A.Pengertian Ziarah
Ziarah adalah sengaja untuk bepergian ke suatu tempat.(KBBI).Sedangkan dalam terminologi syar‟i, makna ziarah kubur adalah sebagaimana yang dikemukakan oleh al Qadli „Iyadl rahimahullah, ziarah kubur adalah mengunjunginya dengan niat mendo‟akan para penghuni kubur serta mengambil pelajaran dari keadaan mereka. Berdasarkan penegertian diatas maka ziarah kubur dapat di definisikan sebagai berikut : Ziarah kubur adalah mendatangi kuburan dengan tujuan untuk mendoakan ahli kubur dan sebagai pelajaran (ibrah) bagi peziarah bahwa tidak lama lagi akan menyusul menghuni kuburan sehingga, dapat lebih mendekatkan diri kepada Allah. Ketahuilah berdoa di kuburan pun adalah sunnah Rasulullah saw, beliau saw bersalam dan berdoa di Pekuburan Baqi‟, dan berkali kali beliau saw melakukannya, demikian diriwayatkan dalam shahih Bukhari dan Muslim, dan beliau saw bersabda : “Dulu aku pernah melarang kalian menziarahi kuburan, maka sekarang ziarahlah”. Di samping itu dapat pula diartikan bahwa ziarah kubur adalah suatu kegiatan atau aktivitas mengunjungi makam dari orang yang telah meninggal dunia baik yang dulu semasa hidupnya di kenal maupun yang tidak kenal. Pada saat berziarah ke kuburan sebaiknya mengikuti tata cara yang baik agar mendatangkan hikmah bagi yang berziarah maupun yang diziarahi. 5 6
1. Pensyariatan Ziarah Kubur
Di awal perkembangan Islam, ziarah kubur sempat dilarang oleh syari‟at. Pertimbangan akan timbulnya fitnah syrik di tengah-tengah umat menjadi faktor terlarangnya ziarah kubur di waktu itu. Namun, seiring perkembangan dan kemajuan Islam, larangan ini dihapus dan syari‟at menganjurkan umat Islam untuk berziarah kubur agar dapat mengambil pelajaran dari hal tersebut, diantaranya mengingat kematian yang pasti dan akan segera menjemput, sehingga hal tersebut dapat melembutkan hati dan senantiasa mengingat kehidupan akhirat yang akan dijalani kelak. Nabi shallallahu „alaihi wa sallam bersabda :“Dahulu aku melarang kalian untuk berziarah kubur. Ziarahilah kubur, sesungguhnya hal itu dapat melembutkan hati, meneteskan air mata, dan mengingatkan pada kehidupan akhirat. (Ingatlah) jangan mengucapkan perkataan yang batil ketika berziarah kubur.” (HR. Hakim ). http://ikhwanmuslim.com/akidah/ziarah-kubur- 1-defenisi-pensyariatan-hukum-tujuan-dan-jenis-ziarah-kubur di akses tanggal 10 Oktober 2011
2. Hukum Ziarah Kubur
Imam Nawawi sebelumnya menunjukkan secara tegas bahwa ziarah kubur disyari‟atkan bagi kaum pria. Namun para ulama berselisih pendapat mengenai hukum ziarah kubur bagi wanita. Terdapat beberapa pendapat dalam masalah ini, namun secara garis besar pendapat tersebut terbagi menjadi dua kelompok, antara yang mengharamkan dan membolehkan atau menganjurkan. Pendapat yang kuat dalam permasalahan ini adalah pendapat yang membolehkan wanita untuk berziarah kubur, akan tetapi yang patut diingat adalah mereka dilarang sesering 7 mungkin berziarah kubur.
Pendapat inilah yang menggabungkan berbagai dalil yang dikemukakan oleh dua kelompok tersebut. Berikut dalil-dalil yang menyatakan bolehnya wanita berziarah kubur. Hadits yang berasal dari „Aisyah radliallahu „anha, dari Abdullah bin Abi Mulaikah, dia berkata, “Pada suatu hari „Aisyah pulang dari kuburan. Maka aku bertanya padanya, “Wahai Ummul Mukminin, darimanakah engkau?” Maka beliau menjawab, “Dari kubur Abdurrahman bin Abi Bakr.” Maka aku menukas, “Bukankah rasulullah shallallahu „alaihi wa sallam melarang ziarah kubur?” Beliau pun menjawab, “Benar, namun kemudian beliau memerintahkannya.” (HR. Hakim , Al Baihaqi).
Dalam sebuah hadits yang panjang dan diriwayatkan oleh Muhammad bin Qais bin Makhramah ibnil Muththallib dari bibinya, Ummul Mukminin, „Aisyah radliallahu „anha ketika beliau membuntuti nabi shallallahu „alaihi wa sallam yang mendatangi pekuburan Baqi‟ di suatu malam. Setibanya di rumah, Rasulullah shallallahu „alaihi wa sallam mengatakan kepada „Aisyah bahwa Allah memerintahkannya untuk mengunjungi penghuni kuburan Baqi‟ dan memintakan ampunan bagi mereka. Maka „Aisyah kemudian bertanya, “Lalu apa yang akan aku katakan pada mereka?” Kata beliau, “Ucapkanlah, “Semoga keselamatan tercurah kepadamu, wahai kaum muslimin dan mukminin. Semoga Allah memberikan rahmat kepada mereka yang telah mendahului kami maupun yang akan menyusul, dan kami insya Allah akan menyusul kalian.” (HR. Muslim). Persetujuan nabi shallallahu „alaihi wa sallam terhadap perbuatan seorang wanita yang beliau tegur di sisi kubur.
Dari Anas bin Malik radliallahu „anhu berkata, “Rasulullah melewati seorang wanita yang sedang menangis di sisi kubur, 8 kemudian beliau berkata, “Bertakwalah kepada Allah dan bersabarlah!” (HR. Bukhari). Sebagai catatan untuk para wanita tidak diperbolehkan untuk sesering mungkin berziarah kubur, karena hal tersebut akan menghantarkan kepada perbuatan yang menyelisihi syari‟at seperti berteriak, tabarruj (bersolek di depan non mahram), menjadikan pekuburan sebagai tempat wisata, membuang-buang waktu, dan berbagai kemungkaran lain sebagaimana dapat kita saksikan hal tersebut terjadi di sebagian besar negeri kaum muslimin.
Perbuatan inilah yang dimaksud dalam hadits shahih dari Abu Hurairah radliallahu „anhu, “Sesungguhnya rasulullah shallallahu „alaihi wa sallam melaknat wanita yang sering menziarahi kubur.” (HR. Ibnu Majah). Al Qurthubi rahimahullah mengatakan, “Laknat yang tercantum dalam hadits tersebut hanyalah diperuntukkan bagi wanita yang sering berziarah kubur. Kemungkinan penyebab laknat tersebut dijatuhkan pada mereka adalah karena para wanita tersebut menyia-nyiakan hak suami (dengan sering keluar rumah), bertabarruj, ratapan dan perbuatan terlarang yang lainnya. Terdapat pendapat yang menyatakan apabila seluruh hal tersebut dapat dihindari, maka boleh mmberikan izin kepada wanita untuk berziarah kubur, karena mengingat kematian merupakan suatu perkara yang dibutuhkan oleh pria maupun wanita 9
3. Tujuan Pensyariatan Ziarah Kubur
Berbagai hadits dan penjelasan yang telah lewat secara tersurat telah menunjukkan tujuan pensyariatan ziarah kubur. Tujuan pensyari‟atan ziarah kubur adalah: Peziarah mengambil manfaat dari ziarah yang dilakukannya, yaitu mengingat kematian dan merenungkan kondisi mereka yang telah wafat, memikirkan bahwa tempat kembali mereka adalah menuju ke surga atau neraka. Hal ini akan melembutkan hati mereka yang keras dan senantiasa memikirkan perjalanan akhirat yang kelak mereka tempuh. Memberikan manfaat kepada mayit yang diziarahi dan berbuat baik padanya, yaitu dengan mengucapkan salam, mendo‟akannya dan memohon ampun baginya apabila dia seorang muslim. Ummul mukminin „Aisyah pernah bertanya pada nabi shallallahu „alaihi wa sallam perihal do‟a yang diucapkan jika dirinya berziarah kubur, maka nabi shallallahu „alaihi wa sallam menjawab, “Katakanlah “Semoga keselamatan tercurah kepadamu, wahai kaum muslimin dan mukminin. Semoga Allah memberikan rahmat kepada mereka yang telah mendahului kami maupun yang akan menyusul, dan kami insya Allah akan menyusul kalian.” (HR. Muslim). Jika ziarah kubur tersebut dilakukan dengan tujuan selain ini, maka hal tersebut tidak sesuai dengan hikmah pensyari‟atan ziarah kubur. Persyari‟atan ziarah kubur serta memuat penjelasan hikmah di balik hal tersebut, yaitu agar mereka dapat mengambil pelajaran tatkala berziarah kubur. Dalam lafadz hadits Ibnu Mas‟ud disebutkan hikmah tersebut, yaitu untuk pelajaran, mengingatkan pada akhirat dan agar peziarah senantiasa berlaku zuhud di dunia. Apabila ziarah 10 kubur dilakukan dengan tujuan selain ini, maka ziarah yang dilakukan tergolong sebagai perbuatan yang tidak sesuai dengan syari‟at.” Wallahu a‟lam.
4. Jenis Ziarah Kubur
Tidak semua ziarah yang dilakukan oleh kaum muslimin sesuai dengan syari‟at. Para ulama dalam beberapa kitab telah menerangkan berbagai bentuk tata cara ziarah kubur yang sesuai dengan tuntunan nabi shallallahu „alaihi wa sallam, praktek para sahabat dan ulama salaf. Tidak luput, mereka juga menjelaskan berbagai praktek yang keliru ketika seorang berziarah kubur, tentunya kekeliruan tersebut timbul disebabkan ketidaktahuan pelakunya. Dengan demikian, pengategorian praktek ziarah kubur yang dilakukan oleh kaum muslimin adalah suatu yang niscaya. Sehingga dengan adanya pengategorian tersebut, setiap muslim mampu mempraktekkan ziarah kubur tanpa perlu diiringi dengan berbagai kekeliruan. Dari penjelasan para ulama di berbagai kitab mereka, ziarah kubur terbagi tiga kategori sebagai berikut:
a. Ziarah Syar’iyyah
Ziarah syar‟iyyah adalah ziarah kubur yang sesuai dengan tuntunan nabi shallallahu „alaihi wa sallam. Mengenai tata cara ziarah kubur yang dilakukan nabi shallallahu „alaihi wa sallam kami nukilkan perkataan pengarang Zaadul Ma‟ad (1/507). Mari kita simak perkataan beliau, Ziarah syar‟iyyah adalah ziarah kubur yang sesuai dengan tuntunan nabi shallallahu „alaihi wa sallam. Mengenai tata cara ziarah kubur yang dilakukan nabi shallallahu „alaihi wa sallam kami nukilkan perkataan pengarang Zaadul Ma‟ad (1/507). 11 Mari kita simak perkataan beliau, “Beliau shallallahu „alaihi wa sallam menziarahi kubur para sahabatnya untuk mendo‟akan dan memintakan ampun bagi mereka. Inilah praktek ziarah kubur yang beliau tuntunkan dan syari‟atkan bagi umatnya. Ketika berziarah kubur, beliau memerintahkan umatnya untuk mengucapkan “Semoga keselamatan tercurah bagimu penghuni kampung kediaman kaum muslimin dan mukminin. Dan kami insya Allah akan segera menyusul kalian. Kami memohon kepada Allah agar mencurahkan keselamatan kepada kami dan anda sekalian.” (HR. Ibnu Majah nomor 1547 dengan sanad yang shahih).
Demikianlah, tuntunan beliau dalam berziarah kubur serupa dengan tuntunan beliau tatkala mendo‟akan dan memintakan ampun bagi mayit dalam shalat jenazah. Akan tetapi hal ini ditentang oleh kaum musyrikin. Mereka justru berdo‟a (meminta) kepada penghuni kubur, menyekutukan Allah dengannya, bersumpah kepada Allah atas nama penghuni kubur, meminta kepadanya untuk memenuhi hajat dan meminta pertolongan serta menyandarkan hati kepadanya yang kesemuanya itu berkebalikan dengan petunjuk nabi shallallahu „alaihi wa sallam. Sesungguhnya tuntunan beliau merupakan tauhid dan perbuatan baik bagi mayit. Sedangkan yang mereka kerjakan adalah kesyirikan dan perbuatan yang akan merugikan diri mereka serta mayit tersebut. Kondisi mereka tidak terlepas dari tiga hal, mereka berdo‟a kepada penghuni kubur, atau menjadikannya sebagai perantara dalam do‟a mereka atau berdo‟a kepada Allah di samping kuburnya dengan keyakinan perbuatan itu lebih utama dan mustajab ketimbang berdo‟a di masjid-masjid Allah. Barangsiapa yang merenungkan petunjuk rasulullah 12 shallallahu „alaihi wa sallam dan para sahabatnya, maka perbedaan kedua hal ini akan nampak jelas baginya. Hanya Allah semata Pemberi taufik.”
b. Ziarah Bid’iyyah
Ziarah bid‟iyyah adalah tata cara ziarah kubur yang menyelisihi tuntunan nabi shallallahu „alaihi wa sallam karena mengandung berbagai pelanggaran yang dapat mengurangi kesempurnaan tauhid dan dapat menghantarkan pada kesyirikan. Diantaranya adalah berziarah ke kubur dengan tujuan beribadah kepada Allah di sisi kubur, atau bertujuan untuk mendapatkan berkah (tabarruk/ngalap berkah). Tidak terdapat dalil shahih yang menyatakan keutamaan beribadah di samping kubur bahkan terdapat dalil shahih yang secara tegas melarang peribadatan di kuburan.
Ziarah Bid‟iyyah semodel dengan ziarah kubur yang dilakukan oleh Yahudi, Nasrani dan pelaku bid‟ah yang menjadikan kubur para nabi, orang shalih sebagai tempat peribadatan. Padahal telah tersebar luas dalam berbagai kitab Shahih dan lainnya bahwa beliau bersabda, menjelang beliau wafat, “Allah melaknat Yahudi dan Nasrani karena menjadikan kubur para nabi mereka sebagai tempat peribadatan”, beliau memperingatkan umat dari perbuatan mereka. „Aisyah berkata, “Seandainya bukan karena hal tersebut, tentulah beliau akan dimakamkan di pemakaman umum. Akan tetapi karena dikhawatirkan kubur beliau dijadikan sebagai tempat peribadatan (maka beliau di makamkan di dalam rumah, ed).” Beliau rahimahullah melanjutkan, “Maka yang dimaksud dengan tata cara ziarah bid‟iyyah adalah seperti bersengaja untuk shalat atau berdo‟a di samping kubur 13 para nabi atau orang shalih, menjadikan penghuni kubur tersebut sebagai perantara dalam doa, meminta kepada penghuni kubur untuk menunaikan hajatnya, meminta pertolongan padanya, atau bersumpah kepada Allah dengan perantaraan penghuni kubur atau yang semisalnya.
Semua hal tersebut merupakan bid‟ah yang tidak pernah dilakukan seorang sahabat, tabi‟in dan tidak juga dituntunkan oleh rasulullah shallallahu „alaihi wa sallam, tidak pula dicontohkan oleh Khulafur Rasyidin, bahkan para imam kaum muslimin yang masyhur melarang seluruh hal tersebut. Begitupula mencari berkah di kuburan dengan mengusap atau menciumnya. Ini termasuk perbuatan aneh dan tidak pernah dituntunkan rasulullah shallallahu „alaihi wa sallam apalagi dipraktekkan para sahabat beliau radliallahu ta‟ala ajma‟in. An Nawawi rahimahullah mengatakan, “Barangsiapa yang terbersit di benaknya bahwa mengusap tangan (di kubur nabi shallallahu „alaihi wa sallam atau semisalnya) lebih mampu untuk mendatangkan berkah, maka hal tersebut berasal dari kebodohan dan kelalaiannya karena berkah hanya dapat diperoleh dengan amal yang sesuai dengan syari‟at. Bagaimana bisa karunia Alloh diperoleh dengan melakukan amal yang menyelisihi kebenaran.” (Al Majmu‟ 8/275) sesungguhnya mengusap dan mencium kubur (untuk mendapatkan berkah) merupakan kebiasaan kaum Nasrani dan Yahudi.” (Ihya‟ „Ulumuddin 1/254).
c. Ziarah Syirkiyyah
Ziarah yang mengandung penentangan terhadap tauhid dan dapat menghilangkan keimanan. Diantaranya berziarah kubur dengan tujuan meminta 14 bantuan dan pertolongan pada penghuni kubur, menyembelih kurban untuk penghuni kubur (baca: sesajen). Hal tersebut merupakan bentuk beribadah kepada selain Allah dan apabila pelaku sebelumnya adalah orang Islam, maka dia telah Imam an Nawawi rahimahullah mengatakan “Adapun menyembelih untuk selain Allah, maka maksudnya adalah menyembelih dengan menyebut nama selain Allah ta‟ala. Seperti orang yang menyembelih untuk berhala, salib, Musa, Isa alaihimassalam, atau untuk Ka‟bah dan semisalnya. Seluruh perbuatan ini haram, daging sembelihannya haram dimakan, baik si penyembelih seorang Muslim, Nasrani ataupun Yahudi. Demikian yang ditegaskan imam Asy Syafi‟i dan disetujui oleh rekan-rekan kami. Apabila si penyembelih melakukannya dengan diiringi pengagungan terhadap objek tujuan penyembelihan, yaitu makhluk selain Allah dan dalam rangka beribadah kepadanya, maka hal ini merupakan kekafiran. Apabila pelaku sebelumnya adalah seorang muslim, maka dengan perbuatan tersebut dia telah murtad” (al Minhaj Syarh Shahih Muslim ). 5. Adab Dalam Berziarah Kubur yang Baik dan Benar Menurut Islam
- Berperilaku sopan dan ramah ketika mendatangi areal pemakaman.
- Niat dengan tulus dan ikhlas karena ingin mendapatkan Ridho dari Allah SWT, bukan untuk meminta sesuatu pada orang yang sudah meninggal.
- Tidak duduk, menginjak-injak, tidur-tiduran, di atas makam orang yang sudah meninggal 15
- Tidak melakukan tindakan tidak senonoh seperti buang air besar, kencing, meludah, melakukan hubungan suami isteri, buang sampah sembarangan, dan lain-lain.
- Mengucapkan salam kepada penghuni alam kubur
- Mendoakan arwah orang yang telah meninggal agar bahagia dan tenang di alam kubur
- Tidak berdoa (meminta) kepada ahli kubur, atau menjadikannya sebagai perantara,atau memohon kepadanya agar memenuhi kebutuhannya.karena hal itu termasuk menyekutukan Allah SWT.
B.Tujuan Melakukan Ziarah
Di Desa Monggupo Kecamatan Atinggola Kabupaten Gorontalo Utara, terdapat sebuah budaya ziarah di makam keturunan Raja Atinggola yakni Jubalo Blongkod yang lebih dikenal dengan sebutan Gunung Keramat. Objek pelaksanaan ziarah tersebut tampak menarik untuk dikunjungi dengan berbagai keunikannya terutama jika dilihat dari segi spritualnya. Pandangan yang selama ini di pegang oleh masyarakat Atinggola datang berziarah ke makam Jubalo Blongkod adalah sebagai suatu kegiatan ritual yang mengandung nilai keutamaan dengan mengingat jasa-jasa dan keluhuran jiwa yang diziarahi. Dengan harapan ketika orang sedang berziarah di makam tersebut maka dia dapat mengambil hikmah dan keutamaan dari nilai - nilai tersebut.
Di kemudian hari nanti dalam mencapai keinginan, jika menghadapi halangan maupun 16 rintangan, baik fisik maupun ghaib, sesorang akan memiliki ketabahan dan keluhuran jiwa seperti Jubalo Blongkod atau orang yang di ziarahi. Dalam kehidupan sehari-hari, manusia akan berusaha mencapai atau memenuhi kebutuhannya yang kompleks dengan berbagai rintangan, tantangan dan permasalahannya. Pada saat tertentu manusia tidak mampu menyelesaikan masalah dan tantangan yang dihadapinya. Manusia dalam kehidupannya tidak lepas dari kebutuhan dasar hidupnya, yang mana setiap orang akan berusaha memenuhi kehidupannya antara lain dengan bekerja. Namun ketidak berdayaan atau ketidak mampuan pada diri manusia mengakibatkan tidak semua yang diinginkan dan dibutuhkan bisa diperoleh. Dengan adanya ketidakpastian, ketidak mampuan dan kelangkaan membawa manusia pada suatu tindakan dengan usaha mendekatkan diri pada kegiatan di luar dunianya.
Selain bekerja sebagai usaha fisik, banyak manusia yang menggunakan usaha non fisik yaitu yang bersifat religius, sehingga manusia bukan lagi menggunakan kekuatan sendiri melainkan dengan kekuatan “tenaga lain” yang dipercaya berada di dunia lain yang tidak dapat dijangkau oleh panca indra namun dirasakan dapat membantunya (Hendropuspito, l990; 33) Masyarakat Atinggola merupakan masyarakat yang kental sekali dengan kepercayaan terhadap leluhurnya. Masyarakat Atinggola hidupnya mendasarkan pada adat istiadat dan tata cara Atinggola yang telah diwariskan oleh leluhurnya sejak ber abad-abad lamanya. Masyarakat Atinggola sulit melepaskan diri dari leluhurnya atau pendahulunya karena ada ikatan bathin dengan para leluhurnya atau pendahulunya dan sekarang masih berjalan . Hal ini dibuktikan dengan 17 masih banyaknya orang yang mendatangi makam sesorang atau leluhurnya. Penelitian ini kami lakukan karena adanya fenomena yang menarik di lokasi objek budaya ziarah di Gunung Keramat tersebut. Peneliti akan menguraikan sedikit tentang mengapa sampai makam jubalo Blongkod di sebut sebagai Gunung Keramat (Buido Noarli). Bukti peninggalan sejarah Kerajaan Atinggola yang ada di Desa Monggupo di kenal dengan sebutan buido diti artinya bukit kecil. Pada tahun 1975 masyarakat Atinggola menamakannya Gunung Keramat.
Hal ini bukan tanpa alasan, karena yang di makamkan di tempat ini merupakan orang yang semasa hidupnya sangat terpandang dalam akhlak kepribadian serta memiliki kesaktian yakni Jubalo Blongkod. Beliau adalah cucu keturunan Raja pertama Atinggola yakni Raja Blongkod. Dalam Pulumoduyo, (2004) Jubalo Blongkod merupakan seorang bangsawan di Kerajaan Atinggola, beliau adalah seorang putri dari Raja Gobel Blongkod. Sekalipun berasal dari bangsawan serta hidup serba ada, akan tetapi beliau tetap ingat akan kebesaran Illahi Sang Pencipta. Berkat ketekunan serta kearifan ini telah menempatkan beliau pada hidup “Insan Kamil”, sehingga dalam kehidupan beliau sering di jumpai berbagai keajaiban sebagai karunia Illahi Rabbi. Dengan keajaiban-keajaiban tersebut orang sering menyebutnua sebagai orang keramat atau orang yang memiliki kesaktian.
Di saat-saat kehidupannya mendekati akan meninggal, beliau pernah berpesan kepada ahli warisnya bahwa bila tiba saatnya beliau berpulang ke rahmatullah agar di makamkan di suatu tempat yang ditunjuk langsung oleh 18 beliau. Tempat itu di tunjuk dengan melemparkan belahan kulit pinang sekaligus mengatakan kuburkanlah di tempat itu bila aku akan meninggal dunia. Tempat itu berada di bagian selatan Desa Monggupo yang (sekarang adalah Gunung Keramat). Sebagai makhluk Tuhan yang mulia, hamba Allah hanya bisa menerima takdirNya. Maka tibalah kemurahan kasih sayang Maha Pencipta, nenek Jubalo Blongkod yang sakti itu telah mencapai derajat Nafsul Mutmainnah atau jiwa yang tenang, maka Allah SWT telah memanggil dengan panggilan kembalilah kepangkuan Tuhanmu yang telah redha dan meredhaimu. Disaat pemakaman jenazah almarhumah nenek Jubalo Blongkod yang sakti tersebut terjadi beberapa peristiwa yang aneh tapi nyata.
Peristiwa itu antara lain, pada saat penggalian tempat pemakaman beliau di dapati beberapa buah batu yang terpendam (tertanam) di dalam tanah. Sejumlah rakyat Kerajaan Atinggola telah dikerahkan untuk mengangkat batu-batu tersebut dari dalam tanah, tetapi aneh batu-batu itu tak dapat bergeser dari tempatnya. Syukur Alhamdulillah di tempat itu hadir dua orang putra almarhumah yakni Mahengke blongkod dan Pulumoduyo Blongkod. Mereka di persilahkan oleh para orang tua untuk mencoba mengangkat batu-batu tersebut. Ketika ke dua putra almarhumah mengangkat secara bersama-sama batu-batu tersebut, atas izin Yang Maha Kuasa batu-batu itupun dapat di angkat dari tempatnya dan dijadikan dinding mahkota makam almarhumah sampai dengan sekarang ini.
Sepeninggal beliau keajaiban masih tetap terlihat pada makam yang penuh berkah dari Allah SWT ini. Makam yang terletak tidak jauh dari pinggiran sungai, 19 jauh dari jajaran pengunungan, daratannya yang landai, dan bila hujan dan terjadi banjir tempat ini tidak luput dari genangan air. Bukan karena takut genangan air dan bukan karena almarhumah tidak redha kuburannya di genangi air dan lumpur, akan tetapi Allah telah memperlihatkan kepada kita semua yang masih hidup betapa mulianya beliau almarhumah Jubalo Blongkod karena beliau telah mencapai derajat taqwa di sisi Allah SWT. Maka makam almarhumah dengan kehendak Illahi Rabbi sedikit demi sedikit, lambat laun membentuk bukit kecil. Orang Atinggola menamakannya buido diti (bukit kecil) dan sebagian lagi menamakannya buido nowarli artinya gunung yang terjadi secara tibatiba/sendirinya. Di tempat ini secara turun-temurun ahli waris almarhumah dan masyarakat Atinggola setiap hari raya ketupat (seminggu setelah setelah Hari Raya Idul Fitri) atau tanggal 8 Syawal di adakan ziarah ke makam almarhumah di Gunung Keramat ini, bukan berarti minta petunjuk dan berkah kepada nenek yang sakti dan arif tersebut akan tetapi melasanakan ziarah ke makam juga sebagai Sunnah Rasul. Memohon kepada Allah SWT agar kita di berikan berkah dan kemuliaan sebagaimana Allah telah memberikan berkah kepada para Nabi dan para Waliyullah.
Dari segi religius hal ini berati orang yang datang berziarah tersebut memiliki motivasi sangat penting, yakni orang-orang yang memiliki kepercayaan terhadap leluhurnya berdoa untuk mendapatkan berkah keselamatan, kekayaan, kemakmuran dan lain sebagainya yang akan membawa kebaikan dan keberkahan guna kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat. 20 Tujuan menjadi sasaran utama dalam mencapai sebuah kebutuhan atau keinginan, termasuk bagaimana mengambil keputusan tentang cara cara yang digunakan untuk mencapai tujuan, dipengaruhi oleh ide dan situasi kondisi yang ada (Zamroni, l992;27) Di dalam asumsi itu jelas bahwa motivasi mengejar suatu tujuan yaitu dia mempunyai banyak alternatif pilihan untuk mencapainya. Norma norma yang terdapat dalam masyarakat tidak mutlak sebagai pedoman yang harus dipakai, akan tetapi manusia punya kemampuan untuk memilih alternatif tindakan. Di sinilah muncul konsep volunterisme. Menurut Parson tindakan seseorang ditentukan oleh hal yang berasal dari luar dirinya. Manusia dipengaruhi oleh sistim sosial dan dua sistim tambahan lainnya, yaitu sistim budaya dan sistim kepribadian (Margaret M Poloma, 2000:ll7).
Setiap masyarakat selama hidupnya pasti mengalami perubahan. Perubahan tersebut bagi masyarakat yang bersangkutan ataupun bagi orang luar yang menelaahnya, dapat berupa perubahan yang tidak menarik dalam arti kurang menolak. Ada pula perubahan yang pengaruhnya terbatas maupun luas, perubahan yang lambat sekali, tetapi ada pula perubahan yang cepat. Yang jelas tidak ada masyarakat yang stagnan (Soerjono Soekanto, l982;303) . Sejak jaman pencerahan manusiamulai menggunakan rasionalitasnya.Tindakan rasional bertujuan (rasional instrumental) mampu menyingkap segala tudung rahasia alam. Pemikiran rasionalitas membawa pada “hilangnya pesona dunia” (the disechantment of the world).
Hilangnya pesona dunia telah menihilkan kualitas magis dan misteri alam, itulah sebuah 21 dunia tanpa takhayul, tradisi agama, mithos, dan bahkan puisi. Sebuah dunia dingin dan tandus yang kehilangan daya tarik dan makna kehidupan (Ridwan Al Makassary, 2000; 54). Untuk meminimalkan kondisi tersebut manusia mengadakan serangkaian tindakan. Tindakan yang dilakukan manusia dapat dibagi menjadi dua yaitu : usaha religius dan usaha non religius. Usaha non religius ditempuh manusia selama ia masih sanggup memenuhi kebutuhan hidup dengan kekuatan manusiawinya. Sedangkan usaha religius ditempuh manusia apabila mengalami ketidakmampuan serta keterbatasan kekuatan manusia secara radikal dan total. Dengan kata lain ketika manusia tidak berdaya sama sekali, maka manusia tidak lagi menggunakan kekuatan sendiri tetapi dangan kekuatan “tenaga lain” yang dipercayai berada di dunia lain yang tidak dapat dijangkau oleh panca indera manusia, namun dirasa dapat membantunya Hendropuspito, 1984:33) Tindakan manusia yang bersifat religius untuk mengatasi ketidakpastian, keterbatasan dan kelangkaan disebut religi.
Religi merupakan bagian dari kebudayaan, menurut Selo Soemardjan dan Soelaeman Soemardi, kebudayan diartikan sebagai semua hasil karya, rasa dan cipta masyarakat. Karya masyarakat menghasilkan teknologi dan kebudayaan kebendaan atau kebudayaan jasmaniah yang diperlukan oleh manusia untuk menguasai alam sekitarnya, agar kekuatan serta hasilnya dapat diabdikan pada keperluan masyarakat ( Selo Soemardjan dan Soelaeman Soemardi, 1995:113 ). Menurut JJ. Hogman dalam bukunya The World of Man ( 1959 ) dibagi ke dalam tiga wujud yaitu : ideas, activities dan artifact. Wujud dari aktivitas ritual 22 yang merupakan bagian dari kebudayaan tersebut sangat unik. Keunikan dari kegiatan tersebut akan melahirkan daya tarik tersendiri bagi orang luar untuk datang ke lokasi tersebut. Salah satu aktivitas religius yang kemudian dijadikan objek ziarah yang terjadi di Gunung Keramat. Kalangan orang luar daerah yang mendatangi mempunyai tujuan. Seperti yang di kemukakan oleh Soekadijo,(1996:3845) antara lain : motif rekreasi, kebudayaan,bisnis, konvensional, spiritual, interpersonal, kesehatan, wisata/sosial. Jadi Junung Keramat menarik untuk dikunjungi karena keunikan budayanya karena merupakan bukti fisik Kerajaan Atinggola dan juga sebagai pengejewantahan dari nilai-nilai Spiritual Agama Islam. C.Persepsi Masyarakat tentang Ziarah Kubur Pada masa awal Islam, Rasulullah SAW memang melarang umat Islam untuk melakukan ziarah kubur.
Hal ini dimaksudkan untuk menjaga aqidah umat Islam. Rasulullah SAW hawatir kalau ziarah kubur diperbolehkan, umat Islam akan menjadi penyembah kuburan. Seteleh akidah umat Islam kuat dan tidak ada kekhawatian untuk berbuat syirik, Rasulullah SAW membolehkan pra sahabatnya untuk melakukan ziarah kubur. Karena ziarah kubur dapat membantu umat Islam untuk mengingat saat kematiaanya. Buraidah meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Saya pernah melarang kamu berziarah kubur. Tapi sekarang Muhammad tetah diberi izin untuk berziarah ke makam ibunya. Maka sekarang, berziarahlah!
Karena perbuatan itu dapat mengingatkan kamu kepada akhirat.” (HR. At-Tirmidzi). Dengan adanya hadits ini maka ziarah kubur itu hukumnya 23 boleh bagi laki-laki dan perempuan. Namun demikian bagaimana dengan hadits Nabi SAW yang secara tegas menyatakan larangan perempuan berziarah kubur?Abu Hurairah meriwayatkan Rasulullah SAW melaknat wanita yang berziarah kubur. (HR Ahmad bin Hanbal). Menyikapi hadits ini ulama menyatakan bahwa larangan itu telah dicabut menjadi sebuah kebolehan berziarah baik laki-laki maupun perempuan. Dalam kitab Sunan at-Tirmidzi disebutkan: Sebagian ahli ilmu mengatakan bahwa hadits itu diucapkan sebelum Nabi SAW membolehkan untuk melakukan ziarah kubur. Setelah Rasulullah SAW membolehkannya, laki-laki dan perempuan tercakup dalam kebolehan itu. (Sunan At-Tirmidzi). Ibnu Hajar Al-Haitami pernah ditanya tentang ziarah ke makam para wali, beliau mengatakan:Beliau ditanya tentang berziarah ke makam para wali pada waktu tertentu dengan melakukan perjalanan khisus ke makam mereka. Beliau menjawab, berziarah ke makam para wali adalah ibadah yang disunnahkan. Demikian pula dengan perjalanan ke makam mereka.
Ketika berziarah seseorang dianjurkan untuk membaca Al-Qur‟an atau lainya. Ma‟qil bin Yasar meriwayatkan Rasul SAW bersabda: Bacalah surat Yasin pada orang-orang mati di antara kamu. (HR Abu Daud). Maka, Ziarah kubur itu memang dianjurkan dalam agama Islam bagi laki-laki dan perempuan, sebab didalamnya terkandung manfaat yang sangat besar. Baik bagi orang yang telah meninggal dunia berupa hadia pahala bacaan Al-Qur‟an, atau pun bagi orang yang berziarah itu sendiri, yakni mengingatkan manusia akan kematian yang pasti akan menjemputnya Umumnya umat Islam yang mempercayai hal itu dalam hidupnya dalam waktu tertentuberkunjung ke pemakaman tertentu yang dianggap sebagai orang suci 24 semasa hidupnya. Seperti halnya makam Rasulullah saw, kerabat Beliau dan waliyullah.Pada masyarakat Jawa, tradisi yang berkaitan dengan peristiwakelahiran, kamatian dan perkawinan, serta berbagai peristiwa lainnya termasuk ziarah kubur ternyata memiliki banyak ragamnya. Berbagai tradisi itu secara turun temurun dilestarikan oleh para pendukungnyadengan berbagai motivasi dan tujuan yang tidak lepas dari pandangan hidup masyarakat pada umumnya.
Menurut Mulder (1981: 30),pandangan hidup masyarakat sangat menekankan pada ketenteraman batin, keselarasan, dan keseimbangan, serta sikap menerima terhadap segala peristiwa yang terjadi sambil menempatkan individu di bawah masyarakat serta masyarakat di bawah alam. Individu memiliki tanggung jawab berupa hak dan kewajiban terhadapmasyarakat, dan masyarakat mempunyai kewajiban terhadap alam.Dalam pandangan masyarakat yang sering melakukan ziarah kubur, diantaranya bahwa roh orang suci itu memiliki daya melindungi alam. Orang suci yang meninggal, arwahnya tetap memiliki daya sakti,yaitu dapat memberikan pertolongan kepada orang yang masih hidup,sehingga anak cucu yang masih hidup senantiasa berusaha untuk tetapberhubungan dan memujanya (Koentjaraninggrat, 1984:185). Bagi masyarakat makam merupakan tempat yang dianggap suci dan keramat yang pantas dihormati terutama makam para tokoh-tokoh yang di anggap berjasa bagi masyarakat tersebut atau biasanya makam para waliyullah. Makam sebagai peristirahatan terakhir bagi nenek moyang,tokoh-tokoh terdahulu dan keluarga yang telah meninggal.
Keberadaan makam dari tokoh tertentu dapat menimbulkan daya tarik bagi masyarakat untuk melakukan aktivitas 25 ziarah.dengan berbagai motivasi maka bagi masyarakat ziarah kemakam sudah menjadi kebiasaan dan kebutuhan untuk mendoakan makam yang di ziarahinya dan agar dapat memetik pelajaran dari perziarahanya maupun pelajaran dari seorang kehidupan dulunya seorang tokoh tertentu. Kepercayaan masyarakat masih terbawa sampai saat ini. Banyak orang beranggapan bahwa dengan ziarah kuburan leluhur atau tokoh magis tertentu dapat menimbulkan pengaruh tertentu. Kisah keunggulan atau keistimewaan tokoh yang dimakamkan merupakan daya tarik bagi masyarakat untuk mewujudkan keinginanya. Misalnya berziarah ke makan tokoh yang pangkatnya tinggi, maka akan mendapatkan berkah berupa pangkat yang tinggi pula. Bagi masyarakat Jawa, ziarah secara umum dilakukan pada pertengahan sampai akhir bulan ruwah menjelang ramadhan. Pada saat itu masyarakat secara bersama-sama satu dusun atau satu desa maupun perorangan dengan saudara terdekat melakukan tradisi ziarah kubur.
Kegiatan ziarah kubur ini secara umum disebut nyadran. Kata nydran berarti selamatan (sesaji) ing papang kang kramat selamatan (memberi sesaji) di tempat yang angker maupun keramat.Kata nyadran juga mempunyai makna lain yaitu selamatan ing sasi ruwah nyelameti para leluhur (kang lumrah ana ing kuburan utawa papan sing kramat ngiras reresik tuwin ngirem kembang) „selamatan dibulan ruwah menghomati para leluhur (biasanya di makam atau ditempat yang keramat sekaligus membersihkan dan memberikan bunga). Di daerah-daerah yang mempunyai tempat bersejarah, agak berbau angker, pantai-pantai, goa-goa, yang punyai kisah tersendiri biasanya mempunyai upacara 26 adat yang disebut nyadran,nyadran ini uga mengandung makna religius. Ada yang dengan jalan memasang sesaji secara tiga hari di tempat itu secara berturut-turut, ada yang melabuhkan makanan yang telah di ramu dan di beri berbagai macam kembang.
Dengan berkembangnya zaman, berkembang pulalah pemahaman manusia tentang ziarah, bahkan muncul berbagai maksud, tujuan, motivasi maupun daya tarik dari aktivitas ziarah ini. Seiring perkembangan dan kemajuan Islam, larangan ini dihapus dan syariat me nganjurkan umat Islam untuk berziarah kubur agar mereka dapat mengambil pe lajaran dari hal tersebut, diantaranya mengingat kematian yang pasti dan aka n segera menjemput sehingga hal tersebut dapat melembutkan hati dan senanti asa mengingat kehidupan akhirat yang akan dijalani kelak.Nabi shallallahu „alaihi wa sallam bersabda, Dahulu aku melarang kalian untuk berziarah kubur. Ziarahilah kubur, sesungguhnya hal itu dapat melembutkan hati, meneteskan air mata dan mengingatkan pada kehid upan akhirat. (Ingatlah) jangan mengucapkan perkataan yang terlarang ketika berziarah ku bur.” (HR. Hakim) Dalam al Majmu‟ mengatakan, “Semula dikeluarkannya larangan tersebut disebabkan mereka baru saja terle pas dari masa jahiliyah. Terkadang mereka masih menuturkan berbagai perkataa n jahiliyah yang batil. Tatkala fondasi keislaman telah kokoh, berbagai huku 27 mnya telah mudah untuk dilaksanakan, berbagai rambunya telah dikenal, ziarah kubur diperbolehkan.” Berdasarkan hal ini, ziarah kubur merupakan perbuatan yang dianjurka n olehsyariat sebagaimana yang terdapat dalam hadits yang lain. Nabi shallal lahu „alaihi wa sallam bersabda, “Dulu aku melarang kalian untuk berziarah kubur, namun sekarang b erziarah kuburlah kalian.” (HR. Muslim)
Izin save
BalasHapus👍
BalasHapus