Pengertian Sistem Modernisasi Perpajakan

Posted By frf on Selasa, 08 November 2016 | 15.31.00

Pengertian Sistem Modernisasi Perpajakan
Modernisasi administrasi perpajakan berperan penting dalam sistem perpajakan disuatu negara. Suatu negara dapat dengan sukses mencapai sasaran yang diharapkan dalam menghasilkan penerimaan pajak yang optimal karena administrasi perpajakannya mampu dengan efektif melaksanakan sistem perpajakan disuatu negara yang dipilih. Pengertian Sistem Modernisasi Perpajakan menurut Marcus Taufan Sofyan adalah sebagai berikut :
“Sistem modernisasi perpajakan adalah penerapan sistem administrasi perpajakan yang mengalami penyempurnaan atau perbaikan kinerjanya, baik secara individu, kelompok, maupun kelembagaan agar lebih efisien, ekonomis dan cepat yang merupakan perwujudan dari program dan kegiatan reformasi administrasi perpajakan jangka menengah yang menjadi prioritas reformasi perpajakan yang digulirkan oleh Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2001.”(2005:53)

Sedangkan Pengertian Sistem modernisasi perpajakan menurut Suparman adalah sebagai berikut : 
“Sistem modernisasi perpajakan adalah penyempurnaan atau perbaikan kinerja administrasi baik secara individu, kelompok maupun kelembagaan agar lebih efisien, ekonomis dan cepat.”(2007:1)

Sedangkan pengertian modernisasi menurut Indra Ismawan adalah sebagai berikut :
“Modernisasi administrasi perpajakan adalah suatu proses reformasi pembaharuan dalam bidang administrasi perpajakan yang dilakukan warga komprehensif, meliputi aspek teknologi informasi yaitu perangkat lunak, perangkat keras dan sumber daya manusia”.(2001:81)
Aspek-aspek tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Aspek Teknologi Infomasi
Aspek teknologi informasi yaitu proses pembaharuan dibidang teknologi informasi yang berkaitan dengan sistem pelayanan administrasi perpajakan misalnya dengan adanya e-system, e-registration, e-SPT, serta e-Filling.
a. e-System Perpajakan
Guna mendukung berjalannya modernisasi perpajakan dan dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat maupun Wajib Pajak, terus dikembangkan pemanfaatan dan penerapan e-system terkait dengan perpajakan. Hal ini dimaksudkan agar semua proses kerja dan pelayanan perpajakan berjalan dengan baik, lancar, cepat, dan akurat. Beberapa e-System yang dapat dimanfaatkan masyarakat atau Wajib Pajak menurut Liberti Pandiangan, adalah sebagai berikut: “e-System yang dapat dimanfaatkan masyarakat atau Wajib Pajak yaitu e-Registration, e-SPT, e-Filling, e-Payment.” (2007:34)
b. e-Registration
Masyarakat yang akan mendaftar sebagai Wajib Pajak, jika tidak ada waktu, atau sedang berada di tempat atau daerah lain, atau mungkin malas, tetap dapat melaksanakan pendaftaran tersebut dengan baik tanpa harus datang ke KPP. Cukup berada di rumah atau di kantor atau warung internet, kapan pun, dimana pun, atau oleh siapa pun, yakni fasilitas e-Registration.
Pengetian e-registration menurut Liberti Pandiangan adalah sebagai berikut:

“e-Registration adalah sistem pendaftaran, perubahan data Wajib Pajak dan atau pengukuhan maupun pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak melalui sistem yang terhubung langsung secara online dengan Direktorat Jenderal Pajak”.(2007:34)

Dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa e-registration merupakan sebuah alat pembaharuan modernsisasi guna mendukung terlaksananya modernisasi administrasi perpajakan dalam hal sistem teknologi informasi yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
c. e-SPT
e-SPT merupakan sebuah alat pembaharuan modernisasi yang dapat diakses melalui kompunter atau dalam bentuk digital ke KPP.Pengertian e-SPT Menurut Liberti Pandiangan sebagai berikut : “e-SPT adalah penyampaian SPT dalam bentuk digital ke KPP secara elektronik atau dengan menggunakan media komputer”. (2007:35)
Serta yang dapat diaplikasikannya adalah laporan SPT Masa PPh, SPT Tahunan PPh, dan SPT masa PPN. Maka sesuai dengan jenis SPT-nya makan ada e-SPT PPh, e-SPT PPN.
d. e-Filling
Pengertian e-Filiing menurut Liberti Pandiangan adalah sebagai berikut : “e-Filling adalah suatu cara penyampaian SPT yang dilakukan melalui sistem online dan real time”. (2007:38)

Dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa e-Filling merupakan bentuk modernisasi administrasi perpajakan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang berfungsi untuk penyampaian SPT yang dapat dilakukan secara online dan real time.

2. Aspek Sumber Daya Manusia
Aspek Sumber daya manusia yaitu proses pembaharuan yang dilakukan oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak mencakup keahlian fiskus dalam menghitung pajak Wajib Pajak serta pemahaman tentang pajak yang lebih baik daripada yang dahulu serta melakukan seleksi pegawai yang ketat guna mendapatkan sumber daya manusia yang berkualitas, dan penempatan aparat perpajakan sesuai kapasitasnya, dan adanya pelatihan dan pengembangan kepribadian serta perubahan pada Struktur Organisasi pada setiap Kantor Pelayanan Pajak.

3. Aspek Perangkat Keras dan Perangkat Lunak
Aspek perangkat keras merupakan suatu proses pembaharuan yang meliputi dalam hal penyediaan sarana dan prasana yang memadai, sedangkan perangkat lunak merupakan proses pembaharuan meliputi struktur organisasi, kelembagaan, serta penyempurnaan dan penyederhanaan sistem operasi agar lebih efektif dan efisien.

Menurut Carlos A.Silvani seperti yang dikutip oleh Ely Suhayati dan Siti Kurnia Rahayu menyebutkan bahwa administrasi perpajakan dikatakan efektif bila mampu mengatasi masalah-masalah seperti:

  1. “Wajib Pajak yang tidak terdaftar (unregistered taxpayers)Dengan administrasi pajak yang efektif akan mampu mendeteksi akan menindak dengan menerapkan sanksi tegas bagi masyarakat yang telah memenuhi ketentuan menjadi Wajib Pajak tapi belum terdaftar. Penambahan jumlah Wajib Pajak secara signifikan akan meningkatkan jumlah penerimaan pajak.
  2. Wajib Pajak yang tidak menyampaikan Surat Pemberithauan (SPT) Administrasi perpajakan efektif akan dapat mengetahui penyebab Wajib Pajak tidak menyampaikan SPT melalui pemeriksaan pajak.
  3. Penyelundup pajak (tax evaders) Penyelundup pajak yaitu Wajib Pajak yang melaporkan pajak lebih kecil dari uamg seharusnya menurut ketentuan perundang-undangan akan lebih terdeteksi dengan dukungan adanya bank data tentang Wajib Pajak dan seluruh aktivitas usahanya sangat diperlukan.
  4. Penunggak pajak (delinquent payers) Upaya pencairan tunggakan pajak dilakukan melalui pelaksaan tindakan penagihan secra intensif dalam set administrasi pajak yang belih baik akan lebih efektif melaksanakan upaya tersebut”. (2006:23)
Dari definisi diatas dapat disimpulkan bahwa modernisasi perangkat lunak disini berarti suatu perbaikan dalam hal struktur organisasi, kelembagaan, serta penyempurnaan dan penyederhanaan sistem operasi agar lebih efektif dan efisien. Untuk modernisasi perangkat keras yaitu dalam hal penyediaan sarana dan prasana yang memadai sedangkan untuk modernisasi sumber daya manusia yaitu dalam hal penyiapan sumber daya manusia yang berkualitas dan profesional yang dilakukan dengan cara seleksi pegawai yang ketat, penempatan aparat perpajakan sesuai kapasitasnya, dan adanya pelatihan dan program pengembangan self capaity.

Konsep dan Tujuan Sistem Modernisasi Perpajakan
Untuk mendukung modernsisasi administrasi perpajakan tidak akan terlepas dari tujuan dan konsep modernisasi administrasi perpajakan itu sendiri itu sendiri. Konsep dan Tujuan modernisasi menurut Liberti Pandiangan adalah sebagai berikut:
1. “Konsep Modernisasi Administrasi Perpajakan
Konsep Modernisasi administrasi perpajakan yang dilakukan pada dasarnya meliputi:
a. Restrukturisasi organisasi, konsepnya yaitu :

  • Debirokratisasi;
  • Struktur organisasi berbasis fungsi terkait dengan perpajakan;
  • Dilakukan pemisahan antara fungsi pemeriksaan dengan fungsi keberatan;
  • Lebih efisien dan customer orientid.
b. Penyempurnaan proses bisnis melalui pemanfaatan dengan fungsi keberatan, konsepnya yaitu:
  1. berbasis teknologi informasi dan informasi;
  2. efisien dan customer orientid;
  3. sederhana dan mudah dimengerti; serta
  4. adanya built-in control.
c. Penyempurnaan manajemen sumber daya manusia, konsepnya yaitu:
  1. berbasis kompetensi;
  2. optimalisasi teknologi komunikasi dan informasi;
  3. customer drive;, serta
  4. continous improvement.
2. Tujuan Modernisasi Administrasi Perpajakan
Tujuan modernisasi administrasi perpajakan yaitu untuk menjawab latar belakang dilakukannya modernisasi perpajakan, yaitu:

  1. tercapainya tingkat kepatuhan wajib pajak (tax compliance) yang tinggi;
  2. tercapainya tingkat kepercayaan (trust) terhadap adminisrtasi perpajakan yang tinggi; dan
  3. tercapainya tingkat produktivitas pegawai pajak yang tinggi”.(2008:7)
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa konsep dan tujuan modernisasi adminitrasi perpajakan merupakan perbaikan untuk memperbaiki sistem yang sudah ada dengan tujuan agar tercapainya tingkat kepatuhan Wajib Pajak, tingkat kepercayan Wajib Pajak, serta tercapainya tingkat produktivitas pegawai pajak yang tinggi.

Pemeriksaan Pajak
1 Pengertian Pemeriksaan Pajak
Pemeriksaan pajak merupakan instrument untuk menentukan kepatuhan, baik formal maupun material, yang tujuan utamanya adalah untuk menguji tingkat kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang telah dilaksanakan atas dasar self assessment system.

Pengertian Pemeriksaan Pajak menurut Waluyo dan Wirawan B.Ilyas, menyatakan bahwa: 

“Pemeriksaan Pajak adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan keterangan lainnya, untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan serta untuk tujuan lain, dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”(2001 : 10)

Sedangkan pengertian pemeriksaan pajak menurut Erly Suandy, menyatakan bahwa: 

“Pemeriksaan Pajak adalah untuk meningkatkan kepatuhan (tax compliance), melalui upaya-upaya penegakan hukum (law enforcement), sehingga dapat meningkatkan penerimaan pajak.” (2006 : 100)

Dari uraian tersebut diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa pengertian pemeriksaan pajak adalah rangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, memperoleh data dan keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan serta untuk tujuan lain, dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan serta untuk meningkatkan kepatuhan (tax compliance), melalui upaya-upaya penegakan hukum (law enforcement), sehingga dapat meningkatkan penerimaan pajak.

2 Tujuan Pemeriksaan Pajak
Secara umum tujuan yang utama dari pemeriksaan pajak adalah pengujian kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan, kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh wajib pajak termasuk didalamnya tidak terkecuali para pemungut dan para pemotong pajak.

Tujuan Pemeriksaan Pajak menurut Erly Suandy, menyatakan bahwa:
“Tujuan Pemeriksaan Pajak adalah sebagai berikut :
  1. Menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan
  2. Tujuan lain, dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”( 2006 : 101 ) 
Penjelasan dari kutipan diatas adalah sebagain berikut :
1. Menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, adalah sebagai berikut:
  1. SPT lebih bayar
  2. SPT rugi.
  3. SPT tidak atau terlambat disampaikan.
  4. SPT memenuhi kriteria yang ditentukan Direktur Jenderal Pajak untuk diperiksa.
  5. Adanya indikasi tidak dipenuhi kewajiban-kewajiban selain kewajiban pada huruf b.
2. Tujuan lain, dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yaitu:
  • Pemberian NPWP (secara jabatan)
  • Penghapusan NPWP.
  • Pengukuhan PKP secara jabatan dan pengukuhan atau pencabutan Pengukuhan PKP
  • Wajib Pajak mengajukan keberatan atau banding .
  • Pengumpulan bahan untuk penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
  • Pencocokan data dan atau alat keterangan.
  • Penentuan Wajib Pajak berlokasi di tempat terpencil.
  • Penentuan satu atau lebih tempat terutang PPN.
  • iTujuan lain selain a s/d h.
3 Jenis Pemeriksaan Pajak
Pada prinsipnya pemeriksaan dapat dilakukan terhadap semua Wajib Pajak, namun karena keterbatasan sumber daya manusia atau tenaga pemeriksa di Direktorat Jenderal Pajak, maka pemeriksaan tidak dapat dilakukan terhadap semua Wajib Pajak. Pemeriksaan hanya akan dilakukan terutama terhadap Wajib Pajak yang SPT-nya menyatakan Lebih Bayar karena hal ini telah diatur dalam UU KUP. Disamping itu pemeriksaan dilakukan juga terhadap Wajib Pajak tertentu dan Wajib Pajak yang tingkat kepatuhannya dianggap rendah.

Jenis-jenis Pemeriksaan pajak menurut Siti Kurnia Rahayu, menyatakan bahwa :
“Jenis-Jenis Pemeriksaan Pajak adalah :
  1. Pemeriksaan Rutin
  2. Pemeriksaan Kriteria Seleksi
  3. Pemeriksaan Khusus
  4. Pemeriksaan Bukti Permulaan
  5. Pemeriksaan Wajib Pajak Lokasi
  6. Pemeriksaan Tahun Berjalan
  7. Pemeriksaan Terintegrasi
  8. Pemeriksaan untuk tujuan Penagihan Pajak.” (2008 : 42)
Penjelasan dari kutipan diatas mengenai jenis-jenis pemeriksaan pajak :
  1. Pemeriksaan rutin adalah pemeriksaan terhadap wajib pajak sehubungan dengan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya. Pada umumnya pemeriksaan ini didasarkan hal-hal seperti SPT Tahunan orang pribadi atau badan yang menyatakan lebih bayar, SPT Tahunan PPh wajib pajak badan menyatakan rugi tidak lebih bayar dan lain-lain.
  2. Pemeriksaan kriteria seleksi adalah pemeriksaan yang dilakukan terhadap wajib pajak yang dipilih untuk diperiksa berdasar sistem kriteria seleksi atau sampling yang dimaksudkan untuk mengurangi unsur subjektivitas dalam suatu pemilihan wajib pajak karena proses pemilihan berdasarkan atas variabel-variabel terukur dalam suatu program aplikasi komputer. Variabel tersebut adalah rasio antara elemen dalam SPT yang dilaporkan dengan informasi atau data yang terdapat pada dirjen pajak. Dengan digunakannya sistem ini, wajib pajak yang mempunyai potensi tinggi dan menunjukkan indikasi kuat melakukan pelanggaran terhadap kewajiban pajaknya dapat diperiksa.
  3. Pemeriksaan khusus adalah pemeriksaan yang dilakukan terutama terhadap wajib pajak sehubungan dengan adanya keterangan atau masalah yang berkaitan dengannya dan sifatnya sangat selektif dan dilakukan demi terciptanya keadilan dalam suatu pemungutan pajak. Pemeriksaan ini dapat dilakukan terhadap wajib pajak yang diduga melakukan tindak pidana pajak, wajib pajak yang diadukan oleh masyarakat, dan wajib pajak tertentu tidak berdasar atas pertimbangan Ditjen Pajak.
  4. Pemeriksaan wajib pajak lokasi adalah suatu pemeriksaan yang dilakukan atas cabang, perwakilan pabrik dan atau tempat usaha dari wajib pajak domisili.
  5. Pemeriksaan tahun berjalan.yaitu pemeriksaan terhadap wajib pajak yang dilakukan dalam tahun berjalan untuk jenis-jenis pajak tertentu atau seluruh jenis pajak. Pemeriksaan ini dapat dilakukan terhadap wajib pajak domisili atau wajib pajak lokasi
  6. Pemeriksaan bukti permulaan adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan kuat telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan.
  7. Pemeriksaan terintegrasi, pemeriksaan ini diperuntukkan bagi perusahaan yang memiliki kelompok usaha yang biasanya dalam bentuk group ditemukan adanya indikasi keterkaitan dengan anggota group lain maka dimungkinkan untuk dilakukan pemeriksaan secara terintegrasi.
Blog, Updated at: 15.31.00

0 komentar:

Posting Komentar