PENGERTIAN PARTISIPASI POLITIK

Posted By frf on Minggu, 30 Oktober 2016 | 11.20.00

PARTISIPASI POLITIK 
Partisipasi politik adalah bagian penting dalam kehidupan suatu negara. Terutama bagi negara yang menyebut dirinya sebagai negara demokrasi, partisipasi politik merupakan salah satu indikator penting. Artinya suatu negara barn bisa disebut sebagai negara demokrasi, jika pemerintah yang berkuasa memberi kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Sebaliknya, warga negara yang bersangkutan juga harus memperlihatkan tingkat partispasi politik yang cukup tinggi. Jika tidak, maka kadar kedemorkatisan negara tersebut masih diragukan. Masalah partisipasi politik bukan hanya menyangkut watak atau sifat dari pemerintahan negara, melainkan lebih berkaitan dengan sifat dan karakter masyarakat suatu negara dan pengaruh yang ditimbulkannya. Oleh karena itu, partisipasi politik menjadi kajian penting dalam sosiologi politik, di samping juga menjadi kajian ilmu politik. Dan dalam modul ini, partisipasi politik menjadi topik inti yang harus Anda pelajari dengan sungguh-sungguh. Dalam uraian materi ini, Anda akan mempelajari beberapa hal penting dari partisipasi politik, yaitu pengertian partisipasi politik, bentukbentuk partisipasi politik, faktor-faktor yang berpengaruh terhadap partisipasi politik, dan partisipasi politik dalam konteks pembangunan Indonesia.

A. Pengertian 
Partisipasi berasal dari bahasa Latin, yaitu pars yang artinya bagian dan capere (sipasi), yang artinya mengambil. Bila digabungkan berarti "mengambil bagian". Dalam bahasa Inggris, participate atau participation berarti mengambil bagian atau mengambil peranan. Jadi partisipasi berarti mengambil bagian atau mengambil peranan dalam aktivitas atau kegiatan politik suatu negara. Huntington dan Nelson (1995:6), mendefinisikan partisipasi politik sebagai "kegiatan warga negara preman (private citizen) yang bertujuan mempengaruhi pengambilan keputusan oleh pemerintah". 

Pertama, partisipasi politik yang menyangkut kegiatan-kegiatan dan bukan sikap-sikap. Dalam hal ini komponen-komponen subjektif seperti orientasi-orientasi politik yang meliputi pengetahuan tentang politik, minat terhadap politik, perasaan-perasaan mengenai kompetisi dan keefektifan politik, dan persepsi-persepsi mengenai relevansi politik tidak dimasukkan. 

Hal-hal seperti sikap dan perasaan politik hanya dipandang sebagai sesuatu yang berkaitan dengan bentuk tindakan politik, tetapi terpisah dari tindakan politik. Kedua, subjek yang dimasukkan dalam partisipasi politik itu adalah warga negara, preman (private citizen) atau lebih tepatnya, orang per orang dalam peranannya sebagai warga negara biasa, bukan orang-orang profesional di bidang politik seperti pejabat-pejabat pemerintah, pejabat-pejabat partai, talon-talon politikus, lobbi profesional. Kegiatan yang disebut partisipasi politik ini bersifat terputus-putus, hanya sebagai sambilan atau sebagai pekerjaan sewaktu-waktu (evocational dan bersfiat sekunder saja dibandingkan dengan peranan-peranan sosial lainnya. 

Ketiga, kegiatan dari apa yang disebut partisipasi politik itu hanyalah kegiatan yang dimaksudkan untuk mempengaruhi pengambilan keputusan pemerintah dan ditujukan kepada pejabatpejabat pemerintah yang mempunyai wewenang politik. Sasarannya adalah untuk mengubah keputusan-keputusan pejabat-pejabat yang sedang berkuasa, menggantikan atau mempertahankan pejabatpejabat itu, merubah atau mempertahankan organisasi sistem politik yang ada dan aturan-aturan main politiknya. Tujuan-tujuan itulah yang menjadi batasan partisipasi politik terlepas apakah itu legal atau tidak. Karena itu aktivitas seperti misalnya protes-protes, huru-hara, demonstrasi, kekerasan, bahkan pemberontakan untuk mempengaruhi kebijaksanaan pemeirntah merupakan bentuk-bentuk partisipasi politik. Keempat, partisipasi politik mencakup semua kegiatan yang mempengaruhi pemerintah, terlepas apakah tindakan itu mempunyai efek atau tidak, berhasil atau gagal. Kelima, partisipasi politik mencakup partisipasi otonom dan partisipasi dimobilisasikan. Partisipasi otonom adalah kegiatan politik yang oleh pelakunya sendiri dimaksudkan untuk mempengaruhi pengambilan keputusan pemernitah.

B. Bentuk-bentuk Partisipasi Politik 
Partisipasi politik dapat dilihat dari berbagai sudut pandang. Dilihat sebagia suatu suatu kegiatan partisipasi politik dapat dibedakan menjadi partisipasi aktif dan partisipasi pasif. Partisipasi aktif mencakup kegiatan warga negara mengajukan usul mengenai suatu kebijakan umum, mengajukan alternatif kebijakan yang berbeda dengan kebijakan pemerintah, mengajukan saran dan kritik untuk mengoreksi kebijakan pemeirntah, membayar pajak dan ikut dalam proses pemilihan pimpinan pemerintahan. Sedangkan partisipasi pasif berupa kegiatan mentaati peraturan/pemerintah, menerima dan melaksanakan begitu saja setiap keputusan pemerintah (Sastroatmodjo; 1995). 

C. Fungsi Partisipasi Politik 
Sebagai suatu tindakan atau aktivitas, balk secara individual maupun kelompok, partisipasi politik memiliki beberapa fungsi. Robert Lane (Rush dan Althof, 1990: 181-182) dalam studinya tentang keterlibatan politik, menemukan empat fungsi partisipasi politik bagi individu-individu, yakni: 
  1. Sebagai sarana untuk mengejar kebutuhan ekonomis; 
  2. Sebagai sarana untuk memuaskan suatu kebutuhan bagi penyesuaian sosial; 
  3. Sebagai sarana untuk mengejar nilai-nilai khusus; 
  4. Sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan alam bawah sadar dan kebutuhan psikologis tertentu. 
Dari sisi lain, Arbit Sanit (Sastroatmodjo, 1995) memandang ada tiga fungsi partisipasi politik, yaitu: 
  • Memberikan dukungan kepada penguasa dan pemerintah yang dibentuknya beserta sistem politik yang dibentuknya. 
  • Sebagai usaha untuk menunjukkan kelemahan dan kekurangan pemerintah. 
  • Sebagai tantangan terhadap penguasa dengan maksud menjatuhkannya sehingga kemudian diharapkan terjadi perubahan struktural dalam pemerintahan dan dalam sistem politik misalnya melalui pemogokan, huruhara, dan kudeta.
D. Faktor-faktor Yang Berpengaruh 
Partisipasi politik, sebagai suatu aktivitas, tentu banyak dipengaruhi oleh berbagai faktor. Banyak pendapat yang menyoroti faktor-faktor yang mempengaruhbi partisipasi politik. Ada yang menyoroti faktor-faktor dari dalam diri seseorang, ada yang menyoroti faktor-faktor dari luar dan ada yang menggabungkannya. Berbagai pendapat tersebut dapat dilihat dalam uraian berikut ini. Surbakti menyebutkan dua variabel penting yang mempengaruhi tinggi rendahnya tingkat partisipasi politik seseorang. 

Pertama, adalah aspek kesadaran politik seseorang yang meliputi kesadaran terhadap hak dan kewahiban sebagai warga negara. Misalnya hak-hak politik, hak ekonomi, hak mendapat perlindungan hukum, hak mendapatkan jaminan sosial, dan kewajiban-kewajiban seperti kewajiban dalam sistem politik, kewajiban kehidupan sosial, dan kewajiban lainnya. Kedua, menyangkut bagaimanakah penilaian dan apresiasinya terhadap pemerintah, balk terhadap kebijakankebijakan pemerintah dan pelaksanaan pemerintahannya. 

E. Partisipasi Politik dalam Konteks Pembangunan Indonesia 
Partisipasi politik dinilai secara berbeda-beds di dalam masyarakat yang berbeda. Di mans hal itu dianggap sebagai tujuan yang perlu dicapai. Perluasan partisipasi politik melibatkan biaya dan konsepsi ditinjau dari segi tujuantujuan lain, serta biaya-biaya dan konsepsikonsepsi itu berada di antara masyarakat-masyarakat yang berlainan pada tingkat yang berlainan dari modernisasi atau pembangunan secara keseluruhan. Pokok persoalan yang penting adalah bahwa peranan partisipasi politik di dalam masyarakat merupakan satu fungsi dari prioritas-prioritas yang diberikan keapda variabel dan tujuan-tujuan lain dan dari strategi pembangunan secara keseluruhan. Pembangunan yang dimaksud di sini adalah sebagai proses modernisasi atau proses pembinaan bangsa (nation building) di segala bidang, baik ekonomi, politik, sosial, budaya, pendidikan maupun mental. Dalam hal ini terkandung satu pengertian bahwa pemberian prioritas pertama kepada pembangunan ekonomi seperti sekarang ini hanyalah merupakan suatu strategi menujun ke arah itu. Sukses dalam pembangunan ekonomi diharapkan akan melimpah ke bidang-bidang yang lain sehingga merangsang mereka untuk berkembang pula. 

Di dalam proses pembangunan secara keseluruhan, perluasan partisipasi politik dapat dipahami sebagai berikut: (a) satu tujuan utama kaum elit politik, kekuatan-kekuatan sosial dan perorangan-perorangan yang terlibat di dalam proses itu; (b) sebagai sarana kaum elit, kelompokkelompok, dan peroranganperorangan untuk mencapai tujuan-tujuan lain yang mereka nilai tinggi; atau (c) sebagai hasil sampingan atau konsekuensi tercapainya tujuan-tujuan lain, baik oleh masyarakat secara keseluruhan oleh kaum elit, kelompok-kelompok, dan peroranganperorangan di dalam masyarakat (Huntington dan Nelson, 1994:56) 
Blog, Updated at: 11.20.00

0 komentar:

Posting Komentar