A. Prinsip-prinsip Umum Hukum Internasional yang berlaku.
Prinsip penyelesaian sengketa internasional secara damai didasarkan pada prinsip-prinsip hukum internasional yang berlaku secara universal dan dimuat dalam Deklarasi mengenai Hubungan Bersahabat dan Kerjasama Antara Negara tanggal 24 Oktober 1970 serta Deklarasi Manila tanggal 15 Nopember 1982 mengenai Penyelesaian Sengketa Internasional Secara Damai, yaitu sbb:
- Prinsip bahwa negara tidak akan menggunakan kekerasan yang bersifat mengancam integritas teritorial atau kebebasan politik suatu negara, atau menggunakan cara-cara lainnya yang tidak sesuai dengan tujuan-tujuan PBB
- Prinsip non-intervensi dalam urusan dalam negeri dan luar negeri suatu negara
- Prinsip persamaan hak dan menentukan nasib sendiri bagi setiap bangsa
- Prinsip persamaan kedaulatan negara
- Prinsip hukum internasional mengenai kemerdekaan, kedaulatan dan integritas teritorial suatu negara
- Prinsip itikad baik dalam hubungan internasional
- Prinsip keadilan dan hukum internasional
Perbedaan antara sengketa politik dengan sengketa hukum yaitu:
- Sengketa politik ialah sengketa dimana suatu negara mendasarkan tuntutannya atas pertimbangan non yuridik, misalnya atas dasar politik atau kepentingan nasional lainnya, penyelesaian sengketanya adalah secara politik.
- Sengketa hukum ialah sengketa dimana suatu negara mendasarkan sengketa atau tuntutannya atas dasar ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam suatu perjanjian atau yang telah diakui oleh hukum internasional.
Karena makin bertambahnya intervensi organisasi-organisasi internasional terutama PBB dalam penyelesaian politik sengketa-sengketa internasional, maka penyelesaian politik dibagi menjadi:
1. Penyelesaian dalam kerangka antara negara
a. Perundingan Diplomatik
Perundingan biasanya diadakan dalam bentuk pembicaraan-pembicaraan langsung antara negara-negara yang bersengketa dalam pertemuan tertutup antara wakil-wakilnya.
Terbagi atas:
1. Perundingan langsung antar negara
Perundingan-perundingan langsung ini biasanya dilakukan oleh Menteri-Menteri luar negeri, duta-duta besar atau wakil-wakil yang ditugaskan khusus untuk berunding dalam kerangka diplomasi ad hoc. Perundingan-perundingan tersebut dapat berlangsung dalam kerangka bilateral maupun multilateral.
2. Jasa-jasa Baik dan Mediasi
Jasa-jasa baik (good offices) berarti intervensi suatu negara ketiga yang merasa dirinya wajar untuk membantu penyelesaian sengketa yang terjadi antara dua negara. Prosedur jasa-jasa baik ini dapat diminta oleh salah satu dari kedua negara yang bersengketa atau oleh kedua-duanya. Secara prinsip, negara yang menawarkan jasa-jasa baiknya tidak ikut secara langsung dalam perundingan-perundingan, tetapi hanya menyiapkan dan mengambil langkah-langkah yang perlu agar negara-negara bersengketa bertemu satu sama lain dan merundingkan sengketanya. Bila pihak-pihak yang bersengketa telah setuju untuk saling bertemu satu sama lain, amka berakhirlah misi negara yang menawarkan jasa-jasa baiknya tersebut.
3. Jasa-jasa Baik dan Mediasi Sekjen PBB
Dalam pelaksanaan fungsinya, Sekretaris Jenderal PBB. Apakah atas prakarsa sendiri ataupun dari negara-negara sering memberikan jasa-jasa baiknya kepada pihak-pihak yang terlibat untuk penyelesaian sengketa mereka.
b. Angket
adalah juga merupakan cara penyelesaian sengketa antar negara yang nono yurisdiksional dengan tujuan untuk mengumpulkan fakta-fakta yang merupakan penyebab dari suatu sengketa, keadaan diwaktu terjadinya sengketa dan jenis dari sengketa yng terjadi. Sistim angket ini bertujuan untuk memberikan dasar yang kuat jalannya suatu perundingan. Agar perundingan mempunyai dasar-dasar yang kuat tentu diperlukan data-data yang objektif sebagai penyebab terjadinya suatu sengketa.
c. Konsiliasi Internasional
Adalah suatu cara penyelesaian secara damai sengketa internasional oleh suatu organ yang telah dibentuk sebelumnya atau dibentuk kemudian atas kesepakatan para pihak yang bersengketa setelah lahirnya masalah yang dipersengketakan.
2. Penyelesaian dalam kerangka Organisasi PBB
Agar keamanan dan perdamaian dapat terjamin demi keselamatan umat manusia, tentu sengketa-sengketa yang terjadi harus diselesaikan secara damai.
a. Observasi Pendahuluan
Pasal 2 ayat 3 Piagam PBB menyatakan bahwa:
“Anggota-anggota PBB harus menyelesaikan sengketa-sengketa internasional mereka secara damai sebegiturupa sehingga perdamaian dan keamanan internasional maupun keadilan tidak terancam”
b. Peranan Utama Dewan Keamanan
Peranan Utama Dewan Keamanan dikukuhkan dalam Pasal 24 ayat 1 Piagam yang menyatakan:
“Agar PBB dapat mengambil tindakan segera dan efektif, negara-negara anggota memberikan tanggung jawab utama kepada Dewan Keamanan untuk pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional dan setuju bahwa Dewan Keamanan dalam melaksanakan tugasnya bertindak atas nama negara-negara anggota”
c. Intervensi Majelis Umum
Peranan Majelis Umum menurut pasal 10 Piagam PBB:
“Majelis Umum dapat membahas semua persoalan atau hal-hal yang termasuk dalam kerangka Piagam atau yang berhubungan dengan kekuasaan atau fungsi salah satu organ yang tercantum dalam Piagam…..dan membuat rekomendasi-rekomendasi kepada anggota PBB atau Dewan Keamanan”
Jadi, Majelis mempunyai wewenang atas berbagai persoalan apakah persoalan itu merupakan suatu sengketa atau keadaan. Mengenai keadaan, Majelis memepunyai kekuasaan intervensi langsung dalam 2 hal yaitu:
1. Menurut Pasal 11 ayat (3) ;
“Majelis dapat menarik perhatian Dewan Keamanan terhadap semua keadaan yang dapat membahayakan perdamaian dan keamanan internasional”
2. Menurut pasal 14 ;
“Majelis dapat mengusulkan tindakan-tindakan untuk penyelesaian secara damai semua keadaan, tanpa memandang asal-usul, yang mungkin mengganggu kesejahteraan umum atau membahayakan hubungan baik antar bangsa”
d. Wewenang Sekretaris Jenderal PBB
Disamping Dewan Keamanan dan Majelis Umum, Sekjen PBB yang dapat menarik perhatian Dewan Keamanan. Menurut pasal 99 Piagam: “Sekertaris Jenderal dapat menarik perhatian Dewan Keamanan atas semua masalah, yang menurut pendapatnya dapat mengancam perdamaian dan keaman dunia”
3. Penyelesaian dalam kerangka Organisasi-organisasi dan Badan-badan Regional
Menurut pasal 33 Piagam PBB menetapkan bahwa; “salah satu cara untuk menyelesaian sengketa internasional secara damai adalah melalui pengaturan regional (regional arrangement) serta campur tangan organisasi-organisasi dan badan-badan regional, berdasarkan pilihan para pihak sendiri”
Wewenang organisasi-organisasi dan badan-badan regional didalam proses awal penyelesaian sengketa secara damai ditentukan secara berbeda menurut prosedur masing-masing pengaturan regional, misalnya:
Liga Arab (League of Arab States)
Apabila sengketa yang timbul tidak menyangkut masalah kemerdekaan, kedaulatan dan keutuhan wilayah salah satu negara anggotanya atau negara lainnya, maka keputusan Liga Arab akan mengikat dan wajib dilaksanakan oleh negara anggotanya. Dewan Liga Arab hanya dapat berfungsi sebagai badan arbitrase untuk menyelesaikan sengketa diantara para anggotanya berdasarkan:
- permohonan dari negara anggota untuk menangani sengketa
- permasalahan yang menjadi sengketa
Yaitu cara penyelesaian sengketa internasional secara damai yang dirumuskan dalam suatu keputusan oleh Arbiter yang dipilih oleh pihak-pihak yang bersengketa.
Ciri-ciri pokok Arbitrase:
- Sukarela, yaitu negara-negara tidak diharuskan memilih cara penyelesaian yang demikian dan negara-negara juga bebas memilih hakim-hakimnya.
- Sifat hukumnya mengikat, yaitu terletak pada keharusan negara-negara melaksanakan keputusannya dengan itikad baik.
- Non-institusional, yaitu bahwa arbiter-arbiternya dapat dipilih oleh para pihak yang bersengketa dan bukan merupakan organ yang permanen yang dibentuk sebelum lahirnya sengketa.
Mahkamah internasional adalah merupakan bagian integral dari PBB.
Aspek-aspek Institusional Mahkamah, yaitu segala sesuatu yang berhubungan dengan sifat permanennya Mahkamah internasional tersebut. Dikatakan bersifat permanen, karena didirikan sebelum lahirnya sengketa, hakim-hakimnya telah dipilih sebelumnya dan demikian juga dengan wewenang dan prosedurnya yang telah ditetapkan sebelum sengketa lahir.
i. Komposisi dan cara-cara pengangkatan Hakim
Menurut pasal 2 Statuta:
“Mahkamah terdiri dari sekumpulan hakim-hakim yang bebas dipilih tanpa memandang kewarganegaraan diantara ahli-ahli yang mempunyai moral yang tinggi dan kualifikasi yang diperlukan untuk memegang jabatan hukum tertinggi di negara mereka masing-masing atau penasihat-penasihat hukum yang keahliannya telah diakui dalam hukum internasional”
Hakim-hakim Ad Hoc adalah hakim-hakim sementara yang hanya ikut bersidang untuk suatu perkara tertentu dan yang ditunjuk khusus untuk perkara tersebut. Tugasnya berakhir setelah selesai perkara yang dia tangani.
ii. Prosedur Mahkamah Internasional
- prosedur tertulis dan perdebatan liasn diatur sedemikian rupa untuk menjamin sepenuhnya masing-masing pihak mengemukakan pendapatnya
- sidang-sidang Mahkamah terbuka untuk umum, sedangkan sidang-sidang arbitrase tertutup untuk umum.
yaitu Mahkamah dapat mengambil tindakan sementara dalam bentuk ordonansi. Tindakan sementara yaitu tindakan yang diambil Mahkamah untuk melindungi hak-hak dan kepentingan pihak-pihak yang bersengketa sambil menunggu keputusan dasar ataua penyelesaian lainnya yang akan ditentukan Mahkamah secara definitif.
iv. Keputusan Mahkamah
Keputusan Mahkamah diambil dengan suara mayoritas dari hakim-hakim yang hadir, bila suaranya seimbang maka suaru ketua atau wakilnya yang menentukan.
0 komentar:
Posting Komentar