Pengertian, Jenis dan Tugas Pegawai Negeri Sipil

Posted By frf on Kamis, 15 Desember 2016 | 06.18.00

A. Pengertian Pegawai Negeri Sipil 
Di dalam masyarakat yang selalu berkembang, manusia senantiasa mempunyai kedudukan yang makin penting, meskipun negara Indonesia menuju kepada masyarakat yang berorientasi kerja, yang memandang kerja adalah sesuatu yang mulia, tidaklah berarti mengabaikan manusia yang melaksanakan kerja tersebut. Demikian juga halnya dalam suatu organisasi, unsur manusia sangat menentukan sekali karena berjalan tidaknya suatu organisasi kearah pencapaian tujuan yang ditentukan tergantung kepada kemampuan manusia untuk menggerakkan organisasi tersebut ke arah yang telah ditetapkan. Manusia yang terlibat dalam organisasi ini disebut juga pegawai. Untuk lebih jelasnya akan dikemukakan pendapat beberapa ahli mengenai defenisi pegawai. A.W. Widjaja berpendapat bahwa, “Pegawai adalah merupakan tenaga kerja manusia jasmaniah maupun rohaniah (mental dan pikiran) yang senantiasa dibutuhkan dan oleh karena itu menjadi salah satu modal pokok dalam usaha kerja sama untuk mencapai tujuan tertentu (organisasi).”1 Selanjutnya A.W. Widjaja mengatakan bahwa, “Pegawai adalah orangorang yang dikerjakan dalam suatu badan tertentu, baik di lembaga-lembaga pemerintah maupun dalam badan-badan usaha.”

Dari definisi di atas dapat diketahui bahwa pegawai merupakan modal pokok dalam suatu organisasi, baik itu organisasi pemerintah maupun organisasi swasta. Dikatakan bahwa pegawai merupakan modal pokok dalam suatu organisasi karena berhasil tidaknya suatu organisasi dalam mencapai tujuannya tergantung pada pegawai yang memimpin dalam melaksanakan tugas-tugas yang ada dalam organisasi tersebut. Pegawai yang telah memberikan tenaga maupun pikirannya dalam melaksanakan tugas ataupun pekerjaan, baik itu organisasi pemerintah maupun organisasi swasta akan mendapat imbalan sebagai balas jasa atas pekerjaan yang telah dikerjakan. Hal ini sesuai dengan pendapat Musanef yang mengatakan bahwa, “Pegawai adalah orang-orang yang melakukan pekerjaan dengan mendapat imbalan jasa berupa gaji dan tunjangan dari pemerintah atau badan swasta.”3 Selanjutnya Musanef memberikan definisi pegawai sebagai pekerja atau worker adalah, “Mereka yang secara langsung digerakkan oleh seorang manajer untuk bertindak sebagai pelaksana yang akan menyelenggarakan pekerjaan sehingga menghasilkan karya-karya yang diharapkan dalam usaha pencapaian tujuan organisasi yang telah ditetapkan.”4 Dari definisi di atas dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa pegawai sebagai tenaga kerja atau yang menyelenggarakan pekerjaan perlu digerakkan sehingga mereka mempunyai keterampilan dan kemampuan dalam bekerja yang pada akhirnya akan dapat menghasilkan karya-karya yang bermanfaat untuk tercapainya tujuan organisasi. Karena tanpa kemampuan dan keterampilan pegawai sebagai pelaksana pekerjaan maka alat-alat dalam organisasi tersebut akan merupakan benda mati dan waktu yang dipergunakan akan terbuang dengan percuma sehingga pekerjaan tidak efektif. Dari beberapa defenisi pegawai yang telah dikemukakan para ahli tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa istilah pegawai mengandung pengertian sebagai berikut: 
  1. Menjadi anggota suatu usaha kerja sama (organisasi) dengan maksud memperoleh balas jasa atau imbalan kompensasi atas jasa yang telah diberikan. 
  2. Pegawai di dalam sistem kerja sama yang sifatnya pamrih. 
  3. Berkedudukan sebagai penerima kerja dan berhadapan dengan pemberi kerja (majikan). 
  4. Kedudukan sebagai penerima kerja itu diperoleh setelah melakukan proses penerimaan. 
  5. Akan mendapat saat pemberhentian (pemutusan hubungan kerja antara pemberi kerja dengan penerima kerja). 
Oleh karena yang menjadi objek penelitian penulis pada Universitas Sumatera Utara adalah pegawai negeri, maka ada dua pengertian pegawai negeri menurut Undang-Undang Pokok Kepegawaian No.43 Tahun 1999 Tentang Perubahan UU No.8 Tahun1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian yaitu: 
  1. Pegawai negeri adalah unsur aparatur negara, abdi negara, dan abdi masyarakat yang dengan kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, negara dan pemerintah, menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan. 
  2. Pegawai negeri adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam sesuatu jabatan negeri atau diserahi tugas negara lainnya yang ditetapkan berdasarkan sesuatu peraturan perundang-undangan dan digaji menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.5 1. Pegawai Negeri Sipil Pegawai negeri terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Karena dalam penulisan skripsi ini hanya dibatasi pada Pegawai Negeri Sipil, maka selanjutnya hanya dijelaskan mengenai perincian Pegawai Negeri Sipil. 
B. Jenis Pegawai Negeri Sipil 
Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang PokokPokok Kepegawaian, yang menjelaskan Pegawai Negeri terdiri dari: 2. Anggota Tentara Nasional Indonesia 3. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Pegawai Negeri Sipil terdiri dari: 1. Pegawai negeri sipil pusat 2. Pegawai negeri sipil daerah 3. Pegawai negeri sipil lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah 
1. Pegawai Negeri Sipil Pusat 
  • Yang bekerja sama pada departemen, lembaga pemerintah non departemen, kesekretariatan, lembaga tertinggi/tinggi negara, instansi vertikal di daerah-daerah dan kepaniteraan pengadilan. 
  • Yang bekerja pada perusahaan jawatan misalnya perusahaan jawatan kereta api, pegadaian dan lain-lain. 
  • Yang diperbantukan atau dipekerjakan pada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota. 
  • Yang berdasarkan suatu peraturan perundang-undangan dan diperbantukan atau dipekerjakan pada badan lain seperti perusahaan umum, yayasan dan lainnya. 
  • Yang menyelenggarakan tugas negara lainnya, misalnya hakim pada pengadilan negeri/pengadilan tinggi dan lain-lain. 
2. Pegawai Negeri Sipil Daerah 
Pegawai Negeri Sipil daerah diangkat dan bekerja pada Pemerintahan Daerah Otonom baik pada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota. 

3 Pegawai Negeri sipil lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Masih dimungkinkan adanya pegawai negeri sipil lainnya yang akan ditetapkan dengan peraturan pemerintah, misalnya kepala-kepala kelurahan dan pegawai negeri di kantor sesuai dengan UU No.43 Tahun 1999 Tentang

Perubahan Atas Undang-Undang No.8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. Dari uraian-uraian tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa yang menyelenggarakan tugas-tugas negara atau pemerintahan adalah pegawai negeri, karena kedudukan pegawai negeri adalah sebagai abdi negara dan abdi masyarakat, juga pegawai negeri merupakan tulang punggung pemerintah dalam proses penyelenggaraan pemerintahan maupun dalam melaksanakan pembangunan nasional. 

C. Tugas dan Fungsi Pegawai Negeri Sipil 
Pegawai negeri adalah unsur aparatur negara, abdi negara dan abdi masyarakat yang penuh dengan kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan. Sehubungan dengan kedudukan Pegawai Negeri maka baginya dibebankan kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan dan sudah tentu di samping kewajiban baginya juga diberikan apa-apa saja yang menjadi hak yang didapat oleh seorang pegawai negeri. Pada Pasal 4 Undang-Undang No.43 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian setiap pegawai negeri wajib setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintahan. Pada umumnya yang dimaksud dengan kesetiaan dan ketaatan adalah suatu tekad dan kesanggupan dari seorang pegawai negeri untuk 

melaksanakan dan mengamalkan sesuatu yang ditaati dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab. Pegawai Negeri Sipil sebagai aparatur negara, abdi masyarakat wajib setia dan taat kepada Pancasila, sebagai falsafah dan idiologi negara, kepada UUD 1945, kepada Negara dan Pemerintahan. Biasanya kesetiaan dan ketaatan akan timbul dari pengetahuan dan pemahaman yang mendalam, oleh sebab itulah seorang Pegawai Negeri Sipil wajib mempelajari dan memahami secara mendalam tentang Pancasila, UUD 1945, Hukum Negara dan Politik Pemerintahan. Dalam Pasal 5 Undang-Undang No.8 Tahun 1974 (pasal ini tidak diubah oleh UU No.43 Tahun 1999) Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian disebutkan setiap pegawai negeri wajib mentaati segala peraturan perundangan yang berlaku dan melaksanakan kedinasan yang dipercayakan kepadanya dengan penuh pengabdian kesadaran dan tanggung jawab. Pegawai Negeri Sipil adalah pelaksana pearturan perundang-undangan, sebab itu maka seorang Pegawai Negeri Sipil wajib berusaha agar setiap peraturan perundang-undangan ditaati oleh anggota masyarakat. Sejalan dengan itu pegawai negeri sipil berkewajiban memberikan contoh yang baik dalam mentaati dan melaksanakan segala peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Di dalam melaksankan peraturan perundangundangan, pada umumnya kepada pegawai negeri diberikan tugas kedinasan untuk melaksanakan dengan baik. Pada pokoknya pemberian tugas kedinasan itu adalah merupakan kepercayaan dari atasan yang berwenang dengan harapan bahwa tugas itu nantinya akan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Maka

Pegawai Negeri Sipil dituntut penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas kedinasan. Kedinasan lain sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil wajib menyimpan rahasia jabatan dan seorang pegawai negeri dapat mengemukakan rahasia jabatan atas perintah perintah pejabat yang berwajib atas kuasa undang-undang (Pasal 6 Undang-Undang No.8 Tahun 1974 tidak dicabut oleh UU No.43 Tahun1999). Yang dimaksud dengan rahasia adalah: rencana, kegiatan yang akan, sedang atau telah dilakukan yang dapat mengakibatkan kerugian yang besar atau dapat menimbulkan bahaya, apabila diberitahukan atau diketahui oleh orang yang tidak berhak. Rahasia jabatan adalah rahasia mengenai atau ada hubungannya dengan jabatan. Rahasia jabatan dapat berupa dokumen tertulis seperti surat, notulen rapat, peta dan dapat juga berupa keputusan lisan dari seorang atasan. Dilihat dari sudut pentingnya, maka rahasia jabatan ditentukan tingkat klasifikasinya seperti: - Sangat rahsia - Rahasia - Konfidensi/Terbatas Dan jika ditinjau dari sifatnya maka akan dijumpai rahasia jabatan yang sifat kerahasiannya terbatas pada waktu tertentu dan ada pula rahasia jabatan yang sifat kerahasiannya terus menerus. Apakah suatu rencana kegiatan atau tindakan bersifat rahasia jabatan, dan dirahasiakan kedalam klasifikasi yang mana harus ditentukan dengan tegas oleh pimpinan instansi yang bersangkutan. Biasanya seorang pegawai negeri.

karena jabatan atau karena pekerjaannya dapat mengetahui jabatan. Bocornya suatu rahasia jabatan dapat menimbulkan kerugian atau bahaya terhadap negara. Pada umunya kebocoran rahasia jabatan disebabkan oleh dua hal yaitu: sengaja dibocorkan kepada orang lain atau karena kelalaian atau kurang hatihatinya pejabat yang bersangkutan, keduanya memberikan akibat yang sama buruknya terhadap negara. Inilah yang memotivasi kenapa seorang pegawai diwajibkan menyimpan rahasia jabatan dengan sebaik-baiknya. Seorang pegawai negeri hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan kepada dan atas pejabat yang berwajib atas kuasa undang-undang, demikian juga terhadap bekas pegawai negeri, misalnya atas perintah petugas penyidik dalam rangka penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi. Disamping kewajiban-kewajiban seperti tersebut di atas, dalam UU No.43 Tahun 1999 juga disebutkan hak-hak pegawai negeri yaitu: Menurut Pasal 7 Undang-Undang No.43 Tahun 1999 Tentang PokokPokok Kepegawaian, setiap pegawai negeri berhak memperoleh gaji yang layak sesuai dengan beban pekerjaan dan tanggung jawab. Pada dasarnya setiap pegawai negeri beserta keluarganya harus hidup layak dari gajinya, sehingga dengan demikian ia dapat memusatkan perhatian dan kegiatannya melaksanakan tugas yang dipercayakan kepadanya. Gaji adalah sebagai balas jasa atau penghargaan atau hasil karya seseorang dalam menunaikan tugas sesuai dengan bidang pekerjaannya masingmasing

Dewasa ini sistem penggajian terhadap pegawai negeri sipil diatur dalam Peraturan Pemerintah No.15 Tahun 1985 Tentang Pengaturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Sistem penggajian yang dapat mendorong kegirahan bekerja untuk mencapai prestasi kerja yang optimal adalah sistem skala ganda, yaitu pemberian gaji kepada seorang pegawai negeri bukan saja didasarkan pada pangkat, tapi juga didasarkan pada besarnya tanggung jawab yang dipikul dan prestasi kerja yang dicapai. Disamping itu dalam menentukan besarnya gaji tergantung dari pada faktor kemampuan keuangan negara. Sebab walau sudah diperkirakan standard hidup pegawai negeri tidak dapat dilaksanakan kelau kemampuan keuangan negara tidak memadai. Hal lain yang patut diperhatikan adalah keadaan/tempat dimana pegawai negeri itu diperlukan. Dalam rangka penegakan disiplin di kalangan pegawai negeri masalah gaji dipandang sebagai faktor yang paling berpengaruh. Karena jika gaji yang diterima oleh seorang pegawai negeri dirasakan tidak mampu memenuhi kebutuhan/kesejahteraan keluarganya ini akan mendorong pegawai tersebut untuk mencari sampingan, yang lama kelamaan menjadi satu kebiasaan, sehingga memberi dampak negatif. Dalam UU No.43 Tahun 1999 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian dikatakan setiap pegawai negeri berhak atas cuti. Cuti adalah tidak masuk kerja yang diberikan dalam jangka waktu tertentu, dalam rangka untuk menjamin kesegaran jasmani dan rohani serta untuk kepentingan pegawai negeri perlu diatur pemberian cuti. Ketentuan tentang cuti ada diatur dalam Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 1976 Tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil

Cuti yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah ini kecuali cuti diluar tanggungan negara adalah hak Pegawai Negeri Sipil, oleh sebab itu pelaksanaan cuti hanya dapat ditunda dalam jangka waktu tertentu apabila kepentingan dinas mendesak. Setiap pimpinan haruslah mengatur pemberian cuti sedemikian rupa sehingga dapat terjamin kelancaran pelaksanaan pekerjaan. Menurut perhitungan pemberian cuti dalam waktu yang sama terhadap 5 % dari jumlah kekuatan masih tetap dapat menjamin kelancaran pekerjaan. Pegawai Negeri Sipil yang hendak menggunakan hak cutinya wajib mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti melalui hirarkhi, kecuali untuk cuti sakit. 

Cuti Tahunan Yang berhak mendapat cuti tahunan adalah pegawai negeri sipil, termasuk calon pegawai negeri sipil yang telah bekerja sekurangnya 1 (satu) tahun secara terus menerus adalah bekerja dengan tidak terputus-putus karena menjalankan cuti diluar tanggungan negara atau karena diberhentikan dari jabatan dengan menerima uang tunggu. Lamanya cuti tahunan adalah 12 (dua belas) hari kerja, dan tidak dapat dipecah-pecah hingga jangka waktu yang kurang dari 3 (tiga hari) kerja. Dalam hal cuti tahunan yang akan dijalankan di tempat yang sulit perhubungannya, maka jangka waktu cuti tahunan tersebut dapat ditambah untuk paling lama 14 (empat belas) hari. Cuti tahunan yang tidak diambil dalam tahun yang bersangkutan, dapat diambil dalam tahun berikutnya untuk paling lama 18 (delapan belas) hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun yang sedang berjalan. Namun jika dalam dua tahun berturut-turut tidak diambil maka dapat diambil tahun berikutnya untuk paling lama 24 hari kerja termasuk cuti tahun berjalan. Bagi Pegawai Negeri Sipil yang menjadi guru pada sekolah atau dosen pada Perguruan Tinggi yang dapat liburan menurut Undang-Undang yang berlaku baginya tidak diberikan/tidak berhak atas cuti tahunan. 
Cuti Sakit Setiap pegawai negeri sipil yang menderita sakit berhak atas cuti sakit. Bagi pegawai negeri sipil yang sakit selama 1 (satu) atau 2 (dua) hari harus memberitahukan kepada atasannya baik secara tertulis maupun dengan pesan. Dan bagi yang sakit lebih 2 (dua) hari sampai 14 (empat belas) hari harus mengajukan permintaan cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter, baik dokter pemerintah maupun dokter swasta. Cuti sakit tersebut dapat diberikan untuk paling lama 1 (satu) tahun dan dapat ditambah untuk paling lama 6 (enam) bulan, dengan dilampiri surat keterangan dokter pemerintah atau dokter swasta yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan. Dan jika hasil test kesehatan menunjukkan tidak ada harapan lagi untuk bekerja kepadanya diberhentikan dengan hormat dari jabatannya dengan mendapat uang tunggu. Demikian juga seorang Pegawai Negri Sipil wanita mengalami gugur kandungan berhak atas cuti untuk paling lama 1 ½ bulan. 
Cuti Bersalin Untuk persalinan pertama, kedua, ketiga Pegawai Negeri Sipil wanita berhak atas cuti bersalin, sedang untuk keempat dan seterusnya baginya diberikan cuti di luar tanggungan negara. Lamanya cuti bersalin adalah satu bulan sebelum dan sesudah bersalin dua bulan.

Bagi Pegawai Negeri Sipil wanita yang telah selesai menjalankan cuti di luar tanggungan negara untuk persalinan, dengan surat keputusan pejabat yang berwenang memberikan cuti diaktifkan kembali dalam jabatan semula. 
4. Cuti Karena Alasan Penting Yang dimaksud dengan cuti karena alasan penting adalah cuti karena: 
Ibu, bapak, istri/suami, anak, mertua, menantu sakit keras atau meninggal dunia. 
Salah seorang anggota keluarga dalam huruf a meninggal dunia dan menurut ketentuan hukum yang berlaku dia wajib menguruskan hak dari anggota keluarga yang meninggal. 
Melangsungkan perkawinan yang pertama. Cuti karena alasan penting diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil untuk paling lama dua bulan, selama menjalankan cuti karena alasan penting, baginya tetap diberikan penghasilan penuh.
5. Cuti Besar Kepada Pegawai Negeri Sipil yang telah bekerja sekurang-kurangnya enam tahun terus menerus berhak atas cuti besar yang lamanya tiga bulan. Dan bagi yang menjalani cuti besar tidak berhak atas cuti tahunan dalam tahun yang bersangkutan. Cuti besar biasanya digunakan untuk memenuhi kewajiban agama misalnya menunaikan ibadah haji. Jika kepentingan dinas mendesak pemberian cuti besar dapat ditangguhkan, selama menjalani cuti besar Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan menerima penghasilan penuh
6. Cuti di luar Tanggungan Negara Seorang Pegawai Negeri Sipil yang telah bekerja sekurangnya lima tahun secara terus menerus karena alasan pribadi yang mendesak dapat diberi cuti di luar tanggungan negara untuk paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang paling lama satu tahun apabila alasan untuk memperpanjang diterima. Selama menjalankan cuti ini pegawai tersebut dibebaskan dari jabatannya, dan jabatannya yang kosong itu dapat diisi oleh pejabat lain. Namun jika setelah selesai menjalankan cuti pegawai yang bersangkutan melaporkan diri maka: 
  • Apabila ada lowongan ditempatkan kembali. 
  • Apabila tidak ada lowongan maka pimpinan instansi melaporkan ke BAKN untuk kemungkinan ditempatkan pada instansi lain. 
  • Apabila ketentuan pada huruf b tak memungkinkan maka yang bersangkutan dibebaskan dari jabatannya dngan mendapatkan haknya. 
Tapi bagi seorang Pegawai Negeri Sipil yang melaporkan diri kepada induk organisasi setelah habis menjalankan cuti di luar tanggungan Negara diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil. Menurut Pasal 9 Undang-Undang No.8 Tahun 1974 Tentang PokokPokok Kepegawaian setiap pegawai negeri yang ditimpa oleh suatu kecelakaan dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya, berhak memperoleh perawatan. Dalam menjalankan kewajiban selalu ada kemungkinan bahwa akan menghadapi resiko. Apabila pegawai negeri mengalami kecelakaan dalam dan karena menjalankan menjalankan tugas kewajibannya, maka ia berhak memperoleh perawatan dengan segala biaya perawatan itu ditanggung oleh negara. Bagi pegawai negeri yang menderita cacat jasmani atau rohani dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya yang mengakibatkan tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun juga memperoleh tanggungan. Pegawai negeri yang ditimpa suatu kecelakaan dalam dan karena menjalankan kewajibannya, berdasarkan surat keterangan dokter, maka disamping pensiun yang berhak diterimanya, kepadanya diberikan tunjangan yang memungkinkan dapat hidup dengan layak. Besarnya tunjangan cacat yang diberikan secara prosentase disesuaikan dengan jenis cacat yang dideritanya. Demikian juga bila pegawai negeri tewas, keluarganya berhak memperoleh uang duka yang diterima sekaligus. Pemberian uang duka tidaklah mengurangi pensiun dan hak lainnya. Yang dimaksud dengan tewas adalah: 
  • Meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya. 
  • Meninggal dunia dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinasnya. 
  • Meninggal dunia yang langsung diakibatkan oleh luka atau cacat jasmani/rohani yang didapat karena menjalankan tugas kewajibannya. 
  • Meninggal dunia karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab ataupun sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu. Hak seorang pegawai negeri sipil yang lain adalah hak atas pensiun sesuai dengan Pasal 10 Undang-Undang No.8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian “Setiap Pegawai Negeri Sipil yang telah memenuhi syarat-syarat yang diberikan berhak atas pensiun.”
Pensiun adalah jaminan hari tua dan sebagai balas jasa terhadap pegawai negeri yang telah bertahun-tahun mengabdikan dirinya kepada negara. Pada pokoknya adalah menjadi kewajiban dari setiap orang untuk berusaha menjamin hari tuanya, dan untuk itu setiap pegawai negeri wajib menjadi peserta dari suatu badan asuransi sosial yang dibentuk oleh pemerintah karena pensiun bukan saja sebagai jaminan hari tua, tapi juga adalah sebagai balas jasa, maka pemerintah memberikan sumbangannya kepada pegawai negeri. 

D. Kedudukan Pegawai Negeri Sipil 
Kelancaran penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan nasional sangat tergantung pada kesempurnaan aparatur negara khususnya pegawai negeri. Karena itu, dalam rangka mencapai tujuan pembangunan nasional yakni mewujudkan masyarakat madani yang taat hukum, berperadaban modern, demokratis, makmur, adil dan bermoral tinggi, diperlukan pegawai negeri yang merupakan unsur aparatur negara yang bertugas sebagai abdi masyarakat yang harus menyelenggarakan pelayanan secara adil dan merata kepada masyarakat dengan dilandasi kesetiaan, dan ketaatan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Disamping itu dalam pelaksanaan desentralisasi kewenangan pemerintahan kepada daerah, pegawai negeri berkewajiban untuk tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dan harus melaksanakan tugasnya secara profesional dan bertanggung jawab dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan, serta bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Berdasarkan Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian dijelaskan pegawai negeri berkedudukan sebagai unsur aparatur negara yang bertugas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil dan merata dalam penyelenggaraan tugas negara, pemerintahan dan pembangunan. 

DAFTAR ARTIKEL;
  • 1 A.W.Widjaja, Administraasi Kepegawaian. Rajawali, 2006, hal.113. 
  • 2 Ibid, hal.15
  • 3 Musanef, Manajemen Kepegawaian di Indonesia, Gunung Agung, Jakarta, 1984, hal.5.
  • 4 Ibid, hal.4.
  • 5 Soewarno Handayaningrat, Administrasi Pemerintahan Dalam Pembangunan Nasional, Gunung Agung, Jakarta, 1999, hal.147.
Blog, Updated at: 06.18.00

12 komentar:

  1. Assalamualaikum wrb salam persaudaraan,perkenalkan saya Sri Wulandari asal jambi,maaf sebelumnya saya hanya mau berbagi pengalaman kepada saudara(i) yang sedang dalam masalah apapun,sebelumnya saya mau bercerita sedikit tentang masalah saya,dulu saya hanya penjual campuran yang bermodalkan hutang di Bank BRI,saya seorang janda dua anak penghasilan hanya bisa dipakai untuk makan anak saya putus sekolah dikarenakan tidk ada biaya,saya sempat stres dan putus asa menjalani hidup tapi tiap kali saya lihat anak saya,saya selalu semangat.saya tidak lupa berdoa dan minta petunjuk kepada yang maha kuasa,tampa sengaja saya buka internet dan tidak sengaja saya mendapat nomor tlpon Aki Sulaiman,awalnya saya Cuma iseng2 menghubungi Aki saya dikasi solusi tapi awalnya saya sangat ragu tapi saya coba jalani apa yang beliau katakan dengan bermodalkan bismillah saya ikut saran Aki Sulaiman saya di ritualkan dana gaib selama 3 malam ritual,setelah rituialnya selesai,subahanallah dana sebesar 2M ada di dalam rekening saya.alhamdulillah sekarang saya bersyukur hutang di Bank lunas dan saya punya toko elektronik yang bisa dibilang besar dan anak saya juga lanjut sekolah,sumpah demi Allah ini nyata tampa karangan apapun,bagi teman2 yang mau berhubungan dengan Aki Sulaiman silahkan hub 085216479327 insya Allah beliau akan berikan solusi apapun masalah anda mudah2han pengalaman saya bisa menginspirasi kalian semua,Assalamualaikum wrb.JIKA BERMINAT SILAHKAN HUB AKI SULAIMAN 085-216-479-327,TAMPA TUMBAL,TIDAK ADA RESIKO APAPUN(AMAN) .

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sekate.kate 2 milyar...mana ada manusia yg bisa berbuat macam tu..gila lu

      Hapus
    2. Klu bohong gue doakan lu akan kualat,karna lo bersumpah,al patihah....

      Hapus
    3. Pantes janda ,suaminya jadi tumbal

      Hapus
  2. Menangkan Jutaan Rupiah dan Dapatkan Jackpot Hingga Puluhan Juta Dengan Bermain di www(.)SmsQQ(.)com

    Kelebihan dari Agen Judi Online SmsQQ :
    -Situs Aman dan Terpercaya.
    - Minimal Deposit Hanya Rp.10.000
    - Proses Setor Dana & Tarik Dana Akan Diproses Dengan Cepat (Jika Tidak Ada Gangguan).
    - Bonus Turnover 0.3%-0.5% (Disetiap Harinya)
    - Bonus Refferal 20% (Seumur Hidup)
    -Pelayanan Ramah dan Sopan.Customer Service Online 24 Jam.
    - 4 Bank Lokal Tersedia : BCA-MANDIRI-BNI-BRI

    8 Permainan Dalam 1 ID :
    Poker - BandarQ - DominoQQ - Capsa Susun - AduQ - Sakong - Bandar Poker - Bandar66

    Info Lebih Lanjut Hubungi Kami di :
    BBM: 2AD05265
    WA: +855968010699
    Skype: smsqqcom@gmail.com

    BalasHapus
  3. Hebat sekali artikelnya brmanfaat tp komentarnya isinya scam hehe

    BalasHapus
  4. terima kasi banyak ya min. artikel ini memang berguna sekali dan berfungsi bagi orang orang yang belum mengerti seperti saya , teruslah berkarya ya ^^ semoga anda sukses dan sehat selalu ya hehehehe.. numpang promo ya min
    bebasqq adalah situs poker online terbaik di Indonesia dan bandarq terpercaya
    *proses deposit/withdraw dibawah 1 menit
    *deposit 24 jam
    *tersedia bank bca,bni,bri,danamon,mandiri serta ovo
    *bonus rollingan mencapai 0,5%
    *bonus refferal 20%
    *cs yang ramah dan baik hati selama 24 jam
    *1 user id bisa memainkan 8 jenis permainan seperti aduq , bandarq , sakong , poker , bandar poker , bandar66 , dominoqq , dan capsa susun

    jangan lupa juga kunjungi website saya di :

    bebasqq

    terima kasih dan salam hormat terdalam saya ya min ^^

    BalasHapus
  5. Ingin Cari Kaos Dakwah Terbaik, Disini tempatnya:
    Kaos Dakwah Terbaru

    Mau Cari Bacaan Cinta Generasi Milenia Indonesia mengasikkan, disini tempatnya:
    Mungkin Kau Sering Lupa Kebaikan Istrimu

    BalasHapus