Kebutuhan masyarakat atas hukum pidana semakin nyata dan untuk keperluan itu, para ahli hukum pidana telah memikirkan agar hukum pidana dapat “pasti” dan “adil” sehingga timbullah bentuk-bentuk hukum pidana yang dirumuskan dalam undang-undang dan atau kitab undang-undang (kodifikasi). Namun hal ini tidak berarti hukum pidana yang ada di setiap negara di dunia, berbentuk undang-undang dan kodifikasi. Negara-negara yang menganut sistem hukum Anglo-Saxon hampir seluruhnya tidak mengenal hukum pidana dalam bentuk kodifikasi dan hanya sebagian kecil negara-negara itu yang mempunyai kodifikasi hukum pidana.
Sumber hukum merupakan asal atau tempat untuk mencari dan menemukan hukum. Tempat untuk menemukan hukum, disebut dengan sumber hukum dalam arti formil. Menurut Sudarto sumber hukum pidana Indonesia adalah sebagai berikut;
- Sumber utama hukum pidana Indonesia adalah hukum yang tertulis Induk peraturan hukum pidana positif adalah KUHP, yang nama aslinya adalah Wetboek van Strafrecht voor nederlandsch indie (W.v.S), sebuah Titah Raja (Koninklijk Besluit) tanggal 15 Oktober 1915 No. 33 dan mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1918. KUHP atau W.v.S.v.N.I. ini merupakan copie (turunan) dari Wetboek van Strafrecht Negeri Belanda, yang selesai dibuat tahun 1881 dan mulai berlaku pada tahun 1886 tidak seratus persen sama, melainkan diadakan penyimpangan-penyimpangan menurut kebutuhan dan keadaan tanah jajahan Hindia Belanda dulu, akan tetapi asas-asas dan dasar filsafatnya tetap sama. KUHP yang sekarang berlaku di Indonesia setelah Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17-8-1945 mendapat perubahan-perubahan yang penting berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1942 (Undang-undang Pemerintah RI, Yogyakarta), Pasal 1 berbunyi: “Dengan menyimpang seperlunya dari Peraturan Presiden RI tertanggal 10 Oktober 1945 No. 2 menetapkan, bahwa peraturan hukum pidana yang sekarang berlaku ialah peraturan-peraturan hukum pidana yang ada pada tanggal 8 Maret 1942”. Indonesia adalah sebagai berikut: Ini berarti bahwa teks resmi (yang sah) untuk KUHP kita adalah Bahasa Belanda Sementara itu Pemerintah Hindia Belanda yang pada tahun 1945 kembali lagi ke Indonesia, setelah mengungsi selama zaman pendudukan Jepang (1942-1945) juga mengadakan perubahan-perubahan terhadap W.v.S. v.N.I. (KUHP), misalnya dengan Staatblad 1945 No. 135 tentang ketentuan-ketentuan sementara yang luar biasa mengenai hukum pidana Pasal 570. Sudah tentu perubahan-perubahan yang dilakukan oleh kedua pemerintahan yang saling bermusuhan itu tidak sama, sehingga hal ini seolah-olah atau pada hakekatnya telah menimbulkan dua buah KUHP yang masing-masing mempunyai ruang berlakunya sendiri-sendiri. Jadi boleh dikatakan ada dualisme dalam KUHP (peraturan hukum pidana). Guna melenyapkan keadaan yang ganjil ini, maka dikeluarkan UU No. 73 Tahun 1958 (L.N. 1958 No. 127) yang antara lain menyatakan bahwa UU R.I. No. 1 Tahun 1946 itu berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia. Dengan demikian perubahan-perubahan yang diadakan oleh Pemerintah Belanda sesudah tanggal 8 Maret 1942 dianggap tidak ada.
- Hukum pidana adat Di daerah-daerah tertentu dan untuk orang-orang tertentu hukum pidana yang tidak tertulis juga dapat menjadi sumber hukum pidana. Hukum adat yang masih hidup sebagai delik adat masih dimungkinkan menjadi salah satu sumber hukum pidana, hal ini didasarkan kepada Undang-undang Darurat No. 1 Tahun 1951 (L.N. 1951-9) Pasal 5 ayat 3 sub b. Dengan masih berlakunya hukum pidana adat (meskipun untuk orang dan daerah tertentu saja) maka sebenarnya dalam hukum pidana pun masih ada dualisme. Namun harus disadari bahwa hukum pidana tertulis tetap mempunyai peranan yang utama sebagai sumber hukum. Hal ini sesuai dengan asas legalitas yang tercantum dalam Pasal 1 KUHP.
- Memorie van Toelichting (Memori Penjelasan) M.v.T. adalah penjelasan atas rencana undang-undang pidana, yang diserahkan oleh Menteri dengan Rencana Undang-undang itu kepada Parlemen Belanda. RUU ini pada tahun 1881 disahkan menjadi UU dan pada tanggal 1 September 1886 mulai berlaku. M.v.T. masih disebut-sebut dalam pembicaraan KUHP karena KUHP ini adalah sebutan lain dari W.v.S. untuk Hindia Belanda. W.v.S. Hindia Belanda (W.v.S.N.I.) ini yang mulai berlaku tanggal 1 Januari 1918 itu adalah copy dari W.v.s. Belanda tahun 1886. Oleh karena itu M.v.T. dari W.v.S. Belanda tahun 1886 dapat digunakan pula untuk memperoleh penjelasan dari pasal-pasal yang tersebut di dalam KUHP yang sekarang berlaku.
Diakuinya tindak pidana atas dasar hukum yang hidup dalam masyarakat atau yang sebelumnya dikenal sebagai tindak pidana adat adalah untuk lebih memenuhi rasa keadilan yang hidup di dalam masyarakat. Adalah suatu kenyataan bahwa di beberapa daerah di tanah air, masih terdapat ketentuan-ketentuan hukum yang tidak tertulis, yang hidup dan diakui sebagai hukum di daerah yang bersangkutan, yang menentukan bahwa pelanggaran atas hukum itu patut dipidana. Dalam hal ini hakim dapat menetapkan sanksi yang berupa “Pemenuhan Kewajiban Adat” setempat yang harus dilaksanakan oleh pembuat tindak pidana. Hal ini berarti bahwa standar, nilai dan norma yang hidup dalam masyarakat setempat masih tetap dilindungi untuk lebih memenuhi rasa keadilan yang hidup di dalam masyarakat tertentu. Keadaan seperti ini tidak akan menggoyahkan dan tetap menjamin pelaksanaan asas legalitas serta larangan analogi yang dianut di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dengan demikian dapatlah diketahui bahwa menurut Konsep KUHP Baru sumber hukum pidana itu adalah sumber hukum tertulis (undang-undang) dan sumber hukum tidak tertulis yang hidup di masyarakat. Penjelasan Pasal 1 ayat (3) Konsep KUHP Baru menyebutkan, untuk memberikan dasar hukum yang mantap mengenai berlakunya hukum pidana adat, maka hal tersebut mendapat pengaturan secara tegas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ini. Ketentuan ini merupakan pengecualian dari asas bahwa ketentuan pidana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Diakuinya tindak pidana adat tersebut untuk lebih memenuhi rasa keadilan yang hidup di dalam masyarakat tertentu.
Barda Nawawi Arief menyebutkan, bahwa embrio atau cikalbakal dari pokok pemikiran tetap diakuinya eksistensi/berlakunya hukum tidak tertulis yang hidup di dalam masyarakat sebagai salah satu sumber hukum pidana itu sebenarnya sudah cukup lama dan tersebar di beberapa produk legislatif, antara lain dapat dilihat sebagai berikut:
Dengan demikian dapatlah diketahui bahwa menurut Konsep KUHP Baru sumber hukum pidana itu adalah sumber hukum tertulis (undang-undang) dan sumber hukum tidak tertulis yang hidup di masyarakat. Penjelasan Pasal 1 ayat (3) Konsep KUHP Baru menyebutkan, untuk memberikan dasar hukum yang mantap mengenai berlakunya hukum pidana adat, maka hal tersebut mendapat pengaturan secara tegas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ini. Ketentuan ini merupakan pengecualian dari asas bahwa ketentuan pidana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Diakuinya tindak pidana adat tersebut untuk lebih memenuhi rasa keadilan yang hidup di dalam masyarakat tertentu.
Barda Nawawi Arief menyebutkan, bahwa embrio atau cikalbakal dari pokok pemikiran tetap diakuinya eksistensi/berlakunya hukum tidak tertulis yang hidup di dalam masyarakat sebagai salah satu sumber hukum pidana itu sebenarnya sudah cukup lama dan tersebar di beberapa produk legislatif, antara lain dapat dilihat sebagai berikut:
1. Pasal 5 ayat (3) sub b Undang-Undang No. 1 Drt. 1951 "
Bahwa suatu perbuatan yang menurut hukum yang hidup harus dianggap perbuatan pidana, akan tetapi tiada bandingnya dalam Kitab Hukum Pidana Sipil, maka dianggap diancam dengan hukuman yang tidak lebih dari tiga bulan penjara dan/atau denda lima ratus rupiah, yaitu sebagai hukuman pengganti bilamana hukuman adat yang dijatuhkan tidak diikuti oleh pihak yang terhukum…..… Bahwa, bilamana hukuman adat yang dijatuhkan itu menurut pikiran hakim melampaui hukuman kurungan atau denda yang dimaksud di atas, maka…..... terdakwa dapat dikenakan hukuman pengganti setinggi 10 tahun penjara, dengan pengertian bahwa hukuman adat yang…..... tidak selaras lagi dengan zaman senantiasa diganti seperti tersebut di atas."
2. UU No. 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman
Pasal 16 ayat (1):
Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya;
Pasal 25 ayat (1):
Segala putusan pengadilan selain harus memuat alasan dan dasar putusan tersebut, memuat pula pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili;
Pasal. 28 ayat (1):
Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Selanjutnya disebutkan, bahwa dengan bertolak dari kebijakan perundang-undangan nasional seperti dikemukakan di atas (Undangundang No. 1 /Drt/ 1951 dan Undang-undang Kekuasaan Kehakiman), dapat dikatakan bahwa perluasan asas legalitas secara materiil di dalam konsep sebenarnya bukanlah hal baru, tetapi hanya melanjutkan dan mengimplementasikan kebijakan/ide yang sudah ada. Bahkan kebijakan/ ide perumusan asas legalitas secara material pernah pula dirumuskan sebagai "kebijakan konstitusional" di dalam Pasal 14 ayat (2) UUDS'50 yang berbunyi: "Tiada seorang jua pun boleh dituntut untuk dihukum atau dijatuhi hukuman, kecuali karena aturan hukum yang sudah ada dan berlaku terhadapnya."
Dalam pasal tersebut digunakan istilah "aturan hukum" (RECHT) yang tentunya lebih luas pengertiannya dari sekadar aturan "undangundang" (WET), karena dapat berbentuk "hukum tertulis" maupun "hukum tidak tertulis''
Pasal. 28 ayat (1):
Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Selanjutnya disebutkan, bahwa dengan bertolak dari kebijakan perundang-undangan nasional seperti dikemukakan di atas (Undangundang No. 1 /Drt/ 1951 dan Undang-undang Kekuasaan Kehakiman), dapat dikatakan bahwa perluasan asas legalitas secara materiil di dalam konsep sebenarnya bukanlah hal baru, tetapi hanya melanjutkan dan mengimplementasikan kebijakan/ide yang sudah ada. Bahkan kebijakan/ ide perumusan asas legalitas secara material pernah pula dirumuskan sebagai "kebijakan konstitusional" di dalam Pasal 14 ayat (2) UUDS'50 yang berbunyi: "Tiada seorang jua pun boleh dituntut untuk dihukum atau dijatuhi hukuman, kecuali karena aturan hukum yang sudah ada dan berlaku terhadapnya."
Dalam pasal tersebut digunakan istilah "aturan hukum" (RECHT) yang tentunya lebih luas pengertiannya dari sekadar aturan "undangundang" (WET), karena dapat berbentuk "hukum tertulis" maupun "hukum tidak tertulis''
Sumber Artikel:
Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, (Perkembagan Penyusunan Konsep KUHP Baru), (Jakarta: Kencana, 2008), h. 73-74.
Penjelasan Buku I angka 3 Konsep KUHP Baru Tahun 2006/2007. 48 Barda Nawawi Arief, Op.Cit., h. 75.

0 komentar:
Posting Komentar