Pages

Sabtu, 20 Mei 2017

SISTEM SOSIAL ISLAM; S. Bekti Istiyanto, S.Sos

SISTEM SOSIAL ISLAM
S. Bekti Istiyanto, S.Sos
SILABUS PERTEMUAN PERTAMA :
  • MASYARAKAT TRADISIONAL DAN PRIMITIF
  • MASYARAKAT KOTA (MADANI) MENUJU MASY. ISLAMI
  • ISNTITUSI-INSTITUSI SOSIAL TRADISIONAL DAN MODERN
  • DINAMIKA DAN PERUBAHAN MASYARAKAT ISLAM
  • SISTEM SOSIAL ISLAM
1. BERBICARA TENTANG SISTEM SOSIAL MAKA AKAN BERBICARA MASYARAKAT 
a. Apa itu masyarakat ?
Menurut Pendekatan Struktural-Fungsional pengertian masyarakat adalah :
  • terbentuk atas substruktur-substruktur dalam fungsi masing-masing saling bergantung sehingga setiap operubahan dalam masyarakat itu mencerminkan perubahan dalam substruktur-substruktur tersebut
  • Setiap substruktur berfungsi sebagai penopang aktifitas substruktur yang lain
Menurut Pendekatan Marxian atau Pendekatan Konflik :
  • Masyarakat manusia dipandang sebagai kegiatan ekonomi
  • Sepanjang sejarah hubungan manusia dalam masyarakat selalu dipenuhi oleh konflik
Menurut Selo Soemardjan dan Soelaeman Soemardi, ilmu masyarakat adalah ilmu yang mempelajari struktur sosial dan proses-proses sosial, termasuk perubahan-perubahan sosial. Selanjutnya struktur sosial adalah keseluruhan jalinan antara unsur-unsur sosial yang pokok yaitu kaidah (norma) sosial, lembaga sosial, kelompok-kelompok sosial serta lapisan-lapisan sosial. Proses sosial adalah pengaruh timbal balik pelbagai segi kehidupan bersama, misal pengaruh timbal balik antara segi kehidupan ekonomi dan segi kehidupan politik.

Masyarakat menurut Mac Iver dan Page ialah suatu sistem dari kebiasaan dan tata-cara, dari wewenang dan kerjasama antara berbagai kelompok dan penggolongan, dari pengawasan tingkah laku serta kebebasan-kebebasan manusia. Masyarakat merupakan jalinan hubungan sosial, dan masyarakat selalu berubah. Selo Soemardjan menyatakan bahwa masyarakat adalah orang-orang yang hidup bersama yang menghasilkan kebudayaan.

Walaupun definisi dari para pakar berbeda, namun unsur-unsur dalam obyek masyarakat :
Manusia yang hidup bersama, dalam waktu yang cukup lama, oleh karenanya muncul manusia-manusia baru, manusia itu dapat bercakap-cakap, merasa dan mengerti, mereka mempunyai keinginan-keinginan untuk menyampaikan kesan-kesan atau perasaan-perasaannya, akibat dari hidup bersama timbulah sistem komunikasi dan peraturan-peraturan yang mengatur hubungan antar manusia dalam kelompok tersebut. Mereka sadar merupakan suatu kesatuan, merupakan sistem kehidupan bersama yang menimbulkan kebudayaan.

b. Gambaran Masyarakat Secara Umum : SUATU PANDANGAN SISTEMATIK

2. INSTITUSI SOSIAL
Klasifikasi kelompok-kelompok sosial secara umum dapat dilihat dari berbagai sudut kriteria/ukuran. Seperti George Simel mengambil ukuran besar-kecilnya jumlah anggota kelompok mempengaruhi kelompoknya serta interaksi sosial dalam kelompok tersebut. Ukuran lainnya atas dasar derajat interaksi sosial dalam kelompok sosial tersebut atau tinggi rendahnya derajat eratnya hubungan antar anggota (face-to-face, grouping), seperti paguyuban dan patembayan. Atau ukuran lainnya seperti kepentingan dan wilayah.

3. MASYARAKAT MADANI 
  • Sering disebut sebagai civil society atau independent society adalah bentuk masyarakat yang dicita-citakan untuk menuju kehidupan bernegara yang lebih demokratis.
  • Menurut ahli Barat seperti Ernes dipahami masyarakat Madani adalah manifestasi dari kekuatan sipil yang independen tanpa keterikatan ataupun pengaruh signifikan dari kekuatan iman (spiritual) dan nilai-nilai Ilahi (religius) atau bahkan yang lebih ironis lagi adalah penggambaran nilai Barat sekuler kepada khazanah Islam untuk mengelabui masyarakat.
  • Abbas ‘Aqqad berpendapat masyarakat madani adalah makna yang mengacu pada masyarakat madinah atau masyarakat kota yang berperadaban –makna ini dimaknai sebagai makna substansial yang asli
  • Dr. Setiawan Budi Utomo menggambarkan sebagai masyarakat yang berperadaban fisik material sekaligus berperadaban moral spiritual yang menjadi dambaan manusia beradab (Baldatun Thayibatun wa Rabbun Ghafur)
  • Ciri-Ciri Masyarakat Madani :
Alexis de Tocqueville :
  1. kesuka relaan
  2. keswadayaan
  3. keswasembadaan
  4. kemandirian tinggi terhadap negara
  5. terikat norma/nilai hukum yang diikuti
Ibnu Khaldun :
  • masyarakat intelektual
  • masyarakat religius
  • masyarakat spiritual (aqidah)
Kunci Masyarakat Madani adalah IMAN, AMAR MA’RUF NAHI MUNKAR (baik pada penguasa juga rakyat biasa) dan KEADILAN DAN KEBAJIKAN YANG EGALITER TERHADAP SESAMA MANUSIA BAIK KAWAN MAUPUN LAWAN (QS 5 : 8, 4 :135, Al Mumtahanah :8, Asy-Syuara’ :15)

MASYARAKAT ISLAM
PEMBEDAAN ANTARA MASYARAKAT DENGAN “UMMAH”
  • Ummah menurut Dr. Setiawan Budi Utomo adalah suatu masyarakat universal yang ditegaskan sebagai ummat yang satu (QS 21 : 92) yang keanggotaannya mencakup ragam etnisitas yang paling luas, tetapi komitmennya terhadap nilai-nilai, ideologi dan aqidah Islam mengikat mereka dalam satu tata sosial yang spesifik. Ummah juga tidak ditentukan oleh pertimbangan-pertimbangan geografis, ras tertentu, juga bukan sebagai bentuk negara. Ummah adalah tata sosial Islam dan gerakan yang mengupayakan atau berusaha mengaktualisasikan tujuan-tujuannya.
  • Ummah dalam Al Qur’an adalah bentuk ideal masyarakat Islam yang identitasnya adalah integritas keimanan, komitmen kontribusi positif pada kemanusiaan secara universal dan loyalitas pada kebenaran dengan aksi amar makruf nahi munkar (QS 3:110). Karenanya, Ummah bersumber pada kehendak Ilahi, tidak diperintah oleh penguasa ataupun rakyat (gaya demokrasi ala Barat), dan bukan badan legislatif/pencipta hukum. Karena hukum sudah disediakan oleh Allah. Eksistensi Ummah dan tindakannya dianggap sah jika memenuhi ketentuan-ketentuan Ilahi, begitu nilai dan hukum tidak berlaku maka Ummah akan kehilangan sandarannya.
PERAN MASYARAKAT BAGI TERWUJUDNYA CITA RASA ISLAM :
1. Memantapkan nilai Islam, menegakkan dan menyebarkannya
2. Mewujudkan dalam realita kongkrit dan kondisi praktis
3. Menutup rapat semua jendela kebencian terhadap Islam

KARAKTERISTIK MASYARAKAT ISLAM
Sebuah masyarakat unik : sebagai masyarakat yang rabbani, manusiawi dan seimbang (harmonis)
Sebuah kehidupan masyarakat yang diarahkan oleh aqidah Islam, disucikan oleh ibadah-ibadahnya, dipimpin oleh manhaj dan fikrah Islam, digerakkan oleh cita rasa Islam, dikendalikan oleh akhlak Islam, dihiasi oleh oleh adab Islam, didominasi oleh nilai-nilai Islam, diatur oleh undang-undang syari’at Islam, masalah perekonomian, kesenian dan politik mereka diarahkan oleh ajaran-ajaran Islam

MASYARAKAT BUKAN ISLAMI : YUSUF AL-QARDHAWY
  • dasar fanatisme kebangsaan atau nasionalisme daripada ukhuwwah
  • ddominasi kecemburuan atas kelas sosial (anti Marx)
  • asar tanah air adalah segalanya (geografis)
  • memberikan wala kepada yang memusuhi Islam atau menyamakan kaum muslimin dengan musyrikin atau kaum sesat (QS 4 : 144, Al Mujaadilah : 22)
  • dasar warna kulit, ras atau kelas sosial; tetapi dasar utama masyarakat Islam adalah aqidah dan karenanya berfungsi untuk menyebarkan rahmat untuk seluruh isi alam termasuk binatang dan tumbuhan
UNSUR PENGHANCUR MASYARAKAT ISLAM
1. Pemahaman yang menginfiltrasi kepada Islam dan masyarakat Islam secara keliru dan buruknya pemahaman tentang Islam itu sendiri
2. Pemahaman yang menyerang masyarakat Islam secara khusus, seperti penjajahan (fisik, non fisik) barat sebagai imam

Adanya anggapan iman kepada suatu yang gaib sebagai suatu kemunduran, komitmen moral agama sebagai ekstrimitas, amar ma’ruf nahi munkar sebagai bagian intervensi, ikhtilat laki perempuan sebagai kebebasan, kembalinya muslimah kepada hijab sebagai keterbelakangan, warisan nilai Islami sebagai fanatisme, tuduhan kepada ulama sebagai pelindung kemunkaran, dan penilaian penyeru nilai-nilai barat sebagai tokoh pencerahan.

INTERAKSI LAKI-LAKI - WANITA DALAM MASYARAKAT ISLAM
“Janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu perbuatan yang keji dan seburuk-buruknya jalan” (QS.17:32). 
Dan kita bisa memahami rambu-rambu Ilahiah seperti berikut :
1. Rambu hati, didasarkan hadits shahih Bukhari :
“Zina itu banyak cabangnya, yaitu zina hati, mata, dan telinga, dan alat kelaminlah yang akan membuktikan apakah berzina atau tidak”.

2. Rambu mata, didasarkan pada hadits shahih Bukhari “
“Apabila seseorang memalingkan pandangannya pada wanita (lawan jenis; pen) yang bukan muhrimnya karena takut kepada Allah, maka Allah akan membuat dia merasakan manisnya iman”.

Dalam An-Nur/24:30-31 ada larangan untuk mengumbar pandangan, dan hadits lewat Imam Ali : Hai Ali, hanya dijadikan halal bagimu pandangan yang pertama”(Bukhari).

3. Rambu telinga, adanya larangan untuk mendengar perkataan-perkataan yang tidak senonoh dan jorok.

4. Rambu tangan, wujudnya dengan martubasi dan bersalaman atau menyentuh lawan jenis yang bukan muhrimnya. Didasarkan pada hadits :

“Lebih baik seseorang menggenggam bara api (babi, di lain riwayat) atau ditombak dari duburnya hingga menembus kepala daripada menyentuh wanita yang bukan muhrimnya.” 

Rasullullah selama hidupnya tidak pernah menyentuh wanita yang bukan muhrimnya, hanya mengucapkan salam.

5. Rambu kaki, larangan untuk melangkahkan kaki ke tempat-tempat maksiat atau tempat dimana terjadi pembauran laki-laki wanita yang tidak dikehendaki dalam Islam. Khusus wanita dilarang menghentakkan kaki dengan maksud memperlihatkan perhiasan (An-Nur/24:31).

6. Rambu suara, dasarnya surat Al-Ahzab/33:32 :
“Hai isteri-isteri Nabi, tiadalah kamu seperti salah seorang dari perempuan-perempuan itu jika kamu bertakwa, maka janganlah kamu terlalu lembut dalam berbicara sehingga tertariklah orang yang di hatinya ada penyakit (keinginan), dan ucapkanlah perkataan yang baik.

Ayat ini tentu tidak hanya ditujukan buat isteri Rasul semata. Untuk itu kita perlu berhati-hati terhadap suara yang mendayu, mendesah, merayu seperti sering dieksploitasi media massa.

7. Rambu seluruh tubuh, dasarnya An-Nur/24:1, 31, Al-Ahzab/33:59).
“Hai nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan perempuan-perempuan mukmin, ‘Hendaklah mereka itu memakai jilbab atas dirinya.’ Yang demikian itu supaya mereka mudah dikenal, maka mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampunlagi Maha Penyayang”.

Ayat di atas mewajibkan muslimah untuk menutup seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan, kecuali kepada muhrimnya. Sementara untuk pria auratnya adalah antara pusar dengan lutut. 

Dalam operasional pergaulan Islam ada aturan baku yang mesti ditaati a.l. :
  • Wajib atas pria dan wanita untuk menundukkan pandangannya, kecuali empat hal : 1. bertujuan meminang
  • belajar-mengajar
  • pengobatan
  • proses pengadilan (At-Tarbiyah Al-Aulad Fil Islam, Abdullah Nashih Ulwan)
2. Menutup aurat secara sempurna, tidak sekadar tutup tapi masih kelihatan lekuk tubuh dan bentuknya.
3. Larangan bepergian buat wanita tanpa muhrim sejauh perjalan sehari semalam (pendapat lain, seukuran jamak sholat).
4. Bagi yang sudah berkeluarga, seorang isteri dilarang pergi tanpa ijin suami.
5. Larangan bertabarruj bagi wanita (bersolek/ berdandan untuk memperlihatkan perhiasan dan kecantikan kepada orang lain) kecuali untuk suami.
6. Larangan berkhalwat (berdua-dua antara pria dan wanita di temapat sepi)
7. Perintah untuk menjauhi tempat-tempat yang subhat, menjurus maksiat.
8. Anjuran untuk menjauhi ikhtilat antara kelompok pria dan kelompok wanita.
9. Hubungan ta’awun (tolong menolong) pria dan wanita dilakukan dalam bentuk umum, seperti mu’amalah.
10. Anjuran segera menikah, bila tidak mampu suruhan berpuasa dilaksanakan.
11. Anjuran bertawakkal, menyerahkan segala permasalahan pada Allah.
12. Islam menyuruh pria dan wanita untuk bertakwa kepada Allah sebagai kendali internal jiwa seseorang terhadap perbuatan dosa dan maksiat.

KEDUDUKAN WANITA DALAM MASYARAKAT ISLAM
Dasar : Dalam Islam wanita adalah manusia terhormat yang sama kedudukannya dalam kemuliaan, dan pembebanan (taklif), tanggung jawab, pembalasan dan hak masuk surga.

Ust. Hasan Al Banna mengingatkan kedudukan wanita ini dengan :
1. Islam mengangkat harkat dan martabat wanita dan menjadikan partner laki-laki dalam hak dan kewajiban
2. Membedakan laki-laki dan wanita dalam hak karena perbedaan penciptaan asal, sehingga ada pembedaan tugas
3. Antara laki-laki dan wanita ada fitrah ketertarikan yang kuat dan hubungan ini ditujukan untuk kerja sama menjaga kelangsungan hidup manusia dan bersama-sama menanggung beban kehidupan

Maka kunci kesusksesan wanita dalam masyarakat Islam adalah dengan :
1. mendidiknya
2. membedakan antara laki-laki dan wanita sesuai nilai Islam

Beberapa contoh perbedaan :
  • Hukum waris
  • Kesaksian
  • Kepemimpinan rumah tangga
  • Jabatan kehakiman dan politik
Peran Wanita dalam masyarakat Islam :
1. Sebagai ibu, yang harus dihargai dan dihormati
2. Sebagai anak, yang harus dilindungi dan disantuni
3. Sebagai istri, yang harus dipenuhi hak-haknya seperti mas kawin, nafkah, dan hak dipergauli yang baik
4. Sebagai anggota masyarakat, yang sama dalam kedudukannya dalam tanggung jawab dalam kehidupan, amar ma’ruf nahi munkar : menuntut ilmu, memenuhi kebutuahan keluarga, berjihad, sholat berjamaah di masjid

Yusup Qordhawi menyebutkan sikap Islam terhadap wanita adalah :
  • Islam telah memelihara kewanitaanya, sehingga tetap menjadi sumber kasih sayang, kelembutan dan kecantikan
  • Islam telah memelihara kewanitaan wanita dan memelihara mereka dari kelemahannya
  • Islam memelihara akhlaq dan perasaan malunya serta berusaha untuk memelihara popularitas dan kemuliaannya serta menjaga kebersihannya dari kekhawatiran-kekhawatiran buruk dan suara-suara sumbang
  • Islam menjadikan rumah tangga sebagai kerajaan besar para wanita yang harus dikelola sebagai partner suami dan ibu bagi anak-anaknya
  • Islam ingin membagi pilar rumah tangga yang bahagia sebagai asas masyarakat yang bahagia pula
  • Islam mengijinkan wanita mencari nafkah asal sesuai tabiat, spesialisasi dan kemampuannya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar