Hukum Tata Negara pada dasarnya adalah hukum yang mengatur organisasi kekuasaan suatu Negara beserta segala aspek yang berkaitan dengan organisasi Negara tersebut. Sehubungan dengan itu dalam lingkungan Hukum Ketatanegaraan dikenal berbagai istilah yaitu :
- State Law dimana yang diutamakan adalah Hukum Negara
- State Recht ( Belanda ) dimana State Recht dibedakan antara : a. Arti luas Staat Recht in Ruinenzin b. Arti sempit Staat Recht in Engeezin
- Constitutional Law (Inggris) dimana hukum Tata Negara lebih menitikberatkan pada konstitusi atau hukum konstitusi
- Droit Constitutional dan Droit Adminitrative (Perancis), dimana titik tolaknya adalah untuk membedakan antara Hukum Tata Negara dengan Hukum Aministrasi Negara.
- Verfassnugrecht dan Vervaltingrecht ( Jerman ) yang sama dengan di Perancis.
- Bagi Indonesia tentunya mempunyai hubungan dengan Hukum Tata Negara Belanda dengan istilah State Recht atau Hukum Negara/ Hukum Tata Negara.
Definisi Hukum Tata Negara
- Van Vallenhoven : Hukum Tata Negara mengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat hukum bawahan menurut tingkatannya dan dari masingmasing itu menentukan wilayah lingkungan rakyatnya, dan akhirnya menentukan badan-badan dan fungsinya masing-masing yang berkuasa dalam lingkungan masyarakat hukum itu serta menentukan sususnan dan wewenang badan-badan tersebut.
- Scholten : Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi daripada Negara
- Van der Pot : Hukum Tata Negara adalah peraturan-peraturan yang menentukan badan-badan yang diperlukan serta wewenangnya masing-masing, hubungannya dengan yang lainnya dan hubungannya dengan individu-individu.
- Longemann : Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasiorganisasi Negara.
- Apeldoorn : Hukum Negara dalam arti sempit menunjukkan organisasi-organisasi yang memegang kekuasaan pemerintahan dan batas-batas kekuasaannya., Hukum Negara dalama arti luas meliputi Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara.
- Wade and Philips : Hukum Tata Negara mengatur alat-alat perlengkapan Negara, tugas, dan hubungannya antar perlengkapan Negara itu.
- Paton : Hukum Tata Negara adalah hukum mengenai alat-alat, tugas dan wewenang alat-alat perlengkapan Negara.
- R. Kranenburg : Hukum Tata Negara meliputi hukum mengenai susunan hukum dari Negara- terdapat dalam UUD.
- UTRECHT : Hukum Tata Negara mempelajari kewajiban sosial dan kekuasaan pejabat-pejabat Negara.
- Longemann, Prof., Dr., J.H.A. Hukum Tata Negara yang dipelajari adalah : 1. Jabatan-jabatan apa yang ada dalam suatu Negara. 2. Siapa yang mengadakan jabatan-jabatan itu 3. Bagaimana caranya melengkapi jabatan-jabatan itu 4. Apa tugas jabatan itu 5. Apa yang menjadi wewenangnya 6. Bagaimana hubungan kekuasaan antara para pejabat 7. Didalam batas-batas apa organisasi Negara menjalankan tugasnya.
- J.R. Stellinga : Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur wewenang dan kewajibankeawajiban alat-alat perlengkapan Negara, mengatur hak, dan kewajiban warga Negara.
- L.J. Apeldorn Pengertian Negara mempunyai beberapa arti :
- Negara dalam arti penguasa, yaitu adanya orang-orang yang memegang kekuasaan dalam persekutuan rakyat yang mendiami suatu daerah.
- Negara dalam arti persekutuan rakyat yaitu adanya suatu bangsa yang hidup dalam satu daerah, dibawah kekuasaan menurut kaidah-kaidah hukum
- Negara dalam arti wilayat tertentu yaitu adanya suatu daerah tempat berdiamnya suatu bangsa dibawa kekuasaan.
- Negara dalam arti Kas atau Fikus yaitu adanya harta kekayaan yang dipegang oleh penguasa untuk kepentingan umum.
Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu-Ilmu lainnya;
- Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Negara Keduanya mempunyai hubungan yang sangat dekat Ilmu Negara mempelajari : - Negara dalam pengertian abstrak artinya tidak terikat waktu dan tempat. - Ilmu Negara mempelajari konsep-konsep dan teori-teori mengenai Negara serta hakekat Negara, Sedangkan Hukum Tata Negara mempelajari : - Negara dalam keadaan konkrit artinya Negara yang sudah terikat waktu dan tempat. - Hukum Tata Negara mempelajari Hukum Positif yang berlaku dalam suatu Negara. - Hukum Tata Negara mempelajari Negara dari segi struktur. Dengan demikian hubungan antara Ilmu Negara dengan Hukum Tata Negara adalah Ilmu Negara adalah dasar dalam penyelenggaraan praktek ketatanegaraan yang diatur dalam Hukum Tata Negara lebih lanjut dengan kata lain Ilmu Negara yang mempelajari konsep, teori tentang Negara merupakan dasar dalam mempelajari Hukum Tata Negara.
- Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Politik. Hukum Tata Negara mempelajari peraturan-peraturan hukum yang mengatur organisasi kekuasaan Negara, sedangkan Ilmu Politik mempelajari kekuasaan dilihat dari aspek perilaku kekuasaan tersebut. Setiap produk Undang-Undang merupakan hasil dari proses politik atau keputusan politik karena setiap Undang-Undang pada hakekatnya disusun dan dibentuk oleh Lembaga-Lembaga politik, sedangkan Hukum Tata Negara melihat Undang-Undang adalah produk hukum yang dibentuk oleh alat-alat perlengkapan Negara yang diberi wewenang melalui prosedur dan tata cara yang sudah ditetapkan oleh Hukum Tata Negara. Dengan kata lain Ilmu Politik melahirkan manusia-manusia Hukum Tata Negara sebaliknya Hukum Tata Negara merumuskan dasar dari perilaku politik/ kekuasaan. Menurut Barrents, Hukum Tata Negara ibarat sebagai kerangka manusia, sedangkan Ilmu Politik diibaratkan sebagai daging yang membalut kerangka tersebut.
- Hubungan Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara Hubungan Administrasi Negara.
Badan-badan Ketatanegaraan yang mempunyai kedudukan dalam organisasi Negara ( MPR, DPR, DPD, Presiden, BPK, MA,MK,KY) yaitu menyangkut masalah :
- Cara pemnetukannya ( Pengangkatan, Pemilihan)
- Susunan masing-masing badan ( Jumlahjenis anggota dan pembagian tugas )
- Tugas dan wewenang masing-masing badan
- Cara kerjanya masing-masing badan.
- Perhubungan kekuasaan antara badan
- Jabatan
- Badan-badan lain
Pengaturan Kehidupan Politik Rakyat
- Jenis, penggolongan dan jumlah partai politik didalam Negara dan ketentuan hukum yang mengaturnya.
- Hubungan antara kekuatan-kekuatan politik dengan badan-badan ketatanegaraan.
- Kekuatan politik dan pemilihan umum
- Arti dan kedudukan golongan kepentingan
- Arti kedudukan dan peranan golongan penekan.
- Pencerminan pendapat ( perbedaan pendapat dalam masyarakat, ajaran politik, perbedaan pendapat didalam badan-badan ketatanegaraan)
- Cara kerjasama antara kekuatan-kekuatan politik ( koalisi, oposisis, kerjasama atas dasar kerukunan).
Sejarah perkembangan ketatanegaraan sebagai latar belakang dari keadaan yang berlaku dan hubungannya dengan suatu tingkat dengan keadaan yang berlaku, seperti :
- Masa Penjajahan Belanda Hubungan Indonesia dengan Negeri Belanda, susunan organisasi Hindia Belanda, sistem sosial yang berlaku pada zaman Hindia Belanda.
- Masa penjajahan Jepang : Indonesia pada pendudukan tentara Jepang, susunan organisasi kekuasaan Jepang, hubungan antara penduduk dengan organisasi kekuasaan Jepang, sistem sosisla dimasa pendudukan Jepang.
- Masa 17 Agustus 945 sampai dengan 27 Desember 1949 Arti Proklamasi Kemerdekaan 17-8-1945 seperti Revolusi Indonesia, struktur ketatanegaraan menurut UUD 45, pelaksanaan UUD 45 sampai dengan 27 Desember 1949, struktur sosial masyarakat dan kekuatan-kekuatan pendukung, sistem kepartaian dan sistem pemerintahan yang berlaku. Hubungan Indonesia Belanda dan Negara-negara lain, pemerintahan darurat (pemerintahan geriliya dan campur tangan PBB, KMB).
- Masa 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950 - Struktur ketatanegaraan menurut konstitusi RIS - Pelaksanaan hasil KMB, jaminan golongan kecil, wilayah sengketa Irian Barat, Perubahan Konstitusi RIS menjadi Negara Kesatuan
- Masa 17 Agustus 1950 sampai dengan 5 Juli 1959 Struktur ketatanegaraan menurut UUDS 50 Sistem Pemerintahan menurut UUDS 50 Kehidupan politik yang berlaku Konstituante dan pekerjaannya, Pemberontakan DI, PRRI Permesta dan Gagasan Demokrasi Terpimpin.
- Masa 5 Juli 1959 sampai dengan masa Orde Baru Pegertian Dekrit
- Masa Pemerintahan Soeharto ( Orde Baru, 1966-1998) 8. Masa Reformasi 1998 hingga sekarang Arti Demokrasi.
SUMBER ARTIKEL:
- Prof. Drs. S. Pamuji, MPA., Perbandingan Pemerintahan, Bina Kasara, Jakarta, 1985.
- W.J.S. Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 2001.
- Prof.Dr. Sri Sumantri,S.H., Sistem-Sistem Negara-Negara, Tarsito, Bandung, 1976.
- Prof.Dr. Mr. H.S. Prajudi Atmosudirdjo, Office Management, Ghalia, Jakarta,1973. 5. Drs. Musanaf, Sistem Pemerintahan di Indonesia, CV. Haji Masagung, Jakarta, 1989.
0 komentar:
Posting Komentar