Konsep pilkades

Posted By frf on Minggu, 09 Oktober 2016 | 06.15.00

Konsep pilkades 
Pemilihan Kepala Desa, atau seringkali disingkat Pilkades, adalah suatu pemilihan Kepala Desa secara langsung oleh warga desa setempat. Berbeda dengan Lurah yang merupakan Pegawai Negeri Sipil, Kepala Desa merupakan jabatan yang dapat diduduki oleh warga biasa. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa:23 
  1. BPD memproses pemilihan kepala desa, paling lama 4 (empat) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan kepala desa. 
  2. Kepala Desa dipilih langsung oleh penduduk desa dari calon yang memenuhi syarat; Pemilihan Kepala Desa bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil; Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan melalui tahap pencalonan dan tahap pemilihan. 
  3. Kepala desa menjabat maksimal dua kali. 
  4. Untuk pencalonan dan pemilihan Kepala Desa, BPD membentuk Panitia. 
  5. Pemilihan yang terdiri dari unsur perangkat desa, pengurus lembaga kemasyarakatan, dan tokoh masyarakat.Panitia pemilihan melakukan pemeriksaan identitas bakal calon berdasarkan persyaratan yang ditentukan, melaksanakan peinungutan suara, dan melaporkan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa kepada BPD. 
  6. Panitia pemilihan melaksanakan penjaringan dan penyaringan Bakal Calon Kepala Den sesuai persyaratan;Bakal Calon Kepala Desa yang telah memenuhi persyaratan ditetapkan sebagai Calon Kepala Desa oleh Panitia Pemilihan. 
  7. Calon Kepala Desa yang berhak dipilih diumumkan kepada masyarakat ditempat-tempat yang terbuka sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat. 
  8. Calon Kepala Desa dapat, melakukan kampanye sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat; Calon Kepala Desa yang dinyatakan terpilih adalah calon yang mendapatkan dukungan suara terbanyak; Panitia Pemilihan Kepala Desa melaporkan hash pemilihan Kepala Desa kepada BPD; Calon Kepala Desa Terpilih sebagaimana dirnaksud pada ayat; ditetapkan dengan Keputusan BPD berdasarkan Laporan dan Berita Acara Pemilihan dari Panitia Pemilihan. 
  9. Calon Kepala Desa Terpilih disampaikan oleh BPD kepada Bupati/Walikota melalui Camat untuk disahkan menjadi Kepala Desa Terpilih. 
  10. Bupati/Walikota menerbitkan Keputusan Bupati/ Walikota tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih paling lama 15 (lima belas) hari terhitung tanggal diterimanya penyampaian hasil pemilihan dari BPD. 
  11. Kepala Desa Terpilih dilantik oleh Bupati/Walikota paling lama 15 (lima belas) hari terhitung tanggal penerbitan keputusan Bupati/Walikota. 
  12. Masa jabatan Kepala Desa adalah 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya. 

Pemilihan kepala desa ini merupakan keniscayaan bagi pemerintah kabupaten yang sudah diamanatkan dalam peraturan Daerah tingkat kabupaten yang diselenggarakan tiap 6 tahun sekali. Metode pemilihan kepala desa prosesnya sangat mirip dengan pemilukada, namun perbedaannya adalah di penyelenggara, dimana pemilihan kepala desa diselenggarakan oleh panitia yang dibentuk oleh BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dari masing-masing desa yang merupakan turunan dari SK (Surat Keputusan) penetapan Panitia pemilihan kepala desa oleh Bupati. Oleh karena itu metodologi yang digunakan sangat tergantung dari kebijakan Bupati yang tertuang dalam Peraturan Daerah. Dan seperti layaknya pemilhan langsung oleh masyarakat, sampai saat ini masih banyak masalah yang terjadi di lapangan mulai dari banyaknya surat suara rusak, waktu penghitungan yang lama, serta kesalahan panitia yang menghitung serta kecurangan lainnya. 

Pemilihan kepala desa (Pilkades) konon dianggap sebagai arena demokrasi yang paling nyata di desa, karena dalam Pilkades terjadi kompetisi yang bebas, partisipasi masyarakat, pemilihan secara langsung dengan prinsip one man one vote (satu orang satu suara). Istilah desa dalam UUD 1945 sebelum amandemen dapat kita jumpai dalam Pasal 18 dan penjelasannya, yang berbunyi sebagai berikut : “ Pembagian daerahIndonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang – undang dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan Negara, dan hak asal – usul dalam daerah yang bersifat istimewa”.Sedangkan setelah amandemen, Pasal 18 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : “Negara kesatuan Republik Indonesia di bagi atas daerah – daerah propinsi, dan daerah provinsi itu di bagi atas kabupaten dan kota, yang tiap tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang di atur dengan undang – undang”. Berdasarkan Pasal 18 diatas, maka kemudian dibentuklah UndangUndang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang dalam Pasal 200 ayat (1) dibentuklah Pemerintahan Desa, yang berbunyi : ” Dalam Pemerintahan daerah kabupaten / kota dibentuk pemerintahan desa yang terdiri dari pemerintah desa dan badan permusyawaratan desa.”24 Desa atau Pemerintahan Desa dipimpin oleh seorang Kepala Desa yang dipilih langsung dari dan oleh penduduk desa setempat yang memenuhi persyaratan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 203 ayat (1) UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang berbunyi : ” Kepala desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 202 ayat (1) dipilih langsung oleh dan dari penduduk desa warga negara Repablik Indonesia yang syarat selanjutnya dan tata cara pemilihannya diatur dengan Perda yang berpedoman kepada Peraturan Pemerintah. Selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa, di Bagian Keempat diatur tentang Pemilihan Kepala Desa, yaitu mulai dari Pasal 43 s/d Pasal 54. Dalam Pasal 46 PP No. 72 tahun 2005 tersebut diatur sebagai berikut : 
  1. Kepala Desa dipilih langsung oleh penduduk desa dari calon yang memenuhi syarat. 
  2. Pemilihan Kepala Desa bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. 
  3. Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan melalui tahap pencalonan dan tahap pemilihan. Sedangkan untuk pemilih diatur dalam Pasal 45, yang berbunyi sebagai berikut : ” Penduduk desa Warga Negara Republik Indonesia yang pada hari pemungutan suara pemilihan kepala desa sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih.” Adapun untuk pengaturan lebih lanjut tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa akan diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten / Kota yang bersangkutan.25 Dari beberapa ketentuan dalam peraturan perundang-undangan diatas, tidak ada satu ketentuanpun yang secara tegas memasukkan pemilihan kepala desa sebagai bagian dari pemilihan umum. Akan tetapi apabila melihat isi/materi dari beberapa ketentuan tersebut, misalnya : tata cara pemilihan kepala desa yang dipilih secara langsung, asas-asas pemilihan kepala desa, pentahapan pencalonan dan pemilihan, persyaratan pemilih dan lainnya, sama persis dengan pengaturan pemilu. Dengan demikian secara substansial pemilihan kepala desa sebenarnya juga termasuk kedalam lingkup pemilihan umum. 
SUMBER  / CATATN KAKI :
https://www.blogger.com/blogger.g?blogID=4640477084885580459#editor/target=post;postID=4008574707302668067
Blog, Updated at: 06.15.00

0 komentar:

Posting Komentar