EKSISTENSI HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL DALAM LINGKUP HUKUM BISNIS[1]
I. Pendahuluan
Hak atas Kekayaa Intelektual disingkat HaKI atau padanan kata Intellectual Property Rights adalah hak yang berkenaan dengan kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia yang berupa penemuan penemuan di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
Pada awalnya hasil kreatif manusia atau human creativity dan juga yang berupa usaha atau hasil yang kreatif manusia atau human effort disebarkan atau ditularkan begitu saja kepada orang lain – sebagai suatu ibadah – sehingga setiap orang dapat mempergunakan/memakainya bahkan memasarkan hasil-hasil produksi yang mempergunakan hasil penemuan tersebut begitu saja. Namun di dalam perkembangannya, seandainya hasil karya kreatip manusia yang merupakan hasil karya intelektual tersebut dijadikan lahan atau obyek kegiatan bisnis, dilihat dari rasa keadilan serta penghargaan terhadap penemuan hasil karya kreatif manusia, dirasa kurang pada tempatnya. Hal ini dapat dimaklumi karena untuk mendapatkan hasil karya intelektual tersebut si penemu atau pencipta telah mengorbankan waktu, tenaga dan pikiran serta biaya yang jumlahnya relatif tidak sedikit jumlahnya. Oleh karena itu dalam perkembangannya dirasa perlu adanya suatu perlindungan hukum terhadap hasil karya intelektual tersebut.
Tujuan perlindungan hukum atas HaKI tersebut dimaksudkan untuk memberi kejelasan hukum mengenai hubungan antara ciptaan / penemuan yang merupakan hasil karya intelektual manusia dengan si pencipta/ penemu atau pemegang hak dengan pemakai yang mempergunakan hasil karya intelektual tersebut. Adanya kejelasan hukum atas kepemilikan HaKI adalah merupakan pengakuan hukum serta pemberian imbalan yang diberikan kepada seseorang atas usaha dan hasil karya kreatif manusia yang telah diciptakan atau ditemukan.
Mengingat usaha untuk mendapatkan hasil karya intelektual tersebut memerlukan modal yang berupa biaya, waktu, tenaga dan pikiran, maka HaKI ini merupakan hak kebendaan yang bersifat im-materiil atau intangable. Dewasa ini HaKI merupakan asset bisnis serta merupakan bagian integral dari proses bisnis serta merupakan suatu strategi bisnis dalam rangka keberhasilan usaha bisnis atau perdagangan di dunia ini.
Di sisi lain dalam kegiatan bisnis kadang istilah bisnis itu sendiri disamakan dengan perdangangan. Secara yuridis yang dikenal dalam pearturan perudangan perdagangan adalah kegiatan jual beli barang atau jasa yang dilakukan secara terus menerus dengan tujuan pengalihan hak atas barang atau jasa dengan disertai suatu imbalan[2]
II. Peraturan Perundangan HaKI
Tujuan perlindungan HaKI seperti yang telah diuraikan di muka adalah untuk memberi kejelasan hukum antara kekayaan intelektual yang merupakan hak kebendaan dengan si pencipta/penemu atau pemegang hak dengan pemakai yang mempergunakannya. Agar supaya perlindungan hukum itu ada, maka diaturlah ketentuan-ketentuan peraturan perundangan yang berkaitan dengan HaKI.
Mengingat HaKI merupakan asset bisnis yang merupakan bagian integral dari suatu strategi bisnis yang tengah mendunia dewasa ini, maka membahas HaKI tidak lagi dapat dipisahkan dengan persetujuan pembentukan WTO di mana TRIPs atau Trade Related aspect of Intellectual Property including Trade in counterfeit goods merupakan salah satu hasil perjanjian Putaran Uruguay atau Uruguay Round yang diadakan pata tahun 1994 di Marakesh, Maroko.
Pemerintah Republik Indonesia telah meratifikasi hasil Putaran Uruguay tersebut ke dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 Tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization atau Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia di mana pada lampiran I C Persetujuan Pembentukkan Organisasi tersebut memuat ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang HaKI.
Salah satu tujuan dari TRIPs seperti yang dikemukakan dalam pasal 7 Persetujuan TRIPs adalah :
- perlindungan dan penegakan hukum HaKI bertujuan untuk mendorong timbulnya inovasi, pengalihan dan penyebaran teknologi dengan cara menciptakan kesejahteraan sosial ekonomi serta keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Guna memberi perlindungan hukum atas hasil karya intelektual di Indonesia serta untuk menyesuaikan dengan UU Nomor 7 Tahun 1994, Pemerintah Indonesia telah mengundangkan beberapa peraturan perundangan yang berkaitan dengan HaKI, yaitu :
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1997 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987 Tentqng Hak Cipta.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1997 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1987 Tentang Paten.
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1997 Tentang Perubahan aatas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 Tentang Merek.
Bersamaan dengan diterbitkannya undang-undang yang bertalian dengan HaKI agar sejalan dengan TRIPs, Pemerintah Republik Indonesia juga telah meratifikasi persetujuan – persetujuan internasional tentang HaKI, yaitu :
- Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1997 Tentang Pengesahan the Paris Convention for the Protection of Industrial Property and Convention Establishing the World Intellectual Property Organization.
- Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1997 Tentang Pengesahan The Patent Cooperation Treaty and Regulation under PCT.
- Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1997 Tentang Pengesahaan The Trade Marks Law Treaty.
- Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pengesahaan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works.
- Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1997 Tentang Pengesahan The WIPO Copyrights Treaty.
Sebagai pengetahuan dan perlu dipahami bahwa ada beberapa konvensi internasional yang berkaitan dengan HaKI yaitu :
1. Paris Convention.
Konvensi internasional ini penting dalam cabang hak milik perindustrian adalah Paris Convention for the Protection of Industrial Property (1883) yang telah beberapa kali mengalami perubahan. Sebelum dikeluarkan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1997, sebenarnya Indonesia pernah menjadi peserta Paris Convention ini berdasarkan Keppres Nomor24 Tahun 1979, namun Indonesia mengajukan reservasi terhadap pasal - pasal 1 sampai dengan 12 serta pasal 28 ayat 1. Selanjutnya reservasi tersebut dicabut berdasarkan Keppres Nomor 15 Tahun 1997.
2. Berne Convention.
Indonesia pernah menjadi anggota Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works, namun pada tahun 1959 menyatakan keluar dari keanggotaan itu.
3. The Haque Agreement Concerning The International Deposit of Industrial Design.
Indonesia menjadi anggota kegiatan ini sejak tahun 1950.
4. Konvensi UPOV – Union Internationale Pour la Protection des Obtention Vegetales atau International Unionfor the Protection of New Varities of Plants.
Konvensi ini khusus mengenai perlindungan hukum terhadap varietas tananam atau plant variety protection atau kadang juga disebut plant breeder rights. Isi dari konvesi ini beberapa kalai mengalami revisi yaitu pada tahun 1972, 1978 dan tahun 1991.
5. Budapest Treaty on the International Recognation of the Deposit of Micro organisms for the Purposes of Patent Procedure.
Hingga saat ini Indonesia belum menjadi anggota treaty tersebut.
6. Patent Cooperation Treaty atau Perjanjian Kerjasama Paten
Perjanjian Kerjasama ini ditujukan untuk menyerderhanakan prosedur admintratif yang berkaitan dengan dengan pendaftaran paten secara internasional.
7. Perjanjian TRIPs.
Tujuan diadakannya perjanjian ini antara lain adalah mengurangi hambatan – hambatan terhadap perdagangan, mendorong inovasi teknologi, menciptakan iklim perdagangan yang lebih baik, untuk mengalihkan dan menyebarluaskan teknologi, menyediakan keseimbangan antara hak dan kewajiban yang lebih baik antara produsen dan pemakai.
Perjanjian TRIPs ini mengkaitkan kekayaan intelektual atau intellectual property dengan hak-hak dan kewajiban-kewajiban sebagaimana yang diatur dalam ketentuan GATT.
Sebenarnya manfaat kekayaan intelektual dalam bidang bisnis atau perdagangan antara lain adalah tersedianya informasi tentang adanya pengetahuan baru dan penerapan praktis hasil penemuan baru serta pendayagunaan hasil penemuan menjadi produk yang dapat dikomersialisasikan. Informasi yang dimaksud adalah penemuan atau ciptaan dari hasil karya manusia yang didapat melalui kegiatan penelitian dan pengembangan yang memerlukan biaya, tenaga dan pikiran serta menyita waktu.
III. Ruang lingkup dan obyek HaKI.
Hak atas kekayaan intelektual pada dasarnya merupakan hak milik yang timbul/diperoleh dari hasil karya, karsa dan cipta dengan memakai kemampuan intelektualya, maka wajar dan sudah pada tempatnya bila mereka ini diakui sebagai pihak yang berhak menguasai hasil penemuannya. Demikian juga karya-karya yang dihasilkan manusia termaksud dalam cakupan ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan sastra juga dimungkinkan dilindungi berdasarkan hukum HaKI. Mengingat jenis dan lingkup penemuan dapat termasuk dalam cakupan yang berlainan, maka perangkat peraturan perlindungan hukum HaKI juga dibeda-bedakan guna mempermudah menemukan di mana jenis hasil penemuan itu diaturnya.
PERLINDUNGAN KARYA CIPTA INTELEKTUAL
https://www.blogger.com/blogger.g?blogID=4590033009607805970#editor/target=post;postID=2885449270925652044;onPublishedMenu=allposts;onClosedMenu=allposts;postNum=100;src=link
PERLINDUNGAN KARYA CIPTA INTELEKTUAL
https://www.blogger.com/blogger.g?blogID=4590033009607805970#editor/target=post;postID=2885449270925652044;onPublishedMenu=allposts;onClosedMenu=allposts;postNum=100;src=link
Pembagian jenis atau kelompok tersebut adalah :
- Pembagian berdasarkan Konvensi Pembentukan WIPO (Convention Establishing the World Intellectual Property Organization).
- Pembagian berdasarkan Lampiran Kesepakatan Pembentukan WTO atau Agreement Establishing the World Trade Organiztion.Ad. 1. Pembagian berdasarkan WIPO ada dua kelompok, yaitu :
- Hak cipta atau Copyrights.
- Hak milik industri atau industrial property , yang terdiri dari ;
- Paten.
- Merek.
- Desain produk industri.
- Penanggulangan persaingan curang.
Ad. 2. Pembagian berdasarkan WTO hak atas kekayaan intelektual dapat dirinci menjadi beberapa jenis, yaitu :
- Hak cipta dan hak-hak yang terkait lainnya.
- Merek.
- Paten.
- Indikasi geografi.
- Lay out dari integrated circuit .
- Perlindungan terhadap indisclossed information.
- Pengendalian terhadap praktek-praktek yang tidak sehat dalam perjanjian kreasi.
Selanjutnya menurut Dicky R.Munaf cakupan HaKI meliputi ;
a). Hukum Milik Perindustrian yang meliputi :
- Paten.
- Informasi Rahasia.
- Hak Pemulia Tanaman
- Rancangan Industri.
- Denah Rangkaian.
- Merek.
b). Hak Cipta.[3]
Obyek perlindungan HaKI memiliki peraturan yang berbeda satu dengan jenis yang lain sesuai dengan jenis hasil karya yang dilindunginya, obyek perlindungan hukum tersebut ialah :
a. Obyek Hak Cipta.
Obyek hak cipta adalah karya seseorang di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Ciptaan adalah setiap hasil karya pencipta dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya sebagai ciptaan seseorang atas dasar kemampuan dan kreativitasnya yang bersifat pribadi. Maksud dalam bentuk yang khas ialah karya tersebut harus telah selesai diwujudkan sehingga dapat dilihat, dibaca atau didengar.
Perlindungan hak cipta meliputi karya-karya yang berupa buku, ceramah, musik, seni lukis, karya rekaman suara, seni patung, program komputer dan sebagainya (vide pasal 11 UUHC). Perlindungan hukum hak cipta ada/ timbul bukannya karena pendaftaran melainkan karena pengumuman pertama kali. Menurut Emawati Yusuf hak cipta perlindungannya diperoleh secara otomatis. Akan tetapi untuk paten, merek dagang dan desain industri haknya diperoleh melalui pendaftaran pada Direktorat Jendral Hak atas Kekayaan Intelektual.[4]
Berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan bahwa pendaftaran untuk suatu ciptaan tidak wajib atau bukan merupakan suatu keharusan, namun demi kepentingan si pencipta atau penerima hak cipta, mereka ini dianjurkan untuk mendaftaran ciptaannya. Keuntungan mendaftarkan ciptaannya adalah untuk dipergunakan sebagai alat bukti manakala dikelak kemudian hari timbul suatu sengketa.
Hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi ijin untuk dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundangan yang berlaku.
Lama perlindungan hak cipta tergantung pada jenis karya cipta yang telah diciptakan dan bagi ;
- Ciptaan buku, ceramah, lagu, tari, drama dan yang sejenis, perlindungan hukum yang diberikan kepada si pencipta adalah selama hidup si pencipta ditambah 50 tahun setelah meninggalnya.
- Ciptaan program komputer, sinematografi, rekaman suaru, karya pertunjukan dan karya siaran adalah untuk selama 50 tahun dihitung sejak diumumkan pertama kalinya ciptaan tersebut.
- Ciptaan atas fotografi lama perlindungan hukumnya adalah 25 tahun sejak diumumkan.
- Ciptaan yang dimiliki atau dipegang oleh badan hukum berlaku untuk waktu selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.
- Hak cipta yang dikuasai oleh negara berlaku untuk waktu tanpa batas. Hak cipta milik negara adalah hak cipta atas karya peninggalan sejarah, Prasejarah dan benda budaya nasional. Demikian juga terhadap hasil kebudayaan rakyat menjadi milik bersama dipelihara dan dilindungi oleh negara.
Hak khusus yang diberikan kepada pemegang hak cipta adalah hak untuk memperbanyak dan mengumumkan hasil ciptaannya.
b. Obyek Paten.
Obyek peraturan paten adalah suatu penemuan baru di bidang teknologi yang dapat diterapkan di bidang industri. Paten adalah hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya. Penemuannya yang dimaksud adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi, yang dapat berupa proses atau hasil produksi atau penyempurnaan dan pengembangan proses atau hasil produksi (Pasal 1 ayat 2 UU Paten). Selanjutnya UU Paten juga mengenal Paten Sederhana yaitu sutu penemuan yang berupa produk atau proses yang baru dab memiliki kualitas penemuan yang sederhana tetapi mempunyai kegunaan praktis disebabkan karena bentuk, konfigrasi, konstruksi atau komponennya (pasal 6 UU Paten).
Perlindungan hukum paten timbul karena pendaftaran penemuan baru di bidang teknologi yang dilakukan oleh si penemu atau yang berhak atas penemuan tersebut. Menurut pasal 23 UU Paten pendaftarannya merupakan keharusan untuk memperoleh paten. UU Paten melindungi suatu penemuan di bidang teknologi, baik yang berupa proses atau hasil produksi ataupun penyempurnaan dan pengembangan proses atau hasil produksi. Dasar perlin- dungan hukum untuk pemberian hak adalah :
- Kebaruan atau novelty maksudnya ialah pada saat pengajuan permintaan paten penemuan tersebut tidak sama atau tidak merupakan bagian penemuan yang terdahulu, maksudnya penilaian sifat kebaharuan suatu penemuan ditentukan atas dasar pada saat permintaan paten, penemuan tersebut tidak merupakan bagian penemuan yang telah ada atau tidak merupakan bagian dari penemuan sebelumnya (lihat penjelasan Pasal 3ayat 1 UU Paten). Selanjutnya penemuan tersebut tidak diumumkan di Indonesia maupun di luar Indonesia dalam bentuk tulisan atau menguraikan dengan lisan atau melalui peragaan penggunaannya atau dengan cara lain yang memungkinkan seseorang ahli untuk melaksanakan penemuan tersebut.
- Penemuan tersebut harus mengandung langkah inventiv.
- Penemuan tersebut harus dapat diterapkan dalam industri.
Selanjutnya menurut pasal 7 UU Paten tidak semua penemuan baru yang mengandung langkah inventiv dapat diterapkan dalam industri selalu diberi paten. Bagi penemuan-penemuan baru yang ;
- Berupa proses/hasil produksi yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundangan yang berla ku dan mengganggu ketertiban umum,
- Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan hewan tetapi tidak menjangkau produk apapun yang digunakan atau berkaitan dengan metoda tersebut,
- Teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika, tidak dapat diberi paten dan kepadanya dapat diberi perlindungan berdasarkan hak cipta.
Berdasarkan pasal 13 UU Paten seorang penemu belum tentu menjadi pemegang paten apabila di dalam perjanjian kerja untuk itu tidak diperjanjikan lain.
Hak khusus yang diberikan kepada pemegang paten berupa hak untuk memakai, membuat, memproduksi, menyewakan atau menyerahkan hasil produksi yang telah diberi paten.
c. Obyek Merek.
Obyek peraturan merek adalah karya-karya yang berupa tanda atau gambar yang memiliki daya pembeda dan digunakan untuk barang atau jasa dalam pergaulan perniagaan.
Perlindungan hukum hak atas merek timbul karena pendaftaran tanda tersebut, maksudnya barang siapa yang mereknya terdaftar di kantor merek, maka pemilik merek terdaftar tersebut yang dilindungi. UU Merek ini melindungi pemakaian tanda yang dapat berupa gambar, lambang, logo atau tulisan untuk suatu perusahaan atau jenis jasa.
Hak khusus yang diberikan kepada merek adalah hak untuk menggunakan mereknya dan melisensikan haknya kepada pihak lain.
d. Obyek indikasi geografi
Obyek indikasi geografi adalah tanda yang digunakan untuk asal suatu barang yang karena faktor-faktor geografis (termasuk faktor alam dan faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut) telah memberikan ciri dari kualitas tertentu terhadap barang yang dihasilkan. Di Indonesia peraturan yang mengatur indikasi geografi diatur bersamaan/menyatu dengan peraturan yang mengatur tentang merek.
e. Obyek desain produk industri.
Obyek desain produk industri adalah karya-karya yang pada dasarnya berupa pola atau patron alat cetak yang digunakan untuk memproduksi atau membuat, menggandakan barang secara berulang-ulang. Dewasa ini belum ada peraturan perundangan yang baku untuk melindungi karya yang digunakan sebagai alat untuk menggadakan atau mmproduksi suatu barang. Alat untuk memproduksi atau menggandakan barang tersebut dipergunakan secara berulangkali guna membuat barang yang sama bentuknya. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1986 Tentang Perindustrian memberi pengertian desain produk.
Desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau kompsisi garis atau warna yang berbentuk tiga demensi yang mengandung nilai estetika dan dapat diwujudkan dalam pola tiga demensi atau dua demensi serta dapat dipakai untuk menghasilkansuatu produk barang atau komoditi industri dan kerajinan tangan. Hak desain industri adalah hak khusus yang diberikan oleh negara kepada pendesain atas hasil kreasinya, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri kreasi tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Pendesain adalah seorang atau beberapa orang yang menghasilkan desain industri.
Perlindungan hukum atas desain industri dimaksudkan untuk membantu pengembangan ekonomi dengan melakukan kreativitas dalam sektor industri dan fabrikasi, seperti industritradisional dan kerajinan tangan. Untuk memperoleh perlindungan hukum atas kreasi ini pendesain harus mengajukan permohonan kepada Pemerintah, karena hak desain industri diberikan atas dasar permohonan. Selain syarat administratif, desain industri harus memiliki nilai kebaharuan dan orisinal. Syarat kebaharuan adalah tidak sama dengan pengungkapat yang telah ada sebelumnya. Menurut Syafruddin hal tersebut secara umum diartikan sebagai suatu produk yang tidak sama atau tidak persis sama dengan produk yang telah dikenal sebelumnya.[5]
Hak-hak khusus (exclusive rights) pemegang desain industri berupa hak untuk melaksanakan sendiri atas desainnya dan melarang orang lain tanpa persetujuannya untuk membuat, memakai. Menjual atau mengimpor produk yang diberi hak desain industri.
f. Obyek penanggulangan persaingan curang.
Di Indonesia khusus untuk pengertian persaingan curang belum seragam, meskipun di dalam pengertian ini terkandung makna ada perbuatan yang tidak jujur dan harus dikaitkan dengan kebutuhan hukum yang mengaturnya. Mengenai istilah itu menurut Simanjuntak ada beberapa istilah seperti persaingan melawan hukum, persaingan yang tidak diperbolehkan, persaingan yang tidak diizinkan, persaingan tidak sopan, persaingan tidak sehat atau persaingan yang tidak seharusnya. Tetapi apapun nama atau istilah yang dipakai, sebaiknya dikaitkan dengan ukuran-ukuran yang ditentukan dalam peraturan yang mengaturnya.[6]
Di dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Monopoli dan Persaingan usaha tidak sehat, untuk istilah persaingan curang dipergunakan menggunakan istilah persaingan usaha tidak sehat.[7]
Obyek persaingan curang dewasa ini masih ada silang pendapat diantara beberapa negara sebab diantara mereka yang berkeinginan bahwa trade secrets lebih sesuai berada dalam lingkup HaKI , namun ada yang kurang setuju dengan pendapat tersebut karena trade secrets merupakan persaingan curang.
Pada prinsipnya keberadaan HaKI merupakan suatu pengakuan dan perlindungan hukum terhadap hasil karya intelektual manusia umumnya dan khususnya hasil karya intelektual yang dapat diproses dalam industri.
g. Pemulia tanaman.
Pemulia tanaman adalah satu atau lebih dari satu orang secara bersama-sama dan atau badan hukum yang melaksanakan pemuliaan tanaman untuk menghasilkan varietas baru. Varietas adalah sekelompok tanaman dari suatu jenis yang ditandai oleh bentuk tanaman,pertumbuhan, daun, biji, dan sifat-sifat lain yang dapat dibedakan dari jenis yang sama.
Pemuliaan tanaman adalah rangkaian kegiatan penelitian dan pengujian sesuai dengan metoda baku untuk menghasilkan varietas baru atau mempertahankan kemurnian benih varietas yang dihasilkan. Perlindungan varietas tanaman (PVT) adalah hak khusus yang diberikan negara kepada
pemulia tanaman dan atau pemegang PVT atas varietas tanaman yang dihasilkannya untuk selama waktu tertentu menggunakan sendiri varietas tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya.
IV. HaKI Dalam Hukum Bisnis
Tujuan perlindungan hukum terhadap HaKI adalah selain untuk memberikan pengakuan terhadap hasil karya intelektual manusia juga dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada penemu/penciptanya melaksanakan sendiri penemuannya atau memberi persetujuannya kepada orang lain untuk mempergunaannya.
Tidak semua hasil karya intelektual manusia yang diciptakan atau ditemukan menjadi miliknya, sebab misalnya berdasarkan pasal 8 UU Hak Cipta atau pasal 13 UU Paten, bila tidak diperjanjikan lain hak-hak tersebut menjadi pemilik dana yang membiayai penelitian atau pekerjaan tersebut. Meskipun mereka ini bukan pemegang hak atas karya intelektual tersebut, namun nama mereka tetap tercantum sebagai pencipta atau penemu.
Hasil kreativitas di bidang HaKI ini merupakan asset yang sangat bernilai di bidang bisnis, baik hasil karya yang berupa penemuan di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra, desain industri bahkan tanda yang dipergunakan untuk merek dagang.
Pemberian perlindungan HaKI berarti pengaman bagi para pemegang hak tersebut, dan pengaman tersebut dapat berupa antara lain ;
1. Hak khusus (exclusive rights).
Hak khusus yang diberikan kepada penemu atau pemegang paten dimaksudkan agar pemegang dapat melaksanakan paten yang dimilikinya dan dapat melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya membuat, menjual atau mengimpor, menyewakan atau menyerahkan, memakai, menyediakan untuk dijual hasil produksi yang diberi paten.
Seandainya pihak lain berkeingingan mempergunakan hasil karya intelektual ini harus meminta ijin kepada penemu atau pemegang paten dengan membayar royalti yang besar kecilnya ditentukan dalam perjanjian lisensi.
2. Hak ekonomi (economic rights).
Hak ekonomi adalah hak untuk mengumumkan, memperbanyak, memberi izin untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya.
Hak ekonomi ini dapat dialihkan kepada orang lain dan pihak lain yang mempergunakan ciptaan orang lain dapat dipungut royalty sesuai dengan kesepakatan mereka.
3. Hak moral (moral rights).
Hak moral adalah hak yang melekat pada si pencipta yang tidak dapat dialihan kepada orang lain/badan lain, sebab pencipta tetap melekat dengan ciptaannya, sehingga terdapat hubungan erat antara pencipta dengan hasil ciptaannya.
Hak moral ini adalah hak pencipta atau ahli warisnya, yaitu berupa :
- Hak untuk menuntut kepada pemegang hak cipta supaya nama pencipta tetap tercantum pada ciptaannya.
- Hak untuk memberi persetujuan dalam perubahan ciptaannya.
- Persetujuan trhadap perubahan nama atau nama samaran pencipta.
- Hak menuntut seseorang tanpa persetujuannya meniadakan nam pencipta yang tercantum pada ciptaannya.
- Hak untuk menyewakan.
Selanjutnya hasil kreasi manusia yang merupakan hak milik atas penemuannya yang diakui sebagai hak kebendaan meskipun bersifat im-materiil, oleh pemiliknya dapat dialihkan kepada pihak lain selain dihibahkan dan diwariskan dapat juga dialihkan kepada pihak lain dengan cara perjanjian atau dilisensikan bahkan dapat juga dijual kepada pihak lain. Adanya perbuatan hukum yang berupa perjanjian lisensi atau bahkan menjual hasil karya intelektualnya kepada pihak lain tidak lepas dari lingkup kegiatan bisnis.
V. Penutup
HaKI selain merupakan hak milik yang dapat diperalihkan kepada pihak lain juga merupakan asset bisnis sangat strategis, hal ini terbukti bahwa WTO ikut berperan dalam kegiatan bisnis yang memuat kandungan HaKI.
Pemegang HaKI memiliki hak-hak khusus yang berupa hak eksklusif, hak ekonomi dan hak moral yang kesemua hak tersebut dapat dipertahankan terhadap siapapun dan bahkan dapat disewakan atau dijual kepada mereka,
DAFTAR PUSTAKA;
- Munaf, Dicky R, 2000, Kebijakan Strategis Pembangunan Ilmu Pengetahuan
- Dan Teknologi Nasional (Fokus Sentra Paten dan Oleh Paten)
- Departemen Pendidikan Nasional, Dirjen Dikti – Dir. Binlitab mas, Jakarta.
- Simanjuntak, Emmy Pangaribuan, 1992, Aspek Yuridis dan Cara Penanggulangan Persaingan Curang, Penataran Dosen Perdata-Dagang, FHUGM, Yogyakarta.
- Syafruddin, 2000, Pengenalan Dan Pemahaman Tentang Desain Industri,
- Departemen Pendidikan Nasional, Dirjen DIKTI, Direktorat
- Pembinaan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, Jakarta.
- Yusuf, Emawati, 2000, Penataran dan Lokakarya Gugus HaKI, Departemen
- Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Dirjen Hak atas Kekayaan Intelektual, Jakarta.
[1] Makalah Penataran Dosen Hukum Perdata dan Hukum Bisnis se Indonsia di UGM Yogyakarta, September 2000.
[2] Pasal 1 Surat Keputusan Menteri Perdangan RI Nomor 1458/Kp/XII/84 Tentang Surat Ijin Usaha Perdagangan, tertanggal 19 Desember 1984.
[3] Munaf, Dicky R, 2000, Kebijakan Strategis Pembangunan Ilmu PengD etahuan dan Teknologi Nasional 2000 –2004, (Fokus Sentra Paten – Oleh Paten),D ept. Diknas, Dirjen Dikti –Dirbinlitabmas, Jakarta,
hal. 13.
[4] Yusuf, Emawati, 2000, Penataran dan Lokakarya Gugus HaKI, Dept. Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI, Dirjen Hak Kekayaan Intelektual, Jakarta, hal. 7
[5] Syafruddin, 2000, Pengenalan dan Pemahaman Tentang Desain Industri, Departemen Pendidikan Nasional, Dirjen Dikti, Dir.Binlitabmas, Jakarta, hal
[6] Simanjuntak, Emmy Pangaribuan, 1992, Aspek Yuridis Dan Cara Penanggulangan Persaingan Curang, Penataran Dosen Hukum Perdata/Dagang , FH- UGM, Yogyakarta.
[7] Pasal 1 ayat 6 UU Nomor 5 Tahun 1999.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar