayat 169 dan 197, Ali Imran ayat 190, al-Maidah ayat 100, Shad ayat 29, al-Zumar ayat 9 dan 21 dan surat al-Mukmin ayat 54.
4. Hadis-hadis Rasulullah SAW. tentang Ilmu
Sebagai sumber rujukan kedua sesudah al-Qur’an, hadis-hadis Nabi saw. Sebagai sunnah rasul banyak pula mengungkapkan tentang ilmu dan ilmuan. Berikut ini adalah kumpulan arti hadis-hadis Nabi saw. Tentang ilmu yang sudah populer (mutawatir). Dalam tulisan ini dicukupkan penyampaian materi (terjemahan) hadis saja, tanpa dilengkapi dengan sanad dan rawinya. Penulis menganggap ini sudah cukup memadai.
4.1. Keutamaan Ilmu dan Ilmuan Menurut Hadis Rasulullah SAW.
- Orang-orang yang berilmu adalah pewaris Nabi.
- Bahwa ilmu itu menambah mulia orang-orang yang sudah mulia dan meninggalkan seorang budak sampai ketingkat raja-raja.
- Apabila datang kepadaku hari yang tidak bertambah ilmuku padanya, yang mendekatkan aku kepada Allah swt., maka tidak adalah berkatnya bagiku pada terbit mata hari itu.
- Isi langit dan isi bumi memintakan ampun untuk orang yang berilmu.
- Kelebihan seorang berilmu dari seorang ‘abid (rajin beribadah kurang ilmu) adalah seperti kelebihan terang bulan purnama dari bintang-bintang yang lain.
- Kelebihan seorang mukmin yang berilmu dari seorang mukmin yang ‘abid ialah tujuh puluh derajat.
- Barang siapa yang menjalani suatu jalan untuk menuntut ilmu, maka dianugerahkan Allah swt. Kepadanya jalan ke surga.
- Bahwa sesungguhuya engkau berjalan pergi mempelajari suatu bab dari ilmu adalah lebih baik daripada engkau shalat sunnat seratus kali.
- Menuntut ilmu itu wajib atas tiap-tiap muslim.
- Menghadiri majlis orang yang berilmu, lebih utama daripada mendirikan shalat sunnat seribu raka’at. Mengunjungi seribu orang sakit dan berta’ziah seribu jenazah.
4.2. Peringatan Kepada para Ilmuan
- Tidak wajar bagi orang bodoh berdiam diri atas kebodohannya. Dan tidak wajar bagi orang yang berilmu berdiam diri atas ilmunya
- Apabila manusia mempelajari ilmu dan meninggalkan sedangkan mereka berkasih-kasihan dengan lisan dan bermarah-marahan dengan hati serta berputus-putusan silaturrahmi, maka kenalah mereka kutukan Allah swt. ketika itu. Ditulikan telinga mereka dan dibutakan mata mereka.
- Barang siapa bertambah ilmunya dan tidak bertambah petunuk, niscaya dia tidak bertambah dekat melainkan bertambah jauh dari Allah SWT..
- Di antara bencana dari seorang yang berilmu ialah lebih suka ia berkata-kata daripada mendengar.
- Yang binasa dari umatku ialah orang berilmu yang zalim dan orang beribadat yang bodoh. Kejahatan yang paling jahat ialah kejahatanorang yang berilmu dan kebaikan yang paling baik ialah kebaikan orang yang berilmu.
- Pada hari kiamat dibawa seorang yang berilmu, lalu dilemparkan ke dalam neraka. Maka keluarlah isi perutnya. Dia mengelilingi isi perutnya itu seperti keledai mengelilingi gilingan gandum. Penghuni neraka mengelilingi, seraya bertanya: “Mengapa engkau begini?” Orang itu menjawab: “Adalah aku menyuruh dengan kebaikan dan aku sendiri tidak mengerjakannya. Aku melaang dari kejahatan dan aku sendiri mengerjakannya”.
- Ulama (ilmuan) ini terbagi dua. Yang satu dianugerahi Allah swt. ilmu pengetahuan lalu diberikannya kepada orang lain dengan tidak mengharap apa-apa dan tidak dperjual belikan. Ilmuan (ulama) yang seperti ini didoakan kepadanya oleh burung-burung di udara, ikan-ikan didalam air, hewan-hewan di atas bumi dan para malaikat yang menuliskan perbuatan amal manusia. Dia dibawa kehdapan Allah swt. pada hari kiamat sebagai seorang tuan yang mulia sehingga menjadi teman para Rasul Tuhan. Ilmuan yang satu lagi dianugerahi Allah SWT. ilmu pengetahuan dalam dunia ini, tapi ia kikir memberikan kepada hamba Allah swt. mengharap apa-apa dan memperjual belikan ilmunya. Ilmuan seperti ini datang pada hari kiamat mulutnya dikekang api neraka. Di hadapan orang banyak tampil seorang penyeru menyerukan: “Inilah si Anu anak si Anu, dia dianugerahi Allah swt. ilmu pengetahuan maka kikir dia memberikannya kepada hamba Allah SWT., dia mengharap apa-apa dan memperjual belikannya”. Ilmuan tadi di azab sampai selesai manusia-manusia lain dihitung amalnya.
- Barang siapa yang ditanya tentang suatu ilmu kemudian ia menyembunyikannya (tidak mau menerangkannya), maka Allah swt. akan mengekangnya pada hari kiamat dengan kekangan dari api neraka.
- Barang siapa menuntut ilmu, yang mestinya untuk mencari ridha Allah swt lalu ia tidak mempelajarinya kecuali hanya untuk mendapatkan harta dunia, maka ia tidak akan memperoleh bau harumnya surga pada hari kiamat.
- Orang yang sangat rugi nanti pada hari kiamat ialah lagi-laki yang si waktu di dunia dan memungkinkan untuk menuntut ilmu, lalu dia tidak mau untuk menuntut ilmu.Dan seorang yang mengajarkan ilmu, lalu orang yang diajar mendapatkan manfa’at dari ilmunya, sedangkan dirinya tidak melaksanakanny.
4.3. Sikap terhadap Ilmu
- Seorang bertanya: “Ilmu apa engkau kehendaki?” Nabi menjawab: “Ilmu pengetahuan mengenal Allah swt.”
- Pelajarilah olehmu ilmu yang kau minati,
- Pelajarilah olehmu akan ilmu dan belajarlah untuk mendapat ilmu dengan ketenagaan dan kesopanan dan bertawadhu’lah kepada orang yang mengajarkan ilmu,
- Tuntutlah ilmu walau sampai ke negeri Cina,
- Tuntutlah ilmu dari kecil sampai tua renta (meningal dunia),
- Seorang adalah berilmu selama dia menuntut ilmu, jika dia menganggap merasa sueah pandai, maka dia telah bodoh.
5. Berdiskusi dan Seminar dengan Dasar Ilmu
Setiap orang mempunyai pendapat serta keyakinan tersendiri terhadap sesuatu obyek masalah. Dengan demikian nilai logika kebenaran ataupun obyektifitas dari hasil interaksi akan sangat dipengaruhi oleh pengetahuan masing-masing. Jika dua pendapat berhadapan, maka bukanlah persepsi dan praduga masing-masing yang diadu, akan tetapi argumentasi ilmiahnya. Dengan demikian yang dinilai adalah obyektifitas dan mutu logikanya, termasuk dalil aqli (ilmiah) dan naqli (wahyu)-Nya. Demikianlah yang dikehendaki Islam sebagaimana tersebut dalam QS.3:61, 66, 6: 143 dan 148, 2: 111, 27: 63-64 .
6. Peringatan Sesudah Mendapat Ilmu
Ilmu adalah sarana untuk mencari kebenaran dan mendekati kebenaran. Siapa pun yang telah mendapat ilmu, dalam disiplin apapun, semestinya mendayagunakan ilmunya dengan efektif mendekati kebenaran lewat jalur disiplin masing-masing. Jika lebih dari satu disiplin ilmu yang dipunyai, maka pendekatan kepada kebenaran harus dilakukan secara inter-disipliner.
Kegagalan dalam mendayagunakan ilmu untuk memaslahatan dan kebenaran, beberapa kali Allah swt. memperingatkan dalam al-Qjr’an untuk diwaspadai oleh para ilmuan Lihat Q.S. 2:145, 3:19 10:93, 28:78, 39:49, 23:83, 26:14, 45:17.
Tidak sedikit ilmuan yang pola pemikirannya, sikap dan perbuatannya bertentangan dengan hakekat keilmuannya sehingga merusak citra ilmuan itu sendiri dihadapan sesama manusia maupun dihadap pemilik alam semesta dan pemilik kebenaran itu sendiri Allah SWT., karena ilmu itu adalah kebenaran yang polos, sedangkan manusia adalah sejenis makhluk yang diamanati sebagai khalifah dibumi dengan sifat dan kemampuan yang complex, penuh liku-liku, samar, kontradiktif dan serba mungkin. Manusia selalu diliputi oleh dua kutub yang saling bertentangan; cinta dan benci, rendah hati dan sombong, ikhlas dan ria, rela dan dengki, obyektifitas akal dan subyektifivitas emosi, kejerniahanpikiran dan kekotoroan hawa nafsu, kepuasaan memberi dan kerakusan menerima, kesadaran dan ekalpaan. Dengan kata lain antara malaikat dan iblis Ilahiyat surat al-Syam ayat 7-10.
Dalam hal ini fungsi ilmu adalah membantu manusia untuk memperluas jangkauan penalarannya, membuka horizon-horizon baru untuk mendapatkan informasi lebih banyak tentang sudut-sudut kebenaran. Sudah semestinya bagi ilmuan bahwa kebenaran adalah panglima. Dan fungsi ilmu adalah membantu menunjuk kepada kebenaran.
TUGAS/LATIHAN
- Tulislah minimal 15 dn maksimal 20 pertanyaan dan jawabannya dari materi bab ini!
- Tulislah Makalah dengan Judul: EKSISTENSI DAN FUNGSI ILMU/ILMUAN DALAM ISLAM
DAFTAR PUSTAKA;
- Al-qur’anul Karim
- Al-Huffi, Ahmad Muhammad, DR., akhlak Nabi Muhammad saw., Bulan Bintang, Jakarta, 1978
- Djatnika, Rachmad, DR. Sistem Etika Islam, Pustaka Islam Surabaya, 1985
- Masyhur, Kahar, Drs., Membina Akhlak dan Moral, Kalam Mulia Jakarta, 1987
- Muhammad TH., DR., Kedudukan Ilmu dalam Islam, Ikhlash Surabaya, 1982
- Salim, Hadiyah, Mukhtarul al Ahadits, PT. Al Ma’arif, Bandung, 1985
- Omar, Amin Hoesin, DR., Kultur Islam., Bulan Bintang Jakarta, 1981
- Ilyas, Yunahar, Drs. Lc. MA., Kuliah Akhlak, LPPI UMY: Yogyakarta, 2001
POKOK BAHASAN XIII
AKHLAK ISLAMYAH
1. Pengertian Akhlak Islamiyah
Secara etimologi kata akhlak berasal dari bahasa arab اخلاق (akhlak) bentuk jamak dari mufradatnya خلق (khuluq), yang berarti budi pekerti. Secara terminlogi akhlak ialah budi pekerti, watak, kesusilaan (berdasarkan etik dan moral), yaitu kelakuan baik yang merupakan akibat dari sikap jiwa yang benar terhadap Khaliknya dan terhadap sesama manusia. Akhlak Islamiyah ialah tingkah laku rutin (kebiasaan) yang baik, yang diawali dari timbulnya keinginan untuk melakukan sesuatu perbuatan baik karena telah adanya rangsangan melalui inderanya yang menimbulkan kebimbangan pada dirinya antara melakukan atau tidak, kemudian ia memutuskan untuk bertindak dan bertingkah laku, karena perbuatan itu sesuai dengan norma hukum Islam, yang menimbulkan kecenderungan hati yang kuat, sehingga ia merasa senang melakukannya secara rutin dan memiliki rasa harga diri yang tinggi dalam pandangan Allah SWT. dan sesamanya. Lihat Ruang Lingkup akhak Islmiyah pada bab terdahulu!
2. Proses Terbentuknya Akhlak
Akhlak manusia tebentuk melalui proses kehendak dan pembiasaan, yaitu الخلق عادة الارادة (akhlak ialah membiasakan dan kehendak):
2.1. Kehendak (الارادة). Proses terbentuknya melalui tiga proses, yaitu: Pertama, atimbulnya keinginan untuk melakukan sesuatu itu, setelah terlebuh dahulu adanya rangsangan melalui indera, Kedua timbul kebimbangan antaa dua pilihan, yaitu dilakukan atau tidak, dan ketiga, mengambil keputusan mana yang harus dilakukan.
2.2. Membiasakan (عادة). Terbentuknya kebiasaan melalui dua proses, yaitu: pertama, adanya kecenderungan hati untuk melakukan sesuatu perbuatan. Kedua, dilakukan secara kontiniu (terus-menerus).
Maka iradah ialah keinginan yang dimenangkan. Apabila keinginan yang dimenangkan itu berupa perbuatan baik yang sesuai dengan syari’ah Islamiyah (norma hukum Islam) dan dilakukan secara rutin, maka ia menjadi terbiasa dan akhirnya menjadi ‘adah hasanah (kebiasaan yang baik). Apabila sudah menjadi kebiasaan, itulah dia akhlak al-karimah (akhlak yang terpuji), yang disebut juga dengan akhlaq mahmudah (akhlak yang terpuji), dan begitu pula sebaliknya yang melahirkan akhlaq mazmumah (akhlak yang tercela/akahlak jahiliyah).
3. Akhlak Terhadap Allah SWT. dan Rasul-Nya
Akhlak terhadap Allah SWT mencakup taqwa, cinta dan redha, ikhlas, khauf dan raja’, tawakkal, syukur, murakabah dan taubat.
3.1.Taqwa ialah memelihara diri dari siksaan Allah swt. dengan mengikuti segala perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya (Q.S. 2:177, 3:133-135, 3:102, 49:13, 8:29, 7:96, 65:2-4, 8:29).
3.2. Cinta dan redha adalah kesadaran diri, perasaan jiwa dan dorongan hati yang menyebabkan seseorang terpaut hatinya terhadap apa yang dicintainya dengan penuh semangat dan rasa kasih sayang (Q.S. 2:165, 9:24, 3:31, 8:2).
3.3. Ikhlas ialah beramal semata-mata mengharapkan redha Allah swt. (Q.S. 98:5, 6:162, 4:142, 2:264-265).
3.4. Khauf dan raja’ ialah sepasang sikap batin yang harus dimiliki secara seimbang oleh setiap muslim. Khauf adalah kegalauan hati membayangkan sesuatu yang tidak disukai yang akan menimpanya, atau membayangkan hilangnya sesuatu yang disukai, yang bersumber dari rasa takut kepada azab Allah swt. karena azab Allah swt.-lah yang paling berhak ditakuti (Q.S. 9:13, 35:28, 33:39). Raja’ adalah memautkan hati kepada sesuatu yang disukai pada masa yang akan datang, karena itu raja’ harus didahului oleh usaha yang sungguh-sungguh. Harapan tanpa usaha adalah merupakan angan-angan kosong (tamanny) (Q.S. 2:218, 12:87, 39:53).
3.5. Tawakkal ialah membebaskan hati dari segala ketergantungan kepada selain Allah swt. dan menyerahkan keputusan segala sesuatunya kepada Allah swt. semata (Q.S. 11:12, 5:23, 64:13). Tawakkal harus diawali dengan kerja keras dan usaha maksimal (ikhtiar), tidaklah dinamai tawakkal kalau hanya pasrah menunggu nasib tanpa ada usaha. Hakikat tawakkal ialah melibatkan kekuasaan Allah swt. pada setiap usaha atau kegiatan dari awal sampai akhir (Q.S. 3:159, 4:71 dan 102, 9:25, 65:3).
3.6. Syukur ialah memuji si pemberi nikmat atas kebaikan yang telah dilakukannya. Syukurnya seorang hamba kepada Allah swt. harus bermuatan tiga dimensi sekaligus, yaitu hati, ucapan, dan perbuatan. (Q.S. 23:1-7, 2:152, 31:12, 14:7).
3.7. Muraqabah adalah kesadaran seorang muslim bahwa ia selalu berada dalam pengawasan Allah swt., karena kesadaran itu lahir dari keimanannya terhadap Allah swt. yang maha mengetahui, maha Melihat dan maha Mendengar. (Q.S. 6:59, 4:1, 33:52, 40:19).
3.8. Tobat ialah berarti kembali, orang yang bertobat adalah orang yang kembali dari sifat-sifat yang tercela kepada sifat-sifat yang terpuji, kembali dari larangan Allah SWT. kepada perintah Allah swt., kembali dari maksiat kepada taat, kembali dari segala yang dibenci Allah SWT. kepada yang diredhoi-Nya, kembali dari permusuhan kepada perdamaian dan persaudaraan, kembali dari meninggalkan Allah SWT. kepada dekat kepada Allah swt. (Q.S. 24:31, 66:8). Tidak ada istilah terlambat untuk bertobat, karena Allah SWT. maha penerima tobat terhadap hamba-Nya, betapapun besarnya dosa seseorang manusia apabila dia bertobat, kecuali syirik setelah bertauhid. (Q.S. 20:82, 20:14, 2:177, 1-5, 2:21-22, 98:5, 2:139, 3:104, 4:59, 47:33, 8:20, 22:41.
Teori Lengkap Pendidikan Agama Islam
https://www.blogger.com/blogger.g?blogID=4590033009607805970#editor/target=post;postID=5459707159704302009;onPublishedMenu=allposts;onClosedMenu=allposts;postNum=0;src=link
Teori Lengkap Pendidikan Agama Islam
https://www.blogger.com/blogger.g?blogID=4590033009607805970#editor/target=post;postID=5459707159704302009;onPublishedMenu=allposts;onClosedMenu=allposts;postNum=0;src=link
4. Akhlak terhadap Ibu Bapak
Berbakti dan Berbuat baik kepada ibu bapak merupakan kewajiban bagi setiap anak sebagaimana dijelaskan dalam Q.S. 17:23-24, 2:83, 4:36, 6:51, 29:, 46:15, 31:14-15, 71:28. Setiap individu wajib berbuat baik dan bertanggung jawab atas keselamatan ibu/Bapaknya, yang dikenal dengan istilah birr al-walidain (berbuat baik pada ibu bapak) yang langsung diucapkan Rasulullah saw. dalam hadisnya, yang artinya: diriwayatkan dari Abu Abdirrahman Abdullah Ibn Mas’ud ra., dia berkata: Aku bertanya kepada Rasul; apa amalan yang paling disukai Allah swt.? beliau menjawab shalat tepat waktu. Aku bertanya lagi: Kemudian apa lagi? Beliau menjawab: Berbuat baik kepada ibu bapak, dan kemudian aku bertanya lagi: Apa lagi? Beliau menjawab jihad pada jalan Allah SWT. (H.R. Muttafaqun ‘alaih).
Setelah kedua orang tua wafat, berbuat baik kepada mereka masih bisa diteruskan dengan cara: menyelenggarakan jenazahnya, melunasi hutang-hutangnya, melaksanakan wasiatnya, meneruskan silaturrahmi yang telah dibinanya, memuliakan sahabat-sahabatnya dan mendo’akannya, (H.R. Abu Daud).
5. Akhlak Terhadap Anggota Keluarga dan Karib Kerabat
Akhlak terhadap anggota keluarga dan karib kerabat merupakan kewajiban setiap pribadi muslim, yairu memelihara keluarga dari segala macam bentuk kesusahan dan kesengsaraan, yang meliputi kewajiban memelihara anak dan berbuat baik terhadap karib kerabat (Q.S. 18:46, 8:28, 64:14, 28:74, 66:6, 41:13-19 dan 25, 4:1, 8 dan 36, 13:21, 47:22-23).
6. Akhlak Terhadap Diri Sendiri
- Shiddiq artinya benar atau jujur, lawan dari dusta atau bohong (al-Kizb). Seorang muslim dituntut selalu berada dalam keadaan benar, lahir dan batin (benar pikiran, perasaan, nafsu, ucapan, dan perbuatan). (Q.S. 19:54, 9:75-77, 8:27, 4:107, 25:72, 49:6 dan 12).
- Amanah artinya dipercaya seakar dengan kata iman. Sifat ini lahir dari kekuatan iman seseorang. Amanah dalam pengertian sempit memelihara titipan dan mengembalikannya kepada pemiliknya dalam bentuk semula, dalam arti luas amanah mencakup banyak hal, antara lain menyimpang rahasia orang, menjaga kehormatan orang, menjaga diri sendiri, menunaikan tugas yang diterima atau yang pikulkan baik dari orang maupun dari Allah swt. (Q.S. 4:58, 33:72, 99:7-8, 8:27).
- Istiqamah ialah sikap teguh dalam mempertahankan keimanan dan keislaman sekalipun menghadapi berbagai macam tantangan dan godaan. (Q.S. 41:6, 42:15, 11:112, 6:153, 29:4, 41:30-32).
- Iffah adalah memelihara kehormatan diri dari segala yang akan merendahkan, merusak dan menjatuhkannya (Q.S. 24:30-33, 33:59, 17:32, 25:72, 2:273, 4:6).
- Mujahadah ialah mencurahkan segala kemampuan untuk melepaskan diri segala yang menghambat pendekatan diri kepada Allah swt. (Q.S. 29:6 dan 69, 91:7-10 dan 73, 25:43-44, 35:6, 2:109, 120 dan 208, 9:38, 3:104).
- Syaja’ah artinya berani berlandaskan kebenaran yang dilakukan dengan penuh pertimbangan yang bukan ditentukan oleh kekuatan fisik tetapi oleh kekuatan hati dan kebesaran jiwa (Q.S. 8:15-16, 33:39, 3:173, 9:38, 4:77-78, 2:249, 65:3).
- Tawadhu’ ialah rendah hati, lawan dari sombong atau takabur (Q.S. 16:53, 25:63, 7:146).
- Malu (al-Haya’) adalah sifat atau perasaan yang menimbulkan keengganan melakukan sesuatu yang hina, rendah, tidak baik atau dosa (H.R. Mutafaqun ‘alaih).
- Sabar ialah menahan diri dari segala sesuatu yang tidak disukai karena mengharapkan redho Allah swt. dan menerima kenyataan secara wajar (Q.S. 2:155-157 dan 177, 19:65, 31:17, 14:19, 3:15-17, 25:75, 14:21, 70:19-22).
- Tawadhu’ ialah rendah hati, lawan dari sombong dan takabur (QS:16:530
- Pemaaf ialah sikap suka memberi maaf terhadap kesalahan orang lain walaupun orang tersebut tidak meminta maaf tanpa ada sedikitpun rasa benci dan keinginan untuk membalas (Q.S. 2:19, 3:133-134, 5:13, 24:22).
7. Akhllak Terhadap Sesama Manusia
Berbuat baik terhadap orang lain sebagaimana berbuat baik terhadap diri sendiri. Pelihara rasa persatuan dan kesatuan persaudaraan “ukhuwah Islamiyah”. Akhlak terhadap sesama manusia meliputi akhlak bertamu dan menerima tamu, hubungan baik dengan tetangga dan masyarakat serta ukhuwah Islamiyah (Q.S. 24:27-28, 4:36 dan 86, 109:6, 2:213, 28:77).
8. Akhlak Terhadap Guru dan Dosen
Ketaatan kepada guru berarti ketaatan kepada Rasul, ketaatan kepada Rasul mengikuti ketaatan terhadap Allah SWT.(QS.4:59). Dilihat dari tugas guru/dosen dihubungkan dengan kewajiban orang tua dalam mendidik anaknya, maka guru/Dosen berperan membantu orang tua dalam mendidik anak mereka melalui amanah melalui lembaga pendidikan dimana para siswa/mahasiswa mengikuti pendidikan. Pada kenyataannya terdapat beberapa fungsi guru/dosen dalam kehiduipan siswa/mahasiswa, yaitu:
8.1. Guru/dosen sebagai pengganti orang tua
Rasullah SAW. dalam hadis Riwayat Al-Hakim bersabda, yaitu: Kewajiban orang tua kepada anaknya adalah: memberi nama anak yang baik, mendidik akhlaknya,mengajarkan ilmu pengetahauan, mengajarkan berenang, mengajarkan memanah, memberi makan/minum yang halal dan baik, dan menikahkannya apabila telah menemukan jodohnya. Dari tujuh kewajiban orang tua kepada anak, empat diantaranya diamanahkan kepada guru/dosen melalui lembaga pendidikan tempat dimana guru/dosen tersebut mengajar/mendidik, yaitu: mendidik akhlaknya, mengajarkan ilmu pengetahauan, mengajarkan keterampilan berenang, dan mengajarkan keterampilan memanah.
8.2. Guru dan Dosen sebagai Pemimpin/Maha guru
Sebagai guru/maha guru, guru/dosen adalah tempat siswa/mahasiswa menimba ilmum pengetahuan, berdiskusi, bertannya tentang sesuati ilmu yang belum diketahui, karena guru/dosen, khususnya dalam bidang ilmu/keahliannya adalah bagaikan kemus/inseklopedi berjalan. Hal ini diperintahkan oleh Allah SWT. dalam frman-Nya, yang artinya: Tanyakanlah kepada para ahlinya (guru/dosen) jika kamu tidak tahu (QS.16:43, QS.21:7)
8.3. Guru dan Dosen sebagai teman
Sebagai teman, guru/dosen adalah sebagai patner bagi siswa/mahasiswa dalam mencurahkan isi hatinya (curhat) manakala siswa/mahasiswa mengalami problem/kendala dalam kehidupannya dan pelajaran dan perkuliahannya yang akan berakibat terganggunya proses pendidikan yang sedang diikutinya.
9. Akhlak Tarhadap Masyarakat, Bangsa dan Negara
Setiap individu bertanggung jawab atas kesejahteraan dan keadilan sosial dalam kehidupan bermasyarakat. Bina hubungan persaudaraan dengan sesama manusia tanpa memanda latar belakang etnis, suku, bangsa dan agama dengan bangsa-bangsa di dunia. Akhlak terhadap masyarakat dan negara meliputi musyawarah, menegakkan keadilan, amar ma’ruf nahi mungkar, dan hubungan pemimpin dengan yang dipimpin (Q.S. 43:37-38, 3:113-115 dan 159, 2:223 dan 257, 7:29, 57:25, 16:90, 4:3, 58-59, 104, 110 dan 135, 49:9, 5:8, 31:17, 9:71, 22:41, 5:78-79, 5:55).
10. Akhlak Terhadap Lawan Jenis
Pria wajib menahan pandangannya melihat wanita dan wajib menjaga kesucian kehormatannya (kelaminnya) dari perbuatan , dan onani dan sejenisnya. Wanita wajib menahan pandangannya melihat pria, menjaga kesucian kehormatannya (keluannya) dari perbuatan dan sejenisnya, dan wajib berbusana muslimah, sebagaimana dalam Q.S. 24:27 dan 30-32, 23:5, 7:26, 33:59, 70:29.
Selanjutnya Rasulullah SAW bersabda dalam haditsnya, yang artinya Barang siapa beriman kepada Allah swt. dan hari akhirat, maka janganlah sekali-kali dia bersunyi-sunyi dengan seorang perempuan yang tidak bersama muhrimnya, karena yang ketiganya ialah setan. (HR. Ahmad). Dari Jabir bin Abdullah, Ia berkata: Saya bertanya kepada Rasulullah saw. Tentang melihat dengan mendadak. Maka jawab Nabi: palingkan pandanganmu itu!. (HR. Ahmad, Muslim Abu Daud dan Tirmidzi).
11. Akhlak Berbusana (Tata Busana)
11.1. Tata Busana Laki-laki
Pria dilarang memakai celana pendek di atas lutut, karena sekurang-kurangnya aurat pria ialah sebatas pusat dan lutut. Wanita Muslim wajib berbusana menurut aturan berpakaian dalam Islam, sebagaimana diaturdalam Q.S. 7:26, 24:30-31, 33:59. (Lihat pembahasan Ibadah Mu’amalah Pergaulan lawan jenis dan tata busana!).
Rasulullah SAW. dalam sebuah Sabdanya menjelaskan: Wanita itu adalah tiang negara, apabila baik akhlaknya, maka baik dan sejahterlah negara tersebut. Dan jika wanitanya rusak akhlaknya, maka akan rusak binasa dan runtuhlah negara tersebut. Baca! Q.S. 7:26, 24:30-31, 33:33,53,59, 4:34, 58:22, 66:6. Batas aurat laki-laki antara pusar dan lutut wajib ditutup.
11.2. Tata Busana Wanita
Beberapa persyaratan mutlak tata busana Muslimah antara lain:
- Busana (jilbab) yang tidak merupakan yang menampakkan kecantikan tubuh. (Q.S. 24:31., 33:33).
- Merupakan busana rangkap dan Tidak Tipis.
- Longgaratau tidak empit. Rasulullah memerintahkan agar wanita pakaian rangkap bagian dalam agar jangan sampai bentuk tubuhnnya kelihatan.
- Tidak berbau wangi-wangian yang dapat merangsang nafsu syahwat laki-laki. Sabda Rasulullah SAW: Siapa saja dari wanita yang memakai wangi-wangian kemudian berjalan ditengah-tengah orang banyak dengan maksud agar mengetahui baunya yang harum, termasuk perbuatan.
- Tidak menyerupai busana laki-laki, sehingga penampilannya seperti laki-laki. Hadis riwayat Abu Hurairah, berkata rasulullah saw. Bahwa Rasulullah saw. Mengutuk seorang laki-laki yang memakai busana perempuan, dan sebaliknya seorang wanita yang memakai pakaian laki-laki.
- Tidak Menyerupai Busana Wanita-wanita kafir. Rasulullah saw. bersabda, yang artinya: Barang siapa menyerupai suatu kaum, maka dia itu dari golongan mereka. (HR. Thabarani). Baca Q.S. 2:120!
12. Akhlak Terhadap Alam Sekitar
Setiap individu dilarang merusak/membinasakan lingkungan alam sekitar, bertanggung jawab dan menjaga/memelihara lingkungan serta melestarikannya demi kelangsungan hidup manusia itu sendiri, dan memanfaatkan lingkungan untuk memenuhikebutuhan hidup tanpa merusak kelestariannya. (Q.S. 28:77, 30:41-42, 2:22, 16:10, 41, 65, 31:20,45:13).
TUGAS/LATIHAN
- Tulislah minimal 15, maksimal 20 pertanyaan dan jawabannya dari materi bab ini!
- Tulislah Makalah dengan Judul: REALITAS AKHLAK UMAT ISLAM DEWASA INI DAN UPAYA MEMPERBAIKINYA MENURUT KONSEP AKHLAK ISLAMIYAH
DAFTAR PUSTAKA;
- Al-Hufy, Muhammad Ahmad, DR., Akhlak Nabi Muhammad SAW., Bulan Bintang Jakarta, t.tt
- Departemen Agama RI, Al-Qur'an dan Terjemahannya, Diponegoro Bandung, 2009
- Djatmika, Rahamat, DR., Sistem Etika Islam (Akhlak Mulia), Pustaka Islam Surabaya, 1985
- Ilyas, Yunahar MA, Kuliah Akhlak, Lembaga Pengkajian dan Pengemangan Islam (LPPI), UMY, Yogyakarata, 2001
- Masykur, Kahar, H. Drs., Membina Moral dan Akhlak Mulia, Kalam Mulia Jakarta, 1997
- Drs. Izharman, M.Ag., Pendidikan Agama Islam, Buku Pegangan Kulaih Mahasisiw, 2010
POKOK BAHASAN XII
POLA MAKANAN DAN MINUMAN ISLAMI
Pola makan dan minuman Islami adalah megacu kepada prinsip Halâlan Thayibân, yaitu yang halal lagi baik (bergizi).
1. Mengkonsumsi Makanan Yang Halal dan Bergizi
Mengkonsumsi makanan yang halal dan bergizi adalah kebutuhan setiap manusia yang ingin selalu sehat, sebagaimana dalam QS.al-Baqarah (2):168-169, 168. Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu. 169. Sesungguhnya syaitan itu hanya menyuruh kamu berbuat jahat dan keji, dan mengatakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui. Selanjutnya dalam QS.al-Baqarah (2):172-173: 172. Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar kepada-Nya kamu menyembah.173. Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. tetapi Barangsiapa dalam Keadaan terpaksa (memakannya) sedang Dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
2. Hukum Mengkonsumsi bangkai Ikan dan Belalang
Ikan dan segala binatang air tidak perlu disembelih, dan semuanya halal dimakan, baik yang ditangkap oleh orang Yahudi, Nasrani, Majusi atau oleh siapa saja (H.R. Bukhari). Demikian pula semua ikan yang terdampar di tepi laut atau sungai atau yang tertinggal di daratan setelah air surut , sebagaimana dalamQ.S. 5:96, Q.S. 16:14) dan yang telah mati sebelum ditangkap semuanya halal dimakan, kecuali menurut Ibn Abbas yang telah rusak (busuk). (H.R. Bukhari).
Dalam sebuah Hadts dijelaskan yang substansi artinya ialah bahwa semua bangkai haram dikonsumsi, kecuali ikan dan belelang.
3. Makanan yang Diharamkan
Menurut al-Qur’an, makanan yang terang-terangan diharamkan itu empat, sebagaimana dalam Q.S. 2:172-173 di atas. yang kata-katanya dengan ayat Q.S. 5:3, yaitu wahu terakhir mengenai pokok persoalan ini, menambahkan berbagai barang sebagai penjelasan tentang diharamkannya barang-barang itu.
Makanan yang diharamkan dalam Islam terdapat beberapa macam, yaitu binatang yang mati sendiri (tanpa disembelih), menurut Q.S. 5:3, binatang yang diharamkan karena mati sendiri, adalah sebagai berikut: binatang yang mati terjerat, dan binatang yang mati karena dipukul, dan binantang yang mati karena jatuh, dan binantang yang mati karena ditanduk, dan binatang yang mati diterkam oleh binatang buas”. Adapun binatang yang mati sendiri dan binatang yang mati karena diterkam oleh binatang buas.
Perlu diterangkan bahwa tiga jenis makanan yang disebutkan lebih dahulu, yaitu bangkai, darah, dan daging babi, ini menurut al-Qur’an disebut barang najis, sedangkan jenis makanan yang nomor empat, yaitu binatang yang disembelih dengan disebut selain nama Allah, disebut fisqun artinya, durhaka terhadap perintah Allah.
Adapun yang menyebabkan Perbedaan itu ialah bahwa tiga jenis makanan yang disebutkan lebih dahulu, mengandung kekotoran yang mempunyai pengaruh jahat terhadap pikiran, jasmani, dan akhlak manusia sedang jenis makanan yang nomor empat mempunyai pengaruh jahat terhadap rohani manusia, karena menyebut selain nama Allah, atau sesaji kepada berhala, ini menyekutukan Tuhan dengan berhala.
Menurut syari’at Islam, semua binatang yang hendak dijadikan makanan, harus disembelih lebih dahulu sampai darahnya mengalir semua. Menyembelih itu bahasa Arabnya, zabaha, makna aslinya memotong atau membelah menurut panjangnya. Menurut arti umum, kata zabaha berarti membunuh atau menyembelih; menurut istilah fiqh, kata zabaha berarti menyembelih binatang secara hukum syara’, yaitu dengan memotong kedua belah urat leher sebelah luar, atau dengan memotong kerongkongan di bagian bawah yang berdekatan dengan kepala.
Menurut fiqh, binatang yang disembelih, harus dipotong empat macam urat, yaitu hulqum atau batang tenggorokan, mari’ atau kerongkongan, dan wadajan atau kedua belah urat leher sebelah luar. Tetapi dalam al-Qur’an , kata zabaha digunakan dalam arti umum; adapun istilah yang digunakan oleh al-Qur’an dalam arti menyembelih binatang untuk dimakan ialah tazkiyah yang kata ini tercantum dalam Q.S. 5:3. Kata tazkiyah adalah bentuk intensif dari kata zak’an atau zaka, yang makna aslinya digunakan dalam arti api menyala; kata zakkan-nar artinya menyalakan api. Menurut ulama fiqh, kata tazkiyah (bentuk masdar dari kata zakka) artinya memadamkan panas pembawaan; tetapi menurut hukum syara’, dalam konteks ayat ini kata tazkiyah berarti membunuh binatang dengan cara tertentu; dan ini sama artinya dengan kata zabaha. Adapun pokok pikiran yang menjadi dasar penyembelihan secara demikian ialah, agar darah binatang yang disembelih itu dialirkan semua, sehingga segala macam racun yang terdapat dalam darah itu tidak ikut termakan. Itulah sebabnya mengapa darah itu haram dikonsumsi.
Kewajiban menyebut nama Allan pada waktu menyembelih binatang berdasarkan kepada Q.S. 6:122. Oleh sebab itu pada waktu menyembelih binatang seseorang wajib mengucapkan; Bismillah Allahu Akbar (dengan nama Allah, Allah yang maha Agung) (H.R. Bukhari).
Sedangkan binatang buruan berdasarkan Q.S. 5:4 dan hadis riwayat Bukhari, halal dagingnya dimakan dengan syarat pada waktu akan melepaskan binatang pemburu disebut nama Allah.
4. Minuman yang Diharamkan
Minuman yang diharamkan menurut al-Qur’an disebut dengan istilah khamr. Kata khamr berasal dari kata khamara yang berarti menyelubungi, menutupi atau menyembunyikan sesuatu. Minuman keras disebut khamar karena dapat menyelubungi pikiran (menghilangkan ingatan). Maka khamar adalah minuman yang memabukkan, bahwa semua yang memabukan yang dapat menghilangkan pikiran atau ingatan pada prinsipnya, hukumnya adalah haram, sebagaimana yang dijelaskan Allah SWT. dalam (Q.S.al-Baqaerah (2):119): Mereka bertanya kepadamu tentang khamar[Segala minuman yang memabukkan.] dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: " yang lebih dari keperluan." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir.
Selanjtnya dalam QS. Al-Nisâ' (4):43: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam Keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam Keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, Maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema'af lagi Maha Pengampun.
Selanjtnya dalam QS. Al-Mâidah (5) :90: Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah Termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.
Diantara sumber bahan khamar adalah sebagaimana dijelaskan Allah SWT dalam QS.al-Nahl (16) :67: Dan dari buah korma dan anggur, kamu buat minimuman yang memabukkan dan rezki yang baik. Sesunggguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang memikirkan.
TUGAS/LATIHAN
- Buatlah 15 buah pertanyaan dan jawaban dari bab ini?
- Tulislah makalah dengan judul: FUNGSI MAKANAN DAN MINUMAN YANG ISLAMI DALAM KEHIDUPAN
DAFTAR PUSTAKA;
- Al-Qur’an al-Karim
- Ali Maulana Muhammad, MA., LLB., Islamologi, Mutiara Jakarta, 1986
- Anshari, Fazlurrahman, DR., Konsepsi Masyarakat Islam Modern, Risalah Bandung, 1984
- Departemen Agama RI., al-Qur’an dan terjemahnya, PT. Intermasa, Jakarta, 1978
- ___________________, Agama Islam Buku Teks Pendidikan Agama Islam Pada Perguruan Tinggi Umum, Bulan Bintang Jakarta, 1985
- Fatah, Abu, Panduan Wanita Shalihah, Asaduddin Press, 1992
- Gazalba, Sidi. Drs., Asas Agama Islam, Seri Islam 2, Bulan Bintang Jakarta, 1984
- _______________, Asas Ajaran Islam, Seri Islam 1, Bulan Bintang Jakarta 1984
- _______________, Masjid Pusat Ibadat dan Kebudayaan, Bulan Bintang Jakarta, 1976
- Kusumamihardja, supan. Drs., Studia Islamica, Girimukti Pasaka Jakarta, 1985
- Syari’ati, Ali. Dr., Ideologi Kaum Intelekstual Suatu Wawasan, Mizan Bandung, 1974
- Salim, Hadiyah, Mukhtarul Hadis, PT. Al-Ma’arif Bandung, 1985
- _____________________, Halal dan Haram Dalam Islam, Bina Ilmu surabaya, 1982
POKOK BAHASAN XI
POLITIK ISLAM DAN HAM
1. Konsep Politik Islam
Politik adalah pembentukan kekuasaan untuk mengatur kegiatan sosial dan ekonomi sebaik mungkin, yaitu menurut ideologi atau anggapan politisi yang memegang kendali pemerintahan. Dalam hubungan dengan luar negeri, politik melakukan diplomasi untuk mewujudkan keinginan-keinginannya dalam rangka anggapan atau ideologinya yang efeknya nanti bertujuan kepada sosial dan ekonomi dalam negerti. Politik luar negeri ditentukan oleh politik dalam negeri. Politik dalam negeri memperhitungkan politik luar negeri. Apabila politik luar negeri dengan diplomasi macet, maka ia dilanjutkan dengan permainan senjata. Perang adalah alat politik untuk mewujudkan tujuannya. Diplomasi adalah alat politik yang beralatkan lidah. Perang adalah politik yang beralatkan senjata.
Politik Islam adalah pembentukan kekuasaan untuk mengatur sosial, ekonomi, hukum dan kebudayaan menurut keyakinan (keimanan), jadi bukan menurut ideologi. Keyakinan tersebut adalah al-Qur’an dan sunnah rasul. Apabila keyakinan itu tidak memberikan jawaban langsung atas masalah-masalah baru dalam kehiaupan. Islam mempergunakan kepercayaan dalam menyelesaikan masalah. Kepercayaan itu adalah hasil ijtihad.
Nilai ijtihad sebagai kepercayaan masih lebih tinggi dari pada ideologi. Ideologi berpijak atas pemikiran, ia adalah produk pemikiran manusia semata. Ijtihad berpijak atas keyakinan (al-Qur’an atau Sunnah rasul). Jadi bukan produk pikiran manusia semata, ia adalah hasil pikiran yang berlandaskan wahyu dan ilham dari firman Allah SWT. QS: al-Nisâ’ (4):59: Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. kemudian jika kamu berlainan Pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.
Dalam ayat ini dapat dipahami, bahwa politik Islam itu dimulai dengan memilih pemimpin dari golongan umat Islam sendiri, setiap umat Islam wajib mematuhi pemimpin yang yang telah dipilihnya, yaitu pemimpin yang beriman, sebagaimana dalam firman Allah SWT. QS:al-Tauibah (9):23: Hai orang-orang beriman, janganlah kamu jadikan bapa-bapa dan saudara-saudaramu menjadi wali(mu), jika mereka lebih mengutamakan kekafiran atas keimanan dan siapa di antara kamu yang menjadikan mereka wali, Maka mereka Itulah orang-orang yang zalim.
Politik Islam berawal pada masa Rasulullah SAW. Setelah hijrah ke Madinah, yang bertujuan untuk mengatur sosial ekonomi masyarakat Muslim yang makin meluas. Di samping itu ia menghancurkan lawan yang menyerang. Selanjutnya politik Islam itu di samping mengatur ke dalam, juga menundukkan tantangan dari luar. Dimana terjadi kemacetan dalam menjalankan politik tersebut lahirlah jihad, menembus kemacetan untuk mencapai tujuan politik.
Para penulis orientalis barat pada umumnya mengidentikkan jihad dengan perang. Hal itu keliru. Perang adalah jihad, tapi jihad bukanlah perang saja. Jihad lebih luas dari perang. Contoh, sapi adalah hewan, tapi tidak sebaliknya dapat dipakai kembali di sini. Imam Ibnu Qasim al-Husain menerangkan bahwa arti kata jihad dijabarkan dari kata jahd atau juhd. Jihad daya sungguh-sungguh atau tenaga, dan jihad mujahid berarti memusatkan tenaga sendiri dalam menampik musuh. Selanjutnya ia membagi tiga macam jihad, yaitu melakukan perjuangan terhadap musuh yang tampak, melakukan perjuangan terhadap setan, dan melakukan perjuangan terhadap diri sendiri (nafsu). (QS:8:72-75, 22:78).
Bahwa jihad tidak hanya berarti perang (dengan senjata). Bandingkanlah ayat-ayat al-Qaur’an yang berisikan kata jihad dalam surah Makiyah dan surat Madaniyah dan hubungkan sikap dan laku perbuatan nabi sebagai pelaksana dari surah-surat itu. Perang dalam Islam adalah untuk membela diri, bukan untuk memaksa orang supaya masuk Islam. Umat Islam dibolehkan berjihad dengan mengangkat senjata karena terpaksa untuk membela diri karena diserang musuh. Perhatikan Q.S. 2:190-195, 2:256)
Ayat-ayat tersebut terang menyatakan bahwa jihad dalam pengertian perang dengan senjata terhadap musuh yang kelihatan, hanya karena terpaksa. Umat Islam dilarang agresif, sebaliknya diwajibkan berbuat baik kepada orang lain. Orang lain berarti semua manusia, bukan muslim saja bahkan temasuk berbuat baik kepada orang yang nyata bermusuhan. Tetapi apabila orang yang bersikap bermusuhan itu menyerang barulah umat Islam mengangkat senjata. Kecuali terhadap orang zalim, umat Islam selalu berada dalam status bermusuhan. Mempertahankan hidup Islam dengan berperang diizinkan oleh Allah swt. (Q.S. 22:39, 9:41). Pada prinsipnya Islam mencintai damai, dengan membudayakan musyawarah di meja perundingan dalam segala urusan, apalagi dalam bidang politik. Baca Q.S. 3:159, 42:38! Sehinga dicapai kesepakatan yang terbaik. Inilah asas demokrasi dalam membangun masyarakat madani dengan prinsip persamaan di hadapan Allah SWT. (Baca Q.S. 49:13!).
2. Konsep Hak Asasi Manusia (HAM )
Syari’at Islam menempatkan HAM sesuai dengan filosofi teosentris dan etiko religius, sebagaimana yang dirumuskan oleh DR. Ahmad Zaki Yamani, bahwa HAM menurut Syari’at Islam adalah:
2.1. Persamaan Warga Negara
Persamaan warga negara itu adalah adanya perbedaan antara masing-masing orang seorang dalam hak-hak dan kewajiban-kewajibannya, atau seperti sabda Rasulullah SAW. Yang artinya: orang itu sama rata seperti gerigi sisir. Persamaan dalam Islam adalah persamaan dalam perlakuan hukum yang memperbolehkan semua orang dengan wewenang hukum untuk memiliki dan membentuk kekayaan, dan lingkungan hukum bagi mereka diwujudkan dan merekapun tunduk kepada kewajiban yang ditentukan oleh hukum.
Islam telah memberi contoh praktis yang mengagumkan tentang persamaan kedudukan dihadapan hukum. Rasulullah SWT. selalu mengajar para sahabat beliau bagaimana menghormati hak penggugat dalam menuntut haknya, walaupun penggugat bersikap keterlaluan. Pernah seorang Yahudi mendatangi Rasul untuk menagih hutang yang belum tiba waktunya; sambil berkeras dalam cara menagih, ia berkata kepada rasul “memang kalian ini, hai abu Muthalib, suka bertangguh-tanguh saja”. Dan para sahabat Rasul naik darah mendengar ucapan yang tidak sopan ini. Rasul bersabda kepada mereka, “Biarkanlah dia bicara, karena ia berhak untuk itu”.
2.2. Jaminan Atas Kebebasan Pribadi
Hak-hak perseorangan dengan segala macamnya merupakan suatu di antara hal-hal yang sangat diperhatikan oleh Islam, yaitu: agama, kemerdekaan dan persamaan. Kebebasan adalah suatu lambang yang suci, karenanya baik rakyat maupun penguasa sangat mementingkan masalah pelaksanaan kebebasan bagi setiap orang-seorang dalam masyarakat.
Para Khalifah rasul mengajarkan rakyat agar mereka gigih memelihara anugerah Ilahi yang suci ini. Ali bin Abi Thalib berkata: “janganlah engkau menjadi hamba dari orang lain, padahal Allah swt. telah menjadikanmu orang merdeka”. Ketika Sayidina Umar menetahui bahwa seorang dari Gubenurnya telah memukul seorang warga negara golongan kopti Mesir, beliau marah dengan penuh perasaan dan mengucapkan kata-kata yang terkenal, “Sejak kapan kamu diperbudak manusia, padahal ibu mereka telah melahirkan mereka sebagai orang bebas”. Dalam Islam, kebebasan dimulai dengan kebebasan seorang dari hawa nafsunya, dan kemampuan untuk mengendalikan kemauannya. Rasulullah saw. memperbandingkan antara perjuangan membebaskan diri dari hawa nafsu sebagai “jihad Akbar” dan menggambarkan orang yang mampu menguasai dirinya disaat marah sebagai orang kuat. Sabda rasulullah saw.: ”Orang kuat itu bukan orang yang mampu mengalahkan lawannya dalam pergulatan. Tapi orang kuat ialah yang mampu menguasai dirinya di saat ia marah”. (H.R. Imam Ahmad dan Ibnu Majah). (Baca Q.S. 9:19, 39:53, 2:186).
2.3. Kebebasan Berhak Milik
Kebebasan berhak milik adalah suatuhak yang amat terkenal dalam Islam. Islam melindunginya sama dengan melindungi seorang muslim. Islam mengatakan bahwa seluruh harta benda itu adalah milik Allah swt. (Baca Q.S. 10:55, 24:33, 2:29!)
Maksud ayat-ayat tersebut adalah bahwa semua yang ada dalam perut bumi atau di atas muka bumi telah dijadikan untuk kegunaan bagi umat manusia seluruhnya, masing-masing orang mempunyai hak yang cukup guna memenuhi kebutuhannya dan menyejahterakan hidunya dalam batas-batas yang dihalalkan oleh syari’at Islam.
2.4. Kebebasan Tempat tinggal
Kebebasan tempat tinggal termasuk di antara hal yang oleh al-Qur’an disebutkan secara tegas. Pernah Umar bin Khattab memasuki suatu rumah dengan memanjat tembok dan menggerebek beberapa orang di dalamnya yang sedang minum arak. Orang tadi mendebat Khalifah bahwa beliau telah berlaku salah dalam tindakannya dan menyalahi firman Allah swt. yang artinya: “Dan masukilah rumah itu dari pintunya”, Umar menerima pembelaan mereka dan tidak menjatuhkan hukuman kepada mereka.
2.5. Kebebasan Berusaha
Kebebasan berusaha dan berniaga merupakan di antara hal-hal yang oleh Islam dibebaskannya dan dilepaskannya dari segala ikatan, kecuali jika merupakan yang merugikan kepentingan umum, seperti halnya monopoli. Berusaha di samping halal juga wajib bagi semua orang yang berdaya, dan malahan merupakan suatu ibadah untuk mendekatkan diri kepada tuhan, sebagaimana Umar bin Khathab berkata: “bahwa berusaha dan berniaga adalah lebih dari shalat sunnat di mesjid-mesjid”. (Baca Q.S. 62:10, 30:23).
2.6. Kebebasan Berpendapat
Islam melindungi kebebasan berpendapat bahkan menggalakannya. Syari’ah Islam menyifatkan orang yang tidak mempunyaipendapat sebagai orang yang lemah. Sejarah Islam penuh dengan perisiwa-peristiwa abadi; di saat para Muslim perseorangan menjalankan kebebasan berpendapat dengan segala keyakinan dan kepercayaan serta keberaniannya. Khalifah Umar bin Khathab pernah menyampaikan pidatonya di hadapan umat Islam, beliau mengecam sikap mempermahal emas kawin yang dibayarkan oleh para suami kepada istri-istri mereka. Seorang wanita di antara hadirin tampil dan berkata: “Engkau tidak kuasa berbuat demikian, hak Umar! Lalu ia bacakan firman Allah swt. yang artinya: “Dan kamu semua telah memberikan kepada tiap-tiap orang di antara istri masing-masing harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali daripadanya barang sedikitpun (Q.S. 4:20) Umar pun tunduk kepada teguran wanita dan berkata: “Aku telah keliru dan anda benar. Dengan demikian dilaksanakanlah untuk pertama kalinya dalam sejarah prinsip kedaulatan hukum.
2.7. Kebebasan Akidah
Hak kebebasan akidah (beragama) merupakan salah satu pokok-pokok Islam yang mendasarkan kepercayaan itu atas dasar penelitian pandangan dan akal. Ia memerintahkan manusia untuk berpikir dan menelaah serta mencela orang-orang yang tidak menggunakan pikiran mereka dengan menyifatkan mereka seperti ternak (Q.S. 7:179) “Tidak ada paksaan untuk memasuki agama Islam. Sesungguhnya telah jelas jalan yang benar dan yang salah”. (Q.S. 2:256, 16:125)
2.8. Kebebasan Belajar
Kebebasan belajar, menurut Islam belajar adalah suatu kewajiban agama yang telah ditetapkan oleh rasul dalam hadis beliau: “Sesungguhnya menuntut ilmu itu wajib bagi setiap muslim”. (HR. Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Ibnu Mas’ud dan ali bin Abi Thalib). Beliau menganjurkan para sahabat untuk menuntut ilmu walaupun ke negeri Cina”. (HR. Baihaqi), yang waktu itu negeri Cina merupakan negeri terjauh dari negeri Arab. Beberapa abad yang lalu Imam Syathibi menegaskan bahwa pendidikan sekurang-kurangnnya tingkat dasar merupakan kewajiban pemerintah untuk menyediakan segala sarananya bagi semua anggota masyarakat: kemudian untuk lebih lanjut dari pelajaran itu tergantung atas bakat dan kemampuan otak masing-masing.
TUGAS/LATIHAN
- Buatlah 15 buah pertanyaan dan jawaban dari bab ini?
- Tulislah makalah dengan judul: PERANAN POLITIK DAN HAM DALAM MEMMABNGUN MASYRAKAT
DAFTAR PUSTAKA;
- Al-Qur’an al-karim
- Al-Hufy, Ahmad Muhammad, DR., Akhlak Nabi Muhammad saw., Bulan Bintang, Jakarta, 1978
- Departemen Agama RI., al-Qur’an dan Terjemahnya, PT. Intermasa, Jakarta, 1978
- Gazalba, sidi, Drs. Asas Kebudayaan Islam, Bulang Bintang, Jakarta, 1978
- ______________, Mesjid Pusat Ibadat dan Kebudayaan Islam, Pustaka Antara, Jakarta, 1975
- Jatnika, Rahmat, DR., Sistem Etika Islam (Akhlak Mulia), Pustaka Islam, Surabaya, 1985
- Khaf, Monzer, DR., Deskripsi Ekonomi Islam, Minaret, Jakarta, 1987
- Salim, Hadiyah, Mukhtar al-Hadis, PT. al-Ma’arif, Bandung, 1985
- Tim Departemen Agama RI., Islam Untuk Disiplin Ilmu Ekonomi, Dir. Pemb. PTA., 1988
- T.H. Muhammad, DR., Kedudukan Ilmu dalam Islam, Ikhlas, Surabaya, 1982
POKOK BAHASAN X
EKONOMI ISLAM
1. Pengertian Ekonomi Islam
Ekonomi asal katanya ialah ekos yang berarti rumah tangga dan nomos yang berarti aturan, dalam khzazanah ilmu pengetahuan keIslaman ekonomi diistilahkan dengan الأقتصاد (al-iqtishad). Ekonomi Islam ialah kegiatan usaha manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya untuk mencapai keselamatan, kesejahteraan dan kebahagiaan hidup di dunia di akhirat, yang dilasanakan sesuai dengan ajaran Isalam.
Aktivitas ekonomi secara umum mencakup kegiatan produksi (menghasilkan) distribusi (pembagian), dan konsumsi (pemakaian pemanfaatan). Ekonomi adalah masalah yang sangat urgen dalam kehidupan, baik secara nasional maupun internasional. Bandingkanlah antara sistem ekonomi Islam dengan sistem ekonomi barat. Ekonomi Islam didasarkan kepada filsafat theosentris dan etiko religius dengan prinsip perimbangan yang sesungguhnya antara kesejahteraan dan kebutuhan pribadi, keluarga dan masyarakat, dengan landasan hidup yang mardhatillah untuk mencapai kesejahteraan dan keadilan serta kemakmuran bersama yang hasanah di dunia serta hasanah di akhirat. Ekonomi barat didasarkan kepada filsafat liberalisme, kapitalisme, sosialisme dan komunisme, dengan prinsip modal yang kecil dapat menghasilkan laba yang sebesar-besarnya, serta dengan menghalalkan segala cara, seperti bunga (riba) dan mempenarkan spekulasi perekonomian dan sebagainya.
2. Agama Islam dan ilmu Ekonomi
Pada kenyataannya, agama berhubungan dengan keyakinan agama dan tingkah laku manusia. Karena itu, setiap agama mestilah mempunyai sikap ekonomi yang khusus, dan setiap agama mestilah mempunyai orientasi ekonomi yang khusus. Hal itu karena ilmu ekonomi sesuai dengan definisi yang biasa dipahami, bagaimanapun, dapat dipandang sebagai studi tingkah laku manusia, yaitu tingkah laku manusia dalam hubungannya dengan produksi, distribusi, konsumsi barang-barang komoditi dan pelayanan. Karena itu, ilmu ekonomi mestilah bagian dari agama. Barangkali itulah sebab adanya pengutukan terhadap kriteria-kriteria ekonomi, praktek-praktek ekonomi yang berlaku pada masa permulaan al-Qur’an diwahyukan. Perhatikan empat kelompok ayat yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad SWT. Dalam Q.S al-Muthaffifin ayat (83):1-6
Sekiranya kita dapat memberi tingkah laku dan klasifikasi para nabi yang diutus Allah SWT. sebelum Nabi Muhammad SWT. Menurut tugas masing-masing. Maka kita akan menemukan bahwa salah seorang dari mereka yaitu Nabi Syu’aib adalah seorang Nabi perekonomian, seperti dengan senang hati dijuluki oleh sementara ahli ekonomi muslim kepada beliau.
Syu’aib tegas sekali dalam membangun sikap ekonominya di atas keimanan kepada Allah swt. dan hari perhitungan. Pada hakekatnya, bahwa beliau menghubungkan antara sikap ekonomi dengan shalat dan akidah, boleh jadi telah membuat heran sementara pengikut beliau. Apakah hubungan sikap ekonomi dengan shalat dan akidah? Syu’aib dengan tegas sekali dengan pendapatnya, bahwa dengan shalat dan iman ia memilih model tertentu sikap ekonomi. Sebagaimana firman Allah SWT. dalam QS. 11:84-87. Dengan demikian, kita dapat merumsukan kongklusi pertama kita dengan mengatakan bahwa sikap ekonomi manusia dan masyarakat dapat dipandang sebagai bagian dari kekuasaan agama.
Islam berbeda dengan agama-agama lain dalam memecahkan masalah ekonomi. Agama lain melihat masalah tertentu dengan pandangan yang berbeda. Orientasi Islam dalam hal ini mempunyai ciri khusus. Ciri ini dapat dilihat dari sistem khusus mengenai norma-norma yang berhubungan dengan tingkah laku ekonomi. Sifat dasar prinsip-prinsip moral ekonomi meletakkan perimbangan. Islam mengajak untuk tunduk sepenuhnya kepada Allah swt., dan mengarahkan seluruh kehidupan dan tenaga untuk mengabdi kepada Allah SWT. sebagimana dalam QS. 6:162-163
Dengan demikian walaupun tujuan hidup yang sebenarnya adalah kesuksesan akhirat, namun tujuan ini tidak mungkin dicapai dengan merasa bodoh terhadap segala sesuatu yang ada dalam kehidupan di dunia. (QSA. 28:77, QS.61:10-14)
3. Sistem Ekonomi Islam
Ada empat hal yang perlu dipertimbangkan dalam pembicaraan sistem ekonomi Islam, yaitu:
Untuk dapat mencapai hasil yang diinginkan, seluruh sistem harus betul-betul jalan, penerapan total dari sistem ekonomi Islam menghendaki seluruh segi-segi yang lain dalam masyarakat serasi dengan tuntunan-tuntunan sistem ekonomi. Sesuai dengan definisi yang kita berikan, hal ini karena sistem ekonomi berhubungan dengan berbagai segi sosial dalam Negara. Segi-segi lain harus sejalan dan cocok dengan sistem ekonomi Islam yang melarang riba. Pelarangan ini harus dilakukan dengan legalisasi dan hukum. Sistem ekonomi Islam juga meminta Negara mengumpulkan zakat dan mendistribusikannya. Sistem Islam meminta Negara mengadakan pengaturan melalui hukum. Karena itu penerapan sistem ekonomi Islam menghendaki adanya keserasian jalan kerja semua segi yang ada dalam konstruksi sosio-politik untuk mencapai tujuan yang sama. Sungguhpun demikian, tidaklah berarti bahwa untuk menerapkan sistem ekonomi Islam diperlukan terlebih dahulu penerapan semua prinsip Islam. Hukum-hukum, aturan-aturan dan kaedah-kaedah ekonomi mungkin diterapkan tanpa melihat cara-cara yang dilakukan dalam pengaturan segi lain dalam masyarakat. Apabila masyarakat dapat menerima pelarangan riba sebagai bahagian dari ekonomi Islam, pelarangan ini akan jalan tanpa melihat apakah “khamar” juga dilarang atau tidak. Larangan itu juga akan jalan tanpa memperhatikan apakah keputusan ini keluar dari pemerintah yang menjalankan prinsip “al-syura” sistem ekonomi Islam dapat jalan apabila didukung oleh segi-segi lain yang berhubungan, dan yang berhubungan, dan yang dapat bersaham dalam bentuk sosial. Suatu masyarakat dapat menjadi “Islami” (Islamic) tidak cukup dengan menerapkan sistem ekonomi Islam saja. Tetapi diperlukan penerapan semua, akidah, norma, prosedur dan kaedah yang digariskan al-Qur’an dan al-Sunnah.
Sistem ekonomi Islam dilengkapi dengan nilai-nilai. Sistem Islam mempunyai tujuan dan tindakan bersifat netral. Ia bertujuan untuk meningkatkan norma-norma moral Islam seperti persaudaraan, kejujuran dan keadilan.
Walaupun sistem ekonomi Islam terpengaruh oleh keteguhan moral dan sistem mental keagamaan, namun sistem ini dalam prakteknya tidaklah berdasarkan kepada perbuatan-perbuatan kemauan bebas (al-ikhtiariyah/free will). Dengan kata lain, walaupun sistem ekonomi Islam sangat menghargai derma berdasarkan kemauan bebas, seperti sedekah, namun struktur dan jalan usaha tidak hanya terbatas pada sedekah, tetapi tergantung kepada aksioma-aksioma dasar dan kaedah-kaedah yang tampak jelas dalam pengeturan-penaturan aktivitas ekonomi seperti akan kita ketahui selanjutnya. Karena itu, sikap yang diambil oleh sistem Islam, bukanlah sikap keagamaan, tetapi begitu jauh adalah sikap keduniaan.
Sistem ekonomi Islam berciri dinamis. Ini berarti bahwa ekonomi Islam tidaklah mempunyai hukum beku yang memberikan perincian, tetapi hanya menetapkan garis-garis besar dan prinsip-prinsip pokok. Perincian dari kaedah-kaedah pokok ditentukan oleh masyarakat sesuai dengan kondisi yang selalu berubah berdasarkan ijtihad.
4. Filsafat Ekonomi Islam
Secara filosofis Ekonomi Islam didasarkan kepada tiga dasar fasafah, yaitu:
Pertama: Alam Raya ini adalah Milik Allah SWT.
Semua kekayaan, hak milik dan sumber-sumber pemasukan merupakan kepunyaan Allah swt. Allah swt. Yang mengatur semua ini sesuai dengan cara yang diredhai-Nya. Manusia berbuat dan berkuasa terhadap sumber-sumber kekayaan ini hanya dalam batas keinginan dan iradah-Nya.
Sistem ekonomi Islam sangat unik dalam hal ini. Pemahaman hak milik seperti ini berbeda dari pemahaman “kapitalisme” dan “Marxisme”. Pemilik yang sebenarnya dalam kapitalisme adalah individu, pada marxisme adalah proletariat. Dalam Islam hak milik seseorang terhadap sesuatu terbatas dan tidak mutlak. Pemahaman ini dalam sistem ekonomi Islam berdasarkan petunjuk Allah swt. yaitu bahwa Allah swt. adalah pencipta satu-satunya untuk segala sesuatu dan semua kehidupan yang ada di ala mini. Atas dasar ini, selanjutnya akan jelas bahwa pengertian ini meletakkan dasar-dasar bagi satu deret prinsip dan kaedah-kaedah khusus aktifitas ekonomi dalam Islam.
Allah SWT. adalah Khalik dan selain Allah SWT. adalah Makhluk dan tunduk sepenuhnya kepada Allah SWT. Allah swt. adalah pencipta dan selainnya adalah hasil dari ciptaan-Nya. Sesuai dengan hal ini, semua manusia berasal dari satu asal. Semua sama, tidak terdapat adanya kelas manusia dan diskriminasi. Semua manusia mempunyai kedudukan dan status yang sama.
Kepercayaan akan hari perhitungan, dari seluruh aktifitas manusia, termasuk kegiatan ekonomi. Prinsip filsafat ini mempengaruhi tingkah laku ekonomi. Iman ini memperluas jarak waktu dari perbuatan atau dari pilihan sikap apa saja. Seorang insane muslim ingin melakukan sesuatu, terlebih dahulu ia akan memikirkan apa pengaruhnya perbuatan itu terhadap kehidupannya kelak di akhirat. Dengan mempergunakan bahasa ekonomi, ini berarti seseorang membandingkan keuntungan dan ongkos atau harga dari sesuatu perbuatan yang dilakukannya. Ia akan memilih nilai sekrang yang dapat membawa hasil di masa depan. Hasil itu bukan saja yang akan didapat sebelum mati, tetapi juga setelah mati. QS. 3:189, 2:284, 61:10.
5. Prinsip Umum Ekonomi Islam
Manusia memiliki sesuatu hanyalah sebagai hak milik untuk pakai
Pada dasarnya segala sesuatu dari hasil usaha manusia, baginya hanyalah hak milik untuk pakai, bukan hak milik mutlak untuk menguasai/memiliki. Hak milik ini tetap kepunyaan manusia selama manfaatnya dapat diambil oleh orang yang diberi hak milik sesuai dengan tujuan-tujuan untuk apa benda atau bang itu diadakan. Kalau hak pakai ii tidak dapat merealisasikan tujuan yang dimaksud, tidak terdapat hak untuk memilikinya sama sekali. Dalam ekonomi Islam, seseorang yang tidak dapat mengeluarkan hasil dari sumber yang ada di bawah kekuasaannya, tidak lagi mempunyai hak untuk memilikinya. Hal ini khususnya diterapkan kepada hak milik tanah. Pengertian kedua hak milik terbatas selama hidup pemilina. Pemilik tidak lagi mempunyai hak untuk pengaturan hak miliknya setelah ia meninggal dunia. Itulah sebabnya distribusi warisan harus dijalankan sesuai dengan petunjuk al-Qur’an. Pemilik tidak dibenarkan membuat wasiat yang tidak sejalan dengan ketentuan al-Qur’an tidak dianggap sah. Hal ini disebabkan karena hak milik yang bersyarat. Pengertian ketiga hak milik berhubungan dengan beberapa hak milik yang tidak mungkin dimaksudkan ke dalam hak individu, umpamanya, mengenai sumber-sumber alami. Seperti kita sebutkan, hak milik pribadi bersyarat. Sumber-sumber alami sesuai dengan pendapatan mayoritas umat Islam, tidak mungkin termasuk hak milik pribadi. Sumber-sumber alami ini harus diolah untuk kepentingan masyarakat seluruhnya.
Berimbang
Perimbangan ini jelas sekali kelihatan dalam tingkalh laku umat Islam, seperti “tidak terlalu”, “tidak boros” dan “tidak bakhil”. Orang yang boros bahkan dalam berderma, dalam hal-hal terentu kadang-kadang termsuk ke dalam golongan orang-orang bodoh, walaupun derma mereka bukan untuk hal-hal yang dilarang, bahkan dalam mempergunakan uang untuk hal-hal yang sah, orang disuruh untuk tidak terlalu. Termasuk pemikiran yang tidak terlalu, tidak menganggap konsumsi itu sendiri sebagai memuaskan. Manusia hanya harus mengkonsumsikan sesuatu sesuai dengan kebutuhannya dalam kadar yang patut. Dalam hal ini, ia bukanlah mengkonsumsikan kualitas terbesar. Prinsip perimbangan ini juga kita temukan dalam hal-hal seperti kebebasan, pengaturan hak milik individu, hak milik kelompok dan sebagainya. Walaupun penguasaan sumber-sumber alami dilakukan melalui masyarakat secara keseluruhan dan penguasaan hal-hal lain melalui individu, namun terdapat perimbangan antara kepentingan masyarakat dan kepentingan individu. Kalau sewaktu-waktu perimbangan ini tidak jalan, harus ada perbaikan, walaupun umpamnya dengan melakukan prosedur buatan, seperti yang pernah dilakukan oleh Khalifah II, “Umar bin Khatab”. Ia berkata; “Kalau saya terima apa yang saya rencanakan, saya telah mengambil kelebihan harta orang kaya untuk dibagikan kepada orang miskin”. Barangkali ia melihat sistem ekonomi sedang tidak stabil. Ia ingin mengembalikan kestabilan. Kemungkinan menasionalisasikan pabrik-pabrik tertentu atau aktifitas ekonomi tertentu adalah salah satu inti prinsip perimbangan, karena hal ini akan merupakan salah satu cara untuk mengembalikan keseimbangan sistem ekonomi.
Keadilan Hakiki
Kita mungkin terkejut melihat kenayataan bahwa kata “keadilan” (al-‘adl) adalah kata ketiga setelah kata Allah swt. dan ilmu pengetahuan (al-ma’rifah) yang sering diulang-ulang dalam al-Qur’an. Kata keadilan dan kata lain yang berasal dari akar kata yang sama diulang lebih dari seribu kali dalam al-Qur’an. Keadilan mempunyai pengertian dalam sekali dalam Islam.
6. Prinsip-Prinsip Khusus Ekonomi Islam
6.1. Prinsip khusus secara konseptual
Sumber daya alam adalah milik Allah SWT. secara mutlak, sebagaimana dalam Q.S. 20:6, 2:255,284, 3:189-191, 5:120.
Sumber daya alam adalah nikmat Allah swt. untuk manusia: Q.S. 14:32-34, 30:20-27, 31:20, 1:2.
Allah swt. melarang menguras/memanfaatkan sumber daya alam secara berlebihan: Q.S. 6:141-144, 28:77.
Hak milik perseorang diakui, apabila diperoleh secara halal, dan mempergunakannya kepada yang halal: Q.S. 2:168, 5:87-88, 16:114, 8:69, 2:42, 261-274.
Allah swt. melarang menimbun kekayaan, tanpa ada manfaat bagi sesama manusia: Q.S.9:34, 59:7, 17:99-100.
Pada harta orang kaya, terdapat hak-hak orang-orang tertentu yang wajib dikelaurkan, sebasgai zakat, infak dan sedekah: Q.S. 9:60, 2:177, 59:7
Ekonomi Islam Menganut Prinsip “Ekonomi Tauhid”: Q.S. 4:134, 63:9, 102:1-2, 9:24, 4:29-30, 2:219.
Laksanakan transaksi ekonomi sesuai dengan ketentuan Allah swt. dalam Q.S. 2:282-283.
Praktek riba haram, Q.S. 2:275-281, 30:39, 3:130.
Prinsip Khusus Ekonomi Islam secara prakti
Cara produksi dapat diperoleh melalui jalan iktisab (usaha), dengan jalan waratsa (mewarisi) dan dengan jalan hibah (pemberian) (Q.S. 4:32, 7:20).
Dilarang memperoleh harta kekayaan dengan cara yang tidak sah (haram) (Q.S. 4:29, 2:188, 5:33, 38, 4:58, 2:219, 5:90-91).
Harta milik dipergunakan dengan motivasi untuk mensyukuri nikmat Allah swt. maka pemanfaatannya harus sesuai dengan hukum Allah swt. (Q.S. 25:67, 17:29, 4:5, 2:228, 3:134, 9:34-35).
Harta milik wajib dipelihara (Q.S. 2:254).
Utamakan kejujuran dalam urusan perjanjian dan transaksi perdagangan (Q.S. 2:282-283, 83:1-3, 17:35, 26:181-183)
Modal utama dalam segala bentuk perdagangan adalah imankepada Allah swt. dan rasul-Nya serta berjihad di jalan kebenaran (Q.S. 61:10-14).
TUGAS/LATIHAN
- Buatlah 15 buah pertanyaan dan jawaban dari bab ini?
- Tulislah makalah dengan judul: PRISIP EKONOMI ISLAM DALAM MEMBANGUN MASYARAKAT MADANI
DAFTAR PUSTAKA;
- Al-Qur’an al-karim
- Al-Hufy, Ahmad Muhammad, DR., Akhlak Nabi Muhammad saw., Bulan Bintang, Jakarta, 1978
- Departemen Agama RI., al-Qur’an dan Terjemahnya, PT. Intermasa, Jakarta, 1978
- Gazalba, sidi, Drs. Asas Kebudayaan Islam, Bulang Bintang, Jakarta, 1978
- ______________, Mesjid Pusat Ibadat dan Kebudayaan Islam, Pustaka Antara, Jakarta, 1975
- Jatnika, Rahmat, DR., Sistem Etika Islam (Akhlak Mulia), Pustaka Islam, Surabaya, 1985
- Khaf, Monzer, DR., Deskripsi Ekonomi Islam, Minaret, Jakarta, 1987
- Salim, Hadiyah, Mukhtar al-Hadis, PT. al-Ma’arif, Bandung, 1985
- Tim Departemen Agama RI., Islam Untuk Disiplin Ilmu Ekonomi, Dir. Pemb. PTA., 1988
- T.H. Muhammad, DR., Kedudukan Ilmu dalam Islam, Ikhlas, Surabaya, 1982
0 komentar:
Posting Komentar