KEDUDUKAN HUKUM PARA PETUGAS PUBLIK
1. Pengertian subjek hukum
Pengertian subyek hukum (rechts subyek) menurut Algra dalah setiap orang mempunyai hak dan kewajiban, yang menimbulkan wewenang hukum (rechtsbevoegheid), sedengkan pengertian wewenang hukum itu sendiri adalah kewenangan untuk menjadi subyek dari hak-hak. Dalam menjalankan perbuatan hukum, subyek hukum memiliki wewenang. Adapun wewenang subyek hukum ini di bagi menjadi dua yaitu :
- Wewenang untuk mempunyai hak (rechtsbevoegdheid), dan
- Wewenang untuk melakukan ( menjalankan) perbuatan hukum dan faktor-faktor yang mempengaruhinya.
Jadi subyek hukum dapat diartikan sebagai hukum yang mengatur hubungan masyarakat dengan pemerintah yang dan membuat sebuah negara itu berfungsi atau berjalan dengan baik
2. Subjek Hukum dari Hukum administrasi Negara
Subjek hukum dibagi menjadi beberapa yaitu:
Manusia:
- Pengertian secara yuridisnya ada dua alasan yang menyebutkan alasan manusia sebagai subyek hukum yaitu;n Pertama, manusia mempunyai hak-hak subyektif dan kedua, kewenangan hukum, dalam hal ini kewenangan hukum berarti, kecakapan untuk menjadi subyek hukum, yaitu sebagai pendukung hak dan kewajiban.
- Pada dasarnya manusia mempunyai hak sejak dalam kendungan (Pasal 2 KUH Perdata), namun tidak semua manusia mempunyai kewenangan dan kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum, orang yang dapat melakukan perbuatan hukum adalah orang yang sudah dewasa (berumur 21 tahun atau sudah kawin), sedangkan orang –orang yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum adalah ; orang yang belum dewasa, orang yang ditaruh dibawah pengampuan, seorang wanita yang bersuami (Pasal 1330 KUH Perdata)
Badan hukum:
Terjadi banyak perdebatan mengenai bagaimana badan hukum dapat menjadi subyek hukum, dan memiliki sifat-sifat subyek hukum seperti manusia, nah Banyak sekali teori yang ada dan digunakan dalam dunia akademis untuk menjelaskan hal tersebut , akan tetapi menurut Salim HS, SH, Ms; Teori yang paling berpengaruh dalam hukum positif adalah teori konsensi dimana pada intinya berpendapat badan hukum dalam negara tidak dapat memiliki kepribadian hukum (hak dan kewajiban dan harta kekayaan) kecuali di perkenankan oleh hukum dalam hal ini berarti negara sendiri, bingung yah? Namanya juga teori, tahu sendiri kan, kalau profesor ngomong asal aja bisa jadi teori.
Pengertian Subjek, Objek Hukum dan Hak Jaminan
Pengertian Subjek, Objek Hukum dan Hak Jaminan
Kewajiban-kewajiban dasar yang ditekankan, yaitu
- Kewajiban untuk tidak mengambil jalan kekerasan atau perang
- Kewajiban untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban traktat dengan itikad baik
- Tidak mencampuri urusan negara lain
, untuk dilengkapi. Setelah lengkap, maka kejaksaan akan melakukan proses penuntutan perkara. Pada tahap ini, pelaku (tersangka) telah berubah statusnya menjadi terdakwa, yang akan disidang dalam pengadilan. Apabila telah dijatuhkan putusan, maka status terdakwa berubah menjadi terpidana.
0 komentar:
Posting Komentar