A. Pengertian Kecurangan
Pengertian kecurangan menurut Kamus Bahasa Indonesia menyatakan bahwa yang berarti tidak jujur, tidak lurus hati, tidak adil dan keculasan. Sedangkan pengertian korupsi secara harafiah menurut Karni Soejono yang dikutip dari Andhi Hamzah, korupsi berasal bahasa latin Corruptio, Corruptus, suatu perbuatan buruk, busuk, bejat, suka disuap, perbuatan yang menghina, atau memfitnah, menyimpang dari perbuatan kesucian, tidak bermoral.
Sedangkan pengertian korupsi menurut penjelasan Undang-undang No.3 tahun 1971, Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu badan yang dilakukan secara melawan hukum, yang secara langsung maupun tidak langsung dapat merugikan negara dan atau perekonomian negara dan patut disangka, bahwa perbuatan tersebut merugikan negara dan atau perekonomian negara.
Untuk lebih memudahkan pembahasan, dan sambil mencari/menunggu istilah yang baku ditetapkan oleh IAI, maka dalam materi ini akan difokuskan dengan kecurangan dan korupsi sebagai berikut:
- untuk kecurangan dan korupsi diutamakan yang ada hubungannya dengan audit;
- kecurangan merupakan tindakan melawan hukum yang merugikan pihak swasta di luar keuangan negara dan atau perkonomian negara, sedangkan korupsi merugikan keuangan negara dan atau perekonomian Negara.
B. Ketidaberesan dan Perbuatan Melanggar Hukum oleh Klien
Standar auditing merupakan pedoman bagi auditor independen untuk audit terhadap laporan keuangan historis di Indonesia. Dalam standar auditing antara lain mengatur mengatur tentang ketidakberesan dan dampak pelanggaran hukum oleh klien terhadap laporan keuangan.Dalam SA Seksi 316 (PSA No.32) paragraf No.03 disebutkan, bahwa Ketidakberesan (irregularities) adalah salah saji atau hilangnya jumlah atau pengungkapan dalam leporan keuangan yang disengaja.
Ketidakberesan tersebut dapat mencakup :
- kecurangan dalam pelaporan keuangan yang dilakukan untuk menyajikan laporan keuangan keuangan yang menyesatkan, dilakukan dengan unsur manipulasi, pemalsuan, atau pengubahan catatan akuntansi atau dokumen pendukung yang merupakan sumber untuk pembuatan laporan keuangan;
- penyalagunaan aktiva yang seringkali disebut dengan unsur penggelapan.
Kemudian dalam paragraf 07 dikemukakan, bahwa karakteristik ketidakberesan, terutama mengandung unsur pemalsuan, dan unsur persekongkolan, audit yang dirancang dan dilakukan dengan baik kemungkinan tidak dapat mendeteksi ketidakberesan material. Selanjutnya dalam SA Seksi 319 (PSA No.23) paragraf 15 antara lain juga menyebutkan kebijaksanaan dan prosedur yang memerlukan pemisahan tugas dapat hilang keampuhannya, jika terjadi persekongkolan, baik orang-orang dalam suatu usaha atau dengan pihak luar satuan usaha tersebut, atau jika manajemen melanggar kebijaksanaan dan prosedur yang ada.
Dalam SA Seksi 317 (PSA No.31 paragraf No.01 disebutkan, bahwa seksi 317 mengatur sifat dan luas, pertimbangan yang harus dilakukan oleh akuntan publik dalam melaksanakan audit atas laporan keuangan klien terhadap kemungkinan adanya unsur pelanggaran hukum oleh klien. Pelanggaran hukum oleh klien sesuai dengan paragraf No.02 berarti pelanggran terhadap hukum atau peraturan perundang-undangan Republik Indonesia. Unsur tindakan melanggar hukum oleh klien adalah unsur tindakan pelanggaran yang dapat dihubungkandengan satuan usaha yang laporan keuangannya di audit.
C. Kecurangan
Di atas telah diuraikan tentang pengertian kecurangan adalah tidak jujur, tidak lurus hati, tidak adil, dan keculasan. Kata-kata lain yang sering digunakan yang artinya sama atau hampir sama dengan kecurangan adalah sebagai berikut.
a. Manipulasi
Menurut Karni Soejono dikutip dari Kamus Hukum Andhi Hamzah, berarti kecurangan, penyelewengan & korupsi. Menurut Kamus Bahasa Indonesia karangan WJS Purwadarminta, salah satu arti dari manipulasi adalah perbuatan curang (seperti menggelapkan sesuatu, menimbun barang untuk spekulasi dan sebagainya).
b. Penyelewengan
Menyeleweng berarti menyimpang dari jalan yang betul, seperti menyimpang dari tujuan atau maksud, tidak menurut perintah atau menyalahi aturan.
c. Delik
Menurut kamus hukum Yan Pramadya Puspa, yang berarti :
- tindak pidana;
- perbuatan yang dianggapmelanggar undang-undang atau hukum dimana sipelanggar dapat dikenakan hukuman pidana atas perbuatannya
d. Kejahatan
Menurut Kamus Bahasa Indonesia karangan WJS Purwadarminta, salah satu arti dari kejahatan adalah sangat tidak baik, buruk, jelek, memfitnah. Dalam bahasa hukum, diartikan sebagai perbuatan yang pelanggarannya dapat menimbulkan akibat (dikenakan sanksi).
e. Pidana
Berati hukuman, sedangkan hukum pidana mengatur sanksi pidana terhadap pelanggaran. Termasuk perbuatan pidana antara lain adalah : penipuan, pemalsuan, penggelapan, pencurian, kehahatan terhadap pemerintah dan lain-lain.
f. Penipuan
Menurut R. Soesilo (1992) dijelaskan dalam Undang-undang Hukum Pidana (HUKP) serta komentar-komentarnya lengkap pasal demi pasal, menurut penjelasan pasal 378 KHUP, penipuan adalah : kejahatan itu dinamakan penipuan.
Penipu merupakan pekerjaaan atau masuk dalam lingkup kegiatannya:
- Membujuk orang supaya memberikan barang, membuat utang atau menghapuskan utang
- Maksud pembujukan adalah hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak.
- Membujuknya itu dengan memakai :
- Nama palsu atau keadaan palsu
- Akal cerdik (tipu muslihat)
- Karangan atau perkataan bohong
g. Pemalsuan
Berarti perbuatan memalsukan. Palsu artinya tidak asli, tidak sah. Memberi keterangan palsu artinya memberi keterangan yang tidak benar.
h. Penggelapan dan pencurian
Menurut Soesilo (1992) dijelaskan dalm Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (HUKP) serta komentar-komentarnya lengkap pasal demi pasal, menurut penjelasan pasal 372 KHUP, adalah sebagai berikut : penggelapan adalah kejahatan yang hampir sama dengan pencurian, dalam pasal 362. Bedanya dengan pencurian adalah, bahwa pencurian, barang yang dimiliki itu masih belum ditangan pencuri dan masih harus diambilnya, sedangkan penggelapan waktu dimilikinyabarang, itu sudah ada ditangan sipembuat tidak dengan jalan kejahatan.
E. Kecurangan Menurut Auditing
Sesuai dengan SA Seksi 316 (PSA No.32), bahwa kecurangan dapat dikelompokkan menjadi :
1. kecurangan pelaporan;
2. penyalagunaan aktiva.
ad.1. Kecurangan pelaporan
Mengandung unsur manipulasi, pamalsuan, pengubahan catatan akuntansi, atau dokumen pendukungnya, perepan prinsip akuntansi yang slah dengan sengaja yang merupakan sumber untuk penyusunan pelaporan keuangan.
ad.2. Penyalagunaan aktiva
Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terdapat pasal yang mengatur tentang kecurangan pelaporan keuangan, yaitu pasal 392.
Pedagang, pengurus atau komisaris perseoan terbatas, maskapai sero Bumiputra atau dari perhimpunan Koperasi, dengan sengaja mengumumkan keadaan arau neraca (balance) yang tidak benar. Dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan. Menurut Soesilo (1992dikemukakan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (HUKP) menjelaskan bahwa :
- Balance atau neraca = daftar yang dibuat para pedagang pada tiap akhir tahu, atau setiap masa 6 bulan, dimana dapat dilihat pada utang piutangnya, kekayaan, utang atau rugi perusahaan itu sendiri.
- Pengumuman balance secara palsu, itu harus dilakukan dengan sengaja. Dan yang dihukum dalam pasal ini adalah perbuatan mengumumkan bahasa palsu. Membuat balans yang tidak benar, dihukum menurut pasal 263 KUHP (pemalsuan).
Mengumumkan = tidak hanya kepada satu dua orang saja, akan tetapi harus kepada banyak orang, misalnya kepada para pelanggan, para pemegang saham dan sebagainya. Apabila pemakai laporan dirugikan, maka orang yang memalsukan dapat dihukum karena melakukan pemalsuan (pasal 263 KUHP). Dalam praktik yang sering dijumpai adalah perbuatan manajemen melakukan kecurangan dalam laporan keuangan dengan tujuan antara lain untuk mempertahankan nilai saham, dalam rangka pempertahankan jabatan atau kedudukannya ayau memperoleh kredit dalam jumlah besar.
Latihan Bab VI
- Sebutkan dan jelaskan Isi Pernyataan Standar Akuntansi Seksi 316 PSA No.32 yang anda ketahui ?
- Sebutkan dan jelaskan istilah berikut di bawah ini :
- Manipulasi
- Penyelewengan
- Delik
- Kejahatan
- Pidana
- Penipuan
3. Sebutkan Lingkup Kegiatan Penipuan yang anda ketahui ?
4. Jelaskan bagaimana isi pernyataan yang harus dilakukan oelh akuntan publik berdasarkan SA Seksi 317 PSA No.31 paragraf No.01 ?.
5. Sebutkan dua bentuk istilah kecuarangan yang baku ditetapkan oleh IAI ?
0 komentar:
Posting Komentar