Pengertian Hukum Internasional Menurut Beberapa Ahli

Posted By frf on Minggu, 09 Oktober 2016 | 06.31.00

Pengertian Hukum Internasional
Pertama-tama harus ditegaskan bahwa yang dimaksud dengan istilah “Hukum Internasional” adalah hukum internasional publik, yaitu keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan internasional, atau persoalan yang melintasi batas-batas nasional negara-negara, yang bukan bersifat perdata. Perbedaannya dengan hukum perdata internasional adalah bahwa dalam hukum perdata internasional hubungan hukum yang diatur ialah hubungan perdata antara subjek-subjek atau pelaku-pelaku yang masing-masing tunduk pada hukum perdata nasional yang berbeda-beda. Jadi, pada dasarnya, hukum perdata internasional adalah bagian dari hukum nasional.

Hubungan yang melintasi batas-batas nasional negara-negara (hubungan internasional) tersebut dapat terjadi baik hubungan yang diadakan negara dengan negara maupun negara dengan subjek hukum internasional lainnya yang bukan negara. Dengan demikian, secara lebih rinci, hukum internasional dapat diberi pengertian sebagai keseluruhan kaidan dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang bukan bersifat perdata yang melintasi batas-batas nasional negara-negara yang diadakan oleh:
  • Negara dengan negara; maupun
  • Negara dengan subjek hukum internasional lainnya yang bukan negara.
Dalam kepustakaan, hukum internasional kerap juga diistilahkan sebagai “hukum bangsa-bangsa”, “hukum antarbangsa”, atau “hukum antarnegara”. Namun, dalam istilah-istilah yang disebut belakangan itu terkandung kelemahan, yaitu:
  1. Istilah “hukum bangsa-bangsa” (law of nations, atau droit de gens, atau volkerrecht). Istilah ini pada mulanya berasal dari istilah dalam Bahasa Romawi, ius gentium. Bidang hukum ini (ius gentium), menurut sejarahnya, bukan hanya mengatur hubungan antar bangsa-bangsa tetapi juga mengatur hubungan antara orang Romawi dan bukan orang bukan Romawi serta hubungan antar sesama orang yang bukan Romawi. Dengan kata lain, menurut sejarahnya, pada istilah “hukum bangsa-bangsa” (dalam arti ius gentium) hubungan yang diatur di dalamnya bukan hanya hubungan-hubungan yang dilakukan oleh kesatuan-kesatuan hukum publik (kerajaan, republik) tetapi juga hubungan-hubungan antarpribadi (hubungan perdata). Baru belakangan dibuat pembedaan antara ius gentium (yaitu hubungan hukum yang dilakukan oleh kesatuan-kesatuan hukum publik) dan ius inter gentes (yaitu hubungan hukum yang dilakukan antarpribadi atau antarindividu);
  2. Istilah “hukum antarnegara” (interstates law). Kelemahan istilah ini adalah bahwa dengan istilah itu seakan-akan subjek dari bidang hukum ini (hukum internasional) hanyalah negara-negara. Meskipun benar bahwa negara merupakan pelaku utama dalam hubungan internasional yang diatur oleh hukum internasional namun dalam perkembangannya hingga saat ini negara bukanlah satu-satunya subjek hukum internasional (catatan: akan dibahas lebih jauh pada pembahasan tentang subjek-subjek hukum internasional); 
  3. Istilah “hukum antarbangsa” (law among nations). Saat ini hampir seluruh negara yang ada di dunia merupakan negara-bangsa (nation-state), yaitu negara-negara yang paham kebangsaannya tidak didasarkan atas dasar bangsa dalam arti ras atau kesamaan darah melainkan atas dasar wilayah atau teritori. Artinya, orang-orang yang menyatakan dirinya sebagai satu bangsa bukanlah karena kesamaan ras atau kesamaan hubungan darah melainkan lebih didasarkan pada pertimbangan bahwa mereka hidup dalam suatu wilayah atau teritori tertentu. Atas dasar itulah kemudian mereka membentuk negara. Dengan demikian, kelemahan yang ada pada istilah “hukum antarbangsa” di atas sekaligus pula menjadi kelemahan pada istilah “hukum antarnegara”.
Perwujudan Khusus Hukum Internasional
Sampai dengan saat ini kita menjumpai di samping ketentuan-ketentuan hukum internasional yang berlaku umum (general) atau universal juga terdapat ketentuan-ketentuan hukum internasional yang berlaku untuk suatu kawasan (region) tertentu. Sehingga, dalam kepustakaan kerap pula disebut adanya global international law atau general international law, yang merujuk pada hukum internasional yang berlaku umum, dan istilah regional international law, yang merujuk pada hukum internasional yang hanya berlaku di kawasan tertentu.

Salah satu contoh dari hukum internasional regional (regional international law) itu adalah apa yang dinamakan Hukum Internasional Amerika Latin (Latin American International Law), yakni hukum internasional yang berlaku di kawasan Amerika Latin. Bentuk perwujudan hukum internasional ini merupakan hasil pertumbuhan atau perkembangan hukum kebiasaan yang berlaku di kawasan itu (Amerika Latin) yang didorong oleh keadaan-keadaan khusus tertentu yang ada di kawasan tersebut. Munculnya bentuk perwujudan hukum internasional regional ini ternyata memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan hukum internasional yang berlaku umum (general international law). Misalnya, konsep landas kontinen (continental shelf) yang mula-mula merupakan hukum internasional yang berlaku di kawasan Amerika Latin, kini (melalui Konvensi Hukum Laut PBB 1982) telah diterima sebagai bagian dari hukum internasional yang berlaku umum. Demikian pula halnya dengan konsep konservasi sumber daya hayati laut (conservation of the living resources of the sea).

Ada pula bentuk khusus lain dari hukum internasional yang juga hanya berlaku bagi sekelompok negara tertentu namun bukan berkembang melalui hukum kebiasaan melainkan melalui perjanjian internasional. Salah satu contoh yang paling menonjol untuk hukum internasional khusus ini adalah perkembangan yang terjadi di kawasan Eropa yang dimulai dengan ditandatanganinya Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia (European Convention on Human Rights) hingga kemudian menjadi Uni Eropa pada saat ini (akan dibahas lebih lanjut dalam bab tersendiri).
Hukum Internasional dan Hukum Dunia
Ada satu istilah lain yang – jika tidak dijelaskan – dapat mengacaukan pengertian hukum internasional, yaitu istilah “hukum dunia” (world law). Meskipun sepintas tampak tidak ada perbedaannya dengan istilah “hukum internasional”, kedua istilah itu berpijak dari konstruksi pemikiran yang sangat berlainan. 

Hukum internasional adalah suatu tertib hukum koordinatif (coordinative legal order) yang berangkat dari dasar pemikiran tentang adanya suatu masyarakat internasional yang terdiri atas negara-negara yang merdeka dan berdaulat dan masing-masing berdiri sendiri. Tidak ada suatu pemerintahan dunia (world government) ataupun suatu badan yang bersifat supra-negara atau suatu badan yang berdiri di atas negara-negara. Anggota masyarakat internasional – dalam hal ini, negara-negara yang merdeka dan berdaulat tersebut – tunduk atau mengikatkan dirinya kepada hukum internasional bukan karena suatu badan supra-negara yang memiliki kekuasaan untuk memaksakan berlakunya ketentuan-ketentuan hukum internasional itu. Negara-negara yang merdeka dan berdaulat tadi tunduk kepada hukum internasional karena mereka secara sukarela menerimanya sebagai seperangkat kaidah yang mengatur hubungan di antara mereka.

Sedangkan pengertian “hukum dunia” berangkat dari konstruksi pemikiran yang sama sekali berbeda. Hukum dunia adalah suatu tertib hukum subordinatif (subordinative legal order). Maksudnya, negara-negara yang ada di dunia ini dibayangkan sebagai semacam anggota suatu federasi yang berada di bawah suatu pemerintahan dunia (world government). Pemerintahan dunia inilah yang memiliki kekuasaan untuk membuat hukum, yaitu hukum dunia, yang dapat dipaksakan berlakunya kepada negara-negara.

Meskipun secara teoritis kedua konsep itu sama-sama mungkin, faktanya hingga saat ini menunjukkan bahwa konsepsi hukum dunia itu masih jauh dari kenyataan. Sebab, sampai dengan saat ini, masyarakat internasional masih tetap merupakan masyarakat yang terikat oleh tertib hukum koordinatif, yaitu hukum internasional.
Blog, Updated at: 06.31.00

0 komentar:

Posting Komentar