Pengertian Subjek, Objek Hukum dan Hak Jaminan

Posted By frf on Kamis, 16 Februari 2017 | 10.13.00

Subjek, Objek Hukum dan Hak Jaminan
I. Subjek Hukum
Subjek hukum ialah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum. Dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi subyek hukum dalam sistem hukum Indonesia, yang sudah barang tentu bertitik tolak dari sistem hukum Belanda, ialah individu (orang) dan badan hukum (perusahaan, organisasi, institusi).
Subjek hukum dibedakan menjadi dua, yaitu :
  1. Manusia biasa ( Natuurlijke Persoon )
  2. Badan hukum ( Rechts Persoon )
II. Objek Hukum
Menurut Pasal 499 KUH Perdata, objek hukum adalah benda. Menurut Pasal 503 – 504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dibagi menjadi dua, yaitu : 
  1. Benda yang bersifat kebendaan ( materiekegoederen ) 
  2. Adalah benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba dan dirasakan dengan panca indera 
  3. Benda yang bersifat tidak kebendaan ( immateriekegoederen ) 
Adalah suatu benda yang hanya dirasakan oleh panca indera saja ( tidak dapat dilihat )

III. Hak Jaminan
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang ( hak jaminan ) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan, jika debitor melakukan wanprestasi terhadap suatu prestasi ( perjanjian ).

Maka, hak jaminan tidak dapat berdiri sendiri, karena hak jaminan merupakan perjanjian yang bersifat tambahan ( accessoir ) dari perjanjian pokoknya, yakni perjanjian utang-piutang ( perjanjian kredit ).
Sumber :
Kartika Sari, Elsi., Simangunsong, Advendi. 2007. Hukum Dalam Ekonomi.

Jakarta: PT. Gramedia Widiasarana Indonesia.
Blog, Updated at: 10.13.00

0 komentar:

Posting Komentar