Pengertian Desa dan Konsep Desa

Posted By frf on Minggu, 09 Oktober 2016 | 06.11.00

Pengertian dan Konsep Desa 
Desa, menurut definisi universal, adalah sebuah tempat/kawasan permukiman diarea perdesaan (rural).Indonesia, istilah desa adalah pembagian wilayah administratifIndonesia dibawah kecamatan, yang dipimpin oleh Kepala Desa. Desa adalah kesatuan wilayah yang dihuni oleh sejumlah keluarga yang mempunyai sistem pemerintahan sendiri.20

Desa merupakan satuan pemerintahan terkecil yang melaksanakan fungsi-fungsi pelayanan kepada masyarakat. Desa juga merupakan wadah partisipasi rakyat dalam aktivitas politik dan pemerintahan. Desa seharusnya merupakan media interaksi politik yang simpel dan dengan demikian sangat potensial untuk dijadikan cerminan kehidupan demokrasi dalam suatu masyarakat negara. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan nasional dan berada di daerah kabupaten.Desa secara etimologi berasal daribahasa Sansekerta, desa yang berarti tanah air, tanah asal atau tanah kelahiran. Istilah desa hanya dikenal di Jawa, sedangkan di luar Jawa misalnya di Sumatra, Kalimantan dan Sulawesi, sebutan untuk wilayah dengan pengertian serupa desa sangat beranekaragam,sesuai dengan asal mula terbentuknya area desa tersebut, baik berdasarkan pada prinsip-prinsip ikatan genealogis, atau ikatan teritorial, dan bahkan berdasarkan tujuan fungsional tertentu (semisal desa petani atau desa nelayan, atau desa penambang emas) dan sebagainya.21

Desa sebagai sebuah identitas budaya, ekonomi dan politik yang telah ada sebelum produk-produk hukum masa kolonial dan sesudahnya, diberlakukan, telah memiliki asas-asas pemerintahan sendiri yang asli, sesuai dengan karakteristik sosial dan ekonomi, serta kebutuhan dari rakyatnya. Konsep desa tidak hanya sebatas unit geografis dengan jumlah penduduk tertentu melainkan sebagai sebuah unit teritorial yang dihuni oleh sekumpulan orang dengan kelengkapan budaya termasuk sistem politik dan ekonomi yang otonom/ berdiri sendiri (kelompok sosial yangg memiliki hak dan kekuasaan menentukan arah tindakannya sendiri).

Pembagian daerah Indonesia atas daerah-daerah besar dan daerah kecil, dengan bentuk dan susunan pemerintahan yang ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara dan hak asal usul yang bersifat istimewa. Negara kesatuan RI menghormati kedudukan daerah-daerah yang bersifat istimewa tersebut dengan segala peraturan negara yang mengenai daerah-daerah itu akan mengingati hak asal usul daerah tersebut. Bagi desa, otonomi yang dimiliki berbedadengan otonomi yang dimiliki oleh daerah propinsi maupun daerah kabupaten dan daerah kota.

Pengertian Kekuasaan;
https://www.blogger.com/blogger.g?blogID=4590033009607805970&pli=1#editor/target=post;postID=8271339969603235870;onPublishedMenu=allposts;onClosedMenu=allposts;postNum=703;src=link

Otonomi yang dimiliki oleh desa adalah berdasarkan asal-usul dan adat istiadatnyabukanberdasarkan penyerahanwewenang dari Pemerintah. Desaadalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat-istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di Daerah Kabupaten. Landasan pemikiran yang perlu dikembangkan saat ini adalah keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokrasi, dan pemberdayaan masyarakat. Prinsip-prinsip praktek politik demokratis dapat dimulai dari kehidupan politik di desa. Unsur-unsur esensial demokrasi dapat diterjemahkan dalam pranata kehidupan politik di level pemerintahan formal paling kecil tersebut. Menurut Robert Dahl, terdapat tiga prinsip utama pelaksanaan demokrasi, yakni; Kompetisi, Partisipasi, dan Kebebasan politik dan sipil.22 

SUMBER;
Blog, Updated at: 06.11.00

0 komentar:

Posting Komentar