Pengertian Hakikat Frofesi Kependidikan

Posted By frf on Selasa, 14 Februari 2017 | 08.47.00

Hakikat Frofesi Kependidikan
Abstrak
UU No 14/2005 tentang guru dan dosen pada hakekatnya untuk mengangkat harkat dan martabat guru sebagai pendidik professional. Sebagai guru professional guru wajib : (a) memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana/diploma empat, (b) memiliki kompetensi (pedagogik, kepribadian, social dan professional) (c) memiliki sertifikat pendidik (d) sehat jasmani dan rohani dan (e) memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya guru memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimal dan jaminan kesejahteraan social, yang meliputi : (1) gaji pokok, (2) tunjangan yang melekat pada gaji, serta (3) penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi. Ke depan, profesi guru cukup menjanjukan dan diharapkan menjadi pilihan pertama bagi generasi muda atau setidak-tidaknya menjadi pilihan yang sama dengan profesi lainnya, seperti dokter, akuntan, insinyur, advokat, notaries, dan lainny

Pengantar
Salah satu faktor utama yang berpengaruh terhadap kualitas hasil pendidikan adalah guru. Sebagai pendidik professional, guru memiliki peran yang strategis dalam pendidikan. Dengan diundangkannya UU No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, guru diakui sebagai jabatan yang professional. Hal ini sekaligus mengangkat harkat dan martabat guru yang sungguh luar biasa bila dibandingkan dengan profesi lainnya dikalangan pegawai negri sipil.

Namun demikian, untuk menjadi guru mulai dari taman kanak-kanak sampai dengan sekolah menengah atas persyaratannya cukup kompleks, yaitu :
  • memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana/diploma empat,
  • memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian, social dan professional
  • memiliki sertifikat pendidik
  • sehat jasmani dan rohani dan
  • memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional (UU Nomor : 14/2005).
Dengan demikian, keberadaan UU Guru dan Dosen pada prinsipnya memiliki dua komponen pokok, yaitu : pertama meningkatkan kualitas guru sebagai pendidik professional dan kedua meningkatkan kesejahteraan guru sebagai konsekuensi logis dari keprofesionalannya.
Permasalahan yang diduga terjadi adalah sejauh mana profesi guru pasca UU No 14 tahun 2005 memiliki daya tarik yang menjanjikan bagi generasi mendatang, khususnya bagi mereka yang memiliki kecenderungan dan bakat istimewa. Mencermati berbagai penghasilan guru sebagai pendidik yang professional, calon mahasiswa yang berprestasi dan atau mereka yang memiliki kecerdasan dan bakat istimewa semestinya tertarik untuk menjadi guru. Jika demikian adanya, maka patut di duga bahwa hasil pendidikan akan meningkat secara signifikan

Pengertian ProfesiProfesi dapat diartikan sebagai suatu pekerjaan atau jabatan yang dilakukan seseorang sesuai dengan keahliannya. Ini berarti bahwa suatu keahlian atau jabatan harus dikerjakan oleh orang yang sudah terlatih dan disiapkan untuk melakukan pekerjaan tertentu. Dengan kata lain suatu profesi erat kaitannya dengan pekerjaan yang spesifik, terstandart mutunya dan dapat menjadi sumber penghasilan sesuai dengan penghargaan keprofesionalannya. Para ahli professional di Indonesian merumuskan ciri-ciri utama profesi sebagai berikut : (a) memiliki kualifikasi akademik, (b) memiliki Kompetensi, (c) memiliki sertifikat pendidik, (d) sehat jasmani dan (e) memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional . dengan kata lain frofesi guru sebagai jabatan dan pekerjaan tidak boleh diemban oleh sembarangan orang. Dalam rumusan yang lebih opersional , guru sebagai jabatan diartikan sebagai jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang bagi pengembangnya untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar,membimbing,mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (perber Mendiknas dan Ka BKN 2010).

Guru sebagai tenaga kerja pendidik memiliki cita-cita untuk melayani orang lain yang artinya mewujudkan dengan mengikuti proses pendidikan dan latihan di lembaga pendidik tenaga kependidikan dalam waktu relatif lama (hingga tingkat perguruan tinggi) sehingga memiliki pengetahuan yang luas dan keahlian, ketrampilan kecapakan dan keterampilan yang siap diabdikan untuk melayani warga pendidik. Dalam istilah guru sering disebut tenaga pendidik profesional. Sebagaimana filosofi yang dikemukakan Ki Hajar Dewntara “Tut wuri handayani, ing ngarso sung tulodo, ing madya mangun karsa” yang menegaskan bahwa tidak cukup hanya dengan menguasai materi pembelajaran, guru harus mampu mengayomi peserta didik dan menjadi contoh atau teladan serta selalu mendorong untuk maju dan lebih baik.

Ciri-ciri Profesi
  1. Sehubungan dengan tuntutan yang harus dipenuhi dalam suatu profesi, sanusi mengemukakan beberapa ciri profesi ditinjau dari beberapa segi Segi fungsi dan signifikasi sosial : suatu profesi merupakan pekerjaan yang memiliki fungsi sosial yang penting
  2. Segi keahlian dan keterampilan untuk mewujudkan fungsi ini dituntut derajat keahlian dan keterampilan tertentu
  3. Memiliki keahlian dan keterampilan
  4. Batang tubuh ilmu
  5. Masa pendidikan yang artinya masa latihan yang lama dan dilakukan ditingkat perguruan tinggi
  6. Aplikasi dan sosialisasi nilai-nilai profesional. 
  7. Memiliki kode etik
  8. Memiliki wewenang atau kekuasaan untuk memberikan pelayanan
  9. Memiliki tanggung jawab profesional
Ciri –ciri profesional menurut Schein (pidarta 2005 ) yang meliputi 
  1. Bekerja sepenuhnya dalam jam kerja (Full time)
  2. Pilihan kerja karna didasarkan pada motivasi yang kuat
  3. Memiliki pengetahuan dan keterampilan khusus yang diperolah dalam waktu lama
  4. Membuat keputusan sendiri dalam menangani masalah
  5. Mementikan kebutuhan umum dari pada pribadi
  6. Pelayanan didasari dengan kebutuhan
  7. Memiliki kebijakan dalam menyelesaikan masalah
  8. Masuk dalam satu organisasi profesional
  9. Memiliki kekuatan dan status yang tinggi
  10. Memiliki keahlian dalam mencari klayen
Guru sebagai jabatan Profesional
Guru sebagai jabatan Profesional ialah pada umumnya memasukkan jabatan guru sebagai pekerjaan profesional yaitu pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh mereka yang khusus dipersiapkan untuk itu dan bukan pekerjaan yang dilakukan oleh mereka yang tidak memilki kemampuan khusus, oleh karena itu jabatan guru digolongkan kepada jabatan Profesional. Guru sebagai jabatan dituntut melikiki tiga kompetensi yaitu kompetensi personal,sosial dan profesional. Kompetensi personal adalah kecakapan pribadi dalam mengadakan komunikasi antar personal yang bersifat fsikologis kepada siswa dan teman seprofesi, kompetensi sosial adalah kemampuan berkomunikasi sosial baik dengan siswa, dengan sesama teman guru ataupun kepala sekalah dan masyarakat luas dan kemampuan profesional yaitu kemampuan melaksanakan tugas secara Profesional dan batas-batas kemampuannya. Dikaitkan dengan kebijakan nasional dalam peraturan pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang standar pendidikan nasional dan Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen guru diakui sebagai jabatan yang professional. Hal ini sekaligus mengangkat harkat dan martabat guru yang sungguh luar biasa bila dibandingkan dengan profesi lainnya dikalangan pegawai negri sipil. Namun demikian, untuk menjadi guru mulai dari taman kanak-kanak sampai dengan sekolah menengah atas persyaratannya cukup kompleks, yaitu :
  • memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana/diploma empat,
  • memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian, social dan professional
  • memiliki sertifikat pendidik
  • sehat jasmani dan rohani dan
  • memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional (UU Nomor : 14/2005). Dengan demikian, keberadaan UU Guru dan Dosen pada prinsipnya memiliki dua komponen pokok, yaitu : pertama meningkatkan kualitas guru sebagai pendidik professional dan kedua meningkatkan kesejahteraan guru sebagai konsekuensi logis dari keprofesionalannya
Permasalahan yang diduga terjadi adalah sejauh mana profesi guru pasca UU No 14 tahun 2005 memiliki daya tarik yang menjanjikan bagi generasi mendatang, khususnya bagi mereka yang memiliki kecenderungan dan bakat istimewa. Mencermati berbagai penghasilan guru sebagai pendidik yang professional, calon mahasiswa yang berprestasi dan atau mereka yang memiliki kecerdasan dan bakat istimewa semestinya tertarik untuk menjadi guru. Jika demikian adanya, maka patut di duga bahwa hasil pendidikan akan meningkat secara signifikan.

Sebagai Profesional guru memiliki ciri ciri sama dengan pekerjaan guru yang memiliki kemampuan –kemampuan dengan ciri tertentu misalnya kemampuan Profesional guru tertentu saja sejajar dengan tuntutan kebutuhan masyarakat. Pada tahun 70-an dalam konferensi internasional tentang pendidikan sekolah yang diselenggarakan UNESCo pada tahun 1975 mejelaskan adanya perubahan-perubahan peranan guru yang mempunya danpak besar terhadap profesi guru yang kecenderungan kearah fungsi-fungsi yang difersifikasi dalam proses intruksional dan tanggu jawab yang lebih bayak dan bergesernya titik berat pengalihan pengetahuan kepada proses belajar siswa yang bersifat individualisme proses blajar dan penggunaan teknologi pendidikan modren dan kebutuhan untuk membina dan menerima sikap partisifasi otoritas tradisional.

Dan pada tahun 80-an tugas guru sudah bergeser lagi , dari pengamanat Raka joni (1984) dapat disimpulkan perubahan kepada kegiatan belajar mengajar akan berjalan apabila siswa secara aktif dan terarah dan memerlukan strategi,teknik, media dan penggunaan teknologi dan memiliki program blajar yang sudah direncanakan dan memerlukan program pengalaman lapangan (PPL) dalam mencapai tujuan dan secara bertahap mengubah kriteria keberhasilan dan aspek tujuan,bahan ajar, sistem penyampaian dan sarana pengajaran. Pada tahun 80-an Dekdikbud sudah membuat 10 kompetensi guru yang dihasilkan oleh pakar-pakar dalam proyek pengembangan pendidikan, dengan dikeluarkannya rumusan tersebut oleh intansi yang berwewenang maka resmilah perangkat kompetensi bagi profesi guru diindonesia yang meliputi
  1. Menguasai bahan ajar yang mencakup menguasai bahan bidang studi dan kurikulum sekolah dan pendalaman bidang studi
  2. Mengelola program belajar mengajar yang bertujuan merumuskan tujuan dan mengenal, memilih dan menyusun dan melakukan program belajar
  3. Mengelola kelas yang mencakup tata ruang dan menciptakan iklan belajar mengajar
  4. Menggunakan media sumber yang mencakup mengenal,memilih,membuat alat-lat bantu mengajar,mengembangkan perpustakaan dan menggunakan laboratorium
  5. Menguasai landasan-landasan pendidikan
  6. Mengelola interaksi belajar mengajar
  7. Menilai prestasi siswa yang didapatny
  8. Mengenal fungsi dan frogram mencakup menyelengarakan dan mengenal layanan bimbingan
  9. Mengenal dan menyelenggarakan administrasi sekolah
  10. Memahami prinsip-prinsip penilitan.
Setelah mengalami perubahan kurikulum di negara kesatuan republik indonesia (NKRI) dan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) dan terakhir kurikulum 2003 yang belum terlaksana. Berdasarkan ciri-ciri guru fropesiolan yang dijelaskan diatas maka untuk menjadi guru yang profesional harus memenuhi semua kriteria tersebut dan kriteria guru profesional harus memiliki tiga kriteria utama yaitu pertama Harus ahli (Expert) yaitu yang mengandung makna bahwa seorang guru harus memiliki keahlian dibidang pengetahuan yang diajarkan, ahli dibidang ilmu keguruan dan mendidik. Kedua Bertanggung Jawab (Responssibility) ialah bertanggung jawab terhadap jabatan atau tugas yang diemban dengan cara membuat rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) dan ketiga Kesejawatan yang artinya rasa kebersamaan memiliki antara seluruh pelaksanaan profesi itu sendiri. Guru yang memiliki kesejawatan tidak akan mengalami kesepian dan menyendiri dalam melaksanakan tugas pengabdiannya. Profesi guru menjadi milik bersama yang harus dijaga bersama, dibesarkan bersama, dan dijungjung bersama.
Blog, Updated at: 08.47.00

0 komentar:

Posting Komentar