Permasalahan yang dihadapi Koperasi di Indonesia
Kenyataan
dewasa ini menunnjukkan, bahwa koperasi di Indonesia belum memiliki
kemampuan untuk menjalankan perannya secara efektif. Hal ini disebabkan
koperasi masih menghadapi hambatan structural dalam penguasaan factor
produksi khususnya permodalan.
Kelangkaan
modal pada koperasi menjadi factor ganda yang membentuk hubungan sebab
akibat lemahnya perkoperasian di Indonesia selama ini. Hubungan tadi
menjadi lingkaran setan yang membelit dan semakin memperlemah koperasi.
Upaya untuk memutus lingkaran setan ini tak dapat diserahkan pada
mekanisme pasar, tapi harus dillakukan melalui upaya terobosan
structural dalam bentuk restrukturisasi dalam penguasaan factor
produksi, khususnya permodalan.
Restrukturisasi
penguasaan factor produksi di anataranya dilakukan melalui pemberian
akses yang lebih besar kepada koperasi untuk mendapatkan modal. Teori
ini didasarkan atas asumsi bahwa terdapat hubungan positif antara
tingkat penguasaan modal dengan tingkat pemanfaatan hasil pembangunan.
Dengan akses yang lebih besar terhadap modal, koperasi diharapkan dapat
menikmati perolehan pembangunan secara lebih besar pula. Secara mikro,
dengan modal yang memadai maka anggota koperasi dapat meraih manfaat
yang lebih besar atas kegiatan dan usaha koperasi. Dengan demikian,
anggota diharapkan bekemampuan untuk meningkatkan kesejahteraannya.
Koperasi
di Indonesia, anggotanya sebagian besar masih terdiri dari masyarakat
yang tingkat ekonomi dan pengetahuannya rendah. Kehadirannya sering
dikaitkan dengan sebuah organisasi yang hanya member pinjaman pada
anggotanya. Jika keadaan ini tetap dibiarkan, maka selamanya koperasi
akan sulit untuik berkembang pesat. Perkembangan koperasi di
Negara-negara maju, karena masyarakatnya memiliki anggapan bahwa
koperasi merupakan sebuah organisasi modern, yang setara dengan
perusahaan swasta lainnya dan perusahaan miliki Negara (BUMN di
Indonesia). Justru sebaliknya di Indonesia, koperasi masih dianggap
sebagai wadah yang mempunyai semangat tradisional, dan identik dengan
golongan ekonomi lemah.
Hambatan
lain bagi koperasi diIndonesia sampai saat ini, terletak pada motif
masyarakat. Kebanyakan pengurus dan anggotanya masih bermental lemah,
sejak awal sudah memiliki niat jelek terhadap koperasi, dimana
kepentingan pribadi lebih diutamakan dibandingkan dengan kepentingan
kelompok dan kepentingan sosialnya.
Dari
sisi manajemen, koperasi di Indonesia kebanyakan memiliki manajemen
kekeluargaan dan berorientasi taktis jangka pendek. Manajemen koperasi
sebaiknya dikembangkan secara modern sejak dari awal, dan harus
diarahkan pada orientasi strategic. Gerakan koperasi harus memiliki
manusia-manusia yang mampu menghimpun dan memobilisasi berbagai sumber
daya yang diperlukan untuk memamanfaatkan peluang usaha. Dan lebih
penting harus ditumbuhkan semangat kewirakoprasian dari seluruh jajaran
koperasi, khususnya para pengurusnya. Pengurus harus memiliki kemampuan
untuk menjalankan dan mengelola manajemen, berani mengambil resiko,
selain mampu memanfaatkan berbagai peluang usaha.
Memang
koperasi berbeda dengan badan usaha swasta. Meskipun koperasi juga
merupakan badan usaha tetapi memiliki karakteristik tersendiri. Ada
beberapa hal yang dikambing hitamkan sehubungan dengan tidak
berkembangnya koperasi. Dan karakteristik koperasi itulah yang di anggap
penyebabnya. Yang Pertama, fungsi social dari koperasi. Pandangan bahwa
fungsi social koperasi merupakan hambatan, sebenarnya itu keliru besar.
Justru fungsi social meerupakan dasar berpijak yang kokoh untuk
memperjoangkan kepentingan anggota secara bersama-sama. Mungkin ini
terlalu idealis, namun jelas bukan uthopis. Yang Kedua, Azas dan sendi
dasar, koperasi berazaskan kekeluargaan dan untuk kepentingan bersama
sering dianggap sebagai suatu hambatan yang mengurangi ruang gerak
individu di dalam koperasi. Ini juga kurang tepat, karena memperjoangkan
kepentingan bersama yang dilakukan sedcara kekeluargaan akan lebih kuat
daripada sendir-sendiri. Koperasi memang didirikan bukan hanya untuk
kepentingan sendir, tetapi juga untuk kepentingan bersama, seperti yang
terkandung dalam gerakan koperasi di Jerman, yang berbunyi “Fur Alle,
Alle fur einen”.
Salah
satu masalah yang spintas lalu sederhana, tetapi tidak jarang
menimbulkan perbedaan pendapat yang sangat tajam adalah mengenai
“keuntungan” pada koperasi. Dipihak lain, koperasi lebih menekankan pada
upaya-upaya meningkatkan kesejahteraan anggota-anggotanya atau
memperjuangkan kepentingan bersama. Mestinya kedua hal tersebut tidak
perlu dipertentangkan, sebab jika koperasi tidak untung, maka sudah
tentu tidak dapat mensejahterakan para anggotanya. Jadi sebagai
organisasi usaha koperasi harus mengejar keuntungan sebagaimana
perusahaan lainnya. Tetapi jangan dibalik, bahwa perkumpulan koperasi
didirikan angota-anggotanya dengan tujuan mencari keuntungan.
Orang-orang yang mendirikan koperasi adalah orang-orang yang secara
bersama-sama, sadar dan berusaha meningkatkan kesejahteraan mereka.
Pengembangan Koperasi
Masyarakat
Indonesia pada umumnya telah maklum bahwa perkembangna koperasi dewasa
ini bila dilihat dari segi kuantitas memang sangat menggembirakan, akan
tetapi bila dari segi kualitas masih sangat memperihatinkan. Hal ini ini
juga terlihat dari kepercayaan yang diberikan pemerintaah pada koperasi
boleh dikatakn belum sepenuhnya. Ini dengan mudah kita amati dari
berbagai bahan yang dikelola atau dikendalikan oleh pemerintah,
sebahagianj besar penyalurannya belum diberikan kepada koperasi, tapi
diberikan kepada perusahaan swasta.
Koperasi
merupakan amanat dari UUD 1945, dengan demikian diharapkan partisipasi
aktif dari koperasi untuk mensejahterakan masyarakat dan Bangsa
Indonesia. Yang mengharapkan agar koperasi mempunyai kemampuan untuk
mensejahterakan anggota-anggotanya, bukan hanya dari pihak pemerintah
tapi juga seluruh rakyat Indonesia, dimana anggota koperasi juga
merupakan bagian dari masyarakat Indonesia.
Berdasarkan Pasal 33 UUD 1945, di Indonesia ada tiga pilar ekonomi untuk mensejahterakan seluruh bangsa Indonesia, yaitu :
- Sektor ekonomi yang dikuasai oleh koperasi ( Badan hokum koperasi koperasi).
- Sektor ekonomi yang dikuasai oleh Negara (BUMN).
- Sektor ekono mi yang dikuasai oleh pihak swasta (Perusahaan Swasta nasional).
Koperasi
diaharapkan menjadi soko guru perekonomian nasional kita, ini juga
terlihat bagaiaman penempatan koperasi pada UUD 1945 yang berada
diurutan pertama.
Perkembangan
sejarah menunjukkan bahwa kehadiran koperasi dalam kancah perjuangan
perekonomian nasional sampai kurun waktu sekarang, telah memperlihatkan
perannya yang penting, baik itu dari segi politik, ekonomi maupun dari
segi sosialnya. Diharapkan peranan koperasi terus diperhatikan oleh
pemerintah sesuai amanat UUD 1945 pasal 33, yang menempatkan koperasi
pada urutan yang pertama. Porsi koperasi harus ditingkatkan perannya
dalam pembangunan ekonomi nasional.
Dalam
menghadapi situasi sekarang, dimana perekonomian dunia cenderung tidak
menentu, kehadiran koperasi yang benar-benar mandiri sangat diperlukan.
Kehadiran kopewrasi dalam kancah perekonomian nasional, sebagai salah
satu pelaku ekonomi diharapkan akan mampu ikut dalam memecahkan
permasalahan nasional yang timbul, yaitu mengatasi masalah pengangguran
atau memperluas kesempatan kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat
serta pemerataan kegiatan pembangunan. Masalah nasional akan dapat
diatasi setidaknya jika koperasi berkembang sebagaimana yang diharap
baik pemerintah ataupun masyarakat dan bangsa Indonesia.
Dalam
pengembangan koperasi, bukan peranan pemerintah yang menentukan
perkembangannya, tetapi juga masyarakat itu sendiri, yang turut
menentukan berkembang atau tidaknya suatu koperasi, baik sebagai anggota
koperasi ataupun sebagai anggota masyarakat yang berada dalam ruang
lingkup koperasi tersebut. Organisasi/lembaga koperasi, merupakan
organisasi ekonomi yang terdiri dari kumpulan orang-orang yang secara
bersama-sama dan sukarela memajukan kepentingan ekonomi bagi anggotanya
dan masyarakat dalam lingkungan kerjanya. Dan karena koperasi merupakan
sekumpulan orang-orang yang berusaha untuk mencapai tujuan yang telah
mereka programkan bersama, sudah barang tentu kemajuan dan
perkembangnnya tergantung pada orang-orang yang menjadi anggotanya,
khususnya orang yang berada dalam kepengurusan atau yang mengelola
koperasi tersebut.
Perkembangan
koperasi tidak akan lepas dari perkembangan anggota atau pengurusnya
secara individu, demikian sikap mental dan harga diri setiap anggotanya.
Sikap mental yang baik dapat menggerakkan kperasi dengan azas dan
semangat gotong royong, sehingga mereka terdorong keras oleh kehendak
untuk melakukan suatu kerja sama secara lebih aktif demi memajukan
masyarakat secara keseluruhan.
Selain
perkembangan anggota secara individu, peranan pemerintah akan lebih
mendorong koperasi untuk berkembang. Jika peranan anggota untuk mengurus
atau menjaga citra koperasi dimatamasyarakat, maka peranan pemerintah
sebagai Pembina akan terus mengarahkan, dan yang terpenting memberiukan
bantuan dan fasilitas yang diperlukan koperasi dalam usahanya mewujudkan
kemandireiannya.
Berbagai
kebijakan yang ditempuh oleh pemerintah untuk mewujudkan suatu koperasi
yang mandiri, dapat dibagi dalam tiga tahapan, yaitu :
Memperkenalkan
konsep koperasi, mengambil inisiatif unmtuk mendorong pertumbuhan, dan
terus memberikan bantuan dan fasitas yang diperlukan koperasi.
Koperasi
diharapkan semakin mandiri. Koperasi harus dapat mengambil keputusan
sendiri dalam menyusun rencana dan pelaksanaan kegiatan usaha serta
permodalannya, dan berusaha terus mengurangi ketergantungan pada
pemerintah.
Koperasi sudah benar-benar mencapai kedudukan otonomi berswadaya dan berdiri diatas kaki sendiri.
Profesinalisme
merupakan syarat lain yang harus dipenuhi agar koperasi dapat
berkembang. Hal ini penting untuk dihayati, sebab tanpa profesionalisme
maka koperasi akan selalu dihadang oleh persoalan-persoalan kelasik yang
itu-itu juga. Agar hal tersebut tidak terjadi, maka ada beberapa hal
yang perlu diperhatikan sehubungan dengan profesinalisme ini,
diantaranya adalah :
Para
pengurus koperasi, sebaiknya memahami lebih cermat dan teliti apa
sebenarnya yang dimaksud dengan manajemen dalam kehidupan koperasi.
Guna
mewujudkan manajemen koperasi yang tepat, perlu pula disusun suatu
mekanisme kerja yang benar-benar mampu mengembangkan jiwa bisnis dalam
koperasi.
Perlu
adanya bhubungan yang lebih jelas atara koperasi dengan pelaku ekonomi
lainnya seperti BUMN dan swasta, sehingga diperoleh hubungaan kemitraan
kerja yang berangkat dari satu tujuan yang sama.
Perkembangan
kehidupan berkoperasi sekarang ini dapat dikatakan masih jauh
ketinggalan apabial dibandingkan dengan perkembangan usaha swasta
lainnya. Hal ini disebabkan adanya masalah-masalah yang dihadapi
koperasi sebagaimana telah dijelaskan di atas, utamanya aspek
kelembagaan koperasi. Aspek kelembagaan seperti kepercayaan
pemerintahdan masyarakat serta partisipasi anggota yang belum optimal,
alat kelengkapan organisasi ( Rapat Anggota, Pengurus, dan Badan
Pemeriksa) belum sepenuhnya berfungsi dengan baik. Disamping aspek
kelembagaan tersebut, maka aspek usaha juga merupakan suatu permaslahan
sendiri bagi kopwerasi, yaitu belum mampu memanfaatkan peluang usaha
secara maksimal.
0 komentar:
Posting Komentar