Pengertian Defenisi dan Sumber Hukum Menurut Ahli

Posted By frf on Kamis, 16 Februari 2017 | 10.37.00

SUMBER HUKUM
A. Definisi
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mengikat dan memaksa sehingga bila aturan itu dilanggar akan menimbulkan sanksi yang tegas bagi pelanggarnya. 
1. Menurut Prof. Soedikno ada beberapa arti sumber hukum adalah
  1. Sebagai asas hukum 
  2. Hukum terdahulu yang memberi bahan
  3. Dasar berlakunaya
  4. Tempat mengetahui hukum
  5. Sebab yang menimbulkan hukum
2. Menurut Utrecht arti sumber hukum adalah perasaan atau keyakinan hokum individu dan masyarakat (public opinion) yang menjadi determinan materil membentuk hokum (material determinan van de) dan menentukan isi hukum.
Faktor-faktor yang turut serta menentukan isi hukum adalah
  1. Faktor idiil 
  2. faktor kemasyarakatan
B. Sumber Hukum Materil (welbron)
Sumber Hukum Materil (welbron) atau sumber isi hukum adalah tenaga pendorong yang menentukan corak daripada isi hukum atau sesuatu yang tercermin dalam isi hokum. Sumber hukum materil menentukan ukuran; isi apakah yang yang harus di penuhi agar sesuatu bisa di sebut hukum serta mampu mempunyai kekuatan mengikat (harus ditaati) sebagai hukum 
Sumber Hukum Materil (welbron)/ isi adalah
1. TEORI HUKUM ALAM (tokoh: aristoteles, Thomas aquino dan hugo de groot/ grotius). Kenapa orang tunduk dan taat pada hukum ?
a. Menurut aristoteles
  • Hukum berlaku karena penetapan Negara
  • Hukum tidak tergantung pada pandangan manusia tentang baik buruknya
  • Hukum alam sebagai hukum yang asli berlaku dimana saja tidak tergantung waktu dan tempat, orang-orang yang berfikiran sehat merasakan hukum alam selaras dengan kodrat manusia.
b. Menurut Thomas Aquino: segala kejadian alam ini di perintah dan dikendalikan oleh suatu UU abadi (lex eterna) yang menjadi dasar kekuasaan dari semua peraturan lainnya. Lex eterna adalah kehendak pikiran Tuhan yang menciptakan dunia ini. Menurut Thomas Aquino hukum alam memuat dua azas yaitu: 
  • Azas umum (principia prima): azas yang dengan sendirinya dimiliki manusia sejak lahir dan mutlak diterima (contoh: berbuat baik). 
  • Azas diturunkan dari azas umum (principia secundaria): azas yang merupakan tapsiran dari principia prima yang dilakukan manusia. 
Thomas Aquino membagi 4 macam golongan hukum alam sebagai berikut: 
  1. Lex eterna (hukum abadi): yaitu hukum yang merupakan rasio Tuhan sendiri yang mengatur segala hal yang ada sesuai dengan tujuan dan sifatnya , merupakan sumber segala hukum 
  2. Lex divina (hukum ketuhanan positif): sebagian kecil dari rasio Tuhan yang diwahyukan kepada manusia (tercantum dalam kitab suci)
  3. Lex naturalis (hukum alam): bagian dari lex divina yang dapat di tangkap oleh rasio manusia atau merupakan penjelmaan lex aeterna didalam rasio manusia suapaya manusia dapat membedakan mana yang baik dan mana yang buruk
  4. hukum positif: hukum yang berlaku nyata didalam masyarakat (ius constitutum) yang di ciptakan oleh manusia yang di turunkan dari lex naturalis
c. Hugo De Groot/grotius dalam bukunya de jure oc pacis bahwa sumber hukum alam adalah akal manusia.

2. TEORI SEJARAH ( fried cral vo savigny 1779-1861) 
Hukum itu penjelmaan jiwa/rohani manusia, hukum bukan disusun/diciptakan manusia tetapi tumbuh sendiri ditengah rakyat dan akan mati bila suatu bangsa kehilangan kepribadiannya

3. TEORI TEOKRASI
Teori ini mendasarkan kekuatan hukum itu atas kepercayaan pada tuhan, manusia di perintahkan Tuhan harus tunduk pada hukum. Tujuan dan legitimasi hukum dikaitkan dengan kepercayaan agama

4. TEORI KEDAULATAN RAKYAT (Rousseau) 
Sumber hukum adalah akal dan rasio manusia, sebagaimana aliran rasionalisme, raja atau penguasa Negara memperoleh kekuasaan bukan dari tuhan tetapi dari rakyatnya melalui suatu perjanjian masyarakat (kontrak sosial) yang diadakan antara anggota masyarakat untuk mendirikan Negara

5. TEORI KEDAULATAN NEGARA (Hans kelsen) 
Hukum ditaati karena Negara menghendakinya, hukum adalah kehendak Negara dan Negara punya kekuasaan tak terbatas

6. TEORI KEDAULATAN HUKUM (Prof. Mr. Crabe, Hugo De Groot, Imanuel Kant & Leon Duguit) 
Sumber hukum itu rasa keadialan hukum hanyalah apa yang memenuhi rasa keadilan dari jumlah terbanyak orang, tidak dapat mengikat peraturan demikian bukanlah hukum, walaupun masih ditaati atau pun dipaksakan.

7. TEORI KESEIMBANGAN (Prof. Mr. R. Kranenburg) 
Kesadaran hukum orang menjadi sumber hukum, hukum itu berfungsi menurut suatu dalil yang nyata 

C. Sumber Hukum Formil (kenbron)
Supaya dapat menjadi peraturan yang berlaku (hukum positif) dalam pergaulan masyarakat maka harus harus di beri bentuk tertentu. Bentuk atau kenyataan-kenyataan di mana kita dapat menemukan hukum yang berlaku (hukum positif) di sebut sumber hukum formil.
Sumber hukum formil atau bentuk-bentuk di mana kita dapat menemukan hokum positif adalah
a. Undang-Undang
Menurut Prof. Mr. T. J. Buys ada dua macam pengertian undang-undang yakni:
a) Undang-undang dalam arti materil yaitu setiap peraturan yang di keluarkan oleh pemerintah yang isinya mengikat umum atau bisa juga di sebut peraturan/regeling.
UU materil di Indonesia berdasarkan UU No. 10 Tahun 2004 dapat berbentuk:
  • UUD
  • Ketetapan MPR
  • UU
  • Perpu
  • Peraturan pemerintah
  • Peraturan presiden
  • Peraturan Daerah
b) Undang-undang dalam arti formil menurut pasal 5 ayat 1 UUD 1945 ialah peraturan yang di buat oleh Presiden dan DPR.

Pengertian Macam-Macam dan Perjanjian Sumber Hukum Internasional

b. Hukum Kebiasaan adalah kebiasaan, yakni perbuatan menurut garis tingkah laku yang tetap (habitual). Akan tetapi tidak semua kebiasaan menjadi hukum kebiasaan. Suatu kebiasaan menjadi hukum Kebiasaan apabila memenuhi dua syarat sebagai berikut:

Syarat bersifat materil artinya perbuatan itu harus di lakukan secara tetap
Syarat psikologis artinya adanya keyakinan pada masyarakat bahwa perbuatan itu harus di lakukan karena telah merupakan suatu kewajiban hukum. Jadi adanya kebiasaan itu telah mempunyai sanksi hukum 

c. Yuresprodensi adalah Hukum yang termuat dalam putusan hakim dan di jadikan pedoman oleh hakim-hakim yang lain atau hukum hakim (judgemade law)
Penafsiran undang-undang ialah mencari maksud pembuat undang-undang serta menjalankan undang-undang sesuai dengan kenyataan social yang terus berkembang. Ada beberapa macam cara penafsiran undang-undang diantaranya:
  1. Penafsiran garamatikal ialah penafsiran menurut arti kata, biasanya dengan menggunkan kamus atau menanyakan kepada ahli bahasa
  2. Penafsiran Historis ialah mencari maksud pembuat undang-undang dengan jalan, mengungkapkan kembali sejarah atau latar belakang pembuatan undang-undang tersebut
  3. Penafsiran sistematis ialah mencari maksud pembuat undang-undang dengan menghubung-hubungkan antara pasal-pasal yang terdapat dalam undang-undang tersebut
  4. Penafsiran sosiologis ialah menyesuaikan maksud pembuat undang-undang dengan kenyataan sosial yang ada
  5. Penafsiran otentik ialah penafsiran yang di buat oleh pembuat undang-undang sendiri dan termuat dalam undang-undang tersebut
d. Traktat adalah perjanjian yang di adakan antara dua Negara atau lebih. Traktat memuat hukum yang berlaku dalam wilayah Negara yang bersangkutan, oleh karena itu traktat pun merupakan sumber hukum formil suatu negara
Macam-macam traktat ialah
  1. Traktat bilateral yaitu perjanjian di adakan antara dua Negara
  2. Traktat multilateral ialah perjanjian yang di adakan antara lebih dari dua Negara
  3. Traktat kolektif (terbuka) ialah perjanjian antara lebih dari dua Negara dan kemudian terbuka bagi Negara-negara lainnya untuk mengikatkan diri dalam perjanjian itu
e. Dokrina adalah pendapat para sarjana hukum terkemuka.

Blog, Updated at: 10.37.00

0 komentar:

Posting Komentar