Pages

Senin, 27 Maret 2017

Pengantar Ilmu Hukum / Pengantar Tata Hukum Indonesia

Pengantar Ilmu Hukum/Pengantar Tata Hukum Indonesia
Pengantar Ilmu Hukum/Pengantar Tata Hukum Indonesia
TINJAUAN MATA KULIAH
Mata kuliah yang akan kita pelajari diberi nama “Pengantar Ilmu Hukum/Pengantar Tata Hukum Indonesia (PIH/PTHI)”. Ruang lingkup mata kuliah PIH/PTHI meliputi pokok-pokok bahasan yang akan dikaji secara lebih terperinci dalam Modul 1 sampai dengan Modul 12, yakni sebagai berikut:
1. Modul 1: Kaidah Sosial.
Modul ini membahas tentang manusia dan masyarakat, pengertian kaidah sosial, jenis-jenis kaidah sosial, rasio adanya hukum, serta persamaan dan perbedaan diantara kaidah sosial.

2. Modul 2: Mengenal Kaidah Hukum
Modul ini membahas tentang pengertian hukum, kaidah hukum, teori etis, teori utilitis, keadilan distributif, dan keadilan komutatif.

3. Modul 3 : Sumber Hukum
Modul ini membahas tentang pengertian sumber hukum, sumber hukum material dan formal, bentuk-bentuk sumber hukum formal, undang-undang, pengundangan, asas-asas peraturan perundang-undangan, kebiasaan, treaty, yurisprudensi, doktrin dan perjanjian.

4. Modul 4 : Beberapa Pengertian Hukum
Modul ini membahas tentang asas hukum, sistem hukum, klasifikasi hukum, dan peristiwa hukum.

5. Modul 5 : Subjek Hukum, Objek Hukum dan Hak
Modul ini membahas tentang manusia sebagai subjek hukum, badan hukum, domisili, objek hukum, hak, hubungan antara hukum dan hak.

6. Modul 6 : Penegakan Hukum dan Penemuan Hukum
Modul ini membahas tentang pengertian penegakan hukum, kekuatan berlakunya peraturan perundang-undangan, budaya hukum, kesadaran hukum, elemen penegakan hukum, penemuan hukum, metode interpretasi, metode argumentasi, aliran-aliran dalam penemuan hukum, legisme, Begriffsjurisprudenz, Interessenjurisprudenz, Soziologische rechtsshule, dan aliran sistem hukum terbuka.
.
7. Modul 7 : Tata Hukum Indonesia
Modul ini membahas tentang tata hukum nasional, politik nasional Indonesia, bidang-bidang hukum di Indonesia, bentuk peraturan hukum, kilasan produk hukum di Indonesia.

8. Modul 8 : Hukum Pidana dan Hukum Internasional
Modul ini membahas tentang pengertian hukum pidana dan hukum internasional, ilmu hukum pidana, perbuatan pidana, tujuan hukum pidana, KUHP, sumber-sumber hukum pidana dan hukum internasional, subjek hukum pidana dan hukum internasional, asas-asas hukum pidana dan hukum internasional, alasan penghapus pidana dan penuntutan, sejarah hukum internasional, dan hubungan hukum internasional dan hukum nasional. 

9. Modul 9 : Hukum Lingkungan, Hukum Agraria dan Hukum Pajak
Modul ini membahas tentang pengertian hukum lingkungan, hukum agraria dan hukum pajak beserta pembagian kajian keilmuannya, perkembangan hukum lingkungan secara internasional maupun nasional, metode penegakan hukum lingkungan nasional, arahan pembangunan hukum agraria nasional, tujuan diundangkannya UUPA dan manfaatnya bagi sistem hukum nasional, beberapa hak yang timbul atas tanah, hubungan hukum lingkungan dan hukum agraria, hubungan hukum perdata dan hukum pajak, serta kaitannya dengan hukum lingkungan dan hukum agraria, dan pembagian pajak dan tata cara pemungutannya

10. Modul 10 : Hukum Administrasi Negara dan Hukum Tata Negara
Modul ini membahas tentang pengertian hukum administrasi negara dan hukum tata negara, perbedaan prinsipiil antara hukum administrasi negara dengan hukum tata negara, hubungan antara hukum administrasi negara dengan hukum tata negara, asas-asas pemerintahan dan penyelenggaraan administrasi negara yang baik, unsur dan ruang lingkup dari hukum tata negara, pembagian dan perbedaan rakyat antara warga negara dengan penduduk, sifat dan pembatasan dari hak kedaulatan negara, teori dan sistem pemerintahan negara, serta hubungan kerja antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

11. Modul 11 : Hukum Perdata, Hukum Adat, Hukum Islam
Modul ini membahas tentang pengertian hukum perdata, hukum adat dan hukum Islam; isi dari hukum perdata, hukum adat dan hukum Islam; sistem dan sumber–sumber hukum perdata, hukum adat dan hukum Islam; pluralisme hukum perdata di Indonesia; serta pembagian hukum perdata, hukum adat dan hukum Islam. 

12. Modul 12 : Hukum Acara
Modul ini membahas tentang pengertian hukum acara pidana, hukum acara perdata, peradilan tata usaha negara (PTUN); sumber-sumber hukum acara pidana dan hukum acara perdata; proses dan tahapan hukum acara pidana dan hukum acara pedata; konsepsi tentang bantuan hukum; asas penting dalam hukum acara perdata; bentuk-bentuk putusan acara perdata dan proses eksekusinya; objek-objek sengketa yang bisa diajukan di PTUN; kewenangan dari PTUN; subjek hukum dari PTUN dan ketentuan beracara dari peradilan tentang permasalahan terkait tata usaha negara. 

Setelah menyelesaikan mata kuliah ini, diharapkan dapat menjelaskan konsep-konsep dasar dari ilmu hukum dan hukum positif atau tata hukum di Indonesia.

Petunjuk Cara Mempelajari BMP
Agar mendapatkan hasil yang baik, maka Anda harus mempelajari BMP ini dengan tahapan berikut ini:
  1. Pelajari secara berurutan atau secara hierarkhi, khususnya Modul I sampai dengan Modul VII, misalnya dari Modul I dahulu baru meningkat ke Modul II, III dan seterusnya sampai dengan Modul VII. Namun untuk Modul VIII sampai dengan XII, Anda tidak perlu mempelajari secara berurutan. 
  2. Pelajari setiap Tujuan Instruksional Khusus dari setiap Pokok Bahasan, agar Anda mengetahui apa yang diharapkan setelah Anda selesai mengikuti Pokok Bahasan yang bersangkutan.
  3. Pelajari materi yang ada pada setiap modul. 
  4. Kerjakan setiap Latihan pada setiap Kegiatan Belajar, agar Anda lebih memahami penekanan-penekanan dari setiap Kegiatan Belajar.
  5. Kerjakan setiap Tes Formatif yang ada pada setiap Kegiatan Belajar dan kemudian cocokkan dengan Kunci Jawaban untuk mengetahui tingkat penguasaan Anda.
MODUL 1. KAIDAH SOSIAL
Kegiatan Belajar 1.
Masyarakat dan Kaidah Sosial
Sifat kaidah sosial yaitu deskriptif, preskriptif dan normatif; sedangkan kaidah sosial itu terdiri dari kaidah agama, kaidah kesusilaan, kaidah kesopanan dan kaidah hukum. Dalam masyarakat sifat hubungannya adalah saling membutuhkan, pengaruh mempengaruhi dan tergantung satu sama lain. Hidup bermasyarakat agar kepentingan pribadi dan sosial terpenuhi dan terlindungi. Kedamaian dalam masyarakat terealisasi apabila ada ketenteraman dan ketertiban. Perilaku yang biasa dilakukan dalam kurun waktu yang lama dan diterima masyarakat dapat menjadi kaidah. Kaidah hukum perumusannya tegas dan disertai sanksi yang tegas dan dapat dipaksakan oleh instansi resmi. Orang bunuh diri menggambarkan, bagi yang bersangkutan sanksi dari kaidah kesusilaan lebih berat dibanding sanksi yang berasal dari kaidah hukum.

Kegiatan Belajar 2.
Kaidah Hukum dan Kaidah Sosial yang lain
Konflik kepentingan manusia dianggap sebagai rasio adanya hukum. Warga masyarakat mengetahui bahwa ia berhadapan dengan orang lain dan ia mengetahui apa yang seharusnya dilakukan dan/atau harus ditinggalkan. Fungsi kaidah hukum sebagai social control adalah menganjurkan, menyuruh dan memaksa agar warga masyarakat mentaati hukum. Kaidah hukum sebagai perlindungan kepentingan haruslah dinamis. Fungsi khusus yang pertama menggambarkan adanya hubungan fungsional antara kaidah hukum dengan kaidah sosial yang lain. Saling menggeser antara kaidah hukum dengan kaidah kesopanan terutama terletak pada unsur sanksinya.

DAFTAR PUSTAKA ;
  • Kartasapoetra, Rien G., 1988, Pengantar Ilmu Hukum Lengkap, Bina Aksara, Jakarta.
  • Kartohadiprodjo, Kardiman, 1977, Pengantar Tata Hukum di Indonesia, PT Pembangunan, Bandung.
  • Kusumaatmadja, Mochtar, 1980, Hukum, Masyarakat, dan Pembangunan, Binacipta, Bandung.
  • Mertokusumo, Sudikno, 1986, Mengenal Hukum (suatu pengantar), Liberty, Yogyakarta.
  • Purbacaraka, Purnadi, dan Soerjono Soekanto, 1979, Perihal Kaidah Hukum, Alumni, Bandung.
  • Rahardjo, Satjipto, 1982, Ilmu Hukum, Alumni, Bandung. 
  • ---”--- dkk., 2001, Pengantar Ilmu Hukum/Pengantar Tata Hukum Indonesia, Pusat Penerbitan Universitas Terbuka, Jakarta.
  • Rasjidi, Lili, 1988, Filsafat Hukum, Remadja Karya CV, Bandung.
  • Soekanto, Soerjono, dan Soleman B. Taneko, 1981, Hukum Adat Indonesia, CV Rajawali, Jakarta.
MODUL 2. MENGENAL KAIDAH HUKUM 
Kegiatan Belajar 1.
Mengenal Kaidah Hukum
Dalam literatur, banyak dijumpai macam-macam perumusan tentang tujuan hukum yang diajukan oleh para sarjana hukum atau ahli hukum. Di antara rumusan-rumusan tersebut tidak ada keseragaman, namun demikian dapat kita kelompokkan menjadi tiga. Hal ini secara tidak langsung mengakibatkan adanya tiga teori tentang tujuan hukum, yaitu: teori etis, teori utilitis atau utilitarisme atau eudaemonistis, dan teori gabungan atau campuran.

Di antara para sarjana dalam memberikan definisi hukum tidak ada keseragaman, namun dari definisi-definisi tersebut dapat dikelompokkan menjadi 3 (tiga). Berdasarkan isi kaidah hukum dalam peraturan hukum konkrit dapat kita ketahui apakah sifat dari kaidah hukumnya. Ada hubungan fungsional antara fungsi, tugas dan tujuan hukum. Dari isi dan makna yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 kita dapat menyimpulkan bahwa tujuan hukum yang termuat di dalamnya adalah membentuk masyarakat yang tata tenteram karta raharja. 
Atas dasar tujuan hukum tersebut, maka dalam penyelesaian kasus hendaknya dapat menerapkan asas kepastian hukum, asas keadilan dan asas kemanfaatan secara proporsional.

Kegiatan Belajar 2.
Hubungan Hukum dengan Keadilan dan Kekuasaan
Apabila kedua unsur penegakan hukum tersebut digunakan sebagai dasar pertimbangan oleh hakim, maka harus ditambah unsur kemanfaatan, yang selanjutnya diterapkan secara proporsional seimbang. Mengingat ketiga unsur tersebut sangat penting dalam penyelesaian kasus, maka dalam pembuatan undang-undang harus dirumuskan sedemikian rupa, sehingga masih memberi kesempatan hakim untuk menyelesaikan perkara dengan memperhatikan keadilan. Hukum tidak sama dengan kekuasaan, tetapi hukum dapat merupakan kekusaan. Kekuasan dapat bersumber pada wewenang formal atau dapat juga bersumber pada kekuatan. Dalam penegakan hukum diperlukan sanksi. Dalam kenyataannya tidak setiap orang yang melanggar hukum harus dihukum.

DAFTAR PUSTAKA ;
  • Apeldoorn, van, 1971, Pengantar Ilmu Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta.
  • Hart, H.L.A., 1970, The Concept of Law, Oxford University Press, London.
  • Kansil, C.S.T., 1980, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, PN Balai Pustaka, Jakarta.
  • Mertokusumo, Sudikno, 1990, Mengenal Hukum (suatu pengantar), Liberty, Yogyakarta.
  • Paton, G.W., 1951, A. Textbook of Jurisprudence, Oxford at the Clarendon Press.
  • Purbacaraka, Purnadi dan Soerjono Soekanto *, 1979, Perihal Kaedah Hukum, Alumni, Bandung.
  • --------- ” ---------- **, 1979, Perundang-undangan dan Yurisprudensi, Alumni, Bandung.
  • --------- ” ---------- ***, 1979, Sendi-sendi Ilmu Hukum dan Tata Hukum, Alumni, Bandung.
  • Rasjidi, Lili, 1988, Filsafat Hukum, Remadja Karya CV, Bandung.
  • Rahardjo, Satjipto, 1982, Ilmu Hukum, Alumni, Bandung. 
  • Sanusi, Achmad, 1971, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Tarsito, Bandung.
  • Soekanto, 1978, Pengantar Ilmu Hukum, Roneografi.
  • Sumitro, Ronny Hanitijo, 1980, Permasalahan Hukum Dalam Masyarakat, Alumni, Bandung.
  • The Liang Gie, 1971, Teori-teori Keadilan, Super, Yogyakarta.
  • Utrecht, E., 1961, Pengantar Dalam Hukum Indonesia, PT Ichtiar, Bandung.
MODUL 3. SUMBER HUKUM
Kegiatan Belajar 1.
Pengertian Sumber Hukum, 2 (dua) Arti Sumber
Hukum dan Undang-undang Sebagai Bentuk
Sumber Hukum Formal
Yang menjadi sumber hukum bukan hanya yang mempunyai kualifikasi sebagai hukum, namun lebih luas dari itu. Faktor-faktor kemasyarakat merupakan sumber isi hukum. Penetapan saat berlakunya peraturan perundang-undangan sangat penting untuk menjamin kepastian hukum, namun demikian berlakunya peraturan perundang-undangan tidak harus ditetapkan setelah diundangkannya. Kalau menetapkan saat berlakunya berbeda dengan asas yang berlaku, maka harus ditetapkan secara tegas dalam peraturan perundang-undangan itu sendiri. Asas-asas peraturan perundang-undangan melengkapi berlakunya sistem peraturan perundang-undangan, oleh sebab itu kalau terjadi kasus harus memperhatikan sifat materi yang diatur dan ruang lingkup berlakunya.

Kegiatan Belajar 2.
Kebiasaan, Treaty, Yurisprudensi, Doktrin dan Perjanjian
Tidak semua perilaku yang diulang menjadi hukum kebiasaan, sebab masih ada syarat lain. Hukum kebiasaan dan hukum adat sama-sama sebagai hukum yang tidak tertulis, sedangkan adatrecht ada bagiannya yang tertulis. Undang-undang dan juga treaty harus diundangkan agar diketahui umum serta sah berlakunya. Yurisprudensi yang tepat dan baik sering diikuti oleh hakim berikutnya sebagai dasar dalam memutus perkara yang sejenis. Hal tersebut kalau dilakukan dalam kurun waktu yang lama dapat menjadi yurisprudensi tetap. Agar putusannya bersifat obyektif dan berwibawa, hakim sering menggunakan doktrin dalam putusannya. Sebagai unsur pokok atau essensialia adanya perjanjian yang sah adalah harus memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian.
    DAFTAR PUSTAKA ;
  • Apeldoorn, van, 1971, Pengantar Ilmu Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta.
  • Harahap, M. Yahya, 2005, Hukum acara perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Sinar Grafika, Jakarta.
  • Kansil, C.S.T., 1980, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, PN Balai Pustaka, Jakarta.
  • Mertokusumo, Sudikno, 1990, Mengenal Hukum (suatu pengantar), Liberty, Yogyakarta.
  • Paton, G.W., 1951, A. Textbook of Jurisprudence, Oxford at the Clarendon Press.
  • Pudjosewojo, Kusumadi, 1983, Pedoman Pelajaran Tata Hukum Indonesia, Penerbit Universitas.
  • Rahardjo, Satjipto, 1982, Ilmu Hukum, Alumni, Bandung. 
  • Sanusi, Achmad, 1971, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Tarsito, Bandung.
  • Setiawan, 1992, Aneka Masalah Hukum dan Hukum Acara Perdata, Alumni, Bandung..
  • Soedjito, Irawan, 1969, Teknik Membuat Undang-undang, Pradnya Paramita, Jakarta.
  • Utrecht, E., 1961, Pengantar Dalam Hukum Indonesia, PT Ichtiar, Bandung.
MODUL 4. BEBERAPA PENGERTIAN HUKUM 
Kegiatan Belajar 1
Asas Hukum, Sistem Hukum dan Klasifikasi Hukum
Pengertian hukum berbeda dengan pengertian sehari-hari. Ciri sistem hukum adalah terdiri dari sub-sub sistem yang saling berhubungan dan saling pengaruh mempengaruhi, serta diantara sub-sub sistem tersebut mempunyai struktur tertentu. Asas hukum ada dalam sistem hukum dan tidak selalu dituangkan dalam peraturan hukum konkrit. Kalau terjadi pertentangan diantara 2 (dua) peraturan perundang-undangan penyelesaiannya dengan asas hukum, jika undang-undang itu sendiri tidak mengaturnya. Manfaat dan tujuan klasifikasi hukum adalah untuk kepentingan teoritis dan untuk kepentingan praktis. Dengan terjadi perluasan bidang hukum publik, maka pada waktu sekarang pembedaan hukum publik dan hukum privat tidak dapat dipertahankan secara konsekuen.

Kegiatan Belajar 2.
Peristiwa Hukum
Peristiwa alamiah dapat menjadi peristiwa hukum jika telah ada peraturan perundang-undangan yang mengaturnya. Kaidah hukum dalam peraturan perundang-undangan bersifat pasif dan umum, agar aktif memerlukan peristiwa alamiah atau peristiwa konkrit. Seseorang yang terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, itu sebagai akibat adanya peraturan perundang-undangan yang menetapkan sebagai perbuatan pidana. Pengurusan kepentingan tanpa diminta sebagai perbuatan yang sah dan mempunyai akibat hukum, berbeda halnya dengan perbuatan melawan hukum yang mempunyai akibat hukum tetapi perbuatannya termasuk yang tidak sah. Suatu perbuatan hukum adalah perbuatan yang sah, yang memiliki 2 (dua) unsur.

DAFTAR PUSTAKA ;
  • Mertokusumo, Sudikno, 1990, Mengenal Hukum (suatu pengantar), Liberty, Yogyakarta.
  • Paton, G.W., 1951, A. Textbook of Jurisprudence, Oxford at the Clarendon Press.
  • Rahardjo, Satjipto, 1982, Ilmu Hukum, Alumni, Bandung. 
  • Sanusi, Achmad, 1971, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Tarsito, Bandung.
MODUL 5. SUBJEK HUKUM, OBJEK HUKUM DAN HAK 
Kegiatan Belajar 1.
Subjek Hukum
Subjek hukum adalah segala sesuatu yang dianggap dapat menjadi pendukung hak dan kewajiban. Setiap manusia sebagai subjek hukum dan mempunyai kewenangan hukum, dan tidak dibenarkan kalau sampai hak-hak keperdataannya dihapuskan sama sekali. Sebagai subjek hukum tidak semua manusia dapat melakukan perbuatan hukum. Penyamaan badan hukum dengan manusia sebagai subjek hukum, sifatnya terbatas, sebab ada hak-hak dalam lapangan hukum badan pribadi dan dalam lapangan hukum keluarga yang hanya mungkin melekat pada manusia. Pemegang kekuasaan tertinggi pada yayasan adalah pengurus, sedang pada PT ada pada RUPS. Pemilihan domisili termasuk hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (1) UUD 1945.

Kegiatan Belajar 2. Objek Hukum dan Hak
Objek hukum yang berupa benda mempunyai nilai atau harga, sehingga perlu ditentukan siapa yang berhak atasnya. Dalam perkembangan lalu lintas hukum telah terjadi perubahan perlakuan terhadap benda bergerak, hal itu sebagai akibat adanya benda bergerak yang terdaftar. Hak relatif yang timbul karena perikatan melahirkan timbulnya hak dan kewajiban secara bertimbal balik. Hak sebagai suatu kenikmatan, sehingga yang berhak tidak dapat dipaksa untuk melaksanakan haknya. Dalam melaksanakan haknya, seseorang tidak bebas artinya tidak boleh menyalahgunakan haknya dan tidak boleh sampai merugikan orang lain. Lebih dahulu mana antara hukum dan hak itu tergantung dari sudut pandangan yang digunakan. Ada hak-hak warganegara yang menjadi kewajiban Negara untuk memenuhinya, tetapi belum dapat terealisasi.

DAFTAR PUSTAKA ;
  • Mertokusumo, Sudikno, 1986, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Liberty, Yogyakarta.
  • Paton, G.W., 1951, A Textbook of Jurisprudence, Oxford at the Clerendon Press.
  • Sofwan, Sri Soedewi M., 1975, Hukum Badan Pribadi, Liberty, Yogyakarta.
  • Syahrani, Riduan, 1988, Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Umum, Pustaka Kartini, Jakarta.
  • Vollmar, H.F.A., 1989 Pengantar Studi Hukum Perdata, terjemahan I.S. Adiwimarta, Rajawali Pers, Jakarta.

MODUL 6. PENEGAKAN HUKUM DAN PENEMUAN HUKUM
Kegiatan Belajar 1.
Penegakan Hukum, Budaya Hukum dan Kesadaran Hukum
Setiap orang wajib melaksanakan hukum, tetapi kalau dilanggar penegakannya menjadi monopoli penguasa. Penegakan hukum sebenarnya bukan hanya ditangani oleh lembaga yudikatif. Penegakan hukum sebagai kegiatan menserasikan hubungan nilai-nilai dalam kaidah untuk terciptanya kedamaian dalam pergaulan hidup. Sistem Anglo Saks lebih menekankan hukum yang lahir dari peradilan, dan hal itu berbeda dengan keadaan di negara kita yang banyak berorientasi pada peraturan perundang-undangan. Ada yang mengartikan penegakan hukum sebagai bentuk pelaksanaan peratur-an perundang-undangan dan/atau putusan hakim. Undang-undang yang baik, yaitu dibuat oleh DPR dengan persetujuan bersama Presiden, berlaku dalam kenyataan dan sesuai dengan Pancasila dan menopang terbentuknya masyarakat adil dan makmur. Kesadaran hukum merupakan faktor esensial dari hukum yang berlaku dan sekaligus merupakan faktor sentral dalam penegakan hukum.

Kegiatan Belajar 2.
Penemuan Hukum
Dalam memutus perkara hakim wajib memperhatikan hukum kebiasaan dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Kebebasan hakim tidak bersifat mutlak. Dalam penemuan hukum peristiwa konkrit dicarikan dan sekaligus diarahkan kepada peraturan hukum, dan sebaliknya peraturan hukum disesuaikan dengan peristiwa tersebut, sehingga menjadi peristiwa hukum. Perjanjian internasional tidak dapat langsung digunakan oleh hakim, kecuali yang bersifat self executing. Interpretasi otentik diberikan oleh pembentuk undang-undang. Dalam menggunakan metode interpretasi hakim bebas. Ketentuan hukum yang mengatur waktu tunggu juga berlaku bagi duda (bekas suami), tetapi cara penerapannya berbeda dengan yang berlaku bagi janda.

DAFTAR PUSTAKA ;
  • Asshiddiqie, Jimly, 2006, Pembangunan Hukum Dan Penegakan Hukum Di Indonesia, Yogyakarta.
  • Departemen Kehakiman, 1994, Seminar Hukum Nasional Keenam Tahun 1994 Buku II, BPHN, Jakarta.
  • Friedman, 1977, Law and Society, Prentice-Hall, New Jersey.
  • Harahap, M. Yahya, 2005, Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Sinar Grafika, Jakarta.
  • Loudoe, John Z., 1985, Menemukan Hukum Melalui Tafsir Dan Fakta, Bina Aksara, Jakarta.
  • Manan, Bagir, 2005, Sistem Peradilan Berwibawa (Suatu Pencarian), UII Press, Yogyakarta.
  • Mertokusumo, Sudikno, 1986, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Liberty, Yogyakarta.
  • --- “” ---, 1993, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta.
  • ---“”---, 2001, Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, Liberty, Yogyakarta.
  • Oetojo Oesman, 1994, Ceramah Menteri Kehakiman RI pada Seminar Hukum Nasional ke-VI, dalam Varia Peradilan Tahun IX No. 108 September 1994.
  • Purbacaraka, Purnadi, 1966, Perundang-undangan dan Jurisprudensi, Tandjung Pengharapan, Jakarta.
  • Purbacaraka, Purnadi, dan Soerjono Soekanto, 1979, Perihal Kaidah Hukum, Alumni, Bandung.
  • Rahardjo, Satjipto, 1982, Ilmu Hukum, Alumni, Bandung. 
  • Rasjidi, Lili, 1988, Filsafat Hukum, Remadja Karya CV, Bandung.
  • Saleh, Ismail, 1988, Budaya Hukum dan Pembangunan Hukum Nasional, Ceramah Menteri Kehakiman RI dalam Rangka Kaji Bakti 30 tahun FISIP UNPAD, dalam Varia Peradilan Tahun III No. 36 September 1988
  • Sanusi, Achmad, 1977, Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Tata Hukum Indonesia, Tarsito, Bandung 
  • Soekanto, Soerjono, 1983, Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, CV Rajawali, Jakarta. 
  • --- “”----, 1985, Efektivikasi Hukum dan Peranan Sanksi, Remaja Karya CV, Bandung

MODUL 7. TATA HUKUM INDONESIA 
Kegiatan Belajar 1.
Pengertian Tata Hukum Indonesia
Istilah Tata Hukum Indonesia dapat diartikan sebagai suatu tatanan hukum yang berlaku di Indonesia saat ini. Dari hal tersebut maka secara resmi, tatanan hukum Indonesia berlaku semenjak diproklamasikan kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 1945. pembelajaran Tata Hukum Indonesia dimaksudkan untuk mengetahui hukum yang berlaku sekarang ini dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pelaksanaan aturan hukum akan terikat dengan politik hukum yang meliputi melaksanakan hukum, mempengaruhi perkembangan hukum, dan menciptakan hukum. Politik hukum Indonesia tidak dapat kita lepaskan dari sejarah nasional. Politik hukum nasional saat ini tetap dipengaruhi oleh sejarah politik hukum nasional.

Bidang-bidang hukum senantiasa berkembang sesuai dengan kepentingan masyarakat. Bidang hukum baru diadakan mengingat bermacam hal perlu diatur dalam suatu peraturan perundangan seiring dengan perkembangan tingkat kebutuhan dan kepentingan anggota masyarakat.
Bidang kajian hukum yang merupakan bidang pokok yang ada di dalam tata hukum Hindia Belanda adalah hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum acara, hukum pidana, hukum perdata, dan hukum dagang. Namun, di luar bidang-bidang hukum tersebut, tata hukum nasional saat ini sudah mengenal beberapa tambahan bidang hukum baru yang bersifat pokok. Di antaranya yaitu Hukum Lingkungan, Hukum Agraria, Hukum Islam, Hukum Adat, Hukum Pajak, Hukum Perburuhan, Sosiologi Hukum, Politik Hukum, Hukum Teknologi, dan lainnya.

Kegiatan Belajar 2.
Bentuk Peraturan Hukum
Bentuk peraturan hukum akan bermacam coraknya mengikuti pada arahan kerja pembentuk undang-undangnya. Corak yang berbeda ini dapat dilihat pada sejarah berlakunya produk hukum di Indonesia.
Produk hukum di Indonesia cukup beragam terutama dengan adanya masa pemberlakuan Undang-undang Dasar Sementara, masa pemberlakuan Konstitusi RIS, pemberlakuan UUD 1945 hingga Dekrit Presiden 5 Juli 1959, maupun perubahan yang terjadi seiring masa reformasi yang bergulir saat ini. Masing-masing corak produk perundangan yang ada ini sekaligus mencirikan warna dan karakter masing-masing pemegang kekuasaan pemerintahan.

Sumber hukum diartikan sebagai tempat asal (diketemukan) hukum. Sumber hukum dibedakan menjadi dua yaitu sumber hukum material dan sumber hukum formal. Sumber hukum material adalah hal-hal yang seharusnya menjadi isi (materi) hukum. Isi (materi) hukum itu dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu: faktor historis, filosofis, dan sosiologis. Sedangkan sumber hukum formal adalah karena bentuknya (form) itu dijadikan sumber hukum. Oleh karena itu, sumber hukum formal berupa berbagai bentuk peraturan perundang-undangan.

DAFTAR PUSTAKA ;
Raharjo, Satjipto, Ilmu Hukum, Bandung: Penerbit Alumni, 1982.

MODUL 8. HUKUM PIDANA DAN HUKUM INTERNASIONAL 
Kegiatan Belajar 1.
Hukum Pidana
Hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik yang mengatur hubungan antara negara dengan warga negara. Hukum pidana dalam pengertian yang sempit hanya mencakup hukum pidana materiil semata. Sedangkan hukum pidana dalam arti luas baik mencakup hukum pidana materiil maupun hukum pidana formal. KUHP yang saat ini digunakan adalah warisan dari penjajahan Belanda yang diberlakukan dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946. Asas-asas hukum pidana selain terdapat dalam KUHP juga terdapat asas-asas hukum pidana di luar KUHP.

Kegiatan Belajar 2.
Hukum Internasional 
Hukum internasional ada untuk menjembatani kepentingan hukum antar negara yang melintasi batas-batas wilayah. Hukum internasional timbul karena adanya hubungan saling membutuhkan antar negara dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat. Peran hukum internasional dipakai sebagai petunjuk pelaksanaan dari hubungan antar negara. Sumber hukum yang dipakai dalam hubungan internasional ini meliputi perjanjian internasional, prinsip hukum umum, aturan kebiasaan internasional, dan yurisprudensi pengadilan.

Pemberlakuan hukum internasional ke dalam hukum nasional ditentukan dalam isi perjanjian internasional yang ada. Secara umum perjanjian internasional dilakukan dalam tahap perundingan dan penandatanganan perjanjian. Namun, dalam beberapa hal terutama untuk hal yang dianggap penting dapat mensyaratkan adanya proses ratifikasi terlebih dahulu sebelum suatu aturan hukum internasional dapat diterapkan di dalam hukum nasional.

DAFTAR PUSTAKA ;
  • Bowett, D.W., 1982, The Law of International Institution, Steven and Sons, London.
  • D.Schaffmeister, N.Keijzer, E.P.H. Sutorius, 1995, Hukum Pidana, diterjemahkan oleh J.E. Sahetapy Liberty, Yogyakarta.
  • Istanto, Sugeng, 1998, Hukum Internasional, Penerbit Universitas Atma Jaya, Yogyakarta.
  • Jan Remmelink, 2003, Hukum Pidana: Komentar atas Pasal-Pasal Terpenting Dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda Dan Padanannya Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
  • Likadja, Frans E., 1988, Desain Instruksional Dasar Hukum Internasional, Ghalia Indonesia, Jakarta.
  • Moeljatno, 2000, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka, Bandung.
  • Poernomo, Bambang, 1982, Asas-Asas Hukum Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta.
  • Sapardjaja, Komariah E., 2002, Ajaran Sifat Melawan Hukum Material Dalam Hukum Pidana Di Indonesia, Alumni, Bandung.
  • Suryokusumo, Sumaryo, 1993, Beberapa Kasus Hukum Organisasi Internasional, Jakarta.
  • Utrecht, 1960, Hukum Pidana, Penerbitan Universitas, Bandung.

MODUL 9. HUKUM LINGKUNGAN, HUKUM AGRARIA, DAN HUKUM PAJAK 
Kegiatan Belajar 1.
Hukum Lingkungan
Hukum Lingkungan merupakan lapangan hukum yang menjembatani antara kebutuhan manusia untuk memanfaatkan lingkungan dengan kelestarian lingkungan. Sifat pembahasan yang luas menyebabkan perlunya konsistensi dan koherensi antara satu peraturan dengan peraturan lainnya. Termasuk juga koherensi diperlukan antara ketentuan nasional dengan ketentuan internasional. Disinilah penegasan peran penting dari Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai umbrella act (UU Payung).

Sistem dan regulasi hukum tidak akan berjalan tanpa penegakan hukum yang tepat. Penegakan hukum lingkungan menerapkan sanksi hukum secara bertahap, mengingat sifat resistansi lingkungan yang relatif. Penegakan hukum pertama yang dilakukan adalah penegakan hukum administratif, selanjutnya dengan penegakan hukum perdata, dan sanksi hukum pidana sebagai ketentuan terakhir.

Kegiatan Belajar 2.
Hukum Agraria
Kata Agraria, bisa mempunyai arti yang sempit (tanah), dan bisa mempunyai arti yang luas (bumi, air, ruang angkasa, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya). Hukum Agraria, juga bisa mempunyai arti yang sempit, dan luas, yang objeknya senada dengan arti kata agraria di atas. 
Hukum Agraria dilaksanakan berdasar UUPA yang bertujuan untuk: (1) Meletakkan dasar-dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional; (2) meletakkan dasar-dasar untuk mengadakan kesatuan dan kesederhanaan dalam hukum pertanahan; dan (3) Meletakkan dasar-dasar untuk memberikan kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah bagi rakyat seluruhnya.
Adapun Hak penguasaan atas tanah dalam hukum tanah nasional, secara hirarkhi dibagi sebagai berikut; (1) hak Bangsa Indonesia; (2) hak Menguasai dari Negara; (3) Hak Ulayat masyarakat-masyarakat hukum adat; dan (4) Hak-hak perorangan [hak-hak atas tanah; wakaf; hak jaminan atas tanah; hak tanggungan].

Kegiatan Belajar 3.
Hukum Pajak 
Hukum Pajak adalah keseluruhan peraturan yang mengatur hubungan antara pemerintah sebagai pemungut pajak dan rakyat sebagai wajib pajak. Pajak adalah suatu perikatan yang timbul karena undang-undang yang mewajibkan seseorang atau badan yang telah memenuhi syarat yang ditetapkan oleh undang-undang, untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada Kas Negara yang dapat dipaksakan, tanpa mendapat suatu imbalan yang secara langsung dapat ditunjuk, yang digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara (rutin dan pembangunan) dan yang digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan di luar bidang keuangan.

Agar pemungutan pajak itu mendekati rasa keadilan maka dalam pemungutan pajak harus memperhatikan asas-asas perpajakan yang meliputi asas pemungutan pajak guna mengetahui negara mana yang berwenang memungut pajak, siapa yang dikenai pajak dan apa yang dikenai pajak. Di samping itu juga harus memperhatikan asas yuridis, asas finansial, asas ekonomis dan asas pembagian beban pajak.

DAFTAR PUSTAKA ;
  • Brotodiharjo, R. Santoso, 1991, Pengantar Ilmu Hukum Pajak, Eresco, Bandung.
  • Gunadi, 1997, Pajak Internasional, Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Jakarta.
  • Hadisoeprapto, Hartono, 1993, Pengantar Tata Hukum Indonesia, Liberty, Yogyakarta.
  • Hardjasoemantri, Koesnadi, 1990, Hukum Tata Lingkungan, Jogjakarta: Gadjah Mada University Press.
  • ---------,1986, Aspek Hukum Peran Serta Masyarakat dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Jogjakarta: Gadjah Mada University Press.
  • Harsono, Boedi,1999, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-undang Pokok Agraria, isi dan Pelaksanaannnya, Djambatan, Jakarta.
  • Soemitro, Rochmat, 1991, Pajak Ditinjau dari Segi Hukum, Eresco, Bandung.
  • --------, 1992, Asas dan Dasar Perpajakan 1, Eresco, Bandung.
  • --------, 1992, Asas dan Dasar Perpajakan 2, Eresco, Bandung.
  • --------, 1992, Asas dan Dasar Perpajakan 3, Eresco, Bandung.
  • Suparman, 1994, Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, Citra Aditya Bakti, Bandung.

MODUL 10. HUKUM ADMINISTRASI DAN HUKUM TATA NEGARA 
Kegiatan Belajar 1.
Hukum Administrasi Negara
Hukum Administrasi Negara mempunyai hubungan yang erat dengan Hukum Tata Negara. Hukum Administrasi Negara melingkupi semua aturan hukum yang bersifat teknis (negara dalam keadaan bergerak), sedangkan Hukum Tata Negara meliputi semua aturan hukum yang bersifat fundamental (negara dalam keadaan tetap/tidak bergerak). Sumber Hukum Administrasi Negara meliputi undang-undang, konvensi, yurisprudensi, dan doktrin, kesemuanya itu tentu saja yang berkaitan dengan Hukum Administrasi Negara.
Dalam menjalankan fungsinya untuk mewujudkan kesejahteraan umum, alat administrasi negara berwenang untuk melakukan perbuatan hukum dengan pihak masyarakat. Pebuatan hukum ini dilakukan di lapangan hukum privat maupun lapangan hukum publik. Di samping itu alat administrasi negara juga diperbolehkan melakukan kebebasan bertindak yang disebut “freies ermessen”. Agar tidak bertindak sewenang-wenang dalam menjalankan fungsinya, maka terdapat tiga belas (13) asas yang harus diperhatikan oleh alat administrasi negara.

Kegiatan Belajar 2.
Hukum Tata Negara
Rakyat sebagai komponen negara otomatis menjadi warga negara Indonesia. Sedangkan penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal secara sah di Indonesia. Dalam rangka perlindungan terhadap warganegara maka dicantumkan ketentuan-ketentuan hak-hak asasi manusia dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Wilayah negara tidak hanya berupa daratan saja, tetapi juga perairan (laut). Pemerintahan yang berdaulat tercermin dalam bentuk negara sebagai organisasi kekuasaan. Kekuasaan negara didistribusikan ke dalam berbagai lembaga negara baik secara horizontal maupun vertikal. Sifat hubungan antar lembaga negara utamanya antara lembaga legislatif dengan eksekutif akan menentukan corak sistem pemerintahannya. Di samping itu, bentuk susunan negara akan menyebabkan sifat hubungan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah

DAFTAR PUSTAKA;
  • Atmosudirdjo, Prajudi, 1981, Hukum Administrasi Negara, Ghalia Indonesia, Jakarta.
  • Gautama, Sudargo, 1987, Warga Negara dan Orang Asing, Cetakan ke 4, Alumni, Bandung.
  • Hadisoeprapto, Hartono, 2000, Pengantar Tata Hukum Indonesia, Edisi 4, Liberty, Yogyakarta.
  • Kansil, CST. 1977. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Balai Pustaka, Jakarta.
  • Kusnardi. Harmaily Ibrahim, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, PSHTN FHUI , Jakarta.
  • Marbun, SF, Moh. Mahfud MD, 1987, Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara, Liberty, Yogyakarta.
  • Muchsan, 1982, Pengantar Hukum Administrasi Negara, Liberty, Yogyakarta.
  • Mustafa, Bachsan, 1990, Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara, PT Aditya Bakti, Bandung.
  • Pandoyo, S. Toto, 1985, Wawasan Nusantara dan Implementasinya Dalam UUD 1945 Serta Pembangunan Nasional, Bina Aksara, Jakarta.
  • Pudjosewojo, Kusumadi, 1971, Pedoman Peladjaran Tata Hukum Indonesia, PD Aksara, Jakarta.
  • Soehino, 2001, Ilmu Negara, Liberty, Yogyakarta

MODUL 11. HUKUM PERDATA, HUKUM ADAT, DAN HUKUM ISLAM 
Kegiatan Belajar 1.
Hukum Perdata
Hukum mengatur hak dan kewajiban dalam hidup bermasyarakat dan juga mengatur bagaimana cara melaksanakan dan mempertahankan hak dan kewajiban itu. Hukum Perdata yang mengatur hak dan kewajiban dalam hidup bermasyarakat itu disebut hukum perdata. Hukum Perdata adalah keseluruhan peraturan yang mempelajari hubungan antara orang yang satu dengan lainnya dalam hubungan keluarga dan dalam pergaulan masyarakat. Dalam hubungan keluarga melahirkan Hukum Tentang Orang dan Hukum Keluarga, sedangkan dalam pergaulan masyarakat melahirkan Hukum Benda dan Hukum Perikatan.
Hukum Perdata Materiil itu mengatur persoalan-persoalan keperdataan berdasarkan siklus hidup manusia, yaitu: Hukum tentang Orang (personenrecht); Hukum Keluarga (familierecht); Hukum Harta Kekayaan (vermogensrecht); Hukum Waris (erfrecht). Hukum tentang orang mengatur materi yang berkaitan dengan subjek hukum, perwalian, pengampuan dan cacat tersembunyi.

Kegiatan Belajar 2.
Asas-asas Hukum Adat
Hukum Adat mempunyai corak yang tradisional, religio magis (keagamaan), kebersamaan, konkrit dan visual, terbuka dan sederhana, fleksibel, tidak dikodifikasikan, musyawarah dan mufakat. Sistem Hukum Adat mendekati sistem hukum Inggris (common law) bahkan menurut Djojodigoeno dikatakan bahwa dalam negara Anglo saxon dengan sistem hukum common law sama dengan sistem hukum adat. Yang membedakan adalah sistem common law sumber atau bahan-bahannya diambil dari unsur-unsur hukum Romawi kuno, sedangkan hukum adat sumbernya adalah hukum Indonesia.

Kegiatan Belajar 3.
Asas-asas Hukum Islam 
Hukum Islam adalah hukum yang mengatur berbagai hubungan manusia dengan Tuhan, dengan dirinya sendiri, dengan manusia lain, dan hubungan manusia dengan benda dalam masyarakat serta alam sekitarnya. 
Syari’ah mempunyai pengertian sebagai hukum-hukum yang telah digariskan oleh Allah kepada para hambanya agar mereka beriman dan mengamalkan hal-hal yang membawa kebahagiaan di dunia dan akhirat. Sedangkan Fiqh atau Hukum Islam adalah Ilmu tentang hukum-hukum Syariah yang berkenaan dengan perbuatan dan amalan manusia dan didasarkan pada dalil-dalil yang terperinci. 
Hukum Islam bersumber Wahyu/ Firman Allah yang tercantum di dalam Al-Qur’an dan dalam Sunnah Nabi sebagai penjelasannya dan akal manusia yaitu hasil ijtihad atau ra’yu. Hukum Islam mempunyai dua objek hukum, yaitu: pertama, peraturan-peraturan/ hukum-hukum yang mengatur hubungan manusia dan Tuhan, yang disebut hukum Ibadah. Kedua, peraturan-peraturan yang mengatur hubungan antara sesama manusia dalam hidup bermasyarakat atau antara manusia dengan benda-benda di sekelilingnya, yang disebut hukum Muammalah.

DAFTAR PUSTAKA ;
  • Ali, Mohammad Daud, 1996, Hukum Islam Pengantar Ilmu Hukum 1. Hilman Hadikusuma, 1991, Pengantar Ilmu Hukum Adat, Alumni Bandung.
  • Badrulzaman, Mariam Darus, 1983, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Buku III tentang Hukum Perikatan, Alumni, Bandung.
  • Basyir, Ahmad Azhar, 1982, Ushul Fiqih, , Kota Kembang, Yogyakarta
  • Hanafi, Ushul Fiqih, 1971, Wijaya, Jakarta
  • --------, Pengantar dan Sejarah Hukum Islam, Bulan Bintang, Jakarta
  • Muhammad, Abdulkadir, 1990, Hukum Perdata Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
  • Prawirohamidjojo, Soetojo. Asis Safioedin, 1986, Hukum Orang dan Keluarga, Alumni, Bandung.
  • Satrio, J., 1992, Hukum Perjanjian, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
  • Setiawan, R. 1987, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Binacipta, Bandung.
  • Sofwan, Sri Soedewi Masjchun, 1974, Hukum Benda, Seksi Hukum Perdata FH-UGM, Yogyakarta.
  • --------, 1974, Hukum Badan pribadi, Liberty, Yogyakarta.
  • --------, 1974, Hukum Perutangan A dan B, Seksi Hukum Perdata FH-UGM, Yogyakarta.
  • Subekti, 1986, Hukum Perjanjian, PT. Intermasa, Jakarta.
  • Subekti dan Tjitrosudibio, 2003, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Burgerlijk Wetboek, PT. Pradnya Paramita, Jakarta.
  • Sudiyat, Iman, 1981, Hukum Adat Sketsa Asas, Liberty, Yogyakarta .
  • --------, 1982, Hukum Adat Bekal Pengantar, Liberty, Yogyakarta.
  • Wignjodipoero, Soerojo, 1993, Pengantar dan Asas Asas Hukum Adat, Djambatan. Jakarta.

MODUL 12. HUKUM ACARA
Kegiatan Belajar 1.
Hukum Acara Perdata
Pengelompokan hukum berdasarkan fungsinya meletakkan hukum acara perdata dalam ranah hukum perdata formal (adjective law) karena ia merupakan ketentuan hukum yang mengatur bagaimana cara mempertahankan, menjamin, sekaligus menegakkan hukum perdata materiil di pengadilan. Di dalam upaya penegakan hukum perdata materiil melalui hukum acara perdata di pengadilan, ada beberapa asas penting harus diperhatikan. Asas penting tersebut misalnya adalah asas “pemeriksaan perkara dalam sidang pengadilan yang terbuka” dan asas “Putusan hakim harus memuat alasan-alasannya”. Asas-asas tersebut dimaksudkan untuk membuka peluang kontrol sosial, menjaga objektifitas dan jaminan HAM serta merupakan perwujudan pertanggungjawaban pengadilan (akuntabilitas) pengadilan terhadap masyarakat, para pihak, pengadilan yang lebih tinggi dan ilmu hukum dalam proses penegakan hukum perdata materiil dengan instrumen hukum perdata formal di pengadilan.

Kegiatan Belajar 2.
Hukum Acara Pidana
Hukum acara pidana atau hukum formal atau hukum in konkrito merupakan sekumpulan norma yang mengatur cara alat negara untuk menegakkan hukum pidana materiil. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Acara Pidana (KUHAP) bertujuan untuk menggantikan Hukum Acara Pidana Lama (HIR) yang sudah tidak sesuai dengan kemerdekaan, perlindungan HAM dan profesionalisme penegak hukum. 
Tujuan KUHAP adalah untuk mencapai kebenaran materiil, artinya kebenaran yang sesuai dengan peristiwa, tersangka atau terdakwa belum bisa dinyatakan bersalah kecuali ada alat bukti yang cukup, terdapat unsur kesalahan, dan mendapatkan kesempatan untuk melakukan pembelaan secara wajar. KUHAP pada prinsipnya mengatur tentang hak-hak tersangka dan terdakwa serta mengatur pelbagai tatacara penyidikan, penuntutan, pemeriksaan sidang, upaya hukum dan eksekusi.

Kegiatan Belajar 3.
Hukum Acara PTUN
Berkenaan dengan pelaksanaan hukum yang menimbulkan sengketa antara pihak-pihak yang saling bertentangan kepentingannya, dikenal prosedur penyelesaian sengketa melalui peradilan, baik umum maupun khusus. Peradilan umum adalah peradilan rakyat pada umumnya, baik yang menyangkut perkara perdata maupun pidana, diselenggarakan oleh Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung. Sedangkan peradilan khusus adalah peradilan yang secara spesifik mengadili perkara atau golongan rakyat tertentu saja. PTUN termasuk ke dalam kategori peradilan khusus karena ia hanya mengadili perkara dalam sengketa TUN. Prosedur PTUN maupun upaya administratif, selain bersifat represif, pada hakekatnya merupakan bentuk pengawasan yang bersifat internal (built in control) terhadap badan atau pejabat yang secara struktural keorganisasian masih termasuk dalam lingkungan organisasi dari badan atau pejabat TUN yang terkait.

DAFTAR PUSTAKA;
  • Hadisoeprapto, Hartono, Pengantar Tata Hukum Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 2001.
  • Harahap, Yahya, Hukum Acara Perdata: tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, Sinar Grafika, Jakarta, 2005. 
  • Juliana, I Nengah, Kompilasi Perundang-undangan dan Penegakan Hukum di Indonesia, Citra Aditya Bakti, 2004.
  • Mertokusumo, Sudikno, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 1993.
  • Moeljatno, 2000, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka, Bandung.
  • Muchsan, Sistem Pengawasan terhadap Perbuatan Aparat Pemerintah dan Peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 1992.
  • Muhammad, Abdul Kadir, Hukum Acara Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1996.
  • N.E Agra, Mula Hukum, Bina Cipta, Bandung, 1983.
  • Poernomo, Bambang, 1982, Asas-Asas Hukum Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta.
  • Prodjohamidjojo, Martiman, Hukum Acara Pengadilan Tata Usaha Negara dan UU PTUN 2004, Ghalia Indonesia, Bogor, 2005.
  • Soepomo, Hukum Acara Perdata Pengadilan Negeri, Pradnya Paramita, Jakarta, 1994
  • Soemitro, Rochmat, Peradilan Tata Usaha Negara, Eresco, Bandung, 1987.
  • Sutanto, Retnowulan. Iskandar Oeripkartawinata, Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek, Mandar Maju, Bandung 1997.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar