PENERANGAN, PERS DAN KOMUNIKASI SOSIAL

Posted By frf on Kamis, 27 Oktober 2016 | 04.59.00

PENERANGAN, PERS DAN KOMUNIKASI SOSIAL 
I. PENDAHULUAN
Dalam Garis-garis Besar Haluan Negara dinyatakan bahwa berha­- silnya pembangunan nasional tergantung pada partisipasi seluruh rakyat serta pada sikap mental, tekad dan semangat, ketaatan dan disiplin seluruh rakyat Indonesia serta para penyelenggara negara.
Berhubung dengan itu, maka dalam rangka mensukseskan pem-bangunan Nasional perlu ditingkatkan kegiatan penerangan dan peranan media massa. Untuk itu penerangan dan media massa ber­- tugas menggelorakan semangat pengabdian perjuangan bangsa, mem­perkokoh persatuan dan kesatuan Nasional, serta menggairahkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
Dalam pada itu Garis-garis Besar Haluan Negara juga menegas­- kan bahwa pembinaan dan pengembangan pers nasional harus di­laksanakan berdasarkan semangat dan jiwa Pancasila, agar pers mampu menunjang pembangunan masyarakat Pancasila.
Dalam rangka meningkatkan peranan pers dalam pembangunan, perlu ditingkatkan usaha pengembangan pers yang sehat, pers yang bebas dan bertanggung jawab, yaitu pers yang dapat menjalankan fungsinya sebagai penyebar informasi yang obyektif, melakukan kontrol sosial yang konstruktif, menyalurkan aspirasi rakyat dan meluaskan komunikasi dan partisipasi masyarakat. Dalam hal lni perlu dikembangkan interaksi positif antara pers, pemerintah dan masyarakat.
Untuk menjamin pertumbuhan pers yang sehat, pers yang bebas dan bertanggung jawab, maka Undang-undang tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers perlu ditinjau kernbali. Sejalan dengan hal 323 itu, perlu dipersiapkan perangkat peraturan-peraturan pers yang da­- pat lebih menjamin pertumbuhan pers yang sehat dalam rangka pe­laksanaan Demokrasi Pancasila.

Dalam rangka meningkatkan dan memperluas kegiatan penerang­- an ke seluruh pelosok tanah air, perlu ditingkatkan pemanfaatan sarana penerangan seperti radio, televisi, film, kantor berita dan lain-lain. Agar kegiatan penerangan dan peranan pers dapat makin efektif, perlu ditingkatkan kemampuan sarana dan prasarana pene- ­rangan dan pers, termasuk pendidikan dan latihan.

Untuk tumbuhnya gairah membangun yang demikian itu dibutuh­- kan adanya iklim dan suasana yang dapat menumbuhkan motivasi yang sehat di kalangan rakyat. Iklim yang demikian itu dapat di­tumbuhkan apabila rakyat merasa ikut memiliki dan merasa ikut bertanggung jawab atas usaha-usaha pembangunan. Dalam hubungan ini, perlu dipupuk berkembangnya komunikasi sosial yang dilakukan melalui dialog yang luas, yang bersifat terbuka dan terarah, jujur, bebas, dan bertanggung jawab, baik antara pemerintah dan masya- ­rakat, antara masyarakat dan pemerintah dan antara golongan-go­- longan atau warga masyarakat itu sendiri. Dialog yang demikian akan melahirkan gagasan-gagasan dan pandangan-pandangan baru yang segar, yang akan menjadi kekuatan agar pembangunan tetap memiliki gerak ke depan.

Ini adalah hakekat atau wujud dari komunikasi yang bersifat dua arah yang secara mutlak harus menjadi azas dari komunikasi pem­bangunan itu sendiri dalam rangka mewujudkan partisipasi rakyat sebagai sasarannya. Dengan azas ini akan dapat dikembangkan ke-serasian dan kebulatan antara kebijaksanaan dan pelaksanaan mela- ­lui umpan balik, sehingga tercapai kondisi di mana kebijaksanaan pemerintah selalu berjalan seiring dan senada dengan aspirasi yang hidup di kalangan rakyat.

Komunikasi pembangunan merupakan proses yang berkelanjutan hari demi hari, tahun demi tahun tak ada hentinya. Perwujudannya adalah dalam kata-kata, tindakan dan tauladan. Dalam hubungan ini maka orientasi komunikasi pembangunan tidak dapat lain, ke­- cuali ditujukan pada pembinaan sikap mental manusia Indonesia


yang merupakan faktor kunci dalam pembangunan, baik sebagai sasaran maupun sebagai pelaksana pembangunan. Pembinaan sikap mental manusia Indonesia yang menjadi tujuan dari kegiatan penerangan dan komunikasi sosial itu, pada hakekatnya tak dapat dipisahkan, bahkan merupakan bagian mutlak dari usaha untuk membina dan memantapkan ketahanan nasional sebagai pra-kondisi mutlak untuk mencapai tujuan nasional.

Dalam rangka pengembangan komunikasi dua arah penting sekali arti pelembagaan komunikasi di kalangan masyarakat sendiri. Tidak saja media komunikasi massa seperti pers, radio, film, penerbitan dan lain-lain, tetapi juga peranan dari pemimpin-pemimpin masya­- rakat, perguruan tinggi, organisasi profesi ditambah bentuk-bentuk kombinasi yang meliputi berbagai jenis media yang ada.

Untuk mencapai hasil yang maksimal, dalam hubungan ini perlu dimanfaatkan, dikembangkan dan lebih ditingkatkan efektivitas me­- dia komunikasi massa seperti radio, televisi, film, pers dan penerbit- ­an, pameran serta media tradisional termasuk lembaga-lembaga masyarakat di pedesaan, seperti Lembaga Musyawarah Desa, Lem- ­baga, Sosial Desa, Kelompok Siaran Pedesaan dan sebagainya, se­- hingga mampu menjadi saluran komunikasi dan sarana kontrol so- ­sial yang sehat.

Dengan demikian jelas, bahwa penerangan dan komunikasi sosial pada hakekatnya adalah kegiatan untuk membina sikap mental dan sikap sosial yang menghasilkan partisipasi rakyat dalam pembangun- ­an melalui motivasi dan pembinaan iklim sosial. Oleh karena itu, maka tujuan penerangan dan pembinaan komunikasi sosial dalam pembangunan nasional adalah :

  • Terbinanya persatuan dan kesatuan bangsa.
  • Meningkatnya kesadaran politik rakyat dalam kehidupan demok­- rasi Pancasila.
  • Partisipasi rakyat dalam pembangunan nasional, dalam arti ikut sertanya mereka secara sadar mengambil bagian dan ikut memi­- kul tanggungjawab dalam pelaksanaan pembangunan.
  • Terciptanya iklim dan kondisi sosial yang mendukung berlang- sungnya pembangunan nasional.
  • Terpeliharanya stabilitas nasional yang dinamis.
Pelaksanaan kegiatan penerangan dan media massa dalam rangka Pembangunan Nasional ini dilakukan dengan mempergunakan cara pendekatan yang memperhatikan aspek-aspek kemasyarakatan dan kebudayaan serta dimaksudkan untuk meletakkan landasan mental- ideal bagi pelaksanaan pembangunan itu sendiri.

II. KEADAAN DAN MASALAH
Selama Repelita II, usaha penerangan diarahkan untuk mencipta- ­kan iklim yang dapat menumbuhkan pengertian di kalangan masya- ­rakat akan tujuan pembangunan nasional pada umumnya serta pro- gram pembangunan pada khususnya. Hal ini dilakukan melalui usaha penerangan dan komunikasi, sehingga meningkatkan kesadaran un- ­tuk berpartisipasi di kalangan masyarakat dalam rangka ikut meng­usahakan tercapainya tujuan dan sasaran program pembangunan.

Dalam rangka menumbuhkan partisipasi masyarakat luas dalam pembangunan telah dilakukan kegiatan penerangan baik secara lang- ­sung (tatap muka, pameran), maupun melalui media massa seperti radio, televisi, fillm, pers dan penerbitan untuk menunjang pelaksana- ­an program pembangunan.

Untuk meningkatkan efektivitas penerangan, maka kegiatan pene­- rangan dilakukan secara terpadu melalui Bakohumas, Bakopen, seperti Bakopen Bimas, Haji, Keluarga Berencana, serta melalui penyeleng­- garaan pameran yang telah dilakukan secara periodik, yakni Pameran Pembangunan dan Kebangkitan Nasional 20 Mei di 283 Kabupaten/ Kotamadya, Pameran Pembangunan HUT Kemerdekaan 17 Agustus di 27 Ibukota Propinsi, Pameran Pembangunan Supersemar 11 Maret di 3.526 Kecamatan dan Pameran Pembangunan Hapsak Pancasila.

Untuk mendukung kegiatan-kegiatan penerangan tersebut di atas selama 4 tahun Repelita II telah dilaksanakan pembangunan sarana penerangan serta dilakukan pula usaha pembinaan, penelitian maupun pengembangan penerangan yang meliputi.

a. Pembangunan sarana penerangan umum, telah dibangun dan ber­fungsi sebanyak 88 buah Puspenmas (Pusat Penerangan Masyara- ­kat) di berbagai Kabupaten dan Kotamadya di semua Propinsi. Sebagai unit pelaksana kegiatan operasi penerangan, Puspenmas diharapkan dapat menampung dan menyalurkan informasi ke atas sebagai arus balik yang diperoleh dari masyarakat, di samping me­rupakan pula pos terdepan untuk membina kelompok siaran pede­saan, kelompok penonton televisi dan usaha koran masuk desa. Puspenmas ini dilengkapi dengan peralatan proyektor, slide, pengeras suara, radio, dan mesin cetak kecil serta satuan pene­- rangan keliling untuk meningkatkan daya dan jangkauan pene­- rangan dalam rangka memperbesar dan mengefektifkan arus penerangan ke daerah pedesaan.

Untuk terciptanya pemerataan penerangan bagi seluruh golongan masyarakat serta memungkinkan bagi rakyat yang belum mampu untuk turut menikmati acara siaran televisi telah disebar kan sebanyak 3.840 pesawat televisi umum dengan atau tanpa gene- rator di kecamatan-kecamatan di seluruh tanah air yang terjangkau pancaran siaran televisi. Selain itu sebanyak kurang lebih 3.300 radio umum telah ditempatkan di kecamatan-kecamatan yang belum terjangkau oleh siaran televisi sekaligus dengan maksud untuk menunjang diskusi-diskusi kelompok siaran pedesaan.

b. Di bidang pembinaan dan pengembangan sarana radio, televisi dan film telah diusahakan peningkatan muatan komunikasi, kwalitas teknik dan kwalitas penyajian serta perluasan jangkauan siaran radio dan televisi, disamping penyempurnaan dan perluasan sarana produksi perfilman negara (PFN).

Khusus di bidang radio selama 4 tahun Repelita II telah dilak- sanakan pembangunan dan pengudaraan 46 buah pemancar baru di 42 buah lokasi di seluruh Indonesia dengan jumlah kekuatan 1.300 KW bagi peningkatan daya pancar siaran RRI. Di samping itu telah diadakan tambahan peralatan produksi siaran berupa berbagai peralatan studio dan peralatan pemancar, di antaranya 26 buah satuan peralatan siaran luar. Untuk meningkatkan hubungan antara 327 pusat dan daerah serta hubungan antar daerah telah dibangun 37 unit pemancar komunikasi (SSB). Dengan demikian selama 4 tahun Repelita II di seluruh Indonesia terdapat 49 stasiun penyiar dan 252 pemancar dengan kekuatan seluruhnya 2.492 KW.

Untuk meningkatkan mutu siaran telah dilakukan secara teratur peningkatan ketrampilan personalia melalui Pusat Latihan RRI, demikian pula telah dilaksanakan penataran para petugas siaran pedesaan maupun ketua kelompoknya. Di samping itu dalam rang- ­ka pembinaan radio siaran non-RRI telah diadakan penataran bagi para penanggung jawab teknik dan penanggung jawab siaran dengan maksud agar radio siaran swasta dapat meningkatkan mutu siarannya guna menunjang pembangunan nasional.

Siaran RRI yang ditujukan ke luar negeri telah ditingkatkan dengan penyelenggaraan siaran dalam bahasa Jepang dan Thai di samping siaran-siaran yang dilakukan dalam bahasa Indonesia. Inggris, Perancis, Arab, Mandarin dan Melayu. Pada saat ini jumlah jam siaran yang ditujukan ke luar negeri setiap hari adalah 11 jam.

Siaran pendidikan/sekolah yang diselenggarakan sebagai perco­baan oleh RRI sejak tahun 1969 di Jakarta, Yogyakarta dan Semarang, saat ini telah dapat dipersiapkan oleh stasiun-stasiun RRI di seluruh Indonesia, terutama untuk keperluan penataran guru-guru Sekolah Dasar.

Di bidang televisi telah dilaksanakan pembangunan pemancar­pemancar baru di luar Jawa dan dengan memanfaatkan fasilitas sistem komunikasi satelit domestik (SKSD), sehingga siaran TV- RI Jakarta saat ini telah dapat diterima di seluruh ibukota propinsi, termasuk Dilli di Timor Timur.


Penambahan fasilitas produksi siaran telah diadakan untuk 6 stasiun penyiar (studio) TV-RI yang telah ada di Jakarta, Medan Palembang, Yogyakarta, Balikpapan dan Ujung Pandang, guna meningkatkan kwalitas dan kwantitas produksi siaran-siarannya. Dengan diresmikannya pemakaian stasiun TV-RI di Surabaya


dan Denpasar, hingga akhir Tahun IV Repelita II di seluruh Indonesia terdapat 8 stasiun penyiar (studio) TV-RI, jumlah stasiun pemancar 70 buah, stasiun penghubung 11 buah, dengan luas daerah jangkauan mencapai 229.000 km2.

Perubahan pola acara siaran TV-RI yang lebih berorientasi pada pembangunan pedesaan dan tata budaya nasional telah di- ­mulai sejak 20 Mei 1975 dan akan terus ditingkatkan, serta di­- perluas pula bagi siaran radio dan produksi film.

Dengan makin luasnya jangkauan siaran TV-RI dan adanya distribusi pesawat televisi umum sampai ke tingkat kecamatan, maka isi dan penyajian acara siaran TV-RI disesuaikan dengan aneka ragam tata nilai kehidupan masyarakat di daerah-daerah. Penyiaran film-film asing di kurangi secara bertahap disesuai­- kan dengan kemampuan TV-RI untuk membuat produksi acara- ­nya sendiri.

Di bidang produksi film penerangan Pemerintah, telah diada­- kan peningkatan sarana Unit Pusat Produksi Film Negara (PFN) di antaranya dengan pengadaan sebuah unit laboratorium film berwarna yang saat ini telah dioperasikan. Pengadaan berbagai peralatan produksi film yang baru telah didukung dengan pe­- laksanaan rehabilitasi prasarana dan peningkatan ketrampilan karyawannya. Laboratorium film tersebut selain beroperasi untuk produksi film penerangan, juga memberikan fasilitas bagi pengem­bangan produksi film swasta nasional.

c. Pembinaan dan pengembangan pers didasarkan pada pola pers yang babas dan bertanggungjawab, yaitu adanya keseimbangan antara kebebasan menyatakan pendapat dan kesadaran serta tanggungjawab untuk turut memantapkan stabilitas nasional.


Usaha pemantapan kebebasan pers yang bertanggungjawab terutama dilakukan melalui pembinaan terhadap isi pers nasional, maupun pengawasan terhadap wartawan-wartawan asing yang melakukan kegiatan jurnalistik di Indonesia.

Pengamanan penerbitan pers asing yang masuk ke Indonesia dilakukan aleh aparat negara dan demi efisiensi diadakan pertemuan berkala antar instansi-instansi Pemerintah yang ber­sangkutan.

Mengenai bantuan Pemerintah dalam pembinaan pers lebih d­i- titik beratkan kepada peningkatan mutu pers, sarana, usaha dan produksi. Pembinaan yang telah dilakukan adalah dalam bidang peningkatan pengetahuan pers dalam tata laksana, keuangan, permodalan, periklanan dan sirkulasi.

Pembinaan wartawan ditujukan kepada peningkatan ketram- ­pilan jurnalistik wartawan Indonesia, di samping pemupukan rasa tanggung jawab pers nasional sebagai suatu lembaga masyarakat Indonesia yang berdasarkan Pancasila. Kegiatan dilakukan dalam bentuk Karya Latihan dan Loka Karya. Hingga saat ini telah dilaksanakan 16 kali Karya Latihan Wartawan di berbagai tempat yang diikuti oleh 320 peserta dan 15 kali Loka Karya Pers yang diikuti oleh 300 orang Wartawan. Kegiatan-kegiatan ini membahas bahan yang sesuai dengan kebutuhan pers dalam rangka tugas pembangunannya, seperti bidang teknik jurnalistik, hukum, dan lain-lain. 

Pembinaan materi bagi pengembangan pers dilakukan melalui pemberian fasilitas berupa keringanan bea masuk kertas koran untuk pers dan bahan baku/penunjang yang digunakan industri grafika pers serta bantuan biaya angkutan kertas koran untuk pers daerah. Dengan demikian telah diusahakan agar perusahaan pers nasional tahap demi tahap mampu untuk berkembang, sehingga hasilnya terjangkau oleh masyarakat luas di seluruh Indonesia.

Dengan terbentuknya Badan Kerjasama Periklanan, maka mulai tahun 1977 dirintis usaha menyehatkan isi periklanan dan mera­- takan iklan dalam surat-surat kabar sampai ke daerah-daerah.


Pengembangan industri grafika pers mendapat perhatian di dalam penyusunan daftar skala prioritas PMDN. Selanjutnya dalam rangka mengembangkan dan memperluas pasaran pembaca surat kabar di daerah-daerah pedesaan dan untuk menumbuhkan kege­maran membaca, telah diselenggarakan Koran Masuk Desa (KMD) yang dimulai di 3 Propinsi di Jawa dan Sulawesi Selatan.

d. Kegiatan penelitian dan pengembangan penerangan dan komuni­- kasi pada dasarnya diarahkan untuk menemukan cara-cara yang lebih tepat untuk mengembangkan sistem penerangan yang dapat lebih menggerakkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan nasional.

Dalam hubungan tersebut kegiatan penelitian penerangan dan komunikasi terutama ditujukan untuk mengetahui peranan dan efektivitas komunikasi dalam mempengaruhi dan merubah sikap mental masyarakat ke arah sikap yang positif terhadap usaha pembangunan. Penelitian dan pengembangan teknologi komunikasi ditujukan untuk mendukung perencanaan program-program yang menyangkut sistem teknologi komunikasi dalam bidang siaran radio, televisi, film, percetakan dan media tradisional.

Dalam pelaksanaan penelitian tersebut telah diadakan kerja­- sama dengan Universitas/Perguruan Tinggi dan Lembaga-lembaga Penelitian lainnya.

Kegiatan penelitian yang dilakukan meliputi bidang-bidang : media massa dan usaha-usaha penerangan (melalui radio, TV, film, pers dan media tradisional); teknologi penerangan (dalam perang­- kat keras dan perangkat lunak) penunjang kebijaksanaan komu­- nikasi, pengembangan teknik dan sistem penerangan (sebagai media, sumber informasi dan dokumentasi).

e. Kegiatan pendidikan dan latihan diadakan dalam rangka bina mental, peningkatan pengetahuan, pengelolaan serta untuk men­- capai mutu keahlian/ketrampilan petugas-petugas penerang guna menunjang kegiatan operasional. Pendidikan/latihan yang dise­lenggarakan meliputi : i) Pembinaan karier pegawai untuk men­- capai kemampuan tindak dan kesatuan bahasa bagi pejabat/ petugas tertentu, yang meliputi Sespa Pen, Ses Pen dan Pendidikan Pegawai Staf Deppen (PPSD) dan ii) Peningkatan ketrampilan kemampuan untuk lebih menguasai, melengkapi/mempertinggi mutu ketrampilan dan kemampuan pegawai/petugas di bidang teknik masing-masing yang meliputi teknik penerangan, kejuruan penerangan, Puspenmas, Diklat Radio, Diklat TV-RI, Diklat Film dan Diklat Pars, Penerbitan dan Grafika.

Sungguhpun pelbagai hasil kemajuan telah dapat dicapai se- lama Repelita II namun disadari bahwa dewasa ini masih terdapat beberapa pokok permasalahan pembangunan dalam bidang pene­rangan dan komunikasi. Masalah-masalah ini meliputi hal-hal yang berhubungan dengan keadaan dan sifat masyarakat Indonesia sebagai khalayak penerangan dan faktor-faktor yang mempenga­- ruhi keadaan aparatur penerangan serta sarana penunjang bagi pelaksanaan tugas pokok di bidang penerangan.

Masyarakat Indonesia sebagai khalayak penerangan sebagian besar berdiam di daerah pedesaan dan hanya sebagian kecil ber­- diam di kota-kota dengan cirinya masing-masing. Masyarakat pedesaan pada umumnya sampai sekarang masih merupakan ma­syarakat tradisional dengan keaneka-ragaman masyarakat dan latar belakang sosial-budaya yang berbeda serta tingkat pendidikan dan tingkat kehidupan sosial ekonomi yang relatif rendah. Dengan tingkat pendidikan yang relatif rendah ini, tidaklah begitu mudah bagi masyarakat pedesaan untuk benar-benar memahami gagasan-gagasan atau ide-ide pembangunan yang biasanya harus dirumus- ­kan secara non personal dan meliputi jangka waktu yang cukup panjang. Kemampuan yang rendah ini selanjutnya merupakan hambatan yang cukup berat bagi tumbuhnya kegairahan memba­- ngun di kalangan masyarakat. Karena keadaan desa adalah aneka­ragam berdasarkan kelompok sosial-budayanya, maka dalam penentuan strategi dan kebijaksanaan komunikasi perlu diperhati­- kan ciri-ciri komunikasi pedesaan.


Selain itu masalah khusus seperti kepadatan penduduk, masalah letak desa (lembah, pantai atau puncak gunung) merupakan faktor-faktor yang perlu diparhatikan pula. Khalayak penerangan yang tinggal di kota-kota sifatnya sangat terbuka terhadap gagasan­-gagasan pembaharuan. Kota merupakan pusat-pusat konsentrasi kegiatan ekonomi, politik dan kelompok sosial, seperti buruh, pegawai, pengusaha, mahasiswa dan sebagainya. Dengan demikian kota dapat dianggap merupakan pusat dan sumber gejolak potensi pendapat umum mengenai bidang-bidang tersebut. Penduduk kota lebih cepat dapat tercapai melalui komunikasi, tetapi mereka juga lebih kritis dalam menerima komunikasi. Penduduk kota lebih cepat membentuk pendapat, tanggapan, dan konsepsi, lebih di- namis serta lebih cepat bereaksi. Komposisi penduduk kota di­- tandai oleh ciri keaneka-ragaman, perbedaan daerah dan suku, mempunyai tingkat ekonomi dan sosial yang bermacam-macam dari segala aliran agama dan kepercayaan. Sebagai akibatnya, khalayak penerangan di daerah perkotaan juga sangat majemuk, beraneka-ragam dalam bahasa komunikasi, rangka berfikir dan berkomunikasi, daya persepsi dan kemampuan serta ketrampilan menerima komunikasi. Karena keadaan sosial ekonomi serta keter­batasan kesempatan, maka keadaan semacam ini dapat menim- ­bulkan frustrasi dan kerawanan yang dapat menjadi peluang bagi berbagai macam ekses.

Di samping itu kemampuan aparatur penerangan baik organi- ­sasi, tata laksana dan personalia masih perlu lebih ditingkatkan. Dalam hubungan ini khusus mengenai tenaga-tenaga teknik fungsional untuk RRI, TVRI, PFN, yaitu tenaga staf produksi, staf editorial, staf teknik dan staf manajerial dapat dikatakan belum memadai baik mutu maupun jumlahnya dibandingkan dengan tugas yang dibebankan.

Meskipun dalam Repelita II telah tercapai kemajuan yang cukup berarti dalam pengadaan sarana penerangan, namun dibandingkan dengan beban tugas, luas dan keadaan wilayah yang harus di­- jangkau, penambahan sarana termaksud masih perlu ditingkatkan. Daya jangkau pemancar RRI belum dapat diterima dengan baik di seluruh daerah bahkan di beberapa daerah-daerah perbatasan di mana siaran RRI tidak jelas terdengar, masyarakat lebih sering mendengarkan siaran radio negara tetangga. Jangkauan siaran TV- RI dengan 70 buah stasiun pemancar dan 11 buah stasiun peng­hubung saat ini baru mencapai ibukota propinsi dan daerah sekitarnya di Indonesia. Siaran nasional bagi daerah-daerah harus disesuaikan dengan kemampuan daya pancar pemancar serta dapat difahami oleh rakyat setempat, sehingga tujuan siaran nasional di daerah-daerah mencapai sasaran. 333


Film penerangan/penyuluhan jumlahnya masih sangat kecil, pa­- dahal fungsi slide dan film singkat/pendek sangat praktis untuk daerah-daerah yang terpencil, visualisasinya jelas, oleh karena itu perlu diperbanyak produksinya. Di samping itu film nasional yang merupakan media yang sangat besar pengaruhnya, sampai saat ini belum dapat berfungsi sebagai media pendidikan dan penerangan.

Secara keseluruhan pembinaan dan pengembangan produksi film nasional perlu dikelola melalui sistem jaringan industri yang terpadu dan didukung oleh modal nasional serta dilandasi dengan idealisme yang berwawasan pada kultur Indonesia.

Salah satu faktor yang menjadi hambatan penting bagi tumbuhnya surat kabar di daerah adalah kurangnya sarana percetakan pers. Mengenai penerbitan untuk penerangan, jenis, mutu dan jumlah produksi bahan-bahan cetakan penerangan harus lebih ditingkatkan baik produksinya maupun distribusinya.

Melalui langkah-langkah kebijaksanaan dan program-program Re­- pelita III di bidang Penerangan, Pers dan Komunikasi Sosial diusa­- hakan untuk mengatasi permasalahan-permasalahan pokok secara serasi dan terintegrasi.

III. KEBIJAKSANAAN DAN LANGKAH-LANGKAH
A. KEBIJAKSANAAN UMUM
Dengan memperhatikan keadaan dan berbagai masalah pokok da­- lam bidang penerangan dan komunikasi seperti yang diuraikan di atas maka ditetapkan kebijaksanaan umum penerangan sebagai berikut :
1. Memperbesar arus penerangan ke daerah pedesaan dalam rangka pemerataan informasi
Kebijaksanaan penerangan diarahkan untuk perataan informasi sampai ke desa-desa melalui sarana penerangan yang ada seperti : penerangan tatap muka, penerangan radio, televisi, film, pers dan penerbitan. Kebijaksanaan ini diambil berdasarkan pertimbangan bahwa bagian terbesar dari rakyat Indonesia bermukim di daerah pedesaan. Kecuali itu berdasarkan pertimbangan bahwa titik sentral dari Repelita adalah bidang pertanian dan pembangunan yang ber­- orientasi kepada kepentingan rakyat banyak, yang sebagian terbesar hidup dan bertempat. tinggal di daerah pedesaan maka untuk mem­bangkitkan partisipasi rakyat tersebut perlu ditingkatkan arus pene- ­rangan ke daerah pedesaan yang selama ini ternyata hanya menerima sebagian kecil dari arus informasi yang ada.

2. Pengembangan dan peningkatan kegiatan penerangan dan komu­nikasi timbal balik
Gairah partisipasi rakyat dalam pembangunan perlu ditingkatkan dalam arti ikut sertanya mereka memikul tanggung jawab dan me- ­mikirkan serta memecahkan masalah-masalah pembangunan. Dengan demikian arus penerangan bukan saja mengalir dari atas ke bawah tetapi juga dari bawah ke atas dalam bentuk umpan balik. Untuk itu kegiatan-kegiatan komunikasi sosial yang bersifat timbal balik harus dikembangkan antara Pemerintah dan masyarakat, antara masyarakat dan Pemerintah dan antara golongan-golongan dalam masyarakat sendiri. Komunikasi sosial dilaksanakan secara bebas terbuka, terarah, jujur dan bertanggung jawab. Keberhasilannya sangat bergantung dari adanya iklim yang diliputi rasa saling per­- caya mempercayai antara Pemerintah dan masyarakat dan adanya itikad baik atas dasar kepentingan nasional. Komunikasi sosial yang bersifat timbal balik mementingkan adanya dialog antara kedua belah pihak, yaitu antara pihak yang memberikan penerangan atau yang menyampaikan pesan dengan pihak yang menerima pesan/pe­nerangan, dan di antara khalayak sendiri.

Dalam melaksanakan kegiatan penerangan terutama di daerah pe­-desaan maka. ada empat saluran yang sekaligus akan dikembangkan, yaitu :

  • Kontak langsung antara juru penerang dengan khalayak penerangan pada waktu-waktu tertentu.
  • Hubungan yang teratur dengan tokoh-tokoh atau pemuka-pemuka masyarakat yang diharap- ­kan sebagai penerjemah pesan Pemerintah kepada masyarakat. 
  • Hubungan kerjasama yang baik dengan unsur-unsur Pemerintah lainnya, dan 
  • Hubungan kerjasama dengan Pers.

Untuk daerah pedesaan yang paling mungkin dilaksanakan secepatnya adalah komunikasi sosial yang diselenggarakan dua tahap. Pada tahap pertama penerangan/informasi disalurkan lewat dan oleh para juru penerang dan media komunikasi massa seperti surat kabar, majalah, brosur, radio dan televisi. Arus penerangan/ informasi pada tahap pertama ini diusahakan mencapai para pemimpin formal, seperti pamong desa, pembina, Babinsa dan sebagainya, serta para pemimpin informal seperti alim ulama, pemuka adat, to­- koh-tokoh tani, nelayan, buruh, wanita, pemuda pelajar dan cende­kiawan/ guru. Pada tahap kedua, penerangan/informasi itu oleh para pemimpin formal maupun informal diteruskan dan disebarluas- ­kan kepada masyarakat dengan cara komunikasi tatap muka serta dengan menggunakan forum-forum pertemuan rakyat.

3. Kegiatan Penerangan dengan pendekatan kebudayaan
Penerangan pada hakekatnya merupakan kegiatan berlandaskan dan untuk naengkomunikasikan tata nilai. Dalam hubungan ini di- ­sadari adanya kenyataan bahwa pada dasarnya kebudayaanlah yang merupakan sumber utama dari segenap kekuatan yang diperlukan untuk melaksanakan pembangunan. Dalam rangka pandangan ini pembangunan yang dilaksanakan sekarang ini tidak lain adalah ma­nifestasi dari aspirasi-aspirasi kultural yang berintikan tata nilai yang hidup pada bangsa kita. Oleh karena itu kegiatan penerangan harus dapat dilakukan dengan menitik beratkan pada penggunaan pendekatan kebudayaan.

4. Penerapan Sistem Penerangan Terpadu
Meningkatkan gerak langkah operasi penerangan secara terpadu dengan membina dan menjalankan kerjasama yang erat dengan se­- mua unsur penerangan/kehumasan Pemerintah di tingkat. Pusat maupun Daerah dengan segenap unsur penerangan yang ada dalam masyarakat. Dengan adanya koordinasi/kerjasama yang baik, maka akan dapat dihilangkan setidak-tidaknya diperkecil pemborosan-pemborosan yang disebabkan karena kesimpangsiuran cara meng- ­adakan komunikasi. Ini dapat dilakukan melalui suatu sistem penerangan terpadu, di mana koordinasi dan sinkronisasi dapat lebih dimantapkan. Di tingkat Pusat sistem Penerangan Terpadu di wujud- ­kan dalam bentuk-bentuk sebagai berikut: (a) Pembinaan kerjasama yang lebih mantap dengan segenap aparatur penerangan Pemerintah serta mengikut sertakan masyarakat yang memiliki/menguasai sarana komunikasi massa untuk memberikan partisipasinya, (b) penginte- ­grasian penerangan Pemerintah di tingkat Pusat maupun di tingkat Daerah.

Di tingkat Propinsi pengintegrasian kegiatan penerangan diwujud- ­kan dalam wadah Badan Koordinasi Kehumasan Daerah (Bako­- humas Daerah). Di tingkat Kabupaten/Kotamadya sistem Penerangan Terpadu diwujudkan dalam bentuk pengintegrasian kegiatan-kegiatan penerangan dalam wadah PUSPENMAS (Pusat Penerangan Masya­- rakat).

Sesuai dengan arah dan kebijaksanaan tersebut, maka sasaran yang akan dicapai dalam mass Repelita III adalah :

  1. Penyempurnaan dan perluasan sarana dan prasarana penerang- ­an, terutama untuk daerah pedesaan.
  2. Makin meningkatnya volume dan mutu produksi penerangan serta gerak langkah operasi penerangan yang terkoordinasi se- ­cara baik, sehingga tercapai pemerataan informasi.
  3. Peningkatan tenaga-nenaga penerangan, terutama tenaga-tenaga yang bekerja di bidang teknik fungsional seperti juru penerang, penyiar, operator, redaktur, juru kamera dan sebagainya, mela- ­lui pendidikan dan latihan serta pembinaan karier.
  4. Penyempurnaan sistem kerja aparatur penerangan dalam rang­- ka peningkatan efektivitas penerangan.
  5. Peningkatan usaha pembangunan pers yang sehat, yaitu pers yang bebas dan bertanggung jawab, khususnya melalui pembi­- naan isi pers, pembinaan kewartawanan, pembinaan usaha pers dan pembinaan sarana percetakan.
  6. Penyempurnaan dan pengembangan sistem jaringan komunikasi baik tradisional, maupun media massa (modern) yang dapat menjangkau masyarakat luas sampai ke desa-desa dengan mem­- perhatikan kondisi sosial budaya dan sosial ekonomi dari ma­- syarakat yang bersangkutan dan pemilihan media komunikasi secara tepat guna.
  7. Pengorganisasian dan pembinaan para pemimpin formal dan informal di pedesaan, sehingga dapat lebih berdaya guna dan berhasil sebagai mata rantai komunikasi sosial yang ber- ­sifat timbal batik serta yang diselenggarakan dengan memanfa­- atkan teknik komunikasi dua tahap di desa-desa.
5. Pembinaan Industri Pers, Grafika, Perfilman dan Periklanan
Industri Pers, Grafika, Perfilman dan Periklanan merupakan sarana penunjang bagi kegiatan penerangan dan komunikasi sosial. Dalam hubungan ini untuk menggairahkan dunia usaha di bidang pars, grafika, perfilman, dan periklanan akan ditinjau kembali per­- izinan-perizinan baik mengenai materi dan prosedur memperoleh perizinan. Materi perizinan yang sudah tidak sesuai lagi dengan tujuan kebijaksanaan akan dicabut sedangkan prosedur perizinan disederhanakan untuk mempercepat pelayanan dan memberikan kepastian bagi dunia usaha. Akan ditinjau pula pungutan-pungutan yang terkait dengan perizinan tersebut. Pungutan-pungutan yang memberatkan dunia usaha akan dihapuskan. Dengan demikian hasil peninjauan perizinan-perizinan tersebut harus dapat memperlancar dan meningkatkan efisiensi pengembangan dunia usaha di bidang- bidang tersebut di atas.

Sementara itu makin ditingkatkan pembinaan perusahaan-per­- usahaan milik negara di bidang grafika, perfilman, televisi dan lain- lain agar perusahaan ini dikelola secara mantap sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan yang sehat, efisien dan hemat sehingga dapat membantu meningkatkan keuangan negara serta meningkatkan mutu pelayanannya kepada masyarakat. Selanjutnya perusahaan negara sebagai unsur aparatur negara, harus pula secara aktif ikut mengamankan pelaksanaan program kebijaksanaan Pemerin- ­tah dalam rangka pembangunan nasional.


B. KEBIJAKSANAAN DAN PROGRAM
Kebijaksanaan umum tersebut di atas selanjutnya dapat dijabarkan ke dalam sejumlah program yang masing-masing memperinci lebih lanjut segi-segi pembangunan sarana penerangan/komunikasi serta peningkatan daya guna dan peranan media massa baik yang dimiliki pemerintah maupun yang terdapat di kalangan masyarakat sendiri.

1. Pengembangan Operasi Penerangan
Peningkatan usaha penerangan diarahkan untuk lebih banyak mem­berikan kesempatan berdialog antara Pemerintah dengan masyarakat dan antara golongan-golongan dalam masyarakat itu sendiri, terutama di Kecamatan dan di Desa, melalui Lembaga Musyawarah Desa, balai/ mimbar pertemuan dan lain-lain. Untuk itu Lurah/Kepala Desa, Ketua (RW dan RT), pemuka agama, pemuka adat serta pemuka masyarakat sebagai unsur yang turut menentukan pendapat umum masyarakat di desa, akan diikut sertakan secara lebih efektif. Dalam pelaksanaannya dilakukan melalui kerjasama sebaik-baiknya dengan Pemerintah Dae- ­rah yang mempunyai aparat sampai ke desa-desa.

Kegiatan penerangan terpadu antar Departemen di Pusat dan di Daerah akan terus ditingkatkan, untuk peningkatan efektivitas pene- ­rangan sehingga masyarakat dapat memahami hakekat dan tujuan pembangunan bangsa sebagaimana digariskan dalam GBHN.

Dalam rangka meningkatkan dan memperluas kegiatan penerangan ke seluruh pelosok tanah air akan ditingkatkan pemanfaatan sarana penerangan seperti radio, televisi, film, kantor berita, pers/penerbitan dan lain-lain, untuk saling melengkapi dan saling menunjang.

Operasi Penerangan untuk menyebar luaskan dan memantapkan pemahaman dan penghayatan Pancasila berlandaskan Pedoman Peng­hayatan dan Pengamalan Pancasila serta GBHN 1978, di kalangan masyarakat rnerupakan salah satu program utama kegiatan penerang­- an. Di samping itu kegiatan penerangan juga meliputi penerangan ten- tang program-program pembangunan dan program pemerintah lain­- nya, seperti program peningkatan produksi pangan, perbaikan gizi, keluarga berencana, koperasi, transmigrasi, pemilihan umum, penerangan hukum/peraturan pemerintah di berbagai bidang, program perumahan rakyat dan lain-lain. Dalam menunjang program pangan dan perbaikan gizi, .akan diusahakan penyebarluasan pengetahuan tentang gizi dan kesehatan kepada masyarakat melaui berbagai me­- dia, dengan maksud untuk lebih menanamkan kesadaran akan pen- tingnya arti gizi dan kebiasaan makan yang memenuhi syarat gizi. Dalam hubungan ini penerangan tentang pergizian dan kesehatan se- ­perti juga kesehatan lingkungan pada umumnya, akan lebih memper­hatikan wanita sebagai sasaran komunikasinya. Hal ini dilakukan, mengingat bahwa wanita sebagai pendidik utama di lingkungan rumah tangganya mempunyai peranan dan tanggung jawab yang menen- ­tukan sekali dalam menjaga kesehatan generasi-generasi muda dan anak-anak, terutama anak-anak di bawah umur lima tahun (BALITA).

Dalam penyusunan Siaran Wanita akan ditempuh cara yang sama dengan Siaran Pedesaan, yaitu dengan mengikut sertakan para tokoh wanita setempat, instansi-instansi vertikal serta universitas, khususnya fakultas yang mempunyai spesialisasi dalam acara-acara pembahasan Siaran Wanita tersebut.

Program Operasi Penerangan Luar Negeri ditujukan guna menun- ­jang usaha-usaha pemerintah untuk: (a) menciptakan kerjasama dan persahabatan di kawasan ASEAN, Pasifik Barat Daya, negara-negara yang sedang membangun dan dunia internasional pada umumnya; (b) menarik minat luar negeri untuk berpartisipasi dalam pembangun- ­an di Indonesia; (c) mengimbangi kegiatan-kegiatan anasir anti RI di luar negeri dan (d) meningkatkan mutu, jumlah serta frekwensi pe­ngiriman bahan-bahan penerangan luar negeri yang disalurkan mela­- lui perwakilan-perwakilan Indonesia di luar negeri.

Dalam rangka pengembangan operasi penerangan tersebut dilaku- ­kan pula usaha-usaha peningkatan sarana penerangan umum yang di­tujukan untuk:
(a) peningkatan isi penerangan, cara dan frekwensi penyampaian pa­- meran maupun untuk penerangan tatap muka; (b) peningkatan isi dan cara penyajian pameran maupun papan pameran dalam bentuk lain sehingga mudah difahami oleh pengunjung; (c) peningkatan keakrab­- an antar juru penerang dengan khalayak, baik untuk penerangan tatap muka, maupun pameran, sehingga juru penerang merupakan bagian dari masyarakat.

Hal ini untuk menunjang timbulnya komunikasi yang bersifat dialog dan umpan balik dari masyarakat; (d) peningkatan penerangan me- ­lalui unit gerak dengan film penerangan yang bermutu; (e) peningkat­- an pembinaan media tradisional antara lain dengan penitipan pesan dan bantuan fasilitas, sehingga mempunyai peranan yang efektif; (f) peningkatan pembinaan pemuka pendapat sebagai penyalur pesan kepada khalayak; (g) peningkatan penyelenggaraan diskusi kerja, lomba karya, sayembara, baik materi maupun organisasinya, dalam rangka menunjang penyelenggaraan pameran; (h) peningkatan pene- ­rapan penerangan terpadu, baik melalui Bakohumas Daerah, Pusat Pe­nerangan Masyarakat maupun penyelenggaraan pameran; (i) pening­- katan peranan penerangan dalam mensukseskan tercapainya tujuan fungsional proyek-proyek pembangunan; dan (j) peningkatan pembi­- naan media tradisional sebagai wahana penerangan pembangunan dan penitipan pesan, sehingga mempunyai peranan yang efektif.

Mengingat bagian terbesar masyarakat Indonesia bermukim di daerah pedesaan, perlu ditingkatkan arus penerangan/informasi ke dan dari daerah pedesaan dengan mengembangkan komunikasi sosial yang bersifat timbal balik serta diselenggarakan dengan dua tahap. Sejalan dengan itu kegiatan penerangan pembangunan diarahkan terutama kepada pedesaan, yang dilakukan antara lain dengan cara:

  1. Mengikut sertakan dan memberikan peranan yang lebih nyata kepada pemuka-pemuka masyarakat, pamong desa dan lain-lain golongan masyarakat termasuk juru penerang agama dan para tokoh wanita yang mampu melipat gandakan usaha komunikasi sosial dan penerangan secara efektif; 
  2. Mengikut sertakan potensi pertun- ­jukan rakyat yang ada dalam masyarakat, terutama dalam kerjasama antar Departemen; 
  3. Memanfaatkan pameran pembangunan sebagai media dengan memadukan pertunjukan rakyat, dan 
  4.  Mengurangi rintangan-rintangan psikologis untuk menyampaikan pendapat secara wajar dan terbuka.

Dalam melaksanakan usaha-usaha tersebut kemampuan aparatur penerangan di daerah akan ditingkatkan.

Untuk maksud itu kantor penerangan kabupaten akan diperkuat sebagai unit operasi penerangan terdepan di daerah. Dalam hubungan ini Puspenmas yang telah ada akan ditingkatkan agar dapat lebih memenuhi fungsinya sebagai bagian dan disatukan dengan kantor pe­nerangan Kabupaten untuk penyelenggaraan koordinasi penerangan di Kabupaten/Kotamadya. Di samping itu Puspenmas akan lebih di­tingkatkan kemampuan dan jangkauan penerangannya sampai ke dae- rah pedesaan dengan kerjasama yang erat dengan pamong-pamong desa. Dalam pada itu kaderisasi juru-juru penerang Kecamatan akan diutamakan baik dalam bentuk kwantitas maupun kwalitasnya, se- ­hingga tiap-tiap Kecamatan dapat diisi dengan juru penerang yang tangguh.

Juru-juru penerangan Kecamatan merupakan prajurit pelaksana pe­nerangan terdepan. Sehari-hari ia akan kontak langsung dengan ma­- syarakat pedesaan. Dengan demikian maka juru-juru penerang terse- but memikul beban dan tanggung jawab sebagai berikut: (a) Merupa- ­kan tempat di mana masyarakat sekelilingnya bertanya; (b) Sebagai organisator dalam bidang informasi, karena juru penerang mempunyai kewajiban bukan sekedar memberikan penerangan-penerangan/pen­- jelasan-penjelasan, tetapi sekaligus harus mampu membuat dan me- ngatur tokoh-tokoh masyarakat sekelilingnya membantu melaksana­- kan sebagian fungsi penerangan; (c) Harus mampu bersikap sebagai warga yang baik dari masyarakat setempat, sehingga mudah mem- ­peroleh simpati dam dipercaya oleh masyarakat; (d) Harus mampu menampung arus informasi/bahan-bahan penerangan, memilihnya, mengolah, dan melemparkannya pada masyarakat secara tepat.

Dalam Repelita III diusahakan, agar para pemuka formal maupun informal di pedesaan dapat dengan tetap dan teratur menerima dan membaca Surat kabar, majalah dan bacaan-bacaan lainnya. Surat kabar yang dimasukkan ke desa dalam rangka program Koran Masuk Desa, setidak-tidaknya harus bisa mencapai para pemuka formal maupun informal di pedesaan.


Sejalan dengan usaha mengembangkan komunikasi sosial yang ber­- sifat timbal balik dan yang diselenggarakan dengan dua tahap di pe- ­desaan tadi, perlu diusahakan: (a) Peningkatan Siaran Pedesaan RRI, baik( kwantitas maupun kwalitas serta juga jangkauan daya pancar­- nya; (b) Kelompok Pendengar yang sudah ada diarahkan sekaligus menjadi Kelompok Pembaca; (c) Di desa-desa yang belum ada Ke­-lompok Pendengar dan Pembaca, dibentuk Kelompok Pendengar dan Pembaca sebanyak mungkin; (d) Mendorong sebanyak mungkin pe­- muka formal maupun informal menjadi anggota Kelompok Pendengar dan Pembaca; (e) Membina anggota-anggota Kelompok Pendengar dan Pembaca menjadi komunikator-komunikator yang dapat diandalkan; (f) Menjadikan anggota-anggota Kelompok Pendengar dan Pembaca bukan saja sebagai penyebar luas penerangan/informasi dari atas ke bawah, melainkan juga sekaligus sebagai perekam, penampung dan penyalur informasi dan aspirasi dari masyarakat kepada Pemerintah.

Dalam Repelita III akan dibangun 207 Puspenmas sebagai bagian dan disatukan dengan Kantor Penerangan Kabupaten untuk penye­lenggaraan koordinasi penerangan di daerah. Sehingga sebanyak 295 Kabupaten/Kotamadya di seluruh Indonesia secara bertahap akan memperoleh sebuah Puspenmas. Dalam tahun pertama Repelita III akan disempurnakan Puspenmas-puspenmas yang telah ada.

Sejalan dengan usaha perluasan jangkauan siaran televisi sampai ke seluruh tanah air, dalam Repelita III akan disebarkan 54.000 pe- ­sawat-pesawat televisi umum ke seluruh desa di daerah-daerah yang telah terjangkau pancaran televisi. Begitu pula bagi daerah-daerah yang belum terjangkau oleh siaran radio yang dilengkapi dengan pita kaset akan dilanjutkan, sehingga sekaligus dapat dimanfaatkan untuk menunjang diskusi-diskusi kelompok siaran pedesaan.

Daerah-daerah perbatasan pada umumnya merupakan daerah­- daerah strategis yang rawan. Oleh karena itu perhatian khusus akan diberikan terutama dalam hubungan penguasaan opini rakyat di daerah-daerah tersebut. Selanjutnya untuk mengimbangi berkembang­- nya sarana-sarana penerangan modern maupun menghadapi anus pe­nerangan baik dari dalam maupun luar negeri yang tidak sehat atau tidak menunjang tujuan-tujuan penerangan dengan GBHN, akan di­tingkatkan langkah-langkah pengamanan, pemeliharaan, penggunaan secara tetap dan sistem pengolahan materi penerangan yang terarah.

2. Pengembangan Sarana Radio, Televisi, Film dan Kantor Berita
Di samping kebijaksanaan penyempurnaan dan perluasan jaringan, diberikan prioritas yang tinggi atas kebijaksanaan penertiban dan peningkatan mutu siaran radio dan televisi yang seirama dengan usaha pembangunan masyarakat Pancasila.

Sarana radio dan televisi merupakan sarana penerangan yang am­- puh apabila digunakan secara tepat; karena sarana tersebut memiliki daya jangkau dan daya tarik yang tinggi terhadap masyarakat.

Sebagai ukuran pokok penggunaan sarana-sarana tersebut secara tepat adalah apabila isi pesan.-pesan penerangan yang disebar-luaskan melalui sarana tersebut, baik yang bersifat informatif edukatif mau- ­pun hiburan harus benar-benar diteliti dan ditingkatkan mutunya secara konsepsional.

Radio
Kebijaksanaan pengembangan sarana radio ditujukan untuk me­ningkatkan efektivitas siaran radio untuk menggelorakan semangat pengabdian bangsa, memperkokoh persatuan, kesatuan dan disiplin nasional serta mnenggairahkan partisipasi masyarakat dalam pemba­- ngunan. Mutu, isi dan teknik penyajian acara siaran akan ditingkatkan, sejalan dengan penyempurnaan jangkauan siaran, baik yang ditujukan ke seluruh lapisan dan golongan masyarakat dalam negeri maupun penyiaran ke luar negeri. Efektivitas siaran radio yang ditujukan ke luar negeri diusahakan peningkatannya untuk memberikan gambaran tentang Indonesia dan peranan Indonesia di dunia internasional dalam usaha pelaksanaan politik luar negeri bebas-aktif yang diabdikan ke­- pada kepentingan nasional. Juga akan diusahakan peningkatan dan pemantapan kemampuan unsur penunjang operasi siaran baik kwan­- titas maupun kwalitas.

Untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut, akan dilaksanakan lang­- kah-langkah kegiatan sebagai berikut :
a. Penelitian seksama isi pesan-pesan penerangan baik yang bersifat informatif, edukatif maupun hiburan dengan tujuan meningkatkan mutunya secara konsepsional.

  • Peningkatan kemampuan RRI termasuk yang berdekatan dengan daerah-daerah perbatasan melalui rehabilitasi dan penyempur­- naan studio, seperti Banda Aceh, Tanjung Pinang, Sibolga, Pakan-baru, Pontianak, Samarinda, Menado, Ambon, Biak, Kupang, Surabaya, Semarang, Yogyakarta, Purwokerto, Madiun, Denpasar, Ujung Pandang.
  • Peningkatan peralatan dan pembangunan pemancar baru dengan kekuatan 1.280 kw, seperti di Jakarta, Medan, Banjarmasin, Ujung Pandang, Yogyakarta, Jayapura, Sibolga, Pakanbaru, Palembang, Tanjung Karang, Pontianak, Palangkaraya, Kendari, Ambon, Den­pasar, Biak, Sorong, Serui, Nabire, Wamena, Merauke, Surabaya, Semarang, Madiun, Cirebon, Bogor, Sumenep, Singaraja, Mataram.
  • Peningkatan pendidikan dan ketrampilan tenaga siaran dan tenaga teknik baru yang meliputi 940 orang.
  • Peningkatan penerimaan arus informasi dari dalam dan luar negeri untuk bahan berita dan tukar menukar informasi dengan luar negeri melalui Pusat Monitoring Jakarta.
  • Peningkatan penyaluran program nasional Jakarta secara sentral kestasiun-stasiun daerah melalui pemancar penghubung FM.
  • Peningkatan jam siaran RRI Jakarta secara bertahap.
  • Peningkatan penyaluran siaran khusus misalnya untuk siaran pen­didikan, pelajaran bahasa, siaran pedesaan dan siaran khusus lainnya.
  • Materi siaran RRI yang bersifat informatif/penerangan/penyulu- h­an sekali waktu diolah dan disiarkan dalam bentuk acara hiburan.
  • Untuk memungkinkan generasi berikut mengetahui perkembangan radio dan televisi di Indonesia, akan dibangun suatu museum media elektronika di Surakarta

Televisi
Kebijaksanaan pengembangan sarana televisi adalah meningkatkan mutu teknik penyajian dan perluasan jangkauan siaran televisi. Tujuan penerangan melalui televisi ialah untuk meningkatkan efektivitas pe­nerangan dalam rangka menggelorakan semangat pengabdian bangsa, memperkokoh persatuan, kesatuan dan disiplin serta menggairahkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Dalam hubungan ini akan ditingkatkan kerjasama/pertukaran bahan siaran televisi dengan badan­badan siaran televisi luar negeri.

Untuk mencapai tujuan tersebut akan dilakukan langkah-langkah kegiatan sebagai berikut :

  • Peningkatan kwantitas dan kwalitas visualisasi acara siaran dengan film suara dan Pita rekaman (VTR) tentang kejadian di lapangan. terutama mengenai pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya.
  • Pembangunan studio terbatas (news and playback studio) di Am- bon, Jayapura dan Banda Aceh, untuk mengatasi permasalahan perbedaan waktu Indonesia Barat, waktu Indonesia Tengah serta waktu Indonesia Timur.
  • Peningkatan produksi sendiri acara siaran di stasiun-stasiun TVRI, sehingga produksi sendiri secara nasional akan mencapai 80%, dengan antara lain menekankan pada peningkatan konsepsional mutu isi pesan-pesan penerangan yang diberikan.
  • Pembangunan 47 stasiun pemancar baru, sehingga pada akhir Repelita III siaran TVRI diharapkan dapat menjangkau sekitar 100 juta penduduk. Pembangunan pemancar tersebut meliputi daerah-daerah Aceh (di Sigli, Takengon, Tapaktuan, Meulaboh); Sumatera Utara (di Simarjarunjung, Rantauprapat, Nias, Sibolga Padangsidempuan); Riau (di Duri Dumai, Siak Sri Indrapura, Pulau Tarempa, Pulau Natuna); Jambi (di Bangko, Kerinci); Su­matera Selatan (di Prabumulih, Tanjung Enim, Baturaja, Lubuk­linggau); Lampung (di Kotabumi); Kalimantan Barat (di Sambas, Sanggau, Sintang); Kalimantan Selatan (di Kandangan, Amuntai); Kalimantan Timur (di Tanjung Redep, Tanah Grogot); Jawa Barat (di Cilegon, Kuningan); Jawa Timur (di Ponorogo, Pacitan); Nusa Tenggara Barat (di Sumbawa Besar, Dompu); Nusa Tenggara Ti- ­mur (di Maumere, Waingapu); Maluku (di Ternate, Tual); Sula­- wesi Utara (di Sangir Talaut, Gorontalo, Kotamobagu); Irian Jaya (di Biak, Merauke, Sorong); Sulawesi Selatan (di Palopo, Majene); Sulawesi Tengah (di Poso); Bengkulu (di Rejang Lebong).
  • Penyelenggaraan 2 sa1uran program siaran di Jakarta, yaitu untuk Siaran Nasional dan Siaran Ibu Kota.
  • Penyaluran program siaran dari stasiun-stasiun Regional TVRI ke Jakarta guna disiarkan secara sentral ke seluruh wilayah Indonesia.
  • Peningkatan pendidikan dan ketrampilan tenaga teknik dan pro­- duksi acara siaran yang meliputi 2.500 orang. Dalam hubungan ini selain akan dimanfaatkan Pusat Latihan TVRI Jakarta, akan di­- bangun pula fasilitas Pusat Latihan di Kompleks stasiun TVRI Yogyakarta terutama untuk pendidikan tenaga produksi acara siaran televisi dan radio.
Film
Kebijaksanaan pengembangan sarana film diarahkan kepada :

  • Peningkatan jumlah film penerangan/penyuluhan untuk daerah pedesaan secara teratur dan terus menerus, yang pemutarannya dilakukan melalui satuan keliling yang berpangkalan di tingkat kabupaten.
  • Peningkatan jumlah film penerangan bagi masyarakat perkotaan yaitu melalui film Gelora Pembangunan yang diputar di gedung­gedung bioskop yang tersebar di seluruh Indonesia.
  • Peningkatan jumlah film penerangan untuk penerangan luar negeri yang disebarkan melalui Perwakilan-perwakilan Indonesia di negara-negara yang bersangkutan.
  • Peningkatan jumlah film pendidikan untuk para pelajar dan pemuda, melalui sekolah-sekolah maupun kegiatan lain.
  • Penambahan dan penggantian peralatan bagi kelancaran produksi film penerangan/pendidikan sehingga dicapai jumlah film yang rnemadai.
Dalam rangka realisasi tujuan pengembangan perfilman nasional, agar jumlah film nasional lebih tersebar ke peloksok-peloksok tanah air, maka akan diusahakan kebijaksanaan yang lebih terpadu dalam pengembangan dan peningkatan industri film nasional agar mampu meningkatkan produksi film nasional. Untuk memenuhi kebutuhan film-film penerangan./pembangunan, dalam Repelita III direncanakan pembuatan film-film penerangan/pembangunan dengan bekerjasama antar Departemen berupa 204 judul film Gelora Pembangunan, 172 judul film Dokumenter, 76 judul film Animasi serta 16 judul film Ceritera. Untuk keperluan tersebut akan diadakan peningkatan secara bertahap dan pengembangan tenaga teknisi film sebanyak 500 orang melalui kerjasama dengan Akademi Sinematografi. Pula akan diting­- katkan sarana produksi perfilman P.P.F.N. seperti antara lain penyem­purnaan gedung pengolahan film, laboratorium serta peralatan.

Guna memantapkan landasan bagi pembinaan perfilman nasional, di samping langkah-langkah kebijaksanaan yang telah ada akan diper­-siapkan peraturan perundang-undangan yang diperlukan.

Selanjutnya produksi film nasional akan dibimbing agar supaya mutunya dapat ditingkatkan melalui perbaikan mutu keahlian pen­- ciptanya, serta bernafaskan tema-tema pembangunan dan perjuangan yang dibuat secara populer, sehingga mampu untuk menggairahkan keuletan dan partisipasi masyarakat tanpa menghambat pembinaan moral agama dan kebudayaan bangsa.

Isi pesan-pesan komunikasi maupun penerangan melalui media massa seperti televisi, film dan surat kabar, akan lebih memperhati- ­kan harkat wanita yang sederajat dengan pria dan akan menghindari penyajian visualisasi maupun skenario yang menurunkan martabatnya. Selain itu pembahasan aspek-aspek pembangunan, media massa dan kegiatan penerangan pada umumnya akan lebih diarahkan pada penghargaan dan martabat wanita sebagai tenaga produktif dalam berbagai sektor dan kegiatannya, seperti dalam bidang keluarga berencana, peranan wanita dalam berbagai sektor produksi maupun jasa. Pene­- rangan tentang pemanfaatan teknologi tepat guna akan lebih diper­- hatikan untuk meringankan pekerjaan wanita sebagati ibu rumah tangga. Dalam hubungan ini pula, penerangan akan lebih diintensifkan mengenai pemanfaatan kesempatan belajar yang mencerminkan nilai dan kesempatan yang sama yang perlu diberikan oleh masyarakat luas kepada pria maupun wanita.

Sehubungan dengan peluncuran satelit PALAPA III dan IV dalam tahun 1983 akan dimanfaatkan pembangunan stasiun-stasiun bumi kecil untuk keperluan penyaluran siaran televisi dan radio.

Kantor Berita.
Kebijaksanaan pengembangan Kantor Berita sebagai pusat pengum­pulan dan penyebaran berita dan informasi dalam arti yang seluas­- luasnya baik dari dan ke dalam ataupun luar negeri yang melayani pers, Radio, Televisi, badan-badan Pemerintah ataupun swasta dan masyarakat, ditujukan untuk :

  • turut serta mendorong dan memberikan arah bagi pertumbuhan dan perkembangan pars yang bebas dan bertanggung jawab yang mampu melaksanakan peranan dan fungsinya di dalam masyarakat dengan sebaik-baiknya, dalam rangka perjuangan bangsa untuk mencapai tujuan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar 1945
  • turut serta menyempurnakan dan menertibkan arus pemberitaan ke dalam dan ke luar negeri;
  • menumbuhkan, memupuk dan mengembangkan gairah rakyat un­- tuk berpartisipasi dalam pembangunan;
  • turut serta memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia dengan memupuk dan mengembangkan iklim pendapat umum nasional yang sehat, serta memupuk dan mengembangkan saling pengertian dan persahabatan antar bangsa-bangsa di Indonesia.
Untuk mencapai tujuan tersebut, akan dilakukan langkah-langkah kegiatan sebagai berikut :

  • Peningkatan mutu pemberitaan Kantor Berita sehingga mampu mengumpulkan dan menyebarkan berita dan informasi dalam arti yang seluas-luasnya secara cepat, tepat, cermat, bermutu, merata dan dapat dipertanggung jawabkan.
  • Peningkatan dan pengembangan jurnalistik pembangunan.
  • Usaha meningkatkan peredaran surat kabar secara bertahap akan digiatkan dengan tetap memperhatikan kemauan masyarakat, khususnya yang menyangkut peningkatan daya beli dan kebutuhan serta kebiasaan membaca.
  • Mengadakan inventarisasi pertumbuhan dan perkembangan Pers Nasional sebagai sarana yang sangat diperlukan dalam rangka pembinaan Pers yang sehat dari segi perusahaan dan redaksi. Penelitian/survai/riset diusahakan dilakukan di daerah demi daerah.
  • Pencetakan ulang buku-buku pembinaan pers dan Almanak Pers, di samping menerbitkan judul-judul baru yang akan dilaksanakan dalam kerja-sama dengan lembaga-lembaga pees, universitas, dan para ilmuwan serta ahli dalam bidang pers.
  • Menyelenggarakan pameran Pers Nasional dan grafika nasional yang akan memberikan pencerminan tentang penghayatan kebe- ­basan pers dalam masyarakat Pancasila, pembinaan kecintaan terhadap profesi jurnalistik dan grafika, mempererat kerja-sama antara pers dan pemerintah.
  • Penyelenggaraan kerja-sama internasional di dalam, bidang pers akan dimantapkan dan ditingkatkan, baik dalam lingkungan ASEAN, Non-Blok maupun dunia pada umumnya.
  • Menciptakan iklim yang baik untuk tumbuhnya percetakan pers di daerah yang diusahakan antara lain dengan fasilitas PMDN, keringanan-keringanan bea masuk untuk barang modal dan bahan baku serta bahan menunjang. Pemerintah Daerah akan didorong untuk berpartisipasi dalam usaha ini, terutama dalam membantu Pers mengatasi kelemahan modalnya.
  • Usaha pembinaan grafika nasional dilakukan dengan penataran, konsultasi, penyuluhan, pameran dan penerbitan. Di samping itu akan dirintis standardisasi mesin, peralatan, bahan-baku, agar inventarisasi di bidang grafika dapat dimanfaatkan dengan efisien.
  • Di daerah-daerah yang belum mungkin membangun percetakan pers tersendiri, tapi terdapat Percetakan Negara atau Percetakan
  • Pemerintah pemenuhan akan percetakan pars yang memadai akan dikaitkan dengan usaha peningkatan dan pemantapan pengelo­- laan serta kelengkapan Percetakan Negara atau Percetakan Pemerintah.
  • Peningkatan pengelolaan dan pengaturan Percetakan Negara dan Percetakan Pemerintah akan digiatkan, sehingga masing-masing mempunyai ruang lingkup kerja yang saling mengisi dalam rangka melayani keperluan Pemerintah dan masyarakat. Hal ini berkaitan dengan usaha pengembangan standar harga barang-barang cetakan Pemerintah dan usaha pengaturan-pengaturan barang cetakan yang tidak dicetak sendiri oleh Pemerintah.
  • Meningkatkan koordinasi antara Departemen/Instansi dalam bidang produksi dan distribusi penerbitan Pemerintah. Penerbit­- an Pemerintah harus selalu dapat mengikuti langkah-langkah kebijaksanaan yang diambil oleh Pemerintah di segala bidang pembangunan dan menyajikannya kepada semua kelompok masya­rakat, sesuai dengan sifat dan keadaan masing-masing kelompok masyarakat.
  • Peningkatan dan perluasan pengetahuan para wartawan dalam berbagai bidang seperti ekonomi, moneter internasional, hubung- an internasional, politik ekonomi dalam negeri dan lain-lain be­- kerja-sama dengan PWI Universitas. Dengan demikian para wartawan dapat mengulas berita-berita pembangunan secara tepat.
Di samping itu akan diusahakan pengembangan keahlian dan ke­trampilan tenaga teknis di bidang grafika.

4. Penelitian Penerangan, Pers dan Komunikasi Sosial
Kegiatan penelitian dan pengembangan penerangan diarahkan untuk memecahkan masalah-masalah yang timbul dalam ruang lingkup bidang penerangan dan komunikasi. Hasil penelitian tersebut diharapkan akan dapat menemukan cara-cara penyempurnaan pe­- nyajian, mengembangkan sistem penerangan yang dapat meningkat­- kan efektivitas penerangan dalam menggerakkan partisipasi rakyat dalam pembangunan. Hasil penelitian dan pengembangan tersebut


juga diharapkan dapat menyempurnakan mutu penyajian dan sistem teknologi komunikasi dalam bidang siaran radio dan televisi, film. percetakan serta media tradisional.

Dalam rangka pemecahan masalah tenaga penerang, akan dite- ruskan penelitian dan pengembangan pola pembinaan tenaga yang meliputi antara lain perencanaan tenaga kerja, pengembangan karier pola pendidikan dan latihan, sistem pembinaan kesejahteraan dan sebagainya.

Studi pengembangan komunikasi mempunyai peranan penting dalam menunjang penerangan tentang pembangunan nasional, ter­- utama mengenai permasalahan komunikasi baik yang dihadapi oleh pemerintah maupun oleh kalangan masyarakat.

Penelitian lingkungan, khususnya dalam bidang sosial-ekonomi, yang mendukung kehidupan media penerangan secara material mau- pun spiritual perlu ditingkatkan, terutama media penerangan yang ada di tangan masyarakat.

Dalam hubungan ini perlu dilakukan pengkajian hasil-hasil pene­- litian sejenis dalam satu sistematik yang memudahkan penggunaan hasil-hasil tersebut bagi keperluan menentukan kebijaksanaan opera­- sional penerangan dan komunikasi sosial. Pelaksanaannya dapat di­- lakukan bekerjasama dengan instansi-instansi dan lembaga-lembaga pendidikan, serta dengan lembaga-lembaga internasional yang berge­- rak dalam bidang kebudayaan dan penerangan, untuk lebih meman- ­faatkan hasil-hasil pengkajian tersebut.

5. Pendidikan Penerangan, Pers dan Kornunikasi Sosial
Dalam program ini akan diusahakan peningkatan pengetahuan, keahlian dan ketrampilan tenaga kerja Penerangan di Pusat, Daerah dan unit-unit pelaksana melalui pendidikan/latihan ketrampilan, kursus-kursus dan penataran dalam berbagai bidang.

Kegiatan tersebut antara lain meliputi :

  • Peningkatan latihan dan ketrampilan juru penerang baik juru penerang kecamatan, kabupaten dan propinsi rnaupun pamong desa yang membantu kegiatan penerangan.
  • Peningkatan ketrampilan bagi teknik penerangan.
  • Peningkatan latihan dan ketrampilan tenaga teknik RRI, TV-RI dan Film yang meliputi tenaga staf produksi, editorial, teknik dan manejerial untuk stasiun yang telah ada maupun untuk me­- menuhi kebutuhan personalia bagi stasiun yang baru selesai di- ­bangun.
  • Peningkatan ketrampilan bidang pers dan grafika. Dalam hubungan ini termasuk peningkatan pengetahuan dan ketrampilan wartawan yang antara lain akan dilakukan melalui kerjasama dengan lem­- baga-lembaga pendidikan formal dan nonformal yang ada.
  • Pendidikan dan latihan untuk bidang grafika dan penerbitan akan dilakukan pula dengan cara kerjasama seperti dalam hal pening­- katan ketrampilan di bidang pers dan grafika.
6. Penyempurnaan Efisiensi Aparatur Pemerintah clan Pengawasan
Penyempurnaan Efisiensi Aparatur Pemerintah dan Pengawasan bertujuan untuk : a) Meningkatkan efektivitas dan efisiensi aparatur di bidang penerangan dalam melaksanakan tugas pokok Pemerintahan di bidang penerangan, baik tugas-tugas rutin maupun tugas pemba­- ngunan dan (b) Meningkatkan pengawasan dan pemeriksaan agar pelaksanaan program kegiatan rutin maupun pembangunan di bidang penerangan dapat berhasil dengan efisien dan efektif serta sesuai de- ­ngan rencana dan kebijaksanaan yang telah ditetapkan.

Dalam rangka penyempurnaan efisiensi aparatur akan dilakukan kegiatan-kegiatan sebagai berikut: (a) Meningkatkan kemampuan fungsi perencanaan, monitoring dan evaluasi penerangan pembangun­an,maupun kegiatan operasional penerangan, (b) Meningkatkan ke­mampuan dan pembinaan aparatur kepegawaian berdasarkan sistem karier dan prestasi kerja, meningkatkan disiplin kerja dan sebagainya, (c) Meningkatkan dan melanjutkan usaha penertiban operasional pe­laksanaan tugas .dalam rangka memberantas penyimpangan/penyele­wengan pelaksanaan tugas yang dapat mengakibatkan pemborosan­-pemborosan (d) Menyempurnakan administrasi yang mencakup ad­ministrasi keuangan, administrasi perlengkapan, administrasi perkantoran, ketata-usahaan serta mengumpulkan data dan penyusunan data serta penyusunan laporan pelaksanaan anggaran realisasi keuangan, (e) Menyempurnakan organisasi dan tatalaksana sistem pelayanan secara terus menerus yang meliputi kelembagaan, mekanisme prosedur dan tatakerja termasuk pembakuan dan sistem pelaporan, dan seba­gainya, (f) Menyempurnakan sistem informasi tentang kebijaksanaan di bidang penerangan dan komunikasi sosial.

Agar pelaksanaan kebijaksanaan serta kegiatan berjalan menurut rencana dan mencapai sasaran yang telah ditetapkan, maka fungsi pengawasan ditingkatkan yang mencakup pengendalian, penilaian pe­laksanaan pembangunan dan pengambilan tindakan penertiban yang sifatnya represif dan preventif. Peningkatan fungsi pengawasan ini di­maksudkan agar pelaksanaan semua kebijaksanaan dan program di bidang penerangan dapat diikuti, dan dapat diambil tindakan perba- ikan yang diperlukan bila terjadi hambatan, penyimpangan dan pe nyelewengan lainnya.

Fungsi pengawasan tidak semata-mata diselenggarakan oleh Ins­pektorat jenderal dan lain-lain aparatur pengawasan, tetapi juga me­rupakan kegiatan dan tanggung jawab yang melekat pada fungsi Pim­pinan setiap satuan organisasi Departemen/Instansi. Usaha pengawas­- an yang bertujuan meningkatkan ketertiban demi terwujudnya apara- ­tur pemerintah yang bersih dan bertanggung jawab akan ditingkatkan berdasarkan program yang berencana, terarah dan terpadu.

Pengawasan tidak hanya terbatas pada program-program fisik, teta- .pi harus pula dikembangkan mencakup pengawasan terhadap mutu pelayanan dan mutu jasa yang diberikan aparatur negara kepada ma-syarakat. Untuk itu ditempuh langkah-langkah antara lain sebagai berikut: (a) Menyusun pedoman pengawasan dan pemeriksaan untuk lebih memantapkan pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan, (b) Mengumpulkan dan mengolah data sebagai bahan pengawasan dan pemeriksaan, (c) Meningkatkan mutu aparat pengawasan fungsional baik mengenai ketrampilan dan pengetahuan teknik maupun ketram­-pilan dan pengetahuan administratif, (d) Meningkatkan pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan terhadap program rutin maupun proyek Repelita dan (e) Meningkatkan kegiatan analisa dan evaluasi hasil pemeriksaan untuk menentukan apakah sesuatu kegiatan itu mencapai atau sekurang-kurangnya mengarah kepada sasaran yang telah diten­- tukan; (f) Meningkatkan kegiatan pengawasan fungsional terhadap pelaksanaan program oleh unsur aparatur dalam lingkungan instansi/ lembaga-lembaga penerangan khususnya yang dibawahi oleh Pemerin- ­tah; (g) Meningkatkan pengawasan operasional dari unsur pimpinan dari setiap satuan organisasi terhadap pelaksanaan tugas oleh pejabat bawahannya.

7. Penyempurnaan Prasarana Fisik Pemerintah
Kegiatan ini dimaksudkan untuk melengkapi aparatur Pemerintah Pusat dan Daerah dengan prasarana fisik yang diperlukan dalam me-nunjang kegiatan penerangan di bidang pembangunan. Dalam Repelita III pembangunan kantor-kantor di Daerah akan dilanjutkan di bebe­- rapa ibukota Propinsi dan Kabupaten. Selanjutnya akan ditingkatkan pula sarana fisik lainnya seperti peralatan kantor dan sebagainya
Blog, Updated at: 04.59.00

0 komentar:

Posting Komentar