Pengertian Riddah

Posted By frf on Kamis, 15 Desember 2016 | 15.24.00

Riddah: 
Pengertian, Sebab Dan Dampaknya
Pertanyaan 1: Ada yang mengatakan: Sesungguhnya riddah (keluar dari agama Islam) bisa terjadi lewat perkataan atau perbuatan. Tolongan jelaskan kepada saya secara ringkas dan jelas tentang pembagian riddah secara perbuatan, ucapan, dan keyakinan. 

Jawaban 1: Riddah adalah kufur setelah Islam. Bisa terjadi dengan perkataan, perbuatan, i’tiqad dan keraguan. Barangsiapa yang syirik kepada Allah Shubhanahu wa ta’alla (menyekutukan Allah Shubhanahu wa ta’alla) atau mengingkari rububiyah-Nya, atau wahdaniyah -Nya (keesaan -Nya), atau salah satu sifat -Nya, atau sebagian kitab -Nya, atau rasul -Nya, atau mencela Allah Shubhanahu wa ta’alla atau rasul -Nya, atau mengingkari sesuatu yang haram yang ijma’ (consensus) atas haramnya, atau menghalalkannya, atau mengingkari salah satu rukun dari rukun Islam, atau meragukan salah satu dari rukun tersebut, atau pada kebenaran nabi Muhammad Shalallahu’alaihi wa salam, atau para nabi lainnya, atau meragukan hari kebangkitan, atau sujud terhadap berhala, atau bintang dan semisalnya, maka sungguhnya ia kafir dan keluar dari agama Islam. Hendaklah engkau membaca bab-bab hukum riddah dari kitab fiqih Islam, mereka banyak menulis tentang hal itu. 

Dengan penjelasan ini engkau mengetahui dari contoh-contoh di atas tentang riddah secara ucapan, perbuatan, keyakinan dan gambaran riddah dalam keraguan. 

Pertanyaan 2: Ada yang berkata: Sesungguhnya riddah secara ucapan adalah dengan kata-kata riddah seperti mencela agama. Ada juga yang berkata: Sesungguhnya orang yang murtad dengan mencela atau yang serupa, maka amal ibadahnya sebelum itu menjadi batal (gugur) seperti shalat, puasa, zakat dan lain-lain, atau ia bernazar atas dirinya. Apakah ia wajib mengqadha yang telah lewat, atau yang batal karena sebab itu atau tidak? Jika jawabannya ada/ ‘ya’, apakah mengqadha puasa harus berturun-turut atau tidak?
Jawaban 2: Telah dijelaskan jenis-jenis murtad, dan tidak disyaratkan seseorang harus mengatakan: ‘aku telah murtad dari agamaku’. Akan tetapi jika ia mengatakan hal itu, ucapan itu termasuk jenis murtad. Apabila orang yang murtad kembali ke agama Islam, ia tidak wajib mengqadha kewajiban yang dia tinggalkan di masa riddah seperti shalat, zakat dst. Dan apa saja yang dia lakukan di masa Islam sebelum murtad berupa amal-amal shaleh tidak batal dengan sebab riddah apabila ia kembali memeluk agama Islam. Karena Allah Shubhanahu wa ta’alla menggantungkan hal itu dengan matinya di atas kufur. Firman -Nya:
قال الله تعالى: {إِنَّ ٱلَّذِينَ كَفَرُواْ وَمَاتُواْ وَهُمۡ كُفَّارٌ أُوْلَٰٓئِكَ عَلَيۡهِمۡ لَعۡنَةُ ٱللَّهِ وَٱلۡمَلَٰٓئِكَةِ وَٱلنَّاسِ أَجۡمَعِينَ١٦١} [البقرة: 161]

Sesungguhnya orang-orang kafir dan mereka mati dalam keadaan kafir, mereka itu mendapati la'nat Allah, para malaikat dan manusia seluruhnya. (QS. Al-Baqarah:161) 

Dan firman Allah Shubhanahu wa ta’alla:
قال الله تعالى: {وَمَن يَرۡتَدِدۡ مِنكُمۡ عَن دِينِهِۦ فَيَمُتۡ وَهُوَ كَافِرٞ فَأُوْلَٰٓئِكَ حَبِطَتۡ أَعۡمَٰلُهُمۡ فِي ٱلدُّنۡيَا وَٱلۡأٓخِرَةِۖ وَأُوْلَٰٓئِكَ أَصۡحَٰبُ ٱلنَّارِۖ هُمۡ فِيهَا خَٰلِدُونَ ٢١٧} [البقرة: 217]
Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah :217) 

Adapun nazarnya di saat islamnya, maka itu tetap berlaku apabila nazar tersebut adalah nazar taat. Ia harus melaksanakannya saat kembali memeluk agama Islam. Demikian pula sesuatu yang ada dalam tanggungannya berupa hak Allah Shubhanahu wa ta’alla atau hamba -Nya sebelum murtadnya maka ia tetap berlaku. 

Wabillahittaufiq, semoga shalawat dan salam selalu tercurah kepada nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya. 

Fatawa Lajnah Daimah Untuk Riset Ilmiah dan Fatwa 2/3.

Terjemah Muhammad Iqbal A. Gazali
Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad

Blog, Updated at: 15.24.00

0 komentar:

Posting Komentar