Pengertian Tersangka

Posted By frf on Sabtu, 08 Oktober 2016 | 10.11.00

Pengertian Tersangka 
Tersangka adalah seorang yang karena tindakannya dan keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut di duga sebagai pelaku tindak pidana (butir14) Keterangan menurut Andi Hamzah sebenarnya kata-kata “karena tindakannya dan keadaannya” adalah kurang tepat karena dengan kata-kata itu seolah-olah pihak penyidik sudah mengetahui tindakan dan keadaan si tersangka padahal hal itu adalah sesuatu yang masih harus di cari tahu oleh si penyidik. Perumusan yang lebih tepat diberikan oleh Ned. Strafvordering pada pasa 27 ayat (1) yakni sebagai berikut “ …yang dipandang sebagai tersangka ialah dia yang karena fakta-fakta dan keadaan-keadaan patut diduga bersalah melakukan delik“. Jadi penggunaan kata-kata “fakta-fakta dan keadaan-keadaan” adalah lebih tepat karena lebih objektif.2 Tersangka adalah, seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai tindak pidana, Terdakwa adalah, seorang tersangka yang dituntut, diperiksa, diadili dan di sidang pengadilan. 3 Sementara dalam pasal 8 Undang-Undang No.14 tahun 1970 “Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana”. 

Pengertian tersangka sering disalah artikan oleh kebanyakan masyarakat Indonesia, bahwa seolah-olah tersangka itu sudah pasti bersalah. Padahal yang berhak menentukan bersalah atau tidaknya adalah pengadilan, dengan adanya putusan dari pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.4 Kewajiban polisi atau penyidik Indonesia seperti itu tidak dikenal oleh KUHAP. Masalah apakah tersangka berhak untuk berdiam diri tidak menjawab pertanyaan, rupannya tidak tegas dianut dalam KUHAP. Di dalam KUHAP hanya dikatakan pada pasal 52: “Dalam pemeriksaan pada tingkat penyidik pengadilan, tersangka atau terdakwah berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik dan hakim”. Dalam penjelasan pasal itu, jelas yang dimaksud yaitu tersangka tidak boleh dipaksa atau ditekan. Jadi, tidak dijelaskan apakah tersangka atau terdakwah berhak diam tidak menjawab pertanyaan. Penjelasan itu mengatakan : “Supaya pemeriksaan mencapai hasil yang tidak menyimpang dari pada yang sebenarnya maka tersangka atau terdakwa harus dijauhkan dari rasa takut. Oleh karena itu wajib dicegah adanya paksaan atau tekanan terhadap tersangka atau terdakwa”.5 Faktor penyebab penyidik melakukan kekerasan yang tidak bisa dihindari: 
  1. Sikap tersangka yang mengundang kekesalan dan ketidaksabaran penyidik. 
  2. Posisi penyidik sendiri, disini posisi penyidik sendiri adalah karena posisi penyidik terjepit disatu pihak harus mencari keterangan, yang sering kali tidak mudah mendapatnya, dipihak lain penyidik ahrus menyertakan laporan kepada atasannya dalam waktu singkat agar kredibilitas tidak diragukan. 
Apabila pemeriksaan/ penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan perkara tersangka/ terdakwah dipersidangan tidak didampingi oleh penasihat hukum maka sesuai dengan Miranda rule, hasil penyidikan tidak sah (illegal) atau batal demi hukum (null and void). Salah satu asas terpenting dalam hukum acara pidana ialah asas praduga tak bersalah. Asas tersebut telah dimuat dalam pasal 8 Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 tentang ketentuan– ketentuan pokok kekuasaan kehakiman. 

Bersumber pada asas praduga tak bersalah maka jelas dan sewajarnya bahwa tersangka atau terdakwah dalam proses peradilan pidana wajib mendapatkan hak-haknya (asas praduga tak bersalah berarti bahwa setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan didepan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya keputusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap). Sebagai seseorang yang belum dinyatakan bersalah maka ia mendapatkan hak-hak seperti: hak untuk segera mendapatkan pemeriksaan dalam fhase penyidikan, 6 hak segera mendapatkan pemeriksaan oleh pengadilan dan mendapat putusan seadil-adilnya, hak untuk diberitahu tentang apa yang disangkakan/ didakwahkan kepadanya dengan bahasa yang dimengerti olehnya, hak untuk menyiapkan pembelaannya, hak untuk mendapatkan juru bahasa, hak untuk mendapatkan bantuan hukum dan hak untuk mendapatkan kunjungan dari keluarganya. Tidak kalah pentingnya sebagai perwujudan asas praduga tak bersalah ialah bahwa seseorang terdakwah tidak dapat dibebani kewajiban pembuktian justru karena penuntut umum yang mengajukan tuduhan terhadap terdakwah, maka penuntut umumlah yang dibebani tugas membuktikan kesalahan terdakwah dengan upaya-upaya pembuktian.

SUMBER;
  • 2 Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika, Cet. I, 2008), 67
  • 3Y.B. Suharto, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2008), 250 4Abdul Hakim G. Nusantara, KUHAP dan Peraturan Pelaksanaannya, (Jakarta: Djambatan, 1996), 213
  • 6Abdul Hakim G. Nusantara, KUHAP dan Peraturan-peraturan Pelaksanaan, (Jakarta: Percetakan Bhinneka Surya Pratama, Cet. III, 1996 ), 215
Blog, Updated at: 10.11.00

0 komentar:

Posting Komentar