STUDI TENTANG PELAKSANAAN PEMUTIHAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) DI KECAMATAN BABULU KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA
Abstrak
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mendeskripsikan pelaksanaan Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kecamatan Babulu serta untuk mengetahui faktor penghambat dalam pelaksanaan Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan di Kecamatan Babulu. Penelitian ini dilaksanakan di Kecamatan Babulu. Jenis penelitian yang dilakukan adalah deskriptif kualitatif. Tekhnik pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi, wawancara dan dokumen-dokumen. Sumber data yang diperoleh dengan menggunakan tekhnik puposive sampling. Proses tersebut diawali oleh proses pengumpulan data (data collection), penyederhanaan data (data reduction), penyajian data (data display) dan penarikan kesimpulan (conclusions drawing). Hasil penelitian menunjukan bahwa Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan di Kecamatan Babulu belum terlaksana secara optimal sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2014 tentang pelaksanaan pemutihan Izin Mendirikan Bangunan, itu dapat dilihat dari komunikasi, sumber daya (sumber daya manusia, anggaran, fasilitas), sikap pelaksana dan struktur birokrasi atau organisasi. Pelaksanaan dapat dilihat dari: sosialisasi yang diberikan dalam pelaksanaan pemutihan Izin Mendirikan Bangunan, kualitas sumber daya manusia, anggaran yang dikeluarkan dan fasilitas penunjang pelaksanaan pemutihan Izin Mendirikan Bangunan, dukungan dari pegawai pelaksana dan susunan komponen kerja dalam organisasi yang menunjukan adanya pembagian kerja. Adapun faktor penghambatnya adalah kurangnya sosialisasi pihak kecamatan terhadap masyarakat sehingga banyak masyarakat yang membuat IMB ulang, rendahnya kesadaran masyarakat dalam kepemilikan IMB, kurangnya tenaga pelaksana pemutihan IMB, wantu penyelesaian yang tidak tepat waktu, perlu adanya penambahan loket kasir dan belum adanya SOP dalam pelaksanaan Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan.
Kata Kunci : Kebijakan Publik, Pemutihan, Izin Mendirikan Bangunan
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Berdasarkan undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung disebutkan pembangunan nasional adalah untuk memajukan kesejahteraan umum sebagaimana dimuat dalam undang-undang dasar 1945 pada hakekatnya adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia yang maju dan berkeadilan sosial berdasarkan pancasila. Bangunan gedung sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, mempunyai peranan yang sangat strategis dalam pembentukan watak,perwujudan produktivitas dan jati diri manusia. Oleh karena itu, penyelenggaraan bangunan gedung perlu diatur dan dibina demi kelangsungan dan peningkatan kedihupan serta penghidupan masyarakat, sekaligus untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, handal, berjati diri, serta seimbang, serasi dan selaras dengan lingkungannya.
Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Izin Mendirikan bangunan, yang merupakan keputusan pemerintah tata usaha negara (KTUN) yang wajib dimiliki oleh setiap bangunan khususnya bangunan gedung, tentunya diperlukan suatu peraturan yang berfungsi sebagai sara pengendali untuk menjamin bahwa bangunan yang akan dibangun dapat menjamin keselamatan orang-orang yang akan tinggal didalam gedung tersebut serta orang-orang disekitar gedung-gedung tersebut.
Pada dasarnya pelaksanaan pemutihan ini dilakukan karena adanya pemekaran wilayah Kabupaten Paser dengan wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara serta masih banyaknya terdapat bangunan yang tidak memiliki Izin dalam mendirikan bangunan (IMB) oleh karena itu dikeluarkan kebijakan untuk melakukan pemutihan terhadap bangunan yang belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan.
Pelaksanaan pemutihan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dilakukan untuk seseorang atau badan hukum yang melaksanakan pembangunan tetapi belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan,oleh karena itu dalam menciptakan tertib administrasi bangunan dan pengendalian pemanfaatan ruang telah dilaksanakan program khusus berupa Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan di Kabupaten Penajam Paser Utara khususnya Kecamatan Babulu yang bertujuan mendorong kesadaran masyarakat dalam pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan memberikan keringanan berupa pengurangan pembayaran tarif retribusi IMB.
Berdasarkan Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 16 Tahun 2014 tentang pelaksanaan Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan, pemutihan dilakukan karena masih banyak terdapat bangunan yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan, dengan diadakan pemutihan ini bertujuan untuk: memberikan aspek legal pembangunan didaerah, penataan dan penertiban ruang sesuai dengan rencana tata ruang kabupaten, mendorong peningkatan kesadaran masyarakat dan mendorong peningkatan pendapatan daerah.
Pemutihan ini dilakukan oleh pemerintah kabupeten Penajam Paser Utara terhadap masyarakat yang tidak memiliki IMB. berdasarkan hasil penelitian ditemukan masih adanya masyarakat di Kecamatan Babulu belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan dan belum melakukan Pemutihan terhadap bangunan yang dimiliki dan belum memiliki IMB. Hal ini disebabkan masih banyanya masyarakat yang belum paham bagaimana pengurusan IMB dan mereka menganggap Izin Mendirikan Bangunan tidak penting buat bangunan perkampungan, karena pembangunan yang harus memiliki IMB hanyalah bangunan-bangunan besar. Banyaknya masyarakat yang tidak paham dalam pengurusan Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan ini disebabkan karena masih kurangnya sosialisasi yang diberikan oleh pihak kecamatan terhadap masyarakat, sehingga banyak masyarakat yang memilih membuat IMB ulang. Padahal cara pemutihan Izin Mendirikan Bangunan ini pun dibilang lebih mudah dibandingkan dengan pengurusan IMB secara langsung. Apabila dokumen pemutihan Izin Mendirikan Bangunan sudah lengkap dan bangunan sudah memenuhi prinsip Koefisien Dasar Bangunan (KDB) dan Garis Sepada Bangunan (GSB) pemerintah daerah Kabupaten Penajam Paser Utara menjamin IMB yang baru pastiakan keluar. Dalam melakukan pemutihan Izin Mendirikan Bangunan inipun masyarakat diberikan keringan pengurangan tarif retribusi sebesar 50% bagi bangunan umum dan bangunan usaha.
Berdasarkan uraian diatas,maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan mengangkat judul “Studi tentang pelaksanaan Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan di Kecamatan Babulu Kabupaten penajam Paser Utara”.
KERANGKA DASAR TEORI
Kebijakan publik
Pengertian kebijakan
Kebijakan sebagai suatu ketetapan yang memuat prinsip-prinsip untuk mengarahkan cara-cara bertindak yang dibuat secara terancana dan konsisten dalam mencapai tujuan tertentu (Suharto, 2005:7)
Kebijakan publik adalah apa yang dipilh oleh pemerintah untuk dikerjakan atau tidak dikerjakan. Pemahamannya adalah bahwa terdapat perbedaan antara apa yang akan dikerjakan pemerintah dan apa yang sesungguhnya harus dikerjakan oleh pemerintah. (Dye dalam Agustino, 2006:7)
Berdasarkan pendapat berbagai ahli tersebut diatas maka dapat disimpulkan bahwa kebijakan dikeluarkan karena untuk mengatasi suatu permasalahan yang komplek dari masyarakat untuk kepentingan masyarakat, dilain pihak kebijakan merupakan suatu tekhnik atau cara yang digunakan untuk mengatasi konflik dan menimbulkan intensif.
Implementasi
Hakekat dari implementasi kebijakan merupakan rangkaian yang terencana dan bertahap yang dilakukan oleh instansi pelaksana dengan didasarkan pada kebijakan yang telah ditetapkan oleh otoritas berwenang. Implementasi adalah suatu proses untuk melaksanakan kebijakan menjadi tindakan kebijakan dari politi kedalam administrasi (Hanifah, 2002:67)
Keberhasilan implementasi kebijakan dapat dilihat dari dua hal (Grindle dalam Winarno, 2012:149) :
- Dilihat dari prosesnya, dengan mempertanyakan apakah pelaksanaan kebijakan sesuai dengan yang ditentukan (Design) dengan merujuk pada aksi kebijakannya.
- Apakah tujuan kebijakan tercapai. Dimensi ini diukur dengan melihat dua faktor, yaitu:
- Dampak atau efeknya pada masyarakat secara individu atau kelompok
- Tingkat perubahan yang terjadi serta penerimaan kelompoksasaran dan perubahan yang terjadi.
Berdasarkan uraian diatas, maka dapat disimpulkan implementasi adalah suatu pelaksanaan berupa tindakan-tindakan yang dilakukan oleh pemerintah untuk mencapai suatu tujuan yang telah ditetapkan.
Model Implementasi Kebijakan
Model implementasi kebijakan dipengaruhi oleh empat faktor dalam mengimplementasikan kebijakan publik (Edward III dalam Arifin (2014:61), yakni :
- Komunikasi (Communication)
- Sumber daya (Resoures)
- Sikap pelaksana (Dispotition)
- aSumber daya manusia (Staff)
- Anggaran (Budgetary)
- Fasilitas (Facility)
4. Struktur birokrasi (Bureaucratic strukture)
Berdasarkan beberapa model implementasi yang diuraikan diatas, penulis memilih model implementasi kebijakan menurut Edward III, karena lebih mengarah pada konsep dan judul yang penulis ambil tentang Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara. Selain itu, keempat faktor tersebut sangat mempengaruhi keberhasilan proses implementasi kebijakan.
Pemutihan
Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan merupakan pemberian keringan pada proses pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta diberikan keinganan pengurangan tarif retribusinya kepada masyarakat baik yang akan mendirikan bangunan ataumasyarakat yang sudah memiliki bangunan tapi belum memiliki izin dalam mendirikan bangunan (Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan di Kabupaten Penajam Paser Utara).
Izin Mendirikan Bangunan
Izin Mendirikan Bangunan adalah bentuk pemberian izin untuk mendirikan suatu bangunan, termasuk dalam pemberian izin adalah kegiatan peninjauan desai dan pemantapan pelaksanaan pembangunannnya agar tetap sesuai dengan rencana tekhnis bangunan dan rencana tata ruang yang berlaku (Yani, 2002:62)
Pembangunan Fisik
Pembangunan merupakan upaya untuk pemenuhan kebutuhan dasar manusia, baik secara individual maupun kelompok, dengan cara-cara yang tidak menimbulkan kerusakan, baik terhadap kehidupan sosial maupun lingkungan alam (Galtung dalam Trijono (2007:3)
Dari beberapa uraian diatas penulis menyimpulkan bahwa, pembangunan adalah suatu proses perubahan kearah yang lebih baik lagi secara berkesinambungan dari pembangunan yang tidak ada menjadi ada.
METODE PENELITIAN
Untuk mengetahui studi tentang pelaksanaan Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara sesuai dengan perumusan masalah, tujuan penelitian, manfaat penelitian, maka digunakan metode deskriptif dengan melakukan pendekatan kualitatif. sumber data yang diambil menggunakan tekhnik purposive sampling. Sumber datanya berupa manusia, meliputi untuk key informan dalam penelitian ini penulis memilih Camat Babulu, kasi pelayanan kantor kecamatan Babulu, staff atau pegawai kantor Kecamatan Babulu serta masyarakat yang telah melakukan pelaksanaan Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan di Kecamatan Babulu, dimana peneliti langsung mengumpulkan data dari orang-orang yang sudah ada.
HASIL PENELITIAN
Penulis menyajikan data dan hasil yang diperoleh di lapangan melalui observasi, wawancara, dokumentasi yang berhubungan dengan penelitian. Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh penulis yaitu Studi tentang pelaksanaan pemutihan Izin Mendirikan Bangunan di Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara.
Adapun yang menjadi fokus penelitian adalah :
- Pelaksanaan Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan
- Komunikasi (Communication)
Komunikasi dalam bentuk sosialisasi telah dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum kepada pegawai Kecamatan Babulu yang dilaksanakan di aula Kecamatan Babulu dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum yang diikuti oleh 14 pegawai Kecamatan Babulu. Sosialisasi yang diberikan ini tentang tata cara/prosedur pelaksanaan Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan dan memberi himbauan langsung terhadap pegawai Kecamatan Babulu untuk mensosialisasikan pelaksanaan Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan ini kepada masyarakat.
Kemudian sosialisasi juga telah dilakukan oleh pegawai Kecamatan Babulu terhadap masyarakat di aula Kecamatan Babulu yang dilakukan sebanyak 2 kali dipimpin langsung bapak Camat Babulu. Dalam sosialisasi ini pegawai Kecamatan Babulu memberikan pemahaman tentang pentingnya dan manfaat pelaksanaan Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan serta tata cara/prosedur pelaksanaan Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan.
Sumber Daya Manusia
Dalam pelaksanaan Pemutihan izin Mendirikan Bangunan di Kecamatan babulu, sumber daya manusia yang dimiliki masih belum cukup untuk melaksanakan program Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan, ini dapat dilihat dari jumlah pegawai pelaksana yang masih sangat sedikit untuk turun kelapangan. Ini dapat dilihat dari pegawai pelaksana Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan yang ada di Kecamatan Babulu bekerja rangkap. Pegawai pelaksana Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan yang ada di Kecamatan Babulu berjumlah 6 orang dan belum cukup untuk turun kelapangan dan perlu adanya penambahan pegawai lagi.
Anggaran
Pelaksanaan Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan di Kecamatan Babulu dalam hal ini pelayanan administrasi yang diberikan gratis tidak dipungut biaya. Hanya saja yang perlu dibayarkan oleh masyarakat adalah taris retribusi yang akan diputihkan. Anggaran yang dimaksud dalampenelitian ini adalah tarif retribusi yang dikeluarkan oleh pihak Kecamatan Babulu terhadap masyarakat yang melaksanakan Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan serta anggaran yang dikeluarkan untuk sosialisasi pemutihan. Untuk sampai saat ini tarif retribusi yang diberikan sudah sesuai dengan perda tentang tarif retribusi di Kabupaten Penajam Paser Utara dan anggaran sosialisasi yang dikeluarkan masuk dalam tarif retribusi Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan.
Fasilitas
Dalam pelaksanaan Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan fasilitas yang ada di Kecamatan Babulu sudah cukup memadai. Sarana dan prasarana yang ada dikantor Kecamatan Babulu seperti, komputer, meja pelayanan, kendaraan bermotor (mobil), kendaraan bermotor (motor), printer dan kursi tunggu sudah mencukupi untuk pelaksanaan Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan walapun nantinya perlu ada penambahan lagi. Pada saat inipun Kecamatan Babulu melakukan pengujian metode berbasis IT yang dilaksanakan sekitar dua bulan lalu. Akan tetapi dalam pelaksanaan Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan ini perlu adanya penambahan loket kasir agar masyarakat pelaksana Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan tidak antri terlalu lama.
Sikap Pelaksana (Dispotition)
Dalam pelaksanaan Pemutihan izin Mendirikan Bangunan di Kecamatan Babulu pegawai pelaksana Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan mendukung adanya program Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan dan pelaksanaan pemutihan ini kebijakan sudah lumayan berjalan efektif. Pegawai kecamatan memiliki komitmen dan kemauan untuk melaksanakan Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan.
Struktur Birokrasi (Bureaucratic strukture)
Membahas badan pelaksana suatu kebijakan, tidak lepas dari struktur birokrasi. Bila sumber daya manusia cukupuntuk melaksanakan suatu kebijakan dan para implementor mengetahui apa yang harus dilakukan, implementasi masih gagal apabila struktur birokrasi yang ada di Kecamatan Babulu menghalangi koordinasi yang diperlukan dalam melaksanakan kebijakan.
Dalam pelaksanaan Pemutihan izin Mendirikan bangunan di Kecamatan Babulu belum ada Standar Operating Procedures (SOP), oleh karena itu mekanisme pelaksanaan Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan hanya mengikuti Peraturan bupati Nomor 16 Tahun 2014 tentang pelaksanaan Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan.
Koordinasi dan kerja sama yang dilakukan oleh staf atau pegawai kecamatan Babulu berjalan baik dan pegawai pelaksana Pemutihan izin Mendirikan Bangunan menjalankan program pemutihan dan menjalankan tugas sesuai dengan tanggung jawab dan tugas masing-masing. Prosedur pelayanan Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan yang diberikan oleh pegawai kecamatan Babulu tidak berbelit-belit, hanya saja waktu penyelesaian sertifikat/SK Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan tidak tepat waktu.
Faktor Penghambat dalam Pelaksanaan Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Yang menjadi faktor penghambat dalam pelaksanaan Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan adalah :
- Kurangnya sosialisasi yang diberikan oleh pihak Kecamatan Babulu terhadap masyarakat dan kurang jelasnya sosialisasi yang diberikan oleh pihak pegawai Kecamatan Babulu, sehingga masih banyaknya masyarakat yang tidak paham isi dari sosialisasi Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan.
- Kurangnya tenaga pelaksana Pemutihan Izin mendirikan Bangunan (IMB) yang tidak sesuai dengan kebutuhan pegawai.
- Waktu penyelesaian SK/sertifikat IMB yang belum tepat waktu
- Perlu adanya Standar Operating Procedures (SOP) dalam pelaksanaan Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan.
Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan di Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara, masih belum terlaksana secara optimal sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan. Hal ini dapat diidentifikasi dari hal-hal berikut ini :
1. Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan telah dilakukan melalui sosialisasi oleh pihak dinas PU (Pekerjaan Umum) kepada pegawai Kecamatan Babulu, begitupun sebaliknya pihak Kecamatan Babulu terhadap masyarakat. Sosialisasi tentang prosedur dan tata cara persyaratan tekhnis Pemutihan izin Mendirikan Bangunan serta kegunaan dan manfaat dari pelaksanaan Pemutihan Izin Mendrikan Bangunan, akan tetapi sosialisasi yang diberikan oleh pihak kecamatan masih kurang atau jarang kepada masyarakat sehingga masih banyak masyarakat yang tidak paham isi dari peraturan Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan.
2. Sumber daya
- Berdasarkan sumber daya manusia dalam pelaksanaannya pemutihan IMB di Kecamatan Babulu staf atau pegawai yang ditunjuk untuk pelaksana Pemutihan IMB merupakan staf atau pegawai yang memang mempunyai keahlian khusus dan ditempatkan sesuai dengan keahlian masing-masing, akan tetapi jumlah pegawai pelaksana kebijakan yang ada di Kecamatan Babulu masih kurang, karena belum adanya penambahan pegawai dari pihak pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, sehingga pegawai yang ada harus bekerja rangkap.
- anggaran, pelaksanaanpelayanan pemutihan IMB yang diberikan oleh pihak kecamatan kepada masyarakat gratis, masyarakat hanya membayar tarif retribusi bangunan yang diputihkan itupun mendapat potongan 50% dari tarif retribusi Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan. Tarif retribusi ini sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
- fasilitas, sarana dan prasarana yang ada di Kecamatan Babulu sudah cukup memadai untuk pelayanan pelaksanaan pemutihan IMB akan tetapi perlu adanya penambahan loket kasir pembayaran agar masyarakat tidak antri terlalu lama.
3. Dalam pelaksanaan pemutihan IMB ini, staf atau pegawai pelaksana Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan sangat mendukung kebijakan yang dikeluarkan oleh bupati tentang pelaksanaan Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan ini, para pelaksanapun sudah menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan oleh bupati dan mereka tidak hanya mempunyai kemampuan khusus dalam melaksanakan Pemutihan IMB ini akan tetapi staf atau pegawai tersebut juga berkomitmen atau memiliki kemauan dalam pelaksanaan Pemutihan Izin Mendrikan Bangunan.
4. Dalam pelaksanaan pemutihan IMB ini belum ada SOP, sehingga staf atau pegawai pelaksana menjalankan kebijakan Pemutihan IMB ini hanya mengikuti perbub tentang tata cara atau prosedur dalam pelaksanaan pemutihan IMB. Untuk prosedur pelaksanaan Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan yang diberikan oleh pihak pegawai kecamatan tidak berbelit-belit hanya saja yang menjadi kendala adalah waktu penyelesaian yang tidak tepat waktu dan masih kurangnya pegawai pelaksana Pemutihan IMB sehingga pelaksanaan pemutihan IMB ini menjadi tidak maksimal.
5. Faktor penghambat dalam pelaksanaan Pemutihan IMB ini adalah : kurangnya sosialisasi yang diberikan oleh pihak Kecamatan Babulu dan kurang jelasnya sosialisasi yang diberikan terhadapmasyarakat sehingga masih banyak masyarakat yang tidak paham isi dari sosialisasi tersebut dan banyak masyarakat yang memilih membuat IMB ulang, kurangnya tenaga pelaksana pelayanan Pemutihan IMB, masih belum tepat waktunya penyelesaian SK/sertifikat Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan dan masih belum adanya SOP dalam pelaksanaan pemutihan Izin Mendirikan Bangunan.
Saran
Berdasarkan hasil penelitian dan wawancara dilapangan tentang pelaksanaan Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan di Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara maka penulis memberikan saran-saran sebagai berikut :
- Perlu adanya sosialisasi yang lebih giat lagi dilakukan oleh pihak Kecamatan Babulu terhadap masyarakat sehingga masyarakat bisa lebih paham manfaat dan kegunaan dalam pelaksanaan pemutihan Izin Mendirikan Bangunan.
- Perlu adanya penambahan pegawai agar pelayanan perijinan IMB dapat berjalan maksimal, sehingga pelayanan tidak terganggu dan dapat melancarkan proses penerbitan sertifikat/SK pemutihan Izin Mendirikan Bangunan, mengingat hasil penelitian menunjukan bahwa ketersediaan pegawai yang ada di Kecamatan Babulu Belum memenuhi kebutuhan pegawai yang diinginkan.
- Perlunya peningkatan dan perbaikan kinerja pegawai pelaksana Pemutihan IMB dengan melakukan pelatihan-pelatihan, sehingga penyelesaian pembuatan IMB dapat selesai tepat waktu.
- Perlu dikeluarkan peraturan tentang Standar Operating Procedures (SOP) sehingga para pelaksana pemutihan Izin Mendirikan Bangunan bisa menjalan kan tugas dan fungsinya sesuai dengan SOP
DAFTAR PUSTAKA;
- Agustino, Leo. 2006. Dasar-Dasar Kebijakan Publik. Bandung: CV. Alfabeta.
- Ahmad. Yani. 2002. Hubungan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah Di Indonesia. Raja Grafindo Persada. Jakarta.
- Budi Winarno, MA, PhD. 2012: Kebijakan Publik. CAPS, Yogyakarta
- Harsono, Hanifah. 2002. Implementasi Kebijakan dan Politik. Bandung: PT. Mutiara Sumber Widya
- Leo Agustino S.Sos., M.si. 2006. Dasar-dasar Kebijakan Publik. CV. Alfabeta, Bandung
- Lexy J. Moleong, M.A. 1988: Metodologi Penelitian Kualitatif Edisi Revisi. Columbus. Ohio,USA
- Miles, Matthew B, A. Michael Huberman dan Johnny Saldana. 2014. Qualitative Data Analysis, A Methods Sourcebook Edisi ketiga. Sage Publications: inc
- Nawawi. Hadari. 2003. Metedologi Penelitian. PT. Ghalia Indonesia. Jakarta
- Tahir, Arifin. 2014 : Kebijakan Publik & Transparansi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Alfabeta. Gorontalo
- Trijono, Lambang. 2007. Pembangunan Sebagai Perdamaian. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia
- Dokumen-dokumen
- Undang-undang Republik Indonesia nomor 28 tahun 2002 Tentang Bangunan
- Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2012 Tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Kabupaten Penajam Paser Utara
- Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan
[1] Mahasiswa Program Studi Ilmu Pemerintahan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Mulawarman. Email : sitiqomariyah6133@gmail.com
0 komentar:
Posting Komentar