Pengertian Tindak Pidana dan Sanksi Pidana
1. Pengertian Tindak Pidana
Pengertian dari tindak pidana adalah tindakan yang tidak hanya dirumuskan oleh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagai kejahatan atau tindak pidana, jadi dalam arti luas hal ini berhubungan dengan pembahasan masalah deliquensi, deviasi, kualitas tindak pidana berubah-ubah, proses kriminisasi dan deskriminasi suatu tindakan atau tindak pidana mengingat tempat, waktu, kepentingan dan kebijaksanaan golongan yang berkuasa dan pandangan hidup orang (berhubungan dengan perkembangan sosial, ekonomi dan kebudayaan pada masa dan di tempat tertentu).10
Istilah tindak pidana dalam bahasa Indonesia merupakan perbuatan yang dapat atau boleh dihukum, perbuatan pidana, sedangkan dalam bahasa Belanda disebut “strafbaarfeit” atau “delik”. Para sarjana Indonesia mengistilahkan strafbaarfeit itu dalam arti yang berbeda, diantaranya Moeljatno menggunakan istilah perbuatan pidana, yaitu: “perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum, larangan mana disertai ancaman sanksi yang berupa pidana tertentu, bagi barang siapa larangan tersebut”.11
Perbuatan yang oleh aturan hukum pidana yang dinyatakan sebagai perbuatan yang dilarang dinamakan tindak pidana, yang disebut juga delik. Menurut wujud dan sifatnya, tindak pidana ini adalah perbuatan-perbuatan yang melawan hukum. Perbuatan-perbuatan tersebut juga merugikan masyarakat dalam bertentangan dengan atau menghambat terlaksananya tata pergaulan masyarakat yang dianggap adil.12
Namun demikian tidak semua perbuatan yang merugikan masyarakat dapat disebut sebagai tindak pidana atau semua perbuatan yang merugikan masyarakat diberikan sanksi pidana. Di dalam tindak pidana disamping alat sifat tercelanya perbuatan tersebut dilarang dan diancam dengan pidana barang siapa melakukannya. Pokok pikiran dalam tindak pidana adalah diletakkan pada sifatnya orang yang melakukan tindak pidana. Hal ini perlu dijelaskan karena beberapa penulis Belanda dalam pengertian strafbaar feit mencakup juga strafbaarhied orang yang melakukan feit tersebut. Dalam bagian ini akan dibahas mengenai pengertian tindak pidana. Secara umum dijelaskan bahwa pengertian tindak pidana menurut Moeljatno merupakan suatu perbuatan yang dilakukan oleh seseorang yang melanggar peraturan-peraturan pidana, yang diancam dengan hukuman oleh undang-undang. Dalam kehidupan sehari-hari, masyarakat seringkali melihat tindak tindak pidana, akan tetapi ada sebagian masyarakat yang belum mengetahui arti yang sebenarnya tentang pengertian tindak pidana.13
Walaupun para pembentuk Undang-Undang telah menterjemahkan kata “strafbaarfeit” dengan istilah tindak pidana antara lain dalam Kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP) tetapi di dalamnya tidak memberikan rincian tindak pidana tersebut. Ketidakjelasan pengertian strafbaarfeit dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, memunculkan berbagai pendapat tentang arti istilah strafbaarfeit yang dirumuskan oleh berbagai kalangan ahli hukum pidana, antara lain:
- Menurut Wirjono Prodjodikoro, strafbaarfeit merupakan suatu perilaku yang sifatnya bertentangan dengan hukum, serta tidak ada suatu tindak pidana tanpa melanggar hukum.14
- Menurut P.A.F Lamintang, strafbaarfeit merupakan sebagian dari suatu kenyataan yang dapat dihukum dan akan terbukti bahwa yang dihukum itubukan perbuatannya, melainkan pelaku perbuatannya atau manusia selaku persoon. 15
- Menurut Mr. W.P.J. Pompe merumuskan secara teoritis tentang strafbaarfeit sebagai suatu pelanggaran norma atau suatu gangguan Terhadap ketertiban umum, baik yang dilakukan dengan sengaja atau tidak sengaja oleh seorang pelaku, dalam mana penjatuhan sanksi pidana tersebut dimaksudkan untuk tetap terpeliharanya ketertiban hukum dan terjaminnya kepentingan umum. 16
- Menurut Simon, pengertian “Tindak Pidana” yaitu sejumlah aturan-aturan dan keharusan-keharusan yang ditentukan oleh negara atau kekuasaan lain yang berwenang untuk menentukan peraturan-peraturan pidana, yang berupa larangan, keharusan dan disertai ancaman pidana, dan apabila hal ini dilanggar timbullah hak dari negara untuk melakukan tuntutan.17
- Sedangkan menurut Satochid Kartanegara pengertian tindak pidana adalah setiap tindakan yang bertentangan dengan hukum atau tidak sesuai dengan hukum, menyerang kepentingan masyarakat atau individu yang dilindungi hukum, tidak disenangi oleh orang atau masyarakat baik yang langsung atau tidak langsung terkena tindakan itu disebut tindak pidana. Demi menjamin keamanan, ketertiban dan kesejahteraan dalam masyarakat perlu ditentukan mengenai tindakan yang dilarang dan diharuskan, sedangkan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut diancam dengan pidana.18
Adapun unsur yang terdapat dalam tindak pidana tersebut antara lan:
- Perbuatan manusia baik aktif atau pasi
- Dilarang dan diancam oleh undang-undang;
- Melawan hukum;
- Orang yang berbuat dapat dipersalahkan;
- Orang yang berbuat dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut Badan Pembinaan Hukum Nasional atau dikenal BPHN, tindak pidana adalah yang mempunyai unsur sebagai berikut:
- Perbuatan Manusia;
- Dilarang dan diancam oleh undang-undang;
- Melawan Hukum.
Apabila tidak terpenuhi salah satu unsur di atas maka dibebaskan, sebaliknya apabila terpenuhi maka akan terkena pertanggungjawaban pidana yang unsurnya adalah:
- Orang yang berbuat mampu bertanggung jawab;
- Orang yang berbuat dapat dipersalahkan.
Apabila tidak terpenuhi salah satu dari unsur tersebut maka yang bersangkutan dilepaskan dari segala tuntutan hukum dan apabila terpenuhi maka dapat dipidana. Tindak pidana menghasilkan sanksi pidana pengertian adalah suatu nestapa atau penderitaan yang ditimpakan kepada seseorang yang bersalah melakukan perbuatan yang dilarang oleh hukum pidana, dengan adanya sanksi tersebut diharapkan orang tidak akan melakukan tindak pidana.19
2. Pengertian Sanksi Pidana
Penggunaan istilah pidana itu sendiri diartikan sebagai sanksi pidana. Untuk pengertian yang sama, sering juga digunakan istilah lain yaitu hukuman, penghukuman, pemidanaan, penjatuhan hukuman, pemberian pidana, dan hukuman pidana.
Moeljatno mengatakan, istilah hukuman yang berasal dari "straf" dan istilah "dihukum" yang berasal dari "wordt gestraf" merupakan istilah yang konvensional. Beliau tidak setuju dengan istilah-istilah itu dan menggunakan istilah yang inkonvensional, yaitu pidana untuk menggantikan kata "straf" dan diancam dengan pidana untuk menggantikan kata "wordt gestraf".
Menurut Moeljatno , kalau "straf" diartikan "hukuman" maka "strafrecht" seharusnya diartikan sebagai "hukum hukuman". Istilah "hukuman" yang merupakan istilah umum dan konvensional dapat mempunyai arti yang luas dan berubah-ubah karena istilah itu dapat berkonotasi dengan bidang yang cukup luas. Istilah tersebut tidak hanya sering digunakan dalam bidang hukum, tetapi juga dalam istilah sehari-hari di bidang pendidikan, moral, agama dan sebagainya. Oleh karena "pidana" merupakan istilah yang lebih khusus, maka perlu ada pembatasan pengertian atau makna sentral yang dapat menunjukkan ciri-ciri atau sifat-sifatnya yang khas.
Dalam kamus "Black`s Law Dictionary" dinyatakan bahwa pidana atau istilah bahasa inggrisnya punishment adalah: "any fine, or penalty or confinement upon a person by authority of the law and the judgement and sentence of a court, for some crime of offence committed by him, or for his omission of a duty enjoined by law"20 (setiap denda atau hukuman yang dijatuhkan pada seseorang melalui sebuah kekuasaan suatu hukum dan vonis serta putusan sebuah pengadilan bagi tindak pidana atau pelanggaran yang dilakukan olehnya, atau karena kelalaiannya terhadap suatu kewajiban yang dibebankan oleh aturan hukum). dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pidana mengandung unsur-unsur dan ciri-ciri sebagai berikut;
- Pidana itu pada hakikatnya merupakan suatu pengenaan penderitaan atau nestapa atau akibat-akibat lain yang tidak menyenangkan;
- Pidana itu diberikan dengan sengaja oleh orang atau badan yang mempunyai kekuasaan (oleh yang berwenang);
- Pidana itu dikenakan kepada seseorang yang telah mekakukan tindak pidana menurut undang-undang;
- Pidana itu merupakan pernyataan pencelaan oleh negara atas diri seseorang karena telah melanggar hukum.
Berdasarkan ciri-ciri diatas maka dapat diartikan bahwa pengertian sanksi pidana adalah pengenaan suatu derita kepada seseorang yang dinyatakan bersalah melakukan suatu tindak pidana atau perbuatan pidana melalui suatu rangkaian proses peradilan oleh kekuasaan atau hukum yang secara khusus diberikan untuk
SUMBER / CATATAN KAKI :
- 10 E.Y. Kanter dan S.R. Sianturi, Op.cit, hlm. 204. 11 C.S.T. Kansil dan Christine S.T. Kansil, Pokok-pokok Hukum Pidana, (Jakarta: Pradnya Paramita, 2004), hlm. 77
- 12 Moeljatno, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Dalam Hukum Pidana, (Jakarta: Bina Aksara, 2001), hlm. 19
- 13 Soerjono Soekamto dan Purnadi Purbacaraka, Sendi-sendi Ilmu Hukum dan Tata Hukum, (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2000), hlm. 85. 14 Wirjono Prodjodikoro, Tindak-tindak Pidana Tertentu di Indonesia, (Jakarta: PT. Eresco, 2004), hlm. 1. 15 P.A. F. Lamintang, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, (Bandung: Sinar Baru, 2000), hlm. 172
- 16 Bambang Poernomo, Dalam Asas-asas Hukum Pidana, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 2002), hlm. 91. 17 P.A. F. Lamintang, op.cit, hlm. 172. 18 Satochid Kartanegara, Hukum Pidana Bagian Pertama, ( Jakarta: Balai Lektur Mahasiswa, 2001), hlm. 4.
- 19 Mahrus Ali, Dasar-Dasar Hukum Pidana, (Jakarta: Sinar Grafika, , 2011), hlm 64
- 20 Henry Campbell Black, Black's Law Dictionary 8th, (US Gov, 2004), hlm 2345
0 komentar:
Posting Komentar