Fungsi Zakat, Puasa dan Haji dalam Kehidupan

Posted By frf on Minggu, 04 Desember 2016 | 07.53.00

IBADAH KHUSUS
(Fungsi Zakat, Puasa dan Haji dalam Kehidupan )
1. Zakat
Secara harfiah, zakat berarti membersihkan menyucikan, menyubur dan berkah. Menurut terminologi fikih, zakat ialah pemberian sebagian harta yang telah sampai nisabnya, kepada yang berhak sesuai dengan ketentuan syari’at (hukum Islam). Sedangkan hakikat zakat ialah membersihkan, mensucikan diri dari sifat-sifat loba, rakus, serakah, bakhil, kikir dan sombong, sebagaimana firman Allah SWT. dalam Q.S. 9:103, 91:9, 87:14, 92:18, 6:141, 9:34.

Kata zakat dan Shalat selalu difirmankan oleh Allah swt. dalam al-Qur’an al-Karim secara beriringan, atau kata zakat selalu mengiringi kata shalat lebih dari 29 kali, seperti terdapat dalam Q.S. 2:43, 4:77, 21:73, 5:12, 23:2-4, 5:12, 19:55, 19:31.

1.1. Fungsi Zakat dalam Kehidupan
  • Zakat berfungsi sebagai bukti iman kepada Allah SWT. QS.23:4.
  • Zakat sebagai bukti kepatuhan kepada perintah Allah.QS.24:56.
  • Zakat berfungsi thaharah (membersihkan) harta dari hak Allah SWT. atas rezki (harta) yang diberikan Allah SWT.QS:9:103, yang sebenarnya hak milik berserikat antara manusia dengan Allah SWT, dikeluarkan kepada mustahiq zakat (yang berhak menermanya) sesuai dengan QS.9:660.
  • Zakat berfungsi tazkiyah (menyucikan) jiwa sepemilik harta dari sifat-sifat kikir, pelit, serakah dan budak harta. QS.9:103.
Hikmah Zakat dalam Kehidupan
Hikmah zakat bagi Manusia sebagai makhluk ciptaan Allah SWT. adalah sebagai bukti bahwa harta adalah milik berserikat antara hamba dengan Allah SWT., sehingga dengan mengeluarkan zakat berarti manusia mengeluarkan hak Allah swt. dari hartanya atas rezki yang diberikan-Nya, sebagai ibadah. 

Hikmah zakat bagi Manusia sebagai makhluk individu adalah untuk mensucikan jiwa yang mencakup potensi spiritual emosional, intelektual dan biologis (nafsu) dari keserakahan, ketamakan, kesombongan serta sifat materialistis dan individualistis, sekaligus membersihkan harta dari hak Allah SWT.

Hikmat zakat bagi Manusia sebagai makhluk ekonomi adalah sebagai motivasi kreatifitas ekonomi, dari yang kurang mampu/kurang sejahtera (tidak berzakat) untuk menjadi manusia yang mampu/sejahtera (mampu berzakat, berinfaq dan bersedekah). Karena kemamuan berzakat dapat dijadikan sebagai standar tingkat kesejahteraan hidup. Orang yang telah berzakat dapat di golongkan kepada kelompok sejahtera dan begitu pula sebaliknya.

Hikmah zakat bagi manusia sebagai makhluk sosial adalah untuk mengatur pergerakan aliran siklus harta dari si kaya kepada si miskin, dan begitu pula seterusnya tanpa henti, menimbulkan rasa kasih saying, kepedulian social dan ukhuwah Islamiyah. 

Mustahik Zakat (yang berhak menerima zakat).
Mustahik zakat ialah orang yang berhak menerima zakat, sebagaimana dijelaskan dalam QS. Al-Taubah (9):60: Berdasarkan ayat ini, maka orang yang berhak menerima zakat Ialah: 
1.3.1. Orang fakir: orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tidak bertenaga untuk memenuhi penghidupannya, seperti orang ta bangka yang tidak ada keluarga menanggung kebutuhan pokoknya. 
1.3.2. Orang miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan.
1.3.3. Pengurus zakat: orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat, untuk didistrbusikan kepada mustahik zakat. 
1.3.4. Muallaf: orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah. 
1.3.5. Memerdekakan budak: mencakup juga untuk melepaskan Muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir.
1.3.6. Orang berhutang: orang yang berhutang karena untuk kepentingan kebutuhan pokok hidupnya yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya. 
1.3.7. Pada jalan Allah (sabilillah): Yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. di antara mufasirin ada yang berpendapat bahwa fisabilillah itu mencakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain-lain. 
1.3.8. Orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.

Bentuk-Bentuk Zakat
Secara garis besar zakat itu dibagi kepada dua macam:
  • Zakat Mal (zakat harta), yaitu zakat hasil pertanian, peternakan, perdagangan, emas, perak, zakat usaha/jasa (perusahaan), benda purbakala dan zakat tambang,
  • Zakat Nafs (zakat fitrah), yaitu zakat jiwa, yang diberikan berkenaan dengan telah selesai mengerjakan shiam (puasa) yang difardhukan pada setiap Ramadhan.
Penggunaan Zakat
Untuk Kebutuhan-kebutuhan yang bersifat konsumtif, yaitu penggunaan zakat secara langsung diberikan kepada yang berhak menerima zakat, seperti fakir dan miskin, untuk mengatasi keadaan sementara, jangka pendek.

Untuk kebutuhan yang bersifat produktif, yaitu untuk mengatasi keadaan yang lebih lama, jangka panjang. Penggunaan harta benda zakat secara produktif, artinya untuk usaha-usaha yang dapat mencegah timbulnya kefakiran dan kemiskinan. Asalkan modal usaha-usaha produktif itu tetap berada pada mustahik (yang berhak) zakat tersebut sebagai pemegang saham.

Syarat-Syarat Amil Zakat
  • Orang Mukmin yang ta’at (Q.S. 9:23)
  • Ahli dan cakap (memiliki pengetahuan dan keterampilan Tentang managemen zakat)
  • Amanah (adil dan jujur) Q.S. 8:27
  • Ditunjuk dengan cara musyawarah (Q.S. 26:38)
  • Dapat bekerja semata-mata di atas landasan ikhlas beribadah kepada Allah swt. (Q.S. 92:20-21).
  • Hubungan Zakat dengan Pajak 
Dalam UU No. 38 tahun 1999 tentang wajib Zakat dan wajib Pajak di Indonsia dijelaskan, bahwa seseorang yang telah membayar zakatnya melalui badan amil zakat (BAZ) atau lembaga amil zakat (LAZ) yang legal, maka jumlah uang zakat yang dikeluarkan sebagaimana tercantum dalam kuitansi bukti pembayaran zakatnya dapat dijadikan untuk mengurangi jumlah pajak yang akan dibayar ke negara. Baca! DR. Yusuf Qardawi, Fikih Zakat dan buku-buku yang membahas seputar Zakat, dan UU Nomor 38 tahun 1999 tentang Zakat dan Pajak.

TUGAS/LATIHAN
1. Buatlah 10 buah pertanyaan dan jawaban dari bab ini

2.Tulislah makalah dengan judul: PENGELOLAAN DAN PENDAYAGUNAAN ZAKAT, DALAM PEMERATAAN EKONOMI

2. Shaum (Puasa)
Kata صوم (bahasa Arab) berarti menahan, dalam bahasa Indonesia disebut dengan puasa berasal dari bahasa sangsekerta, berarti menahan diri, menurut terminologi syari’ah Islam, sahum (puasa) ialah menahan diri dari lapar dan haus, bersetubuh, menahan diri dari penglihatan, pendengaran dan ucapan yang tidak baik atau tidak wajar, dan atau dari segala yang dapat membatalkan puasa, dari sejak terbit fajar sampai waktu magrib dengan niat mencari ridha Allah SWT.

Menurut al-Qur’an al-Karim shaum merupakan kewajiban (ibadat) universal, artinya shaum itu merupakan kewajiban yang telah diwajibkan Allah SWT. sejak Adam as. Sampai Muahmmad SAW., sebagaimana dalam firman Allah SWT. Q.S. 2:183.

Secara teoritis dan praktis menurut syari’ah ibadah puasa dapat diklasifikasikan kepada dua bentuk, yaitu puasa wajib dan puasa sunat. Puasa wajib antara lain adalah : 
2.1. Puasa di bulan Ramadhan, sebagaimana dalam Q.S. 2:183-187.
2.2. Puasa Qadha, yaitu mengganti puasa ramadhan yang ditinggalkan karena sebab yang dibolehkan (Q.S. 2:184). 
2.3. Puasa nazar, yaitu puasa yang dikerjakan karena suatu nazar mendekatkan diri kepada allah SWT. 
2.4. Puasa kifarat, yaitu puasa disebabkan sebagai akibat suatu pelanggaran terhadap suatu ketentuan syari’at, seperti sumpah palsu, wajib puasa 3 hari. Baca! Q.S. 5:89, membunuh orang tidak sengaja, Q.S. 4:92, melakukan hubungan sex siang hari bulan ramadhan, dan melakukan zhihar terhadap isteri (mengharamkan isteri/mempersamakan isteri dengan ibu sendiri), masing-masing wajib puasa 60 hari, Q.S. 58:3-4. 
2.5. Puasa fidyah, yaitu pengganti dari kewajiban melaksanakan qurban karena pelanggaran terhadap peraturan ibadah haji, Q.S. 2:196.

Puasa sunat antara lain adalah: Puasa senin kamis, puasa 6 hari bulan syawal, puasa tanggal 9 hajji, puasa hari ‘Asyura (10 Muharram), dan puasa tiap tanggal 13, 14 dan 15 Qamariyah.

Selain itu, terdapat pula secara syar’I, haram hukumnya berpuasa pada beberapa waktu yang telah ditentukan: Puasa terus menerus, puasa pada beberapa hari yang diharamkan: antara lain hari tasyri’ (11, 12, dan 13 hajji), dua hari raya (1 Syawal dan 10 hajji) dan hari siqah (30 sa’ban), puasa wanita yang sedang haid (menstruasi) dan nifas (habis melahirkan selama 40 hari), dan puasa sunnat seorang isteri yang tanpa izin suaminya ketika suami ada bersama isterinya.

Disamping itu makruh hukumnya berpuasa pada: Puasa sunnat dengan susah payah (sakit, dalam perjalanan dan lain-lain), puasa sunnat pada hari jum’at saja tanpa hari sabtu, kecuali jika bertepatan pada hari yang memang disunatkan.

Syarat wajib puasa antara lain adalah Islam, baligh, berakal, dan kuat melaksanakan puasa. Sedangkan syarat sahnya puasa adalah mumayiz (dapat membedakan yang benar dan salah, baik dan buruk), suci dari hadas besar sepeerti haid dan nifas bagi wanita. Maka Rukun puasa ialah niat dan menahan diri dari makan, minum dan hubungan seks dan memasukan sesatu benda ke dalam bagian tubuh secara sengaja. Puasa tidak sah apabila kurang salah satu syaratnya dan puasa batal apabila kurang salah satu syarat dan rukunnya.

Fungsi Puasa Dalam Kehidupan
Berdasarkan pengertian puasa tersebut, maka ibadah puasa berfungsi dalam kehidupan manusia:
  • Puasa berfungsi sebagai bukti keimanan kepada Allah SWT. QS.2:183.
  • Puasa berfungsi sebagai ibadah kepada Allah SWT. QS.2:183-186
  • Puasa berfungsi untuk melatih kesucian sikap mental, yaitu kesucian spritual, emosional, intlektual dan kesucian nafsu makan/minum dan nafsu syahwat
  • Puasa berfungsi untuk melatih kesucian tingkah laku, seperti kesucian mendengar, melihat, mencium, berbicara, memakan/meminum, berpakaian, bergaul, bekerja, berjalan dan kesucian perilaku seksual.
  • Puasa berfungsi melatih diri menjadi hidup hemat.
  • Puasa berfungsi melatih diri sederhana dan suka memberi dan menolong orang yang sengsara
Hikmah Puasa Dalam Kehidupan
Dilihat dari aspek ritual, puasa merupakan konsekuensi logis dari pada syahadat, dan dengan puasa seseorang dapat merasakan secara langsung dalam waktu yang lama (30 hari X 24 jam) tanpa dibatasi oleh waktu dan tempat, bahwa orang yang berpuasa merasa sangat dekat dengan Allah SWT. setiap saat (taqarub). Artinya tunduk secara utuh, total dan optimal kepada Allah SWT.

Dilihat dari aspek psikologis dan kesehatan, puasa membentuk disiplin rohani dan membina kesehatan mental, serta disiplin moral yang tinggi dan akhlak al-karimah. Puasa merupakan tindakan prepentif terhadap beberapa penyakit mental. Seperti stres dan terutama yang berhubungan dengan lambung, menyehatkan alat pencernaan, memperlancar peredaran darah memperbaiki organ tubuh, mestabilkan hubungan saraf dan terapi yang ampuh terhadap beberapa penyakit dalam.

Dilihat dari aspek sosial ekonomi, puasa menumbuhkan dan membina rasa cinta kasih dan kepedulian sosial antara sesama manusia, latihan mengendalikan diri, melahirkan kejujuran, melahirkan disiplin sosial yang tinggi dan ukhuwah Islamiyah. Secara ekonomis, puasa mendidik seseorang hidup hemat, bekerja keras, mampu menghadapi tantangan kemiskinan, menghubungkan antara di kaya dengan si miskin dengan perasaan saling mencintai, saling ketergantungan dan saling tolong menolog.

TUGAS/LATIHAN
1. Buatlah 10 buah pertanyaan dan jawaban dari bab ini?
2.Tulislah makalah dengan judul: FUNGSI, HIKMAH DAN PERANAN PUASA DALAM KEHIDUPAN 
2. Hajji

Pengertian loghawiyah hajji ialah pergi ke suatu tempat untuk mengunjunginya. Menurut terminologi syari’ah Islamyah hajji ialah pergi ke Baitullah (ka’bah) untuk melaksanakan ibadah yang telah dijelaskan Allah SWT. dalam Q.S. 3:97, 2:159, 196-203, 22:26-37.

Macam-macam Haji dalam Pelaksanaannya
Haji Ifrad yaitu mendahulukan haji dan setelah selesai hajinya, lalu pergi ketempat halal, selanjutnya berihram dan niat untuk umrah,
  • Haji Qiran, yaitu mendahulukan menyatukan haji dengan umrah dengan niat haji dan umrah sekaligus,
  • Haji Tamattu’, yaitu dengan melampaui miqad, dan niat ihram untuk umrah dan bertahallul di Mekkah, terus tamattu’ dengan meninggalkan semua larangan-larangan ihram sampai tiba waktu haji.
Syarat dan Rukun Haji Haji
Syarat-syarat haji adalah Islam, merdeka, mukallaf dan mampu/kuasa. Sedangkan rukun-rukun haji adalah Ihram (niat), wujuf, thawaf, sa’i, bercukur, tertib.

Hikmah Haji
Manusia sebagai makhluk ciptaan Allah swt. Aspek ritual dari pada haji. Haji merupakan konsekuensi logis daripada syahadatain sebagai bukti tanda kesyukuran atas nikmat/rezki yang diberikan Allah swt

Manusia sebagai makhluk individu/aspek psikologis dan pembinaan pribadi daripada haji. Ibadah haji mendidik disiplin rohani, serta membersihkan/mensucikan diri (bertaubat).

Manusia sebagai makhluk sosial/aspek sosial ekonomis daripada ibadah haji. Dilihat dari segi historis, ibadah haji mengingatkan kembali kepada sejarah umat manusia (awal pengembangbiakan manusia; bertemunya Adam dan Hawa di ‘Arafah) dan tanah kelahiran Islam. Maka segi sosial ibadah haji ialah menanamkan rasa persamaan derajat dan persaudaraan Muslim (ukhuwah Islamiyah). Dilihat dari segi ekonomi, ibadah haji mendorong umat Islam untuk giat berusaha secara aktif dan tidak boros, sehingga menjadi golongan aghniya’ (kaya/the have), serta mendorong pertumbuhan bidang transportasi, industri yang berkaitan dengan keperluan haji, dan mendorong paristiwa yang ridha Allah SWT.

TUGAS/LATIHAN
1. Buatlah 10 buah pertanyaan dan jawaban dari bab ini?
2.Tulislah makalah dengan judul: FUNGSI, HIKMAH DAN PERANAN IBADAH HAJI DALAM KEHIDUPAN 

DAFTAR PUSTAKA
  • Al-Qur’an al-Karim
  • Ali Maulana Muhammad, MA., LLB., Islamologi, Mutiara Jakarta, 1986Jakarta, 1974
  • Departemen Agama RI., al-Qur’an dan terjemahnya, PT. Intermasa, Jakarta, 1978
  • Gazalba, Sidi. Drs., Asas Agama Islam, Seri Islam 2, Bulan Bintang Jakarta, 1984
  • Kusumamihardja, supan. Drs., Studia Islamica, Girimukti Pasaka Jakarta, 1985
  • Majid, Najahi., Drs., Shalat Lengkap dan Mutiara yang Dikandungnya, Aneka Ilmu Semarang, 1979
  • Salim, Hadiyah, Mukhtarul Hadis, PT. Al-Ma’arif Bandung, 1985
  • Qardawi, M. Yusuf., DR., Hukum Zakat, Lintera Antara Nusa Jakarta, 1987
Blog, Updated at: 07.53.00

0 komentar:

Posting Komentar