A. Pengertian Pancasila
Secara arti kata pancasila mengandung arti, panca yang berarti lima “lima” dan sila yang berarti “dasar”. Dengan demikian pancasila artinya lima dasar.Tetapi di sini pengertian pancasila berdasarkan sejarah pancasila itu sendiri. Apabila kita berbicara tentang UUD 1945. maka yang dimaksud ialah Konstitusi (UUD) yang disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia tersebut pada tanggal 18 Agustus 1945 yang diumumkan dalam Berita Republik Indonesia Tahun 1946 No. 7 halaman 45-48, yang terdiri atas :
- Pembukaan (Preambule) yang meliputi 4 alinea ;
- Batang Tubuh atau isi UUd 1945, yang meliputi;
- Penjelasan
Dalam penjelasan resmi pembukaan UUD 1945 disebutkan bahwa dalam Pembukaan UUD 1945 terkandung empat pokok-pokok pikiran sebagai berikut :
- Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia berdasar atas Persatuan;
- Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia;
- Negara Indonesia adalah Negara yang berkedaulatan rakyat dan berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan;
- Negara Indonesia berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Khusus bagian/alinea ke -4 dari pembukaan UUD 1945 adalah merupakan asas pokok Pemebentukan pemerintah Negara Indonesia. Isi bagian ke 4 dari Pembukaan UUD 1945 itu dibagi ke dalam 4 hal:
- Tentang hal tujuan Negara iondonesia, tercantum dalam kalimat “Kemudian dari pada itu dan seluruh tumpah darah indinesia, yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
- Memajukan kesejahteraan rakyat;
- Mencerdaskan kehidupan bangsa;
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, naskah politik yang bersejarah itu dijadikan Rancangan Pembukaan UUD sebagai bahan pokok dan utama bagi penyusunan/penetapan Pembukaan (Preambule) UUD yang akan ditetakan itu. Naskah politik yang bersejarah yang disusun pada tanggal 22 Agustus 1945 itu, di kemudian hari oleh Mr. Muhamad Yamin dalam pidatonya di depan siding Badan Penyelidik Persiapan Kemerdekaan (BPPK) pada tanggal 11 Juni 1945 dinamakan “Piagam Jakarta” dan baru beberapa tahun kemudian dimuat dalam bukunya yang berjudul Prokalmasi dan Konstitusi pada tahun 1951. Dalam naskah politik yang di sebut dengan Piagam Jakarta 22 Juni 1945 inilah untuk pertama kali dasar falsafah Negara pancasila ini dicantumkan secara tertulis, setelah diusulkan oleh Ir. Soekarno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni 1945. Adapun besar arti pentingnya Pembukaan Undang-Undang Dasar itu ialah karena pada aline ke 4 itu tercantum ketentuan pokok yang bersifat fundamental, yaitu dasar falsafah Negara Republik Indonesia. Maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada:
- Ketuhanan Mang Maha Esa,
- Kemanusiaan yang adil dan beradab,
- Persatuan Indonesia,
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kelima dasar ini tercakup dalam satu nama/istilah yang amat penting bagi kita bangsa Indonesia yaitu pancasila. Istilah atau perkataan pancasila ini memang tidak tercantum dalam Pembukaan maupun dalam Batang Tubuh UUD 1945. Di alinea ke 4 dari Pembukaan UUD 1945 hanyalah disebutkan bahwa, Negara Republik Indonesia berdasarkan kepada lima prinsip atau asas yang tersebut di atas, tanpa menyebutkan pancasila. Bahwa kelima prinsip atau dasar tersebut adalah pancasila, kita harus menafsirkan sejarah (maupun penafsiran sistematika) yakni menghubungkanya dengan sejarah lahirnya pencasila itu sendiri pada tanggal 1 Juni 1945, seperti yang telah diuraikan sebelumnya. Berkenaan dengan perkataan pancasila, menurut Prof. Mr. Muhamad Yamin (Pembahasan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia)
B. Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
1. Arti Pandangan Hidup Suatu Bangsa
Setiap bangsa mempunyasi cita-cita untuk masa depan dan menghadapi masalah bersama dalam mencapai cita-cita bersama. Cita-cita kita sebagai bangsa Indonesia tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yakni mewujudkan suatu tatanan masyarakat yang adil dan makmur materil dan spirituan berdasarkan Pancasila. Seperti halnya keluarga, sutau bangsa yang bertekad mencapai cita-cita bersama memerlukan suatu pandangan hidup. Tanpa pandangn hidup, suatu bangsa akan terombang ambing. Dengan pandangan hidup suatu bangsa dapat secara jelas mengetahui arah yang dicapai. Dengan pandangan hidup, suatu bangsa :
- Akan dengan mudah memandang persoalan-pesoalan yang dihadapi;
- Akan dengan mudah mencari pemecahan masalah-masalah yang dihadapi;
- Akan memiliki pedoman dan pegangan;
- Akan membangun dirinya.
Dengan demikian, pandangan hidup suatu bangsa adalah :
- Cita-cita bangsa;
- Pikiran-pikiran yang mendalam;
- Gagasan mengenai wujud kehidupan yang lebih baik.
Jadi pandangan hidup suatu bangsa adalah inti sari (kristalisasi) dari nilai-nilai yang dimiliki bangsa itu dan diyakini kebenaranya, yang berdasarkan pengalaman sejarah dan yang telah menimbulkan tekad pada bangsa itu untuk mewujudkanya dalam kehidupan sehari-hari.
2. Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Setiap bangsa yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas ke arah mana tujuan yang ingin dicapai sangat memerlukan pandangan hidup. Dengan pandangan hidup inilah sesuatu bangsa akan memandang persoalan-persoalan yang dihadapi dan menetukan arah serta bagaimana cara bangsa itu memecahkan persoalan-persoalan tadi.
Dalam pandangan hidup ini terkandung konsep dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan oleh sesuatu bangsa, terkandung pikiran yang dianggap baik. Pada akhirnya pandangn hidup suatu bangsa adalah suatu kristalisasi nilai-nilai yang dimiliki oleh bangsa itu sendiri, yang diyakini kebenaranya dan menimbulkan tekad pada bangsa itu untuk mewujudkanya.
Bangsa Indonesia lahir menurut cara dan jalan yang ditempuhnya sendiri yang merupakan hasil antara proses sejarah di masa lampau, tantangan perjuangan dan cita-cita hidup di masa yang akan datang, yang secara keseluruhan membentuk kepribadianya sendiri. Oleh karena itu bangsa Indonesia lahir dengan kepribadianya sendiri, yang bersamaan dengan lahirnya bangsa dan Negara itu, kepribadian itu ditekankan sebagai pandangan hidup dan dasar Negara Pancasila.
Karena pancasila sudah merupakan pandangan hidup yang berakar dalam kepribadian bangsa, maka ia diterima sebagai Dasar Negara yang mengatur hidup ketatanegaraan. Hal ini tampak dalam sejarah bahwa meskipun dituangkan dalam rumusan yang agak berbeda, namun dalam tiga buah UUD yang pernah kita miliki yaitu dalam pembukaan UUD 1945, Mukadimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat dan UUD sementara Republik Indonesia tahun 1950 pancasila itu tetap tercantum di dalamnya.
3. Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Pandangan hidup merupakan wawasan atau cara pandang mereka untuk memenuhi kehidupan di dunia dan bekal di hari akhir. Bangsa Indonesia yang terdiri dari suku bangsa tersebut, meyakini adanya kehidupan di dunia dan hari akhir. Berdasarkan hal tersebut kita menemukan persamaan pandangan hidup di antara suku-suku bangsa di tanah air ini, ialah keyakinan mereka adanya dua dunia kehidupan.
Pancasila memberikan pancaran dan arah untuk setiap orang Indonesia tentang masa depan yang ditempuhnya. Inilah pandangan hidup bangsa Indonesia sebagaimana tertuang dalam kelima Sila Pancasila.
C. Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
1. Apakah Dasar Negara Republik Indonesia?
Pancasila yang dikemukakan dalan sidang I BPPK pada tanggal 1 Juni 1945 adalah dikandung maksud untuk dijadikan dasar dari Negara Indonesia Merdeka. Adapun dasar itu haruslah merupakan suatu falsafah yang menyimpulkan kehidupan dan cita-cita bangsa dan Negara Indonesia yang merdeka. Di atas dasar itulah akan didirikan gedung Republik Indonesia sebagai perwujudan kemerdekaan politik yang menuju kepada kemerdekaan ekonomi, sosial dan kebudayaan.
Peraturan-peraturan selanjutnya yang disusun untuk mengatasi dan menyalurkan persoalan-persoalan yang timbul berhubung dengan penyelenggaraan dan perkembangan Negara harus didasarkan atas dan berpedoman pada UUD. Peraturan-peraturan yang bersumber pada UUD itu disebut peraturan-peraturan organik, yang menjadi pelaksana dari UUD.
Oleh karena pancasila tercantum dalam UUD 1945 dan bahkan menjiwai seluruh isi peraturan dasar tersebut yang berfungsi sebagai dasar Negara sebagaimana tercantum jelas dalam alinea ke IV pembukaan UUD 1945 tersebut, maka semua peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia yang dikeluarkan oleh Negara dan pemerintah RI haruslah pula sejiwa denga pancasila. Isi dan tujuan dari peraturan perundang-undangan RI tidak boleh menyimpang dari jiwa pancasila.
2. Pancasila Sebagai Dasar Negara
Keputusan dalam sidang PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 menetapkan Undang-Undang Dasar bagi Negara Republik Indeonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945.
Undang-Undang Dasar tersebut ialah UUD 1945. Dalam pembukaan UDD tersebut kita temukan dasar Negara “Pancasila”. Oleh karena itu, secara yuridis pancasila sah menjadi Dasar Negara Republik Indonesia. Akibat hukum dari disahkanya pancasila sebagai dasar Negara, maka seluruh kehidupan bernegara dan bermasyarakat haruslah didasari oleh Pancasila. Landasan hukum Pancasila sebagai dasar Negara dapat memebri akibat hukum dan filosofis; yakni kehidupan bernegara bangsa ini haruslah berpedoman pada pancasila.
D. Pancasila Sebagai Ideologi Negara
1. Pengertian Ideologi
Ideologi berasal dari kata yunani yaitu iden yang berarti melihat, atau idea yang berarti raut muka, perawakan, gagasan buah pikiran dan kata logi yang berarti ajaran. Dengan demikian ideologi adalah ajaran atau ilmu tentang gagasan dan buah pikiran atau science des ideas (AL-Marsudi, 2001:57). Puspowardoyo (1992 menyebutkan bahwa ideologi dapat dirumuskan sebagai komplek pengetahuan dan nilai secara keseluruhan menjadi landasan seseorang atau masyarakat untuk memahami jagat raya dan bumi seisinya serta menentukan sikap dasar untuk mengolahnya. Berdasarkan pemahaman yang dihayatinya seseorang dapat menangkap apa yang dilihat benar dan tidak benar, serta apa yang dinilai baik dan tidak baik.
Pancasila merupakan satu ideologi yang dianut oleh Negara atau pemerintah dan rakyat Indonesia secara keseluruhan, bukan milik atau monopoli seseorang ataupun sesuatu golongan tertentu. Sebagai filsafat atau dasar kerohanian Negara, yang meruapakn cita-cita bangsa, Pancasila harus dilaksanakan atau diamalkan, yang mewujudkan kenyataan dalam penyelenggaraan hidup kenegaraan kebangsaan dan kemasyarakatan kita. Bila terjadi kesenjangan dalam kehidupan kenegaraan dan kemasyarakatan, kita harus kembali kepada filsafat Negara Republik Indonesia untuk mencari jalan keluarnya atau untuk meluruskan kembali.
E. Pancasila Sebagai Sumber Moral bangsa
1. Moral Negara
Penetapan Pancasila sebagai dasar Negara mengamanatkan bahwa moral Pancasila juga sebagai moral Negara, artinya Negara tunduk pada moral, Negara wajib mengamalkan moral Pancasila. Seluruh tindakan kebijakan Negara harus sesuai dengan Pancasila. Seluruh perundang-undangan harus mengacu pada pancasila. Nilai-nilai Pancasila menjadi pembimbing dalam pembuatanpolicy. Sebagai moral Negara, Pancasila mengandung kewajiban-kewajiban moral bagi Negara Indonesia, yaitu antara lain:
- Sila Ketuhanan Yang Maha Esa.
- Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab.
- Sila Persatuan Indonesia.
- Sila Kerakyatan Yang Dipimpin OLeh Hikmat Kebijaksanaanm Dalam Permusyawaratan/Perwakilan.
F. Penjabaran Nilai-Nilai Dari Pancasila.
1. Pengertian Nilai Pendidikan
Pancasila adalah pendidikan nilai-nilai yang bertujuan membentuk sikap positif manusia sesuai dengan nilai-nila yang terkandung dalam Pancasila. Menilai berarti menimbang yaitu kegiatan manusia menghubungkan sesuatu dengan sesuatu untuk selanjutnya mengambil keputusan. Keputusan nilai dapat mengatakan “berguna atau tidak berguna, benar atau tidak benar, baik ataua tidak baik, religius atau tidak religius dan lain sebagainya. Sesuatu dikatakan mempunyai nilai apabila sesuatu itu berguna, berharga (nilai kebenaran), indah (nilai estetis), baik (nilai moral dan etis), religius (nilai agama). Notonegoro berpendapat membagi nilai menjadi 3 bagian yaitu:
- Nilai meteril yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsure manusia.
- Nilai vital yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan dan aktifitas.
- Nilai kerohanian yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia
2. Nilai-Nilai Pada Pancasila
a. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Dengan adanya dasar Ketuhanan maka Indonesia mengakui dan percaya pada adanya Tuhan. Tuhan Yang Maha Esa, yang menjadi sebab adanya manusia dan alam semesta serta segala hidup dan kehidupan di dalamnya. Dasar ini menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk Indonesia untuk memeluk agamanya/kepercayaanya, sebagaimana tercantum dalam pasal 29 UUD 1945
b. Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Internasionalisme ataupun peri kemanusiaan adalah penting sekali bagi kehidupan sesuatu bangsa dalam Negara yang merdeka dalam hubunganya dengan bangsa-bangsa lain. Manusia adalah makhluk Tuhan, dan Tuhan tidak mengadakan perbedaan antara sesama manusia. Pandangan demikian menimbulkan pandangan yang luas, tidak terikat oleh batas-batas Negara atau bangsa sendiri, melainkan Negara harus selalu membuka pintu bagi persahabatan dunia atas dasar persamaan derajat.
c. Sila Persatuan Indonesia
Dengan dasar kebangsaan (nasionalisme) dimaksudkan bahwa bangsa Indonesia seluruhnya harus memupuk persatuan yang erat antara sesama warga, tanpa membeda-bedakan suku atau golongan serta berdasarkan satu tekad yang bulat dan satu cita-cita bersama. Prinsip kebangsaan itu merupakan ikatan yang erat antara golongan dan suku bangsa.
d. Sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/ Perwakilan
Dasar mufakat, kerakyatan atau demokrasi menunjukan bahwa Negara Indonesia menganut paham demokrasi. Paham demokrasi berarti bahwa kekuasaan tertinggi (kedaulatan) untuk mengatur Negara dan rakyat terletak di tangan seluruh rakyat. Dalam UUD 1945 menyatakan bahwa “kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Perwakilan”. Kerakyatan yang dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut: Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Demokrasi Indonesia seperti yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 adlah demokrasi yang tercantum dalam pancasila sebagai sila ke empat dan dinamakan demokrasi pancasila. Asas demokrasi di Indonesia ialah demokrasi berdasarkan pancasila yang meliputi bidang-bidang politik, sosial dan ekonomi, serta yang dalam penyelesaian masalah-masalah nasional berusaha sejauh mungkin menmpuh jalan permusyawaratn untuk mencapai mufakat.
e. Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Dalam pidato 1 Juni 19945 ditegaskan bahwa prinsip kesejahteraan adalah prinsip tidak adanya kemiskinan di alam Indonesia Merdeka. Keadilan sosial adalah sifat masyarakat adil dan makmur, kebahagiaan buat semua orang, tidak ada penghisapan, tidak ada penindasan, dan penghinaan, semuanya bahagia, cukup sandang dan pangan. Sila ini secara bulat berarti bahwa setiap rakyat Indonesia mendapat perlakuan yang adil dalam bidan hukum, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan.
G. Dasar Pemikiran Pendidikan Pancasila
Rakyat Indonesia melalui majelis perwakilanya menyatakan bahwa pendidikan nasional yang beakar pada kebudayaan bangsa Indonesia diarahkn untuk “meningkatkan kecerdasan bangsa, harkat dan martabat bangsa, mewujudkan manusia serta masyrakat Indonesia yang beriman serta bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mandiri,sehingga mampu membangun dirinya dan masyarakat sekeklilingnya serta dapat memenuhi kebutuhan pembangunan nasional dan bertanggung jawab atas pembangunan bangsa”.
H. Arah Pendidikan Pancasila
Pendidikan Pancasila adalah pendidikan nilai. Oleh sebab itu arah pendidikan Pancasila ditekankan pada pendidkan moral yang diharapkan dapat diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari berupa perilaku yang dilandasi oleh nilai-nilai Pancasila. Artinya nilai-nila Pancasila dijadikan landasan moral dalam setiap kegiatan pribadi, kelompok, masyarakat dan juga bangsa bahkan Negara.
I. Pancasila Sebagai Paradigma Kehidupan Dalam Masyarakat Berbangsa dan Bernegara.
1. Pola Pelaksanaan Pancasila
Untuk melaksanakan Pancasila perlu usaha yang dilakukan secara berencana dan terarah berdasarkan suatu pola. Tujuannya adalah agar Pancasila sungguh-sungguh dihayati dan diamalkan oleh segenap warga Negara, baik dalam kehidupan orang seorang maupun dalam kehidupan kemasyarakatan. Berdasarkan pola itu diharapkan lebih terarah usaha-usaha
- Pembinaan manusia Indonesia agar menjadi insan pancasila
- Pembangunan bangsa untuk mewujudkan masyarakat pancasila
2. Jalur media massa.
Walaupaun pola pelaksanaan Pancasila melalui jalur medua massa dapat pula digolongkan sebagai salah satu aspek jalur pendidikan dalam arti luas, namun peranan media massa sedemikian pentingnya sehingga perlu mendapat penonjolanya sebagai jalur tersendiri. Dalam hubunganya dengan ini, ditekankan pula pentingnya media tradisional seperti pewayangan serta bentuk-bnetuk seni rakyat lainya, di samping media modern seperti pers, radio dan televisi. Dalam menggunakan komunikasi modern ini perlu dijaga agar terhindar dari siaran yang tidak menguntungkan bagi pelaksanaan pancasila.
3. Jalur organisai sosial politik, organisasi sosial kemasyarakatan, dan prangkat sosial.
Sesuai dengan tekad untuk menjunjung tinggi demokrasi dan menegakan kehidupan konstitusional, maka kiranya semua anggota maupun kader-kader politik, serta organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, lembaga keagamaan, lembaga kebudayaan, dan dunia usaha, hendaklah berusaha sekuat tenaga ikut serta dalam melaksanakna Pancasila, sehingga Pancasila itu lestari di Republik indionesia.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Pancasila adalah dasar Negara Republik Indonesia, ideologi Negara Indonesia, sekaligus menjadi pandangan hidup bangsa. Pancasila juga merupakan sumber kejiwaan masyarakat dan negara Republik Indonesia. “Makalah PKn Pancasila” Maka manusia Indonesia menjadikan pengamalan Pancasila sebagai perjuangan utama dalam kehidupan kemasyarakatan dan kehidupan kengaraan. Oleh karena itu pengalamannya harus dimulai dari setiap warga negara Indonesia, setiap penyelenggara negara yang secara meluas akan berkembang menjadi pengalaman Pancasila oleh setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan, baik dipusat maupun di daerah.
Di dalam Pancasila terkandung nilai-nilai luhur, ajaran-ajaran moral yang kesemuanya itu meruapakan peljelmaan dari seluruh jiwa manusia Indonesia. Menyadari bahwa untuk kelestarian nilai-nilai pancasila itu perlu diusahakan secara nyata dan terus-menerus pengahayatan dan pengamalan nila-nilai luhur yang terkandung di dalamnya, oleh sebab itu setiap warga Negara Indonesia, penyelenggara Negara, serta lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan baik di pusat maupun di daerah harus sama-sama mengamalkan nilai-nilai Pancasila demi kelestarianya.
MAKALAH PENDIDIKAN PANCASILA
KATA PENGANTAR
Puji Syukur kehadirat Allah SWT. atas limpahan Rahmat dan karuniah-Nya kepada penulis untuk menyelesaikan makalah ini dengan baik. Makalah ini adalah tugas mata kuliah Pancasila dan Kewarganegaraan oleh Bapak Salamet, SH.,MH selaku dosen di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH)”Sunan Giri” Malang. Tempat dimana penulis melanjutkan jenjang pendidikan. Oleh karena itu tugas ini sangat bermutu sebagai pemula seperti penulis untuk mengetahui dan memahami sistem Hukum yang ada di Negara ini.
Dengan demikian makalah ini penulis buat, tentunya dengan besar harapan dapat bermanfaat bagi sifitas akademika khusnya terhadap saudara/i seperjuangan di STIH. Namun tidak menutup kemungkinan makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran yang membangun sangat diharapkan oleh penulis, tentunya untuk kepentingan proses peningkatan cakrawala berfikir kita bersama dalam memahami hakekat Hukum itu sendiri. Terimakasih.
Penulis
DAFTAR ISI
Kata Pengantar ….……………………………..………………………………….......... i
Daftar Isi ……………………………………………………………………………….. ii
BAB 1 PENDAHULUAN
A. Latar Belakang …………………….…………………………………………….. 1
B. Rumusan Masalah ………………………………………………………………... 1
C. Tujuan …………………………………………………………………................ 1
BAB II PEMBAHASAN ………………………………………….…………………. 2
A. Pengertian Pancasila…………………………………………………………........ 2
B. Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia……….………………....... 4
C. Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia……….…………………...... 6
D. Pancasila Sebagai Ideologi Negara ………………………………….…………... 7
E. Pancasila Sebagai Sumber Moral bangsa ……………………………………....... 7
F. Penjabaran Nilai-Nilai Dari Pancasila…………………………….……………..... 8
G. Dasar Pemikiran Pendidikan Pancasila …………………………………………... 10
H. Arah Pendidikan Pancasila………………………………………………….….... 10
I. Pancasila Sebagai Paradigma Kehidupan Dalam Masyarakat
Berbangsa dan Bernegara………………………………………………………... 11
BAB III PENUTUP ……………………………………………………………..…... 12
A. Kesimpulan …………………………………………………………………….. 12
Daftar Pustaka ………………………………………………………………………… 13
BAB 1
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 3 menegaskan bahwa fungsi dan tujuan pendidikan nasional adalah untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peadaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencersdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap. Kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
B. Rumusan Masalah
- Bagaimanakah Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia?
- Bagaimana penjabaran tiap-tiap sila dari Pancasila?
- Bagaimanakah Pancasila Sebagai Paradigma Kehidupan Dalam Masyarakat Berbangsa dan Bernegara.
C.Tujuan
- Untuk mengetahui Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia.
- Untuk mengetahui penjabaran tiap-tiap sila dari Pancasila?
- Untuk mengetahui Pancasila Sebagai Paradigma Kehidupan Dalam Masyarakat Berbangsa dan Bernegara
DAFTAR PUSTAKA
- Kansil C.S.T, Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, Jakarta: PT pradnya paramita
- Pangeran Alhaj S.T.S dan Surya Partia Usman, 1995. Materi Pokok Pendekatan Pancasila. Jakarta; Universitas Terbuka Depdikbud.
- Setiady Elly M, Panduan Kuliah Pendidikan Pancasila, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
- Tanpa Nama.Tanpa Tahun. Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila. Sekretariat Negara Republik Indonesia Tap MPR No. II/MPR/1987.
- UU Nomor 32 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasioanal
0 komentar:
Posting Komentar