Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Ketepatan Waktu Penyampaian Laporan Keuangan
Ketepatan
waktu (timeliness) merupakan salah satu faktor penting dalam menyajikan
suatu informasi yang relevan. Karakteristik informasi yang relevan
harus mempunyai nilai prediktif dan disajikan tepat waktu. Laporan
keuangan sebagai sebuah informasi akan bermanfaat apabila informasi yang
dikandungnya disediakan tepat waktu bagi pembuat keputusan sebelum
informasi tersebut kehilangan kemampuannya dalam mempengaruhi
pengambilan keputusan. Jika terdapat penundaan yang tidak semestinya
dalam pelaporan, maka informasi yang dihasilkan akan kehilangan
relevansinya.
Kebutuhan
akan ketepatan waktu pelaporan keuangan secara jelas telah disebutkan
dalam kerangka dasar penyusunan penyajian laporan keuangan bahwa
ketepatan waktu merupakan salah satu karakteristik kualitatif yang harus
dipenuhi, agar laporan keuangan yang disajikan relevan untuk pembuatan
keputusan. Profesi akuntansi pun mengakui akan kebutuhan terhadap
ketepatan waktu penyampaian laporan keuangan. Hal ini ditunjukkan dalam
pekerjaan akuntan yang selalu berusaha untuk tepat waktu dalam
menyajikan laporan keuangan.
Pada
penjelasan UU No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal diterangkan dengan
jelas kewajiban untuk menyampaikan dan mengumumkan laporan yang berisi
informasi berkala tentang kegiatan usaha dan keadaan keuangan perusahaan
publik. Dimana hal tersebut tidak hanya sekedar untuk efektivitas
pengawasan oleh Bapepam dan ketersediaan informasi bagi masyarakat, tapi
juga diperlukan oleh investor (pemodal) sebagai dasar pengambilan
keputusan investasi. Agar pengambilan keputusan investasi berdaya guna
dan relevan, maka diperlukan ketersediaan informasi yang tepat waktu.
Permasalahan
yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah: (1) apakah
profitabilitas, leverage keuangan, likuiditas, ukuran perusahaan,
kepemilikan publik, reputasi Kantor Akuntan Publik (KAP), dan opini
auditor mempengaruhi ketepatan waktu penyampaian laporan keuangan.
Tujuan
penelitian ini adalah untuk menguji dan membuktikan secara empiris
bahwa faktor profitabilitas, leverage keuangan, likuiditas, ukuran
perusahaan, kepemilikan publik, reputasi (KAP), dan opini auditor
mempengaruhi ketepatan waktu penyampaian laporan keuangan.
Manfaat
yang diharapkan dari penelitian ini adalah: (1) untuk akademisi, dapat
memberikan referensi dan kontribusi terkait dengan faktor-faktor yang
dapat mempengaruhi ketepatan waktu penyampaian laporan keuangan; (2)
untuk praktisi, dapat memberikan gambaran tentang pentingnya ketepatan
waktu dalam menyampaikan posisi keuangan perusahaan kepada publik.
LANDASAN TEORI DAN PENGEMBANGAN HIPOTESIS
Peraturan Pelaporan Keuangan di Indonesia
Pada
Undang-undang (UU) No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dinyatakan
secara jelas bahwa perusahaan publik wajib menyampaikan laporan berkala
dan laporan insidental lainnya kepada Bapepam. Ketentuan yang lebih
spesifik tentang pelaporan perusahaan publik diatur dalam Peraturan
Bapepam Nomor VIII.G.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam Nomor:
KEP-38/PM/2003 tentang Laporan Tahunan yang berlaku sejak tanggal 17
Januari 1996. Kemudian pada tanggal 7 Desember 2006, untuk meningkatkan
kualitas keterbukaan informasi kepada publik, diberlakukanlah Peraturan
Bapepam dan Lembaga Keuangan (LK) Nomor X.K.6, Lampiran Keputusan Ketua
Bapepam dan LK Nomor: KEP-134/BL/2006 tentang Kewajiban Penyampaian
Laporan Tahunan bagi Emiten atau Perusahaan Publik.
Pada
tahun 1996, Bapepam mengeluarkan Lampiran Keputusan Ketua Bapepam
Nomor: KEP-80/PM/1996, yang mewajibkan bagi setiap emiten dan perusahaan
publik untuk menyampaikan laporan keuangan tahunan perusahaan dan
laporan auditor independennya kepada Bapepam selambat-lambatnya pada
akhir bulan keempat (120 hari) setelah tanggal laporan keuangan tahunan
perusahaan. Namun sejak tanggal 30 September 2003, Bapepam semakin
memperketat peraturan dengan dikeluarkannya Peraturan Bapepam Nomor
X.K.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam Nomor: KEP-36/PM/2003 tentang
Kewajiban Penyampaian Laporan Keuangan Berkala.
Peraturan
Bapepam Nomor X.K.2 ini menyatakan bahwa laporan keuangan tahunan harus
disertai dengan laporan Akuntan dengan pendapat yang lazim dan
disampaikan kepada Bapepam selambat-lambatnya pada akhir bulan ketiga
(90 hari) setelah tanggal laporan keuangan tahunan. Dan dalam Peraturan
Bapepam dan LK Nomor X.K.6 dinyatakan bahwa dalam hal penyampaian
laporan tahunan dimaksud melewati batas waktu penyampaian laporan
keuangan tahunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bapepam Nomor X.K.2
tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Keuangan Berkala, maka hal
tersebut diperhitungkan sebagai keterlambatan penyampaian laporan
keuangan tahunan.
Ketepatan Waktu (Timeliness)
Berdasarkan
Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Standar
Akuntansi Keuangan, laporan keuangan harus memenuhi empat karakteristik
kualitatif yang merupakan ciri khas yang membuat informasi laporan
keuangan berguna bagi para pemakainya. Keempat karakteristik tersebut
yaitu dapat dipahami, relevan, andal, dan dapat diperbandingkan. Untuk
mendapatkan informasi yang relevan tersebut, terdapat beberapa kendala,
salah satunya adalah kendala ketepatan waktu.
Gregory
dan Van Horn (1963) berpendapat dalam Owusu-Ansah (2000), secara
konsepsual yang dimaksud dengan tepat waktu adalah kualitas ketersediaan
informasi pada saat yang diperlukan atau kualitas informasi yang baik
dilihat dari segi waktu. Sedangkan Chambers dan Penman (1984: 21)
mendefinisikan ketepatan waktu dalam dua cara, yaitu: (1) ketepatan
waktu didefinisikan sebagai keterlambatan waktu pelaporan dari tanggal
laporan keuangan sampai tanggal melaporkan, dan (2) ketepatan waktu
ditentukan dengan ketepatan waktu pelaporan relatif atas tanggal
pelaporan yang diharapkan.
Dyer
dan Mc Hugh (1975) menggunakan tiga kriteria keterlambatan untuk
melihat ketepatan waktu dalam penelitiannya: (1) preliminary lag:
interval jumlah hari antara tanggal laporan keuangan sampai penerimaan
laporan akhir preleminary oleh bursa (2) auditor’s report lag: interval
jumlah hari antara tanggal laporan keuangan sampai tanggal laporan
auditor ditandatangani, (3) total lag: interval jumlah hari antara
tanggal laporan keuangan sampai tanggal penerimaan laporan
dipublikasikan oleh bursa.
Sesuai
dengan peraturan X.K.2 yang diterbitkan Bapepam dan didukung oleh
peraturan terbaru Bapepam, X.K.6 tertanggal 7 Desember 2006, maka
penyampaian laporan keuangan tahunan yang telah diaudit dikatakan tepat
waktu apabila diserahkan sebelum atau paling lambat pada akhir bulan
ketiga setelah tanggal laporan keuangan tahunan perusahaan publik
tersebut.
Profitabilitas dan Ketepatan Waktu Penyampaian Laporan Keuangan
Profitabilitas
merupakan salah satu indikator keberhasilan perusahaan untuk dapat
menghasilkan laba sehingga semakin tinggi profitabilitas maka semakin
tinggi kemampuan perusahaan untuk menghasilkan laba bagi perusahaannya.
Penelitian
Dyer dan Mc Hugh (1975) menunjukkan bahwa perusahaan yang memperoleh
laba cenderung tepat waktu menyampaikan laporan keuangannya dan
sebaliknya jika mengalami rugi. Carslaw dan Kaplan (1991) menemukan
bahwa perusahaan yang mengalami kerugian meminta auditornya untuk
menjadwalkan pengauditannya lebih lambat dari yang seharusnya, akibatnya
penyerahan laporan keuangannya terlambat. Kedua penelitian ini
menyatakan bahwa perusahaan akan cenderung menunda penyampaian laporan
keuangan apabila perusahaan yakin terdapat berita buruk dalam laporan
keuangan tersebut, karena berpengaruh pada kualitas laba.
Perusahaan
yang memiliki profitabilitas tinggi dapat dikatakan bahwa laporan
keuangan perusahaan tersebut mengandung berita baik dan perusahaan yang
mengalami berita baik akan cenderung menyerahkan laporan keuangannya
tepat waktu. Hal ini juga berlaku jika profitabilitas perusahaan rendah
dimana hal ini mengandung berita buruk, sehingga perusahaan cenderung
tidak tepat waktu menyerahkan laporan keuangannya.
Leverage Keuangan dan Ketepatan Waktu Penyampaian Laporan Keuangan
Leverage
mengacu pada seberapa jauh suatu perusahaan bergantung pada kreditor
dalam membiayai aktiva perusahaan. Weston dan Copeland (1995) menyatakan
bahwa rasio leverage mengukur tingkat aktiva perusahaan yang telah
dibiayai oleh penggunaan hutang. Leverage keuangan dapat diartikan
sebagai penggunaan asset dan sumber dana (source of fund) oleh
perusahaan yang memiliki biaya tetap dengan maksud meningkatkan
keuntungan potensial pemegang saham.
Suatu
perusahaan yang memiliki leverage keuangan yang tinggi berarti memiliki
banyak hutang pada pihak luar. Ini berarti perusahaan tersebut memiliki
risiko keuangan yang tinggi karena mengalami kesulitan keuangan
(financial distress) akibat hutang yang tinggi. Penelitian Schwartz dan
Soo (1996) dalam Syafrudin (2004) menunjukkan bahwa perusahaan yang
mengalami kesulitan keuangan cenderung tidak tepat waktu dalam
menyampaikan laporan keuangannya dibanding perusahaan yang tidak
mengalami kesulitan keuangan. Kesulitan keuangan juga merupakan berita
buruk (bad news) sehingga perusahaan dengan kondisi seperti ini
cenderung tidak tepat waktu dalam pelaporan keuangannya.
Likuiditas dan Ketepatan Waktu Penyampaian Laporan Keuangan
Likuiditas
mengacu pada ketersediaan sumber daya (kemampuan) perusahaan untuk
memenuhi kewajiban jangka pendeknya yang jatuh tempo secara tepat waktu.
Likuiditas suatu perusahaan sering ditunjukkan oleh rasio lancar yaitu
membandingkan aktiva lancar dengan kewajiban lancar. Rasio ini dapat
memberikan sebuah ukuran likuiditas yang cepat, mudah digunakan dan
mampu menjadi indikator terbaik dari sampai sejauh mana klaim dari
kreditor jangka pendek telah ditutupi oleh aktiva yang diharapkan dapat
diubah menjadi kas dengan cukup cepat (Brigham & Houston, 2006).
Penelitian
Suharli dan Rachpiliani (2006) memberikan bukti empiris bahwa
likuiditas mempengaruhi ketepatan waktu penyampaian laporan keuangan
perusahaan dan memiliki hubungan searah. Apabila perbandingan aktiva
lancar dengan hutang lancar semakin besar, ini berarti semakin tinggi
kemampuan perusahaan dalam menutupi kewajiban jangka pendeknya.
Perusahaan yang memiliki tingkat likuiditas yang tinggi menunjukkan
bahwa perusahaan tersebut memiliki kemampuan yang tinggi dalam melunasi
kewajiban jangka pendeknya. Hal ini merupakan berita baik (good news)
sehingga perusahaan dengan kondisi seperti ini cenderung untuk tepat
waktu dalam penyampaian laporan keuangannya.
Ukuran Perusahaan dan Ketepatan Waktu Penyampaian Laporan Keuangan
Ukuran
perusahaan dapat dinilai dari beberapa segi. Besar kecilnya ukuran
perusahaan dapat didasarkan pada total nilai aktiva, total penjualan,
kapitalisasi pasar, jumlah tenaga kerja dan sebagainya. Semakin besar
nilai item-item tersebut maka semakin besar pula ukuran perusahaan itu.
Semakin besar aktiva maka semakin banyak modal yang ditanam, semakin
banyak penjualan maka semakin banyak perputaran uang dan semakin besar
kapitalisasi pasar maka semakin besar pula ia dikenal dalam masyarakat.
Dyer
dan Mc Hugh (1975), Carslaw dan Kaplan (1991) dan Owusu-Ansah (2000)
dalam penelitian mereka menemukan bahwa ukuran perusahaan secara
signifikan mempunyai hubungan dengan ketepatan waktu penyampaian laporan
keuangan. Ukuran (proksi) yang mereka gunakan untuk variabel ukuran
perusahaan ini adalah dengan total aset. Bukti empiris yang ada
menunjukkan bahwa perusahaan yang memiliki aset yang lebih besar
melaporkan lebih cepat dibandingkan dengan perusahaan yang memiliki aset
yang lebih kecil. Mereka berargumen bahwa perusahaan yang memiliki
sumber daya (aset) yang besar memiliki lebih banyak sumber informasi,
lebih banyak staf akuntansi dan sistem informasi yang lebih canggih,
memiliki sistem pengendalian intern yang kuat, adanya pengawasan dari
investor, regulator dan sorotan masyarakat, maka hal ini memungkinkan
perusahaan untuk melaporkan laporan keuangan auditannya lebih cepat ke
publik.
Kepemilikan Publik dan Ketepatan Waktu Penyampaian Laporan Keuangan
Kepemilikan
publik adalah kepemilikan masyarakat umum (bukan institusi yang
signifikan) terhadap saham perusahaan publik. Suharli dan Rachpriliani
(2006) mengungkapkan bahwa struktur kepemilikan perusahaan dapat disebut
juga sebagai struktur kepemilikan saham, yaitu suatu perbandingan
antara jumlah saham yang dimiliki oleh pihak dalam atau manajemen
perusahaan (insider ownership’s) dengan jumlah saham yang dimiliki oleh
pihak luar (outsider ownership’s).
Kepemilikan
perusahaan oleh pihak luar mempunyai kekuatan yang besar dalam
mempengaruhi perusahaan melalui media massa berupa kritikan atau
komentar yang semuanya dianggap suara publik atau masyarakat. Adanya
kosentrasi kepemilikan pihak luar menimbulkan pengaruh dari pihak luar
sehingga mengubah pengelolaan perusahaan yang semula berjalan sesuai
keinginan perusahaan itu sendiri menjadi memiliki keterbatasan. Dengan
demikian, perusahaan dengan proporsi kepemilikan publik yang besar
cenderung tepat waktu dalam pelaporan keuangannya.
Reputasi Kantor Akuntan Publik (KAP) dan Ketepatan Waktu Penyampaian Laporan Keuangan
Perusahaan
dalam menyampaikan suatu laporan atau informasi akan kinerja perusahaan
kepada publik agar akurat dan terpercaya diminta untuk menggunakan jasa
KAP. Dan untuk meningkatkan kredibilitas dari laporan itu, perusahaan
menggunakan jasa KAP yang mempunyai reputasi atau nama baik. Hal ini
biasanya ditunjukkan dengan KAP yang berafiliasi dengan KAP besar yang
berlaku universal yang dikenal dengan Big Four Worldwide Accounting Firm
(Big 4).
Menurut
Loeb (1971) kantor akuntan besar disebutkan memiliki akuntan yang
berprilaku lebih etikal daripada akuntan di kantor akuntan kecil. Dengan
demikian, kantor akuntan besar lebih memiliki reputasi baik dalam opini
publik. Sedangkan DeAngelo (1981) menyimpulkan bahwa KAP yang lebih
besar dapat diartikan kualitas audit yang dihasilkan pun lebih baik
dibandingkan kantor akuntan kecil. Maka dapat disimpulkan bahwa
perusahaan yang memakai jasa KAP besar cenderung tepat waktu dalam
menyampaikan laporan keuangannya.
Opini Akuntan Publik dan Ketepatan Waktu Penyampaian Laporan Keuangan
Akuntan
publik adalah salah satu pihak yang memegang peranan penting untuk
tercapainya laporan keuangan yang berkualitas di pasar modal. Akuntan
publik bertugas memberikan assurance terhadap kewajaran laporan keuangan
yang disusun dan diterbitkan oleh manajemen. Assurance terhadap laporan
keuangan tersebut, diberikan akuntan publik melalui opini akuntan
publik.
Menurut
PSA 29 SA Seksi 508 dalam Standar Profesional Akuntan Publik ada lima
jenis pendapat akuntan, yaitu: (1) pendapat wajar tanpa pengecualian
(unqualified opinion); (2) pendapat wajar tanpa pengecualian dengan
bahasa penjelasan (unqualified opinion with explanatory language); (3)
pendapat wajar dengan pengecualian (qualified opinion); (4) pendapat
tidak wajar (adverse opinion); dan (5) pernyataan tidak memberikan
pendapat (disclaimer opinion).
Whittred
(1980) menyatakan bahwa laporan keuangan yang memberikan pendapat
qualified opinion mengalami audit delay lebih lama. Carslaw dan Kaplan
(1991) juga menyatakan bahwa keterlambatan pelaporan keuangan
berhubungan positif dengan opini audit yang diberikan oleh akuntan
publik dan perusahaan yang tidak menerima unqualified opinion memiliki
audit delay yang lebih lama. Berarti, perusahaan yang mendapatkan
unqualified opinion dari auditor untuk laporan keuangannya cenderung
akan lebih tepat waktu dalam menyampaikan laporan keuangannya karena
unqualified opinion merupakan good news dari auditor dan cenderung tidak
akan tepat waktu dalam menyampaikan laporan keuangannya apabila
menerima opini selain unqualified opinion karena hal tersebut dianggap
bad news.
Hipotesa Penelitian
Berdasarkan landasan teori dan penelitian-penelitian terdahulu, maka dapat diturunkan hipotesis sebagai berikut:
H1: Profitabilitas mempengaruhi ketepatan waktu penyampaian laporan keuangan.
H2: Leverage keuangan mempengaruhi ketepatan waktu penyampaian laporan keuangan.
H3: Likuiditas mempengaruhi ketepatan waktu penyampaian laporan keuangan.
H4: Ukuran perusahaan mempengaruhi ketepatan waktu penyampaian laporan keuangan.
H5: Kepemilikan publik mempengaruhi ketepatan waktu penyampaian laporan keuangan.
H6: Reputasi Kantor Akuntan Publik (KAP) mempengaruhi ketepatan waktu penyampaian laporan keuangan.
H7: Perusahaan publik yang memperoleh unqualified opinion cenderung tepat waktu dalam menyampaikan laporan keuangan.
METODE PENELITIAN
Populasi dan Sampel Penelitian
Populasi
yang digunakan dalam penelitian ini adalah seluruh perusahaan yang
telah go public dan terdaftar di Bursa Efek Jakarta (BEJ) untuk periode
waktu 2004, 2005 dan 2006. Digunakannya tiga periode ini untuk dapat
melihat konsistensi pengaruh masing-masing variabel independen terhadap
variabel dependen.
Metode
pengambilan sampel yang digunakan adalah metode purposive sampling,
dimana populasi yang akan dijadikan sampel penelitian adalah populasi
yang memenuhi kriteria sampel tertentu. Kriteria-kriteria tersebut
adalah sebagai berikut:
1. Perusahaan yang terdaftar di BEJ secara berturut-turut untuk periode 2004 - 2006.
2. Perusahaan tersebut telah menerbitkan laporan keuangan tahunan (annual report) untuk periode 2004 - 2006.
3. Menampilkan data tanggal penyampaian laporan keuangan tahunan ke Bapepam untuk periode 2004 - 2006.
4.
Menampilkan data dan informasi yang digunakan untuk menganalisis
faktor-faktor yang mempengaruhi ketepatan waktu penyampaian laporan
keuangan untuk periode 2004 - 2006.
Definisi dan Pengukuran Variabel
1.
Variabel Dependen. Variabel dependen dalam penelitian ini adalah
ketepatan waktu dalam penyampaian laporan keuangan. Variabel dependen
ini diukur berdasarkan tanggal penyampaian laporan keuangan tahunan
auditan ke Bapepam. Variabel ini diukur dengan menggunakan variabel
dummy dengan kategorinya adalah bagi perusahaan yang tidak memiliki
ketepatan waktu (terlambat) masuk kategori 1 dan perusahaan yang tepat
waktu masuk kategori 0.
2. Variabel Independen. Variabel independen dalam penelitian ini adalah:
a.
Profitabilitas. Profitabilitas merupakan indikator keberhasilan
perusahaan (efektifitas manajemen) dalam menghasilkan laba.
Profitabilitas diproksikan dengan Return On Assets (ROA).
b.
Leverage Keuangan. Leverage keuangan merupakan cerminan dari struktur
modal perusahaan. Variabel ini diproksikan dengan debt to equity ratio
(DER) yang merupakan perbandingan total utang dengan modal sendiri.
c.
Likuiditas. Variabel ini diproksikan dengan Current Ratio (CR) yang
merupakan rasio untuk mengukur seberapa besar kemampuan perusahaan dalam
melunasi kewajiban jangka pendeknya pada saat jatuh tempo.
d.
Ukuran Perusahaan. Ukuran perusahaan dapat dinilai dari total nilai
aktiva, total penjualan, jumlah tenaga kerja dan sebagainya. Pada
penelitian ini, ukuran perusahaan diukur dengan menggunakan proksi total
asset.
e.
Kepemilikan Publik. Variabel ini diukur dengan melihat dari berapa
besar saham yang dimiliki oleh publik pada perusahaan go public yang
terdaftar di BEJ. Pada ICMD telah dinyatakan jumlah besarnya kepemilikan
oleh publik.
f.
Reputasi KAP. Variabel ini diukur dengan menggunakan variabel dummy.
Kategori perusahaan yang menggunakan jasa KAP yang berafiliasi dengan
KAP Big4 diberi nilai dummy 1 dan kategori perusahaan yang menggunakan
jasa selain KAP yang berafiliasi dengan KAP Big4 diberi nilai dummy 0.
g.
Opini Auditor. Variabel ini diukur dengan menggunakan variabel dummy.
Kategori perusahaan yang mendapat unqualified opinion diberi nilai dummy
1 dan kategori perusahaan yang mendapat opini selain unqualified
opinion diberi nilai dummy 0.
Metode Analisis Data
Data
dalam penelitian ini dianalisis dengan statistik deskriptif, kemudian
dilakukan pengujian model, dan terakhir pengujian hipotesis. Statistik
deskriptif memberikan gambaran tentang distribusi frekuensi
variabel-variabel penelitian, nilai maksimum, minimum, rata-rata dan
standar deviasi. Sebelum dilakukan pengujian hipotesis, terlebih dahulu
model data diuji dengan menilai kelayakan model regresi, menilai
keseluruhan model (overall model fit), dan menguji koefisien regresi.
Metode
statistik yang digunakan untuk menguji hipotesis adalah regresi
logistik (logistic regression). Karena menurut Hair (2006) dan Ghozali
(2006) metode ini cocok digunakan untuk penelitian yang variabel
dependennya bersifat kategorikal (nominal atau non metrik) dan variabel
independennya kombinasi antara metrik dan non metrik seperti halnya
dalam penelitian ini. Model analisisnya adalah sebagai berikut:
ln (TL/1-TL) = a + b1ROA + b2DER + b3CR + b4TA + b5KP + b6KAP + b7OA
+ e
Keterangan:
ln (TL/1-TL) = Simbol yang menunjukkan probabilitas ketepatan waktu penyampaian laporan keuangan tahunan
ROA = Profitabilitas (Return on Assets)
DER = Leverage keuangan (Debt to Equity Ratio)
CR = Likuiditas (Current Ratio)
TA = Ukuran perusahaan (Total Asset)
KP = Persentase kepemilikan publik (Shareholder’s Dispersion)
KAP = Reputasi KAP
OA = Opini Auditor
e = Error
ANALISIS HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
Deskripsi Variabel Penelitian
Berdasarkan
kriteria yang ditentukan dalam pemilihan sampel, maka sampel perusahaan
yang digunakan dalam penelitian ini adalah 879 perusahaan untuk periode
2004, 2005 dan 2006. Distribusi persentase sampel perusahaan dibagi
dalam 9 jenis industri, yaitu: pertanian, pertambangan, industri dasar
dan kimia, aneka industri, industri barang konsumsi, properti dan real
estat, infrastruktur, utilitas, dan transportasi, keuangan dan
perdagangan, jasa dan investasi. Dari tampilan pie chart pada gambar
ditunjukkan proporsi persentase sampel, sedangkan gambar 2 sampai
gambar 8 menunjukkan proporsi sebaran data atas variabel independen. Dan
pada tabel statistik deskriptif ditunjukkan nilai maksimum, minimum,
rata-rata dan standar deviasi.
Tabel
menunjukkan jumlah perusahaan yang tepat waktu dan tidak tepat waktu
dalam menyampaikan laporan keuangan tahunan untuk periode 2004-2006.
Diketahui bahwa industri dasar dan kimia menjadi proporsi sampel yang
tertinggi yaitu sebanyak 27 (20,3%) perusahaan, kemudian diikuti oleh
aneka industri sebanyak 24 (18,04%) perusahaan dan perdagangan, jasa dan
investasi sebanyak 21 (15,8%) perusahaan untuk ketidaktepatan waktu
dalam menyampaikan laporan keuangan kepada Bapepam.
Tabel Jumlah Perusahaan yang Tepat Waktu dan Tidak dalam Penyampaian Laporan Keuangan Berdasarkan Jenis Industri
(Sumber: data sekunder, diolah, 2008)
Hasil Penilaian Keseluruhan Model (Overall Model Fit)
Hasil
analisis menunjukkan bahwa angka -2logLikelihood pada block 0 sebesar
747,100 dan angka -2log Likelihood pada block 1 sebesar 668,871. Hal ini
menunjukkan terjadinya penurunan nilai -2log Likelihood di block 0 dan
block 1 yang mengartikan bahwa secara keseluruhan model regresi logistik
yang digunakan merupakan model yang baik.
Selain
itu pula nilai overall percentage correct di block 1 senilai 85,6 lebih
tinggi dibandingkan nilai overall percentage correct di block 0 senilai
84,9. Hal ini juga mengartikan bahwa model regresi dengan estimator
pada variabel independen tepat dalam mengestimasi pengaruh variabel
independen terhadap ketepatan waktu.
Hasil Pengujian Koefisien Regresi
Berdasarkan
hasil pengujian koefisien regresi, dengan merujuk pada nilai p-value
untuk seluruh estimator, maka dapat disimpulkan bahwa variabel-variabel
yang berpengaruh terhadap ketepatan waktu (timeliness) penyampaian
laporan keuangan adalah variabel profitabilitas (ROA), likuiditas (CR),
kepemilikan publik (KP) dan reputasi kantor akuntan publik (KAP). Hal
ini didasarkan nilai p-value < 0,05.
Dengan demikian dapat diestimasi model logit untuk kasus ini adalah:
ln(TL/1-TL) = -0,955 – 0,019ROA + 0,000DER – 0,006CR + 0,000TA + 0,011KP - 0,489KAP + 0,279OA
Tabel hasil pengujian koefisien regresi ditunjukkan sebagai berikut:
Tabel
Ringkasan Hasil Pengujian Koefisien Regresi dari Faktor-Faktor yang
Mempengaruhi Ketepatan Waktu Penyampaian Laporan Keuangan
Variabel Independen
|
Koefisien Regresi
|
Sign.
|
Status
|
ROA
|
-0.019*
|
0.031
|
HA diterima
|
DER
|
0.000ns
|
0.936
|
HA ditolak
|
CR
|
-0,006**
|
0.000
|
HA diterima
|
Asset
|
0.000ns
|
0.201
|
HA ditolak
|
KP
|
0,011*
|
0.026
|
HA diterima
|
KAP
|
-0,489*
|
0.018
|
HA diterima
|
OA
|
0,279ns
|
0.299
|
HA ditolak
|
Chi Square
|
10,425ns
| ||
Prob.
|
0,236
| ||
Cox & Snell R2
|
0,085
|
Keterangan: ns=tidak signifikan; =signifikan pada level kesalahan 5 %; =signifikan pada level kesalahan 1 %
Hasil Pengujian Hipotesis dan Pembahasan
a. Pembahasan Hipotesis Pertama (Profitabilitas)
Berdasarkan
hasil analisis regresi logistik, tampak bahwa besarnya probabilitas
kesalahan untuk variabel profitabilitas sebesar 0,031 dan nilai
koefisien regresi senilai -0,019. Tingkat signifikansi yang digunakan
adalah pada level kesalahan 5% atau 0.05, berarti nilai 0,031 < 0,05.
Dengan demikian profitabilitas mempunyai pengaruh secara signifikan
terhadap ketepatanwaktu penyampaian laporan keuangan.
Hasil
hipotesis ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh Courtis
(1976), Gilling (1977), Owusu-Ansah (2000), dan Abdullah (2006) yang
menyatakan bahwa profitabilitas mempunyai pengaruh terhadap ketepatan
waktu penyampaian laporan keuangan. Dengan demikian, dapat dinyatakan
bahwa jika suatu perusahaan dengan profitabilitas tinggi yang mana
merupakan suatu sinyal yang bagus, maka hal ini menjadi berita baik dan
perusahaan cenderung untuk menyampaikan laporan keuangannya secara tepat
waktu kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
b. Pembahasan Hipotesis Kedua (Leverage Keuangan)
Untuk
hipotesis kedua ini tampak bahwa besarnya probabilitas kesalahan untuk
variabel leverage keuangan sebesar 0,936 dan nilai koefisien regresi
senilai 0,000 pada level kesalahan 5%, berarti nilai 0,936 > 0,05.
Dengan demikian leverage keuangan tidak mempunyai pengaruh secara
signifikan terhadap ketepatan waktu penyampaian laporan keuangan. Hasil
pengujian ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh Abdullah
(2006), bahwa leverage keuangan tidak mempunyai pengaruh terhadap
ketepatan waktu penyampaian laporan keuangan. Variabel ini tidak
berpengaruh dimungkinkan karena trend yang dihasilkan cenderung tetap.
c. Pembahasan Hipotesis Ketiga (Likuiditas)
Dari
hasil analisis diketahui bahwa hipotesis ketiga ini tampak bahwa
besarnya probabilitas kesalahan untuk variabel likuiditas sebesar 0,000
dan nilai koefisien regresi senilai -0,006 pada level kesalahan 1%,
berarti nilai 0,000 < 0,01. Dapat dinyatakan bahwa likuiditas
mempunyai pengaruh secara signifikan terhadap ketepatan waktu
penyampaian laporan keuangan. Maka, diperoleh kesimpulan bahwa
perusahaan yang memiliki tingkat likuiditas yang tinggi menunjukkan
bahwa perusahaan tersebut memiliki kemampuan yang tinggi dalam melunasi
kewajiban jangka pendeknya. Hal ini merupakan berita baik sehingga
perusahaan dengan kondisi seperti ini cenderung tepat waktu menyampaikan
laporan keuangannya.
d. Pembahasan Hipotesis Keempat (Total Asset)
Hasil
analisis regresi logistik untuk hipotesis keempat ini diketahui bahwa
besarnya probabilitas kesalahan untuk variabel ukuran perusahaan sebesar
0,201 dan nilai koefisien regresi senilai 0,000 pada level kesalahan
0.05, berarti nilai 0,201 > 0,05. Dengan demikian ukuran perusahaan
tidak mempunyai pengaruh secara signifikan terhadap ketepatan waktu
penyampaian laporan keuangan.
Hasil
penelitian ini tidak dapat mendukung hasil yang diperoleh oleh Dyer dan
McHugh (1975), Carslaw dan Kaplan (1991), Owusu-Ansah (2000), dimana
mereka memperoleh hasil bahwa ukuran perusahaan berpengaruh terhadap
ketepatan waktu penyampaian laporan keuangan. Perbedaan hasil ini
terjadi, bisa dikarenakan trend yang dihasilkan tetap atau tidak ada
trend dalam penelitian ini, sehingga tidak memiliki kecendurangan, maka
hasilnya tidak ada pengaruh yang terjadi.
e. Pembahasan Hipotesis Kelima (Kepemilikan Publik)
Untuk
hipotesis kelima ini, ditunjukkan bahwa besarnya probabilitas kesalahan
untuk variabel kepemilikan publik sebesar 0,026 dan nilai koefisien
regresi senilai 0,011 pada level kesalahan 5% atau 0.05, berarti nilai
0,026 < 0,05. Dengan demikian kepemilikan publik mempunyai pengaruh
secara signifikan terhadap ketepatan waktu penyampaian laporan keuangan.
Hasil yang diperoleh ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh
Suharli dan Rachpriliani (2006).
Dari
hasil analisis dapat disimpulkan bahwa perusahaan dengan proporsi
kepemilikan publik yang kecil cenderung untuk tepat waktu dalam
pelaporan keuangannya. Dan perusahaan dengan proporsi kepemilikan publik
yang besar cenderung untuk tidak tepat waktu dalam pelaporan
keuangannya dikarenakan pihak perusahaan akan semakin hati-hati dalam
menampilkan informasi keuangannya kepada publik atau masyarakat umum.
f. Pembahasan Hipotesis Keenam (Reputasi KAP)
Pada
hipotesis keenam ini diketahui bahwa memiliki probabilitas kesalahan
sebesar 0,018 dan nilai koefisien regresi senilai -0,489 pada level
kesalahan 0.05, berarti nilai 0,018 < 0,05. Maka berdasarkan hasil
analisis ini dan nilai dummy yang telah ditentukan sebelumnya, dapat
disimpulkan bahwa perusahaan yang menggunakan jasa KAP Big4 cenderung
untuk tepat waktu dalam penyampaian laporan keuangannya. Hasil hipotesis
ini tidak sejalan dengan hasil penelitian yang dilakukan oleh Carslaw
dan Kaplan (1991), mereka menemukan bahwa KAP tidak mempunyai pengaruh
terhadap ketepatan waktu penyampaian laporan keuangan.
DeAngelo
(1981) menyatakakan bahwa KAP yang lebih besar dapat diartikan kualitas
audit yang dihasilkan lebih baik dibandingkan kantor akuntan kecil. Dan
menurut Loeb (1971) kantor akuntan besar disebutkan memiliki akuntan
yang berprilaku lebih etikal daripada akuntan di kantor akuntan kecil.
g. Pembahasan Hipotesis Ketujuh (Opini Auditor)
Untuk
hipotesis ketujuh ini diketahui bahwa besarnya probabilitas kesalahan
sebesar 0,299 dan nilai koefisien regresi senilai 0,279. pada level
kesalahan 0.05, berarti nilai 0,299 > 0,05. Dengan demikian opini
akuntan publik tidak mempunyai pengaruh secara signifikan terhadap
ketepatan waktu penyampaian laporan keuangan. Hasil pengujian ini
berbeda dengan hasil penelitian Whittred (1980), dan Carslaw dan Kaplan
(1991) yang menyatakan bahwa ada pengaruh opini akuntan publik terhadap
ketepatan waktu penyampaian laporan keuangan. Adanya kontradiksi dengan
penelitian sebelumnya bisa dikarenakan tidak adanya trend sehingga
kecenderungannya tetap. Dan adanya perbedaan perioda waktu penelitian
serta sampel yang digunakan dalam penelitian ini dapat mempengaruhi
hasil.
Analisa Post-Hoc (Keuangan vs non Keuangan)
Analisa
ini dilakukan untuk menguji dan membuktikan secara empiris, apakah
status industri yang dibagi atas kelompok industri keuangan dan kelompok
industri non keuangan mempunyai pengaruh terhadap ketepatan waktu
penyampaian laporan keuangan. Untuk status industri keuangan diberi
nilai dummy 1 dan untuk status industri keuangan diberi nilai dummy 0.
Hasil yang diberikan ditunjukkan pada tabel 3.
Tabel Ringkasan Hasil Analisa Post-Hoc (Keuangan vs non Keuangan)
Variabel
|
Koefisien Regresi
|
Sign.
|
Hasil
|
ROA
|
-0.020
|
0.024
|
Signifikan
|
CR
|
-0,006
|
0.000
|
Signifikan
|
KP
|
0,011
|
0.031
|
Signifikan
|
KAP
|
-0,446
|
0.033
|
Signifikan
|
Status (Keua. vs non Keua.)
|
1,291
|
0.001
|
Signifikan
|
Chi Square
|
6,063
| ||
Prob.
|
0,640
| ||
Cox & Snell R2
|
0,099
|
Sumber: Data Primer, diolah, 2008
Berdasarkan
tabel ringkasan hasil di atas, diketahui bahwa variabel yang signifikan
sama dengan hasil yang diperoleh pada penelitian utama yaitu ROA, CR,
KP dan KAP. Dengan menambahkan status keuangan dan non keuangan,
diketahui bahwa probabilitas kesalahan untuk status industri sebesar
0,001 < 0,05 dan nilai koefisien regresi senilai 1,291. Hal ini
menunjukkan bahwa perusahaan yang masuk dalam kategori industri keuangan
cenderung untuk tidak tepat waktu dan perusahaan yang masuk dalam
kategori industri non keuangan cenderung untuk tepat waktu.
0 komentar:
Posting Komentar