Pengertian Kondisi Kesehatan Fisik dan Psikologi

Posted By frf on Kamis, 03 November 2016 | 16.02.00

Pengertian Sehat Rohani
Istilah " Sehat Rohani identik dengan sehat mental". Kata mental di ambil dari bahasa Yunani, pengertiannya sama dengan psyche dalam bahasa latin yang artinya psikis, jiwa atau kejiwaan. Jadi istilah mental hygiene dimaknakan sebagai kesehatan mental atau jiwa yang dinamis bukan statis karena menunjukkan adanya usaha peningkatan.

Menurut Dr.Jalaluddin dalam bukunya “Psikologi Agama” bahwa[3]:
“Kesehatan mental merupakan suatu kondisi batin yang senantiasa berada dalam keadaan tenang, aman dan tentram, dan upaya untuk menemukan ketenangan batin dapat dilakukan antara lain melalui penyesuaian diri secara resignasi (penyerahan diri sepenuhnya kepada Tuhan). 

Sedangkan menurut paham ilmu kedokteran, kesehatan mental merupakan suatu kondisi yang memungkinkan perkembangan fisik, intelektual dan emosional yang optimal dari seseorang dan perkembangan itu berjalan selaras dengan keadaan orang lain.

Pengertian Kondisi Kesehatan Fisik dan Psikologi
Dalam Undang-undang kesehatan disebutkan bahwa kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis[4]. 

Apabila terjadi gangguan kesehatan maka badan atau jiwa orang hidup tentu tidak produktif. Penyakit mental, disebut juga gangguan mental, penyakit jiwa, atau gangguan jiwa, adalah gangguan yang mengenai satu atau lebih fungsi mental. Penyakit mental adalah gangguan otak yang ditandai oleh terganggunya emosi, proses berpikir, perilaku, dan persepsi (penangkapan panca indera). Penyakit mental ini menimbulkan stress dan penderitaan bagi penderita (dan keluarganya). Penyakit mental dapat mengenai setiap orang, tanpa mengenal umur, ras, agama, maupun status sosial-ekonomi. Penyakit mental bukan disebabkan oleh kelemahan pribadi.[5]

Gangguan fisik atau gangguan kesehatan dapat terjadi kaena penurunan daya tahan tubuh seseorang sehingga orang itu tidak dapat melakukan aktivitasnya. Gangguan fisik/kesehatan sering diakibatkan oleh timbulnya suatu penyakit dalam tubuh sehingga penanganannya sangat memerlukan tenaga medis untuk melakukan pengobatan.

Kemampuan seseorang dalam melaksanakan aktivitasnya sangat ditentukan oleh kondisi kesehatannya. Bagi seseorang yang mengalami gangguan kesehatan atau gangguan fisik maka tentu pekerjaan yang dilakukan akan terganggu dan hasilnya tidak maksimal. Dari pemahaman tersebut maka sangat jelas bahwa gangguan kesehatan adalah apabila sesorang merasa terganggu badannya dan mengeluh sakit atau adanya keluhan sehingga organ tubuh kurang berfungsi normal atau mengalami gangguan fisik.

Tentang Jabatan Notaris
Dalam UUJN no.30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, disebutkan dalam pasal 1 angka 1 bahwa Notaris adalah Pejabat Umum yang berwenang untuk membuat akta Otentik dan kewenangan lainnya.[6]

Dalam penjelasan Undang – Undang RI No 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris di tegaskan bahwa [7] 

“Notaris adalah pejabat umum yang berwenang antuk membuat akta otentik sejauh pembuatan akta otentik tertentu tidak dikhususkan bagi pejabat umum lainnya. Pembuatan akta otentik ada yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dalam rangka menciptakan kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum. Selain akta otentik yang dibuat oleh atau di hadapan Notaris, bukan saja karena diharuskan oleh peraturan perundang-undangan, tetapi juga karena dikehendaki oleh pihak yang berkepentingan untuk memastikan hak dan kewajiban para pihak demi kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum bagi pihak yang berkepentingan sekaligus, bagi masyarakat secara keseluruhan”.

Selanjutnya terkait dengan Pengangkatan Notaris dalam pasal 3 disebutkan bahwa Syarat untuk dapat diangkat Notaris adalah [8]
  • Warga Negara Indonesia
  • Bertakwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa
  • Ber umur paling sedikit 27 tahun
  • Sehat Jasmani dan Rohani
  • Berijazah Sarjana Hukum dan lulusan jenjang strata dua kenotariatan
  • Telah menjalani magang atau nyata-nyata telah bekerja sebagai karyawan notaris dalam waktu 12 bulan berturut-turut pada kantor notaris atas prakarsa sendiri atau atas rekomendasi Organisasi notaries setelah lulus strata 2 Kenotariatan dan
  • Tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri, pejabat Negara. Advokat,atau tidak sedang memangku jabatan lain yang oleh undang-undang dilarang untuk dirangkap dengan jabatan notaris.
Kewenangan Notaris
Dalam Pasal 15 UUJN No. 30 tahun 2004 di sebutkan bahwa [9]
“Notaris berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang.

Disamping itu Notaris berwenang pula[10]
  1. mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus;
  2. membukukan surat-surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus;
  3. membuat kopi dari asli surat-surat di bawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan;
  4. melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya;
  5. memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta;
  6. membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan; atau
  7. membuat akta risalah lelang.
Akta Notaris
Notaris mempunyai kewenangan dalam pembuatan akta notaris. Akta Notaris adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh notaris menurut KUH Perdata pasal 1870 dan HIR pasal 165 (Rbg 285) yang mempunyai kekuatan pembuktian mutlak dan mengikat. Akta Notaris merupakan bukti yang sempurna sehingga tidak perlu lagi dibuktikan dengan pembuktian lain selama ketidakbenarannya tidak dapat dibuktikan. Berdasarkan KUH Perdata pasal 1866 dan HIR 165, akta notaris merupakan alat bukti tulisan atau surat pembuktian yang utama sehingga dokumen ini merupakan alat bukti bila suatu saat ada persidangan di pengadilan karena memiliki kedudukan yang sangat penting. Adapun Akta-akta yang boleh dibuat oleh Notaris adalah :
  1. Pendirian Perseroan Terbatas (PT), perubahan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham.
  2. Pendirian Yayasan
  3. Pendirian Badan Usaha - Badan Usaha lainnya
  4. Kuasa untuk Menjual
  5. Perjanjian Sewa Menyewa, Perjanjian Jual Beli
  6. Keterangan Hak Waris
  7. Wasiat
  8. Pendirian CV termasuk perubahannya
  9. Pengakuan Utang, Perjanjian Kredit dan Pemberian Hak Tanggungan
  10. Perjanjian Kerjasama, Kontrak Kerja
  11. Segala bentuk perjanjian yang tidak dikecualikan kepada pejabat lain
Dalam Pasal 1 angka 7 UUJN ( undang- undang jabatan notaris) menyebutkan pengertian akta notaris adalah akta otentik yang dibuat oleh atau dihadapan notaris menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan didalam undang- undang ini. Berdasarkan pengertian diatas dapat di simpulkan bahwa penggolongan akta otentik terbagi menjadi beberapa macam yaitu:
  1. Akta otentik yang dibuat oleh pejabat umum disebut juga akta relaas acten, yaitu akta yang berisikan berupa uraian notaris yang dilihat, disaksikan, dan dibuat notaris sendiri atas permintaan para pihak, agar tindakan atau perbuatan para pihak dilakukan dan dituangkan kedalam bentuk akta notaris. Kebenaran akta ini tidak dapat di ganggu gugat kecuali dengan menuduh bahwa akta itu palsu.
  2. Akta otentik yang dibuat dihadapan pejabat umum disebut juga akta partij acten atau akta para pihak, yaitu akta yang berisikan keterangan yang dikehendaki oleh para pihak yang membuatnya atau menyuruh membuat akta itu, yang kebenaran isi akta tersebut oleh para pihak dapat diganggu gugat tanpa menuduh kepalsuan akta tersebut.
Menurut pasal 1868 KUHPerdata yang menyatakan bahwa agar suatu akta mempunyai kekuatan otentisitas, maka harus memenuhi beberapa syarat - syarat yaitu sebagai berikut:
  1. Aktanya itu harus di buat oleh atau dihadapan pejabat umum;
  2. Aktanya harus dibuat didalam bentuk yang ditentukan oleh undang - undang dan pejabat umum itu harus mempunyai kewenangan untuk membuat akta tersebut.
Contoh dari akta otentik adalah akta notaris, vonis, surat berita acara siding, proses siding, proses verbal penyitaan, surat perkawinan, kelahiran, kematian,dan sebagainya.

Akta yang dibuat dihadapan atau oleh Notaris berkedudukan sebagai akta otentik menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan dalam UUJN[11] . Terkait dengan keabsahan akta notaris dimaksudkan bahwa akta notaris mempunyai kekuatan hukum karena merupakan dokumen yang dibuat oleh Notaris berdasarkan undang-undang Jabatan Notaris. Notaris memilki kewenangan umum dalam membuat akta. Sepanjang pembuatan akta didasarkan pada permintaan penghadap dimana materi yang dibuat disetujui oleh pihak-pihak yang terikat dalam pembuatan akta notaris, maka sepanjang itu juga keabsahan akta notaris tetap dapat diakui dan dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Metode Penelitian
Tipe Penelitian
Penelitian ini dilakukan dengan meneliti bahan pustaka atau bahan hukum sekunder dan pendukung bahan hukum primer berupa peraturan dan perundang-undangan yang terkait. Terutama yang berhubungan dengan kriteria sehat jasmani dan rohani termasuk aturan tentang perlu tidaknya pemeriksaan kesehatan bagi notaris yang akan mengajukan perpanjangan masa jabatannya.

Pendekatan masalah
Ada 2 (dua) Pendekatan telah dipergunakan dalam penelitian ini yakni pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual.

Pendekatan masalah dilakukan melalui pendekatan perundang- undangan tentu dengan menelaah undang-undang dan regulasi terkait dengan Undang-Undang Jabatan Notaris khususnya pasal 3 huruf d terutama yang berhubungan dengan batasan kriteria sehat secara jasmani dan rohani yang dipersyaratkan dalam pengangkatan notaris. Disamping itu juga peneliti menelaah Undang-undang Kesehatan RI Nomor 23 Tahun 1992 

Selanjutnya dalam kaitan dengan pendekatan konseptual (conceptual approach), maka peneliti telah melakukan kajian terkait dengan masalah kesehatan jasmani dan rohani dilihat dari sisi aturan/hukum yang ada sehingga syarat kesehatan jasmani dan kesehatan rohani ini menjadi mutlak bagi pengangkatan seseorang untuk duduk dalam jabatan notaris .

PELAKSANAAN KRITERIA SEHAT SEBAGAI SYARAT MENJADI NOTARIS
Kaitan Kesehatan Jasmani Dengan Pekerjaan Notaris
Bagi seorang Notaris, kesehatan ini sangat diperlukan karena dalam melakukan aktivitasnya butuh kondisi tubuh yang fit, normal dan segar.

Berikut ini hasil wawancara dengan salah seorang dokter akhli Dr. Trisna Silawati M.Kes. Spa, terkait dengan pelaksanaan pemeriksaan kesehatan[12]

“Bahwa tes kesehatan dilakukan dirumah sakit Umum yang ditentukan Pemerintah dan di Puskesmas yang ditunjuk pemerintah dimana rumah sakit dan puskesmas tersebut memilki kelengkapan alat yang akan digunakan dalam melakukan pemeriksaan kesehatan.Hasil pemeriksaan secara medis dasar untuk mengeluarkan surat keterangan.”

Dari hasil wawancara penulis, maka sangat jelas bahwa untuk mengeluarkan surat keterangan berbadan sehat dari dokter sangat tergantung dari kondisi calon pelamar kerja dan harus dokter pemerintah yang ditentukan yang dapat memberikan surat keterangan berbadan sehat.

Surat keterangan berbadan sehat juga disamping ditentukan oleh pemeriksaan fisik jasmani juga ditentukan oleh pemeriksaan secara rohani atau psikologi dari calon pelamar.

Kaitan Kesehatan Rohani Dengan Pekerjaan Notaris
Pemeriksaan secara rohani kadangkala mudah dilakukan karena sangat terlihat dari kondisi tubuh calon pelamar seperti tidak terganggu jiwanya atau mengalami stres. Namun terkadang juga harus dilakukan pendalaman melalui wawancara langsung oleh dokter penyakit jiwa terhadap calon pelamar pekerjaan. Dari hasil pembahasan teori dan dari hasil wawancara terutama dengan beberapa Dokter kesehatan, maka dapat ditarik bahwa batasan kriteria sehat sebagai syarat masuk calon notaris adalah sebagai berikut :
  1. Calon Notaris tidak boleh orang yang buta warna atau tidak bisa melihat.
  2. Calon Notaris harus memiliki kondisi tubuh fit dan segar
  3. Calon Notaris memilki daya tahan tubuh baik/ bagus
  4. Calon Notaris tidak boleh cepat lelah
  5. Calon Notaris memilki fungsi organ tubuh bekerja dengan normal
  6. Calon Notaris memilki produktifitas kerja dengan normal
  7. Calon Notaris tidak ada gangguan/ penyakit dalam tubuh.
  8. Calon Notaris dapat menjalani aktifitas dengan baik dan normal
  9. Calon Notaris harus terhindar dari gejala - gejala gangguan jiwa (neurose) dan dari gejala - gejala penyakit jiwa(psychose)
  10. Calon Notaris memiliki kemampuan untuk menyesuaikan diri dengan diri sendiri, dengan orang lain dan masyarakat serta lingkungan dimana ia hidup
  11. Calon Notaris memiliki pengetahuan dan perbuatan yang bertujuan untuk mengembangkan dan memanfaatkan segala potensi, bakat dan pembawaan yang ada semaksimal mungkin, sehingga membawa kepada kebahagian diri dan orang lain; serta terhindar dari gangguan - gangguan dan penyakit jiwa
  12. Calon Notaris mampu menyelesaikan problem yang terjadi, dan merasakan secara positif kebahagian dan kemampuan dirinya
  13. Calon Notaris memilki pikiran sehat tercermin dari cara berpikirnya.
  14. Calon Notaris memilki rasa emosional sehat tercermin dari kemampuannya dalam mengekspresikan emosinya, misalnya takut, gembira, kuatir, sedih dan sebagainya
  15. Calon Notaris memilki spiritual sehat yang tercermin dari caranya dalam mengekspresikan rasa syukur, pujian, kepercayaan terhadap sesuatu di luar alam fana ini, yakni Tuhan Yang Maha Kuasa
PERLUNYA PEMERIKSAAN KESEHATAN NOTARIS
Kaitan kesehatan dengan masa pensiun
Biasanya semakin tua kehidupan manusia itu semakin rawan dengan terganggunya kesehatan baik kesehatan fisik maupun kesehatan rohani. Guna mengantisipasi gangguan penyakit terhadap kesehatan, maka pemeriksaan oleh dokter sudah tentu sangat diperlukan agar gejala penyakit itu secepatnya terdeteksi sehingga pengobatannya juga muda dilakukan. 

Bagi seorang Notaris, yang ditetapkan pensiun pada umur 65 (enam puluh lima ) tahun maka sudah pasti harus menjaga fisik tubuh agar tetap sehat sehingga dapat mudah melakukan aktifitas sehari-hari terutama terkait dengan pembuatan akta atau dokumen yang menjadi tugas seorang Notaris. 

Terkait dengan pemberhentian Notaris telah dijelaskan dalam pasal 8 antara lain huruf b. yakni notaris berhenti atau diberhentikan dari jabatannya dengan hormat karena telah berumur 65 tahun. Akan tetapi dalam pasal 8 (2) bahwa pensiun notaris dapat diperpanjang sampai umur 67 tahun dengan mempertimbangkan kesehatan yang bersangkutan yang dalam penjelasan UUJN ditegaskan pada huruf d pasal 8 bahwa ketidakmampuan secara rohani dan/atau jasmani secara terus menerus dalam ketentuan ini dibuktikan dengan surat keterangan dokter ahli.

Sangat jelas terlihat bahwa kesehatan merupakan syarat yang harus dipenuhi mulai dari pengangkatan calon notaries sampai pada saat perpanjangan jabatan notaris, dimana seorang notaris harus bebas dari segala gangguan penyakit baik pisik maupun psikologi.

Hal ini dimaksudkan agar notaris dapat melakukan pekerjaannya tanpa ada gangguan kesehatan, karena bila notaris terganggu kesehatannya maka semua pekerjaan notaris juga akan terganggu bahkan tidak dapat dilakukan sehingga dapat merugikan para pemohon akta yang menjadi kliennya.

Selama ini penerimaan calon notaris sudah menerapkan persyaratan kesehatan dan masyarakat memahami akan hal ini dan sekalipun calon pelamar notaris sudah mengantongi Ijazah Sarjana hukum dan memiliki ijazah profesi berlatar belakang Master Konotariatan (MKn) namun bila orang dimaksud terganggu kesehatannya maka sudah dapat dipastikan bahwa orang tersebut tidak terterima sebagai notaris karena tidak dapat menunjukan surat keterangan berbadan sehat dari dokter pemerintah.

Kaitan kesehatan dengan Perpanjangan masa Jabatan
Terkait dengan perpanjangan masa jabatan notaris sampai dengan umur 67 tahun telah ditegaskan dalam pasal 8 ayat 2. [13] 

” Ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diperpanjang sampai berumur 67 (enam puluh tujuh) tahun dengan mempertimbangkan kesehatan yang bersangkutan”.

Penekanan dalam undang-undang Jabatan Notaris ini terkait dengan perpanjangan masa jabatan adalah pertimbangan kesehatan baik fisik maupun psikologi. Seorang notaris bila mengalami suatu penyakit berat, maka upaya yang dilakukan adalah secepatnya penanganan dokter, karena bila penanganan terlambat maka sudah pasti dibayangkan akan berakhir tragis dimana penderita merasakan organ-organ tubuh tidak berfungsi.

Dari hasil wawancara dengan dokter kesehatan bahwa seorang notaris harus tetap menjaga kesehatan terlebih disaat umur masuk pada usia lanjut. Berdasarkan hasil wawancara dengan Dokter kesehatan dan para Notaris yang ada, maka menurut hemat peneliti bahwa untuk perpanjangan masa Jabatan Notaris sampai umur 67 tahun, sebaiknya para Notaris tetap memeriksakan dirinya ke Dokter dan hal ini menurut peneliti sebaiknya kesehatan ini menjadi syarat mutlak dan ditetapkan melalui undang-undang ataupun dimasukkan dalam bentuk peraturan yang sifatnya mengikat bagi seorang Notaris.
Blog, Updated at: 16.02.00

0 komentar:

Posting Komentar