A. PROGRAM UTAMA BAGI PROGRAM STUDI
Program Beasiswa Unggulan mensyaratkan bagi perguruan tinggi penyelenggara agar melaksanakan program internasionalisasi antara lain program kembaran atau gelar ganda (Double Degree (DD) atau Joint Degree (JD)). Ketentuan ini sesuai yang diamanatkan dalam Permendiknas nomor 20 tahun 2009 tentang Beasiswa Unggulan. Dengan cara inilah maka harapan dari program studi yang menyelanggarakan DD/JD dapat mendukung perwujudan perguruan tinggi di Indonesia menuju World Class University (WCU). Pada akhirnya bila WCU bisa dicapai, maka lulusan dari perguruan tinggi tersebut diharapkan dapat diterima pasar global. Adapun yang dimaksud dengan program DD/JD secara umum seperti dijelaskan dalam Gambar 10.
Pada Gambar 3. program magister DD dilaksanakan selama 4 semester (maksimal 24 bulan). Mahasiswa wajib mengikuti perkuliahan semester I dan II di perguruan tinggi dalam negeri, misalnya Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. Selanjutnya kegiatan perkuliahan/penelitian dan penyelesaian tugas akhir pada semester III dan IV dilaksanakan di perguruan tinggi mitra di luar negeri misalnya di University of Lund, Swedia selama maksimal 12 bulan. Setelah selesai proses pembelajaran di kedua universitas tersebut, mahasiswa yang bersangkutan akan menerima ijasah dengan gelar M.Si (dari UGM) dan M.Sc (dari University of Lund Swedia). Pada program Double Degree, terjadi atas kerjasama dari dua (2) program studi yang tidak serumpun/sebidang.
Adapun program Joint Degree pada prinsipnya hampir sama dengan program Gelar Ganda. Program ini merupakan program kerja sama yang diselenggarakan oleh dua (2) perguruan tinggi dari program studi yang serumpun/sebidang. Setelah selesai studinya, mahasiswa akan menerima dua (2) ijasah juga.
Dalam pelaksanaan program DD/JD, hal yang menarik dan belum bisa dilaksanakan di Indonesia adalah pada saat akhir studi, mahasiswa menerima satu ijasah, dimana ijasah tersebut ditandatangani oleh rektor atau pejabat setingkat dari perguruan yang terlibat dan hanya mendapatkan satu gelar saja, misalkan M.Si atau M.Sc.
Untuk melaksanakan program DD/JD perguruan tinggi di dalam negeri wajib melakukan diskusi dan negosiasi dengan menggunakan berbagai media dalam melaksanakan kerja sama untuk menghasilkan Memorandum of Understanding (MoU) dan Memorandum of Agreement (MoA) atau Technical of Agreement (TA). Inti kesepakatan dalam MoU adalah program kerja sama antara perguruan tinggi yang terlibat dan ditandatangani pejabat setingkat rektor serta pelaksanaan kerja sama antar perguruan tinggi mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 26 Tahun 2007.
Dalam Memorandum of Agreement (MoA) atau Technical of Agreement (TA) memuat kesepahaman tentang kurikulum yang digunakan, jumlah mata kuliah yang wajib dilaksanakan, sistem satuan kredit transfer, format ijasah yang dikeluarkan dan rencana program yang akan datang. Technical Agreement atau dokumen yang sejenis dapat ditandatangani oleh pimpinan perguruan tinggi.
Dalam implementasi program DD/JD dapat dilaksanakan untuk program sarjana (S1) seyogyanya dengan pola 3:1 (3 tahun setara dengan 6 semester dilaksanakan di dalam negeri dan 1 tahun setara dengan 2 semester dilaksanakan di luar negeri). Walaupun dalam beberapa bidang studi implementasinya menggunakan pola 2:2 (2 tahun setara dengan 4 semester dilaksanakan di dalam negeri dan 2 tahun setara dengan 4 semester dilaksanakan di luar negeri).
Untuk mendukung pelaksanaan program DD/JD setiap penyelenggara Program Beasiswa Unggulan (Provider) wajib mengajukan legalitas penyelenggaraan program tersebut ke Direktorat Kelembagaan dan Kerjasama, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (DITJEN DIKTI). Adapun contoh program studi yang telah berhasil melakukan hal tersebut tersaji pada lampiran 8.
Program DD/JD ini sesuai sekali untuk diimplementasikan pada pelaksanaan program magister (Master Course) dan dimungkinkan pula dapat dilaksanakan untuk program Doktor. Kemudian dari aspek finansial dan pengembangan universitas program DD/JD ini mempunyai keunggulan yaitu sangat efisien dalam strategi pemanfaatan anggaran.
Kemudian dalam perkembangannya lulusan dari program studi yang menyelenggarakan program DD/JD sering diberi kesempatan oleh universitas partner untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan Strata 3 (Doktor). Oleh karena itu melihat potensi sumber daya manusia atau mahasiswa yang lolos dalam program DD/JD ini, mulai tahun 2011 diluncurkan program fast track. Program ini merupakan percepatan dari strata 1 (Sarjana) ke strata 2 (Magister) dan biasanya program ini diselesaikan dalam kurun waktu lima (5) tahun. Program Fast Track TIDAK DIWAJIBKAN untuk mengkombinasikan program JD/DD di luar negeri. Untuk penjelasan lebih detail di sajikan dalam Gambar 11 dan buku panduan program Fast Track.
Dalam implementasinya program fast track dapat dikombinasikan dengan program doktor atau dikenal dengan Beasiswa Ulung. Program ini telah dilaksanakan melalui Honours Program di ITB, Transfer Kredit di UGM, Transfer Kredit di UI dan lain-lain. Program akselerasi di jenjang pendidikan sarjana ini, dilakukan dengan persyaratan khusus dan sangat ketat, sehingga hanya mahasiswa tertentu yang dapat mengikuti program Beasiswa Ulung.
Selama mengikuti program Beasiswa Ulung ini saat di jenjang pendidikan Strata 3 (Doktor), mahasiswa dapat mengikuti program sandwich pada universitas partner di luar negeri sesuai kerjasama yang telah disepakati program studi penyelenggara. Program Beasiswa Ulung ini diharapkan terciptanya sumber daya manusia Indonesia pada sekitar usia 26 tahun, sudah menyandang gelar Doktor, baik dalam maupun luar negeri. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada Gambar 12.
Bagi Doktor yang berprestasi dan ingin mengembangkan bidang kajian tertentu untuk menjadi peneliti utama atau yang sederajat di lingkungan kerjanya disediakan Program Pengembangan Doktor (P2D). Program ini diharapkan muncul Doktor Unggulan berusia muda di bawah usia 35 tahun dan berprestasi internasional.
Berdasarkan implementasi program Beasiswa Unggulan sejak tahun 2006 dibutuhkan akselerasi dalam pelaksanaan program DD/JD. Akselerasi merupakan kegiatan percepatan bagi program studi dalam menjalankan program DD/JD. Hal ini dapat dilakukan dengan mendatangkan mahasiswa/instruktur laboratorium dari perguruan tinggi mitra asing. Bila diperlukan juga dapat melibatkan dosen perguruan tinggi mitra asing dalam kegiatan supervisi, perkuliahan dan penelitian. Disamping itu dalam kegiatan akselerasi ini juga dapat dilakukan kunjungan ke perguruan tinggi mitra untuk mendiskusikan rintisan dan implementasi program kerjasama yg telah dijalin.
Implementasi program DD/JD pada suatu program studi merupakan tahap awal dan langkah strategis dari suatu universitas untuk mencapai World Class University (WCU). Disamping itu, program ini merupakan salah satu strategi untuk memperbaiki mutu pendidikan perguruan tinggi di Indonesia. Untuk melaksanakan target ini dibutuhkan data akademis dan pembiayaan dari program studi di perguruan tinggi, sehingga untuk itu dilakukan detasharing. Selanjutnya pertukaran mahasiswa antar perguruan tinggi di ASEAN perlu dilakukan bekerja sama dengan DIKTI dalam program MIT (Malaysia, Indonesia dan Thailand). Pada tahun 2012 ditambahkan Negara Vietnam.
Prestasi adalah hasil yang telah dicapai atau diperoleh dari proses penguasaan atau ketrampilan yang bersifat kognitif, afektif dan psikomotorik yang ditentukan melalui pengukuran dan penilaian. Prestasi yang diakui dalam program Beasiswa Unggulan berhubungan dengan kejuaran bidang seni, bahasa, ketrampilan siswa, olahraga, sains dan lomba lainnya bertaraf regional (kabupaten/kota dan propinsi), nasional dan/atau internasional.
Program Beasiswa Unggulan selama pelaksanaannya hingga tahun ke-8 ini mengalami perkembangan yang menggembirakan terutama dalam hal implementasi Permendiknas No 20/2009 untuk kerjasama dengan pihak lain dalam hal pemberian beasiswa, sehingga setelah di tandatangani MoU antara Kemdiknas dan PT Bank CIMB Niaga Tbk pada tahun 2009, maka muncullah program Beasiswa Unggulan-CIMB Niaga (BU-CIMB Niaga). Program ini khusus untuk mahasiswa jenjang pendidikan sarjana dan untuk mahasiswa pada perguruan tinggi negeri tertentu. Pihak Beasiswa Unggulan menanggung beban biaya pendidikan, sedangkan CIMB Niaga berkewajiban memberikan biaya hidup, laptop, bantuan skripsi dan pengembangan diri. Dalam implementasinya setiap tahun dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS). Gambar 13 menyajikan kerjasama dengan CIMB Niaga.
Sejak tahun 2011 berdasarkan pengalaman kerjasama BU-CIMB Niaga, maka banyak pihak yang tertarik skema kerjasama ini seperti PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dengan meluncurkan program Beasiswa Nusantara Cerdas-Bank BRI (BNC-Bank BRI). Program beasiswa ini masih tetap untuk mahasiswa jenjang pendidikan Sarjana (S1) dari Indonesia wilayah Timur khususnya di wilayah Papua, Maluku, Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara, dan lain-lain.
Melihat perkembangan pelaksanaan program Beasiswa Unggulan sejak tahun 2006 dan sumber dana program ini adalah dari APBN, maka mulai tahun 2008 bagi penerima Beasiswa Unggulan diprioritaskan untuk melakukan aktifitas sebagai pertanggungjawaban ke masyarakat. Kegiatan ini dilakukan dengan menulis artikel bebas dan tema tulisan juga bebas sesuai yang diinginkan penerima Beasiswa Unggulan, asal dalam tulisan tersebut wajib mengkaitkan Program Beasiswa Unggulan dari Kemdikbud. Kegiatan ini disebut Intelectual Social Responsibility (ISR). Kegiatan ISR ini juga merupakan salah satu “character building” dan bentuk solidaritas penerima Beasiswa Unggulan terhadap komunitasnya, para pelamar Beasiswa Unggulan, sehingga hal ini dapat meningkatkan kepekaan mahasiswa penerima Beasiswa Unggulan terhadap masalah sosial atau issue-issue aktual dalam wujud tulisan yang wajib di publikasikan dalam media massa nasional atau lokal. Penerima Beasiswa Unggulan juga dapat menyebutkan Program Beasiswa Unggulan dari Kemdikbud dalam jurnal ilmiah, karya ilmiah atau sejenisnya, namun hal ini juga ISR yang dimaksudkan. Walapun jurnal ilmiah atau karya ilmiah yang sejenis merupakan tanggung jawab mahasiswa secara akademis selain mendapatkan batas IPK yang telah di tetapkan. Bagi pelamar yang berminat mendapatkan Beasiswa Unggulan, agar kompetitif maka disarankan untuk melakukan aktifitas ISR ini seawal mungkin dan sebanyak-banyaknya serta sebaik-baiknya, karena penerbitan artikel di media massa lokal/nasional maupun internasional merupakan prestasi tersendiri. Disamping itu kegiatan ISR juga dapat dilakukan oleh pelamar sebelum mendapatkan Beasiswa Unggulan. Adapun penyebutan program Beasiswa Unggulan silakan dikemas sedemikian rupa agar memenuhi ISR yang dimaksudkan dan memenuhi persyaratan redaksional di media massa yang di target. Satu hal yang perlu dipahami bagi pelamar/penerima Beasiswa Unggulan, apabila sudah melakukan ISR, hal ini berarti TIDAK LANGSUNG secara otomatis permohonan/perpanjangan beasiswanya di kabulkan. Semuanya masih mengikuti prosedur yang berlaku.
Disamping ISR, satu hal yang penting dalam penyelenggaran Beasiswa Unggulan saat melakukan DD/JD, adalah adanya kesepakatan dengan universitas partner dalam hal HAK CIPTA (patent, dll) hasil penelitian bersama. Mahasiswa dan pembimbing baik di Indonesia maupun di negara partner sebaiknya mendiskusikan tema penelitian, hak cipta hasil penelitian, pendanaan, penulisan artikel ilmiah, dan lain-lain sebelum melakukan penelitian bersama. Prinsip kerjasamanya adalah saling menguntungkan. Oleh karena itu mahasiswa DD/JD agar memperhatikan hal ini dan mengupayakan untuk melibatkan pembimbing dari perguruan tinggi di Indonesia, sekalian untuk meningkatkan upaya internasionalisasi melalui penulisan artikel di jurnal penelitian internasional. Untuk lebih jelasnya silakan di lihat salah satu ISR yang terkoleksi tim Beasiswa Unggulan pada Gambar 14.
Pada tahun 2009, program Beasiswa Unggulan mengutamakan pemberian beasiswa kepada para pemenang kejuaraan seni, olahraga, sains, Lomba Kompetensi Siswa (LKS), debat bahasa asing, dan lain-lain. Di samping itu, juga memberikan kesempatan kepada seseorang yang berprestasi terbaik di bidang akademik. Oleh karena itu pada tahun 2013, program-program tersebut juga masih dilanjutkan kembali.
Untuk mendukung pencapaian sasaran program Beasiswa Unggulan mulai tahun 2011 juga dilakukan kegiatan Penganugerahan dan Peningkatan Kapasitas Mahasiswa Jenjang pendidikan S1, S2 dan S3. Program ini dilanjutkan pada tahun anggaran 2013. Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan kegiatan berkaitan dengan pembekalan kepemimpinan, pendidikan berkarakter termasuk evaluasi akademik. Oleh karena itu peserta yang terlibat dalam kegiatan tersebut meliputi penerima beasiswa jenjang pendidikan S1, S2 dan S3 serta pengelola program Beasiswa Unggulan di berbagai perguruan tinggi. Adapun dalam implementasi program tersebut, tim Beasiswa Unggulan menunggu usulan dari berbagai program studi di perguruan tinggi mengirimkan proposal dan menyeleksinya.
Disamping itu mulai tahun 2013 terdapat program inovasi lainnya seperti beasiswa dibidang lingkungan dan industri kreatif. Beasiswa ini dapat digunakan untuk jenjang mahasiswa S1-S3 dan apabila program Beasiswa Unggulan dilibatkan dalam hal pelaksanaan debtswap, maka bidang kajian inilah yang dijadikan prioritas utama. Selanjutnya pelaksanaan program ini di perguruan tinggi, ada beberapa mahasiswa yang melakukan program pemberdayaan masyarakat sebagi bentuk pengabdian masyarakat. Hal ini juga merupakan salah satu “character building” penerima Beasiswa Unggulan dalam program Pencitraan Beasiswa Unggulan.
Pada tahun 2009 beberapa mahasiswa palestina sudah mendapatkan Beasiswa Unggulan dan pada tahun-tahun selanjutnya tidak hanya dari Palestina namun juga dari beberapa Negara mitra Indonesia untuk melanjutkan studi di Indonesia pada jenjang pendidikan prioritas S1 dan S3. Pada tahun 2013 mulai ditawarkan bagi mahasiswa asing untuk memperdalam khusus bahasa Indonesia untuk jenjang S1-S3. Setelah selesai studi diwajibkan kembali ke negara asalnya.
B. PERIODE BEASISWA
Pada pelaksanaan program Beasiswa Unggulan, lama waktu yang diberikan bagi penerima beasiswa ini adalah 48 bulan pada jenjang S1 atau yang sederajad, 18-24 bulan pada jenjang S2 dan 36 bulan pada jenjang S3. Kewajiban mahasiswa penerima Beasiswa Unggulan adalah menyelesaikan studinya tepat pada waktunya. Permohonan perpanjangan pada prinsipnya dapat dilakukan, namun keputusan akan sulit sekali di loloskan mengingat kebutuhan dan ketersediaan dana pada tahun berjalan.
Bagi mahasiswa Beasiswa Unggulan yang akan melakukan cuti saat menerima beasiswa, semua mengacu pada aturan di perguruan tinggi masing-masing. Mahasiswa yang bersangkutan wajib melaporkan ke Sekretariat Beasiswa Unggulan di Kemdikbud Jakarta, paling lambat sebulan sebelum cuti di ambil.
C. POLA PENDANAAN
Dalam penyelenggaraan program Beasiswa Unggulan dibutuhkan kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah, industri dan masyarakat. Sehingga pendanaan untuk pelaksanaan program tersebut diperlukan pola tersendiri. Tahun Anggaran 2013 seluruh pendanaan Beasiswa Unggulan masih dari Pemerintah Pusat (KEMDIKBUD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pendanaan beasiswa yang bersumber dari dana APBN tersebut dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sesuai amanat pasal 51 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, maka pendanaan Beasiswa Unggulan sejak tahun 2009 di samping dari Pemerintah Pusat juga sangat diharapkan peran serta dari pemerintah daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta pihak-pihak lain dalam bentuk hibah. Hibah yang dimaksud diperoleh dari negara sahabat, badan internasional, yayasan dalam dan luar negeri, keuntungan dari perusahaan milik negara (BUMN) dan perusahaan swasta nasional serta multinasional yang bersifat tidak mengikat dan disisihkan serta dijalankan untuk melaksanakan Corporate Social Responsibility (CSR).
Dana hibah yang disertakan dalam program Beasiswa Unggulan diperhitungkan sebagai biaya dalam perhitungan Pajak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dimana pola pendanaan hibah yang diberikan dalam bentuk kemitraan dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerja sama yang berlaku. Perjanjian kerjasama dapat dilakukan ditingkat pusat maupun dilaksanakan oleh perguruan tinggi penyelenggara. Pendanaan beasiswa yang bersumber dari APBD dan hibah dipertanggungjawabkan dengan berpedoman pada aturan pertanggungjawaban keuangan yang lazim berlaku.
Penerima Beasiswa Unggulan untuk jenjang pendidikan S1 atau yang sederajat, S2 dan S3 akan menerima beasiswa tersebut dalam Bab II.B.2. (pengecualian bila ada perjanjian yang disepakati, maka mahasiswa hanya mendapatkan biaya pendidikan atau biaya hidup saja). Bagi mahasiswa yang ditetapkan mendapatkan biaya hidup untuk masing-masing jenjang pendidikan berbeda-beda dan diterimakan setiap bulan. Adapun rincian beasiswa untuk biaya hidup selama mengikuti pendidikan di Indonesia seperti tersebut pada Tabel 5. di bawah ini.
Biaya operasional diperuntukan untuk mencukupi biaya berlangganan internet, dll. Besaran beasiswa yang diterima seperti Tabel 5 sejak ada Peraturan Menteri Keuangan nomor 246/PMK.03/2008 tentang Beasiswa Yang Dikeluarkan Dari Obyek Pajak Penghasilan, maka Beasiswa Unggulan tidak dikenakan pajak lagi.
Biaya pendidikan yang diterima oleh perguruan tinggi penyelenggara tergantung usulan masing-masing program studi perguruan tinggi penyelenggara melalui proposal (sesuai Permenkeu RI 64/PMK.02/2008 Tanggal 24 April 2008) dan ditetapkan Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri KEMDIKBUD dalam kontrak kerjasama.
Biaya pendidikan Beasiswa Unggulan diberikan secara bertahap dan akan langsung di transfer ke rekening perguruan tinggi penyelenggara sesuai perjanjian yang telah disepakati. Namun bagi penerima Beasiswa Unggulan Perorangan, maka beasiswa ditransfer secara langsung dan bertahap ke rekening yang bersangkutan dengan mempertimbangkan peraturan yang ada.
Untuk menetapkan besaran beasiswa yang di terima pelamar yang lolos seleksi mengikuti mekanisme pengambilan keputusan di program Beasiswa Unggulan seperti dalam bagan pada Gambar 6.
Bagi penerima Beasiswa Unggulan baik melalui program studi di perguruan tinggi maupun perorangan, diwajibkan dengan sangat memperhatikan nama, nomor rekening dan nama bank agar tidak ada kesalahan penulisan (titik, koma, huruf besar/kecil, nama gelar, singkatan, dll). Dokumen tersebut dikirimkan atau diserahkan ke Sekretariat Beasiswa Unggulan sesuai dengan aslinya (fotocopy atau file, diperbesar dan dapat dibaca dengan jelas halaman pertama buku tabungan tersebut). Bila tejadi kesalahan atau retour yang disebabkan kesalahan penulisan/pengiriman file, berakibat pengulangan proses pengajuan dana dan membutuhkan waktu yang lama
Penerima Beasiswa Unggulan untuk jenjang pendidikan S1 atau yang serejad/S2/S3 selama melakukan program di luar, biaya hidup tetap diterima dengan nilai yang disesuaikan standar hidup minimal di negara yang dituju dan/atau sesuai persyaratan minimal untuk mendapatkan visa negara tujuan. Biaya hidup tersebut termasuk biaya Asuransi Kesehatannya dan diterimakan dalam mata uang negara tujuan seperti dalam perincian.
Bagi mahasiswa Beasiswa Unggulan yang melakukan studi di luar negeri (DD/JD, dll) prosedur untuk mendapatkan beasiswanya ada 2 (dua) cara yaitu :
- Mahasiswa menerima beasiswa melalui Atase Pendidikan di Kedutaan Besar Republik Indonesia di negara dimana mahasiswa ybs berada.
- Mahasiswa menerima beasiswa melalui DIPA Beasiswa Unggulan yang di alokasikan di Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri, Kemdikbud.
Bagi mahasiswa Beasiswa Unggulan yang melaksanakan studi di luar negeri wajib memiliki asuransi kesehatan. Oleh karena itu resiko yang timbul karena ke alpaan tidak memiliki asuransi kesehatan, maka beban resiko di tanggung secara pribadi oleh mahasiswa Beasiswa Unggulan ybs.
Bila kondisi keuangan negara dalam keadaan tidak memungkinkan memberikan beasiswa seperti dalam Tabel 1 dan Tabel 2, maka Sekretariat Beasiswa Unggulan dapat melakukan tindakan penyesuaian yang rasional dengan tetap mengutamakan kepentingan penerima Beasiswa Unggulan untuk tetap melanjutkan studinya.
2. Program Beasiswa Nusantara Cerdas-Bank BRI
Program Beasiswa
3. Program Percepatan (Fast-Track)
Program ini diracang untuk mempercepat waktu studi, yaitu dapat menyelesaikan dari Sarjana sampai Magister dalam jangka waktu 5 tahun. Program ini juga dapat dikembangkan menjadi sarjana ke magister dan doktor dalam waktu sekitar 8 tahun. Program ini juga diharapkan ada kerjasama antara PT di Indonesia dengan PT luar negeri kelas dunia
Persyaratan Program Fasttrack :
- Mahasiswa program studi S1,
- Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) program sarjana (S1) tidak kurang dari 3.00,
- Nilai TOEFL minimal 500,
- Indeks Prestasi 12 SKS program magister (S2) yang diambil di masa S1 tidak kurang dari 3.50,
- Peserta program fast-track harus lulus S1 maksimum dalam waktu 4 tahun,
- Program studi magister yang diambil haruslah sama dengan program studi S1 mahasiswa yang bersangkutan.
Untuk lebih jelas dapat dilihat pada gambar dibawah ini :
Bagi para mahasiswa yang ingin mendaftar pada program ini wajib memenuhi persyaratan – persyaratan diatas dan pada tahun ke empat mahasiswa harus mendapatkan IPK 3,50 dan mengambil mata kuliah S2 non sks selama 2 semester dan apabila dalam 2 semester ini gagal mendapatkan IPK 3,50 maka mahasiswa tidak dapat melanjutkan program fast-track ini.
0 komentar:
Posting Komentar