Tujuan dan Prinsip Otonomi Daerah

Posted By frf on Senin, 10 Oktober 2016 | 16.40.00

Tujuan dan Prinsip Otonomi Daerah
Tujuan dilaksanakannya otonomi daerah menurut pendapat beberapa ahli adalah
sebagai berikut:
  1. Dilihat dari segi politik, penyelenggaraan otonomi dimaksudkan untuk mencegah penumpukan kekuasaan di pusat dan membangun masyarakat yang demokratis, untuk menarik rakyat ikut serta dalam pemerintahan, dan melatih diri dalam menggunakan hak-hak demokrasi.
  2. Dilihat dari segi pemerintahan, penyelenggaraan otonomi daerah adalah untuk mencapai pemerintahan yang efisien.
  3. Dilihat dari segi sosial budaya, penyelenggaraan otonomi daerah diperlukan agar perhatian lebih fokus kepada daerah.
  4. Dilihat dari segi ekonomi, otonomi perlu diadakan agar masyarakat dapat turut berpartisipasi dalam pembangunan ekonomi di daerah masing-masing.
Yang dimaksud daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu, yang berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Daerah otonom selanjutnya disebut dengan daerah.

Landasan hukum melaksanakan otonomi daerah adalah Pasal 18 UUD 1945 yang berbunyi sebagai berikut:

  1. Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan derah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.
  2. Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. 
  3. Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Peerwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. 
  4. Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis. 
  5. Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat. 
  6. Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturanperaturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. 
  7. Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang. 
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di daerah dibentuk undang-undang organik sebagai pelaksanaan dari Pasal 18 UUD 1945. Undang-undang tersebut adalah Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Undang-undang ini menggantikan Undang-undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-undang No. 22 Tahun 1999 merupakan pengganti dari Undnag-undang No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah.

Menurut Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, daerah yang bersifat otonom atau daerah otonom, meliputi 3 daerah, yaitu daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota. Selain asas desentralisasi, daerah otonom dalam hal ini daerah provinsi menganut pula asas dekonsentrasi. Asas dekonsentrasi adalah asas yang menyatakan adanya pelimpahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu. Menurut Bagir Manan, dekonsentrasi hanya bersangkutan dengan penyelenggaraan administrasi negara, karena itu bersifat kepegawaian (ambtelijk). Kehadiran dekonsentrasi semata-mata untuk ”melancarkan” penyelenggaraan pemerintahan sentarl di Daerah. 

Berdasarkan pendapat di atas, maka pada dasarnya dekonsentrasi itu dilaksanakan untuk memudahkan tugas-tugas Pemerintah (pusat) yang diselenggarakan di Daerah. Oleh karena itu menurut Bagir Manan: Dekonsentrasi adalah unsur sentralisasi. Karena semata-mata ”ambelijk” maka dekonsentrasi dalam ilmu hukum terletak dalam lingkungan Hukum Administrasi Negara (Administratiefrecht bukan Staatrecht). 

Menurut undang-undang tersebut di atas, pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia didasarkan pada otonomi yang nyata, luas, dan bertanggung jawab. Otonomi yang nyata adalah kekuasaan daerah untuk menyelenggarakan kewenangan pemerintahan di bidang tertentu yang secara nyata ada diperlukan serta tumbuh, hidup, dan berkembang di daerah. Otonomi yang luas adalah keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan yang mencakup kewenangan semua bidang pemerintahan, kecuali kewenangan pada bidang-bidang tertentu yang masih ditangani dan terpusat oleh pemerintah pusat di Jakarta. 

Kewenangan daerah otonom sangat luas. Pemerintah daerah berwenang mengurus sendiri kepentingan masyarakatnya. Urusan itu meliputi berbagai bidang, misalnya pendidikan, kesejahteraan, kesehatan, perumahan, pertanian, perdagangan, dan lainlain. Pemerintah pusat hanya menangani enam urusan saja: politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, dan agama. 

Adapun yang dimaksud dengan otonomi bertanggung jawab adalah berupa perwujudan pertanggungjawaban sebagai konsekuensi pemberian hak dan kewenangan kepada Daerah dalam wujud tugas dan kewajiban yang harus dipikul oleh Daerah dalam mencapai tujuan pemberian otonomi, berupa peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik, pengembangan kehidupan demokrasi, keadilan, dan pemerataan, serta pemeliharaan hubungan yang serasi antara Pusat dan Daerah serta antardaerah dalam rangka menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Blog, Updated at: 16.40.00

0 komentar:

Posting Komentar